Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Showing posts with label Pendanaan Energi Terbarukan Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Pendanaan Energi Terbarukan Indonesia. Show all posts

Thursday, 29 January 2026

Rp 2,7 Triliun Danantara untuk PLTP Ulubelu–Lahendong: Kunci Baru Ketahanan Energi dan Transisi Hijau Indonesia

 


Optimalisasi Pendanaan Danantara untuk Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu dan Lahendong

 

Ringkasan Eksekutif


Policy brief ini ditujukan bagi pejabat pemerintah pusat dan daerah, regulator sektor energi, serta pemangku kepentingan strategis dalam pengembangan energi panas bumi dan energi terbarukan. Pendanaan Danantara sebesar ± Rp 2,7 triliun untuk proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu dan Lahendong merupakan investasi strategis nasional untuk memperkuat ketahanan energi, mendukung transisi energi bersih, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Agar pendanaan publik ini efektif, efisien, dan akuntabel, diperlukan kebijakan yang memastikan keselarasan antara perencanaan teknis, tata kelola pembiayaan, penguatan kelembagaan, serta penciptaan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan. Policy brief ini menyajikan analisis kebijakan dan rekomendasi operasional yang dapat menjadi acuan pengambilan keputusan lintas kementerian/lembaga dan BUMN energi.

 

Latar Belakang


Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar kedua di dunia, namun pemanfaatannya masih relatif rendah. PLTP Ulubelu (Lampung) dan Lahendong (Sulawesi Utara) telah menjadi tulang punggung pasokan listrik regional dengan total kapasitas terpasang masing-masing 220 MW dan 120 MW.


Pendanaan Danantara diarahkan untuk pengembangan binary unit (co-generation) dengan total tambahan kapasitas 45 MW (Ulubelu 30 MW dan Lahendong 15 MW) melalui kerja sama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT PLN Indonesia Power (PLN IP), dengan target operasi 2027–2029.


Teknologi binary plant dipilih karena mampu memaksimalkan pemanfaatan fluida panas bumi bertemperatur menengah dan meningkatkan efisiensi lapangan eksisting tanpa eksplorasi besar-besaran.

 

Permasalahan Kebijakan


1. Tingginya biaya investasi awal proyek panas bumi yang berisiko tinggi.

2. Potensi inefisiensi pembiayaan akibat lemahnya integrasi perencanaan, konstruksi, dan operasi.

3. Keterbatasan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar apabila proyek hanya berorientasi pada produksi listrik.

4. Risiko tata kelola dan keterlambatan proyek yang dapat menurunkan tingkat pengembalian investasi publik.

 

Tujuan Kebijakan


· Menjamin penggunaan dana Danantara secara efektif, efisien, dan akuntabel.

· Memaksimalkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dari proyek PLTP.

· Memperkuat peran PLTP dalam bauran energi nasional dan pencapaian target penurunan emisi.

· Menjadikan proyek sebagai model pembiayaan energi terbarukan berkelanjutan.

 

Analisis Kebijakan

 

Nilai Strategis Proyek


· Energi & Ketahanan Nasional: Tambahan 45 MW listrik baseload yang stabil.

· Lingkungan: Pengurangan emisi hingga ±1,77 juta tCO₂ per tahun.

· Ekonomi: Penghematan devisa migas ±16.000 BOEPD.

· Regional Development: Penguatan pasokan listrik Lampung, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.


Peran Danantara


Sebagai sovereign investment vehicle, Danantara tidak hanya berfungsi sebagai penyedia dana, tetapi juga strategic enabler yang mendorong:

· Disiplin investasi

· Tata kelola proyek kelas dunia

· Orientasi manfaat publik jangka panjang

 

Opsi Kebijakan


1. Business as Usual: Pendanaan difokuskan pada penyelesaian proyek teknis tanpa intervensi tata kelola tambahan.

2. Pendanaan Berbasis Kinerja (Performance-Based Financing): Pencairan dana dikaitkan dengan pencapaian milestone teknis, finansial, dan sosial.

3. Pendekatan Nilai Tambah Terintegrasi (Recommended Option): Pendanaan dikombinasikan dengan penguatan tata kelola, optimalisasi teknologi, serta program pemberdayaan masyarakat.

 

Rekomendasi Kebijakan (Disarankan)

 

1. Tata Kelola dan Akuntabilitas

· Terapkan performance-based disbursement dengan indikator teknis, waktu, biaya, dan dampak sosial.

· Audit independen berkala pada fase konstruksi dan operasi.

2. Efisiensi Teknologi dan Operasional

· Optimalkan teknologi binary co-generation untuk meningkatkan capacity factor lapangan eksisting.

· Dorong transfer teknologi dan peningkatan kapasitas SDM lokal.

3. Sinergi Kelembagaan

· Perjelas pembagian peran PGE (hulu–reservoir) dan PLN IP (hilir–pembangkit & grid).

· Integrasikan proyek dengan rencana pengembangan sistem kelistrikan regional.

4. Manfaat Sosial dan Ekonomi Lokal

· Alokasikan sebagian manfaat ekonomi untuk:

Program listrik desa dan UMKM energi

Pelatihan tenaga kerja lokal

Dana pengembangan masyarakat berbasis energi bersih

5. Replikasi dan Skalabilitas

· Jadikan proyek ini sebagai pilot project pembiayaan Danantara untuk panas bumi nasional.

· Susun lessons learned untuk pengembangan PLTP di wilayah potensial lain.

 

Implikasi Kebijakan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

 

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

· Menyelaraskan pengembangan PLTP Ulubelu dan Lahendong dengan kebijakan bauran energi nasional dan RUPTL.

· Memperkuat regulasi pemanfaatan teknologi binary plant sebagai strategi peningkatan kapasitas tanpa eksplorasi baru.

· Memastikan kepastian perizinan, keselamatan operasi, dan keberlanjutan reservoir panas bumi.

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

· Menjamin efektivitas penggunaan dana Danantara melalui skema pembiayaan berbasis kinerja.

· Mengintegrasikan proyek PLTP sebagai bagian dari kebijakan pembiayaan transisi energi dan pengendalian risiko fiskal.

· Mengoptimalkan peran Danantara sebagai instrumen investasi negara yang memberikan imbal hasil finansial dan manfaat publik.

3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

· Mengintegrasikan proyek PLTP dalam RPJMN, Rencana Pembangunan Rendah Karbon, dan peta jalan Net Zero Emission.

· Menjadikan proyek ini sebagai model pengembangan energi terbarukan berbasis investasi publik berkelanjutan.

· Memastikan keterpaduan antara target energi, iklim, dan pembangunan wilayah.

4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

· Memastikan proyek PLTP berkontribusi nyata terhadap target penurunan emisi gas rumah kaca nasional.

· Memperkuat pengawasan AMDAL, pengelolaan lingkungan, dan perlindungan ekosistem sekitar wilayah panas bumi.

· Mendorong integrasi aspek konservasi dan adaptasi perubahan iklim dalam pengelolaan PLTP.

5. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)

· Mengintegrasikan pengembangan PLTP dalam rencana pembangunan daerah dan kebijakan ketenagalistrikan lokal.

· Memfasilitasi penerimaan sosial, perizinan daerah, dan keterlibatan masyarakat sekitar.

· Memastikan manfaat ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja, pengembangan UMKM, dan peningkatan layanan publik.

 

Implikasi Kebijakan bagi DPR RI (Komisi VII dan Komisi XI)


1. DPR RI Komisi VII (Energi, Riset, dan Lingkungan Hidup)

· Menggunakan proyek PLTP Ulubelu dan Lahendong sebagai benchmark pengawasan pengembangan energi panas bumi nasional.

· Memastikan kesesuaian proyek dengan kebijakan bauran energi nasional, RUPTL, dan target transisi energi.

· Mendorong penguatan regulasi panas bumi, termasuk pemanfaatan teknologi binary plant dan optimalisasi lapangan eksisting.

· Melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMN energi (PGE dan PLN IP) agar proyek berjalan tepat waktu, tepat biaya, dan tepat manfaat.


2. DPR RI Komisi XI (Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan)

· Memastikan penggunaan dana Danantara selaras dengan prinsip kehati-hatian fiskal, akuntabilitas publik, dan nilai manfaat jangka panjang.

· Mengawasi skema pembiayaan proyek agar berbasis kinerja (performance-based financing) dan mitigasi risiko investasi.

· Mendorong Danantara sebagai instrumen strategis pembiayaan transisi energi dan pengendalian ketergantungan pada energi fosil.

· Mengintegrasikan evaluasi proyek PLTP dalam fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan fiskal hijau dan pembiayaan pembangunan berkelanjutan.

 

Dampak yang Diharapkan


· Pendanaan publik yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

· Peningkatan kepercayaan investor terhadap sektor panas bumi Indonesia.

· Kontribusi nyata terhadap target Net Zero Emission dan kesejahteraan masyarakat.

 

Penutup


Dengan kerangka kebijakan yang tepat, pendanaan Danantara untuk PLTP Ulubelu dan Lahendong tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga menciptakan nilai strategis jangka panjang bagi negara, lingkungan, dan masyarakat luas. Proyek ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam transformasi energi Indonesia yang adil, efisien, dan berkelanjutan.


#Danantara
#EnergiPanasBumi
#TransisiEnergi
#PLTPIndonesia
#KetahananEnergi