Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Showing posts with label Kesehatan Masyarakat Veteriner. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan Masyarakat Veteriner. Show all posts

Friday, 30 May 2025

Cara Memilih Hewan Kurban



Menjelang Hari Raya Idul Adha, hari-hari mendulang pahala penuh semangat,  dan kebersamaan mulai terasa di tengah masyarakat Muslim. Salah satu ibadah yang paling ditunggu-tunggu adalah penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ketakwaan dan rasa syukur kepada Allah SWT.

 

Namun, agar ibadah ini sah dan bernilai di sisi Allah, memilih hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar kurban yang kita lakukan benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

 

1. Kenali Syarat-Syarat Hewan Kurban

Islam telah menetapkan dengan jelas jenis dan syarat hewan yang boleh dijadikan kurban. Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi atau kerbau, kambing, dan domba. Selain jenisnya, hewan kurban juga harus memenuhi syarat-syarat lain seperti sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Hewan tersebut juga harus dimiliki secara sah—bukan hasil curian atau barang gadai—dan disembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah salat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah).

 

2. Pilih Hewan yang Sehat dan Tidak Cacat

Kesehatan hewan adalah hal yang sangat penting. Hewan kurban yang baik biasanya aktif, memiliki nafsu makan yang bagus, dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit. Mata hewan harus jernih, hidungnya bersih tanpa lendir, kulit dan bulunya tidak rontok berlebihan, serta tidak pincang atau buta. Hindari memilih hewan yang terlihat lemas, kurus, atau memiliki cacat seperti telinga sobek atau tanduk patah. Hewan yang mengalami cacat seperti ini tidak memenuhi syarat sah untuk dikurbankan.

 

3. Pastikan Umurnya Sesuai dengan Ketentuan

Satu hal lagi yang sering terlupakan adalah umur hewan kurban. Setiap jenis hewan memiliki batas umur minimal yang harus dipenuhi. Untuk domba, minimal berusia 6 bulan atau sudah berganti gigi (poel). Kambing harus berusia minimal 1 tahun, sapi dan kerbau minimal 2 tahun, sementara unta minimal 5 tahun. Umur hewan bisa diketahui dengan memeriksa gigi—jika sudah berganti dari gigi susu ke gigi tetap, berarti sudah cukup umur.

 

4. Beli dari Penjual Resmi yang Terpercaya

Agar lebih tenang dan yakin, sebaiknya membeli hewan kurban dari peternak lokal, dinas peternakan, atau lembaga amil kurban yang terpercaya. Penjual yang baik biasanya memberikan informasi lengkap mengenai hewan, termasuk sertifikat kesehatan dari dokter hewan, serta memperlakukan hewan dengan baik. Hewan yang dirawat dengan baik—mendapat pakan cukup, tidak dikurung di kandang sempit, dan tidak disiksa—menunjukkan kepedulian terhadap makhluk hidup. Ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan nilai ihsan, yaitu berbuat baik bahkan kepada hewan sekalipun.

 

Kurban Bukan Sekadar Besar atau Mahal, Tapi Bernilai di Sisi Allah

Dalam menunaikan ibadah kurban, banyak orang terjebak pada pandangan lahiriah—memilih hewan yang paling besar atau paling mahal. Padahal, esensi dari kurban bukanlah terletak pada bentuk fisiknya semata, melainkan pada ketulusan niat dan kesesuaian amal dengan tuntunan syariat. Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:

"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalian-lah yang dapat mencapainya." (QS. Al-Hajj: 37)

 

Ayat ini mengingatkan kita bahwa Allah tidak melihat seberapa besar atau mahal hewan yang dikurbankan, tetapi yang dilihat adalah ketakwaan dan keikhlasan hati kita dalam menjalankan perintah-Nya. Oleh karena itu, hewan kurban yang dipilih harus memenuhi syarat: sehat, tidak cacat, dan telah cukup umur. Inilah yang menjadikan kurban kita sah dan diterima di sisi Allah SWT.

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik (halalan tayyiban)." (HR. Muslim)

 

Hadis ini menegaskan bahwa hewan kurban yang dipersembahkan hendaknya berasal dari sumber yang halal, bukan hasil curian, gadean, atau milik orang lain tanpa izin. Selain itu, pastikan pula hewan tersebut diperlakukan dengan baik sebelum penyembelihan sebagai wujud ihsan terhadap makhluk Allah.

 

Maka, janganlah menilai ibadah kurban hanya dari segi harga atau penampilan. Niat yang lurus, pemilihan hewan yang memenuhi syariat, dan pelaksanaan sesuai dengan adab Islam adalah kunci agar kurban kita menjadi amal saleh yang penuh pahala dan keberkahan. InsyaAllah, dengan hati yang ikhlas dan amal yang benar, kurban kita akan diterima dan membawa kebaikan di dunia dan akhirat.

 


Wednesday, 30 March 2016

Resmi sudah, Stunning Haram Hukumnya



Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Rakornas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Rakornas Komisi Fatwa di hotel Mercure Ancol Jakarta selama tiga hari.  Rakornas dihadiri oleh 44 orang dari 32 Propinsi yang mewakili LPPOM MUI dan 33 orang dari 21 Propinsi yang mewakili Komisi Fatwa MUI.
 
Dari Rakornas telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa ada beberapa keputusan penting yang perlu diketahui :

1.      Untuk auditing penyembelihan yang menggunakan stunning, jika praktik stunning menyebabkan kematian dan/atau cedera permanen, maka tidak boleh disertifikasi halal. Auditor LPPOM yang disertai Komisi Fatwa harus memastikan.

2.      Untuk memastikn kehalalan penyembelihan hewan, maka perlu ada Sertifikat Kecakapan Penyembelih, yang meliputi; (i) teknis penyembelihan dan (ii) amaliah keseharian.

3.      Komisi Fatwa akan memberikan “postif list” terhadap barang gunaan yang perlu disertifikasi, yaitu (i) barang yang berbahan kulit untuk tas, sabuk, sepatu, dan lain-lain; (ii) plastik dan pembungkus yang digunakan untuk produk pangan, obat-obatan dan kosmetika.

4.      Jika ada produsen yang mengajukan sertifikasi di luar yang disebutkan di atas, maka langsung diteruskan ke Komisi Fatwa untuk dilakukan telaahan dan kemudian diberikan keterangan kesesuaian syariah.

5.      Perlu dilakukan monitoring untuk menjamin terjaganya kehalalan produk yang sudah difatwakan, antara lain melalui inspeksi mendadak (sidak) dan membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dengan penipuan, penyimpangan dan/atau pemalsuan.  Jika ditemukan laporan dugaan penyimpangandan/atau pemalsuan, Komisi Fatwa meminta LPPOM untuk menindaklanjuti dan melaporkan hasilnya ke Komisi Fatwa.

6.      Komisi Fatwa bersama LPPOM segera merumuskan SOP sebagai tindak lanjut dari fatwa-fatwa standar halal yang sudah ditetapkan untuk digunakan sebagai pedoman dalam sertifikasi halal.

7.      Komisi Fatwa MUI perlu memperkuat standar fatwa halal guna mendukung proses sertifikasi halal yang dilakukan melalui LPPOM.

Jika stunning akan dipastikan dinyatakan haram (tidak boleh/dilarang) oleh Komisi Fatwa, maka RPH yang menginginkan ”Sertifikat Halal” sebaiknya mulai sejak dini menyiapkan peralatan restraining box / kotak perebahan sapi Mark-IV yang dimodifikasi untuk penyembelihan sapi berukuran besar.

Sumber : Infovet Edisi 260 Maret 2016 hal 39.

Wednesday, 15 August 2012

Metoda Memilih Daging Ayam


  Metoda Memilih dan Menyimpan Daging Ayam

 
 
Cara memilih daging ayam yang segar dan Sehat

1) Pilih daging ayam yang warnanya putih krem kemerahan (jangan pilih yang kuning atau kehijauan).
2) Pilih daging ayam yang tidak kering kulitnya dan tidak berlendir.
3) Pilih daging ayam yang teksturnya kenyal (apabila daging ayam ditekan atau dipencet, daging ayam yang segar tekstur akan kembali normal seperti semula atau tidak lembek).
4) Pilih daging ayam yang tidak memar.
5) Pilih daging ayam yang aromanya khas daging ayam segar, bukan bau yang lain.
6) Belilah daging ayam yang segar sesuai kebutuhan, jangan menyimpannya dalam keadaan beku di kulkas agar kualitas dan kesegarannya senantiasa terjaga.

Cara menyimpan daging ayam yang benar

1) Jangan menyimpan daging ayam dalam suhu kamar.
2) Daging ayam segar bisa disimpan di kulkas bagian Chiller berkondisi baik (suhu 2 - 5 oC) maksimal selama 3 hari setelah dipotong.
3) Daging ayam beku disimpan di Kulkas bagian freezer dalam kondisi baik (suhu - 12 oC).
4) Simpan daging ayam dalam keadaan sudah terbagi sesuai porsi 1 kali masak, tidak mengeluarkan dan memasukan daging yang sama berulang kali. 

Saturday, 7 July 2012

Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Tata cara untuk memperoleh sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang biasa disingkat NKV terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.


Pengertian Sertifikat NKV
Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Tujuan penerbitan sertifikat NKV
1.  Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.
2.  Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.
3.  Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.
Sasaran penerbitan sertifikat NKV
1.  Memberi jaminan dan perlindungan kepada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang dibeli/dikonsumsi adalah ASUH dan berasal dari sarana usaha yang telah memenuhi persyaratan kesmavet yang diawasi pemerintah.
2.  Mendukung terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat.
3.  Meningkatkan daya saing produk pangan hewan Indonesia di pasar internasional.
Unit Usaha yang Wajib memiliki sertifikat NKV
1.  Pelaku usaha pangan asal hewan yang dilakukan perorangan atau badan hukum Indonesia yang berusaha di bidang:
a.  Rumah pemotongan hewan
b.  Rumah pemotongan unggas
c.   Rumah pemotongan babi
d.  Usaha budidaya unggas petelur
e.  Usaha pemasukan, usaha pengeluaran
f.    Usaha distribusi
g.  Usaha ritel dan atau
h.  Usaha pengolahan pangan asal hewan
2. Pelaku usaha distribusi dan/ atau usaha ritel pangan asal hewan meliputi:
a.   Pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cool storage), dan toko/kios daging (meet shop).
b.   Pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre) dan gudang pendingin susu.
c.   Pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.
Persyaratan Memperoleh sertifikat NKV
1.  Persyaratan administrasi
a.   Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian
b.   Memiliki Surat Keterangan Domisili
c.   Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
d.   Memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
e.   Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie)
f.    Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jendral Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta surat rekomendasi permohonan NKV dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner di kab/kota.
2. Persyaratan teknis
a.   Memiliki dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus diresyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan.
b.   Memililki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi
c.   Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
d.   Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices)
e.   Menerapkan cara budidaya unggas peterlur yang baik (Good Farming Practices)
f.    Untuk Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan pengeluaran daging dan atau produk olahan wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 016159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999)
Masa Berlaku Sertifikat NKV
Berlaku selama tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam monitoring dan surveilans.
Surveilans dan Verifikasi Tim Inspektorat Pusat
1.     Dilakukan sewaktu-waktu
2.     Apabila terjadi penyimpangan atau adanya hal khusus (misal; praaudit dalam rangka audit oleh inspektorat Negara pengimpor)
3.     Konsekuensi: dapat diperpanjang, diperpanjang dengan catatan atau dicabut.
Sertifikat NKV dapat dicabut oleh Kepala Dinas Provinsi apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
1.     Permintaan pemohon
2.     Tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
3.     Ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan
4.     Unit usaha tidak lagi melakukan kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan berturut-turut
5.     Unit usaha dinyatakan pailit
6.     Berpindah lokasi unit usaha ke wilayah provinsi yang berbeda
7.     Adanya rekomendasi dari Direktur Jenderal Peternakan berdasarkan hasil verifikasi dan surveilans Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan
SUMBER: Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan