Dokumentasi Produksi dan Pengawasan Mutu
(Production and Quality Control Documentation)
A.
Umum
- Dokumentasi merupakan bagian
penting dari penerapan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) dan
berfungsi untuk menjamin bahwa seluruh tahapan produksi dan pengawasan
mutu dilakukan secara konsisten sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan.
- Semua kegiatan produksi dan
pengawasan mutu harus didukung oleh dokumen yang lengkap, akurat, dan
terkendali.
- Dokumen harus memungkinkan penelusuran kembali
seluruh proses mulai dari penerimaan bahan awal hingga produk akhir.
- Semua catatan harus ditulis secara jelas, mudah
dibaca, tidak boleh diubah tanpa otorisasi, serta ditandatangani oleh
personel yang berwenang.
- Setiap koreksi terhadap dokumen harus dilakukan
dengan mencoret data lama secara satu garis, menuliskan data yang benar,
disertai paraf dan tanggal perubahan tanpa menghapus data sebelumnya.
B.
Jenis dan Struktur Dokumentasi
- Dokumentasi produksi dan
pengawasan mutu meliputi:
a. Spesifikasi bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi;
b. Prosedur tetap (Standard Operating Procedures / SOP);
c. Formula induk (Master Formula Record);
d. Instruksi pengolahan dan pengemasan (Batch Manufacturing Record / BMR);
e. Catatan pengawasan mutu (Quality Control Record);
f. Catatan pembersihan dan pemeliharaan peralatan;
g. Catatan kalibrasi;
h. Catatan distribusi produk;
i. Catatan penyimpangan (Deviation Record) dan penanganan keluhan (Complaint Record). - Setiap dokumen harus diberi nomor
identifikasi unik, tanggal penerbitan, nomor revisi, serta tanda
persetujuan dari pejabat yang berwenang.
- Dokumen asli harus dikendalikan oleh bagian
penjaminan mutu, sedangkan salinan yang digunakan di area kerja harus
terjaga keakuratannya dan diperbarui secara berkala.
C.
Formula Induk (Master Formula Record)
- Setiap jenis produk obat hewan
harus memiliki Formula Induk yang telah disetujui dan
ditandatangani oleh Kepala Produksi serta Kepala Pengawasan Mutu.
- Formula Induk harus memuat:
a. Nama produk, bentuk sediaan, kekuatan, dan ukuran kemasan;
b. Daftar bahan awal yang digunakan, termasuk nama, jumlah, dan spesifikasi;
c. Tahapan proses pengolahan dan pengemasan secara rinci;
d. Daftar peralatan utama yang digunakan;
e. Parameter proses penting (seperti suhu, tekanan, waktu, dan kecepatan pencampuran);
f. Instruksi untuk pemeriksaan selama proses (in-process control);
g. Toleransi terhadap penyimpangan hasil;
h. Tindakan pengamanan terhadap potensi kontaminasi silang. - Perubahan terhadap Formula Induk
hanya boleh dilakukan melalui prosedur change control yang telah
disetujui.
D.
Catatan Produksi (Batch Manufacturing Record/BMR)
- Untuk setiap batch produk obat
hewan yang diproduksi, harus dibuat Catatan Produksi Batch
berdasarkan Formula Induk yang berlaku.
- Catatan Produksi harus mencakup:
a. Nomor batch dan tanggal pembuatan;
b. Identifikasi semua bahan awal dan bahan pengemas beserta nomor batch/lot-nya;
c. Jumlah bahan yang ditimbang dan digunakan;
d. Catatan setiap tahapan proses, termasuk parameter kritis dan hasil pengamatan;
e. Tanda tangan personel yang melaksanakan, memeriksa, dan mengawasi setiap tahapan;
f. Catatan hasil pemeriksaan in-process control;
g. Jumlah hasil nyata, hasil teoritis, dan persentase hasil akhir;
h. Tanggal dan tanda tangan personel yang meluluskan produk. - Catatan Produksi harus diperiksa
dan disetujui oleh bagian pengawasan mutu sebelum produk diluluskan untuk
distribusi.
E.
Catatan Pengawasan Mutu (Quality Control Record)
- Setiap bahan awal, bahan
pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi harus memiliki
catatan hasil pengujian dan pelulusan.
- Catatan Pengawasan Mutu harus
mencakup:
a. Nomor identifikasi sampel;
b. Nomor batch atau lot;
c. Parameter pengujian dan metode analisis yang digunakan;
d. Hasil pengujian, kesimpulan, serta tanda tangan analis dan pengesahan pejabat berwenang;
e. Tanggal pengujian dan pelulusan;
f. Catatan mengenai out of specification (OOS) dan tindak lanjut yang dilakukan. - Data hasil uji harus disimpan
dengan cara yang menjamin keutuhan dan keterbacaannya selama masa retensi
yang ditentukan.
- Semua hasil pengujian yang
menunjukkan penyimpangan harus segera dilaporkan dan dievaluasi secara
resmi sebelum produk diluluskan.
F.
Prosedur Tetap (Standard Operating Procedures/SOP)
- Semua kegiatan yang dapat
memengaruhi mutu produk, termasuk produksi, pengawasan mutu, pemeliharaan,
pembersihan, kalibrasi, penyimpanan, dan distribusi, harus dilakukan
berdasarkan SOP tertulis.
- SOP harus mencakup:
a. Tujuan dan ruang lingkup kegiatan;
b. Tanggung jawab pelaksana;
c. Langkah-langkah kerja secara rinci;
d. Peralatan dan bahan yang digunakan;
e. Prosedur keselamatan dan pengendalian mutu;
f. Daftar dokumen atau catatan yang harus diisi. - Setiap SOP harus disetujui,
diberi nomor, tanggal efektif, dan direvisi bila diperlukan melalui sistem
pengendalian dokumen.
G.
Pengendalian Dokumen dan Revisi
- Semua dokumen harus dikelola
melalui sistem pengendalian dokumen yang menjamin hanya versi terbaru yang
digunakan di lapangan.
- Dokumen lama yang telah diganti
harus ditarik dari area kerja dan disimpan sebagai arsip dengan tanda
“TIDAK BERLAKU”.
- Revisi dokumen harus disetujui
oleh pejabat berwenang dan dicatat dalam log revisi dokumen.
- Dokumen elektronik, jika digunakan, harus memiliki
sistem keamanan yang menjamin integritas data dan pelacakan perubahan (audit
trail).
H.
Penyimpanan dan Retensi Dokumen
- Semua dokumen dan catatan harus
disimpan dengan baik di lokasi yang aman, terlindung dari kerusakan fisik,
kebakaran, kelembapan, dan gangguan lain.
- Masa retensi dokumen harus
ditetapkan berdasarkan sifat produk dan ketentuan peraturan,
sekurang-kurangnya selama satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa produk.
- Dokumen penting seperti Formula
Induk, Catatan Produksi, dan hasil pengujian mutu harus tersedia untuk
pemeriksaan sewaktu-waktu oleh otoritas berwenang.
- Dokumen dalam bentuk elektronik
harus disimpan dengan sistem cadangan (backup system) yang terjamin
keamanannya.
I.
Penanganan Penyimpangan dan Investigasi
- Setiap penyimpangan dari prosedur
atau hasil pengujian yang tidak memenuhi spesifikasi harus dicatat,
diselidiki, dan disetujui oleh bagian pengawasan mutu.
- Investigasi harus mencakup
analisis penyebab, penilaian dampak terhadap mutu produk, dan tindakan
perbaikan/preventif (Corrective and Preventive Actions – CAPA).
- Hasil investigasi harus didokumentasikan secara
lengkap dan menjadi bagian dari sistem mutu perusahaan.
J.
Dokumentasi Elektronik
- Sistem dokumentasi berbasis
komputer atau elektronik harus menjamin keamanan, keaslian, dan integritas
data.
- Akses ke sistem dibatasi dengan
otorisasi pengguna dan perlindungan sandi.
- Sistem harus mampu mencatat
setiap perubahan atau penghapusan data dengan identifikasi pengguna,
waktu, dan alasan perubahan.
- Data elektronik harus dapat
dibaca, ditelusuri, dan dicetak bila diperlukan untuk keperluan audit atau
pemeriksaan.
#CPOHB
#ObatHewan
#QualityControl
#ProduksiAman
#DokumentasiMutu

