Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Friday, 2 January 2026

Rahasia Pelatihan Personel CPOHB: Kunci Mutu, Kompetensi, dan Kepatuhan Industri Obat Hewan

 


XIV. PELATIHAN PERSONEL (PERSONNEL TRAINING)

 

1. Tujuan (Objective)

Bagian ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan produksi, pengawasan mutu, distribusi, dan sistem manajemen mutu memiliki pengetahuan, keterampilan, serta kesadaran yang memadai mengenai prinsip Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB), sehingga dapat melaksanakan tugas secara kompeten, konsisten, dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

 

2. Ruang Lingkup (Scope)

Prosedur ini mencakup seluruh kegiatan pelatihan yang diberikan kepada:

  • Personel baru sebelum mulai bekerja di area produksi atau laboratorium;
  • Personel yang sudah bekerja secara berkala untuk penyegaran pengetahuan dan peningkatan kompetensi;
  • Personel yang terlibat langsung dalam kegiatan kritis seperti pengawasan mutu, validasi, sanitasi, dan pemeliharaan peralatan;
  • Personel manajerial yang bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan mutu dan keselamatan kerja.

 

3. Tanggung Jawab (Responsibilities)

  • Manajer Mutu (Quality Manager):

Bertanggung jawab merancang, menyetujui, dan mengevaluasi efektivitas program pelatihan terkait sistem mutu, CPOHB, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Human Resources Manager):

Bertanggung jawab atas perencanaan administratif, jadwal pelatihan, pencatatan kehadiran, dan penyimpanan dokumen pelatihan.

  • Kepala Bagian Produksi dan Pengawasan Mutu:

Menjamin seluruh personel di bawah tanggung jawabnya mengikuti pelatihan yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

  • Instruktur atau Narasumber Pelatihan:

Memberikan materi sesuai bidang keahliannya dan menilai pemahaman peserta pelatihan.

 

4. Jenis Pelatihan (Types of Training)

4.1. Pelatihan Induksi (Induction Training)

  • Diberikan kepada personel baru sebelum mulai bekerja.
  • Materi mencakup kebijakan mutu, struktur organisasi, prosedur keselamatan kerja, etika dan disiplin kerja, serta dasar-dasar CPOHB.

4.2. Pelatihan Teknis (Technical Training)

  • Diberikan kepada personel yang terlibat langsung dalam kegiatan produksi, pengawasan mutu, sanitasi, validasi, dan pemeliharaan peralatan.
  • Materi meliputi prosedur kerja standar (SOP), pengoperasian peralatan, pengendalian kontaminasi, dan penanganan bahan kimia atau biologi berbahaya.

4.3. Pelatihan Penyegaran (Refresher Training)

  • Dilaksanakan secara berkala minimal satu kali dalam setahun untuk memperbarui pengetahuan dan menyesuaikan dengan perubahan prosedur, regulasi, atau teknologi baru.

4.4. Pelatihan Khusus (Special Training)

  • Diberikan kepada personel yang menangani kegiatan berisiko tinggi atau memerlukan keahlian tertentu, seperti penanganan bahan berbahaya, biosecurity, atau audit internal.

4.5. Pelatihan Manajemen Mutu (Quality Management Training)

  • Diperuntukkan bagi personel yang terlibat dalam perencanaan dan pengawasan sistem mutu.
  • Materi mencakup prinsip-prinsip CAPA, risk assessment, dokumentasi, audit internal, dan peningkatan berkelanjutan (continuous improvement).

 

5. Pelaksanaan Pelatihan (Training Implementation)

  • Semua pelatihan harus dilakukan berdasarkan rencana tahunan pelatihan (Annual Training Plan) yang disetujui oleh Manajer Mutu.
  • Pelatihan dapat dilakukan secara internal (oleh instruktur perusahaan) maupun eksternal (oleh lembaga pelatihan atau instansi terkait).
  • Evaluasi pemahaman peserta dilakukan melalui ujian tertulis, wawancara, atau observasi langsung terhadap penerapan di tempat kerja.
  • Peserta yang belum memenuhi standar kompetensi wajib mengikuti pelatihan ulang sampai dinyatakan kompeten.

 

6. Dokumentasi Pelatihan (Training Documentation)

  • Setiap kegiatan pelatihan harus didokumentasikan secara lengkap, mencakup daftar hadir, materi pelatihan, hasil evaluasi, dan sertifikat atau bukti kelulusan.
  • Catatan pelatihan harus ditandatangani oleh instruktur dan peserta, serta disimpan oleh Bagian SDM dan Manajer Mutu untuk keperluan audit dan evaluasi.
  • Matriks kompetensi (Competency Matrix) setiap personel harus diperbarui secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara tugas dan kompetensi yang dimiliki.

 

7. Evaluasi Efektivitas Pelatihan (Training Effectiveness Evaluation)

  • Efektivitas pelatihan dievaluasi melalui:
    • Kinerja personel dalam menjalankan tugas;
    • Tingkat kepatuhan terhadap SOP dan CPOHB;
    • Hasil audit internal dan inspeksi diri;
    • Umpan balik dari supervisor dan peserta pelatihan.
  • Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyusunan program pelatihan berikutnya dan peningkatan kualitas sistem pembelajaran.

 

8. Revisi Program Pelatihan (Training Program Review)

  • Program pelatihan harus ditinjau secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan teknologi, perubahan regulasi, dan hasil audit mutu.
  • Setiap revisi atau penyesuaian program pelatihan harus disetujui oleh Manajer Mutu dan dikomunikasikan kepada seluruh bagian terkait.

#PelatihanCPOHB 
#MutuObatHewan 
#SistemManajemenMutu 
#QualityAssurance 
#IndustriFarmasiHewan

No comments: