Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Showing posts with label SKP. Show all posts
Showing posts with label SKP. Show all posts

Friday, 27 August 2021

Sistem Manajemen Kinerja PNS (Ke II)



Perencanaan Kinerja

Perencanaan Kinerja terdiri atas: (a) penyusunan rencana SKP; dan (b) penetapan SKP.

Untuk itu dilakukan penyusunan rencana SKP yang dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.

 

Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu: (a) dasar/inisiasi; atau (b) pengembangan.

 

Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/ inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.  Sedangkan Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.  Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan ini dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.

 

Rencana SKP yang telah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

 

Perilaku Kerja

Perilaku Kerja meliputi aspek: (a) orientasi pelayanan; (b) komitmen; (c) inisiatif kerja; (d) kerja sama; dan (e) kepemimpinan.  Standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.


Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja

Pelaksanaan Kinerja PNS dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP.  Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP.  Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.

 

Penilaian Kinerja

Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. 

Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.

Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.

 

Tindak Lanjut

Tindak lanjut terdiri atas: (a) pelaporan Kinerja; (b) pemeringkatan Kinerja; (c) penghargaan; (d) sanksi; dan (e) keberatan.

 

Pelaporan Kinerja

Pelaporan Kinerja dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada tim penilai Kinerja PNS dan PyB.  Pelaporan Kinerja tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen penilaian Kinerja.  Dokumen penilaian Kinerja tsrsebut meliputi: (a) nilai Kinerja PNS; (b) predikat Kinerja PNS; (c) permasalahan Kinerja PNS; (d) rekomendasi; dan (e) dokumen lainnya

 

Peringkatan Kinerja

Pemeringkatan Kinerja dilakukan dengan membandingkan nilai Kinerja dan predikat Kinerja pada dokumen penilaian Kinerja antar PNS setiap tahun.

Pemeringkatan Kinerja pegawai ditetapkan oleh PyB pada masing-masing  Instansi Pemerintah.

Penetapan pemeringkatan Kinerja pegawai wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.

Data hasil pemeringkatan Kinerja digunakan oleh Menteri untuk penyusunan profil Kinerja PNS nasional dan evaluasi kebijakan terkait: (a) manajemen Kinerja PNS; (b) pengembangan kompetensi; (c) pengembangan karier; dan/atau (d) manajemen PNS lainnya.

 

Penghargaan

Penghargaan dapat berupa: (a) prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi; dan (b) prioritas untuk pengembangan kompetensi.

Pemberian penghargaan atas hasil penilaian Kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Dokumen penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penghargaan, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sanksi

Hasil penilaian Kinerja dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS.

Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Keberatan

PNS dapat mengajukan keberatan atas hasil penilaian Kinerja disertai alasan keberatan kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja.


Sumber:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pertama)



Mulai saat ini para PNS perlu mengetahui bagaimana Sistem pengelolaan SKP yang akan dirubah sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

Peraturan ini perlu dipelajari oleh para PNS yang akan segera diberlakukan mulai tahun 2022.

 

Mari kita mulai dengan melihat definisi-definisi istilah yang terdapat di dalamnya.

 

Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.

Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS.

Target adalah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana Kinerja.

Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.

Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi secretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.

Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Itulah definisi yang perlu kita ketahui, mari kita lanjutkan ke pasal-pasal awal yang menjadi garis besar isi pengaturan SKP.

 

Hal utama dalam Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yaitu Tujuan Sistem Manajemen Kinerja PNS yang meliputi (a) menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP; (b) melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan (c) menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.

 

Prinsip – prinsip yang mendasari Sistem Manajemen Kinerja PNS yakni: (a) objektif; (b) terukur; (c) akuntabel; (d) partisipatif; dan (e) transparan.

 

Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: (a) perencanaan Kinerja; (b) pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; (c) penilaian Kinerja; (d) tindak lanjut; dan (e) sistem informasi Kinerja PNS.

 

Sumber:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.