DOKUMENTASI
A. Umum
- Dokumentasi merupakan bagian penting dalam penerapan
Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) untuk menjamin setiap kegiatan
produksi, pengawasan mutu, penyimpanan, dan distribusi dilakukan secara
konsisten sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Dokumen
berfungsi sebagai alat komunikasi, bukti pelaksanaan kegiatan, serta dasar
evaluasi terhadap mutu produk dan sistem produksi.
- Semua
dokumen harus dibuat, dikendalikan, dan dipelihara dengan cara yang
memastikan keakuratan, kejelasan, keterbacaan, serta ketersediaannya
ketika diperlukan.
- Setiap
kegiatan yang memengaruhi mutu produk harus memiliki dokumentasi tertulis
yang dapat ditelusuri.
B. Jenis dan Pengelompokan Dokumen
- Dokumen dalam sistem CPOHB dapat dikelompokkan
menjadi:
a. Dokumen Kebijakan dan Manual Mutu, yaitu dokumen yang menetapkan prinsip, tujuan, dan struktur sistem mutu perusahaan.
b. Prosedur Operasional Baku (POB/SOP), yaitu dokumen yang menjelaskan langkah-langkah kerja untuk menjamin kegiatan dilakukan secara seragam.
c. Instruksi Kerja (IK), yaitu petunjuk operasional yang lebih rinci untuk pelaksanaan kegiatan tertentu.
d. Spesifikasi Produk dan Bahan, yaitu dokumen yang menetapkan standar mutu, parameter uji, dan batas penerimaan untuk bahan awal, produk antara, dan produk jadi.
e. Catatan Produksi dan Pengawasan, yaitu dokumen yang merekam semua kegiatan yang telah dilakukan selama proses produksi dan pengawasan mutu.
f. Dokumen Pendukung, seperti daftar periksa (checklist), logbook, laporan penyimpangan, laporan validasi, serta catatan pelatihan personel.
C.
Pengendalian Dokumen
- Semua dokumen harus memiliki:
- Nomor identifikasi;
- Judul;
- Tanggal penerbitan dan/atau revisi;
- Nomor revisi;
- Halaman bernomor secara berurutan;
- Tanda
tangan pejabat yang menyetujui dan mengesahkan.
- Dokumen
harus ditinjau secara berkala untuk memastikan bahwa isinya tetap relevan
dan mutakhir.
- Dokumen
yang telah direvisi harus menggantikan versi sebelumnya, dan salinan lama
harus ditarik atau diberi tanda “Tidak Berlaku”.
- Akses ke
dokumen harus diatur agar hanya personel yang berwenang yang dapat
membuat, mengubah, atau menyetujui dokumen.
- Dokumen
penting harus disimpan di lokasi yang aman dengan perlindungan terhadap
kehilangan, kerusakan, atau akses tidak sah.
D. Catatan
Produksi (Batch Manufacturing Record)
- Setiap batch obat hewan harus memiliki catatan
produksi lengkap yang mencakup:
- Nama produk dan bentuk sediaan;
- Nomor batch dan tanggal pembuatan;
- Identitas bahan awal, jumlah yang digunakan, serta
nomor batch bahan;
- Tahapan proses pengolahan dan hasil tiap tahap;
- Nama dan tanda tangan personel yang melakukan dan
memverifikasi setiap tahap;
- Hasil pemeriksaan selama proses;
- Jumlah hasil nyata dibandingkan hasil teoritis;
- Tanda tangan pejabat yang berwenang menyetujui
pelepasan batch.
- Catatan produksi harus ditinjau oleh bagian
pengawasan mutu sebelum produk dilepaskan untuk distribusi.
- Setiap penyimpangan, hasil di luar batas penerimaan,
atau kesalahan dalam proses harus dicatat dan dijelaskan secara rinci
serta ditindaklanjuti dengan tindakan korektif.
- Catatan
produksi harus disimpan minimal selama satu tahun setelah tanggal
kedaluwarsa produk terkait.
E. Catatan
Pengawasan Mutu
- Semua hasil pengujian bahan awal, produk antara,
produk ruahan, dan produk jadi harus dicatat dengan lengkap, termasuk:
- Identitas sampel;
- Nomor batch;
- Metode pengujian yang digunakan;
- Hasil
analisis dan kesimpulan kelulusan;
- Nama dan tanda tangan analis serta pejabat yang
menyetujui hasil.
- Hasil pengujian yang tidak memenuhi spesifikasi harus
dilaporkan segera kepada penanggung jawab pengawasan mutu untuk
ditindaklanjuti.
- Semua hasil uji dan data laboratorium harus disimpan
dengan baik dan dapat ditelusuri.
F. Catatan Distribusi dan Penarikan
Kembali
- Setiap kegiatan distribusi harus didukung oleh
catatan yang memuat:
- Nama dan alamat penerima;
- Nomor batch dan jumlah produk;
- Tanggal pengiriman;
- Kondisi pengiriman.
- Catatan distribusi harus memungkinkan penelusuran
kembali setiap batch produk yang beredar di pasar.
- Dalam hal dilakukan penarikan kembali produk (recall),
catatan distribusi menjadi dasar utama untuk pelaksanaan dan pelaporan
kegiatan tersebut.
G. Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen
- Semua dokumen dan catatan harus disimpan dalam
kondisi yang menjamin keterbacaan dan keamanan terhadap kerusakan,
kehilangan, atau manipulasi.
- Masa penyimpanan dokumen minimal 1 (satu) tahun
setelah tanggal kedaluwarsa produk terkait, kecuali ditetapkan lain oleh
peraturan perundang-undangan.
- Dokumen dapat disimpan dalam bentuk cetak atau
elektronik dengan sistem pengamanan dan pencadangan data yang memadai.
- Penghapusan
atau pemusnahan dokumen harus dilakukan sesuai prosedur yang disetujui dan
didokumentasikan.
H.
Dokumentasi Elektronik
- Bila
digunakan sistem dokumentasi elektronik, maka sistem tersebut harus:
- Terproteksi
dari akses tidak sah;
- Dilengkapi dengan sistem pencatatan perubahan (audit
trail);
- Memungkinkan penelusuran setiap entri data;
- Memiliki sistem pencadangan (backup) dan
pemulihan data.
- Pengguna sistem elektronik harus mendapat pelatihan
yang memadai.
- Validasi sistem elektronik wajib dilakukan untuk memastikan keandalan dan integritas data.

