XVII. PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN
PRODUK KADALUARSA (HANDLING AND DISPOSAL OF EXPIRED PRODUCTS)
1.
Tujuan (Objective)
Bagian
ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh produk obat hewan yang telah
melewati masa berlaku (kadaluarsa) ditangani, disimpan, dan dimusnahkan dengan
cara yang aman, terkontrol, dan terdokumentasi guna mencegah penggunaannya
secara tidak sah serta menghindari pencemaran terhadap lingkungan.
2.
Ruang Lingkup (Scope)
Prosedur
ini berlaku untuk seluruh produk obat hewan yang:
- Telah
melewati tanggal kedaluwarsa;
- Tidak
lulus pengujian mutu;
- Dikembalikan dari pelanggan atau hasil penarikan
dari peredaran;
- Tidak memenuhi spesifikasi mutu akibat kerusakan
fisik, penyimpanan yang tidak sesuai, atau sebab lainnya.
Prosedur ini mencakup seluruh
kegiatan penanganan, penyimpanan, dokumentasi, serta pemusnahan produk
kadaluarsa di area produksi, gudang, dan distribusi.
3.
Tanggung Jawab (Responsibilities)
- Manajer
Mutu (Quality Manager):
Bertanggung jawab untuk memastikan seluruh proses identifikasi, penyimpanan, dan pemusnahan produk kadaluarsa dilakukan sesuai prosedur serta diverifikasi kebenarannya. - Bagian
Gudang (Warehouse Department):
Bertanggung jawab mengidentifikasi dan memisahkan produk kadaluarsa dari produk yang masih layak, serta menjaga penyimpanan sementara di area karantina yang ditentukan. - Bagian
Produksi dan Pengawasan Mutu (Production and Quality Control):
Menyediakan data pendukung terkait lot/batch yang kadaluarsa, serta melakukan konfirmasi terhadap status mutu dan keputusan pemusnahan. - Tim
Pemusnahan Produk (Disposal Team):
Melaksanakan proses pemusnahan sesuai metode yang disetujui dan memastikan pelaksanaannya aman terhadap manusia dan lingkungan. - Manajemen
Puncak (Top Management):
Memberikan persetujuan akhir terhadap pelaksanaan pemusnahan dan memastikan bahwa catatan dokumentasi telah lengkap dan sah.
4.
Prinsip Umum (General Principles)
- Produk
yang telah melewati masa berlaku tidak boleh digunakan, dijual, atau
didistribusikan dalam keadaan apa pun.
- Semua
produk kadaluarsa harus disimpan di area terpisah dan diberi label “PRODUK
KADALUARSA – TIDAK UNTUK DIGUNAKAN” secara jelas dan permanen.
- Pemusnahan
produk hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Manajer
Mutu dan disaksikan oleh minimal dua orang pejabat yang berwenang.
- Proses
pemusnahan harus dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan manusia,
hewan, atau lingkungan, serta sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
5.
Prosedur Penanganan Produk Kadaluarsa (Handling of Expired Products)
5.1.
Identifikasi dan Pemisahan (Identification and Segregation)
- Setiap
produk yang telah melewati masa berlaku harus segera diidentifikasi oleh
Bagian Gudang berdasarkan data lot dan tanggal kedaluwarsa.
- Produk
kadaluarsa dipindahkan ke area karantina khusus dengan pengawasan
terbatas.
- Pencatatan
dilakukan pada Daftar Produk Kadaluarsa (Expired Product Logbook)
untuk setiap batch yang disisihkan.
5.2.
Verifikasi dan Persetujuan Pemusnahan (Verification and Approval for
Disposal)
- Bagian
Pengawasan Mutu melakukan verifikasi terhadap data batch dan status produk
untuk memastikan bahwa produk memang tidak dapat digunakan kembali.
- Berdasarkan
hasil verifikasi, Manajer Mutu mengeluarkan Surat Persetujuan
Pemusnahan (Disposal Authorization Form) sebelum tindakan
pemusnahan dilakukan.
5.3.
Metode Pemusnahan (Disposal Methods)
Metode
pemusnahan dipilih sesuai dengan jenis produk dan peraturan lingkungan yang
berlaku, antara lain:
- Incinasi
(Incineration):
Pembakaran pada suhu tinggi untuk menghancurkan produk secara total.
- Netralisasi
Kimia (Chemical Neutralization): Untuk produk cair atau bahan kimia berbahaya
yang memerlukan proses netralisasi.
- Penguburan
Aman (Secure Burial):
Dilakukan untuk produk padat non-toksik dengan persetujuan otoritas
lingkungan.
- Pengembalian
ke Pihak Ketiga (Third-Party Disposal): Dilakukan melalui perusahaan
berizin yang memiliki fasilitas pemusnahan limbah farmasi.
Seluruh proses harus disaksikan
dan didokumentasikan oleh Tim Pemusnahan Produk.
5.4.
Dokumentasi Pemusnahan (Disposal Documentation)
Catatan
pemusnahan harus memuat:
- Nomor
batch/lot dan nama produk;
- Jumlah
dan bentuk sediaan;
- Alasan
pemusnahan;
- Metode
pemusnahan yang digunakan;
- Tanggal pelaksanaan dan lokasi pemusnahan;
- Nama dan tanda tangan petugas pelaksana serta saksi
yang hadir.
Semua catatan disimpan sebagai
bagian dari dokumentasi mutu dan dapat diperiksa selama audit internal maupun
inspeksi otoritas.
6.
Penarikan Produk Kadaluarsa dari Peredaran (Withdrawal of Expired Products
from the Market)
- Jika
terdapat produk kadaluarsa yang masih beredar di pasar atau ditemukan di
titik distribusi, tindakan penarikan harus segera dilakukan oleh Bagian
Distribusi dan Manajer Mutu.
- Produk
yang ditarik dari pasar harus diperlakukan sama dengan produk kadaluarsa
lain, yaitu disimpan di area karantina sebelum dimusnahkan.
- Catatan
penarikan harus dikaitkan dengan sistem pelacakan batch (batch
traceability) untuk memastikan seluruh produk yang terlibat telah
berhasil ditarik.
7.
Kepatuhan terhadap Regulasi Lingkungan (Environmental and Regulatory
Compliance)
- Semua
kegiatan pemusnahan produk harus mematuhi peraturan nasional mengenai
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta peraturan
lingkungan lainnya.
- Pemusnahan
harus dilakukan di fasilitas yang memiliki izin resmi dari instansi
berwenang.
- Bukti
pemusnahan, seperti Sertifikat Pemusnahan (Certificate of Disposal)
dari pihak ketiga, harus disimpan sebagai bagian dari dokumentasi mutu
perusahaan.
8.
Audit dan Tinjauan (Audit and Review)
- Proses
penanganan dan pemusnahan produk kadaluarsa harus diaudit secara berkala
oleh bagian Mutu untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan
efektivitas penerapannya.
- Hasil
audit dan evaluasi pemusnahan disertakan dalam Tinjauan Manajemen (Management
Review) sebagai bahan peningkatan sistem mutu dan efisiensi
pengelolaan limbah farmasi.
#ProdukKadaluarsa
#PemusnahanProduk
No comments:
Post a Comment