INSPEKSI DAN AUDIT MUTU INTERNAL (SELF-INSPECTION AND QUALITY AUDIT)
CPOHB BAGIAN XI
1. Tujuan (Objective)
Inspeksi internal
dan audit mutu bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan fasilitas terhadap
pedoman Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB), memastikan efektivitas
sistem manajemen mutu, serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan
berkelanjutan guna menjamin mutu, keamanan, dan konsistensi produk obat hewan.
2. Ruang
Lingkup (Scope)
Kegiatan
inspeksi diri dan audit mutu mencakup seluruh area dan aktivitas yang berkaitan
dengan produksi, pengawasan mutu, gudang bahan baku dan produk jadi,
laboratorium, fasilitas sanitasi, sistem dokumentasi, serta pelatihan personel.
Audit juga dapat diperluas ke pihak ketiga (third party) seperti pemasok bahan
baku, subkontraktor, atau distributor.
3. Tanggung
Jawab (Responsibilities)
- Manajer Mutu (Quality Manager):
Bertanggung
jawab atas penyusunan jadwal, pelaksanaan, dan pelaporan hasil inspeksi diri
serta memastikan tindak lanjut dari temuan audit telah dilaksanakan secara
efektif.
- Tim Inspeksi Diri (Self-Inspection Team):
Melaksanakan pemeriksaan secara sistematis
terhadap seluruh kegiatan dan fasilitas, mengidentifikasi ketidaksesuaian,
serta memberikan rekomendasi perbaikan.
- Manajer Produksi dan Kepala Bagian Terkait:
Menindaklanjuti
hasil temuan inspeksi diri dan audit mutu dengan menyusun rencana tindakan
korektif dan pencegahan (Corrective and Preventive Action/CAPA).
4. Prosedur (Procedure)
4.1. Jadwal
dan Frekuensi (Schedule and Frequency)
Inspeksi diri
dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun untuk
setiap area utama, atau lebih sering apabila terdapat perubahan signifikan
dalam proses produksi, fasilitas, atau hasil audit sebelumnya yang menunjukkan
ketidaksesuaian kritis. Audit mutu terhadap pemasok atau pihak ketiga dilakukan
sesuai tingkat risiko dan signifikansi kontribusi terhadap mutu produk.
4.2.
Pelaksanaan Inspeksi Diri (Conduct of Self-Inspection)
- Dilakukan berdasarkan daftar periksa (checklist) yang
mencakup seluruh aspek CPOHB.
- Tim inspeksi harus terdiri atas personel yang
kompeten dan independen terhadap area yang diaudit.
- Semua
temuan dicatat secara rinci dan diklasifikasikan menurut tingkat keparahan
(minor, major, atau kritikal).
- Temuan
disampaikan dalam rapat penutupan (closing meeting) bersama
manajemen dan pihak terkait untuk pembahasan awal tindakan perbaikan.
4.3.
Pelaksanaan Audit Mutu (Conduct of Quality Audit)
- Audit mutu internal dilakukan untuk menilai
efektivitas sistem mutu secara keseluruhan, termasuk kepatuhan terhadap
standar nasional dan internasional.
- Audit eksternal (pemasok/subkontraktor) dilakukan
untuk memastikan bahwa pihak ketiga memenuhi standar mutu yang
disyaratkan.
- Auditor harus memiliki kualifikasi dan pengalaman
yang sesuai serta bersertifikat dalam sistem audit mutu bila memungkinkan.
5. Pelaporan
dan Tindak Lanjut (Reporting and Follow-up)
- Hasil inspeksi diri dan audit mutu harus
didokumentasikan dalam laporan resmi yang mencakup temuan, rekomendasi,
dan batas waktu penyelesaian tindakan korektif.
- Tim yang diaudit wajib menyiapkan laporan tindakan
korektif dan pencegahan (CAPA) yang diverifikasi efektivitasnya oleh
Manajer Mutu.
- Semua laporan dan bukti tindak lanjut harus disimpan
dan tersedia untuk keperluan inspeksi otoritas berwenang.
6. Evaluasi
dan Peningkatan Berkelanjutan (Evaluation and Continuous Improvement)
- Hasil tren dari inspeksi diri dan audit mutu
dianalisis secara periodik untuk mengidentifikasi pola ketidaksesuaian
yang berulang.
- Informasi ini digunakan sebagai dasar untuk program
peningkatan berkelanjutan sistem mutu.
- Evaluasi hasil audit menjadi bagian dari tinjauan
manajemen (Management Review) secara berkala.

No comments:
Post a Comment