Singkatnya: tidak ada satu pihak pun yang “paling
berhak” atau diwajibkan secara eksklusif menulis policy brief. Namun, ada pihak-pihak yang lazim,
relevan, dan memiliki legitimasi kuat untuk menulisnya.
1. Siapa yang berkewajiban menulis policy brief?
Secara formal, tidak ada kewajiban hukum umum bahwa
policy brief harus ditulis oleh pihak tertentu. Namun dalam praktik
kebijakan publik, policy brief biasanya disusun oleh:
- Instansi pemerintah
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau unit perumus kebijakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan. - Lembaga
penelitian dan think tank
Baik milik pemerintah maupun independen. - Perguruan
tinggi dan pusat kajian
Sebagai bagian dari evidence-based policy dan pengabdian kepada masyarakat. - Organisasi internasional dan LSM
Terutama pada isu kesehatan, lingkungan, pangan, dan pembangunan.
Dalam konteks ini, “kewajiban” lebih bersifat institusional
dan fungsional, bukan normatif atau hukum.
2. Apakah pakar di bidang tertentu dapat atau berhak
menulis policy brief?
Ya, sangat
bisa dan justru sangat dianjurkan.
Seorang pakar/ahli di bidang tertentu tidak hanya berhak, tetapi memiliki
legitimasi keilmuan untuk menulis policy brief, dengan beberapa catatan
penting:
a. Dasar
legitimasi pakar
Pakar memiliki:
- Keahlian
substantif (subject-matter expertise)
- Penguasaan
bukti ilmiah dan data
- Pemahaman risiko, dampak, dan
implikasi kebijakan
Ini menjadikan policy brief yang ditulis lebih kredibel,
tajam, dan berbasis bukti.
b. Tidak harus pejabat publik
Policy brief bukan produk regulasi, melainkan:
- Dokumen
rekomendasi kebijakan
- Alat
advokasi berbasis sains
- Bahan
pertimbangan bagi pengambil keputusan
Karena itu, pakar independen, akademisi, atau praktisi
tidak memerlukan jabatan struktural untuk menulisnya.
c. Batasan
peran pakar
Pakar:
- Memberi
rekomendasi, bukan menetapkan kebijakan
- Menyajikan
opsi kebijakan dan konsekuensinya
- Tetap
harus menjaga objektivitas dan transparansi konflik kepentingan
3. Siapa yang paling ideal menulis policy brief?
Yang paling ideal adalah:
- Pakar
di bidang terkait
- Bekerja
secara kolaboratif dengan:
- analis
kebijakan,
- pemangku
kepentingan,
- dan (jika memungkinkan) institusi
pemerintah.
Kombinasi ini membuat policy brief:
- ilmiah,
- aplikatif,
- dan
relevan secara politis.
4. Kesimpulan ringkas
- Policy
brief bukan monopoli pemerintah
- Pakar berhak
dan layak menulis policy brief
- Nilai policy brief ditentukan oleh kualitas
analisis, bukti, dan relevansi, bukan oleh jabatan penulisnya
#KebijakanPublik
#EvidenceBasedPolicy
#PeranPakar
#ThinkTank

No comments:
Post a Comment