Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Thursday 29 April 2021

Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian pada Direktorat Kesehatan Hewan


BAB VI. DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Bagian Keempat

 

Kelompok Jabatan Fungsional Direktorat Kesehatan Hewan

 

Pasal 512

Kelompok Jabatan Fungsional pada Direktorat Kesehatan Hewan, terdiri atas:

a. Kelompok Pengamatan Penyakit Hewan;

b. Kelompok Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;

c. Kelompok Perlindungan Hewan;

d. Kelompok Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan; dan

e. Kelompok Pengawasan Obat Hewan.

 

Pasal 513

Kelompok Pengamatan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengamatan penyakit hewan.

 

Pasal 514

Kelompok Pengamatan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, terdiri atas:

a. Subkelompok Surveilans dan Pengujian Penyakit Hewan; dan

b. Subkelompok Analisis Epidemiologi dan Sistem Informasi Kesehatan Hewan.

 

Pasal 515

(1) Subkelompok Surveilans dan Pengujian Penyakit Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang surveilans dan pengujian penyakit hewan.

(2) Subkelompok Analisis Epidemiologi dan Sistem Informasi Kesehatan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang analisis epidemiologi dan sistem informasi kesehatan hewan.

 

Pasal 516

Kelompok Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan.

 

Pasal 517

Kelompok Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, terdiri atas:

a. Subkelompok Pencegahan Penyakit Hewan; dan

b. Subkelompok Pemberantasan Penyakit Hewan.

 

Pasal 518

(1) Subkelompok Pencegahan Penyakit Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kesiagaan darurat penyakit hewan dan pencegahan penyakit hewan.

(2) Subkelompok Pemberantasan Penyakit Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemberantasan penyakit hewan.

 

Pasal 519

Kelompok Perlindungan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan perlindungan hewan.

 

Pasal 520

Kelompok Perlindungan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, terdiri atas:

a. Subkelompok Analisis Risiko; dan

b. Subkelompok Standardisasi dan Biosekuriti.

 

Pasal 521

(1) Subkelompok Analisis Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang analisis risiko.

(2) Subkelompok Standardisasi dan Biosekuriti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang standardisasi dan biosekuriti.

 

Pasal 522

Kelompok Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 512 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan.

 

Pasal 523

Kelompok Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, terdiri atas:

a. Subkelompok Kelembagaan Kesehatan Hewan; dan

b. Subkelompok Sumber Daya Kesehatan Hewan.

 

Pasal 524

(1) Subkelompok Kelembagaan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan kesehatan hewan.

(2) Subkelompok Sumber Daya Kesehatan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang sumber daya kesehatan hewan.

 

Pasal 525

Kelompok Pengawasan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan obat hewan.

 

Pasal 526

Kelompok Pengawasan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525, terdiri atas:

a. Subkelompok Mutu Obat Hewan; dan

b. Subkelompok Peredaran Obat Hewan.

 

Pasal 527

(1) Subkelompok Mutu Obat Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan standar mutu obat hewan.

(2) Subkelompok Peredaran Obat Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peredaran obat hewan.

 

Pasal 528

(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Kesehatan Hewan, terdiri atas:

a. Medik Veteriner;

b. Pengawas Farmasi dan Makanan; dan

c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Kesehatan Hewan.

 

(2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

 

Pasal 786

Koordinator Substansi, Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada masing-masing unit kerja.

 

BAB XII

KOORDINATOR SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI


Pasal 782

(1) Kelompok Substansi dikoordinasikan oleh koordinator substansi.

(2) Koordinator substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengkoordinasikan Subkoordinator Substansi, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana.

(3) Koordinator substansi merupakan Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli utama atau ahli madya.

(4) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana pada ayat (3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Muda sesuai tugas jabatannya dengan pangkat paling rendah Penata Tingkat I/III.d.


Pasal 783

(1) Koordinator Substansi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Subkoordinator Substansi.

(2) Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Koordinator Substansi dalam menjamin tercapainya kuantitas dan kualitas target kinerja.

(3) Subkoordinator Substansi merupakan pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli madya atau ahli muda.

(4) Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama sesuai tugas jabatannya dan paling sedikit 3 (tiga) tahun telah menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I/III.b.


Pasal 784

Koordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782 dan Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783 melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 785

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melakukan evaluasi kinerja terhadap Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi setiap 1 (satu) tahun.

(2) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (3) Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjukkan Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi dapat dilakukan penggantian.


Pasal 786

Koordinator Substansi, Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada masing-masing unit kerja.


Pasal 787

Koordinator substansi dan subkoordinator substansi ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

 

Sumber:

PERMENTAN No. 08 tahun 2021 tentang kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan fungsional lingkup Kementerian Pertanian

No comments: