PANDUAN LENGKAP PERSIAPAN EKSPOR TELUR ASIN INDONESIA KE JEPANG
1. Executive Summary
Ekspor telur asin ke Jepang secara teknis dapat menjadi peluang, tetapi produk ini tidak boleh diperlakukan hanya sebagai makanan olahan biasa. Karena bahan bakunya adalah telur unggas, eksportir harus memenuhi dua rezim pengawasan Jepang sekaligus:
1. Animal Quarantine / karantina hewan, terutama karena telur termasuk produk unggas yang diawasi terkait penyakit hewan menular seperti highly pathogenic avian influenza (HPAI); dan
2. Food Sanitation Act / keamanan pangan, termasuk notifikasi impor, standar mikrobiologi, residu, bahan tambahan pangan, bahan kemasan dan persyaratan lainnya.
Bahkan produk telur yang telah dimasak atau dikemas vakum tidak otomatis bebas karantina. Jepang secara eksplisit menyatakan bahwa telur dan produk asal unggas dapat tetap menjadi objek karantina, sedangkan produk yang memenuhi kriteria tertentu sebagai excluded articles dapat dikecualikan.
Implikasi terpenting untuk telur asin: sebelum mengeluarkan investasi besar pada produksi dan kemasan, eksportir Indonesia sebaiknya meminta konfirmasi tertulis mengenai admissibility produk telur asin tersebut kepada Animal Quarantine Service (AQS/MAFF) Jepang dan importir Jepang. Ini adalah go/no-go decision pertama.
2. TAHAP 0 — Pastikan Jepang MENERIMA produk telur asal Indonesia
Ini merupakan tahapan paling penting.
Jepang memasukkan telur unggas, termasuk telur bercangkang, sebagai komoditas yang dapat menjadi objek karantina hewan.
Selain itu, Jepang menerapkan pembatasan impor berdasarkan situasi penyakit unggas. MAFF secara berkala memperbarui negara/wilayah yang mengalami penghentian impor akibat HPAI.
Status yang harus diperiksa sebelum kontrak ekspor
Eksportir harus meminta importir Jepang memeriksa:
· apakah Indonesia saat ini diperbolehkan mengekspor produk telur ke Jepang;
· apakah pembatasan berlaku untuk seluruh Indonesia atau hanya wilayah tertentu;
· apakah telur asin termasuk:
o egg;
o processed egg product;
o atau excluded article berdasarkan kriteria AQS;
· apakah diperlukan export inspection certificate;
· apakah fasilitas pengolahan harus ditetapkan/diakui;
· apakah ada persyaratan perlakuan panas tertentu.
Jepang sekarang memiliki Exclusion Criteria yang secara khusus mencakup telur yang mengalami denaturasi protein secara sempurna melalui perlakuan panas/alkali. Contohnya antara lain hard-boiled eggs, smoked eggs, preserved eggs dan beberapa produk telur olahan. Namun status produk harus ditentukan berdasarkan proses aktual dan karakteristik produk, bukan hanya nama dagangnya.
Jadi, telur asin tidak boleh diasumsikan otomatis bebas karantina hanya karena telah direbus.
3. Tentukan bentuk produk yang akan diekspor
Ini sangat menentukan klasifikasi HS, proses karantina dan shelf life.
Disarankan pengembangan minimal tiga kemungkinan SKU:
SKU | Bentuk | Pertimbangan |
A | Telur asin matang bercangkang | Paling sederhana secara produk, tetapi tetap perlu verifikasi karantina |
B | Telur asin matang tanpa cangkang | Lebih mudah dikonsumsi tetapi risiko mikrobiologi dan kemasan lebih tinggi |
C | Telur asin vakum/retort | Potensi shelf life lebih panjang, tetapi proses harus divalidasi |
Untuk tahap awal ekspor, produk matang dengan proses panas tervalidasi dan kemasan hermetis/vakum lebih rasional daripada telur asin mentah atau produk dengan proses yang tidak tervalidasi.
4. Tentukan HS Code secara resmi
Untuk telur unggas bercangkang yang diawetkan atau dimasak, pos HS yang relevan berada pada 04.07. Jepang mengklasifikasikan birds' eggs, in shell, fresh, preserved or cooked pada heading 04.07.
Dalam nomenklatur Indonesia terdapat, antara lain:
· 0407.90.10 — telur unggas lain, dari ayam Gallus domesticus;
· 0407.90.20 — dari bebek;
· 0407.90.90 — lainnya.
Jika telur sudah dikupas, klasifikasinya dapat bergeser ke heading 04.08, yang mencakup telur tanpa cangkang dan kuning telur yang diawetkan atau dimasak.
Catatan penting
Jangan menetapkan HS Code hanya berdasarkan internet.
Mintalah:
1. eksportir;
2. PPJK/customs broker;
3. Bea Cukai Indonesia; dan
4. importir/customs broker Jepang
melakukan konfirmasi klasifikasi.
Perbedaan antara telur bercangkang dan tanpa cangkang dapat berpengaruh terhadap tarif dan persyaratan impor.
5. Persyaratan perusahaan Indonesia
Eksportir harus memiliki legalitas usaha yang sesuai, antara lain:
A. NIB
Pastikan perusahaan memiliki:
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
B. KBLI yang sesuai
KBLI harus mencakup kegiatan produksi/pengolahan makanan yang dilakukan.
C. Unit pengolahan
Unit pengolahan harus memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
D. NKV
Untuk unit usaha produk hewan, Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan komponen penting.
Namun perlu diperhatikan bahwa Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV telah dicabut oleh Permentan No. 34 Tahun 2025. Permentan 34/2025 sekarang menjadi salah satu regulasi penting dalam sistem perizinan berbasis risiko sektor pertanian dan memuat standar sertifikasi NKV.
Database resmi NKV Indonesia juga dapat digunakan untuk memeriksa unit usaha yang telah memiliki NKV.
6. Pastikan sumber telur memenuhi persyaratan
Ini sering menjadi titik lemah eksportir.
Jangan hanya memiliki NKV pada pabrik telur asin. Sistem harus dapat menunjukkan traceability dari produk jadi sampai telur mentah.
Minimal:
Farm → flock → egg collection → grading → processing → salting → cooking → cooling → packaging → storage → export
Data yang sebaiknya tersedia:
· nama pemasok;
· lokasi peternakan;
· nomor NKV/identitas unit;
· tanggal produksi telur;
· batch telur;
· jumlah telur;
· umur telur;
· hasil pemeriksaan kesehatan;
· program vaksinasi;
· program biosecurity;
· penggunaan obat hewan;
· feed supplier;
· hasil pemeriksaan residu;
· kode batch produk akhir.
7. Pengendalian Avian Influenza
Ini menjadi critical regulatory point.
Jepang sangat ketat terhadap HPAI dan secara berkala melakukan penghentian impor produk unggas dari negara/wilayah tertentu.
Karena itu eksportir harus mempunyai sistem:
Farm biosecurity
· kontrol lalu lintas orang;
· kontrol kendaraan;
· sanitasi kandang;
· pengendalian burung liar;
· pengendalian rodensia;
· pencatatan mortalitas;
· monitoring penyakit;
· vaksinasi sesuai program resmi;
· sistem pelaporan penyakit.
Processing biosecurity
· pemisahan bahan mentah dan produk matang;
· sanitasi peralatan;
· kontrol suhu;
· pencegahan cross contamination;
· sistem batch.
8. Jangan menggunakan angka "70°C selama 1 menit" sebagai persyaratan Jepang secara otomatis
Ini merupakan salah satu koreksi penting terhadap pointer awal.
Tidak tepat menyatakan bahwa Jepang mensyaratkan semua telur/produk telur harus dipanaskan minimal 70°C selama 1 menit.
Persyaratan perlakuan panas dapat berbeda menurut:
· jenis produk;
· status produk;
· tujuan pengolahan;
· risiko penyakit;
· negara asal;
· kesepakatan sanitary conditions;
· dan apakah produk termasuk excluded article.
Sebagai contoh, AQS Jepang mempunyai persyaratan khusus untuk produk liquid egg tertentu dari negara tertentu. Untuk produk liquid egg yang diproses dari Meksiko, misalnya, terdapat kombinasi suhu-waktu tertentu yang berbeda dari 70°C/1 menit.
Karena itu pendekatan yang benar adalah:
Tetapkan thermal process berdasarkan validasi ilmiah dan persyaratan AQS Jepang untuk produk serta negara asal yang spesifik.
9. Validasi proses pemasakan telur asin
Untuk produk komersial, disarankan membuat Thermal Process Validation Protocol.
Parameter yang harus direkam:
· suhu produk, bukan hanya suhu air;
· waktu holding;
· titik terdingin (cold spot);
· ukuran telur;
· berat telur;
· jumlah telur;
· konfigurasi keranjang;
· suhu awal telur;
· suhu media pemanasan;
· waktu pendinginan.
Gunakan data logger/temperature logger yang telah dikalibrasi.
Target teknis
Validasi harus membuktikan bahwa proses mampu memberikan reduksi mikroba yang konsisten, terutama terhadap patogen yang relevan seperti:
· Salmonella spp.;
· Escherichia coli;
· Listeria monocytogenes apabila relevan;
· mikroorganisme pembusuk.
10. Rancang HACCP khusus telur asin
Disarankan HACCP dengan alur:
Penerimaan telur
↓
Sortasi
↓
Pencucian/sanitasi
↓
Pengasinan
↓
Pemasakan
↓
Pendinginan terkendali
↓
Pengupasan – bila ada
↓
Vacuum/retort packaging
↓
Metal detection – bila relevan
↓
Penyimpanan
↓
Loading
↓
Ekspor
Contoh CCP
Tahapan | Bahaya | CCP |
Penerimaan telur | Salmonella | CP |
Sanitasi | kontaminasi mikroba | CP |
Pengasinan | pertumbuhan mikroba | CP |
Pemanasan | patogen | CCP |
Pendinginan | pertumbuhan mikroba | CCP/CP |
Pengemasan | rekontaminasi | CCP/CP |
Penyimpanan | pertumbuhan mikroba | CCP/CP |
Status CCP final harus ditentukan melalui hazard analysis aktual, bukan ditetapkan secara generik.
11. Sertifikasi HACCP dan ISO 22000
HACCP atau ISO 22000 sangat dianjurkan untuk meningkatkan market acceptance.
Namun perlu dibedakan:
Persyaratan hukum
Tidak otomatis berarti setiap eksportir telur asin wajib memiliki sertifikat ISO 22000.
Persyaratan buyer
Importir, distributor, supermarket atau food service Jepang dapat meminta:
· HACCP;
· ISO 22000;
· FSSC 22000;
· BRCGS;
· audit supplier;
· atau standar internal mereka.
Karena itu sebaiknya tanyakan kepada importir:
"Sertifikasi keamanan pangan apa yang disyaratkan oleh perusahaan Anda dan pelanggan hilir Anda?"
12. Pengujian laboratorium produk
Sebelum ekspor, buat Certificate of Analysis (CoA) untuk setiap batch atau berdasarkan program sampling yang disepakati.
Mikrobiologi
Minimal pertimbangkan:
· Salmonella spp.;
· E. coli;
· coliform;
· Staphylococcus aureus;
· Listeria monocytogenes bila relevan;
· total plate count;
· yeast & mould.
Spesifikasi final harus mengikuti kategori produk dan ketentuan Jepang yang berlaku.
13. Residu obat hewan
Telur berasal dari hewan yang dapat menerima obat/vaksin/pakan sehingga perlu memperhatikan residu:
· antibiotik;
· antiparasit;
· obat hewan lain;
· kontaminan pakan.
Jepang menerapkan positive list system terhadap residu pestisida, feed additives dan veterinary drugs. Maka perlu dibangun:
Peternakan → pakan → pengobatan → masa henti obat → pengambilan telur → verifikasi laboratorium
14. Bahan tambahan pangan
Garam pada dasarnya bukan masalah utama, tetapi apabila formula telur asin menggunakan:
· pewarna;
· pengawet;
· antioksidan;
· flavor;
· bahan pelapis;
· bahan pengatur keasaman;
semuanya harus diperiksa terhadap regulasi Jepang.
Jepang menerapkan sistem positive list: bahan tambahan yang digunakan dalam pangan harus termasuk kategori yang diperbolehkan sesuai sistem Jepang. Jangan menganggap bahan tambahan yang legal di Indonesia otomatis legal di Jepang.
15. Koreksi penting tentang batas radiasi
Pernyataan:
"batas radiasi maksimal makanan olahan Jepang adalah 0,10 Gy" tidak tepat.
Jepang menetapkan batas untuk radioactive cesium dalam satuan Bq/kg, bukan "0,10 Gy".
Untuk pangan umum, batas yang berlaku adalah: 100 Bq/kg radioactive cesium dengan kategori khusus seperti pangan bayi dan air minum yang memiliki batas berbeda.
Jadi apabila pengujian radiologi diperlukan, spesifikasi harus dinyatakan dalam Bq/kg, bukan Gy.
16. Kemasan
Untuk telur asin ekspor, kemasan harus dirancang berdasarkan:
Primary packaging
· food-grade;
· memenuhi persyaratan kontak pangan Jepang;
· tahan terhadap minyak/lemak;
· tahan terhadap tekanan;
· tidak mudah bocor;
· seal integrity baik.
Vacuum packaging
Vacuum packaging sangat baik secara komersial, tetapi vacuum bukan pengganti proses pemanasan yang tervalidasi.
Pilihan teknologi:
Vacuum pouch cocok untuk produk matang.
Retort pouch lebih menarik apabila targetnya: ambient shelf-stable product.
Namun retort memerlukan commercial sterility validation yang jauh lebih ketat.
17. Shelf-life study
Jangan menentukan tanggal kedaluwarsa hanya berdasarkan pengalaman pasar domestik.
Lakukan:
Studi masa simpan waktu nyata
Misalnya:
0 – 1 – 2 – 3 – 6 – 9 – 12 bulan
dengan parameter:
· mikrobiologi;
· pH;
· water activity;
· kadar garam;
· tekstur;
· warna;
· aroma;
· ketengikan;
· integritas kemasan;
· organoleptik.
Untuk produk ambient, accelerated shelf-life testing dapat digunakan sebagai pelengkap, bukan pengganti validasi real-time.
18. Label Jepang
Jepang mewajibkan pelabelan pangan yang dijual di Jepang dalam bahasa Jepang.
Untuk processed food, informasi yang relevan mencakup antara lain:
· nama produk;
· ingredients;
· allergen;
· country of origin untuk bahan yang diwajibkan;
· net quantity;
· expiration/best-before;
· storage condition;
· manufacturer/processor;
· distributor/importer;
· nutrition information;
· informasi lain sesuai kategori produk.
Telur merupakan alergen wajib
Telur termasuk bahan yang wajib dinyatakan sebagai alergen dalam sistem pelabelan Jepang.
19. Contoh struktur label Jepang
Untuk konsep awal:
商品名:インドネシア産塩漬けゆで卵
atau secara lebih komersial:
インドネシア産 塩漬け卵
Kemudian:
原材料名:鶏卵、食塩
内容量:○○g
賞味期限:YYYY.MM.DD
保存方法:直射日光を避け、○℃以下で保存してください
原産国名:インドネシア
輸入者:○○株式会社
住所:東京都……
栄養成分表示:
· 熱量
· たんぱく質
· 脂質
· 炭水化物
· 食塩相当量
Label final harus diperiksa oleh importer Jepang/regulatory specialist sebelum dicetak.
20. Food Sanitation Act Jepang
Importir Jepang wajib melakukan Import Notification of Foods kepada quarantine station MHLW untuk pangan yang diimpor untuk dijual atau digunakan dalam kegiatan usaha.
Secara umum alurnya:
Exporter Indonesia
→ Shipping documents
→ Importer Jepang
→ Import Notification
→ MHLW Quarantine Station
→ Document examination
→ Inspection bila diperlukan
→ Customs clearance
→ Distribution
Import notification harus dilakukan sebelum penyelesaian customs clearance.
21. Animal Quarantine Jepang
Ini merupakan jalur kedua:
Exporter Indonesia
→ Karantina Indonesia
→ Export health/sanitary certificate
→ Shipment
→ Japan Animal Quarantine Service
→ Import quarantine
→ Customs
→ Market
Jepang menyatakan bahwa produk hewan yang termasuk objek karantina memerlukan pemeriksaan dan, apabila dipersyaratkan, sertifikat inspeksi dari pemerintah negara asal.
22. Dokumen Indonesia
Dokumen yang perlu dipersiapkan setidaknya meliputi:
Corporate
· NIB;
· NPWP;
· legalitas perusahaan;
· izin/standar usaha;
· NKV;
· dokumen fasilitas produksi.
Product
· product specification;
· formulation;
· process flow;
· HACCP;
· GMP/SSOP;
· laboratory CoA;
· shelf-life study;
· packaging specification;
· label artwork;
· traceability system.
Export
· commercial invoice;
· packing list;
· PEB;
· Bill of Lading/Air Waybill;
· Certificate of Origin bila diperlukan;
· health/sanitary certificate;
· certificate of analysis;
· dokumen karantina;
· dokumen lain yang diminta importir.
Badan Karantina Indonesia menerbitkan dokumen kesehatan/sanitasi produk hewan untuk komoditas yang memenuhi persyaratan setelah tindakan karantina.
23. PEB dan Bea Cukai
Eksportir/PPJK mengajukan:
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai di tempat pemuatan.
Jika dokumen dan persyaratan terpenuhi, sistem dapat menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
Alurnya:
NIB → Invoice → Packing List → HS Code → PEB → pemeriksaan bila diperlukan → NPE → loading
24. Karantina Indonesia
Untuk produk hewan yang keluar dari Indonesia, tindakan karantina dilakukan sebelum pengeluaran.
Dokumen yang relevan dapat berupa Sertifikat Sanitasi Produk Hewan. Regulasi karantina Indonesia mengatur bahwa produk hewan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh pejabat karantina di tempat pengeluaran.
Dengan demikian, istilah yang lebih tepat untuk produk telur olahan adalah sertifikat sanitasi/kesehatan produk hewan sesuai skema dan persyaratan negara tujuan, bukan sekadar menyebut "sertifikat veteriner" secara umum.
25. Dokumen yang harus diminta dari importir Jepang
Sebelum produksi komersial, minta importir memberikan:
Regulatory Import Specification
Dokumen yang memuat:
1. HS Code Jepang;
2. import permit bila diperlukan;
3. AQS requirement;
4. MHLW requirement;
5. Food Labeling requirement;
6. ingredient specification;
7. additive specification;
8. microbiological specification;
9. residue specification;
10. packaging specification;
11. shelf-life requirement;
12. temperature requirement;
13. required certificates;
14. inspection requirement.
Jangan memproduksi massal sebelum dokumen ini disepakati.
26. Peran importir Jepang
Importir bukan sekadar pembeli.
Importir Jepang idealnya bertanggung jawab/berkoordinasi terhadap:
· MHLW Import Notification;
· Japanese labeling review;
· customs broker;
· quarantine station;
· Animal Quarantine Service;
· food inspection;
· distributor;
· retailer;
· product recall system.
MHLW menegaskan bahwa import notification menjadi kewajiban importir untuk pangan yang diimpor untuk dijual atau digunakan untuk kegiatan bisnis.
27. Uji coba ekspor pertama
Sangat disarankan:
Jangan langsung mengirim 1 container.
Gunakan tahapan:
Pilot Batch
→ 100–500 kg
→ commercial documents
→ official export inspection
→ Japan import inspection
→ evaluation
→ corrective action
→ second shipment
→ commercial shipment
→ container scale.
28. Strategi logistik
Ada dua pilihan.
Air freight
Kelebihan:
· cepat;
· risiko shelf-life lebih rendah;
· cocok untuk pilot shipment.
Kekurangan:
· mahal.
Sea freight
Kelebihan:
· biaya lebih murah;
· cocok volume besar.
Kekurangan:
· transit lebih lama;
· membutuhkan shelf-life kuat;
· temperatur dan kelembapan harus dikontrol.
Untuk tahap awal direkomendasikan:
Pilot shipment melalui udara terlebih dahulu.
Setelah lolos dan shelf-life terbukti, baru beralih ke laut.
29. Model bisnis yang paling aman
Disarankan positioning bukan sekadar:
"Salted Egg"
tetapi:
Premium Indonesian Salted Egg
dengan nilai jual:
· Indonesian origin;
· traceable eggs;
· halal;
· hygienic;
· HACCP;
· Japanese-compliant;
· high-quality protein;
· authentic Indonesian flavor.
Untuk pasar Jepang, storytelling produk dapat menjadi faktor pembeda.
30. Sertifikasi Halal
Meskipun halal bukan persyaratan universal untuk semua produk pangan di Jepang, sertifikasi halal dapat menjadi commercial advantage.
Target pasar:
· Muslim consumers;
· halal restaurants;
· halal food distributors;
· Asian food stores;
· hotel/restaurants;
· online specialty food.
31. Matriks "MUST HAVE" sebelum ekspor
Persyaratan | Status |
NIB | Wajib |
KBLI sesuai | Wajib |
NKV/fasilitas sesuai regulasi | Wajib/tergantung skema usaha |
Sistem GMP/SSOP | Wajib secara sistem higiene |
HACCP | Sangat dianjurkan/tergantung buyer & skema |
ISO 22000 | Buyer dependent |
Product specification | Wajib secara komersial |
COA | Sangat penting |
Traceability | Wajib secara sistem keamanan pangan |
Japanese label | Wajib untuk penjualan di Jepang |
Import Notification | Wajib bagi importir |
Animal quarantine clearance | Tergantung status produk; harus diverifikasi |
Health/Sanitary Certificate | Jika dipersyaratkan AQS/negara tujuan |
PEB | Wajib |
NPE | Untuk proses ekspor sesuai hasil PEB |
Certificate of Origin | Sesuai kebutuhan |
Shelf-life validation | Sangat dianjurkan |
Residue testing | Sangat dianjurkan |
32. ROADMAP 180 HARI
Bulan 1 — Regulatory feasibility
· cari importir Jepang;
· tentukan SKU;
· tentukan bentuk bercangkang/tanpa cangkang;
· tentukan HS;
· konsultasi AQS;
· konsultasi MHLW;
· cek status Indonesia terhadap HPAI;
· susun regulatory matrix.
Bulan 2 — Facility readiness
· audit fasilitas;
· NKV;
· GMP;
· SSOP;
· HACCP;
· traceability;
· pest control;
· water quality.
Bulan 3 — Product validation
· validasi proses panas;
· validasi pengasinan;
· microbiological testing;
· residue testing;
· packaging test.
Bulan 4 — Shelf life & label
· shelf-life study;
· Japanese label;
· nutrition facts;
· allergen;
· packaging validation.
Bulan 5 — Pilot shipment
· produksi pilot batch;
· CoA;
· sanitary certificate;
· PEB;
· export inspection;
· shipping.
Bulan 6 — Market validation
· Japan import clearance;
· inspection;
· consumer test;
· importer evaluation;
· corrective action;
· commercial shipment.
33. Titik Kritis yang direkomendasikan
Jika tujuan akhirnya adalah benar-benar mengekspor telur asin dari Indonesia ke Jepang, disarankan urutannya jangan dimulai dari membeli mesin atau mencetak kemasan.
Urutan yang lebih aman adalah:
1. Importer Jepang
↓
2. Konfirmasi AQS/MAFF
↓
3. Konfirmasi MHLW
↓
4. Konfirmasi HS Code
↓
5. Konfirmasi persyaratan fasilitas
↓
6. NKV & legalitas Indonesia
↓
7. HACCP
↓
8. Validasi thermal process
↓
9. Laboratory testing
↓
10. Japanese label
↓
11. Pilot shipment
↓
12. Japan clearance
↓
13. Commercial export
Ini akan jauh mengurangi risiko investasi yang ternyata tidak dapat digunakan karena masalah market access.
34. Regulasi utama Indonesia
1. UU No. 21 Tahun 2019
Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Menjadi dasar sistem karantina Indonesia.
2. PP No. 29 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Menjadi dasar operasional pelaksanaan karantina.
3. Peraturan Badan Karantina Indonesia No. 14 Tahun 2024
Mengatur tata cara tindakan karantina dan pengawasan secara terintegrasi.
4. Permentan No. 34 Tahun 2025
Mengatur standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian, termasuk standar sertifikasi NKV. Regulasi ini juga mencabut Permentan No. 11 Tahun 2020.
35. Regulasi utama Jepang
1. Food Sanitation Act
Merupakan dasar utama keamanan pangan Jepang.
Import notification diwajibkan untuk pangan yang diimpor untuk dijual atau digunakan dalam kegiatan bisnis.
2. Domestic Animal Infectious Diseases Control Act
Menjadi dasar pengendalian penyakit hewan dan animal quarantine.
Telur unggas termasuk komoditas yang menjadi objek pengawasan karantina.
3. Food Labeling Act
Mengatur pelabelan pangan di Jepang. CAA menegaskan bahwa label pangan untuk penjualan di Jepang harus menggunakan bahasa Jepang.
4. Standards and Specifications for Foods, Food Additives, etc.
Mengatur persyaratan pangan dan bahan tambahan pangan. Jepang menggunakan sistem positif untuk food additives.
5. Positive List System
Mengatur residu pestisida, veterinary drugs dan feed additives.
6. Radioactive Cesium Standards
Batas umum radioactive cesium pada pangan adalah 100 Bq/kg, bukan 0,10 Gy.
36. Kesimpulan strategis
Peluang ekspor telur asin Indonesia ke Jepang ada, tetapi keberhasilannya sangat ditentukan oleh status akses pasar produk telur Indonesia pada saat ekspor. Produk telur merupakan komoditas sensitif karena terkait HPAI, sehingga jangan langsung mengasumsikan bahwa telur asin yang sudah direbus dan divakum otomatis dapat masuk Jepang. Jepang memang mempunyai kriteria pengecualian untuk telur yang mengalami denaturasi protein secara sempurna melalui perlakuan panas, tetapi penentuan status harus didasarkan pada proses dan karakteristik produk yang sebenarnya.
Tiga "gate" yang harus dilalui terlebih dahulu adalah:
GATE 1 — MAFF/AQS: Apakah produk telur asin dari Indonesia boleh masuk Jepang dan dengan persyaratan apa?
GATE 2 — MHLW: Apakah formula, proses, bahan tambahan, mikrobiologi, residu dan kemasan memenuhi Food Sanitation Act?
GATE 3 — CAA/Importer: Apakah label, shelf life, nutrition facts, allergen dan spesifikasi komersial memenuhi Food Labeling Act?
Baru setelah tiga gate tersebut clear, investasi fasilitas dan produksi massal menjadi relatif aman
37. Daftar Pustaka dan sumber resmi
1. Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW), Japan. Import Procedure under Food Sanitation Act. MHLW.
2. Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF), Animal Quarantine Service. Bringing Animal Products into Japan from Overseas.
3. MAFF Animal Quarantine Service. Criteria for Determining Articles that Clearly Pose No Risk of Spreading Pathogens of Monitored Infectious Diseases (Exclusion Criteria).
4. MAFF Animal Quarantine Service. Import Suspension Due to Highly Pathogenic Avian Influenza.
5. Consumer Affairs Agency, Japan. Food Labelling.
6. Consumer Affairs Agency, Japan. Japan's Food Labelling System.
7. MHLW/Consumer Affairs Agency, Japan. Food Additives and Specifications and Standards for Food, Food Additives, etc.
8. MHLW. Positive List System for Agricultural Chemical Residues in Food.
9. MHLW. Standards for Radioactive Cesium in Food.
10. Badan Karantina Indonesia. Peraturan Badan Karantina Indonesia No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan secara Terintegrasi.
11. Republik Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
12. Kementerian Pertanian RI. Peraturan Menteri Pertanian No. 34 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk dan Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
13. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tata Laksana Ekspor.
14. Indonesia National Single Window (INSW). Referensi klasifikasi dan ketentuan HS produk telur.
15. Japan Customs. Japan's Tariff Schedule – Chapter 04: Dairy Produce; Birds' Eggs; Natural Honey.
#EksporTelurAsin
#PasarJepang
#KeamananPangan
#KarantinaHewan
#ProdukIndonesia
No comments:
Post a Comment