Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday, 7 July 2021

Panduan Lengkap Sertifikat Veteriner: Syarat, Proses, dan Pengawasan!



Sertifikat Veteriner Lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya antar kabupaten/kota atau provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan Yang Menggunakan Sertifikat Elektronik.

 

1. Ruang Lingkup 

Standar ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Antar kabupaten/Kota atau Provinsi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia mencakup persyaratan penerbitan, tata cara penerbitan, dan kewajiban pelaku usaha.


2. Istilah dan Definisi

1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

2. Hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya yang selanjutnya disebut HPM adalah semua hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya selain hewan air.

3. Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.

4. Kawasan adalah pulau, zona, kompartemen, unit konservasi, dan tempat terisolasi dengan batas-batas buatan dan/atau alami yang diberlakukan tindakan pengamanan untuk melindungi Hewan dan lingkungan hidup dari Penyakit Hewan.

5. Lalu lintas adalah kegiatan melalulintaskan HPM antar kabupaten/kota, antar provinsi, atau Kawasan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan HPM dari kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya, dari satu provinsi ke provinsi lain, atau dari satu Kawasan ke Kawasan lainnya.

7. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan HPM dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya atau dari satu provinsi ke provinsi lain, atau dari satu Kawasan ke Kawasan lainnya.

8. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus,bakteri, amuba, atau jamur.

9. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.

10.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

11.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

12.Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa HPM telah memenuhi persyaratan daerah tujuan.

13.Dinas Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi fungsi Peternakan dan kesehatan hewan.

14.Provinsi atau kabupaten/kota penerima adalah provinsi atau kabupaten/kota yang menerima pemasukan HPM.

15.Provinsi atau kabupaten/kota pengirim adalah provinsi atau kabupaten/kota yang mengeluarkan HPM.

16.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

17.Hewan kebutuhan khusus adalah hewan yang membutuhkan perawatan, kesehatan, vitamin dan vaksin agar kualitas hidupnya tetap terjaga dan untuk menghindari dari berbagai macam penyakit.

18.Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

19.Hewan Laboratorium adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit manusia.

20.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

21.Hewan Kesayangan adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan/atau keindahan.

22.Hewan eksotik adalah hewan yang tidak lazim dipelihara oleh manusia sebagai hewan kesayangan.

23.Daerah Bebas adalah Wilayah atau Kawasan yang tidak pernah ditemukan adanya agen Penyakit Hewan menular/bebas historis atau yang semula terdapat kasus atau agen Penyakit Hewan menular dan setelah dilakukan pengamatan tidak ditemukan kasus atau agen Penyakit Hewan menular.

24.Daerah Terduga adalah Wilayah atau Kawasan yang masih berstatus bebas penyakit yang berbatasan langsung dengan daerah wabah tanpa dibatasi oleh batas alam seperti laut, sungai, gunung, kawasan hutan alam maupun daerah bebas lainnya yang mempunyai batas alam dengan frekuensi lalu lintas HPM tinggi dan berada di luar Wilayah kerja karantina.

25.Daerah Tertular adalah Wilayah atau Kawasan dengan situasi sporadis, endemis, kejadian luar biasa, atau wabah yang ditemukan kasus Penyakit Hewan menular tertentu pada populasi Hewan rentan.


3. Persyaratan Umum 

Setiap Orang yang mengajukan permohonan Sertifikat Veteriner Lalu Lintas HPM Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. Surat Rekomendasi Pemasukan yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima untuk HPM yang dilalulintaskan antar kabupaten/kota atau Kawasan dalam satu provinsi atau Surat Rekomendasi Pemasukan yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner provinsi penerima dan Surat Rekomendasi Pengeluaran yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner provinsi pengirim untuk HPM yang dilalulintaskan antar provinsi.

b. Rekomendasi Pengeluaran dari Provinsi didasarkan kepada Rekomendasi Pemasukan dari Provinsi Penerima.

c. Rekomendasi Pemasukan dan Rekomendasi Pengeluaran memuat informasi: - Nama pemohon - Alamat - Provinsi Asal - Kabupaten/Kota Asal - Kawasan Asal - Kabupaten/Kota Tujuan - Jenis HPM - Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan Daerah Penerima diumumkan di website Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi

d. Rekomendasi Pemasukan atau Rekomendasi Pengeluaran berlaku selama tidak ada perubahan persyaratan teknis Kesehatan Hewan.

e. Sertifikat Veteriner memuat informasi: - Nama Pemilik - Alamat - Provinsi Asal - Kabupaten/Kota Asal - Kawasan Asal - Provinsi Tujuan - Kabupaten/Kota Tujuan - Kawasan Tujuan - Jenis HPM - Jumlah - Telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan daerah tujuan yang disesuaikan dengan Rekomendasi masukan dan Rekomendasi Pengeluaran Sertifikat Veteriner berlaku untuk 1 (satu) kali pengiriman atau 30 (tiga puluh) hari.


4. Persyaratan khusus 

Persyaratan kesehatan HPM diberikan berdasarkan:

1. pemeriksaan fisik; dan/atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa

2. hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri.

3. Status Daerah, dari:

a. Bebas ke Bebas, Tertular atau Terduga

b. Terduga ke Terduga atau Tertular

c. Tertular ke Tertular

d. Tertular ke bebas atau Terduga sepanjang dapat memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan berdasarkan kajian risiko dari Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota, Provinsi, Kesehatan Hewan, atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.  Status dan situasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dan didasarkan pada rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner Nasional. Status dan situasi tiap daerah dan Kawasan diumumkan melalui website Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Hasil uji Laboratorium Veteriner dikecualikan untuk:

a. HPM yang berasal dari Daerah Bebas penyakit hewan menular tertentu; dan/atau

b. Surat Rekomendasi Pemasukan yang tidak mempersyaratkan hasil uji laboratorium dalam persyaratan teknis kesehatan hewan.


Lalu lintas HPM dilarang apabila suatu Daerah Tertular dengan situasi wabah.

Pelarangan lalu lintas hanya untuk:

a. hewan rentan terhadap kejadian penyakit hewan;

b. produk hewan yang berpotensi menyebarkan penyakit;

c. media biologis yang rentan terhadap kejadian penyakit hewan; atau

d. media mekanis yang belum dilakukan desinfeksi

 

5. Sarana Lalu lintas HPM meliputi:

a. Pemasukan HPM ke kabupaten/kota penerima dari kabupaten/kota pengirim dalam satu provinsi;

b. Pemasukan HPM ke provinsi penerima dari provinsi pengirim;

c. Pengeluaran HPM dari provinsi pengirim; dan/atau

d. Pemasukan atau pengeluaran antar Kawasan dalam satu kabupaten/kota.


6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan 

Penilaian kesesuaian 

Penilaian kesesuaian dilakukan melalui verifikasi terhadap pemenuhan atas persyaratan umum dan khusus oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota atau Provinsi pengirim dan Kabupaten/Kota atau Provinsi penerima sesuai kewenanganya.

Pengawasan Pengawasan lalu lintas HPM dilakukan oleh:

a. dinas kabupaten/kota di dalam daerah kabupaten/kota;

b. dinas provinsi di perbatasan provinsi; dan/atau

c. dinas provinsi di dalam daerah provinsi. 

Pengawasan di perbatasan provinsi dilakukan di Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan (check point). Pengawasan dapat dilakukan di tempat peredaran, penyimpanan, dan/atau pemeliharaan hewan.

Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan harus:

a. dipimpin oleh Dokter Hewan atau Paramedik Veteriner; dan

b. dilengkapi dengan sarana prasarana. Sarana dan prasarana terdiri atas bangunan, tempat parkir, peralatan pemeriksaan fisik, dan tindakan biosekuriti.

Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan persyaratan:

a. dokumen; dan

b. pemeriksaan fisik.

Pemeriksaan persyaratan dokumen meliputi:

a. Sertifikat Veteriner dan/atau surat keterangan hasil uji Laboratorium Veteriner;

b. Surat Rekomendasi Pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi penerima.

Selain pemeriksaan persyaratan dokumen, pemeriksaan dilakukan terhadap:

a. keaslian dan kesesuaian Sertifikat Veteriner dengan surat keterangan hasil uji;

b. keaslian dan kesesuaian Sertifikat Veteriner dengan Surat Rekomendasi Pemasukan dari provinsi penerima; dan

c. kesesuaian Sertifikat Veteriner dengan fisik.


Pemeriksaan fisik dilakukan melalui pemeriksaan organoleptik. HPM dilakukan pemeriksaan persyaratan di Pos Pemeriksaan Kesehatan Hewan dengan ketentuan:

a. dimasukkan ke provinsi penerima dalam hal telah memenuhi persyaratan dengan menerbitkan Surat Pelepasan;

b. ditahan paling lama 14 (empat belas) hari dalam hal belum memenuhi persyaratan dengan menerbitkan surat penahanan.

c. Ditolak atau dimusnahkan dalam hal tidak memenuhi persyaratan dengan menerbitkan surat penolakan atau pemusnahan

Biaya pemeliharaan selama masa penahanan, penolakan dan pemusnahan dibebankan kepada pemilik HPM. HPM yang dilalulintaskan melewati provinsi yang bukan provinsi penerima tidak dilakukan pengawasan sepanjang tidak dilakukan bongkar muat. Penerbitan persyaratan umum, persyaratan khusus atau persyaratan teknis produk, proses, dan/atau jasa, penilaian kesesuaian dan pengawasan dilaksanakan secara daring dengan menggunakan ISIKHNAS.

 

SUMBER:

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian

Rabies pada Hewan



Hewan apa yang terkena rabies?

Rabies hanya menyerang mamalia. Mamalia adalah hewan berdarah panas dengan bulu. Manusia juga mamalia. Burung, ular, dan ikan bukan mamalia, jadi hewab tersbut tidak bisa tertular rabies dan hewan tersebut tidak bisa menularkan rabies kepada Anda. Tetapi mamalia apa pun bisa terkena rabies, termasuk manusia. Sementara rabies jarang terjadi pada orang di Amerika Serikat, dengan hanya 1 sampai 3 kasus dilaporkan setiap tahun, sekitar 55.000 orang Amerika mendapatkan profilaksis pasca pajanan (PEP) setiap tahun untuk mencegah infeksi rabies setelah digigit atau dicakar oleh hewan yang terinfeksi atau diduga terinfeksi.

Di Amerika Serikat, lebih dari 90% kasus rabies pada hewan yang dilaporkan terjadi di alam liar. Satwa liar yang paling sering membawa rabies di Amerika Serikat adalah rakun, sigung, kelelawar, dan rubah. Kontak dengan kelelawar yang terinfeksi adalah penyebab utama kematian manusia akibat rabies di negara ini; 7 dari 10 orang Amerika yang meninggal karena rabies di AS terinfeksi oleh kelelawar. Orang mungkin tidak mengenali goresan atau gigitan kelelawar, yang ukurannya bisa lebih kecil dari bagian atas penghapus pensil, tetapi kontak jenis hewan ini masih dapat menyebarkan rabies.

Hewan peliharaan (seperti kucing dan anjing) dan ternak (seperti sapi dan kuda) juga bisa terkena rabies. Hampir semua hewan peliharaan dan ternak yang terkena rabies belum pernah divaksinasi atau tidak divaksinasi ulang vaksinasi rabies. Sebagian besar hewan peliharaan mendapatkan rabies dari kontak dengan satwa liar.

Karena undang-undang yang mewajibkan anjing untuk divaksinasi rabies di Amerika Serikat, anjing hanya sekitar 1% dari hewan rabies yang dilaporkan setiap tahun di negara ini. Namun, rabies anjing tetap umum di banyak negara. Paparan anjing rabies masih menjadi penyebab hampir semua kematian manusia akibat rabies di seluruh dunia. Paparan anjing rabies di luar AS adalah penyebab utama kedua kematian rabies di Amerika.

Bagaimana Anda bisa tahu jika seekor hewan menderita rabies?

Anda tidak dapat mengetahui apakah seekor hewan menderita rabies hanya dengan melihatnya—satu-satunya cara untuk mengetahui dengan pasti apakah seekor hewan (atau seseorang) menderita rabies adalah dengan melakukan pengujian laboratorium. Namun, hewan dengan rabies dapat bertindak aneh. Beberapa mungkin agresif dan mencoba menggigit Anda atau hewan lain, atau mereka mungkin ngiler lebih dari biasanya. (Ini kadang-kadang ditampilkan di film sebagai hewan “berbusa di mulut.”) Tetapi tidak semua hewan dengan rabies akan agresif atau mengeluarkan air liur. Hewan lain mungkin bertindak pemalu atau malu-malu, dan hewan liar mungkin bergerak lambat atau berperangai jinak. Anda mungkin dapat dengan mudah mendekatinya. Karena itu bukan cara hewan liar biasanya bertindak, Anda harus ingat bahwa ada sesuatu yang salah. Beberapa hewan mungkin tidak menunjukkan tanda-tanda rabies. Sangat penting untuk meninggalkan satwa liar, termasuk bayinya.

Hal terbaik yang harus dilakukan adalah tidak pernah memberi makan atau mendekati satwa liar. Hati-hati dengan hewan peliharaan yang tidak Anda kenal. Jika Anda melihat anjing atau kucing liar, jangan dibelai. Ini sangat penting jika Anda bepergian di negara di mana rabies pada anjing biasa terjadi. Dan jika ada hewan yang bertingkah aneh, hubungi petugas kesehatan hewan setempat untuk meminta bantuan. Beberapa hal yang harus dicari adalah:

• penyakit umum

• masalah menelan

• banyak saliva keluar dari mulut atau air liur

• binatang yang menggigit apa saja

• hewan yang tampak lebih jinak dari yang Anda duga

• hewan yang kesulitan bergerak atau bahkan lumpuh

• kelelawar yang ada di tanah

 

Bagaimana cara mencegah rabies pada hewan?

Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk melindungi hewan peliharaan Anda dari rabies. Ini termasuk memastikan hewan peliharaan Anda mendapatkan vaksin rabies secara teratur, menjauhkan hewan peliharaan dari satwa liar, memandulkan atau mengebiri hewan peliharaan, dan memanggil petugas kesehatan hewan untuk mengeluarkan hewan liar dari lingkungan Anda. Banyak negara bagian juga memvaksinasi hewan liar (terutama rakun) untuk mencegah penyebaran rabies. Alih-alih mencoba menangkap setiap hewan dan mencobanya, mereka menggunakan jenis vaksin makanan khusus yang bekerja saat hewan memakannya. Makanan diletakkan di tempat yang kemungkinan besar akan ditemukan oleh hewan. Terkadang pesawat terbang digunakan untuk membawa makanan ke tempat-tempat yang sulit dijangkau dengan berjalan kaki atau dengan truk.

Kapan Anda harus ke dokter?

Jika Anda telah melakukan kontak dengan satwa liar atau hewan asing, terutama jika Anda pernah digigit atau dicakar, Anda harus berbicara dengan profesional kesehatan atau kesehatan masyarakat untuk menentukan risiko rabies atau penyakit lainnya. Salah satu faktor penting dalam memutuskan apakah Anda harus menerima vaksinasi rabies (profilaksis pasca pajanan) adalah apakah hewan yang Anda terpajan dapat ditemukan dan ditahan untuk observasi gejala klinisnya. Keputusan tidak boleh ditunda.

Sumber:

https://www.cdc.gov/rabies/animals/index.html

Laporan Penyidikan Wabah Penyakit

 



Format Laporan Penyidikan Wabah Penyakit Hewan Menular

 

JUDUL

 

II.            RINGKASAN

-         Isinya minimal mencakup informasi yang dikirim via WhatsApp

 

III.         PENDAHULUAN

-         Latar belakang

-         Penjelasan singkat epidemiologi penyakit

-         Tujuan dilakukannya investigasi

 

IV.       METODA

         Deskripsi mengenai :

-   Waktu hewan dan lokasi terjadinya kejadian penyakit

-    Definisi kasus : Suspek, Probable, Konfirmasi

-    Pencarian kasus aktif : survey peternakan di lokasi outbreak, penelusuran, snowball sampling.

-    Wawancara dengan kuisioner

-     Investigasi laboratorium

-     Nekropsi patologi-anatomi

-     Pengambilan sampel (darah/swab/organ dll)

 

V.          HASIL

Hasil sebaiknya konsisten dengan metode serta akurat dan objektif.

-     Temuan deskriptif

-     Berapa banyak jumlah kasus yang ditemukan

-    Membuat kerangka waktu mengenai kejadian penyakit dan diidentifikasi (kasus A berhubungan dengan kasus B, C dan seterusnya)

-     Membuat kurva epidemik untuk mengatuhi distribusi penyakit berdasarkan waktu

-      Membuat peta lokasi outbreak meliputi lokasi kasus , faktor-faktor risiko yang memungkinkan (sungai, padang pengembalaan, pengepul ayam, sawah dll),

-     Identifikasi faktor- faktor risiko yang memungkinkan melalui pengumpulan data dan penghitungan frekuensi penyakit (rate, rasio dan proporsi)

-     Identifikasi hasil penelusuran berdasarkan prioritas risiko

 

VI.      PEMBAHASAN

-    Ringkasan  singkat yang berkaitan dengan tujuan

-   Interpretasi dari hasil (deskripsi suspek atau penyebab penyakit)

-   Generalisasi (apakah outbreak ini  terisolasi atau berkaitan dengan di daerah lain)

-   Jumlah/berapa banyak outbreak sejenis ini yang terjadi : pertama kali, sering terjadi, apakah ada persamaan dan perbedaan

 

VII.        KESIMPULAN

-         Menjelaskan secara singkat dan logis tentang hasil interpretasi

-         Menjelaskan hasil hipotesa

-         Menjelaskan tindakan pengendalian yang telah dilakukan

-         Limitasi

 

VIII.    PEMBELAJARAN

-     Berdasarkan pengalaman dalam menangani outbreak, ada beberapa hal yang harus diperbaiki, beberapa permasalahan tersebut dihadapi dengan solusi atau saran.

 

IX.        SARAN/REKOMENDASI

-     Tindakan pengendalian outbreak (vaksinasi, pengendalian lalu-lintas, perbaikan manajemen kandang dll)

-     Pencegahan outbreak (KIE, legislasi, studi lanjutan dengan topik yang spesifik untuk mengetahui faktor risiko)

-     Peningkatan manajemen dalam penanganan outbreak di kemudian hari (siapa saja yang terlibat, komunikasi hasil outbreak )

Identifikasi kebutuhan sumberdaya (SDM/obat obatan/logistic)

 

X.           UCAPAN TERIMAKASIH

-      Paragraf pendek berisi ucapan terima kasih kepada pihak yang berpartisipasi (bukan merupakan bagian dari Tim)

 

XI.       DAFTAR PUSTAKA

-      Berupa sumber dan acuan yang digunakan untuk melakukan metode investigasi dan/atau acuan untuk melakukan suatu pengujian laboratorium

Laporan Penyidikan Wabah Penyakit Hewan

 


FORMAT LAPORAN WA

PENYIDIKAN WABAH PENYAKIT HEWAN MENULAR 


KRITERIA KASUS YANG PERLU DILAPORKAN MELALUI WA DAPAT MEMILIH SALAH SATU KRITERIA BERIKUT:


-      Penyakit yang tergolong sindrom “p” isikhnas (ai, rabies, hog cholera, bruselosis, antraks, jembrana, pmk, eid)

-     Memiliki dampak ekonomi besar, misal penurunan produksi telur tinggi

-      Merupakan kasus dari daerah/upt perbibitan

-      Ada manusia tertular/mati (merupakan zoonosis berbahaya)

-     Penyakit yang menyebar dengan cepat, perlu respon cepat

 

PERLU DIPASTIKAN KETIKA MENERIMA WA BAHWA PENERIMA MEMBALAS JIKA SUDAH MENERIMA (ada feedback terhadap kasus tersebut)

 

JUDUL KASUS:

Tgl awal terjadi kasus: (tgl/bln/thn yaitu tanggal sebenarnya kasus dimulai saat petugas belum datang ke lapangan untuk investigasi, misalnya mungkin sudah terjadi seminggu sebelumnya)

ID kasus isikhnas: (pastikan sudah mendapat id kasus dengan melaporkan melalui kode “u” atau “p” isikhnas)

Tgl investigasi: (tgl/bln/thn saat petugas melakukan investigasi lapangan)

Tgl laporan: (tgl/bln/thn à tanggal saat petugas datang dan membuat laporan wa dan isikhnas, sebaiknya laporan dibuat saat investigasi, sehingga waktunya bersamaan)

Jam laporan: (jam saat petugas mengirim wa dan lap isikhnas)

Nama pelapor: (petugas yang mengirim wa dan isikhnas)

No HP pelapor: (no hp petugas yang melapor)

Instansi pelapor: (kantor petugas bekerja)

Pemilik ternak dan no HP: (nama pemilik ternak dan nomer hp)

 

HEWAN TERKENA

Spesies: (semua spesies yang terkena)

Ras: (ras dari spesies yang terkena, misal: ayam kampung, sapi bali, anjing kintamani)

Umur hewan: (berapa hari/minggu/bulan/tahun disesuaikan dengan spesies)

Jenis kelamin: (terutama hewan besar)

Jumlah sakit: (jumlah hewan yang terkena penyakit)

Jumlah mati : (jumlah hewan yang mati karena penyakit tersebut, dalam rentang waktu kejadian, misal : 25 ekor dalam 30 hari)

Jumlah dijual: (jumlah hewan yang dijual)

Jumlah dimusnahkan: (jumlah hewan yang dibunuh)

Jumlah berisiko: (jumlah hewan yang mungkin terkena penyakit, misal bruselosis cenderung pada sapi betina produktif, jarang pada jantan)

Jumlah populasi: (jumlah hewan secara keseluruhan baik yang sehat maupun sakit, semua umur, semua jenis kelamin)

 

2. TANDA KLINIS: (tuliskan tanda klinis yang nampak serta pemeriksaan antemortem, jika foto ditambahkan di wa berikutnya)

 

3. VAKSINASI TERAKHIR

   Tgl/bln/tahun dan jenis vaksin

 

4. ZOONOSIS/KASUS/PENULARAN KE MANUSIA: (ADA KASUS DI MANUSIA ATAU TIDAK? JIKA ADA SEBUTKAN JUMLAH MANUSIA YANG SAKIT ATAU YANG MENINGGAL)

 

5. PENYEBARAN PENYAKIT

Lokasi awal : (desa dan koordinat GPS tempat sebenarnya penyakit mulai terjadi, biasanya akan diketahui dengan mewawancarai peternak)

Lokasi penyakit dilaporkan: (desa dan koordinat gps tempat petugas melakukan investigasi penyakit pada saat membuat laporan ini)

Lokasi terdampak: (desa/kecamatan atau lokasi lain yang terkena penyakit yang sama, yang diperkirakan bersumber/tertular dari desa tempat kasus awal)

Situasi/kondisi lalu lintas daerah asal ternak masuk: (dari kab/kota/prov mana ternak berasal)

Tujuan pengiriman ternak: (mau dikirim ke kota/kab/prov mana)

Transit: (sebutkan nama kota/kab/prov tempat hewan transit/diistirahatkan)

Karantina: (sebutkan nama karantina yang dilewati utk pemeriksaan

Cek poin: (sebutkan cek poin yang dilalui utk pelaporan/pengecekan kondisi hewan)

 

6. METODE PEMELIHARAAN: (apakah sapi dikandangkan atau dipadangkan, jika ayam apakah kandang baterai atau kandang liter, atau diliarkan, à dikandangkan? dilepasliarkan? atau campur antar spesies? ceritakan dengan singkat)

 

7. BIOSEKURITI : (baik/sedang/belum adaàbiosekuritinya agar diceritakan secara singkat)

 

8. PAKAN  : (jenis makanan yang diberikan apakah pabrik atau konsentrat atau sisa restoran, jelaskan dengan singkat)

SUMBER AIR : (air pompa, air tanah, sungai, pam, dll)

 

9. PENGUJIAN LAB YG SUDAH DILAKUKAN

JENIS UJI: (uji apa yang sudah dilakukan, bisa rapid test)

HASIL UJI positif (+) ATAU negative (–) : (sebutan masing-masing hasil uji)

 

10. KEMUNGKINAN PENYEBARAN: tanah/air/udara? (apakah penyakit menular melalui tanah tercemar, air tercemar atau droplet di udara, atau ada media penyebaran lain seperti kontak fisik dll)

 

11. DIAGNOSIS BANDING : (diagnosis apa yang dapat disimpulkan, boleh lebih dari satu penyakit)

 

12. TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN: (apa saja tindakan pencegahan dan pengendalian yang sudah dilakukan, misalnya stand still, vaksinasi, disinfeksi, culling, menutup pemasukan/pengiriman ternak, dll)

 

13. RENCANA TINDAK LANJUT :  (rekomendasi tindakan apa yang perlu segera dilakukan agar kasus segera berakhir atau minimal tidak menyebar)

 

14. KETERSEDIAAN SUMBER DAYA :  (sdm, obat-obatan, logistik; jenis dan jumlahnya secara detil beserta sumber logistik tersebut)

 

15. TIM INVESTIGASI (PUSAT, BALAI DAN DINAS): (nama-gelar-instansi-no HP semua anggota tim)

 

16. KADIS; KABID/KA BIDANG/KASIE: (sebutkan nama kadis lengkap dengan gelar; sebutkan nama pimpinan keswan tertinggi di lokasi tersebut lengkap dengan gelar)

Tuesday, 6 July 2021

Imunohistologis Chlamydia pada Pneumonia Kucing


 

Studi Imunohistologis Retrospektif tentang Keterlibatan Chlamydia spp. dan Virus Distemper pada Pneumonia Kucing

 

Sebuah tinjauan literatur singkat tentang pneumonia menular kucing, Chlamydia kucing dan Paramyxoviridae disajikan. Dalam sebuah penelitian retrospektif (dari 1987 hingga 1996) 245 kasus pneumonia kucing atau konjungtivitis/rinitis diselidiki: diagnosis histologis dan etiologi dibandingkan; semua paru-paru diperiksa secara imunohistologis untuk mengetahui kasus klamidia dan virus distemper anjing (CDV), tetapi tidak ada patogen yang dapat ditunjukkan. Hasil mengkonfirmasi laporan sebelumnya yang menunjukkan bahwa klamidia kucing bukan patogen paru utama dan CDV bukan agen penyebab pneumonia pada kucing seperti pada kucing besar. Tinjauan ini memberikan ringkasan penyebab dan patologi pneumonia menular yang diketahui pada kucing (berdasarkan frekuensi), meskipun beberapa etiologinya tetap tidak pasti. Ini berfokus pada klamidia dan virus distemper - penyebab pneumonia kucing yang diakui dan belum diketahui. Peran dan terutama frekuensi klamidia sebagai penyebab pneumonia kucing masih kontroversial tetapi virus distemper, yang diketahui menyebabkan pneumonia pada anjing dan kucing besar, belum ditunjukkan pada kucing. Penelitian retrospektif bertujuan untuk mengetahui kejadian klamidia pada 245 kasus feline pneumonia atau konjungtivitis/rinitis, dan untuk mengetahui adanya CDV pada paru-paru tersebut.

Sumber:

M Bart, F Guscetti, A Zurbriggen, A Pospischil, I Schiller. 2000. Feline infectious pneumonia: a short literature review and a retrospective immunohistological study on the involvement of Chlamydia spp. and distemper virus.  Vet J. 2000 May;159(3):220-30.