Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday, 4 February 2026

Policy Brief Bukan Milik Pemerintah: Siapa Sebenarnya yang Berhak Menulisnya?


 

Singkatnya: tidak ada satu pihak pun yang “paling berhak” atau diwajibkan secara eksklusif menulis policy brief. Namun, ada pihak-pihak yang lazim, relevan, dan memiliki legitimasi kuat untuk menulisnya.

1. Siapa yang berkewajiban menulis policy brief?

Secara formal, tidak ada kewajiban hukum umum bahwa policy brief harus ditulis oleh pihak tertentu. Namun dalam praktik kebijakan publik, policy brief biasanya disusun oleh:

  • Instansi pemerintah
    Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau unit perumus kebijakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
  • Lembaga penelitian dan think tank
    Baik milik pemerintah maupun independen.
  • Perguruan tinggi dan pusat kajian
    Sebagai bagian dari evidence-based policy dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Organisasi internasional dan LSM
    Terutama pada isu kesehatan, lingkungan, pangan, dan pembangunan.

Dalam konteks ini, “kewajiban” lebih bersifat institusional dan fungsional, bukan normatif atau hukum.

2. Apakah pakar di bidang tertentu dapat atau berhak menulis policy brief?

Ya, sangat bisa dan justru sangat dianjurkan.
Seorang pakar/ahli di bidang tertentu tidak hanya berhak, tetapi memiliki legitimasi keilmuan untuk menulis policy brief, dengan beberapa catatan penting:

a. Dasar legitimasi pakar

Pakar memiliki:

  • Keahlian substantif (subject-matter expertise)
  • Penguasaan bukti ilmiah dan data
  • Pemahaman risiko, dampak, dan implikasi kebijakan

Ini menjadikan policy brief yang ditulis lebih kredibel, tajam, dan berbasis bukti.

b. Tidak harus pejabat publik

Policy brief bukan produk regulasi, melainkan:

  • Dokumen rekomendasi kebijakan
  • Alat advokasi berbasis sains
  • Bahan pertimbangan bagi pengambil keputusan

Karena itu, pakar independen, akademisi, atau praktisi tidak memerlukan jabatan struktural untuk menulisnya.

c. Batasan peran pakar

Pakar:

  • Memberi rekomendasi, bukan menetapkan kebijakan
  • Menyajikan opsi kebijakan dan konsekuensinya
  • Tetap harus menjaga objektivitas dan transparansi konflik kepentingan

3. Siapa yang paling ideal menulis policy brief?

Yang paling ideal adalah:

  • Pakar di bidang terkait
  • Bekerja secara kolaboratif dengan:
    • analis kebijakan,
    • pemangku kepentingan,
    • dan (jika memungkinkan) institusi pemerintah.

Kombinasi ini membuat policy brief:

  • ilmiah,
  • aplikatif,
  • dan relevan secara politis.

4. Kesimpulan ringkas

  • Policy brief bukan monopoli pemerintah
  • Pakar berhak dan layak menulis policy brief
  • Nilai policy brief ditentukan oleh kualitas analisis, bukti, dan relevansi, bukan oleh jabatan penulisnya


#PolicyBrief
#KebijakanPublik
#EvidenceBasedPolicy
#PeranPakar
#ThinkTank

No comments: