Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday, 24 September 2025

Prospek Ekonomi dan Perbaikan Iklim Investasi



Pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan presentasi makan siang kelompok di Imperial Hotel Tokyo pada 8 Mei 2007. Sambutan pembukaan disampaikan oleh H.E. Dr. Jusuf Anwar, Duta Besar Republik Indonesia, serta Mr. Yuji Shirakawa, Chairman Nikko Citigroup Limited.

 

Dr. Anggito Abimanyu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, memaparkan materi berjudul “Prospek Ekonomi dan Perbaikan Iklim Investasi”. Beliau menjelaskan mengenai “Undang-Undang Penanaman Modal yang Baru Disahkan – Iklim yang Mendukung Investasi” kepada lima puluh investor Jepang.

 

A. Kesetaraan Status Hukum

  1. Kesetaraan status dan perlakuan bagi investor dalam negeri maupun asing.


B. Perlindungan Investor

2. Perlindungan terhadap nasionalisasi dan bentuk pengambilalihan lainnya, yang harus didasarkan pada hukum serta disertai kompensasi sesuai harga pasar.

3. Menjamin hak untuk memulangkan kembali keuntungan dalam mata uang asing.

4. Penghapusan kewajiban divestasi paksa dan batasan jangka waktu investasi asing yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing Tahun 1967.


C. Penyelesaian Sengketa

5. Arbitrase internasional yang bersifat mengikat dalam hal terjadi sengketa antara pemerintah dengan investor asing.


D. Daftar Negatif Investasi

6. Semua kegiatan usaha terbuka bagi investasi kecuali yang secara tegas dinyatakan tertutup atau terbatas.

7. Daftar negatif investasi yang transparan, disusun berdasarkan klasifikasi standar industri, dan ditetapkan melalui satu Peraturan Presiden.


E. Hak atas Properti

8. Penguatan hak atas properti (misalnya hak guna lahan bagi investor hingga 95 tahun).


F. Prosedur Keimigrasian

9. Tenaga kerja asing dapat diberikan izin tinggal selama dua tahun dengan visa masuk berganda.

10. Izin tinggal tersebut dapat diubah menjadi izin tinggal tetap bagi mereka yang telah menetap di Indonesia secara berkesinambungan lebih dari dua tahun.


G. Insentif Pajak

11. Pemberian insentif pajak khusus untuk jenis investasi tertentu dengan syarat tertentu, misalnya: pembebasan pajak (tax holiday) bagi industri pionir, pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk dan PPN atas barang modal dan bahan baku, percepatan penyusutan aset, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan.

No comments: