Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Showing posts with label Jabatan Fungsional. Show all posts
Showing posts with label Jabatan Fungsional. Show all posts

Wednesday, 19 February 2025

Uraian Tugas Jabfung Analis Kebijakan

 

 

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya

 

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, bahwa yang dimaksud dengan:

 

Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

 

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Kebijakan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

 

Jabatan Fungsional Analis Kebijakan termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.

 

Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang kajian dan analisis kebijakan pada instansi pusat dan daerah.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

a.   Analis Kebijakan Pertama,

b.  Analis Kebijakan Muda,

c.   Analis Kebijakan Madya, dan

d.  Analis Kebijakan Utama.

 

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

 

Tugas pokok Analis Kebijakan yaitu melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Kebijakan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.

 

1. Unsur kegiatan jabatan fungsional Analis Kebijakan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari :

a.   unsur utama, dan

b.  unsur penunjang.

 

2. Unsur utama terdiri atas sub unsur:

a.   pendidikan,

b.  kajian dan analisis kebijakan, dan

c.   pengembangan profesi.

 

3. Sub unsur kajian dan analisis kebijakan terdiri dari:

a.   melakukan riset dan analisis kebijakan,

b.  memberikan rekomendasi kebijakan,

c.   melakukan komunikasi, koordinasi, advokasi, konsultasi dan negosiasi kebijakan, dan

d.  melakukan publikasi hasil kajian kebijakan.

 

4. Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, terdiri:

a.   memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya,

b.  membuat modul bahan ajar diklat kebijakan,

c.   membuat model kebijakan sebagai bahan diklat kebijakan,

d.  membuat alat bantu diklat kebijakan,

e.   membuat audio visual untuk diklat kebijakan,

f.    mengembangkan buku pedoman tentang kebijakan,

g.   menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang analisis kebijakan,

h.  memperoleh gelar kehormatan akademis, dan

i.     memperoleh penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan atau penghargaan lainnya.

 

5. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:

a.   mengajar/ melatih pada diklat kebijakan,

b.  berperan aktif dalam seminar/ lokakarya/konferensi/ delegasi ilmiah di bidang kebijakan

c.   menjadi pengurus/anggota dalam organisasi profesi analis kebijakan,

d.  menjadi tim penilai angka kredit jabatan fungsional Analis Kebijakan,

 

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS KEBIJAKAN AHLI MADYA

 

Uraian Tugas Jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Kebijakan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kajian dan analisis kebijakan.

 

Berikut 26 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Kebijakan Madya, meliputi:

 

1.Menyusun rencana kerja organisasi sebagai koordinator;

2.Mengumpulkan (mengenali dan mencari) issue-issue kebijakan yang bersifat internasional;

3.Mengumpulkan informasi untuk analisis kebijakan yang akan dilakukan, yang bersifat kompleks (lintas instansi);

4.Menyusun agenda kegiatan analisis kebijakan;

5.Menyusun dan menetapkan metodologi untuk melakukan analisis kebijakan (sesuai dengan kebutuhan), yang bersifat kompleks (3 atau lebih metode);

6.Mengolah hasil data dan informasi yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih untuk menganalisis kebijakan, secara individual;

7.Mengolah hasil data dan informasi yang diperoleh dari penerapan metodologi terpilih untuk menganalisis kebijakan, secara berkelompok sebagai koodinator;

8.Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi dalam analisis kebijakan, secara individual;

9.Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi dalam analisis kebijakan, secara berkelompok sebagai koordinator;

10.Menganalisis permasalahan kebijakan;

11.Menyusun alternatif kebijakan sebagai solusi masalah kebijakan;

12.Melakukan penilaian terhadap alternatif-alternatif kebijakan;

13.Menyusun rekomendasi kebijakan sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif-alternatif kebijakan dalam bentuk memo/telaah kebijakan;

14.Menyusun konsep kebijakan (draft) yang bersifat regelling (pengaturan);

15.Membahas konsep kebijakan sebagai pembahas;

16.Merumuskan hasil pembahasan kebijakan;

17.Melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kebijakan sebagai pembahas;

18.Melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan sistem yang ada;

19.Mengolah dan menilai hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara individual;

20.Mengolah dan menilai hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara berkelompok sebagai koordinator;

21.Menyusun laporan hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;

22.Melaksanakan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan sistem yang ada;

23.Mengolah dan menilai hasil evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara berkelompok sebagai peserta/anggota;

24.Menyusun laporan hasil dan penilaian evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan sebagai peserta/anggota;

25.Menyusun kebijakan/peraturan pemerintah sebagai peserta/anggota;

26.Menjadi saksi ahli

Saturday, 1 May 2021

Koordinator dan Subkoordinator Substansi


Penetapan Koordinator Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian berdasarkan pada BAB XII PERMENTAN No. 08 tahun 2021.

 

Tugas Koordniator

(1) Kelompok Substansi dikoordinasikan oleh koordinator substansi.

(2) Koordinator substansi mengkoordinasikan Subkoordinator Substansi, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana.

 

Syarat menjadi Koordinator

(1) Koordinator substansi merupakan Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli utama atau ahli madya.

(2) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Muda sesuai tugas jabatannya dengan pangkat paling rendah Penata Tingkat I/III.d.

 

Tugas Subkoordniator

Subkoordinator Substansi bertugas membantu Koordinator Substansi dalam menjamin tercapainya kuantitas dan kualitas target kinerja.

 

Syarat menjadi Subkoordinator

(1) Subkoordinator Substansi merupakan pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli madya atau ahli muda.

(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional yang memenuhi syarat dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama sesuai tugas jabatannya dan paling sedikit 3 (tiga) tahun telah menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I/III.b.

 

Kewajiban Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi.

Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam PERMENTAN No. 08 tahun 2021.

 

Evaluasi kinerja Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi

(1) Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi setiap 1 (satu) tahun dievaluasi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (seperti Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat dsb)

(2) Hasil evaluasi kinerja dilaporkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (seperti Direktur Jenderal, Kepala Badan dsb).

(3) Dalam hal hasil evaluasi kinerja menunjukkan Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan PERMENTAN No. 08 tahun 2021, Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi dapat dilakukan penggantian.

 

Koordinasi antar kelompok substansi

Koordinator Substansi, Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada masing-masing unit kerja.

 

Penetapan Koordinator substansi dan subkoordinator substansi

Koordinator substansi dan subkoordinator substansi ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

 

Sumber:

PERMENTAN No. 08 tahun 2021 tentang kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan fungsional lingkup Kementerian Pertanian

Thursday, 29 April 2021

Kelompok Jabatan Fungsional Ditkeswan


BAB VI. DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Bagian Keempat

 

Kelompok Jabatan Fungsional Direktorat Kesehatan Hewan

 

Pasal 512

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Kesehatan Hewan, terdiri atas:

a. Kelompok Pengamatan Penyakit Hewan;

b. Kelompok Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;

c. Kelompok Perlindungan Hewan;

d. Kelompok Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan; dan

e. Kelompok Pengawasan Obat Hewan.

 

Pasal 513

Kelompok Pengamatan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengamatan penyakit hewan.

 

Pasal 514

Kelompok Pengamatan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, terdiri atas:

a. Subkelompok Surveilans dan Pengujian Penyakit Hewan; dan

b. Subkelompok Analisis Epidemiologi dan Sistem Informasi Kesehatan Hewan.

 

Pasal 515

(1) Subkelompok Surveilans dan Pengujian Penyakit Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang surveilans dan pengujian penyakit hewan.

(2) Subkelompok Analisis Epidemiologi dan Sistem Informasi Kesehatan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang analisis epidemiologi dan sistem informasi kesehatan hewan.

 

Pasal 516

Kelompok Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan.

 

Pasal 517

Kelompok Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, terdiri atas:

a. Subkelompok Pencegahan Penyakit Hewan; dan

b. Subkelompok Pemberantasan Penyakit Hewan.

 

Pasal 518

(1) Subkelompok Pencegahan Penyakit Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesiagaan darurat penyakit hewan dan pencegahan penyakit hewan.

(2) Subkelompok Pemberantasan Penyakit Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemberantasan penyakit hewan.

 

Pasal 519

Kelompok Perlindungan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan perlindungan hewan.

 

Pasal 520

Kelompok Perlindungan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, terdiri atas:

a. Subkelompok Analisis Risiko; dan

b. Subkelompok Standardisasi dan Biosekuriti.

 

Pasal 521

(1) Subkelompok Analisis Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang analisis risiko.

(2) Subkelompok Standardisasi dan Biosekuriti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang standardisasi dan biosekuriti.

 

Pasal 522

Kelompok Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 512 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan.

 

Pasal 523

Kelompok Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, terdiri atas:

a. Subkelompok Kelembagaan Kesehatan Hewan; dan

b. Subkelompok Sumber Daya Kesehatan Hewan.

 

Pasal 524

(1) Subkelompok Kelembagaan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan kesehatan hewan.

(2) Subkelompok Sumber Daya Kesehatan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sumber daya kesehatan hewan.

 

Pasal 525

Kelompok Pengawasan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan obat hewan.

 

Pasal 526

Kelompok Pengawasan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525, terdiri atas:

a. Subkelompok Mutu Obat Hewan; dan

b. Subkelompok Peredaran Obat Hewan.

 

Pasal 527

(1) Subkelompok Mutu Obat Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan standar mutu obat hewan.

(2) Subkelompok Peredaran Obat Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peredaran obat hewan.

 

Pasal 528

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Kesehatan Hewan, terdiri atas:

a. Medik Veteriner;

b. Pengawas Farmasi dan Makanan; dan

c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Kesehatan Hewan.

 

(2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

 

Pasal 786

Koordinator Substansi, Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada masing-masing unit kerja.

 

BAB XII

KOORDINATOR SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI


Pasal 782

(1) Kelompok Substansi dikoordinasikan oleh koordinator substansi.

(2) Koordinator substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan Subkoordinator Substansi, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana.

(3) Koordinator substansi merupakan Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli utama atau ahli madya.

(4) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana pada ayat (3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Muda sesuai tugas jabatannya dengan pangkat paling rendah Penata Tingkat I/III.d.


Pasal 783

(1) Koordinator Substansi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Subkoordinator Substansi.

(2) Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Koordinator Substansi dalam menjamin tercapainya kuantitas dan kualitas target kinerja.

(3) Subkoordinator Substansi merupakan pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli madya atau ahli muda.

(4) Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama sesuai tugas jabatannya dan paling sedikit 3 (tiga) tahun telah menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I/III.b.


Pasal 784

Koordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782 dan Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783 melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 785

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melakukan evaluasi kinerja terhadap Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi setiap 1 (satu) tahun.

(2) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (3) Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjukkan Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi dapat dilakukan penggantian.


Pasal 786

Koordinator Substansi, Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada masing-masing unit kerja.


Pasal 787

Koordinator substansi dan subkoordinator substansi ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

 

Sumber:

PERMENTAN No. 08 tahun 2021 tentang kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan fungsional lingkup Kementerian Pertanian