Cara Prmbuatan
Obat Hewan yang Baik (CPOHB) Agar Aman, Efektif, dan Berkwalitas (Bagian IX)
PERALATAN
(EQUIPMENT)
A. Umum
- Peralatan
yang digunakan dalam pembuatan, pengawasan mutu, penyimpanan, dan
distribusi obat hewan harus dirancang, dikonstruksi, dioperasikan, dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan risiko terhadap mutu
produk.
- Peralatan
harus sesuai dengan kapasitas produksi dan jenis produk yang dihasilkan,
serta dibuat dari bahan yang tahan terhadap proses, bahan kimia, dan
prosedur pembersihan.
- Setiap
peralatan harus diberi identifikasi yang jelas, dicatat dalam daftar induk
peralatan, dan dikelola sesuai prosedur standar yang telah ditetapkan.
- Semua
peralatan yang bersentuhan langsung dengan bahan, produk antara, atau
produk jadi harus tidak bereaksi, tidak melepaskan partikel, dan tidak
menyerap bahan yang dapat memengaruhi mutu produk.
B. Desain dan Konstruksi
- Peralatan
harus dirancang agar mudah dibersihkan, disanitasi, dan dirawat.
- Permukaan
yang bersentuhan dengan bahan atau produk harus halus, tidak berpori,
serta bebas dari retakan atau sambungan yang dapat menjadi tempat
penumpukan bahan.
- Sambungan, pipa, dan katup harus
mudah dilepas untuk pembersihan dan pemeriksaan.
- Desain peralatan harus mencegah
terjadinya kontaminasi silang, pencampuran bahan, atau akumulasi residu
produk.
- Peralatan otomatis dan sistem
komputerisasi harus memiliki perlindungan terhadap perubahan yang tidak
sah dan dilengkapi dengan sistem audit trail untuk menelusuri data.
C. Instalasi dan Kualifikasi
- Sebelum digunakan, setiap peralatan
harus melalui tahapan kualifikasi yang meliputi:
- Kualifikasi
Desain (Design Qualification/DQ): memastikan bahwa rancangan
peralatan memenuhi kebutuhan proses dan prinsip CPOHB;
- Kualifikasi Instalasi (Installation
Qualification/IQ):
memastikan bahwa peralatan dipasang sesuai spesifikasi dan dokumentasi
teknis;
- Kualifikasi
Operasional (Operational Qualification/OQ): memastikan bahwa
peralatan berfungsi sesuai dengan parameter yang ditentukan;
- Kualifikasi Kinerja (Performance
Qualification/PQ):
memastikan bahwa peralatan secara konsisten menghasilkan hasil yang
memenuhi persyaratan mutu selama operasi normal.
- Kualifikasi peralatan harus
didokumentasikan dengan baik dan diverifikasi oleh bagian penjaminan mutu.
- Setiap perubahan atau pemindahan
peralatan harus dievaluasi dampaknya terhadap mutu produk dan dilakukan
revalidasi jika diperlukan.
D. Kalibrasi dan Verifikasi
- Semua peralatan ukur, timbangan, alat
ukur suhu, tekanan, kelembapan, serta instrumen laboratorium harus
dikalibrasi secara berkala menggunakan standar acuan yang tertelusur.
- Jadwal kalibrasi harus ditetapkan dan
dipatuhi, dengan catatan hasil kalibrasi yang terdokumentasi.
- Peralatan yang tidak memenuhi hasil
kalibrasi harus segera ditandai dan tidak digunakan sampai dilakukan
perbaikan serta dikalibrasi ulang.
- Penggunaan peralatan yang tidak
terkalibrasi atau rusak dilarang dalam proses yang berpengaruh terhadap
mutu produk.
- Kegiatan verifikasi dilakukan untuk
memastikan bahwa peralatan tetap beroperasi sesuai standar di antara dua
periode kalibrasi.
E. Pembersihan dan Sanitasi
- Semua
peralatan harus dibersihkan dan, jika perlu, disanitasi sebelum dan
sesudah digunakan, sesuai dengan prosedur tertulis.
- Prosedur
pembersihan harus divalidasi untuk membuktikan efektivitasnya dalam
menghilangkan residu bahan aktif, bahan pembantu, dan mikroorganisme.
- Catatan
pembersihan harus dibuat untuk setiap peralatan, memuat informasi tentang:
- Waktu
dan tanggal pembersihan;
- Nama
atau kode produk yang terakhir diproses;
- Metode
dan bahan pembersih yang digunakan;
- Nama
personel yang melakukan dan memeriksa pembersihan.
- Peralatan
yang telah dibersihkan harus diberi label “BERSIH” dan disimpan dengan
cara yang mencegah kontaminasi ulang.
- Peralatan
yang belum dibersihkan setelah digunakan harus diberi tanda “BELUM
DIBERSIHKAN” atau “KOTOR” dengan identifikasi yang jelas.
F. Pemeliharaan (Maintenance)
- Setiap
peralatan harus dirawat secara berkala sesuai jadwal pemeliharaan
preventif yang ditetapkan.
- Kegiatan
pemeliharaan harus dilakukan oleh personel yang kompeten dan dicatat dalam
log pemeliharaan.
- Selama proses pemeliharaan, peralatan
harus dilindungi dari kemungkinan kontaminasi terhadap produk atau
lingkungan produksi.
- Setelah perbaikan atau pemeliharaan
besar, peralatan harus diverifikasi atau dikualifikasi ulang sebelum
digunakan kembali.
- Catatan pemeliharaan harus memuat
informasi tentang jenis pekerjaan, tanggal, nama teknisi, dan hasil
pemeriksaan pascaperbaikan.
G. Pelabelan dan Identifikasi
- Semua peralatan harus diberi label
identifikasi yang mencakup:
- Nomor
identifikasi unik;
- Status
operasional (misalnya “DALAM PENGGUNAAN”, “BERSIH”, “KOTOR”, “RUSAK”,
atau “DIKALIBRASI”);
- Tanggal kalibrasi atau pembersihan
terakhir, jika relevan.
- Label harus tahan terhadap kondisi
lingkungan dan ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat.
- Sistem identifikasi harus memastikan
bahwa setiap peralatan dapat ditelusuri penggunaannya terhadap batch
produk tertentu.
H. Peralatan Komputerisasi dan Otomatisasi
- Sistem
komputer yang digunakan dalam pengendalian proses, pencatatan data, atau pengujian
mutu harus divalidasi untuk memastikan keandalan, integritas, dan keamanan
datanya.
- Akses
ke sistem komputer harus dibatasi hanya kepada personel yang berwenang,
dengan penggunaan nama pengguna (user ID) dan kata sandi pribadi.
- Data
elektronik harus dilindungi dari kehilangan, perubahan tidak sah, atau
kerusakan melalui sistem backup dan audit trail.
- Setiap
perubahan pada perangkat lunak atau konfigurasi sistem harus melalui
proses change control yang terdokumentasi dan disetujui oleh bagian
penjaminan mutu.
- Data
yang digunakan untuk keputusan mutu harus dapat ditelusuri dan dapat
diakses selama periode penyimpanan yang ditetapkan.
I. Dokumentasi Peralatan
- Setiap peralatan harus memiliki
dokumentasi lengkap yang mencakup spesifikasi teknis, panduan operasi,
jadwal kalibrasi, pemeliharaan, dan validasi.
- Catatan penggunaan, pembersihan,
kalibrasi, dan pemeliharaan harus disimpan dengan baik dan mudah
ditelusuri.
- Semua perubahan, perbaikan, atau
penggantian komponen harus didokumentasikan dan diverifikasi dampaknya
terhadap proses atau mutu produk.
- Dokumentasi harus ditandatangani oleh personel yang berwenang dan disetujui oleh bagian penjaminan mutu.
