Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday, 18 February 2009

Guide to Agricultural Investment in Indonesia (5)

Guide to Agricultural Investment and Trade Opportunities in Indonesia (5)

 

Immigration

 

Visa and Immigration Requirements

Tourists and business visitors from Argentina, Australia, Austria, Belgium, Brazil, Brunei, Canada, Chili, Chinese Taipei, Denmark, Egypt, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Jordan, Kuwait, Luxembourg, Malaysia, Maldives, Malta, Morocco, Mexico, Monaco, Netherlands, New Zealand, Norway, The Philippines, Saudi Arabia, Singapore, South Korea, Spain, Sweden, Switzerland, Hong Kong, / China, Thailand, Turkey, United Arab Emirate, United Kingdom, United State of America, Venezuela and Yugoslavia do not require visa for a maximum stay of 2 (two) months. In addition, tourists and business visitors from Hong Kong Special Administrative Region (SAR) and the Myanmar do not require visa for a maximum stay only of 2 (two) weeks. However, these visas are not extendable. The granting of free visa to business visitors is limited for the purpose of business investigations or discussions with their business relations. They are not permitted to conclude any business transaction, engage in local employment, and perform any professional or technical service. Visa is still required for visitors from countries which are not mentioned above.


Multiple-Journey Business Visas

 

Multiple-Journey Business Visa travel visa gives the bearer the right to make several entries to Indonesia within a period of 12 (twelve) months and each stay up 2 (two) months.


For business or tourist travelers of nationalities that have obtained the two months free visa on arrival, multiple-journey business visas are not necessary for stays within those two months.


Limited Stay Visas or Temporary Residents Visas

 

Limited stay visas are valid for three months to one year and are issued exclusively to experts for the national development and to expatriates who are involved in training or other educational or scientific programs in line with the prevailing government regulations. Direct dependents can also qualify for this type of visa.


Re-entry Permit


Non-citizens with residential status in Indonesia must have valid re-entry permits to re-enter Indonesia.


Environmental Protection

 

In 1990, the government established the environmental Impact Management Agency (BAPEDAL) and then, since 2002 this Agency merges into the Ministry of Environment which is responsible for the development and implementation of national policies and programs for environmental management particularly as they relate to urban and industrial pollution and hazardous waste management.


The ministry of Environment oversees a decentralized enforcement system (conducting environmental assessment) through the Regional Environment Management Agency (BAPEDALDA) and regional laboratories to ensure efficient monitoring of the implementation of environmental policies.


Business Entrance

 

Indonesia has been stipulated the new law No.: 25/2007 concerning Investment (in Indonesia), to meet the above Investment law Indonesia Government is preparing the derivates regulations.


For the transition, few fields of business activities are regulated by President Decree No. 96 of 2000 as amended by No. 118 of 2000. There are 11 (eleven) business activities closed for any investment (domestic as well as foreign / PMA) such as cultivation and processing marijuana, collection / utilization of sponges, Industries of harmful chemicals and chemical weapon, which are listed in the attachment-I of the mentioned decrees. There are 8 (eight) business activities and closed for PMA companies such as germ plasma cultivation, concessions for natural forest, which are listed in the attachment-II. In addition, there are 9 (nine) business activities opened on the condition of joint venture between foreign and domestic capital, such as developing and operating of harbor, electricity production, transmission and distribution, as listed in the attachment-III. List of business activities which are opened for investment if fulfilled certain condition of fish in fresh water, industries of pulp made of wood and ethyl alcohol.


The Indonesian Regulatory Environment

 

The Indonesian Investment Process

 

The Capital Investment Board (BKPM) has the responsibility to administer and grant investment application. BKPM issues licenses for both domestic (PMDN) and foreign investment (PMA).


Service and / or licensing convenience may be given and renewed in advance simultaneously and may be further renewed upon request of the investors in form of:


a. Hak Guna Usaha (leasehold) may be given for 95 (ninety-five) years and simultaneously renewed in advance for 60 (sixty) years, and it may be further for 35 (thirty-five) years.


b. Hak Guna Bangunan (building rights) may be given for 80 (eighty) years, and simultaneously renewed in advance for 50 (fifty) years, and it may be further renewed for 30 (thirty) years and

c. Hak Pakai (right of use) may be given for 70 (seventy) years, and simultaneously renewed in advance for 45 (forty-five) years, and it may be further renewed for 25 (twenty-five) years.


The government shall provide the same treatment to any investors originating from any countries making investment in Indonesia pursuant to the rules of law. Treatment set forth shall not apply to investor of certain countries that have received privilege by virtue of an agreement with Indonesia.


On-stop integrated service is meant to assist investor in obtaining service convenience, fiscal facility, and information about investment. One-stop integrated service shall be provided by authorized institution or agency. In investment sector that have been delegated or assigned by institution or agency possess the authority to issue licensing or non-licensing in a province or regency/city. Provisions on the method and implementation of such one-stop integrated service set forth shall be governed with presidential regulation.


The approval process today for foreign investors is easier than before 1997.


The professional adviser is highly recommended for any new company wishing to establish.


There are regional BKPM offices, which are located in provinces, known as BKPM also have responsibility for issuing licenses and approvals.


The investment Law (now under processed) eliminates many impediments and red neck investment procedures.


 

SOURCE

Guide to Agricultural Investment and Trade Opportunities in Indonesia, Ministry of Agriculture, The Republic of Indonesia

Tuesday, 17 February 2009

Pabrik Bio-ethanol di Niigata Jepang

Paba bulan Pebruari 2008 Mitsubishi Enginering and Shipbuilding Co., Ltd. (MES) mulai membangun konstruksi pabrik yang dipergunakan untuk memproduksi bio-ethanol. Pada saat ini penggunaan pabrik ini masih tahap pengembangan dan diawasi, mempunyai kapasitas produksi 1000 kl ethanol per tahun dengan menggunakan bahan baku beras yang berasal dari panenan yang terbaik.

Pabrik ini merupakan bagian projek nasional yang diresmikan oleh Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang. MAFF menamakannya “Demonstration Project on Regional Utilization Model of Bio-fuel” dan National Federation of Agricultural Cooperative Associations Japan (JA Zen-Noh) menjalankan projek ini untuk memproduksi bio-ethanol dari beras berasal dari panenan yang terbaik dengan bantuan subsidi MAFF untuk jangka waktu 5 tahun.

JA Zen-Noh mempromosikan penggunaan bio-ethanol di dalam organisasi JA Prefektur Niigata. Pabrik pengolahan ini dibangun di kota Niigata. Pabrik ini memproduksi bio-ethanol dengan bahan beras yang berasal dari padi hasil panenan terbaik yang ditanam di Prefektur Niigata. Disediakan fasilitas pencampur bio-ethanol dan bensin yaitu berupa terminal tengki minyak bahan bakar kepunyaan JA. Bensin yang telah dicampur dengan bio-ethanol ini didistribusikan ke jaringan Pom minyak bahan bakar milik JA.

Kelebihan pabrik pengolahan bio-ethanol ini adalah tidak perlu pengolahan air limbah karena 1) menggunakan centrifugal separator dan menjaga keseimbangan panas dan air dalam mash column; 2) Stillage (residu fermentasi) konsentrasinya tinggi sampai 25%, sedangkan pemrosesan dengan menggunakan cara biasa sekitar 10%. Seluruh Stillage dapat digunakan sebagai bahan untuk makanan sapi atau menjadi pupuk. Dengan cara ini dapat menghemat biaya pengolahan air limbah, ini merupakan jalan keluar memecahkan masalah yang dihadapi pengolahan cara lama.

Projek ini diharapkan dapat mengembangkan pertanian padi dan dapat memajukan efektifitas penggunaan lahan pertanian padi yang sulit dirubah untuk ditanami komoditi lain. Hal ini akan dapat mempertahankan kelestarian lahan pertanian, air dan lingkungan hidup di pedesaan untuk kehidupan masa depan. Pada saat yang bersamaan cara ini akan membantu memecahkan masalah-masalah pertanian yang dihadapi di tingkat daerah.

Sumber: MES Bulletin 63, 2009

Thursday, 12 February 2009

Wajib Tahu! Aturan Ketat Karantina HPR Bebas Rabies saat Masuk Indonesia dari Luar Negeri

Persyaratan Karantina terhadap Lalulintas Pemasukan Hewan Penular Rabies (HPR) dari Luar Negeri yang Bebas Rabies


A. Dari Luar Negeri

Dari negara bebas Rabies sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1096 Tahun 1999 yang dapat diperbaharui sesuai perkembangan status bebas rabies dunia;

B. Kelengkapan Dokumen: Harus memiliki

i. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal dan negara transit;

ii. Surat Persetujuan Pemasukan

iii. Pasport Hewan atau surat keterangan identitas hewan dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang di negara asal yang memuat antara lain telah berada atau dipelihara sekurang-kurangnya 6 (enam bulan) di negara asal sebelum diberangkatkan dan hewan sekurang-kurangnya telah berumur 6 (enam) bulan serta tidak dalam keadaan bunting umur 6 (enam) minggu atau lebih, dan atau hewan tersebut tidak sedang menyusui pada saat diberangkatkan. Pasport mencantumkan informasi sekurang-kurangnya jenis hewan, bangsa, jenis kelamin, warna bulu, umur/tanggal lahir dan penanda identitas; atau memiliki

iv. Penanda identitas permanen dengan identifikasi elektronik (microchip), bila microchip yang digunakan tidak sesuai dengan alat baca pada pelabuhan/bandara pemasukan, maka pemilik atau kuasa pemilik harus menyediakan sendiri perangkat alat baca untuk microchip tersebut.

v. Hewan yang akan masuk ke wilayah/daaerah bebas rabies di Indonesia diberangkatkan langsung dari negara bebas rabies. Apabila harus transit maka harus ada persetujuan dari Menteri Pertanian Cq. Dirjen Peternakan dan otoritas veteriner di negara transit memberikan keterangan transit;

vi. Surat Keterangan vaksinasi bagi negara yang melaksanakan vaksinasi menggunakan vaksin inaktif, yang diberikan:
- untuk hewan yang divaksinasi pertama kali(primer), sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diberangkatkan yang diberikan saat hewan berumur minimal 3 (tiga) bulan;
- untuk vaksinasi booster, sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan atau tidak lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diberangkatkan.

vii. Surat Keterangan hasil pemeriksaan titer antibodi dari negara asal. Pengujian titer antibodi tidak boleh dilakukan lebih lama dari 6 (enam) bulan setelah vaksinasi dari Laboratrium yang telah diakreditasi.

C. Ketentuan Vaksinasi

(1) Bila di negara asal bebas rabies dan wilayah/daerah tujuan tidak ada kegiatan vaksinasi, makahewan yang dilalulintaskan tidak dilakukan vaksinasi;

(2) Bila di negara asal bebas rabies tidak ada kegiatan vaksinasi sedangkan di wilayah/daerah tujuan ada kegiatan vaksinasi, maka hewan yang dilaulintaskan dilakukan vaksinasi di wilayah/daerah tujuan;

(3) Bila di negara asal bebas rabies dan wilayah/daerah tujuan ada kegiatan vaksinasi, maka hewan yang dilalulintaskan dilakukan vaksinasi di negara asal;

(4) Bila di negara asal bebas rabies ada kegiatan vaksinasi sedangkan di wilayah/daerah tujuan tidak ada kegiatan vaksinasi , maka hewan yang dilaulintaskan dilakukan di negara asal;

(5) Vaksinasindi negara asal bebas rabies sekurang-kurangnya dilakukan 30 hari dan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum diberangkatkan;

(6) Dengan uji serum netralisasi (SN test) memiliki titer antibodi rabies kurang dari 0,1 IU/ml (< 0,1 IU/ml) dari negara asal bebas rabies tidak ada kegiatan vaksinasi; dan lebih besar atau sama dengan 0,5 IU/ml dari negara asal bebas rabies ada kegiatan vaksinasi, oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

Sumber : Lampiran Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian, no. 344.b/kpts/PD 670.370/L/12/06 tanggal 13 Desember 2006. Petunjuk Teknis Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Lalulintas Pemasukan Hewan Penular Rabies (anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya), Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian.

#karantinahewan 

#rabiesfree 

#imporhewan 

#persyaratankarantina 

#kesehatanhewan


Wednesday, 11 February 2009

Unlock Indonesia’s Hidden Gold: Investment and Trade Secrets

Guide to Agricultural Investment and Trade Opportunities in Indonesia (4)


Relevant International Agreement

Investment Guarantee and Protection Agreement


A number of governments provide investment guarantees to other nationals who make overseas investment in their countries. In most cases, these guarantees cover compensation in case of nationalization or expropriation, damages or losses caused by incidents of war, revolution or insurrection and payments for any approved remittance pursuant to the investment in case of non-convertibility of currency of the host country. To provide security for foreign investment, the Government of Indonesia concludes investment Guarantee Agreement (IGA) with ASEAN governments. Besides, Indonesia signed bilaterally the investment promotion and Protection Agreements with 55 countries, namely: Argentina, Algeria, Australia, Bangladesh, Belgium/Luxemburg, Cambodia, Chile, People Republic of China, Cuba, Czech Republic, Denmark, Egypt, Finland, France, Germany, Hungary, India, Italy, Jamaica, Jordan, Democratic People’s Republic of Korea, South Korea, Kyrgyzstan, People Democratic republic of Laos, Malaysia, Morocco, Mauritius, Mongolia, Mozambique, The Netherlands, Norway, Pakistan, The Philippines, Poland, Qatar, Romania, Singapore, Slovak Republic, Spain, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Sweden, Switzerland, Syria, Thailand, Tunisia, Turkmenistan, Vietnam, Yemen and Zimbabwe.

To create a favorable international investment climate, Indonesia has also signed multilateral agreements, thereby promoting foreign direct investment in Indonesia. Indonesia is now a member of the Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), which will protect investment against various political risks.

To deal with foreign investment disputes, Indonesia has become a signatory member of the investment Center on the Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Intellectual Property Right

Indonesia has made a great progress on intellectual property protection since 1986. Indonesia is a member of the World Intellectual Property Organization and is party of certain sections of the Paris Convention for the protection of intellectual property. Pursuant to obligations under the Agreement on Trade-Related Aspect of Intellectual Property Right (TRIPs), one of the Uruguay Round Agreements, Indonesia has amended Patent Law, Copyrights Law and Trademark Law in 1997.

Patent

Indonesia’s first patent law entered into effect on August 1, 2001 by Law No. 14 of 2001. The Law and its implementing regulations outline patent consultants, and patent announcements. Products and production processes are in principle patentable subject to certain requirements. The Law provides protection for a period of 20 years for Patent and 10 years for Simple Patent, both of them can not be extended.

Trademarks

The first Indonesia’s trademark act took effect on April 1, 1993 but then it was replaced by Law No. 15 of August 2001. The act is intended to provide greater protection for well-known foreign and Indonesian marks, and to prohibit the use of deceptively similar marks. The act states that trademark right are determined on a first file basis rather than on a first uses basis. The trademark is filed and it can be extended. After registration, the trademark must actually be used in commerce. The detection of registered trademark from the general list trademark can be undertaken either by the trademark holder initiative or the trademark office if trademark is not used with in 3 years.

Copyright

In 1987 and 1997, the House of Representative – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) passed two amendments to the 1982 Copyright Law. The amended law affords protection to people’s creations on science, art and literature, expands the scope of coverage and rises the terms of protection for most categories of works to international standards. The copyright is valid for:

1. As long as the author’s life until 50 years from the date of death of author; for book, flyer, paper / write. Seminar, lecture, speech, and the like, performance (music, Java traditional music / karawitan, drama, dance, people or puppet performance / pewayangan, pantomime, choreography, created song or music with or without lyric, arts (painting, statue), batiks arts, architecture, map, translation, interpret, and excerpt, writing and work of arts.

2. 50 years from the date of the copyright notification, for broadcasting creation used such as on TV, radio, video, and movie, created song or music with or without lyric, recorded voice or sound, arts (painting statue); cinematography, computer program.

3. 25 years from date of copyright notification; for photography, computer programs, and cover design.

To be continued.

Source: Guide to Agricultural Investment and Trade Opportunities in Indonesia, Ministry of Agriculture, the Republic of Indonesia

Monday, 9 February 2009

Zen-Noh Koperasi Pertanian Terbesar Sedunia

Zen Noh Jepang merupakan koperasi terbesar dari 300 koperasi yang diranking ICA. Dengan basis pertanian, jejaring Zen Noh telah merambah ke berbagai bisnis, yang menjangkau banyak negara. Padahal, koperasi ini baru dibentuk pada 1972, jauh lebih muda ketimbang koperasi-koperasi raksasa di Eropa dan Amerika Serikat.

Para petani Jepang, memiliki posisi tawar (bargaining position) yang luar biasa kuat, dalam konste­lasi ekonomi dan politik di negaranya. Sudah menjadi pengetahuan umum, kalau berbagai komoditi pertanian yang dihasilkan petani­nya, jauh lebih mahal ketimbang komoditi sejenis di negara lain. Tapi, pemerintah Jepang tidak bi­sa sembarangan mengimpor komoditi tersebut, tanpa persetujuan petani. Jatuhnya menteri pertanian karena mengabaikan aspirasi peta­ni, bukan hal yang aneh terjadi di Jepang.


Kekuatan luar biasa dimiliki peta­ni Jepang, antara lain karena mereka solid bergabung dalam koperasi pertanian. Tapi, soliditas itu bukan cuma ditunjukkan untuk golongan berpengaruh, melainkan juga untuk pe­ngembangan jaringan bisnis. Yang terpenting, semua ini bisa terwujud karena para petani Jepang tergabung dalam koperasi.


Koperasi pertanian Jepang membentuk jaringan yang kokoh, mulai dari tingkat primer hingga sekunder, yang berpuncak pada Zen Noh sebagai ferederasi koperasi pertanian nasional. Dengan omset mencapai 63.449 dolar AS (setara dengan Rp 583,73 triliun) per tahun, Zen Noh kini menem­pati posisi teratas dalam ICA Global 300, yang dirilis oleh International Co-operative Alliance (ICA) pada Oktober 2007.


Zen Noh berdiri pada 30 Maret 1972, hasil penggabungan dua koperasi pertanian sekunder level nasional, yaitu Zenkoren (yang ber­gerak dalam pengadaan kebutuhan pertanian) dan Zenhanren (bergerak di bidang pemasaran pro­duk pertanian). Kedua sekunder ko­perasi ini berdiri pada 1948.


Secara keseluruhan, Zen Noh menghimpun 1.173 koperasi pertanian, 1.010 di antaranya merupakan primer koperasi pertanian. Sisanya merupakan sekunder koperasi pertanian tingkat provinsi, federasi kope­rasi lain yang terkait dengan bidang pertanian dan peternakan. Hampir semua kebutuh­an petani Jepang, dipenuhi melalui koperasi (umumnya disebut JA atau Nohkyo). Mulai dari penga­daan berbagai peralatan dan input pertanian, permodalan, sampai pe­masaran produk pertanian. Bahkan, kebutuhan barang sehari-hari pun, diperoleh lewat koperasi.


Dengan jaringannya, koperasi pertanian Jepang menangani sektor pertanian dari hulu sampai hilir, termasuk sektor pendukungnya se­per­ti keuangan dan asuransi. Pada awalnya, tanaman pertanian yang menjadi perhatian adalah padi. Total produksi beras yang dihasilkan, rata-rata mencapai 1,58 juta ton per tahun.


Namun, pada perkembangan selanjutnya, koperasi juga mengarahkan petani untuk melakukan diversivikasi tanaman. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi over supply beras sehingga harganya jatuh. Koperasi selalu mengupayakan agar harga setiap komoditi di tingkat petani tetap tinggi, sesuai dengan standar hidup di Jepang, yang termasuk paling tinggi di dunia.


Tidak seperti negara berkembang yang pada umumnya mengor­bankan sektor pertanian untuk membangun industri, yaitu de­ngan memperkecil nilai tukar hasil pertanian di hadapan barang produk industri, di Jepang nilai tukar ke­duanya selalu diusahakan setara. Dengan begitu, tingkat kesejahtera­an para petani, tidak ketinggalan dengan masyarakat yang bekerja di sektor industri.


Strategi tersebut, bukan tanpa risiko. Semula, Jepang memang bisa menerapkan kebijakan untuk mela­rang impor komoditi pertanian yang banyak dihasilkan petaninya, kendati harganya jauh lebih mahal di ban­ding pasar dunia. Namun, pada 1993, Jepang dipaksa membuka keran impor, melalui Kese­pakatan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT). Berdasarkan kesepakatan itu, mulai 1995 Jepang membuka impor beras, mes­kipun dibatasi hanya 4 persen dari kebutuhan beras dalam negeri. Memasuki tahun 2000, batasan itu diberbesar menjadi 4,8 persen.


Namun, Pemerintah Jepang te­tap melindungi petaninya, antara lain dengan menetapkan bea masuk cukup tinggi, di samping tetap memberikan subsidi pada input pertanian. Melalui koperasi, peta­ni Jepang memang mempunyai lobi yang kuat di pemerintahan. Bahkan di Partai Demokrat Libe­ral (LDP) yang merupakan partai besar, banyak orang koperasi yang berkiprah. Mereka mampu meyakinkan pemerintah, bahwa membatasi impor komoditi pertanian dalam jangka panjang bakal menumbulkan ketergantung­an yang bisa berakibat fatal. Dalam jangka pendek, melindungi pertanian di dalam negeri juga terkait de­ngan stabilitas politik nasional.


Lantas, apakah pertanian Jepang menjadi pasif berlindung di balik proteksi pemerintah? Tentu saja, tidak. Koperasi pertanian Jepang aktif melakukan kampanye yang mengu­sung tema “Produk Lokal untuk Kon­sumen Lokal”. Upaya untuk menjaga loyalitas penduduk Jepang pada produk pertanian dalam negeri ini, tidaklah semata-mata mengandalkan unsur emosional, tapi juga rasional.


Kendati harganya relatif lebih tinggi, koperasi pertanian menjamin bahwa seluruh komoditi pertanian yang dihasilkan anggotanya, memenuhi standar higienis tinggi. De­ngan label dengan system bar-code di setiap kemasan pertanian yang dibeli di toko koperasi, konsu­men dengan jelas mengetahui siapa petani yang menanam produk yang mereka beli. Maka, jika terjadi se­suatu, komplain lebih mudah di lakukan. Agar produk pertanian itu bisa dijual lebih murah, kope­rasi membangun jaringan toko sendiri, sehingga bisa memotong jalur distribusi.


Perkembangan bisnis setiap kope­rasi pertanian di Jepang, pada gilirannya, mendorong Zen Noh untuk terus melebarkan sayap bisnisnya, dengan jaringan yang tersebar di 26 negara, termasuk Indonesia, dan memiliki afiliasi dengan 249 perusahaan. Jumlah karyawannya mencapai 12,5 ribu orang lebih.


SUMBER

Majalah-pip.com 2008