Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Saturday 3 April 2021

Infeksi lebah madu dengan Melissococcus plutonius (European foulbrood)


Artikel 9.3.1.

 

Ketentuan umum

Makna European foulbrood atau foulbrood Eropa menurut Kode Terestrial adalah penyakit stadium larva dan kepompong lebah madu (spesies dari genus Apis), yang disebabkan oleh Melissococcus plutonius (M. plutonius), bakteri non-sporulasi, yang tersebar luas. Infeksi subklinis sering terjadi dan memerlukan diagnosis laboratorium. Infeksi tetap bersifat enzootik karena kontaminasi mekanis pada sarang lebah. Oleh karena itu, munculnya penyakit dapat terjadi pada tahun-tahun berikutnya.

Ketika mengizinkan impor atau transit komoditas yang tercakup dalam bab ini, dengan pengecualian yang tercantum dalam Artikel 9.3.2., Otoritas Veteriner harus mensyaratkan persyaratan yang ditentukan dalam bab ini yang relevan dengan status foulbrood Eropa populasi lebah madu dari negara atau zona yang mengekspor.

Standar untuk uji diagnostik dijelaskan dalam Terrestrial Manual.

 

Artikel 9.3.2.

Komoditas aman

Saat mengizinkan impor atau transit komoditas sebagai berikut (di bawah), Otoritas Veteriner tidak boleh mensyaratkan kondisi terkait foulbrood Eropa, terlepas dari status foulbrood Eropa dari populasi lebah madu di negara atau zona pengekspor:

1) semen lebah madu;

2) bisa lebah madu.

 

Artikel 9.3.3.

Penentuan status foulbrood Eropa suatu negara atau zona

Status foulbrood Eropa suatu negara atau zona hanya dapat ditentukan setelah mempertimbangkan kriteria berikut:

1) penilaian risiko telah dilakukan, mengidentifikasi semua faktor potensial untuk terjadinya foulbrood Eropa dan perspektif historisnya;

2) Foulbrood Eropa diberitahukan di seluruh negara atau zona, dan semua tanda klinis yang menunjukkan foulbrood Eropa harus melalui penyelidikan lapangan dan laboratorium;

3) program kesadaran berkelanjutan tersedia untuk mendorong pelaporan semua kasus yang menunjukkan foulbrood Eropa;

4) Otoritas Veteriner atau Otoritas Kompeten lainnya dengan tanggung jawab dalam pelaporan dan pengendalian penyakit lebah madu, memiliki pengetahuan terkini, dan otoritas mengawasi semua tempat pemeliharaan lebah di seluruh negeri.

 

                                                              Artikel 9.3.4.

Negara atau zona bebas dari foulbrood Eropa

1) Status bebas historis Suatu negara atau zona dapat dianggap bebas dari penyakit setelah dilakukan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Artikel 9.3.3. tetapi tanpa secara formal menerapkan program surveilans khusus jika negara atau zona tersebut sesuai dengan Bab 1.4.

2) Status bebas sebagai hasil program pemberantasan

Suatu negara atau zona yang tidak memenuhi ketentuan poin 1) di atas dapat dianggap bebas dari foulbrood Eropa setelah melakukan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Artikel 9.3.3. dan kapan:

a) Otoritas Veteriner atau Otoritas Kompeten lainnya dengan tanggung jawab untuk pelaporan dan pengendalian penyakit lebah madu memiliki pengetahuan terkini, dan otoritas mengawasi semua tempat pemeliharaan lebah yang ada di negara atau zona tersebut;

b) Foulbrood Eropa diberitahukan di seluruh negara atau zona, dan setiap kasus klinis yang menunjukkan foulbrood Eropa harus melalui penyelidikan lapangan dan laboratorium;

c) selama tiga tahun setelah isolasi terakhir agen foulbrood Eropa yang dilaporkan, survei tahunan yang diawasi oleh Otoritas Veteriner atau Otoritas Kompeten lainnya, tanpa hasil positif, telah dilakukan pada sampel perwakilan tempat pemeliharaan lebah di negara atau zona tersebut untuk memberikan tingkat kepercayaan setidaknya 95% dari mendeteksi foulbrood Eropa jika setidaknya 1% dari tempat pemeliharaan lebah terinfeksi pada tingkat prevalensi di dalam tempat pemeliharaan lebah setidaknya 5% dari sarang; survei semacam itu dapat ditargetkan ke area dengan isolasi agen foulbrood Eropa yang terakhir dilaporkan;

d) untuk mempertahankan status bebas, survei tahunan yang diawasi oleh Otoritas Veteriner atau Otoritas Kompeten lainnya, tanpa hasil positif, dilakukan pada sampel representatif sarang di negara atau zona untuk menunjukkan tidak ada isolasi baru; survei semacam itu dapat ditargetkan ke wilayah dengan kemungkinan isolasi yang lebih tinggi;

e) baik tidak ada populasi liar atau populasi liar yang berdiri sendiri dari spesies dari genus Apis di negara atau zona, atau ada program pengawasan berkelanjutan dari populasi liar atau populasi liar dari spesies dari genus Apis yang tidak menunjukkan bukti adanya penyakit di negara atau zona;

f) impor komoditas yang tercantum dalam bab ini ke dalam negara atau zona dilakukan sesuai dengan rekomendasi bab ini.

 

  Artikel 9.3.5.

Rekomendasi untuk importasi ratu hidup, pekerja dan lebah jantan dengan atau tanpa sarang induk

Otoritas Veteriner negara pengimpor harus mewajibkan ditunjukkannya sertifikat kedokteran hewan internasional yang membuktikan bahwa:

1) lebah madu berasal dari tempat pemeliharaan lebah yang terletak di negara atau zona bebas dari foulbrood Eropa; atau

2) pengiriman hanya terdiri dari lebah madu tanpa sarang induk dan:

a) lebah madu berasal dari tempat pemeliharaan lebah yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Artikel 4.15.5; dan

b) Tempat pemeliharaan lebah tempat lebah madu berasal terletak di tengah suatu area dengan radius 3 kilometer di mana tidak ada wabah foulbrood Eropa selama 30 hari terakhir.

 

Artikel 9.3.6.

Rekomendasi untuk importasi telur, larva dan pupa lebah madu 

Otoritas veteriner negara pengimpor harus mewajibkan ditunjukkannya sertifikat veteriner internasional yang menyatakan bahwa komoditas tersebut:

1) berasal dari tempat pemeliharaan lebah yang terletak di negara atau zona bebas dari foulbrood Eropa; atau

2) telah diisolasi dari ratu di stasiun karantina, dan semua pekerja yang mendampingi ratu atau perwakilan sampel telur atau larva diperiksa keberadaan M. plutonius dengan kultur bakteri atau PCR sesuai dengan Manual Terrestrial.

 

Artikel 9.3.7.

Rekomendasi untuk importasi peralatan budidaya pertanian bekas


Otoritas Veteriner negara pengimpor harus mewajibkan ditunjukkannya sertifikat veteriner internasional yang membuktikan bahwa peralatan tersebut:

1) berasal dari tempat pemeliharaan lebah yang terletak di negara atau zona bebas dari foulbrood Eropa; atau

2) disterilkan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner sesuai dengan salah satu prosedur berikut:

a) dengan perendaman dalam 0,5% natrium hipoklorit setidaknya selama 20 menit (hanya cocok untuk bahan yang tidak berpori seperti plastik dan logam); atau

b) dengan iradiasi 15 kilogram; atau

c) dengan prosedur yang memiliki khasiat setara yang diakui oleh Otoritas Veteriner negara pengimpor dan pengekspor.

 

Artikel 9.3.8.

Rekomendasi untuk impor madu, serbuk sari yang dikumpulkan lebah madu, lilin lebah, propolis dan royal jelly untuk digunakan dalam pemeliharaan lebah


Otoritas Veteriner negara pengimpor harus mewajibkan ditunjukkannya sertifikat veteriner internasional yang membuktikan bahwa komoditas tersebut:

1) berasal dari tempat pemeliharaan lebah yang terletak di negara atau zona bebas dari foulbrood Eropa; atau

2) telah diproses untuk memastikan pemusnahan M. plutonius dengan iradiasi 15 kilogram atau prosedur dengan khasiat setara yang diakui oleh Otoritas Veteriner negara pengimpor dan pengekspor; atau

3) telah ditemukan bebas dari M. plutonius dengan metode pengujian yang dijelaskan dalam bab terkait dari Terrestrial Manual.

 

Artikel 9.3.9.

Rekomendasi impor madu, serbuk sari yang dikumpulkan lebah madu, lilin lebah, propolis dan royal jelly untuk konsumsi manusia


Otoritas Kedokteran Hewan dari negara pengimpor yang bebas dari foulbrood Eropa harus mewajibkan ditunjukkannya sertifikat veteriner internasional yang membuktikan bahwa komoditas tersebut:

1) berasal dari tempat pemeliharaan lebah yang terletak di negara atau zona bebas dari foulbrood Eropa; atau

2) telah diproses untuk memastikan pemusnahan M. plutonius dengan iradiasi 15 kilogram atau prosedur dengan khasiat setara yang diakui oleh Otoritas Veteriner negara pengimpor dan pengekspor; atau

3) telah ditemukan bebas dari M. plutonius dengan metode pengujian yang dijelaskan dalam bab terkait dari Terrestrial Manual.

 

SUMBER:  Infection of honey bees with Melissococcus plutonius (European foulbrood).  2019 © OIE - Terrestrial Animal Health Code - 28/06/2019.

https://www.oie.int/fileadmin/Home/eng/Health_standards/tahc/current/chapitre_melissococcus_plutonius.pdf

No comments: