Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday 7 July 2021

Sertifikat Veteriner



Sertifikat Veteriner Lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya antar kabupaten/kota atau provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia


Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan Yang Menggunakan Sertifikat Elektronik

 

1. Ruang Lingkup 

Standar ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Antar kabupaten/Kota atau Provinsi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia mencakup persyaratan penerbitan, tata cara penerbitan, dan kewajiban pelaku usaha.


2. Istilah dan Definisi

1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

2. Hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya yang selanjutnya disebut HPM adalah semua hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya selain hewan air.

3. Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.

4. Kawasan adalah pulau, zona, kompartemen, unit konservasi, dan tempat terisolasi dengan batas-batas buatan dan/atau alami yang diberlakukan tindakan pengamanan untuk melindungi Hewan dan lingkungan hidup dari Penyakit Hewan.

5. Lalu lintas adalah kegiatan melalulintaskan HPM antar kabupaten/kota, antar provinsi, atau Kawasan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan HPM dari kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya, dari satu provinsi ke provinsi lain, atau dari satu Kawasan ke Kawasan lainnya.

7. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan HPM dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya atau dari satu provinsi ke provinsi lain, atau dari satu Kawasan ke Kawasan lainnya.

8. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus,bakteri, amuba, atau jamur.

9. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.

10.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

11.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

12.Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa HPM telah memenuhi persyaratan daerah tujuan.

13.Dinas Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi fungsi Peternakan dan kesehatan hewan.

14.Provinsi atau kabupaten/kota penerima adalah provinsi atau kabupaten/kota yang menerima pemasukan HPM.

15.Provinsi atau kabupaten/kota pengirim adalah provinsi atau kabupaten/kota yang mengeluarkan HPM.

16.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

17.Hewan kebutuhan khusus adalah hewan yang membutuhkan perawatan, kesehatan, vitamin dan vaksin agar kualitas hidupnya tetap terjaga dan untuk menghindari dari berbagai macam penyakit.

18.Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

19.Hewan Laboratorium adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit manusia.

20.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

21.Hewan Kesayangan adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan/atau keindahan.

22.Hewan eksotik adalah hewan yang tidak lazim dipelihara oleh manusia sebagai hewan kesayangan.

23.Daerah Bebas adalah Wilayah atau Kawasan yang tidak pernah ditemukan adanya agen Penyakit Hewan menular/bebas historis atau yang semula terdapat kasus atau agen Penyakit Hewan menular dan setelah dilakukan pengamatan tidak ditemukan kasus atau agen Penyakit Hewan menular.

24.Daerah Terduga adalah Wilayah atau Kawasan yang masih berstatus bebas penyakit yang berbatasan langsung dengan daerah wabah tanpa dibatasi oleh batas alam seperti laut, sungai, gunung, kawasan hutan alam maupun daerah bebas lainnya yang mempunyai batas alam dengan frekuensi lalu lintas HPM tinggi dan berada di luar Wilayah kerja karantina.

25.Daerah Tertular adalah Wilayah atau Kawasan dengan situasi sporadis, endemis, kejadian luar biasa, atau wabah yang ditemukan kasus Penyakit Hewan menular tertentu pada populasi Hewan rentan.


3. Persyaratan Umum 

Setiap Orang yang mengajukan permohonan Sertifikat Veteriner Lalu Lintas HPM Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. Surat Rekomendasi Pemasukan yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima untuk HPM yang dilalulintaskan antar kabupaten/kota atau Kawasan dalam satu provinsi atau Surat Rekomendasi Pemasukan yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner provinsi penerima dan Surat Rekomendasi Pengeluaran yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner provinsi pengirim untuk HPM yang dilalulintaskan antar provinsi.

b. Rekomendasi Pengeluaran dari Provinsi didasarkan kepada Rekomendasi Pemasukan dari Provinsi Penerima.

c. Rekomendasi Pemasukan dan Rekomendasi Pengeluaran memuat informasi: - Nama pemohon - Alamat - Provinsi Asal - Kabupaten/Kota Asal - Kawasan Asal - Kabupaten/Kota Tujuan - Jenis HPM - Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan Daerah Penerima diumumkan di website Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi

d. Rekomendasi Pemasukan atau Rekomendasi Pengeluaran berlaku selama tidak ada perubahan persyaratan teknis Kesehatan Hewan.

e. Sertifikat Veteriner memuat informasi: - Nama Pemilik - Alamat - Provinsi Asal - Kabupaten/Kota Asal - Kawasan Asal - Provinsi Tujuan - Kabupaten/Kota Tujuan - Kawasan Tujuan - Jenis HPM - Jumlah - Telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan daerah tujuan yang disesuaikan dengan Rekomendasi masukan dan Rekomendasi Pengeluaran Sertifikat Veteriner berlaku untuk 1 (satu) kali pengiriman atau 30 (tiga puluh) hari.


4. Persyaratan khusus 

Persyaratan kesehatan HPM diberikan berdasarkan:

1. pemeriksaan fisik; dan/atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa

2. hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri.

3. Status Daerah, dari:

a. Bebas ke Bebas, Tertular atau Terduga

b. Terduga ke Terduga atau Tertular

c. Tertular ke Tertular

d. Tertular ke bebas atau Terduga sepanjang dapat memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan berdasarkan kajian risiko dari Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota, Provinsi, Kesehatan Hewan, atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.  Status dan situasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dan didasarkan pada rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner Nasional. Status dan situasi tiap daerah dan Kawasan diumumkan melalui website Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Hasil uji Laboratorium Veteriner dikecualikan untuk:

a. HPM yang berasal dari Daerah Bebas penyakit hewan menular tertentu; dan/atau

b. Surat Rekomendasi Pemasukan yang tidak mempersyaratkan hasil uji laboratorium dalam persyaratan teknis kesehatan hewan.

Lalu lintas HPM dilarang apabila suatu Daerah Tertular dengan situasi wabah.

Pelarangan lalu lintas hanya untuk:

a. hewan rentan terhadap kejadian penyakit hewan;

b. produk hewan yang berpotensi menyebarkan penyakit;

c. media biologis yang rentan terhadap kejadian penyakit hewan; atau

d. media mekanis yang belum dilakukan desinfeksi

 

5. Sarana Lalu lintas HPM meliputi:

a. Pemasukan HPM ke kabupaten/kota penerima dari kabupaten/kota pengirim dalam satu provinsi;

b. Pemasukan HPM ke provinsi penerima dari provinsi pengirim;

c. Pengeluaran HPM dari provinsi pengirim; dan/atau

d. Pemasukan atau pengeluaran antar Kawasan dalam satu kabupaten/kota.


6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan 

Penilaian kesesuaian 

Penilaian kesesuaian dilakukan melalui verifikasi terhadap pemenuhan atas persyaratan umum dan khusus oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota atau Provinsi pengirim dan Kabupaten/Kota atau Provinsi penerima sesuai kewenanganya.

Pengawasan Pengawasan lalu lintas HPM dilakukan oleh:

a. dinas kabupaten/kota di dalam daerah kabupaten/kota;

b. dinas provinsi di perbatasan provinsi; dan/atau

c. dinas provinsi di dalam daerah provinsi. 

Pengawasan di perbatasan provinsi dilakukan di Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan (check point). Pengawasan dapat dilakukan di tempat peredaran, penyimpanan, dan/atau pemeliharaan hewan.

Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan harus:

a. dipimpin oleh Dokter Hewan atau Paramedik Veteriner; dan

b. dilengkapi dengan sarana prasarana. Sarana dan prasarana terdiri atas bangunan, tempat parkir, peralatan pemeriksaan fisik, dan tindakan biosekuriti.

Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan persyaratan:

a. dokumen; dan

b. pemeriksaan fisik.

Pemeriksaan persyaratan dokumen meliputi:

a. Sertifikat Veteriner dan/atau surat keterangan hasil uji Laboratorium Veteriner;

b. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi penerima.

Selain pemeriksaan persyaratan dokumen, pemeriksaan dilakukan terhadap:

a. keaslian dan kesesuaian Sertifikat Veteriner dengan surat keterangan hasil uji;

b. keaslian dan kesesuaian Sertifikat Veteriner dengan Surat Rekomendasi Pemasukan dari provinsi penerima; dan

c. kesesuaian Sertifikat Veteriner dengan fisik.


Pemeriksaan fisik dilakukan melalui pemeriksaan organoleptik. HPM dilakukan pemeriksaan persyaratan di Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan dengan ketentuan:

a. dimasukkan ke provinsi penerima dalam hal telah memenuhi persyaratan dengan menerbitkan Surat Pelepasan;

b. ditahan paling lama 14 (empat belas) hari dalam hal belum memenuhi persyaratan dengan menerbitkan surat penahanan.

c. Ditolak atau dimusnahkan dalam hal tidak memenuhi persyaratan dengan menerbitkan surat penolakan atau pemusnahan

Biaya pemeliharaan selama masa penahanan, penolakan dan pemusnahan dibebankan kepada pemilik HPM. HPM yang dilalulintaskan melewati provinsi yang bukan provinsi penerima tidak dilakukan pengawasan sepanjang tidak dilakukan bongkar muat. Penerbitan persyaratan umum, persyaratan khusus atau persyaratan teknis produk, proses, dan/atau jasa, penilaian kesesuaian dan pengawasan dilaksanakan secara daring dengan menggunakan ISIKHNAS.

 

Sumber:

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian

No comments: