Wabah
Bundibugyo Virus Disease di Republik Demokratik Kongo dan Uganda Tahun 2026:
Implikasi Kedaruratan Kesehatan Global dan Perspektif One Health
Abstrak
Pada
17 Mei 2026, World Health Organization menetapkan wabah Bundibugyo virus
disease (BVD) di Democratic Republic of the Congo dan Uganda sebagai Public
Health Emergency of International Concern (PHEIC). BVD merupakan salah satu
bentuk penyakit Ebola yang disebabkan oleh Bundibugyo virus, anggota genus Ebolavirus.
Berbeda dengan Ebola Zaire, hingga saat ini belum tersedia vaksin berlisensi
maupun terapi spesifik untuk BVD. Penetapan PHEIC
dilakukan karena adanya penyebaran lintas negara, kematian pada masyarakat dan
tenaga kesehatan, potensi penularan tersembunyi, serta keterbatasan sistem
kesehatan di wilayah terdampak. Artikel ini membahas karakteristik epidemiologi
wabah, alasan deklarasi PHEIC, tantangan pengendalian, implikasi kesehatan
global, serta relevansinya bagi Indonesia dalam konteks kesiapsiagaan penyakit
zoonosis dan pendekatan One Health. Penguatan surveilans, deteksi dini,
pencegahan dan pengendalian infeksi, komunikasi risiko, serta koordinasi lintas
sektor menjadi faktor penting dalam mencegah eskalasi wabah menjadi kedaruratan
internasional yang lebih luas.
Kata
kunci: Ebola, Bundibugyo virus disease, PHEIC, zoonosis, One
Health, WHO, surveilans
Pendahuluan
Penyakit
Ebola merupakan salah satu zoonosis dengan tingkat fatalitas tinggi yang
menjadi perhatian dunia internasional. Penyakit ini disebabkan oleh virus dari
genus Ebolavirus yang terdiri atas beberapa spesies, termasuk Zaire
ebolavirus, Sudan ebolavirus, dan Bundibugyo ebolavirus. Di antara berbagai
spesies tersebut, Bundibugyo virus relatif lebih jarang dilaporkan dibandingkan
Ebola Zaire, tetapi tetap memiliki kemampuan menyebabkan wabah demam berdarah
viral yang serius.
Pada
17 Mei 2026, World Health Organization secara resmi menetapkan wabah Bundibugyo
virus disease (BVD) di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai Public
Health Emergency of International Concern (PHEIC). Penetapan ini
menunjukkan bahwa kejadian tersebut dinilai luar biasa, memiliki potensi
penyebaran lintas negara, dan memerlukan respons internasional yang
terkoordinasi.
Per
16 Mei 2026, Republik Demokratik Kongo melaporkan 8 kasus terkonfirmasi
laboratorium, 246 kasus suspek, dan 80 kematian suspek di Provinsi Ituri.
Sementara itu, Uganda melaporkan dua kasus terkonfirmasi di Kampala pada pelaku
perjalanan dari Republik Demokratik Kongo, termasuk satu kematian. Walaupun
jumlah kasus terkonfirmasi relatif masih terbatas, WHO menilai terdapat risiko
penularan yang lebih luas akibat adanya kematian di masyarakat, infeksi pada
tenaga kesehatan, mobilitas penduduk lintas batas, dan kemungkinan transmisi di
fasilitas kesehatan.
Wabah
ini kembali mengingatkan dunia bahwa penyakit zoonosis dapat berkembang menjadi
kedaruratan internasional apabila deteksi dini, kapasitas respons, komunikasi
risiko, dan koordinasi lintas sektor tidak berjalan optimal. Oleh karena itu,
pendekatan One Health menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan dan
pengendalian wabah.
Bundibugyo
Virus Disease sebagai Penyakit Ebola
Bundibugyo
virus disease merupakan penyakit yang disebabkan oleh Bundibugyo ebolavirus,
salah satu spesies virus Ebola yang pertama kali diidentifikasi di Uganda pada
tahun 2007. Penyakit ini dapat menimbulkan gejala berupa demam tinggi,
kelemahan berat, nyeri otot, muntah, diare, hingga manifestasi perdarahan pada
kasus berat.
Penularan
penyakit terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, organ,
atau permukaan yang terkontaminasi dari penderita maupun jenazah. Penularan
juga dapat terjadi pada tenaga kesehatan apabila tindakan pencegahan dan
pengendalian infeksi tidak diterapkan secara ketat.
Berbeda
dengan Ebola Zaire yang telah memiliki vaksin berlisensi, hingga saat ini belum
tersedia vaksin maupun terapi spesifik untuk Bundibugyo virus disease. Oleh
karena itu, pengendalian wabah sangat bergantung pada:
- Deteksi dini kasus;
- Isolasi pasien;
- Perawatan suportif;
- Pelacakan kontak;
- Pencegahan dan pengendalian
infeksi (infection prevention and control / IPC);
- Pemakaman aman dan
bermartabat;
- Komunikasi
risiko dan pelibatan masyarakat.
Ketiadaan vaksin dan terapi spesifik menyebabkan respons
kesehatan masyarakat menjadi faktor utama dalam menekan angka penularan dan
kematian.
Alasan
Penetapan PHEIC oleh WHO
Penetapan
status PHEIC oleh WHO didasarkan pada sejumlah pertimbangan epidemiologis dan
operasional yang menunjukkan tingginya risiko penyebaran wabah.
Penyebaran
Lintas Negara
Kasus
di Uganda yang berkaitan dengan perjalanan dari Republik Demokratik Kongo
menunjukkan adanya transmisi lintas batas negara. Mobilitas penduduk yang
tinggi di wilayah Afrika Timur dan Tengah meningkatkan risiko penyebaran
penyakit ke wilayah lain.
Kematian di Masyarakat dan Tenaga Kesehatan
Kematian pada masyarakat menunjukkan kemungkinan adanya
kasus yang tidak terdeteksi oleh sistem surveilans. Selain itu, infeksi pada
tenaga kesehatan menandakan adanya kelemahan penerapan IPC di fasilitas
pelayanan kesehatan.
Ketidakpastian Skala Wabah
Jumlah kasus suspek yang jauh lebih tinggi dibandingkan
kasus terkonfirmasi menunjukkan kemungkinan bahwa kapasitas diagnosis dan
pelaporan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi epidemiologis sebenarnya.
Tantangan Keamanan dan Akses
Situasi keamanan di wilayah terdampak dapat menghambat
investigasi epidemiologi, pelacakan kontak, distribusi logistik, dan pelayanan
kesehatan. Kondisi ini berpotensi memperlambat pengendalian wabah.
Risiko Penularan di Fasilitas Kesehatan
Fasilitas kesehatan dapat menjadi pusat amplifikasi
penularan apabila standar IPC tidak diterapkan secara konsisten, terutama pada
penyakit demam berdarah viral dengan tingkat infektivitas tinggi.
Kebijakan
Perjalanan dan Perdagangan
WHO
tidak merekomendasikan pembatasan perjalanan maupun perdagangan internasional
terkait wabah ini. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan ilmiah bahwa
penutupan perbatasan belum terbukti efektif mencegah penyebaran penyakit secara
signifikan.
Sebaliknya,
pembatasan perjalanan dapat mendorong pergerakan masyarakat melalui jalur tidak
resmi yang lebih sulit dipantau, sehingga justru meningkatkan risiko penyebaran
penyakit tanpa pengawasan kesehatan yang memadai.
Pendekatan yang lebih direkomendasikan meliputi:
- Penguatan
surveilans pintu masuk negara;
- Skrining berbasis risiko;
- Kesiapan fasilitas kesehatan;
- Edukasi pelaku perjalanan;
- Pelaporan cepat melalui
mekanisme International Health Regulations (IHR).
Relevansi
bagi Indonesia
Bagi
Indonesia, risiko importasi kasus saat ini dinilai tidak tinggi apabila tidak
terdapat riwayat perjalanan atau paparan langsung dari wilayah terdampak. Namun
demikian, deklarasi PHEIC ini menjadi pengingat penting mengenai perlunya
kesiapsiagaan nasional terhadap penyakit emerging dan zoonosis.
Beberapa
aspek penting yang perlu diperkuat meliputi:
Penguatan
Surveilans Berbasis Kejadian
Surveilans
berbasis kejadian (event-based surveillance) sangat penting untuk
mendeteksi sinyal awal penyakit dengan cepat, terutama pada kasus demam
berdarah viral yang tidak biasa.
Penilaian
Risiko Cepat
Kemampuan
melakukan rapid risk assessment diperlukan untuk menentukan tingkat
ancaman dan langkah respons yang tepat dalam waktu singkat.
Kesiapan
Fasilitas Kesehatan
Rumah
sakit dan fasilitas kesehatan perlu memastikan kesiapan penerapan IPC,
penggunaan alat pelindung diri, pelatihan tenaga kesehatan, serta sistem triase
untuk penyakit infeksi berisiko tinggi.
Kesiapan
Laboratorium dan Rujukan
Kejelasan
jalur rujukan spesimen dan kapasitas laboratorium diagnostik menjadi faktor
penting dalam memastikan konfirmasi kasus dapat dilakukan secara cepat dan
aman.
Koordinasi
Melalui IHR National Focal Point
Koordinasi
lintas sektor dan komunikasi internasional melalui mekanisme IHR sangat penting
dalam mendukung pertukaran informasi dan respons kesehatan masyarakat.
Perspektif
One Health
Wabah
Bundibugyo virus disease kembali menegaskan pentingnya pendekatan One Health
dalam menghadapi ancaman zoonosis global. Penyakit Ebola diketahui berkaitan dengan interaksi
antara manusia, satwa liar, dan lingkungan.
Perubahan ekosistem, mobilitas manusia, aktivitas
perburuan satwa liar, serta lemahnya sistem kesehatan dapat meningkatkan risiko
spillover penyakit zoonosis ke manusia. Oleh karena itu, pengendalian penyakit
tidak dapat hanya berfokus pada sektor kesehatan manusia semata.
Pendekatan
One Health menekankan pentingnya:
- Kolaborasi lintas sektor;
- Integrasi surveilans manusia,
hewan, dan lingkungan;
- Perlindungan tenaga kesehatan;
- Komunikasi risiko yang
efektif;
- Pelibatan masyarakat;
- Peningkatan kepercayaan publik
terhadap respons pemerintah.
Kegagalan
dalam salah satu komponen tersebut dapat memperbesar risiko penyebaran wabah
menjadi kedaruratan internasional.
Kesimpulan
Deklarasi
PHEIC terhadap wabah Bundibugyo virus disease di Republik Demokratik Kongo dan
Uganda menunjukkan bahwa ancaman penyakit zoonosis tetap menjadi tantangan
besar bagi kesehatan global. Walaupun jumlah kasus terkonfirmasi masih
terbatas, adanya penyebaran lintas negara, kematian di masyarakat dan tenaga
kesehatan, serta ketidakpastian skala penularan menjadi faktor utama yang
mendorong penetapan status kedaruratan internasional.
Ketiadaan
vaksin dan terapi spesifik untuk BVD menempatkan deteksi dini, surveilans, IPC,
pelacakan kontak, komunikasi risiko, dan pelibatan masyarakat sebagai strategi
utama pengendalian wabah. Bagi Indonesia, kejadian ini menjadi momentum untuk
memperkuat kesiapsiagaan nasional terhadap penyakit emerging dan zoonosis
melalui pendekatan One Health yang terintegrasi.
Daftar
Referensi
- World Health Organization.
Ebola virus disease. Geneva: WHO.
- World Health Organization.
International Health Regulations (2005). Geneva: WHO.
- Centers for Disease Control
and Prevention. Ebola (Ebola Virus Disease). Atlanta: CDC.
- Feldmann H, Geisbert TW. Ebola
haemorrhagic fever. Lancet. 2011;377(9768):849–862.
- Jacob ST, Crozier I, Fischer
WA, et al. Ebola virus disease. Nature Reviews Disease Primers.
2020;6:13.
- Kuhn JH, Amarasinghe GK, Perry
DL. Filoviruses and filoviral diseases. Journal of Infectious Diseases.
2019.
- One Health High-Level Expert
Panel. One Health Joint Plan of Action. Geneva: WHO, FAO, UNEP, WOAH.
#BundibugyoVirus
#PHEIC
#OneHealth
#WabahGlobal
