Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Showing posts with label Pengawasan Persaingan Usaha. Show all posts
Showing posts with label Pengawasan Persaingan Usaha. Show all posts

Wednesday, 6 October 2010

Lokakarya Tawaran Unggul dan Integrasi

 

Lokakarya tentang Tawaran Unggul dan Integrasi Vertikal

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Workshop on Superior Bargaining and Vertical Integration pada hari Kamis – Jumat, 23 – 24 September 2010 di Jakarta. Tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan sharing knowledge dalam bidang analisis posisi dominan terkait dengan persaingan usaha.

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Staf Sekretariat KPPU, Investigator KPPU dan perwakilan dari instansi terkait seperti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun pembicara dalam kegiatan tersebut adalah Prof. Iwakazu Takahashi dari Meiji University dan Prof Takako Ishihara yang didampingi oleh Mr. Yusuke Sakurai sebagai Expert dari Japan Fair Trade Commission (JFTC).

 

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dibagi menjadi dua bagian. Hari pertama difokuskan pada pembahasan terkait penyalahgunaan posisi dominan dan praktik-praktik integrasi vertikal. Kegiatan tersebut membahas tentang penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap pihak lain dengan posisi tawar yang lebih rendah.

 

Selain itu, dibahas pula masalah praktik integrasi vertikal yang berpotensi menciptakan konsentrasi pasar dalam skala tertentu dan menciptakan barrier dalam perdagangan komoditas tertentu. Selanjutnya dibahas pula, metode dan landasan hukum yang digunakan oleh otoritas pengawas persaingan di Jepang. Metode tersebut digunakan untuk mencegah kondisi yang berpotensi untuk mengganggu stabilitas perekonomian dan menimbulkan praktek persaingan usaha tidak sehat.

 

Sementara, pada hari kedua kegiatan tersebut difokuskan pada pendalaman terkait penegakan hukum dan kebijakan persaingan di Jepang, berikut contoh-contoh studi kasus yang telah diterapkan di Jepang.


Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangan dan referensi keilmuan bagi penegak hukum persaingan dan regulator di Indonesia. Melalui pengembangan keilmuan dapat menciptakan perekonomian yang sehat, kuat dan mandiri sebagai kunci kemakmuran masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

 

SUMBER:

Berita KPPU RI

Saturday, 2 October 2010

Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komisi Pengawas Persaingan Usaha

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU bertugas untuk mengawasi tiga hal yang disebutkan dalam UU no. 5 tahun 1999 sebagai berikut:

  1. Perjanjian yang Dilarang

KPPU melakukan pengawasan terhadap perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

  1. Kegiatan yang Dilarang

KPPU melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

  1. Posisi dominan

KPPU melaksanakan pengawasan pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.


KPPU memikul tanggung jawab memberikan jaminan kepada masyarakat tentang hal-hal sebagai berikut:

  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker.
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan.
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam.
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli.
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya.
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi.
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak.
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan.


Dalam melaksanakan tugasnya ketika melakukan pembuktian, KPPU menggunakan 2 unsur pembuktian yakni :

1. Pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan

2. Pembuktian rule of reason, yaitu selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.

Friday, 1 October 2010

Integrasi Ekonomi dan Kebijakan Persaingan

Economic Integration and Competition Policy” merupakan tema materi yang disampaikan oleh Michiyo Hamada selaku Komisaris Japan Fair Trade Commission (JFTC) pada acara “The Indonesian Conference on Competition Law and Policy” yang diselenggarakan KPPU pada tanggal 9 – 10 Juni 2010 di Bali.

Michiyo Hamada diangkat sebagai Komisaris JFTC pada bulan April 2009. Sebelum diangkat sebagai Komisaris, beliau mendedikasikan dirinya sebagai akademisi di Nagoya University lebih dari tiga puluh tahun. Sebagai Dekan salah satu universitas paling bergengsi di Jepang, ia dikenal sebagai seorang ahli (profesor) dalam studi hukum di Jepang.

Dalam presentasinya, Michiyo Hamada menyampaikan mengenai pengembangan integrasi ekonomi terjadi dalam kondisi perekonomian yang ditandai oleh adanya beberapa indikasi sebagai berikut:

1. Pertumbuhan ekspor dan impor.
2. Kemudahan dalam masuk pasar.
3. Meningkatnya aktivitas merger dan akusisi antar negara.

Pengembangan integrasi ekonomi dapat tercipta pada iklim persaingan yang sehat dengan didukungan oleh kebijakan persaingan yang sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Adapun dampak dari kebijakan persaingan meliputi:

1. Konvergensi kebijakan dan hukum persaingan antara level procedural dan substansi.
2. Kerjasama tertutup diantara otoritas persaingan dalam sebuah pasar yang terintegrasi.

Diperlukan suatu upaya untuk mempromosikan konvergensi terhadap kebijakan persaingan. Adapun kegiatan untuk mempromosikan konvergensi terhadap kebijakan persaingan yang sehat adalah melalui kerjasama dengan beberapa lembaga kerjasama internasional, diantaranya:

- ICN (International Competition Network)
- OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)
- UNCTAD (United Nation Conference on Trade and Development)
- APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)
- ASEAN (Association of Southeast Asia Nations)

Selain berhubungan dengan lembaga-lembaga kerjasama internasional, maka diperlukan pula kerjasama secara intensif diantara otoritas persaingan dengan tujuan:

1. Memfasilitasi lebih efektif dan efisien penegakan hukum persaingan secara terkoordinasi oleh yuridiksi yang relevan.
2. Menghindari atau mengurangi kemungkinan konflik diantara yurisdiksi yang relevan, yang dapat timbul melalui penerapan hukum persaingan masing-masing.

Adanya kerjasama antara negara, maka diharapkan penegakan hukum dan kebijakan persaingan usaha yang sehat akan mudah tercipta di masing-masing negara anggota kerjasama.

Sumber :http://www.kppu.go.id/baru/index.php?type=art&aid=1203&encodurl=06%2F21%2F10%2C02%3A06%3A52