Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Showing posts with label Impor - ekspor produk pertanian dan perikanan. Show all posts
Showing posts with label Impor - ekspor produk pertanian dan perikanan. Show all posts

Thursday, 6 February 2020

Mendorong Ekspor Produk Pertanian Indonesia


Peran Atase Mendorong Ekspor Produk Pertanian Indonesia


Sebagai duta pertanian di luar negeri, Atase Pertanian (Atani) Indonesia telah mengantongi banyak informasi berkaitan dengan peluang pasar ekspor produk pertanian Indonesia, serta peluang kerjasama teknis untuk mendorong dan meningkatkan daya saing dengan sejumlah negara. 

Peran Atani sangat penting dalam memobilisasi dan menarik berbagai bantuan teknis dan investasi, fasilitasi akses pasar untuk berbagai komoditas pertanian unggulan Indonesia ke pasar global, melakukan advokasi kebijakan dalam rangka meyakinkan mitra bilateral dan mempengaruhi kebijakan global agar lebih berpihak pada kepentingan sektor pertanian lokal di Indonesia, serta membuka pasar non-tradisional untuk komoditas pertanian unggulan.

"Saat ini pasar Uni Eropa sangat menekankan pentingnya precision farming dan post harvest handling, juga masalah food safety yang menjadi persyaratan mutlak. Peluang pasar untuk produk-produk unggulan pertanian di pasar UE di antaranya fine flavour cacao, aneka bumbu dapur seperti daun salam, kemangi," ujar Wahida, Atani Brussel dalam dalam Kegiatan Sinkronisasi Program dan Evaluasi Kinerja Atase Pertanian yang dihadiri oleh 120 peserta  yang terdiri dari Atase Kementan serta dari berbagai K/L, Asosiasi, Akademisi dan pelaku usaha pertanian, di Bali pada Kamis (7/2). 

Sementara pasar Jepang menurut Atani Tokyo, Sri Nuryanti menjelaskan bahwa Jepang lebih mementingkan penerapan standar higinitas produk, performa komoditas, keseragaman, pengemasan dan labeling. Buah pisang, mangga, dan pepaya lebih banyak di impor dari Filipina, Ekuador, dan Peru.

 "Sedangkan pasar Amerika Serikat terbuka untuk komoditas hortikultura seperti nanas, pisang, dan alpukat, serta rempah-rempah," kata Hari Edi Soekirno, Atani Washington

Berbeda halnya dengan pasar Italia. Menurut Ida Ayu Ratih, Atani Roma, untuk produk  nanas segar sedang di suspend karena tidak kompetitif harga jualnya. Sedangkan ekspor Nanas dalam kaleng RI ke Italia masih berjalan dengan nilai transaksi 3-3,5 juta USD. 

“Di semester pertama tahun 2019 ini, telah tercatat transaksi sebesar 1,8 juta USD untuk pemesanan nanas kaleng dari GGP (Great Giant Pineapple),” jelas Ida 

Kerjasama Teknis Muluskan Peluang Ekspor

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pertanian (Kementan), Ade Candradijaya mengungkapkan bahwa komoditas pertanian Indonesia sangat beragam dan memiliki banyak keunggulan karena memiliki taste yang spesifik. Saat ini yang perlu dilakukan adalah mengatasi beberapa kendala seperti organisme pengganggu tumbuhan (OPT), masalah kontinuitas, dan logistik/pengiriman yang cukup mahal. 

"Misalnya buah Salak. Ketidaksiapan petani untuk kualitas produk, kurangnya pemahaman terkait Sanitary and Phytosanitary (SPS), serta tidak terpantau adanya perubahan kebijakan yang diterapkan negara tujuan ekspor. Dibutuhkan pemahaman yang terus menerus guna mempersiapkan suatu produk siap ekspor," tambahnya. 

Sebagai upaya mencari jalan keluar, atase pertanian RI telah membuka komunikasi yang membuahkan sejumlah potensi kerjasama teknis. Di antaranya dengan negara Jepang, yakni :
1.  Investasi agribisnis budidaya pisang dan pengolahan tepung pisang 
2.  Kerjasama Sheet Pipe System untuk irigasi lahan basah / rawa dari Kyouwa 
3.  Kerjasama sister City Yokote - Pasuruan untuk agribisnis apel, anggur, pear
4.  Kerjasama investasi infrastruktur ekspor mangga oleh Sumitomo Forestry 
5.  Kerjasama teknis pengembangan bahan bakar berbahan baku kelapa sawit Eco  SUPPORT - PTPN II – PPKS.

Dengan negeri paman Sam, Potensi Kerja Sama Teknis RI-Amerika Serikat:
1.  Upaya antisipasi terjadinya kendala di bidang perdagangan ekspor komoditas pertanian/pangan RI untuk masuk ke pasar Amerika Serikat, pihak GMA-SEF (Grocery Manufactures Association - Science and Education Foundation) dan STDF (Standards and Trade Development Facility) berencana menawarkan kerja sama dengan Pemri dalam bentuk pelatihan Training of Trainer (ToT).
2.  penawaran beasiswa bagi lulusan Polibangtan untuk melanjutkan studi ke Amerika Serikat oleh 4 State University di USA.

"Untuk negara Belgia, Kerja Sama Teknis dengan RI sudah berjalan dan harus ditingkatkan di antaranya pengembangan sapi potong Belgian Blue, serta bantuan expert pendirian museum pertanian dan museum tanah. Kini sedang dijajaki pengembangan pendidikan vokasi dengan salah satu universitas di Jerman," jelas Wahida.


Sumber:
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan
Jakarta 12550, Indonesia
10 Februari 2019

Wednesday, 6 November 2019

Persyaratan Teknis Pemasukan Ruminansia Besar


 
 Persyaratan Teknis Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
 
 
Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak yang melakukan Pemasukan Bakalan wajib memasukkan Indukan sebanyak 5% dari setiap Rekomendasi.
Indukan sebanyak 5% tersebut wajib dikembangbiakkan.
Pemasukan Indukan sebanyak 5% tersebut dapat dilakukan secara bertahap selama masa berlaku rekomendasi.
Rekomendasi persetujuan Dinas Provinsi dalam Persyaratan Administrasi Pemasukan Bakalan pertama kali dan Pemasukan Indukan dan Jantan Produktif berikutnya diterbitkan melalui Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah.
Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan

Negara Asal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, Peste des Petit Ruminant (WOAH/OIE);b. Berstatus negligible atau controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk (WOAH/OIE); danc. Melaksanakan program monitoring dan surveilans residu antibiotik, hormon, dan bahan lain berbahaya bagi kesehatan hewan dan manusia.
Negara Asal yang berstatus controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk:a. tidak ditemukan kasus Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun terakhir;b. melakukan surveilans Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut (WOAH/OIE);c. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia; dand. melaporkan status dan situasi penyakit hewan kepada Badan Kesehatan Hewan Dunia.
Farm atau Registered Premises/Approved Premises harus:a. berasal dari Negara Asal yang telah ditetapkan oleh Menteri;b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;c. terdaftar sebagai Farm atau Registered Premises/ Approved Premises telah diaudit oleh otoritas veteriner Negara Asal;d. menerapkan biosekuriti;e. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia;f. tidak mengeluarkan Bakalan yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan;g. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; danh. menerapkan pedoman budi daya ternak yang baik (good farming practice).
Ternak Ruminansia Besar harus memenuhi persyaratan sehat dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner Negara Asal.
Sertifikat kesehatan hewan (animal health certificate) merupakan pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan (health requirement) Indonesia yang ditentukan oleh Direktur Kesehatan Hewan selaku pejabat otoritas veteriner kesehatan hewan.
Sertifikat kesehatan memuat:a. status dan situasi penyakit hewan menular di Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises danb. status kesehatan hewan individu.
Persyaratan teknis kesehatan hewan mengacu pada protokol kesehatan hewan (health protocol) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal selaku pejabat otoritas veteriner nasional.
Sumber:Peraturan Menteri Pertanian Republik Nndonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 8 – 14)

Friday, 13 January 2012

Persyaratan Pemasukan / Pengeluaran Pet

 

Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan (anjing dan kucing)

 

A. PERSYARATAN UMUM

I. Persyaratan Kesehatan Hewan

1. Anjing/kucing telah divaksin rabies pada umur 3 (tiga)bulan dan dilakukan boster vaksinasi minimal 1 (satu) bulan sebelum hari keberangkatan

2. Anjing dan kucing telah berumur minimal 6 (enam) bulan pada saat keberangkatan

3. Hewan berasal dari daerah yang tidak ada kasus rabies minimal 6 (enam) bulan terakhir.

II. Status Indonesia terhadap Rabies


a. S
tatus bebas historis penyakit rabies :

1. Provinsi Papua,

2. Provinsi Papua Barat,

3. Provinsi Nusa Tenggara Barat,

4. Provinsi Kepulauan Riau

5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

b. Status bebas penyakit rabies (pembebasan)

1. Provinsi Jawa Timur,

2. Provinsi Jawa Tengah,

3. Provinsi DI Yogyakarta

4. Provinsi DKI Jakarta

III. Persyaratan Negara Asal

Anjing dan kucing dari luar negeri akan diijinkan masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bila berasal dari :

1. Negara yang bebas rabies (dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada kasus rabies), maka akan diijinkan masuk ke seluruh provinsi di Indonesia, selain provinsi bebas historis

2. Negara endemik rabies, maka akan diijinkan masuk ke dalam wilayah NKRI yang belum bebas rabies di Indonesia, kecuali ke Pulau Bali.

B. PERSYARATAN PEMASUKAN

Setiap pemohon yang akan memasukan anjing dan kucing dari luar negeri ke Indonesia, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan dari Negara asal, dan dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tempat pemasukan hewan (daerah tujuan)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari Dokter Hewan berwenang di negara asal

3. Fotocopy buku riwayat vaksinasi (terutama rabies)

4. Surat hasil pengujian titer antibodi terhadap rabies (uji titer dilakukan 1 bulan setelah vaksinasi rabies terakhir), dengan titer antibodi > 0,5 IU/ml.

5. Fotocopy identitas pemilik/pembawa hewan

C. PERSYARATAN PENGELUARAN

Setiap pemohon yang akan mengeluarkan anjing dan kucing dari Indonesia ke luar negeri, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari tempat pengeluaran (daerah asal)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari Dokter hewan berwenang di daerah asal

3. Fotocopy buku riwayat vaksinasi (terutama rabies)

4. Fotocopy identitas pemilik/pembawa hewan

Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

Persyaratan Pemasukan / Pengeluaran Satwa Liar

 

Persyaratan Pemasukan / Pengeluaran Satwa Liar, Mamalia Air dan Hewan Laboratorium

 

A. PERSYARATAN PEMASUKAN

 

Setiap pemohon yang akan memasukan satwa liar, mamalia air dan hewan laboratorium dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

 

1.Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tempat pemasukan hewan (daerah tujuan).

2.Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari dokter hewan berwenang di negara asal.

3.Surat hasil pengujian laboratorium terhadap penyakit hewan yang dipersyaratkan untuk dilakukan pengujian.

4.Surat CITES dari negara asal (bagi hewan yang merupakan satwa liar atau mamalia air yang dilindungi).

5.Fotocopy identitas pemilik hewan

6.Sertifikat Specific Patogen Free (SPF) untuk hewan laboratorium yang mempersyaratkan SPF

 

B. PERSYARATAN PENGELUARAN

 

Setiap pemohon yang akan mengeluarkan satwa liar, mamalia air dan hewan laboratorium dari Indonesia ke luar negeri, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

 

1.Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari tempat pengeluaran (daerah asal)

2.Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari dokter hewan berwenang di daerah asal

3.Surat hasil pengujian laboratorium terhadap penyakit hewan tertentu yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan

4.Surat CITES dari negara asal (bagi hewan yang merupakan satwa liar atau mamalia air yang dilindungi)

5.Fotocopy identitas pemilik hewan

6.Sertifikat Specific Patogen Free (SPF) untuk hewan laboratorium yang mempersyaratkan SPF

 

SUMBER :

Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian