Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sunday 7 February 2021

Jenis dan Bentuk Karya Tulis Ilmiah


Menurut Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian dengan penjelasan sebagai berikut.

A. JENIS KARYA TULIS ILMIAH

Terdapat beberapa jenis karya tulis ilmiah, namun mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan fungsional RIHP dan angka kreditnya, pedoman ini mengkategorikan menjadi dua jenis, yaitu :

1. Hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi;

2. Makalah hasil tinjauan/telaahan/ulasan.

 

B. BENTUK KARYA TULIS ILMIAH

Karya tulis ilmiah dapat berbentuk buku dan non buku. Jumlah minimal halaman dalam pedoman ini dimaksudkan hanya untuk batang tubuh karya tulis ilmiah (tidak termasuk halaman judul, kata pengantar, daftar isi/tabel/gambar), dengan persyaratan sebagai berikut:

1. KARYA TULIS ILMIAH DALAM BENTUK BUKU

Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku terdiri atas karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.

 

a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku dipublikasikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Diterbitkan oleh suatu lembaga/organisasi profesi atau penerbit yang berbadan hukum dan diedarkan secara internasional/nasional;

2) Memiliki International Standard of Book Numbers (ISBN).

 

b. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku tidak dipublikasikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Didokumentasikan pada perpustakaan instansi/lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi. 2) Jumlah minimal 20 halaman atau minimal 5000 kata dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dan ukuran huruf 12.

 

2. KARYA TULIS ILMIAH DALAM BENTUK NON BUKU

Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku terdiri atas karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.

a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan, terdiri atas:

Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan dapat berbentuk jurnal/majalah, proceeding dan internet.

1) Jurnal dan majalah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) diterbitkan oleh suatu lembaga/organisasi ilmiah/profesi atau penerbit berbadan hukum, baik nasional maupun internasional;

b) memiliki International Standard of Serial Numbers (ISSN).

2) Proceeding yang diterbitkan oleh panitia/penyelenggara forum ilmiah tertentu baik di dalam maupun luar negeri.

3) Internet yang diterbitkan melalui website lembaga/organisasi ilmiah.

 

b. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan

Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan, dapat berbentuk naskah ataupun makalah.

1) Naskah sebagai bahan/referensi di perpustakaan instansi/lembaga, dengan kriteria:

a) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/ lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.

b) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata, ukuran kertas A4 dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.

 

2) Makalah dalam pertemuan ilmiah, dengan kriteria:

a) Makalah yang dijilid dalam bentuk “buku”

(1) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.

(2) Melampirkan sertifikat/surat keterangan dari instansi/lembaga penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan ilmiah.

(3) Jumlah minimal 10 halaman atau minimal 2500 kata, spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.

 

b) Majalah

(1) Didokumentasi pada perpustakaan instansi/ lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.

(2) Melampirkan sertifikat/surat keterangan dari instansi/lembaga penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan ilmiah. (3) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata, spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.

 

SUMBER:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 34/Permentan/OT.140/6/2011 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH BAGI PEJABAT FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN

No comments: