Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Showing posts with label Kesehatan Masyarakat Veteriner. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan Masyarakat Veteriner. Show all posts

Wednesday, 30 March 2016

Resmi sudah, Stunning Haram Hukumnya



Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Rakornas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Rakornas Komisi Fatwa di hotel Mercure Ancol Jakarta selama tiga hari.  Rakornas dihadiri oleh 44 orang dari 32 Propinsi yang mewakili LPPOM MUI dan 33 orang dari 21 Propinsi yang mewakili Komisi Fatwa MUI.
 
Dari Rakornas telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa ada beberapa keputusan penting yang perlu diketahui :

1.      Untuk auditing penyembelihan yang menggunakan stunning, jika praktik stunning menyebabkan kematian dan/atau cedera permanen, maka tidak boleh disertifikasi halal. Auditor LPPOM yang disertai Komisi Fatwa harus memastikan.

2.      Untuk memastikn kehalalan penyembelihan hewan, maka perlu ada Sertifikat Kecakapan Penyembelih, yang meliputi; (i) teknis penyembelihan dan (ii) amaliah keseharian.

3.      Komisi Fatwa akan memberikan “postif list” terhadap barang gunaan yang perlu disertifikasi, yaitu (i) barang yang berbahan kulit untuk tas, sabuk, sepatu, dan lain-lain; (ii) plastik dan pembungkus yang digunakan untuk produk pangan, obat-obatan dan kosmetika.

4.      Jika ada produsen yang mengajukan sertifikasi di luar yang disebutkan di atas, maka langsung diteruskan ke Komisi Fatwa untuk dilakukan telaahan dan kemudian diberikan keterangan kesesuaian syariah.

5.      Perlu dilakukan monitoring untuk menjamin terjaganya kehalalan produk yang sudah difatwakan, antara lain melalui inspeksi mendadak (sidak) dan membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dengan penipuan, penyimpangan dan/atau pemalsuan.  Jika ditemukan laporan dugaan penyimpangandan/atau pemalsuan, Komisi Fatwa meminta LPPOM untuk menindaklanjuti dan melaporkan hasilnya ke Komisi Fatwa.

6.      Komisi Fatwa bersama LPPOM segera merumuskan SOP sebagai tindak lanjut dari fatwa-fatwa standar halal yang sudah ditetapkan untuk digunakan sebagai pedoman dalam sertifikasi halal.

7.      Komisi Fatwa MUI perlu memperkuat standar fatwa halal guna mendukung proses sertifikasi halal yang dilakukan melalui LPPOM.

Jika stunning akan dipastikan dinyatakan haram (tidak boleh/dilarang) oleh Komisi Fatwa, maka RPH yang menginginkan ”Sertifikat Halal” sebaiknya mulai sejak dini menyiapkan peralatan restraining box / kotak perebahan sapi Mark-IV yang dimodifikasi untuk penyembelihan sapi berukuran besar.

Sumber : Infovet Edisi 260 Maret 2016 hal 39.

Wednesday, 15 August 2012

Metoda Memilih Daging Ayam


  Metoda Memilih dan Menyimpan Daging Ayam

 
 
Cara memilih daging ayam yang segar dan Sehat

1) Pilih daging ayam yang warnanya putih krem kemerahan (jangan pilih yang kuning atau kehijauan).
2) Pilih daging ayam yang tidak kering kulitnya dan tidak berlendir.
3) Pilih daging ayam yang teksturnya kenyal (apabila daging ayam ditekan atau dipencet, daging ayam yang segar tekstur akan kembali normal seperti semula atau tidak lembek).
4) Pilih daging ayam yang tidak memar.
5) Pilih daging ayam yang aromanya khas daging ayam segar, bukan bau yang lain.
6) Belilah daging ayam yang segar sesuai kebutuhan, jangan menyimpannya dalam keadaan beku di kulkas agar kualitas dan kesegarannya senantiasa terjaga.

Cara menyimpan daging ayam yang benar

1) Jangan menyimpan daging ayam dalam suhu kamar.
2) Daging ayam segar bisa disimpan di kulkas bagian Chiller berkondisi baik (suhu 2 - 5 oC) maksimal selama 3 hari setelah dipotong.
3) Daging ayam beku disimpan di Kulkas bagian freezer dalam kondisi baik (suhu - 12 oC).
4) Simpan daging ayam dalam keadaan sudah terbagi sesuai porsi 1 kali masak, tidak mengeluarkan dan memasukan daging yang sama berulang kali. 

Saturday, 7 July 2012

Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Tata cara untuk memperoleh sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang biasa disingkat NKV terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.


Pengertian Sertifikat NKV
Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Tujuan penerbitan sertifikat NKV
1.  Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.
2.  Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.
3.  Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.
Sasaran penerbitan sertifikat NKV
1.  Memberi jaminan dan perlindungan kepada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang dibeli/dikonsumsi adalah ASUH dan berasal dari sarana usaha yang telah memenuhi persyaratan kesmavet yang diawasi pemerintah.
2.  Mendukung terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat.
3.  Meningkatkan daya saing produk pangan hewan Indonesia di pasar internasional.
Unit Usaha yang Wajib memiliki sertifikat NKV
1.  Pelaku usaha pangan asal hewan yang dilakukan perorangan atau badan hukum Indonesia yang berusaha di bidang:
a.  Rumah pemotongan hewan
b.  Rumah pemotongan unggas
c.   Rumah pemotongan babi
d.  Usaha budidaya unggas petelur
e.  Usaha pemasukan, usaha pengeluaran
f.    Usaha distribusi
g.  Usaha ritel dan atau
h.  Usaha pengolahan pangan asal hewan
2. Pelaku usaha distribusi dan/ atau usaha ritel pangan asal hewan meliputi:
a.   Pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cool storage), dan toko/kios daging (meet shop).
b.   Pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre) dan gudang pendingin susu.
c.   Pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.
Persyaratan Memperoleh sertifikat NKV
1.  Persyaratan administrasi
a.   Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian
b.   Memiliki Surat Keterangan Domisili
c.   Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
d.   Memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
e.   Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie)
f.    Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jendral Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta surat rekomendasi permohonan NKV dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner di kab/kota.
2. Persyaratan teknis
a.   Memiliki dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus diresyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan.
b.   Memililki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi
c.   Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
d.   Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices)
e.   Menerapkan cara budidaya unggas peterlur yang baik (Good Farming Practices)
f.    Untuk Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan pengeluaran daging dan atau produk olahan wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 016159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999)
Masa Berlaku Sertifikat NKV
Berlaku selama tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam monitoring dan surveilans.
Surveilans dan Verifikasi Tim Inspektorat Pusat
1.     Dilakukan sewaktu-waktu
2.     Apabila terjadi penyimpangan atau adanya hal khusus (misal; praaudit dalam rangka audit oleh inspektorat Negara pengimpor)
3.     Konsekuensi: dapat diperpanjang, diperpanjang dengan catatan atau dicabut.
Sertifikat NKV dapat dicabut oleh Kepala Dinas Provinsi apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
1.     Permintaan pemohon
2.     Tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
3.     Ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan
4.     Unit usaha tidak lagi melakukan kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan berturut-turut
5.     Unit usaha dinyatakan pailit
6.     Berpindah lokasi unit usaha ke wilayah provinsi yang berbeda
7.     Adanya rekomendasi dari Direktur Jenderal Peternakan berdasarkan hasil verifikasi dan surveilans Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan
SUMBER: Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan

Wednesday, 11 May 2011

Informasi Bahan Pangan yang Mengandung Radioactive

Tanya Jawab terkait dengan bahan pangan yang mengandung bahan radioactive.

Apa yang akan terjadi bila makanan yang mengandung bahan radioactive terkonsumsi?

Bila bahan radioactive ada di dalam makanan atau air terkonsumsi, maka akan tertinggal di dalam tubuh dan memancarkan radiasi. Emisi dari pembangkit nuklir Fukushima, yaitu Iodine 131 telah ditemukan pada susu, sayuran, dan air, memilki waktu paruh 8 hari, sehingga akan kehilangan separuh radiasinya dalam 8 hari dst. Iodine 131 tidak akan tertinggal di dalam tanah dalam waktu yang lama. Sementara itu, cesium 137 mempunyai waktu paruh selama 30 tahun, sehingga akan tertinggal di tanah atau produk pertanian dalam waktu yang lebih lama. Akan tetapi bila cesium 137 terkonsumsi, maka sebagian besar akan dikeluarkan dari dalam tubuh

Bagaimana bahan radioactive ini masuk ke dalam tubuh?

Iodine 131 dan cesium 137 masuk ke dalam tubuh lewat oral/konsumsi bahan pangan dan pernafasan. Iodine 131 bisa menempel di rumput, yang menjadi pakan sapi dan masuk ke manusia lewat konsumsi susu atau diary product, atau terkonsentrasi dalam ikan yang menjadi konsumsi manusia. Cesium 137 bisa masuk ke dalam tubuh lewat oral, pernafasan, atau kontak dengan tubuh saat kita melewati daerah yang terkontaminasi oleh Cesium 137.

Bagaimana bahan radioactive ini menempel pada bahan makanan?

Iodine dan Cesium dilepaskan dalam bentuk gas atau dust, lalu akan menempel pada permukaan tanaman yang berdaun lebar, seperti bayam, atau kobis. Mereka akan menempel di bagian permukaan, tetapi tidak mudah untuk masuk ke bagian dalam kubis atau bagian dalam tanaman. Direkomendasikan untuk mencucinya dengan air bersih, atau membuang bagian luar daun kobis, untuk menurunkan tingkat radiasinya.

Bagaimana pengaruh radioactive ini terhadap tubuh?

Anak-anak lebih sensitif terhadap pengaruh radioaktif dibandingkan dengan orang dewasa. Pada orang dewasa hanya sekitar 7 persen dari total Iodine yang masuk ke dalam tubuh akan disimpan dalam kelenjar tiroid, dan sisanya akan dikeluarkan oleh tubuh dalam waktu 24 jam. Sedangkan pada anak-anak Iodine akan tertinggal di dalam kelenjar tiroid sekitar 20 persen. Waktu paruh biologi Iodine di dalam tubuh: di dalam kelenjar tyroid 100 hari; tulang 14 hari; ginjal dan organ reproduktif: 7 hari.

Berbeda dengan Iodine, Cesium akan terdistribusi secara merata ke dalam jaringan dan organ tubuh. Sedikit lebih banyak akan menumpuk pada bagian otot. Akan tetapi Cesium hanya akan berada di dalam tubuh dalam waktu yang relatif singkat, dan akan dikeluarkan lewat urine.

Apakah radiasi di daerah Kanto membahayakan bagi kesehatan?

Meskipun radiasi didaerah Tokyo sudah dilaporkan hingga 20 kali dari biasanya, akan tetapi masih belum membahayakan. Di Shinjuku Ward dilaporkan 0.049 microsievert per jam pada jam 9 pagi, tanggal 18 Maret 2011. Jumlah itu masih jauh lebih kecil dibanding radiasi alami yang diterima oleh penduduk Jepang, yaitu sekitar 1.5 milisievert per tahun.

Provisional limit radiasi beberapa produk pangan

Bahan pangan

Iodine 131

Cesium 137

(Becquerel per kg)

(Becquerel per kg)

Bayam dan sayuran lain (selain yang berada di dalam tanah)

2000

-

Air minum, susu, dairy producy

300

200

Susu bayi, ASI

100

-

Sayuran, serealia, daging, ikan, telur

-

500

(sumber: Yomiuri on line)

Iodine 131 banyak digunakan di dalam dunia medis dan penelitian biologi, karena waktu paruhnya yang pendek dan emisi betanya yang berguna. Zat radioaktif ini banyak digunakan untuk mengetahui efektivitas suatu obat atau untuk keperluan imaging struktur organ atau jaringan.

Sumber : KBRI Tokyo