PERSONALIA (PERSONNEL)
A. Umum
- Personalia
merupakan unsur utama dalam penerapan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik
(CPOHB). Mutu obat hewan hanya dapat dijamin apabila kegiatan produksi dan
pengawasan dilakukan oleh tenaga yang kompeten, bertanggung jawab, dan
memahami tugasnya dengan baik.
- Setiap
personel yang terlibat dalam kegiatan produksi, pengawasan mutu,
penyimpanan, dan distribusi harus memenuhi persyaratan kualifikasi,
pelatihan, dan kesehatan yang sesuai dengan tanggung jawabnya.
- Struktur
organisasi harus jelas, dengan uraian tugas dan tanggung jawab yang
terdokumentasi serta garis komando yang tegas.
- Jumlah
personel harus memadai untuk melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan
prinsip CPOHB.
B. Organisasi dan Tanggung Jawab
- Setiap
pabrik obat hewan harus memiliki struktur organisasi yang menggambarkan
hubungan kerja antarbagian dan jenjang tanggung jawab.
- Personel
utama yang wajib ada dalam organisasi pabrik obat hewan meliputi:
a. Penanggung Jawab Teknis (PJT);
b. Manajer Produksi;
c. Manajer Pengawasan Mutu (Quality Control Manager);
d. Manajer Penjaminan Mutu (Quality Assurance Manager);
e. Personel Pendukung, seperti teknisi, analis laboratorium, operator produksi, dan petugas kebersihan. - Tanggung
jawab utama masing-masing jabatan adalah sebagai berikut:
a. Penanggung Jawab Teknis (PJT)
- Bertanggung
jawab atas penerapan seluruh ketentuan CPOHB di pabrik;
- Memastikan bahwa setiap produk yang dilepas ke
pasaran memenuhi persyaratan mutu dan keamanan;
- Menyetujui
atau menolak pelepasan setiap batch produk;
- Memimpin
kegiatan audit internal mutu dan pelaporan kepada otoritas yang
berwenang.
b. Manajer Produksi
- Bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan pengolahan dan pengemasan produk;
- Memastikan
bahwa setiap kegiatan produksi dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang
telah disetujui;
- Menjamin kebersihan fasilitas dan peralatan
produksi;
- Melakukan
evaluasi efektivitas proses dan efisiensi sumber daya.
c. Manajer Pengawasan Mutu (Quality Control Manager)
- Bertanggung
jawab terhadap pengujian bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan
produk jadi;
- Mengeluarkan keputusan kelulusan atau penolakan
bahan dan produk;
- Menetapkan spesifikasi dan metode pengujian;
- Mengawasi kalibrasi peralatan laboratorium dan
validasi metode uji.
d. Manajer Penjaminan Mutu (Quality Assurance Manager)
- Bertanggung
jawab terhadap sistem mutu secara keseluruhan;
- Mengawasi pelaksanaan audit internal dan tindakan
korektif;
- Menetapkan dan memelihara sistem dokumentasi mutu;
- Menilai efektivitas pelatihan dan kepatuhan
terhadap CPOHB.
C. Kualifikasi dan Kompetensi
- Setiap
personel harus memiliki pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang sesuai
dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
- Penanggung
Jawab Teknis wajib memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana di
bidang kedokteran hewan, farmasi, atau bidang lain yang relevan, serta
memiliki pengalaman kerja yang memadai di bidang pembuatan obat hewan.
- Manajer
produksi dan pengawasan mutu harus memiliki kompetensi teknis yang memadai
dalam bidangnya, serta memahami prinsip-prinsip CPOHB.
- Operator produksi, petugas laboratorium, dan
personel gudang harus mendapatkan pelatihan teknis dan keselamatan kerja
yang relevan sebelum melaksanakan tugas.
D. Pelatihan (Training)
- Setiap
personel harus mengikuti program pelatihan dasar dan lanjutan mengenai:
- Prinsip-prinsip
CPOHB;
- Tanggung
jawab dan prosedur kerja masing-masing;
- Keselamatan
dan kebersihan kerja;
- Tindakan darurat dan pencegahan kontaminasi silang.
- Program pelatihan harus disusun, dilaksanakan, dan
dievaluasi secara berkala untuk memastikan peningkatan kompetensi
berkelanjutan.
- Catatan
pelatihan setiap personel harus disimpan dengan baik dan dapat ditelusuri.
- Personel
yang belum terlatih tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan yang
berpengaruh terhadap mutu produk tanpa pengawasan langsung dari petugas
yang kompeten.
E. Kesehatan dan Kebersihan Personel
- Semua
personel harus berada dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak
menderita penyakit yang dapat mengontaminasi produk.
- Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum diterima
bekerja dan secara berkala sesuai ketentuan perusahaan.
- Personel harus menjaga kebersihan diri, termasuk
mencuci tangan sebelum dan sesudah bekerja, serta menggunakan pakaian
kerja dan alat pelindung diri (APD) sesuai area kerja.
- Pakaian
kerja harus bersih, mudah dicuci, dan hanya digunakan di area produksi
atau laboratorium.
- Dilarang
merokok, makan, minum, atau membawa makanan ke area produksi,
laboratorium, dan gudang.
- Luka
terbuka atau infeksi kulit harus segera dilaporkan kepada atasan, dan
personel yang bersangkutan tidak boleh menangani produk sampai dinyatakan
aman.
F. Disiplin dan Etika
Kerja
- Personel
harus bekerja dengan disiplin, mematuhi seluruh prosedur, dan menjaga
integritas dalam setiap kegiatan.
- Tidak
diperkenankan mengubah atau memalsukan catatan, hasil uji, atau data
produksi.
- Setiap
pelanggaran terhadap ketentuan CPOHB harus ditindak sesuai prosedur
disiplin perusahaan.
- Kerahasiaan
informasi perusahaan, termasuk formula, proses produksi, dan data mutu,
harus dijaga oleh seluruh personel.
G. Tanggung Jawab terhadap Lingkungan Kerja
- Setiap
personel wajib menjaga ketertiban dan kebersihan area kerja.
- Personel
harus segera melaporkan setiap kejadian tidak normal, kerusakan peralatan,
atau kondisi lingkungan yang dapat memengaruhi mutu produk.
- Penggunaan
bahan berbahaya harus mengikuti prosedur keselamatan dan pembuangan limbah
yang ditetapkan.
- Kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan kerja harus menjadi bagian dari budaya organisasi.
#CPOHB
#ObatHewan
#StandarMutu
#QualityControl
#QualityAssurance
#ProduksiObat
#KeselamatanKerja
#KesehatanHewan
#GMPVeteriner
#StandarPabrikObat
