Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Showing posts with label Peraturan dan Perundang-undangan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan dan Perundang-undangan. Show all posts

Saturday, 13 February 2021

Pedoman Penyusunan Naskah Akademik


Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-undangan

 

I. SISTEMATIKA NASKAH AKADEMIK JUDUL NASKAH AKADEMIK

BAB I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

B. IDENTIFIKASI MASALAH

C. TUJUAN DAN KEGUNAAN

D. METODE PENELITIAN

BAB II ASAS-ASAS YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN NORMA

BAB III MATERI MUATAN RUU DAN KETERKAITANNYA DENGAN HUKUM POSITIF

BAB IV PENUTUP

LAMPIRAN KONSEP AWAL RANCANGAN UNDANG-UNDANG

 

II. PENJELASAN SISTEMATIKA NASKAH AKADEMIK

JUDUL NASKAH AKADEMIK Memuat jenis dan nama peraturan perundang-undangan

 

BAB I PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Pemikiran mengenai alasan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, yang mendasari pentingnya materi hukum yang bersangkutan segera diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

1. Landasan Filosofis

Memuat pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia yang termaktub dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

 

2. Landasan Yuridis

Memuat suatu tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan judul Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada dan masih berlaku (hukum positif). Yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan pada landasan yuridis adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

3. Landasan Sosiologis

Memuat suatu tinjauan terhadap gejala-gejala sosial-ekonomi-politik yang berkembang di masyarakat yang mendorong perlu dibuatnya Naskah Akademik. Landasan/alasan sosiologis sebaiknya juga memuat analisis kecenderungan sosiologis-futuristik tentang sejauh mana tingkah laku sosial itu sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan hukum nasional yang ingin dicapai.

 

B. Identifikasi Masalah

Memuat permasalahan apa saja yang akan dituangkan dalam ruang lingkup naskah akademik. Identifikasi masalah ini diperlukan untuk mengarahkan agar penelitian/kajian Naskah Akademik ini dapat menjelaskan urgensi perlunya disusun Naskah Akademik peraturan perundang-undangan tersebut.

Identifikasi masalah dapat dirumuskan dalam bentuk pointer-pointer pertanyaan atau deskripsi secara umum yang mencerminkan permasalahan yang mana harus diatasi dengan norma-norma dalam suatu peraturan perundangundangan.

 

C. Tujuan dan Kegunaan

Uraian tentang maksud/tujuan dan kegunaan penyusunan naskah akademik.

1. Tujuan Memuat sasaran utama (tujuan) dibuatnya Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan, yakni sebagai landasan ilmiah bagi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, yang memberikan arah, dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan peraturan perundang-undangan.

 

2. Kegunaan Memuat pernyataan tentang manfaat disusunnya

Naskah Akademik tersebut, yakni selain untuk bahan masukan bagi pembuat Rancangan Peraturan Perundang-undangan juga dapat berguna bagi pihakpihak yang berkepentingan. Contoh: Menjadi dokumen resmi yang menyatu dengan konsep Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyusunan prioritas Prolegnas (untuk suatu Naskah Akademik RUU).

 

D. Metode Penelitian

Uraian tentang metode penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian sebagai bahan penunjang penyusunan naskah akademik. Metode ini terdiri dari metode pendekatan dan metode analisis data. Metode penelitan di bidang hukum dilakukan melalui pendekatan Yuridis Normatif maupun Yuridis Empiris dengan menggunakan data sekunder maupun data primer.

1.  Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder, baik yang berupa perundang-undangan maupun hasil-hasil penelitian, hasil pengkajian dan referensi lainnya.

2.  Sedangkan pendekatan Yuridis Empiris dapat dilakukan dengan menelaah data primer yang diperoleh/dikumpulkan langsung dari masyarakat. Data primer dapat diperoleh dengan cara: pengamatan (observasi), diskusi (Focus Group Discussion), wawancara, mendengar pendapat narasumber atau para ahli, menyebarkan kuestioner dan sebagainya.

3.  Pada umumnya metode penelitian pada Naskah Akademik menggunakan pendekatan yuridis normatif yang utamanya menggunakan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Namun demikian, data primer juga sangat diperlukan sebagai penunjang dan untuk mengkonfirmasi data sekunder.

 

BAB II ASAS-ASAS YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN NORMA

Memuat elaborasi berbagai teori, gagasan, pendapat ahli dan konsepsi yang digunakan sebagai pisau analisis dalam menentukan asas-asas (baik hukum maupun non hukum) yang akan dipakai dalam peraturan perundangundangan. Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan berbagai aspek bidang kehidupan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat, yang berasal dari hasil penelitian.

 

BAB III MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETERKAITANNYA DENGAN HUKUM POSITIF

Berisi materi muatan yang akan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan kajian/analisis keterkaitan materi dimaksud dengan hukum positif, sehingga Peraturan Perundang-undangan yang dibuat tidak tumpang tindih dengan hukum positif.

 

A. Kajian/analisis tentang keterkaitan dengan hukum positif terkait dapat disajikan dalam bentuk matriks atau secara deskriptif, dalam rangka mengharmonisasikan dengan hukum positif yang telah ada, sehingga tidak tumpang tindih.

 

B. Materi muatan Peraturan Perundang-undangan di antaranya mencakup:

1. Ketentuan Umum 

Memuat rumusan akademik mengenai batasan pengertian/definisi beserta alternatifnya, singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan.

2. Ketentuan Asas dan Tujuan 

Rumusan akademik mengenai pasal-pasal mengenai asas dan tujuan. (sebagaimana yang telah dielaborasi pada BAB II).

3. Materi Pengaturan 

Berisi rumusan-rumusan akademik materi muatan peraturan perundang-undangan yang perlu diatur serta pemikiran-pemikiran normanya yang dikemukakan secara alternatif bila dimungkinkan. Penyajian rumusan-rumusan akademik disusun secara sistematik dalam bab-bab sesuai dengan kelompok substansi yang akan diatur.

4. Ketentuan Sanksi (bila diperlukan) 

Memuat rumusan akademik mengenai ketentuan sanksi administratif, perdata, pidana, sesuai dengan sifat pelanggaran atau kejahatan dalam masing-masing bab substansi.

 

5. Ketentuan Peralihan (bila diperlukan)

Bab ketentuan peralihan ini diperlukan apabila materi hukum tersebut telah pernah diatur sebelumnya dan kemudian diatur kembali. Ketentuan peralihan dapat memuat pokok pemikiran antara lain yang menyangkut:

- Penerapan peraturan perundang-undangan baru terhadap keadaan yang terdapat pada waktu peraturan perundang-undangan mulai berlaku.

- Bagaimana seharusnya pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang baru itu.

- Kemungkinan adanya penyimpangan. Aturan khusus bagi keadaan hubungan yang sudah ada pada saat mulai berlakunya peraturan yang baru.

- dan sebagainya.

 

6. Ketentuan Penutup

Ketentuan Penutup dapat memuat rumusan norma beserta alternatifnya, yang antara lain mengenai:

- Penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan undang-undang.

- Nama singkat undang-undang.

- Status peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

- Saat mulai berlakunya undang-undang tersebut.

- Ketentuan tentang pengaruh undang-undang yang baru terhadap undang-undang yang lain.

- Kedudukan peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku dan mengatur materi yang sama.

Wednesday, 25 November 2020

PP No. 11 Th 2017 Manajemen PNS

 

Pengenalan Awal Tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
 
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
Manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal 7 April 2017 setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta.
 
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mencabut:

1.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri sepanjang mengenai ketentuan yang berkaitan dengan PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);

2.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3059);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urutan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3138);

5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51);

6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

7.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3697) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4560);

8.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4322);

9.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);

10.Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);

11.Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);

12.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);1

3.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4085), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5095);

14.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); dan

15.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58),
 
Latar Belakang
Pertimbangan yang menjadi latar belakang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
 
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Penjelasan Umum PP Manajemen PNS
 
Dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS. Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
 
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK.
 
Dalam penyelenggaraan Manajemen PNS, Presiden atau PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kewenangan pembinaan Manajemen PNS dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen PNS diperlukan sistem informasi pengembangan kompetensi, sistem informasi pelatihan, sistem informasi manajemen karier, dan sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun, yang merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
 
Manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

Thursday, 18 February 2016

Regulasi Keswan dan Kesmavet di Indonesia



Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/PERMENTAN/PK.320/12/2015 Tahun 2015

PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 108/PERMENTAN/PD.410/9/2014 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 139/PERMENTAN/PD.410/12/2014 TENTANG PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN 

PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN 

TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS 

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT VETERINARIA FARMA PADA KEMENTERIAN PERTANIAN 

KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN 

PENGENDALIAN TERNAK RUMINANSIA BETINA PRODUKTIF 

PENGHENTIAN PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

PEMASUKAN HEWAN BABI DAN PRODUKNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 

PEDOMAN IDENTIFIKASI DAN PENGAWASAN TERNAK RUMINANSIA BESAR 

PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN 

PEDOMAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER 

PEDOMAN PELAYANAN PUSAT KESEHATAN HEWAN 

PEDOMAN KLASIFIKASI LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER 

PEDOMAN BERLABORATORIUM VETERINER YANG BAIK (GOOD VETERINARY LABORATORY PRACTICE)

PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMELIHARAAN DAN PEREDARAN UNGGAS 

PEMBENTUKAN UNIT PENGENDALI PENYAKIT AVIAN INFLUENZA REGIONAL 

PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN 

Tuesday, 10 July 2012

Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis


Indonesia masih menghadapi permasalahan zoonosis yaitu penyakit hewan yang secara alami dapat menular ke manusia atau sebaliknya. Ancaman zoonosis di Indonesia maupun di dunia cenderung terus meningkat dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.  Zoonosis perlu dikendalikan karena dalam kondisi tertentu berpotensi menjadi wabah atau pandemi. 

Dalam rangka pengendalian zoonosis, Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 30 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Zoonosis. Perpres terdiri atas 7 bab dan 43 pasal. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.  

Di dalam Perpres No. 30/2011 diatur langkah-langkah komprehensif dan terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi profesi, lembaga non pemerintah, perguruan tinggi, lembaga internasional dan pihak terkait lainnya serta seluruh lapisan masyarakat.

Strategi pengendalian zoonosis dilakukan dengan mengutamakan prinsip pencegahan penularan kepada manusia dengan meningkatkan upaya pengendalian zoonosis pada sumber penularan. Strategi ini dilaksanakan melalui penguatan koordinasi lintas sektor, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi dan program perencanaan terpadu dan percepatan pengendalian melalui surveilans, pengidentifikasian, pencegahan, tata laksana kasus dan pembatasan penularan, penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa (KLB) dan pandemi serta pemusnahan sumber zoonosis pada hewan apabila diperlukan. 

Strategi lain yang harus dilaksanakan yaitu penguatan perlindungan wilayah yang masih bebas terhadap penularan zoonosis baru; Peningkatan upaya perlindungan masyarakat dari ancaman penularan zoonosis; Penguatan kapasitas sumber daya manusia, logistik, pedoman pelaksanaan, prosedur teknis pengendalian, kelembagaan dan anggaran pengendalian zoonosis; Penguatan penelitian dan pengembangan zoonosis; Pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, LSM, dan organisasi profesi, serta pihak-pihak lain. 

Dalam Perpres No. 30/2011 diatur juga pembentukan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis yang bertindak sebagai Pusat Pengendalian Zoonosis saat terjadi kejadian luar biasa/wabah dan pandemi akibat zoonosis. Komisi Nasional diketuai oleh Menko Kesra. Wakil Ketua Komisi Nasional terdiri dari Menkes, Mentan dan Mendagri. Anggota Komisi Nasional terdiri dari Menlu, Menhan, Menkeu, Menhut, Mendiknas, Menristek, Menkominfo, Menhub, Men LH, Kepala Bappenas, Men PP dan PA, Menbudpar, Panglima TNI, Kapolri, Sesneg, dan Ketua Umum PMI. 

Sekretaris Komisi Nasional adalah Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana. Wakil Sekretaris Komisi Nasional terdiri dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian dan Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sunday, 6 May 2007

Peraturan Menteri Sertifikasi NKV






PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 381/Kpts/OT.140/10/2005


TENTANG

PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER
UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,


Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal dalam rangka mewujudkan kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan asal hewan;
b. bahwa bagi setiap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi perlu diberi sertifikat kontrol veteriner;
c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan ketentuan keamanan, mutu, dan gizi pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, dipandang perlu menetapkan Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan dalam Peraturan Menteri Pertanian;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara Nomor 3982);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);
8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/ TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Ijin Usaha Pemotongan Hewan;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 557/Kpts/ TN.520/9/1987 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Unggas dan Ijin Usaha Pemotongan Unggas;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 295/Kpts/ TN.240/5/1989 tentang Pemotongan Babi dan Penanganan Daging Babi serta Hasil Ikutannya;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/ TN.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 745/Kpts/ TN.240/12/1992 tentang Persyaratan Pengawasan Pemasukan Daging dari Luar Negeri;
16. Keputusan Menteri Pertanian No.306/Kpts/TN.330/ 4/1994 tentang Pemotongan Unggas dan Penanganan Daging Unggas serta Hasil Ikutannya;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/ Kp.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian.

Memperhatikan :
Terrestrial Animal Health Code 2004 Office Internationale des Epizooties (OIE) yang mengatur pelaksanaan ekspor-impor pangan asal hewan antar negara.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
2. Higiene adalah segala upaya yang berhubungan dengan masalah kesehatan, serta berbagai usaha untuk mempertahankan atau untuk memperbaiki kesehatan.
3. Sanitasi pangan asal hewan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan asal hewan dan membahayakan kesehatan manusia.
4. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Kesehatan Masyarakat Veteriner selanjutnya disingkat Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
6. Pangan Asal Hewan adalah pangan yang berasal dari hewan berupa daging, susu dan telur.
7. Unit Usaha Pangan Asal Hewan adalah unit usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat untuk tujuan komersial yang meliputi Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi, usaha budidaya unggas petelur, usaha pemasukan/pengeluaran, distributor, ritel, dan atau pengolahan pangan asal hewan.
8. Rumah Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan disain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat.
9. Rumah Pemotongan Unggas yang selanjutnya disingkat RPU adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan disain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat.
10. Usaha Pemasukan (importir) Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya melakukan pemasukan pangan asal hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
11. Usaha Pengeluaran (eksportir) Pangan Asal Hewan adalah usaha yang kegiatannya melakukan pengeluaran pangan asal hewan ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
12. Usaha Distribusi Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya mengumpulkan pangan asal hewan untuk selanjutnya dijual kepada usaha ritel dan atau usaha pengolahan pangan asal hewan.
13. Usaha Ritel (pengecer) Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya menjual pangan asal hewan kepada konsumen umum.
14. Usaha Pengolahan Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya melakukan pengolahan pangan asal hewan dengan cara pemanasan (perebusan, pengasapan, penggorengan, pasteurisasi), fermentasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pengawet.
15. Dinas Propinsi adalah unit kerja propinsi yang membidangi fungsi Kesmavet.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah unit kerja kabupaten/kota yang membidangi fungsi Kesmavet.
17. Pengawas Kesmavet adalah dokter hewan atau tenaga paramedik pemerintah yang telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat pengawas kesmavet serta ditunjuk oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk melaksanakan pengawasan Kesmavet.
18. Dokter Hewan Penanggung Jawab Kesmavet adalah dokter hewan yang diserahi tugas sebagai penanggung jawab keamanan dan mutu di unit usaha pangan asal hewan termasuk pemeriksaan antemortem dan postmortem di RPH/RPU.
19. Auditor NKV adalah petugas pemerintah dengan latar belakang pendidikan dokter hewan, sarjana peternakan, sarjana lain di bidang pangan dan gizi atau paramedik veteriner yang telah mengikuti pelatihan auditor NKV dan memiliki sertifikat auditor NKV.
20. Surveilans adalah kegiatan audit berkala oleh Tim Auditor Dinas Propinsi yang dilakukan berdasarkan hasil keterangan audit dan atau audit sewaktu-waktu oleh Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan.
21. Verifikasi adalah evaluasi metode, sistem, prosedur, pengujian dan penilaian penerapan higiene-sanitasi yang dilaksanakan oleh Dinas Propinsi pada unit usaha pangan asal hewan.


Pasal 2


(1) Peraturan ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman:
a. bagi Pengawas Kesmavet untuk menyelenggarakan pengawasan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar sistem jaminan keamanan dan mutu pangan;
b. bagi pelaku usaha di bidang pangan asal hewan dalam menerapkan higiene- sanitasi sebagai persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan dan mutu pangan.

(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal;
b. mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, dan utuh untuk pangan asal babi.


Pasal 3


Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pelaku usaha pangan asal hewan yang wajib memiliki NKV, persyaratan untuk memperoleh NKV, tata cara memperoleh NKV, kewajiban pencantuman NKV, masa berlaku, perubahan dan pencabutan NKV, pembinaan, serta pengawasan.

BAB II
PELAKU USAHA PANGAN ASAL HEWAN YANG WAJIB MEMILIKI NKV

Pasal 4


(1) Pelaku usaha pangan asal hewan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang berusaha di bidang:
a. Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi;
b. Usaha budidaya unggas petelur;
c. Usaha pemasukan, usaha pengeluaran;
d. Usaha distribusi;
e. Usaha ritel; dan atau
f. Usaha pengolahan pangan asal hewan.

(2) Pelaku usaha distribusi dan atau usaha ritel pangan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
a. pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage), dan toko/kios daging (meat shop);
b. pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre), dan gudang pendingin susu;
c. pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.

Pasal 5

(1) Setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memiliki NKV.
(2) Untuk mendapatkan NKV, unit usaha pangan asal hewan harus memenuhi persyaratan higiene-sanitasi.
(3) NKV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap manajemen usaha secara keseluruhan, meliputi prasarana dan sarana, personil, serta cara produksi dan penanganan.
(4) Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis yang berada dalam lokasi yang sama diberikan NKV perubahan terhadap NKV yang sudah dimiliki.
(5) Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis di lokasi yang berbeda diwajibkan untuk memiliki NKV baru.


BAB III
PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH NKV


Pasal 6

(1) Untuk memperoleh NKV, setiap pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian;
b. memiliki Surat Keterangan Domisili;
c. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie)
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan;
b. memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi;
c. memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
d. menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices);
e. menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practices).

Pasal 7

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk usaha Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan usaha pengeluaran daging dan atau produk olahannya wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 01-6159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999).


BAB IV
TATA CARA MEMPEROLEH NKV


Pasal 8

Setiap pelaku usaha yang wajib memiliki NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.


Pasal 9

(1) Kepala Dinas Propinsi setelah menerima permohonan NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara lengkap, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut telah selesai melakukan pemeriksaan persyaratan.
(2) Apabila permohonan belum memenuhi persyaratan, kepada pemohon diminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan yang dimaksud.
(3) Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan, Kepala Dinas Propinsi memberitahukan kepada pemohon bahwa akan dilakukan penilaian di unit usaha dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terpenuhinya persyaratan dimaksud.


Pasal 10


(1) Penilaian pemenuhan persyaratan unit usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) dilakukan oleh Tim Auditor NKV yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur.

(2) Tim Auditor NKV terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang berpendidikan dokter hewan dan 2 (dua) orang Anggota.
(3) Tim Auditor mempunyai tugas:
a. menilai pemenuhan persyaratan higiene-sanitasi suatu unit usaha pangan asal hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dan menggunakan daftar penilaian (audit chek list) sebagaimana tercantum pada Lampiran-I Peraturan ini.
b. melaporkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a berikut rekomendasi hasil penilaian kepada Kepala Dinas Propinsi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan.
(4) Berdasarkan rekomendasi Tim Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b), Kepala Dinas Propinsi dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon, atau menolak penerbitan NKV.
(5) Dalam hal telah disetujui atau telah dipenuhinya tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Propinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan NKV dalam bentuk sertifikat seperti contoh dalam Lampiran-II dan keterangan hasil penilaian seperti contoh dalam Lampiran III kepada pelaku usaha.
(6) Dalam hal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Propinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menolak penerbitan NKV dengan disertai alasan penolakan.
(7) Kepala Dinas Propinsi menyampaikan foto copy sertifikat dan keterangan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal Peternakan, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penerbitan NKV.

BAB V
KEWAJIBAN PENCANTUMAN NKV

Pasal 11

(1) Setiap pelaku usaha yang telah memperoleh NKV wajib mencantumkan nomor yang tercantum pada NKV tersebut:
a. untuk daging diberikan stempel pada daging dan atau label pada kemasannya;
b. untuk telur diberikan stempel pada kerabang dan atau label pada kemasannya;
c. untuk susu diberikan label pada kemasannya.

(2) Penulisan NKV terdiri dari rangkaian angka yang menunjukkan jenis, lokasi dan nomor urut registrasi unit usaha bersangkutan.

(3) Tata cara penulisan NKV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tercantum pada Lampiran-IV Peraturan ini.


BAB VI
MASA BERLAKU, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN NKV


Pasal 12


NKV berlaku untuk jangka waktu selama unit usaha melakukan kegiatan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.


Pasal 13


(1) Perubahan NKV dilakukan apabila terjadi perubahan pengelola usaha dan nama unit usaha.
(2) Perubahan lokasi tempat usaha sepanjang masih berada dalam wilayah propinsi yang sama wajib memperoleh NKV baru.
(3) Perubahan NKV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembaruan NKV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan pengelola unit usaha kepada Kepala Dinas Propinsi dan selanjutnya diproses sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 14

NKV dapat dicabut oleh Kepala Dinas Propinsi dalam hal:
a. permintaan pemohon;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan;
d. unit usaha tidak lagi melakukan kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
e. unit usaha dinyatakan pailit;
f. berpindahnya lokasi unit usaha ke wilayah propinsi yang berbeda;
g. adanya rekomendasi dari Direktur Jenderal Peternakan berdasarkan hasil verifikasi dan surveilans Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan.


Pasal 15

(1) Pencabutan NKV dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan setelah diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada laporan tertulis yang dibuat oleh Tim Auditor yang melakukan surveilans.
(3) Pencabutan NKV dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pencabutan NKV dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf g dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diberi peringatan tertulis .
(5) Unit usaha yang dicabut NKV nya diumumkan dalam media massa.

Pasal 16


Pengelola unit usaha pangan asal hewan yang akan memindahkan kegiatan usahanya ke wilayah propinsi yang berbeda wajib menyerahkan NKVnya kepada Kepala Dinas Propinsi setempat dan wajib memperoleh NKV baru dari Kepala Dinas Propinsi di tempat yang baru.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 17


(1) Terhadap pelaku usaha yang belum dapat diberikan NKV dilakukan pembinaan paling lama 5 (lima) tahun oleh Dinas Kabupaten/Kota sampai terpenuhinya persyaratan higiene-sanitasi, selanjutnya wajib memiliki NKV.
(2) Dinas Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan mengikuti ketentuan dalam Pedoman Pembinaan seperti tercantum pada Lampiran - IV Peraturan ini.


BAB VIII
PENGAWASAN

Pasal 18


Pengawasan terhadap penerapan NKV dilakukan melalui sistem pelaporan, surveilans dan verifikasi.

Pasal 19

(1) Dalam rangka surveilans, Tim Auditor Propinsi melakukan pemeriksaan penerapan NKV dan melaporkan hasil surveilans beserta saran kepada Kepala Dinas Propinsi.
(2) Berdasarkan laporan hasil surveilans, Kepala Dinas Propinsi :
a. dalam hal terjadi penyimpangan terhadap penerapan NKV, memberikan peringatan dan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. dalam hal terjadi pemindahan lokasi unit usaha di wilayah propinsi yang sama, melakukan perubahan NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
c. dalam hal terjadi pemindahan lokasi unit usaha ke wilayah propinsi yang berbeda, melakukan pencabutan NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 20

(1) Dalam rangka menjamin penerapan sertifikasi NKV yang baik, Dinas Propinsi melakukan surveilans dan evaluasi.
(2) Dalam rangka menjamin penerapan sistem NKV yang baik, Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan melakukan verifikasi terhadap penerapan sertifikasi NKV oleh Dinas Propinsi, dan melaporkan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal Peternakan.
(3) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Peternakan meminta Kepala Dinas Propinsi untuk melakukan tindakan koreksi terhadap ketidaksesuaian penerapan pelaksanaan sertifikasi NKV.
(4) Pelaksanaan verifikasi oleh Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan dapat dilakukan pada unit usaha pangan asal hewan bersama dengan Tim Auditor Propinsi.
(5) Apabila hasil surveilans dan verifikasi pada unit usaha pangan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang menyebabkan produk menjadi sangat berisiko terhadap keamanan pangan, maka Direktur Jenderal Peternakan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Propinsi untuk mencabut NKV unit usaha dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g.
(6) Apabila ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disebabkan oleh adanya kelalaian dari Tim Auditor Propinsi, maka Direktur Jenderal Peternakan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Propinsi untuk memberikan sanksi kepada Tim Auditor Propinsi bersangkutan.


Pasal 21


Apabila unit usaha pangan asal hewan bermaksud melakukan usaha pengeluaran, Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan dapat melakukan verifikasi dalam rangka harmonisasi standar jaminan keamanan pangan asal hewan di tingkat regional maupun internasional.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

NKV yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Peternakan wajib diperbarui mengikuti ketentuan Peraturan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.


Pasal 23

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 19 Oktober 2005

MENTERI PERTANIAN,

ttd.

ANTON APRIYANTONO

Salinan Peraturan ini disampaikan Kepada Yth.:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perdagangan;
6. Kepala Badan POM;
7. Gubernur Propinsi Seluruh Indonesia;
8. Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.




DAFTAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 381/Kpts/OT.140/10/2005
TANGGAL : 19 Oktober 2005
TENTANG : PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN

DAFTAR LAMPIRAN
NO. NAMA DOKUMEN KETERANGAN
I


II


III


IV


V

Pedoman Penilaian Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan

Format Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan

Format Keterangan Hasil Penilaian


Tata Cara Penulisan Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan

Pedoman Pembinaan Teknis Higiene-Sanitasi Unit Usaha Pangan Asal Hewan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 19 Oktober 2005

MENTERI PERTANIAN,
ttd.
ANTON APRIYANTONO