BAGIAN III –
PRODUKSI
(Meliputi
Pengolahan, Pengemasan, Penandaan, dan Pengawasan dalam Proses)
A. Umum
- Produksi
obat hewan harus dilakukan sesuai dengan prosedur tertulis yang telah
disahkan.
- Seluruh
tahapan proses produksi, termasuk pengolahan, pengemasan, dan penandaan,
harus dirancang untuk menjamin mutu produk akhir sesuai dengan spesifikasi
yang ditetapkan.
- Proses
produksi harus dilakukan oleh personel yang kompeten dan berada di bawah
pengawasan langsung dari penanggung jawab teknis.
- Semua kegiatan produksi harus
didokumentasikan secara akurat dan lengkap.
- Peralatan, bahan awal, dan bahan
pengemas harus diidentifikasi secara jelas dan disimpan pada kondisi yang
mencegah terjadinya kontaminasi atau kekeliruan.
- Tidak diperkenankan adanya
penyimpangan dari prosedur yang telah disetujui tanpa persetujuan tertulis
dari bagian yang berwenang.
B. Pengolahan
- Pengolahan
harus dilakukan di area yang dirancang untuk mencegah terjadinya
kontaminasi silang dan pencampuran yang tidak disengaja.
- Setiap
tahap pengolahan (penimbangan, pencampuran, pengisian, pengeringan,
sterilisasi, dll.) harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi kerja yang
telah ditetapkan.
- Bahan baku harus diperiksa identitas
dan kualitasnya sebelum digunakan dalam proses pengolahan.
- Peralatan yang digunakan harus
bersih, kering, dan dalam kondisi baik sebelum memulai pengolahan.
- Setiap proses kritis (seperti
pencampuran homogen, sterilisasi, atau pengeringan) harus divalidasi untuk
memastikan hasil yang konsisten.
- Jika terjadi penyimpangan selama
proses, kegiatan harus segera dihentikan dan dilaporkan kepada penanggung
jawab mutu untuk dilakukan evaluasi.
- Produk antara dan produk setengah
jadi harus disimpan dengan cara yang menjamin kualitasnya tetap
terpelihara hingga tahap berikutnya.
- Catatan
pengolahan (batch record) harus memuat:
- Nama
produk dan nomor bets;
- Tanggal
dan waktu setiap tahap proses;
- Nama
operator dan pengawas;
- Jumlah
bahan yang digunakan dan hasil yang diperoleh;
- Setiap penyimpangan yang terjadi dan
tindakan perbaikannya.
C. Pengemasan
- Pengemasan
harus dilakukan di area khusus yang dirancang untuk mencegah terjadinya
pencampuran produk dan kesalahan penandaan.
- Bahan
pengemas (primer dan sekunder) harus diperiksa terlebih dahulu kesesuaian
dan kebersihannya sebelum digunakan.
- Nomor
bets dan tanggal kedaluwarsa harus dicantumkan secara jelas, mudah dibaca,
dan tidak mudah dihapus.
- Pengemasan
produk steril harus dilakukan di area dengan tingkat kebersihan sesuai
dengan persyaratan aseptik.
- Sisa
bahan pengemas harus dikembalikan ke gudang dengan pencatatan yang memadai
dan pemeriksaan ulang oleh petugas yang berwenang.
- Semua
kegiatan pengemasan harus dicatat dalam Batch Packaging Record yang
memuat informasi lengkap tentang jumlah produk yang dikemas, bahan
pengemas yang digunakan, hasil bersih, serta penyimpangan yang terjadi
(jika ada).
D. Penandaan (Labeling)
- Label
harus mencerminkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan
tentang identitas, isi, kegunaan, dan cara penggunaan produk.
- Informasi
yang wajib tercantum pada label antara lain:
- Nama
dagang dan nama umum produk;
- Bentuk
sediaan dan kekuatan;
- Komposisi
lengkap;
- Nomor
izin edar;
- Nomor
bets dan tanggal kedaluwarsa;
- Nama
dan alamat produsen;
- Aturan
pakai dan peringatan;
- Ketentuan
penyimpanan.
- Penandaan
harus dilakukan secara otomatis menggunakan mesin pencetak label yang
terkalibrasi dan diawasi untuk mencegah kesalahan.
- Setiap
perubahan atau revisi desain label harus mendapat persetujuan dari bagian
pengawasan mutu sebelum digunakan.
- Label
yang rusak, tidak sesuai, atau berlebih harus dimusnahkan dengan
pengawasan dan pencatatan resmi.
E. Pengawasan dalam Proses
- Pengawasan
dalam proses (in-process control) harus dilakukan pada titik-titik
kritis yang dapat memengaruhi mutu produk.
- Pengujian
dapat mencakup parameter seperti berat, volume, homogenitas, pH,
viskositas, kadar bahan aktif, dan sterilisasi sesuai dengan jenis
sediaan.
- Hasil
pengawasan dalam proses harus dicatat secara lengkap dan dibandingkan
dengan batas spesifikasi yang telah ditetapkan.
- Produk
yang tidak memenuhi spesifikasi sementara harus diisolasi dan ditelusuri
penyebab ketidaksesuaian sebelum diputuskan untuk diterima, diproses
ulang, atau dimusnahkan.
- Bagian
pengawasan mutu harus memiliki wewenang penuh untuk menyetujui kelanjutan
proses produksi setelah evaluasi hasil pengawasan dalam proses.

No comments:
Post a Comment