Pemerintah
Republik Indonesia menyelenggarakan presentasi makan siang kelompok di Imperial
Hotel Tokyo pada 8 Mei 2007. Sambutan pembukaan disampaikan oleh H.E. Dr. Jusuf
Anwar, Duta Besar Republik Indonesia, serta Mr. Yuji Shirakawa, Chairman Nikko
Citigroup Limited.
Dr. Anggito
Abimanyu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, memaparkan
materi berjudul “Prospek Ekonomi dan Perbaikan Iklim Investasi”. Beliau
menjelaskan mengenai “Undang-Undang Penanaman Modal yang Baru Disahkan –
Iklim yang Mendukung Investasi” kepada lima puluh investor Jepang.
A. Kesetaraan Status Hukum
- Kesetaraan status dan perlakuan bagi
investor dalam negeri maupun asing.
B.
Perlindungan Investor
2. Perlindungan
terhadap nasionalisasi dan bentuk pengambilalihan lainnya, yang harus
didasarkan pada hukum serta disertai kompensasi sesuai harga pasar.
3. Menjamin hak
untuk memulangkan kembali keuntungan dalam mata uang asing.
4. Penghapusan
kewajiban divestasi paksa dan batasan jangka waktu investasi asing yang
sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing Tahun 1967.
C. Penyelesaian Sengketa
5. Arbitrase internasional yang
bersifat mengikat dalam hal terjadi sengketa antara pemerintah dengan investor
asing.
D. Daftar Negatif Investasi
6. Semua kegiatan usaha terbuka bagi
investasi kecuali yang secara tegas dinyatakan tertutup atau terbatas.
7. Daftar negatif investasi yang
transparan, disusun berdasarkan klasifikasi standar industri, dan ditetapkan
melalui satu Peraturan Presiden.
E. Hak atas Properti
8. Penguatan hak
atas properti (misalnya hak guna lahan bagi investor hingga 95 tahun).
F.
Prosedur Keimigrasian
9. Tenaga kerja
asing dapat diberikan izin tinggal selama dua tahun dengan visa masuk berganda.
10. Izin tinggal
tersebut dapat diubah menjadi izin tinggal tetap bagi mereka yang telah menetap
di Indonesia secara berkesinambungan lebih dari dua tahun.
G.
Insentif Pajak
11. Pemberian
insentif pajak khusus untuk jenis investasi tertentu dengan syarat tertentu,
misalnya: pembebasan pajak (tax holiday) bagi industri pionir, pengurangan
pajak penghasilan, pembebasan bea masuk dan PPN atas barang modal dan bahan
baku, percepatan penyusutan aset, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan.

No comments:
Post a Comment