Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday 21 July 2021

Membangun Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner

 

1. BUTIR PENTING

1.    Peluang dan tantangan Koordinator Substansi

2.    Harus Aktif mengisi SIM ASN

3.    ASN Pintar dan Kompetensi ASN Industri 4.0

4.    Standar Kompetensi Jabatan Fungsional

5.    Pemetaan Talenta dan Rekomendasi


2. JABATAN FUNGSIONAL DI KEMENTAN 

a. Penyuluh Pertanian; b. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; c. Pengawas Benih Tanaman; d. Medik Veteriner; e. Paramedik Veteriner; f. Pengawas Bibit Ternak; g. Pengawas Mutu Pakan; h. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; i. Analis Pasar Hasil Pertanian; j. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman; k. Analis Ketahanan Pangan; l. Analis Perkarantinaan Tumbuhan; m. Pemeriksa Karantina Tumbuhan; n. Dokter Hewan Karantina; dan o. Paramedik Karantina Hewan.


3. PELUANG PENYETARAAN JA KE JF

Langsung jabatan fungsional secara “istimewa” pada Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya

Dapat mengasah dan meningkatkan kompetensi teknis / spesialisasi dalam JF masing-masing

Dapat naik pangkat gol/ruang  lebih cepat bisa dua tahun plus

Dapat dipromosikan ke Direktur atau Kepala Biro bagi JF Ahli Madya dan ke Dirjen atau Kepala Badan bagi JF Ahli Utama


4. TANTANGAN PENYETARAAN JA KE JF

Beradaptasi dari Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional

Berlatih mandiri da lebih proaktif

Meningkatkan profesionalitas sebagai Pejabat Fungsional: banyak membaca, menambah ilmu dan wawasan, menciptakan produk dan membuat karya tulis ilmiah

Ketekunan dan rajin dalam pencatatan dan penyiapan administrasi untuk angka kredit (DUPAK)


5. FUNGSI KOORDINATOR SUBSTANSI

TUSI STRUKTURAL : Pelaksanaan fungsi manajerial dilaksanakan oleh JF Penyetaraan sebagai Koordinator Substasi atau sub Koordinator substansi, sesuai kebutuhan

KEWENANGAN :  Koordinator bukan Atasan .  Koordinator berwenang dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, namun tidak berwenang dalam hal anggaran maupun kepegawaian

ANGKA KREDIT : JF yang melaksanakan tugas fungsi koordinasi diberikan angka kredit 25% dari Angka kredit kumulatif kenaikan pangkat pada jenjangnya, dimulai setelah duduk sebagai JF.


6. FORMASI JF

Anjab ABK: Penghitungan formasi dilakukan setelah penyetaraan untuk menghitung kembali beban kerja dan sebagai dasar penataan SDM dan pengembangan karir JF

Pola Karir Struktural yang beralih ke JF merupakan pola karir terbuka, dimana berkesempatan untuk berkarir sebagai JF dan struktural (bergantian).

Usulan Jabatan Fungsional Baru : Instansi Pemerintah dapat mengusulkan JF melalui Instansi Pembina sesuai Permen PANRB 13/2019.


7. ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL



8. AKTIF Mengisi SIM ASN Kementan dan MySAPK BKN

1. Profil; 2. Data Jabatan; 3. Data Arsip Pegawai (Pendidikan Formal, Pendidikan Informal, SK CPNS; SK PNS; Karpeg; SK Kepangkatan; SK Jabatan; SK Pencantuman gelar, SK Penghargaan; Seminar; SK PAK/ HAPAK; SK Diklat;  SK Pembebasan Sementara; SK Pengaktifan Kembali, SKP;  Uji Kompetensi dll.)


 

9. ASN PINTAR untuk Kelas Dunia

§ Integritas

§ Nasionalisme

§ Profesionalisme

§ Wawasan Global

§ IT dan Bahasa Asing

§ Keramahan

§ Jaringan Kerja

§ Kewiraswastaan


10. INTEGRITAS

Integritas merupakan salah satu atribut terpenting/kunci yang harus dimiliki seorang pemimpin maupun yang dipimpin termasuk ASN.

Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan.

Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat.

Integritas itu sendiri berasal dari kata Latin “integer”, yang berarti:

· Sikap yang teguh mempertahankan prinsip, tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral.

·   Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran.

 

11. Kompetensi ASN Industri 4.0

▪ Inovasi ▪ Perencanaan Organisisi ▪ Pencapaian Hasil ▪ Kepemimpinan Tim ▪ Integritas ▪ Fokus Pemangku kepentingan ▪ Manajemen Konflik ▪ Manajemen Keberagaman ▪ Nasionalisme

PLUS

▪ Menyelesaikan permasalahan rumit ▪ Berpikir Kritis ▪ Kreatif ▪ Mengatur Orang; ▪ Berkoordinasi dengan pihak lain ▪ Kecerdasan Emosional ▪ Menimbang dan mengambil keputusan ▪ Berorientasi Pelayanan ▪ Negosiasi ▪ Fleksibilitas Kognitif


12. Standar Kompetensi Jabatan

1. nama jabatan; 2. uraian jabatan; 3. kode jabatan; 4. pangkat yang sesuai; 5. kompetensi teknis; 6. kompetensi manajerial; 7. kompetensi sosial kultural; dan 8. ukuran kinerja jabatan


13. Manajemen ASN Sistem Merit yang diterapkan dengan adil dan wajar:

kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, integritas dan moralitas, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan


14. Standar Kompetensi Manajerial

1. Integritas, 2. Kerja Sama, 3. Komunikasi, 4. Orientasi pada Hasil, 5. Pelayanan Publik, 6. Pengembangan Diri dan Orang Lain, 7. Mengelola Perubahan, 8. Pengambilan Keputusan.


15. Pengacuan Standar Kompetensi Jabatan ASN: Teknis, Manajerial, Sosial kultural

1. perencanaan; 2. pengadaan; 3. pengembangan karier; 4. pengembangan kompetensi; 5. penempatan; 6. promosi dan/atau mutasi; 7. uji kompetensi; 8. sistem informasi manajemen; dan 9. Kelompok Rencana Suksesi (KRS/ talent pool) ASN.


16. Pemetaan Talenta dan Rekomendasi


17. PENILAIAN KINERJA

Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan target kinerja dan pencapaikan kinerja dalam bentuk angka kredit, untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan.

Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional penyetaraan adalah berbasis pada penilaian angka kredit

Penghitungan angka kredit ditetapkan berdasarkan waktu kepangkatan terakhir dalam jabatan

Ketentuan penghitungan angka kredit sesuai dengan Permen PANRB 28/2019


18. PENILAIAN POTENSI  DAN DIMENSI PENGUKURAN

Potensi: Intelektual; Interpersonal; Kesdaran Diri; Kemempuan Berfikir Kritis; Kemampuan menyelesaikan masalah; Kecerdasan Emosional; Kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri; Motivasi dan Komitmen

Kompetensi : Teknis; manajerial; Sosial kultural

Rekam Jejak Jabatan : Pendidikan Formal; Pendidikan dan Pelatihan; Pengalaman dalam Jabatan; Integritas dan Moralitas

Pertimbangan Lain : Kwalikasi Pendidikan Sesuai Kelompok Jabatan; Preferensi Karier; Pengalaman Kepemimpinan Organisasi


19. Rekomendasi Hasil Pemetaan Talenta

Kotak

Kategori

Rekomendasi

9

Kinerja di atas ekspektasi dan potensial tinggi

1.  Dipromosikan dan dipertahankan

2.  Masuk Kelompok Rencana Suksesi (KRS) Instansi / NASIONAL

3.  Penghargaan

8

Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial tinggi

1.  Dipertahankan

2.  Masuk KRS Instansi

3.  Rotasi/ perluasan jabatan

4.  Bimbingan kinerja

7

Kinerja di atas ekspektasi dan potensial menengah

1.  Dipertahankan

2.  Masuk KRS Instansi

3.  Rotasi/ pengayaan jabatan

4.  Pengembangan kompetensi

5.  Tugas belajar

6

Kinerja di bawah ekspektasi dan potensial tinggi

1.  Penempatan yang sesuai

2.  Bimbingan Kinerja

3.  Konseling kinerja

5

Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial menengah

1.  Penempatan yang sesuai

2.  Bimbingan Kinerja

3.  Pengembangan kompetensi

4

Kinerja di atas ekspektasi dan potensial rendah

1.  Rotasi

2.  Pengembangan kompetensi

3

Kinerja di bawah ekspektasi dan potensial menengah

1.  Bimbingan Kinerja

2.  Konseling kinerja

3.  Pengembangan kompetensi

4.  Penempatan yang sesuai

2

Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial rendah

1.  Bimbingan kinerja

2.  Pengembangan kompetensi

3.  Penempatan yang sesuai

1

Kinerja di bawah ekspektasi dan potensial rendah

Diproses sesuai dengan peraturan dan perundangan

 

20.  Terimakasih atas perhatiannya.  Semoga sukses.

No comments: