XIV.
PELATIHAN PERSONEL (PERSONNEL TRAINING)
1.
Tujuan (Objective)
Bagian
ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel yang terlibat dalam
kegiatan produksi, pengawasan mutu, distribusi, dan sistem manajemen mutu
memiliki pengetahuan, keterampilan, serta kesadaran yang memadai mengenai
prinsip Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB), sehingga dapat
melaksanakan tugas secara kompeten, konsisten, dan sesuai dengan standar mutu
yang ditetapkan.
2.
Ruang Lingkup (Scope)
Prosedur
ini mencakup seluruh kegiatan pelatihan yang diberikan kepada:
- Personel baru sebelum mulai
bekerja di area produksi atau laboratorium;
- Personel
yang sudah bekerja secara berkala untuk penyegaran pengetahuan dan
peningkatan kompetensi;
- Personel
yang terlibat langsung dalam kegiatan kritis seperti pengawasan mutu,
validasi, sanitasi, dan pemeliharaan peralatan;
- Personel manajerial yang
bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan mutu dan keselamatan
kerja.
3.
Tanggung Jawab (Responsibilities)
- Manajer Mutu (Quality
Manager):
Bertanggung
jawab merancang, menyetujui, dan mengevaluasi efektivitas program pelatihan
terkait sistem mutu, CPOHB, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepala Bagian Sumber Daya
Manusia (Human Resources Manager):
Bertanggung
jawab atas perencanaan administratif, jadwal pelatihan, pencatatan kehadiran,
dan penyimpanan dokumen pelatihan.
- Kepala Bagian Produksi dan
Pengawasan Mutu:
Menjamin
seluruh personel di bawah tanggung jawabnya mengikuti pelatihan yang relevan
dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
- Instruktur
atau Narasumber Pelatihan:
Memberikan materi sesuai bidang keahliannya dan
menilai pemahaman peserta pelatihan.
4.
Jenis Pelatihan (Types of Training)
4.1.
Pelatihan Induksi (Induction Training)
- Diberikan
kepada personel baru sebelum mulai bekerja.
- Materi
mencakup kebijakan mutu, struktur organisasi, prosedur keselamatan kerja,
etika dan disiplin kerja, serta dasar-dasar CPOHB.
4.2.
Pelatihan Teknis (Technical Training)
- Diberikan
kepada personel yang terlibat langsung dalam kegiatan produksi, pengawasan
mutu, sanitasi, validasi, dan pemeliharaan peralatan.
- Materi
meliputi prosedur kerja standar (SOP), pengoperasian peralatan,
pengendalian kontaminasi, dan penanganan bahan kimia atau biologi
berbahaya.
4.3.
Pelatihan Penyegaran (Refresher Training)
- Dilaksanakan secara berkala
minimal satu kali dalam setahun untuk memperbarui pengetahuan dan
menyesuaikan dengan perubahan prosedur, regulasi, atau teknologi baru.
4.4.
Pelatihan Khusus (Special Training)
- Diberikan kepada personel yang
menangani kegiatan berisiko tinggi atau memerlukan keahlian tertentu,
seperti penanganan bahan berbahaya, biosecurity, atau audit internal.
4.5.
Pelatihan Manajemen Mutu (Quality Management Training)
- Diperuntukkan bagi personel
yang terlibat dalam perencanaan dan pengawasan sistem mutu.
- Materi mencakup
prinsip-prinsip CAPA, risk assessment, dokumentasi, audit internal, dan
peningkatan berkelanjutan (continuous improvement).
5.
Pelaksanaan Pelatihan (Training Implementation)
- Semua pelatihan harus
dilakukan berdasarkan rencana tahunan pelatihan (Annual Training Plan)
yang disetujui oleh Manajer Mutu.
- Pelatihan
dapat dilakukan secara internal (oleh instruktur perusahaan) maupun
eksternal (oleh lembaga pelatihan atau instansi terkait).
- Evaluasi
pemahaman peserta dilakukan melalui ujian tertulis, wawancara, atau
observasi langsung terhadap penerapan di tempat kerja.
- Peserta
yang belum memenuhi standar kompetensi wajib mengikuti pelatihan ulang
sampai dinyatakan kompeten.
6.
Dokumentasi Pelatihan (Training Documentation)
- Setiap kegiatan pelatihan
harus didokumentasikan secara lengkap, mencakup daftar hadir, materi
pelatihan, hasil evaluasi, dan sertifikat atau bukti kelulusan.
- Catatan
pelatihan harus ditandatangani oleh instruktur dan peserta, serta disimpan
oleh Bagian SDM dan Manajer Mutu untuk keperluan audit dan evaluasi.
- Matriks
kompetensi (Competency Matrix) setiap personel harus diperbarui
secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara tugas dan kompetensi
yang dimiliki.
7.
Evaluasi Efektivitas Pelatihan (Training Effectiveness Evaluation)
- Efektivitas pelatihan
dievaluasi melalui:
- Kinerja personel dalam menjalankan tugas;
- Tingkat kepatuhan terhadap
SOP dan CPOHB;
- Hasil audit internal dan
inspeksi diri;
- Umpan balik dari supervisor
dan peserta pelatihan.
- Hasil evaluasi digunakan
sebagai dasar penyusunan program pelatihan berikutnya dan peningkatan
kualitas sistem pembelajaran.
8.
Revisi Program Pelatihan (Training Program Review)
- Program pelatihan harus
ditinjau secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan
teknologi, perubahan regulasi, dan hasil audit mutu.
- Setiap revisi atau penyesuaian
program pelatihan harus disetujui oleh Manajer Mutu dan dikomunikasikan
kepada seluruh bagian terkait.

No comments:
Post a Comment