XVI. PENGENDALIAN PERUBAHAN (CHANGE
CONTROL)
1. Tujuan (Objective)
Bagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa
setiap perubahan yang terjadi pada fasilitas, peralatan, bahan, proses
produksi, prosedur, atau sistem mutu dikaji, dievaluasi, disetujui, dan
dilaksanakan secara terkendali untuk menjamin bahwa mutu, keamanan, dan
konsistensi produk obat hewan tetap terjaga sesuai standar yang telah
ditetapkan.
2. Ruang Lingkup (Scope)
Prosedur ini mencakup seluruh perubahan yang dapat memengaruhi sistem
mutu, termasuk:
- Fasilitas dan tata
letak ruang produksi atau laboratorium;
- Peralatan dan sistem
utilitas (HVAC, air, udara bertekanan, dll.);
- Formula, bahan baku,
bahan pengemas, dan sumber pemasok;
- Proses produksi,
pengemasan, pengujian, dan pembersihan;
- Prosedur mutu, dokumentasi, dan sistem
komputerisasi;
- Struktur organisasi
dan tanggung jawab personel yang berdampak pada mutu produk.
3. Tanggung Jawab (Responsibilities)
- Manajer
Mutu (Quality Manager):
Bertanggung jawab atas koordinasi, evaluasi
risiko, dan persetujuan akhir setiap perubahan yang diajukan, serta memastikan
bahwa semua perubahan dilaksanakan sesuai sistem pengendalian perubahan yang
berlaku.
- Pemrakarsa
Perubahan (Change Initiator):
Personel yang mengidentifikasi dan mengajukan
perubahan. Bertanggung jawab atas penyusunan deskripsi perubahan, alasan, serta
perkiraan dampaknya terhadap sistem atau produk.
- Tim Evaluasi
Perubahan (Change Control Committee):
Terdiri atas perwakilan
dari bagian Produksi, Pengawasan Mutu, Teknik, dan Manajemen Mutu. Tim ini bertugas menilai dampak perubahan,
menentukan kategori perubahan, dan memberikan rekomendasi pelaksanaan.
- Kepala Bagian
Terkait:
Bertanggung jawab atas implementasi perubahan
yang telah disetujui dan penyampaian laporan pelaksanaan kepada Manajer Mutu.
4. Prinsip Umum (General Principles)
- Semua perubahan yang
berpotensi memengaruhi mutu produk harus dikelola melalui sistem
pengendalian perubahan formal.
- Tidak ada perubahan
yang boleh diterapkan sebelum dilakukan kajian dan disetujui oleh Manajer
Mutu.
- Setiap perubahan harus didokumentasikan lengkap
dengan alasan, analisis risiko, hasil kajian, persetujuan, dan hasil
pelaksanaan.
- Bila perubahan dapat berdampak terhadap registrasi
produk, otoritas berwenang harus diberitahu dan/atau disetujui terlebih
dahulu sesuai ketentuan peraturan.
5. Prosedur Pengendalian Perubahan (Change Control Procedure)
5.1. Pengajuan Perubahan (Change Request)
- Setiap permohonan
perubahan harus diajukan secara tertulis menggunakan Formulir
Permintaan Perubahan (Change Request Form) yang mencakup:
- Deskripsi
perubahan yang diusulkan;
- Alasan atau latar belakang perubahan;
- Identifikasi
area dan proses yang terdampak;
- Analisis
awal terhadap risiko yang mungkin timbul.
5.2. Evaluasi dan Klasifikasi Perubahan (Evaluation and
Classification)
- Permohonan perubahan
dievaluasi oleh Tim Evaluasi Perubahan untuk menilai dampaknya terhadap
mutu, keamanan, dan efektivitas produk.
- Berdasarkan tingkat dampaknya, perubahan
diklasifikasikan menjadi:
- Perubahan
Minor: Tidak berdampak signifikan terhadap
mutu produk atau sistem mutu.
- Perubahan
Mayor: Dapat memengaruhi mutu atau proses,
namun tidak memerlukan persetujuan otoritas sebelum implementasi.
- Perubahan
Kritis: Berpotensi memengaruhi spesifikasi,
keamanan, atau efektivitas produk, dan memerlukan persetujuan otoritas
sebelum diterapkan.
5.3. Persetujuan Perubahan (Change Approval)
- Setelah evaluasi selesai, rekomendasi hasil kajian
disampaikan kepada Manajer Mutu untuk mendapatkan persetujuan akhir.
- Perubahan baru dapat dilaksanakan setelah
persetujuan tertulis diterbitkan.
5.4. Implementasi Perubahan (Change Implementation)
- Pelaksanaan perubahan dilakukan sesuai rencana yang
telah disetujui dan diawasi oleh bagian terkait.
- Apabila diperlukan, kegiatan validasi, kualifikasi,
atau pelatihan tambahan harus dilakukan sebelum perubahan diberlakukan
secara penuh.
5.5. Verifikasi dan Penutupan (Verification and Closure)
- Setelah
perubahan diterapkan, dilakukan verifikasi untuk memastikan bahwa hasil
pelaksanaan sesuai dengan tujuan dan tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap mutu produk.
- Laporan
penutupan (Change Control Closure Report) disusun dan disetujui
oleh Manajer Mutu sebagai bukti penyelesaian proses pengendalian
perubahan.
6. Dokumentasi Pengendalian Perubahan (Change Control Documentation)
- Setiap perubahan
harus didukung oleh dokumentasi lengkap yang mencakup:
- Formulir
permintaan perubahan (Change Request Form);
- Hasil
evaluasi dan klasifikasi;
- Catatan
persetujuan;
- Bukti
pelaksanaan dan verifikasi;
- Laporan penutupan
perubahan.
- Semua dokumen
disimpan dan diarsipkan sesuai sistem dokumentasi yang berlaku agar mudah
ditelusuri selama audit atau inspeksi.
7. Evaluasi Dampak dan Tindakan Tindak Lanjut (Impact Evaluation and
Follow-up Actions)
- Setelah
perubahan diterapkan, dilakukan evaluasi terhadap data produksi,
pengujian, atau mutu produk untuk memastikan stabilitas dan konsistensi
hasil.
- Bila
ditemukan dampak negatif, perubahan dapat dibatalkan, dikoreksi, atau
dilakukan tindakan pencegahan tambahan sesuai hasil analisis risiko.
- Hasil
evaluasi dimasukkan ke dalam tinjauan manajemen (Management Review)
sebagai bagian dari upaya peningkatan berkelanjutan.
8. Pengendalian Perubahan terhadap Produk Terdaftar (Regulatory
Change Control)
- Untuk
produk yang telah memperoleh izin edar, setiap perubahan yang memengaruhi
formula, proses, fasilitas, atau label harus dilaporkan kepada otoritas
berwenang sesuai persyaratan regulasi.
- Implementasi
perubahan hanya dapat dilakukan setelah persetujuan dari otoritas
diterima, kecuali untuk perubahan yang bersifat administratif atau minor.
#mutu
#validasi
#audit
#regulasi
#produksi

No comments:
Post a Comment