Setiap
kali kita melihat label halal pada produk makanan—di Jakarta, London, New York,
hingga berbagai kota besar dunia—sesungguhnya ada jejak pemikiran besar seorang
ilmuwan Indonesia di balik sistem yang menjaminnya. Ia adalah Prof. Dr. Aisjah
Girindra, akademisi dan biokimiawan asal Bukittinggi yang dikenal luas sebagai
pelopor sistem sertifikasi halal berbasis sains di Indonesia dan tingkat
global.
Lahir
di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 7 Oktober 1935, Prof. Aisjah mengabdikan
hidupnya untuk menjembatani sains modern dan prinsip syariat Islam dalam sistem
yang terstruktur, terukur, dan dapat diaudit secara ilmiah.
Pionir
Akademik di IPB University
Dalam
sejarah pendidikan tinggi Indonesia, Prof. Aisjah tercatat sebagai doktor
perempuan pertama di lingkungan IPB. Ia meraih gelar Doktor dalam bidang
Biokimia Pertanian pada tahun 1973, pada masa ketika dunia akademik—terutama di
bidang sains—masih sangat didominasi laki-laki.
Sebagai
akademisi, ia berperan besar dalam pengembangan keilmuan biokimia dan
bioteknologi di IPB. Ia turut merintis dan mengembangkan Program Studi Biokimia
yang kemudian menjadi salah satu bidang unggulan dalam rumpun ilmu hayati dan
teknologi pangan di Indonesia. Kiprahnya tidak hanya membangun kapasitas
akademik, tetapi juga memperkuat fondasi sains yang kelak menjadi basis sistem
sertifikasi halal modern.
Atas
kontribusinya, nama beliau diabadikan dalam berbagai catatan sejarah IPB
sebagai salah satu tokoh perempuan pelopor di bidang sains dan pendidikan
tinggi.
Arsitek
Sistem Sertifikasi Halal Modern di LPPOM MUI
Peran
monumental Prof. Aisjah dimulai ketika ia dipercaya memimpin LPPOM MUI (Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) pada
awal 1990-an. Ia menjabat sebagai Direktur LPPOM MUI sejak 1993.
Di
tangannya, sertifikasi halal tidak lagi dipahami sekadar sebagai fatwa
administratif, tetapi dikembangkan menjadi sistem audit berbasis sains dan
manajemen mutu. Ia memperkenalkan pendekatan laboratorium untuk:
- Deteksi kandungan bahan
non-halal berbasis analisis biokimia.
- Audit rantai pasok dan proses
produksi.
- Standarisasi
dokumentasi dan sistem jaminan halal di industri.
Konsep Sistem Jaminan Halal (SJH) yang
dikembangkan LPPOM MUI menjadi model yang kemudian diadopsi dan diadaptasi oleh
berbagai negara. Sistem ini mensyaratkan audit menyeluruh, pelacakan bahan
baku, serta pengujian laboratorium yang ketat—sebuah terobosan yang mengawinkan
sains, teknologi, dan fikih secara sistematis.
Model ini pula yang kemudian menjadi salah satu referensi
dalam pengembangan regulasi halal nasional, termasuk dalam pembentukan Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pasca terbitnya Undang-Undang
Jaminan Produk Halal.
Diplomasi
Halal Global: World Halal Council
Kesadaran
bahwa umat Muslim tersebar di berbagai belahan dunia mendorong Prof. Aisjah
memperluas cakrawala perjuangannya. Pada tahun 1999, ia memprakarsai berdirinya
World Halal Council (WHC), yang kemudian dikenal sebagai World Halal
Food Council (WHFC).
Sebagai
Presiden pertama organisasi tersebut, ia berperan dalam:
- Menyatukan berbagai lembaga
sertifikasi halal dari berbagai negara.
- Mendorong harmonisasi standar
audit halal internasional.
- Memperkuat pengakuan timbal
balik (mutual recognition) antar lembaga halal dunia.
Kehadiran WHC menjadikan Indonesia sebagai salah satu
pusat diskursus halal global, dan Jakarta sempat menjadi pusat koordinasi
organisasi tersebut. Langkah ini memperkuat posisi Indonesia dalam
diplomasi halal internasional dan industri halal global.
Kontribusi
terhadap Industri Pangan dan Farmasi
Perjuangan Prof. Aisjah turut mendorong perubahan
perilaku industri pangan, farmasi, dan kosmetika. Dengan sistem audit ilmiah
yang ketat, produsen tidak lagi hanya mempertimbangkan aspek rasa dan keamanan
pangan, tetapi juga:
- Kejelasan sumber bahan baku
(traceability).
- Validasi
ilmiah terhadap klaim kehalalan.
- Transparansi proses produksi.
Pendekatan
berbasis sains ini sejalan dengan pengawasan pangan dan obat yang dilakukan
oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terutama dalam aspek keamanan,
mutu, dan kepatuhan standar produksi. Meskipun fungsi halal dan keamanan pangan
berbeda secara regulatif, keduanya saling melengkapi dalam perlindungan
konsumen.
Pengakuan
dan Warisan Intelektual
Atas
dedikasinya, Prof. Aisjah menerima berbagai penghargaan nasional di bidang ilmu
pengetahuan dan pengabdian masyarakat. Kiprahnya juga sering dirujuk dalam
berbagai publikasi akademik dan kebijakan terkait pengembangan industri halal
nasional.
Semangatnya
selaras dengan visi penguatan riset dan inovasi nasional yang selama ini
didorong oleh kementerian yang dahulu dikenal sebagai Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), khususnya dalam integrasi
riset dengan kebutuhan industri dan masyarakat.
Prof.
Aisjah wafat pada 2015, namun sistem yang ia bangun tetap hidup. Setiap label
halal yang tercetak pada produk makanan, obat, atau kosmetik—baik di dalam
maupun luar negeri—mencerminkan standar ilmiah yang ia rintis puluhan tahun
lalu.
Teladan
Ilmuwan Perempuan Indonesia
Prof.
Dr. Aisjah Girindra adalah bukti bahwa:
- Sains dapat berjalan
beriringan dengan nilai agama.
- Perempuan Indonesia mampu
menjadi pelopor di panggung global.
- Integritas akademik dapat
melahirkan perubahan sistemik yang berdampak lintas generasi.
Dari
Bukittinggi ke panggung dunia, ia menunjukkan bahwa perlindungan konsumen
Muslim tidak cukup dengan niat baik—tetapi harus dibangun dengan metodologi
ilmiah yang kokoh, sistem yang transparan, dan kepemimpinan yang visioner.
Dunia
industri halal global hari ini berdiri di atas fondasi yang turut ia bangun.
Dan Indonesia patut berbangga memiliki seorang ilmuwan yang mengubah standar
pangan dunia melalui perpaduan iman, ilmu, dan integritas.
DAFTAR
PUSTAKA
- IPB University.
Arsip biografi dan sejarah akademik Prof. Dr. Aisjah Girindra.
Bogor: IPB University. (Dokumentasi internal dan publikasi resmi IPB tentang doktor perempuan pertama dan pengembangan Biokimia di IPB). - LPPOM MUI.
Sejarah dan perkembangan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Jakarta: LPPOM MUI.
(Dokumen resmi tentang pembentukan LPPOM MUI tahun 1989 dan kepemimpinan Prof. Aisjah Girindra sejak 1993). - Majelis
Ulama Indonesia.
Fatwa dan kebijakan sertifikasi halal di Indonesia.
Jakarta: MUI. - World Halal Council.
Historical Background and International Recognition Framework.
(Dokumentasi pendirian WHC tahun 1999 dan peran Indonesia sebagai inisiator). - Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia. - Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. - Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan serta standar keamanan pangan nasional.
Jakarta: BPOM RI. - Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti).
Kebijakan penguatan riset dan inovasi nasional serta pengembangan pendidikan tinggi sains dan teknologi. - Buku dan Publikasi Ilmiah:
- Girindra, A. (berbagai publikasi di bidang
biokimia dan keamanan pangan).
- Literatur tentang Sistem Jaminan Halal dan audit
halal berbasis sains yang diterbitkan LPPOM MUI.
- Komite
Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Laporan Perkembangan Industri Halal Global dan Posisi Indonesia.
#AisjahGirindra
#SertifikasiHalal
#IndustriHalalGlobal
#IPBUniversity
#HalalIndonesia
