A. Umum
- Pengawasan
mutu (Quality Control/QC) merupakan bagian penting dari sistem
CPOHB yang berfungsi memastikan bahwa bahan baku, bahan pengemas, produk
antara, produk setengah jadi, dan produk jadi memenuhi spesifikasi yang
telah ditetapkan.
- Unit
pengawasan mutu harus beroperasi secara independen dari unit produksi dan
memiliki wewenang penuh untuk menolak atau menyetujui bahan dan produk
berdasarkan hasil pengujian.
- Pengawasan mutu harus dilaksanakan
oleh personel yang kompeten, menggunakan metode yang tervalidasi dan
peralatan yang terkalibrasi.
- Semua kegiatan QC harus
didokumentasikan dengan jelas dan mudah ditelusuri.
- Spesifikasi bahan dan produk harus
disusun, ditinjau, serta disetujui oleh bagian pengawasan mutu.
- Tidak boleh ada bahan atau produk
yang digunakan atau diedarkan sebelum disetujui oleh unit pengawasan mutu.
B. Tanggung Jawab Pengawasan Mutu
Tanggung jawab unit pengawasan mutu meliputi:
- Pemeriksaan
dan pengujian terhadap bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan
produk jadi.
- Persetujuan atau penolakan bahan dan
produk berdasarkan hasil pengujian.
- Pemantauan kondisi lingkungan
produksi dan laboratorium.
- Validasi metode analisis dan
kalibrasi peralatan pengujian.
- Pengawasan
terhadap penyimpanan bahan dan produk berdasarkan persyaratan stabilitas.
- Peninjauan
dan persetujuan terhadap catatan produksi dan hasil pengawasan dalam
proses.
- Penyelidikan terhadap ketidaksesuaian
atau penyimpangan hasil pengujian.
- Pemeliharaan arsip spesifikasi,
metode analisis, dan catatan pengujian.
- Penentuan
masa simpan produk berdasarkan hasil uji stabilitas.
C. Pemeriksaan dan Pengujian
- Bahan
awal dan bahan pengemas
- Setiap
batch bahan awal dan bahan pengemas harus diperiksa identitas dan
kualitasnya sebelum digunakan.
- Hanya
bahan yang memenuhi spesifikasi yang boleh disetujui untuk digunakan
dalam proses produksi.
- Produk
antara dan produk setengah jadi
- Harus
dilakukan pengujian untuk memastikan bahwa produk memenuhi kriteria mutu
sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
- Produk
jadi
- Pengujian
harus dilakukan terhadap setiap batch produk jadi sesuai dengan
spesifikasi yang ditetapkan sebelum disetujui untuk distribusi.
- Parameter
yang diuji dapat mencakup identitas, kadar bahan aktif, kemurnian,
sterilitas, homogenitas, pH, dan stabilitas.
- Sampel
Retensi (Retention Samples)
- Sampel
dari setiap batch produk jadi harus disimpan untuk keperluan pemeriksaan
ulang bila diperlukan.
- Sampel
retensi disimpan dalam kemasan asli dan pada kondisi penyimpanan yang
sesuai hingga minimal satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa.
D. Dokumentasi dan Catatan Pengujian
- Setiap
hasil pengujian harus dicatat secara lengkap, mencakup identitas sampel,
metode pengujian, hasil, tanggal, serta nama analis dan peninjau.
- Semua
catatan harus ditinjau dan disetujui oleh pejabat pengawasan mutu sebelum
produk dapat dilepas.
- Catatan
hasil pengujian dan sertifikat analisis harus disimpan dalam arsip sesuai
dengan ketentuan waktu retensi dokumen yang berlaku.
- Perubahan
metode atau spesifikasi harus didokumentasikan dengan justifikasi ilmiah
dan disetujui oleh unit QC serta QA.
E. Validasi, Kalibrasi, dan Stabilitas
- Semua metode analisis yang digunakan
dalam pengawasan mutu harus divalidasi untuk memastikan keandalan hasil
uji.
- Peralatan
laboratorium harus dikalibrasi secara berkala dan dicatat dalam log
kalibrasi.
- Studi stabilitas harus dilakukan
untuk menetapkan masa simpan dan kondisi penyimpanan produk.
- Hasil studi stabilitas harus ditinjau
secara berkala untuk menentukan kebutuhan pembaruan masa kedaluwarsa.
F. Penanganan Produk Tidak Memenuhi Spesifikasi (Out
of Specification – OOS)
- Bila
hasil pengujian menunjukkan bahwa produk tidak memenuhi spesifikasi, harus
dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk menentukan penyebabnya.
- Produk
tersebut harus diisolasi dan tidak boleh diedarkan sebelum investigasi
selesai.
- Hasil
investigasi harus didokumentasikan dan menjadi dasar pengambilan keputusan
terhadap produk, apakah akan ditolak, diperbaiki, atau dimusnahkan.
- Tindakan perbaikan dan pencegahan
(CAPA) harus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

No comments:
Post a Comment