Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Showing posts with label Impor - ekspor produk pertanian dan perikanan. Show all posts
Showing posts with label Impor - ekspor produk pertanian dan perikanan. Show all posts

Thursday, 18 March 2021

Potensi Ekspor Kenaf ke Jepang


1.  APA ITU TUMBUHAN KENAF ?


a.  Taxonomi Kenaf

Tanaman Kenaf tergolong kingdom jenis plantae atau tanaman. Sedangkan spesies-nya adalah Hibiscus cannabinus yang masih masuk ke dalam golongan famili Malvaceae. Ini di klasifikasi tanaman kenaf secara ilmiah yang lebih lengkap:

Kingdom : Plantae

Sub Kingdom : Viridiplantae

Infra Kingdom : Streptophyta

Super Divisi : Embryophyta

Divisi : Tracheophyta

Sub Divisi : Spermatophytina

Kelas : Magnoliopsida

Super Ordo : Rosanae

Ordo : Malvales

Famili : Malvaceae

Genus : Hibiscus L.

Spesies : Hibiscus cannabinus L.

 

Kenaf merupakan kerabat dekat dari tanaman-tanaman penghasil tekstil dan minyak, seperti kapas, kembang sepatu, okra, rosela, hingga tembakau. Bentuk tanaman kenaf ini panjang dengan warna hijau pada batang dan daunnya. Batangnya kadang memiliki duri yang cukup tajam. Tanaman kenaf ini bisa tumbuh hingga tingginya mencapai 3 meter.

 

 

b.  Morfologi

1. Morfologi Akar

Karena sebagian besar tanaman kenaf berada di dalam air seperti rawa-rawa maka akar yang muncul adalah akar adventif. Sebuah jenis akar yang tidak busuk sekalipun digenangi oleh air rawa.

Karena akar semacam inilah yang menjadi alasan mengapa pembudidayaan tanaman keraf membutuhkan penyiraman yang tinggi. Karena jika tanah ber-kontur kering justru tanaman bisa mati dan busuk.


2. Morfologi Batang

Tanaman kenaf memiliki batang yang menjulang ke atas. Ukurannya mencapai 3 bahkan 4 meter dengan duri-duri tajam yang melekat di permukaannya. Untuk diameter batang tidak terlalu besar bahkan tipis.

Sebagian besar spesies tanaman kenaf memiliki batang condong dengan warna tunggal. Umumnya warna batang adalah hijau baik untuk tanaman yang masih baru ditanam maupun tanaman yang sudah siap dipanen.

Batang tanaman kenaf tidak memiliki cabang. Hanya ada beberapa ranting yang menjadi pengikat daun. Jika dilihat sekilas tanaman ini seperti rumpun tanaman bambu namun ada perbedaan pada buku dan aur-nya.

 

3. Morfologi Daun

Daun tanaman kenaf berbentuk lonjong yang sebagian besar berwarna hijau. Pertulangannya tidak terlalu jelas tetapi memiliki tekstur rapi dengan dua tulang cabang yang saling berlawanan.

Di bagian sisi daun terlihat bergerigi. Ini terdapat pada kedua sisi dengan jenis gerigi yang runcing di bagian ujung. Di setiap tangkai terdapat 5 helai daun dengan posisi satu daun menghadap ke atas, sedang 4 helai sisanya menghadap ke kanan dan kiri.

 

c.   Penyebaran tanaman

Kenaf sudah lama diintroduksi ke Indonesia dari India pada tahun 1904.  Lalu dibudidayakan di Indonesia sejak tahun 1980-an. Tanaman kenaf ini saat ini telah tersebar di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.

 

d.  Keunggulan Tanaman Kenaf

Kenaf memiliki keunggulan dapat beradaptasi di berbagai kondisi lahan. Tanaman ini memiliki toleransi yang tinggi terhadap kondisi cekaman abiotik seperti: genangan air, kekeringan, dan pH tanah yang rendah atau masam.

 

2.  MANFAAT KENAF

a. Penggunaan umum

Kenaf ini mirip dengan tanaman kelapa dalam konteks fungsi karena hampir semua bagian tanaman bisa dimanfaatkan untuk bahan baku berbagai industri.  Kayu kenaf pun sangat baik sebagai bahan baku industri particle board untuk berbagai keperluan seperti furnitur, pintu, jendela, kusen, pelapis dinding rumah dan kerajinan tangan.

b.  Penggunaan seratnya

Kenaf merupakan salah satu jenis tanaman penghasil serat selain rosela dan yute. Bagian dari tanaman kenaf yang dimanfaatkan untuk industri pada umumnya adalah seratnya.  Serat yang dihasilkan dari kulit batangnya. Seratnya mempunyai  tekstur lemas, kuat dan warna mengkilat. Serat yang dihasilkan dari kenaf digunakan untuk bahan tali temali dan bahan baku pembuatan karung goni sebagai pengemas hasil pertanian seperti gula, gabah, beras, kopi, kakao, kopra, lada dan cengkeh.

c. Penggunaan untuk industri

Serat kenaf punya nilai jual yang cukup tinggi.  Serat kenaf juga kerap difungsikan sebagai bahan baku berbagai industri seperti: fibre board, geo-textile, soil remediation, pulp dan kertas, tekstil, dan karpet.

Kenaf dijadikan bahan pembuat pintu mobil bagian dalam pada kendaraan.  Fiber board adalah Jenis kayu olahan yang dibuat untuk menggantikan kayu solid.  Fiber board mempunyai ciri serat halus, tampak permukaan halus, lebih murah, daya serap air rendah dan mampu meredam suara serta ringan.  Fibre board ini dapat digunakan untuk interior mobil seperti langit-langit, pintu, dashboard.

 

d.   Penggunaan untuk Peternakan

Daun kenaf mengandung protein kasar 24 %. Kandungan tersebut baik untuk pakan ternak unggas. Biji kenaf juga memiliki kandungan lemak 20 % yang bagus untuk minyak goreng karena banyak mengandung asam lemak tidak jenuh yaitu Oleat dan Linoleat.  Ampas biji kenaf digunakan sebagai bahan ternak.  Jepang dan Amerika Serikat memanfaatkan kenaf untuk alas kandang ternak kuda.

 

 

3.  KENAF KOMODITI EKSPOR

 

a.   Latar Belakang Ekspor

Indonesia sudah melakukan ekspor kenaf ke Jepang sejak tahun 2010.  Jepang merupakan importir utama kenaf sebagai bahan alas kandang ternak kuda.  Permintaan Kenaf asal Kabupaten Lamongan oleh peternak asal Jepang setiap tahunnya terus meningkat. Bahan yang di ekspor adalah Sterilized Kenaf Core Dry Kenaf. Meskipun kenaf merupakan komoditas tumbuhan namun sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh Karantina Pertanian adalah Health Certificate/HC (surat kesehatan hewan) bukan Phytosanitary Certificate/PC (surat kesehatan tumbuhan) yang biasanya digunakan sebagai jaminan kesehatan komoditas tumbuhan.  Hal ini terjadi karena Jepang memanfaatkan tanaman penghasil serat, kenaf asal sebagai bahan untuk alas kandang ternak kuda.

 

b.  Volume Nilai Ekspor

Berdasarkan data dari sistem otomasi IQFAST di wilayah kerja Karantina Pertanian Surabaya, ekspor kenaf di tahun 2019 hingga pekan pertama Agustus sebanyak 76 ton atau senilai dengan Rp. 554 juta.  Ini telah mencapai 88,8% dari total ekspor di tahun 2018 yang mencapai 85,5 ton.  Sesuai data IQFAST, eksportasi Sterilized Kenaf Core Dry Kenaf selama semester pertama Tahun 2020 sudah dilakukan 2 kali dengan total volume 13,080 ton senilai lebih dari Rp. 9,53 Miliar rupiah ke Jepang sebagai alas kandang kuda.

 

c.   Persyaratan Ekspor

Sebagai salah satu persyaratan masuk pasar Jepang, proses pembuatan kenaf harus menerapkan program zero waste, atau tidak ada limbah dalam prosesnya.  Sebelum diekspor ke Jepang kenaf harus distirilasi terlebih dahulu dengan pemanasan.  Jepang mempersyaratkan kenaf yang masuk ke Jepang harus bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rinderpest dan African Swine Fever (ASF).  Maka dari itu perlu  jaminan kesehatan dan keamanan hewan bagi kenaf berupa Health Certificate/HC (surat kesehatan hewan).

 

d.  Permasalahan Penanaman Kenaf

India adalah penghasil utama kenaf bersama jute dan rosela. Sementara itu, data dari Kementrian Pertanian menyebutkan budidaya kenaf di Indonesa semakin menurun.  Luas areal lima tahun terakhir tinggal 500-1000 ha. Hal tersebut penyebab utamanya karena lahan untuk kenaf harus berkompetisi dengan tanaman pangan seperti padi dan jagung.  Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu kebijakan yang mengarahkan teknologi pengembangan kenaf di lahan-lahan sub optimal, seperti lahan kering, lahan PMK, lahan gambut, lahan pasang surut, dan lahan banjir.  Ditambah dukungan teknologi yang dapat diterapkan di lahan-lahan marjinal tersebut diharapkan budidaya kenaf bisa maju, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan petani.  Upaya memang harus terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk mengembangkan tanaman yang bernilai ekspor tinggi ini.

 

Sumber:

1.   1.  Badan Karantina Pertanian.  https://karantinasby.pertanian.go.id/tag/sterilized-kenaf-core-dry/

2.    2.  Agrotek. https://agrotek.id/klasifikasi-dan-morfologi-tanaman-kenaf/

Thursday, 6 February 2020

Mendorong Ekspor Produk Pertanian Indonesia


Peran Atase Mendorong Ekspor Produk Pertanian Indonesia


Sebagai duta pertanian di luar negeri, Atase Pertanian (Atani) Indonesia telah mengantongi banyak informasi berkaitan dengan peluang pasar ekspor produk pertanian Indonesia, serta peluang kerjasama teknis untuk mendorong dan meningkatkan daya saing dengan sejumlah negara. 

Peran Atani sangat penting dalam memobilisasi dan menarik berbagai bantuan teknis dan investasi, fasilitasi akses pasar untuk berbagai komoditas pertanian unggulan Indonesia ke pasar global, melakukan advokasi kebijakan dalam rangka meyakinkan mitra bilateral dan mempengaruhi kebijakan global agar lebih berpihak pada kepentingan sektor pertanian lokal di Indonesia, serta membuka pasar non-tradisional untuk komoditas pertanian unggulan.

"Saat ini pasar Uni Eropa sangat menekankan pentingnya precision farming dan post harvest handling, juga masalah food safety yang menjadi persyaratan mutlak. Peluang pasar untuk produk-produk unggulan pertanian di pasar UE di antaranya fine flavour cacao, aneka bumbu dapur seperti daun salam, kemangi," ujar Wahida, Atani Brussel dalam dalam Kegiatan Sinkronisasi Program dan Evaluasi Kinerja Atase Pertanian yang dihadiri oleh 120 peserta  yang terdiri dari Atase Kementan serta dari berbagai K/L, Asosiasi, Akademisi dan pelaku usaha pertanian, di Bali pada Kamis (7/2). 

Sementara pasar Jepang menurut Atani Tokyo, Sri Nuryanti menjelaskan bahwa Jepang lebih mementingkan penerapan standar higinitas produk, performa komoditas, keseragaman, pengemasan dan labeling. Buah pisang, mangga, dan pepaya lebih banyak di impor dari Filipina, Ekuador, dan Peru.

 "Sedangkan pasar Amerika Serikat terbuka untuk komoditas hortikultura seperti nanas, pisang, dan alpukat, serta rempah-rempah," kata Hari Edi Soekirno, Atani Washington

Berbeda halnya dengan pasar Italia. Menurut Ida Ayu Ratih, Atani Roma, untuk produk  nanas segar sedang di suspend karena tidak kompetitif harga jualnya. Sedangkan ekspor Nanas dalam kaleng RI ke Italia masih berjalan dengan nilai transaksi 3-3,5 juta USD. 

“Di semester pertama tahun 2019 ini, telah tercatat transaksi sebesar 1,8 juta USD untuk pemesanan nanas kaleng dari GGP (Great Giant Pineapple),” jelas Ida 

Kerjasama Teknis Muluskan Peluang Ekspor

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pertanian (Kementan), Ade Candradijaya mengungkapkan bahwa komoditas pertanian Indonesia sangat beragam dan memiliki banyak keunggulan karena memiliki taste yang spesifik. Saat ini yang perlu dilakukan adalah mengatasi beberapa kendala seperti organisme pengganggu tumbuhan (OPT), masalah kontinuitas, dan logistik/pengiriman yang cukup mahal. 

"Misalnya buah Salak. Ketidaksiapan petani untuk kualitas produk, kurangnya pemahaman terkait Sanitary and Phytosanitary (SPS), serta tidak terpantau adanya perubahan kebijakan yang diterapkan negara tujuan ekspor. Dibutuhkan pemahaman yang terus menerus guna mempersiapkan suatu produk siap ekspor," tambahnya. 

Sebagai upaya mencari jalan keluar, atase pertanian RI telah membuka komunikasi yang membuahkan sejumlah potensi kerjasama teknis. Di antaranya dengan negara Jepang, yakni :
1.  Investasi agribisnis budidaya pisang dan pengolahan tepung pisang 
2.  Kerjasama Sheet Pipe System untuk irigasi lahan basah / rawa dari Kyouwa 
3.  Kerjasama sister City Yokote - Pasuruan untuk agribisnis apel, anggur, pear
4.  Kerjasama investasi infrastruktur ekspor mangga oleh Sumitomo Forestry 
5.  Kerjasama teknis pengembangan bahan bakar berbahan baku kelapa sawit Eco  SUPPORT - PTPN II – PPKS.

Dengan negeri paman Sam, Potensi Kerja Sama Teknis RI-Amerika Serikat:
1.  Upaya antisipasi terjadinya kendala di bidang perdagangan ekspor komoditas pertanian/pangan RI untuk masuk ke pasar Amerika Serikat, pihak GMA-SEF (Grocery Manufactures Association - Science and Education Foundation) dan STDF (Standards and Trade Development Facility) berencana menawarkan kerja sama dengan Pemri dalam bentuk pelatihan Training of Trainer (ToT).
2.  penawaran beasiswa bagi lulusan Polibangtan untuk melanjutkan studi ke Amerika Serikat oleh 4 State University di USA.

"Untuk negara Belgia, Kerja Sama Teknis dengan RI sudah berjalan dan harus ditingkatkan di antaranya pengembangan sapi potong Belgian Blue, serta bantuan expert pendirian museum pertanian dan museum tanah. Kini sedang dijajaki pengembangan pendidikan vokasi dengan salah satu universitas di Jerman," jelas Wahida.


Sumber:
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
Jakarta 12550, Indonesia
10 Februari 2019

Wednesday, 6 November 2019

Persyaratan Teknis Pemasukan Ruminansia Besar


 
 Persyaratan Teknis Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
 
 
Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak yang melakukan Pemasukan Bakalan wajib memasukkan Indukan sebanyak 5% dari setiap Rekomendasi.
Indukan sebanyak 5% tersebut wajib dikembangbiakkan.
Pemasukan Indukan sebanyak 5% tersebut dapat dilakukan secara bertahap selama masa berlaku rekomendasi.
Rekomendasi persetujuan Dinas Provinsi dalam Persyaratan Administrasi Pemasukan Bakalan pertama kali dan Pemasukan Indukan dan Jantan Produktif berikutnya diterbitkan melalui Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah.
Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan

Negara Asal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, Peste des Petit Ruminant (WOAH/OIE);b. Berstatus negligible atau controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk (WOAH/OIE); danc. Melaksanakan program monitoring dan surveilans residu antibiotik, hormon, dan bahan lain berbahaya bagi kesehatan hewan dan manusia.
Negara Asal yang berstatus controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk:a. tidak ditemukan kasus Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun terakhir;b. melakukan surveilans Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut (WOAH/OIE);c. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia; dand. melaporkan status dan situasi penyakit hewan kepada Badan Kesehatan Hewan Dunia.
Farm atau Registered Premises/Approved Premises harus:a. berasal dari Negara Asal yang telah ditetapkan oleh Menteri;b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;c. terdaftar sebagai Farm atau Registered Premises/ Approved Premises telah diaudit oleh otoritas veteriner Negara Asal;d. menerapkan biosekuriti;e. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia;f. tidak mengeluarkan Bakalan yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan;g. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; danh. menerapkan pedoman budi daya ternak yang baik (good farming practice).
Ternak Ruminansia Besar harus memenuhi persyaratan sehat dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner Negara Asal.
Sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) merupakan pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) Indonesia yang ditentukan oleh Direktur Kesehatan Hewan selaku pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan.
Sertifikat kesehatan memuat:a. status dan situasi penyakit hewan menular di Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises danb. status kesehatan hewan individu.
Persyaratan teknis kesehatan hewan mengacu pada protokol kesehatan hewan (health protocol) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal selaku pejabat otoritas veteriner nasional.
Sumber:Peraturan Menteri Pertanian Republik Nndonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 8 – 14)

Friday, 13 January 2012

Persyaratan Pemasukan / Pengeluaran Pet

 

Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan (anjing dan kucing)

 

A. PERSYARATAN UMUM

I. Persyaratan Kesehatan Hewan

1. Anjing/kucing telah divaksin rabies pada umur 3 (tiga)bulan dan dilakukan boster vaksinasi minimal 1 (satu) bulan sebelum hari keberangkatan

2. Anjing dan kucing telah berumur minimal 6 (enam) bulan pada saat keberangkatan

3. Hewan berasal dari daerah yang tidak ada kasus rabies minimal 6 (enam) bulan terakhir.

II. Status Indonesia terhadap Rabies


a. S
tatus bebas historis penyakit rabies :

1. Provinsi Papua,

2. Provinsi Papua Barat,

3. Provinsi Nusa Tenggara Barat,

4. Provinsi Kepulauan Riau

5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

b. Status bebas penyakit rabies (pembebasan)

1. Provinsi Jawa Timur,

2. Provinsi Jawa Tengah,

3. Provinsi DI Yogyakarta

4. Provinsi DKI Jakarta

III. Persyaratan Negara Asal

Anjing dan kucing dari luar negeri akan diijinkan masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bila berasal dari :

1. Negara yang bebas rabies (dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada kasus rabies), maka akan diijinkan masuk ke seluruh provinsi di Indonesia, selain provinsi bebas historis

2. Negara endemik rabies, maka akan diijinkan masuk ke dalam wilayah NKRI yang belum bebas rabies di Indonesia, kecuali ke Pulau Bali.

B. PERSYARATAN PEMASUKAN

Setiap pemohon yang akan memasukan anjing dan kucing dari luar negeri ke Indonesia, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan dari Negara asal, dan dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tempat pemasukan hewan (daerah tujuan)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari Dokter Hewan berwenang di negara asal

3. Fotocopy buku riwayat vaksinasi (terutama rabies)

4. Surat hasil pengujian titer antibodi terhadap rabies (uji titer dilakukan 1 bulan setelah vaksinasi rabies terakhir), dengan titer antibodi > 0,5 IU/ml.

5. Fotocopy identitas pemilik/pembawa hewan

C. PERSYARATAN PENGELUARAN

Setiap pemohon yang akan mengeluarkan anjing dan kucing dari Indonesia ke luar negeri, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari tempat pengeluaran (daerah asal)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari Dokter hewan berwenang di daerah asal

3. Fotocopy buku riwayat vaksinasi (terutama rabies)

4. Fotocopy identitas pemilik/pembawa hewan

Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

Persyaratan Pemasukan / Pengeluaran Satwa Liar

 

Persyaratan Pemasukan / Pengeluaran Satwa Liar, Mamalia Air dan Hewan Laboratorium

 

A. PERSYARATAN PEMASUKAN

 

Setiap pemohon yang akan memasukan satwa liar, mamalia air dan hewan laboratorium dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

 

1.Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tempat pemasukan hewan (daerah tujuan).

2.Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari dokter hewan berwenang di negara asal.

3.Surat hasil pengujian laboratorium terhadap penyakit hewan yang dipersyaratkan untuk dilakukan pengujian.

4.Surat CITES dari negara asal (bagi hewan yang merupakan satwa liar atau mamalia air yang dilindungi).

5.Fotocopy identitas pemilik hewan

6.Sertifikat Specific Patogen Free (SPF) untuk hewan laboratorium yang mempersyaratkan SPF

 

B. PERSYARATAN PENGELUARAN

 

Setiap pemohon yang akan mengeluarkan satwa liar, mamalia air dan hewan laboratorium dari Indonesia ke luar negeri, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

 

1.Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari tempat pengeluaran (daerah asal)

2.Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari dokter hewan berwenang di daerah asal

3.Surat hasil pengujian laboratorium terhadap penyakit hewan tertentu yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan

4.Surat CITES dari negara asal (bagi hewan yang merupakan satwa liar atau mamalia air yang dilindungi)

5.Fotocopy identitas pemilik hewan

6.Sertifikat Specific Patogen Free (SPF) untuk hewan laboratorium yang mempersyaratkan SPF

 

SUMBER :

Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian