Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Showing posts with label pemadanan NPWP. Show all posts
Showing posts with label pemadanan NPWP. Show all posts

Thursday, 24 April 2025

Mulai 1 Januari 2025! SIMREK Ditjen PKH Wajib Gunakan NPWP 16 Digit — Cek Data Anda Sekarang!

 


Wajib NPWP 16 Digit Mulai 1 Januari 2025: Pastikan Data Anda Sudah Sesuai!


Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor peternakan untuk segera menyesuaikan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi format 16 digit. Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sesuai kebijakan nasional dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

 

Sebagai bentuk dukungan terhadap transisi ini, Ditjen PKH telah melakukan proses pemadanan data NPWP dari 15 digit ke 16 digit berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Pelaku usaha dapat memeriksa hasil pemadanan tersebut langsung melalui menu Dashboard pada sistem layanan Ditjen PKH.

 

Apabila ditemukan perbedaan data atau hal-hal yang memerlukan klarifikasi, pelaku usaha dapat segera menghubungi Ditjen PKH melalui email resmi: yanrekditjenpkh@pertanian.go.id. Komunikasi yang aktif dari pihak pelaku usaha sangat Ditjen PKH harapkan demi kelancaran proses ini.

 

Layanan Informasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

 

Ditjen PKH menyediakan berbagai layanan yang dapat diakses oleh pelaku usaha sesuai kebutuhan, mulai dari layanan rekomendasi hingga layanan teknis di bidang kesehatan hewan dan pakan. Berikut adalah daftar unit layanan Ditjen PKH beserta kontak yang dapat dihubungi:

1.     Subbag Layanan Rekomendasi
yanrekditjenpkh@pertanian.go.id
(021) 7815380 Ext. 4713 / (021) 7801513

2.     Direktorat Kesehatan Hewan

o    Subdit Perlindungan Hewan: perlindungan.hewan@pertanian.go.id | (021) 7815383 ext. 4925

o    Subdit Pengawasan Obat Hewan: obathewanid@gmail.com | (021) 7812938 / ext. 4919

3.     Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner

o    Subdit Sanitary dan Standardisasi: sskesmavet@pertanian.go.id | WA Center: 081323453355

4.     Direktorat Pakan

o    Subdit Bahan Pakan: bp.pakan@pertanian.go.id / subditbahanpakan@gmail.com | (021) 7815383 ext. 4806

5.     Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak

o    Subdit Ruminansia Potong: ruminansiapotong@gmail.com | (021) 7815781

o    Subdit Ruminansia Perah: subdit.perah@yahoo.co.id | 081290315384

o    Subdit Pengelolaan Sumber Daya Genetik Hewan: pengelolaan.sdgh@gmail.com | 085379006999

o    Subdit Unggas dan Aneka Ternak: bibitnr@yahoo.com | 085766193788

 

Layanan tatap muka tersedia di Gedung C, Lantai 7, Kantor Pusat Kementerian Pertanian, dengan jam operasional:
Senin–Ditjen PKHs: 08.00 – 15.30 WIB
Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Istirahat: Senin–Ditjen PKHs pukul 12.00–13.00 WIB, Jumat pukul 11.30–13.00 WIB

 

Hati-hati dalam Menggunakan Materai!


Ditjen PKH juga mengingatkan bahwa dalam proses layanan perizinan atau rekomendasi, pemateraian (baik menggunakan materai tempel maupun e-Materai) hanya diperbolehkan satu kali untuk setiap dokumen. Penggunaan materai yang sama pada dokumen yang berbeda berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pastikan setiap dokumen Anda dilengkapi materai dengan benar dan tidak digunakan ulang untuk menghindari risiko hukum.

 

SUMBER:

https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/


#SIMREK

#NPWP16Digit

#DitjenPKH

#LayananPublik

#Peternakan