Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam, pasar,
maupun sumber daya manusia. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana
seluruh kekuatan tersebut diubah menjadi kemampuan teknologi, industri bernilai
tambah tinggi, dan kemakmuran rakyat. Perekonomian Indonesia tumbuh 5,11% pada
2025, sementara industri pengolahan tetap menjadi penyumbang terbesar PDB
dengan kontribusi 19,07% pada triwulan I-2026 dan pertumbuhan 5,04% secara
tahunan. Angka ini menunjukkan
bahwa industri nasional masih menjadi fondasi ekonomi. Namun, tantangan
sebenarnya bukan sekadar mempertahankan pertumbuhan, melainkan meningkatkan
kualitas industrialisasi agar Indonesia tidak terjebak dalam deindustrialisasi
dini.
Indonesia karena itu membutuhkan
reindustrialisasi, bukan sekadar industrialisasi. Artinya, industri nasional
harus bergerak dari kegiatan produksi sederhana menuju penguasaan teknologi,
rekayasa, desain, manufaktur presisi, kekayaan intelektual, dan jaringan pasar
global. Menjadi negara yang hanya mampu membuat dan
merakit produk belum cukup. Indonesia harus mampu menemukan, merancang, merekayasa,
memproduksi, memiliki teknologi, dan menjualnya kepada dunia. Tujuan akhirnya
bukan sekadar menjadi “pabrik dunia”, tetapi menjadi negara yang memiliki
kemampuan teknologi untuk menentukan masa depannya sendiri.
Semangat tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang asing
bagi Indonesia. Hari Kebangkitan Teknologi Nasional atau Harteknas ditetapkan
melalui Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1995, dengan tonggak penerbangan
perdana pesawat N-250 pada 10 Agustus 1995. N-250 menjadi simbol keberanian
Indonesia untuk bergerak dari pengguna dan perakit teknologi menjadi perekayasa
dan perancang teknologi. Karena itu, Harteknas seharusnya tidak berhenti
sebagai peringatan sejarah, tetapi menjadi momentum untuk bertanya: apakah
kemampuan teknologi Indonesia pada 2026 sudah jauh melampaui capaian 1995?
Salah satu persoalan terbesar terletak pada hubungan
antara riset dan industri. BRIN mencatat belanja riset nasional pada 2024
sekitar Rp50,27 triliun, dengan sektor pendidikan tinggi menyumbang sekitar
71,02%. Namun, belanja riset belum sepenuhnya menjadi mesin produktivitas,
penciptaan industri, paten, produk, ekspor, dan pekerjaan berkualitas. Selama ini keberhasilan penelitian
terlalu sering diukur melalui jumlah publikasi, seminar, atau kegiatan
penelitian. Ke depan, ukuran keberhasilan harus bergeser menjadi berapa banyak
teknologi yang dihasilkan, paten yang dilisensikan, prototipe yang menjadi
produk, perusahaan yang tumbuh, ekspor yang tercipta, dan pekerjaan produktif
yang dihasilkan.
Perubahan paradigma ini menuntut
agar riset dipandang sebagai investasi produktif negara, bukan sekadar beban
anggaran. Sebuah penelitian yang berhasil dikomersialisasikan dapat melahirkan
perusahaan baru, industri baru, lapangan kerja, substitusi impor, ekspor,
penerimaan negara, dan kemampuan strategis nasional. Karena itu, pertanyaan kebijakan
tidak lagi cukup berbunyi, “Berapa biaya penelitian?” Pertanyaan yang jauh
lebih penting adalah, “Berapa nilai ekonomi dan sosial yang dapat diciptakan
oleh penelitian tersebut?”
Agar riset benar-benar sampai ke pasar, Indonesia
membutuhkan rantai research-to-market yang utuh: dari laboratorium menuju
prototipe, pilot plant, sertifikasi, produksi, pasar, hingga ekspor. Pendanaan
perlu menghubungkan TRL 1–3, TRL 4–6, dan TRL 7–9 melalui matching fund
pemerintah dan industri, competitive technology grants, super tax deduction,
pembiayaan scale-up, perlindungan kekayaan intelektual, serta dana teknologi
jangka panjang. Dengan cara ini, hasil penelitian tidak berhenti di
laboratorium atau perpustakaan, tetapi menjadi produk yang memberikan manfaat
nyata bagi masyarakat.
Hilirisasi juga harus naik kelas.
Indonesia tidak boleh berhenti pada pola sumber daya alam menjadi produk
setengah jadi. Nikel, misalnya, harus dikembangkan hingga
menjadi material katoda, sel baterai, battery management system, battery pack,
kendaraan listrik, dan teknologi penyimpanan energi. Silika harus diarahkan menuju
silikon kemurnian tinggi, wafer, komponen semikonduktor, dan elektronik.
Biomassa dapat dikembangkan menjadi biomaterial, biokimia, nutraseutikal,
hingga bahan farmasi. Dengan demikian, nilai tambah tidak hanya diperoleh dari
volume produksi, tetapi terutama dari pengetahuan, teknologi, desain, dan
kekayaan intelektual yang melekat pada produk.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
Indonesia perlu memiliki mission-oriented industrial policy melalui misi
teknologi nasional di bidang semikonduktor, kendaraan listrik dan baterai,
kedirgantaraan, kemaritiman, bioteknologi, material maju, AI dan robotika,
teknologi pangan dan pertanian, energi terbarukan, serta kesehatan dan
biomedis. Setiap misi harus memiliki sasaran teknologi, anggaran, lembaga
pelaksana, industri, universitas, sumber daya manusia, pasar, dan target ekspor
yang jelas.
Kebijakan industri juga harus
mendorong perusahaan untuk naik kelas. Perlindungan pasar domestik dapat
diberikan, tetapi harus disertai target produktivitas, ekspor, R&D,
kualitas, TKDN, dan penyerapan tenaga kerja serta memiliki batas waktu. Bahkan TKDN
perlu berkembang dari sekadar menghitung kandungan lokal menjadi Technology
Domestic Content, yang memperhitungkan desain, engineering, software, paten,
R&D, material, komponen, tenaga ahli, dan kepemilikan intellectual
property. Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya merakit di Indonesia,
tetapi harus mulai berpikir, merancang, merekayasa, dan menemukan di Indonesia.
Reindustrialisasi juga tidak berarti
meninggalkan industri padat karya. Industri tekstil, sepatu, makanan, furnitur,
elektronik, dan produk konsumen tetap penting bagi penciptaan lapangan kerja.
Yang harus dilakukan adalah meningkatkan produktivitasnya melalui otomatisasi,
robotika, kecerdasan buatan, desain digital, material maju, efisiensi energi,
dan integrasi ke rantai pasok global. Produk sederhana bukan masalah.
Masalahnya adalah jika selama puluhan tahun Indonesia terus menghasilkan produk
yang sama dengan teknologi, produktivitas, dan margin yang sama.
Semua itu membutuhkan keberanian
politik dan konsistensi lintas pemerintahan. Roadmap 2026–2045 perlu dimulai
dengan pemetaan kemampuan teknologi nasional, dilanjutkan pembangunan
konsorsium teknologi yang mempertemukan BRIN, perguruan tinggi, BUMN, industri
swasta, startup, dan investor. Pada tahap berikutnya Indonesia harus memperkuat
manufaktur berteknologi tinggi, meningkatkan R&D bisnis, memperbanyak
perusahaan berbasis teknologi, memperluas ekspor bernilai tambah, dan
memperbesar kepemilikan kekayaan intelektual nasional. Pada 2045, Indonesia
idealnya bukan hanya menjadi ekonomi besar, tetapi menjadi technology nation
yang mampu merancang, memproduksi, memiliki IP, dan mengekspor teknologi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan
pembangunan teknologi bukanlah seberapa banyak laboratorium, publikasi, atau
seminar yang kita miliki. Ukuran yang paling penting adalah apakah ilmu
pengetahuan mampu meningkatkan produktivitas, menciptakan pekerjaan bermartabat,
menaikkan pendapatan, memperkuat daya saing, memperbesar ekspor, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Indonesia tidak boleh selamanya menjadi
konsumen teknologi. Kita harus berani berubah menjadi pemilik teknologi.
2026–2030 harus menjadi periode
membangun kembali fondasi; 2030–2035 mempercepat lompatan teknologi; 2035–2040
memperkuat Indonesia sebagai kekuatan manufaktur berteknologi tinggi; dan
2040–2045 mengantarkan Indonesia menjadi negara yang memiliki serta mengekspor
teknologi. Inilah makna kebangkitan yang sesungguhnya: bukan sekadar bangkit
untuk membeli teknologi, melainkan bangkit untuk menciptakannya; bukan sekadar
menjadi pasar dunia, melainkan menjadi pemain utama; dan bukan sekadar kaya
sumber daya, tetapi kaya pengetahuan, teknologi, industri, nilai tambah, dan
kemakmuran rakyat.
#Reindustrialisasi
#Teknologi
#Industri
#Hilirisasi
#Indonesia2045

No comments:
Post a Comment