Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tuesday, 4 March 2025

Peraturan terkait Rumah Potong Hewan (RPH)

 

Peraturan terkait Rumah Potong Hewan (RPH)

·Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

·Peraturan Menteri Pertanian Nomor 110 Tahun 2014

·Peraturan BPK tentang RPH

·Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

 

Beberapa ketentuan terkait RPH:

·RPH harus memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota

·RPH harus memiliki tenaga kerja, seperti dokter hewan, pemeriksa daging, dan juru sembelih halal

·RPH harus memiliki fasilitas rantai dingin hingga ke tingkat konsumen

·RPH harus memiliki fasilitas higiene dan sanitasi, seperti tempat cuci tangan, alat desinfeksi, dan alat pelindung diri

·RPH harus diawasi oleh dokter hewan berwenang

·RPH harus menerapkan sistem jaminan kehalalan

·RPH harus menerapkan penyembelihan secara manual untuk unggas

·RPH harus melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya

·RPH harus menerapkan pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih

· RPH harus menerapkan pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih

 

Pemotongan ternak harus dilakukan di RPH untuk mencegah penyebaran penyakit hewan.

No comments: