BANGUNAN DAN FASILITAS (PREMISES AND FACILITIES)
A. Umum
- Bangunan
dan fasilitas merupakan elemen penting dalam penerapan Cara Pembuatan Obat
Hewan yang Baik (CPOHB) karena berperan langsung dalam menjamin mutu,
keamanan, dan kemurnian produk.
- Rancangan
dan tata letak bangunan harus disusun sedemikian rupa agar kegiatan
produksi, pengawasan mutu, penyimpanan, dan distribusi dapat berlangsung
efisien, teratur, dan bebas dari risiko kontaminasi silang atau
kekeliruan.
- Lokasi
pabrik harus berada di lingkungan yang bebas dari pencemaran, tidak rawan
banjir, dan mudah dijangkau untuk keperluan distribusi maupun pengawasan.
- Bangunan
dan fasilitas harus didesain, dibangun, dan dipelihara sesuai dengan
prinsip higiene, keselamatan kerja, serta ketentuan teknis yang berlaku.
B. Tata Letak dan Desain
- Tata
letak bangunan harus memungkinkan pemisahan yang jelas antara area bersih
dan area kotor, serta antara kegiatan yang tidak kompatibel (misalnya,
penimbangan bahan, pencampuran, pengemasan, dan penyimpanan).
- Alur
pergerakan bahan, produk, dan personel harus diatur sedemikian rupa untuk
mencegah terjadinya kontaminasi silang atau pencampuran produk.
- Ruang produksi harus memiliki ukuran yang memadai
untuk menjamin pelaksanaan kegiatan secara efisien dan aman.
- Dinding, lantai, dan langit-langit harus terbuat
dari bahan yang kuat, tahan bahan kimia, tidak mudah berdebu, mudah
dibersihkan, dan jika perlu, mudah disanitasi.
- Permukaan
lantai harus rata, tidak licin, dan memiliki sistem drainase yang baik
untuk mencegah genangan air.
- Jendela
dan ventilasi harus dirancang untuk mencegah masuknya debu, serangga, dan
hewan pengerat.
- Penerangan
harus memadai dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap area kerja tanpa
menimbulkan silau atau bayangan berlebih.
C. Area Produksi
- Area
produksi harus dirancang agar alur proses berlangsung secara berurutan
dari bahan awal hingga produk jadi.
- Setiap
area kerja (misalnya penimbangan, pencampuran, pengeringan, pengisian, dan
pengemasan) harus dipisahkan secara fisik atau dengan pengaturan waktu
kerja untuk mencegah pencemaran silang.
- Produksi
untuk produk steril, biologis, atau berisiko tinggi harus dilakukan di
ruang dengan sistem pengendalian lingkungan khusus (misalnya tekanan udara
positif, penyaringan HEPA, dan kontrol partikel udara).
- Ventilasi dan sistem tata udara (HVAC) harus
dirancang untuk:
- Mengontrol suhu, kelembapan, dan kebersihan udara;
- Menghindari
aliran udara dari area kotor ke area bersih;
- Memiliki filter udara sesuai kelas kebersihan yang
diperlukan.
- Ruang produksi harus dilengkapi dengan sarana
pencucian tangan dan pembersihan peralatan yang mudah dijangkau.
D. Area Penyimpanan (Gudang)
- Gudang
harus memiliki ruang yang cukup, tertata rapi, dan terpisah antara bahan
awal, bahan kemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi.
- Sistem penyimpanan harus menjamin kondisi lingkungan
yang sesuai, termasuk suhu, kelembapan, dan ventilasi.
- Bahan yang ditolak atau kadaluwarsa harus disimpan
di area terpisah dan diberi tanda yang jelas.
- Bahan
dan produk harus disusun sedemikian rupa agar mudah diidentifikasi dan
diterapkan sistem first-expired, first-out (FEFO) atau first-in,
first-out (FIFO).
- Area
penyimpanan harus dilengkapi dengan sistem pemantauan suhu dan kelembapan
serta perlindungan terhadap hama dan kebakaran.
- Obat
hewan yang memerlukan kondisi penyimpanan khusus (misalnya berpendingin)
harus disimpan di fasilitas yang memenuhi persyaratan teknis.
E. Area Pengawasan Mutu (Laboratorium)
- Laboratorium
pengawasan mutu harus terpisah dari area produksi untuk mencegah
kontaminasi dan gangguan terhadap hasil pengujian.
- Laboratorium
kimia, mikrobiologi, dan biologi harus memiliki ruang tersendiri sesuai
jenis kegiatan dan tingkat risikonya.
- Ventilasi
laboratorium harus memadai dan, bila perlu, dilengkapi dengan lemari asam
atau sistem penyaring udara khusus.
- Peralatan laboratorium harus ditempatkan secara
ergonomis dan mudah diakses untuk pemeliharaan dan kalibrasi.
- Sistem pembuangan limbah kimia dan biologis harus
dirancang sesuai ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan.
F. Utilitas dan Sistem Pendukung
- Sistem
penyediaan air, udara bertekanan, uap, dan listrik harus dirancang dan
dipelihara untuk menjamin kontinuitas dan kualitasnya.
- Air
yang digunakan dalam proses pembuatan obat hewan harus memenuhi standar
mutu yang sesuai dengan penggunaannya (misalnya air murni atau air
suling).
- Sistem
pengolahan air harus dilengkapi dengan jadwal pemeliharaan dan pengujian
kualitas secara berkala.
- Sistem
tata udara (HVAC) harus memiliki kapasitas yang memadai dan dikalibrasi
secara teratur.
- Saluran pembuangan harus dirancang untuk mencegah
aliran balik dan kontaminasi silang.
- Sistem
pencahayaan darurat, alarm kebakaran, dan peralatan pemadam harus tersedia
di setiap area strategis dan mudah diakses.
G. Kebersihan dan Pemeliharaan
- Bangunan
dan fasilitas harus selalu dijaga kebersihannya melalui program
pembersihan dan sanitasi yang terencana dan terdokumentasi.
- Pembersihan
harus dilakukan menggunakan bahan dan metode yang tidak menimbulkan residu
berbahaya atau risiko kontaminasi terhadap produk.
- Jadwal
dan prosedur pembersihan setiap area harus ditetapkan secara tertulis dan
diverifikasi efektivitasnya secara berkala.
- Pemeliharaan
fasilitas dan peralatan harus dilakukan sesuai jadwal preventif yang
disetujui dan dicatat dalam log pemeliharaan.
- Perbaikan
atau pemeliharaan yang dapat memengaruhi mutu produk harus dilakukan di
luar waktu produksi atau dengan perlindungan yang memadai terhadap area
produksi.
H. Keamanan dan Keselamatan
- Bangunan
harus dilengkapi dengan sistem keamanan yang mencegah akses tidak sah ke
area produksi dan penyimpanan.
- Jalur
evakuasi harus jelas, diberi tanda, dan bebas dari hambatan.
- Fasilitas
harus dilengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran, detektor asap, dan
sistem alarm yang berfungsi baik.
- Pelatihan keselamatan kerja dan tanggap darurat
harus diberikan secara berkala kepada seluruh personel.
- Semua fasilitas harus memenuhi peraturan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku.
#CPOHB
#VeterinaryGMP
#ObatHewanAman
#QualityControl
#FasilitasProduksi

