II. BAHAN AWAL
2.1. Pencatatan
Semua pemasukan, pengeluaran, dan sisa bahan harus dicatat
secara lengkap, meliputi keterangan tentang persediaan, nomor batch atau lot,
tanggal penerimaan, pengeluaran, pemeriksaan, dan tanggal kadaluwarsa.
2.2. Persyaratan Bahan
Setiap bahan awal harus memenuhi spesifikasi bahan awal yang
telah ditetapkan sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk digunakan, serta
diberi label dengan nama resmi yang tercantum dalam spesifikasi.
2.3. Penomoran Batch
Setiap kiriman atau batch bahan awal harus diberi nomor
rujukan yang menunjukkan identitas bahan tersebut selama penyimpanan atau
pengolahan. Nomor ini wajib tercantum pada etiket wadah agar catatan dan
laporan analisis dapat ditelusuri.
2.4.
Pemeriksaan Penerimaan
Pada saat
penerimaan bahan awal, harus dilakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi umum
kemasan, kebocoran, dan kerusakan. Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas
dengan metode yang disetujui oleh Manajer Pengawasan Mutu. Sampel diuji
berdasarkan spesifikasi yang diakui, disertai sertifikat analisis dari pemasok.
2.5.
Pengamanan Penandaan
Langkah-langkah
harus diambil untuk menjamin semua kemasan berisi bahan yang benar dan mencegah
kesalahan penandaan dari pemasok.
2.6. Karantina
Pabrik
Semua bahan awal
harus ditahan di karantina pabrik sampai dinyatakan memenuhi syarat untuk
digunakan oleh Manajer Pengawasan Mutu.
2.7. Etiket
Status
Etiket yang
menunjukkan status bahan hanya boleh dipasang oleh petugas yang berwenang. Bila
status bahan berubah (misalnya dari “ditahan” menjadi “diluluskan”), etiket
juga harus diperbarui.
2.8.
Pemeriksaan Berkala
Persediaan bahan
awal harus diperiksa secara berkala untuk memastikan wadah tertutup rapat,
berlabel benar, dan dalam kondisi baik. Pengujian ulang harus dilakukan sesuai
interval yang ditetapkan dalam spesifikasi bahan.
2.9. Pengaturan Suhu
Bahan yang rentan terhadap suhu harus disimpan dalam ruang
bersuhu terkendali.
2.10. Batas Umur Bahan
Bahan yang mudah rusak atau menurun potensi seperti
antibiotika, antelmintik, vitamin, enzim, hormon, dan bahan biologik harus
ditetapkan batas umur simpannya.
2.11. Pengeluaran Bahan
Pengeluaran bahan awal dilakukan oleh petugas yang berwenang
sesuai tata cara yang disetujui. Catatan persediaan harus dijaga agar
penelusuran dapat dilakukan setiap saat.
2.12. Ruang Penyerahan
Ruang penyerahan bahan harus terpisah dan dilengkapi dengan
baik untuk mencegah pencemaran silang. Diperlukan tempat khusus bagi bahan berisiko tinggi seperti hormon,
sitotoksin, dan antibiotika tertentu.

