Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Friday, 15 November 2019

Reformasi Kelembagaan Pengelolaan Irigasi


Ada tiga faktor yang saling mempengaruhi yang akan menentukan arah pengelolaan irigasi dimasa yang akan datang yaitu produk hukum berupa undang undang dan peraturan pemerintah, kearifan lokal yang dipraktekkan oleh masya­rakat setempat, dan perkembangan teknologi.

(1) Memperjuangkan Kewenangan Melalui Produk Hukum
Menurut Schlager dan Ostrom(1999) pengelolaan air dari perspektif kelembagaan dapat diartikan sebagai kewenangan membuat keputusan dalam pemanfaatan sumber daya air. Pengelolaan air merupakan salah satu tipe hak atas air yang dapat bersifat kumulatip. Termasuk dalam hak atas air (water rights) misalnya hak untuk akses, yaitu hak untuk masuk dalam suatu kawasan sumberdaya, hak pemanfaatan, yaitu hak untuk mamanfaatkan satuan dari sumberdaya, hak mengenyampingkan (exclusion right), yaitu hak untuk menentu­kan siapa yang boleh dan tidak boleh masuk kawasan dan memanfaatkan sumberdaya, hak transfer yaitu hak untuk menjual atau menyewakan sumberdaya. Hak untuk akses dan pemanfaatan adalah hak pada tingkat operasional sedangkan tiga hak lainnya adalah hak kolektif.
Tatkala krisis ekonomi yang terjadi sejak 1997 mulai berkepanjangan dirasakan bahwa kemampuan pemerintah dalam membiayai operasi dan pemeliharaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawabnya semakin terbatas. Hal ini antara lain terjadi karena meluasnya sistem irigasi berbasis masyarakat yang terkooptasi menjadi sistem irigasi berbasis pemerintah.
Apa sebenarnya permasalahan yang timbul dengan adanya intervensi pemerintah dalam memperbaiki sistem irigasi masyarakat pada masa lampau? Permasalahan utamanya terletak pada kerangka pengelolaan, yaitu rancangbangun yang melandasi pola pengelolaan berbasis pemerintah tersebut. Dalam prakteknya pola ini menghendaki adanya keputusan yang cenderung sentralistik, dalam mengatur pola tanam dan pembagian air. Keputusan yang dibuat diatur melalui operasi bangunan-bangunan air seperti pintu air yang ada dalam suatu sistem irigasi.
Kerangka fisik yang baru dari suatu sistem irigasi dengan demikian menghendaki kerangka pengelolaan tertentu yang berbeda dengan kerangka pengelolaan semula dan sebagai akibat lebih lanjut adalah meningkatnya ketergantungan masyarakat tani setempat terhadap pemerintah dalam pengelolaan irigasi, termasuk pembiayaan operasi dan pemeliharaan (Pasandaran, 2004).
Mencermati perkembangan tersebut sebenarnya PP 77 tahun 2001, yang memberikan kewenangan penuh bagi masyarakat untuk mengelola sistem irigasi dapatlah dianggap sebagai suatu terobosan kelembagaan dalam rangka memulihkan citra irigasi berbasis masyarakat.
Namun demikian upaya mewujudkan pengelolaan irigasi berbasis masyarakat yang mandiri di masa datang hendaknya dilihat dalam kerangka dinamika evolusioner dengan menyegarkan kembali (reinvigoration) secara penuh kekuatan melekat yang menjadi cirinya, misalnya ciri-ciri keterbukaan, musyawa­rah, partisipatif, dan saling mempercayai. Semua ciri tersebut adalah bagian dari kapital sosial yang diperlukan bagi terwujudnya tatanan pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam mengelola sumberdaya air. Membangun kembali elemen kapital sosial tersebut berarti juga memperkuat prinsip "subsidiarity" atau ketangguhan lokal untuk menjaga goncangan-goncangan yang berasal dari luar.
Pertarungan kepentingan politik lebih lanjut dalam era reformasi dan desentralisasi menghasilkan Undang Undang no 7 tahun 2004 tentang sumberdaya air yang tidak memberikan kewenangan kepada petani untuk mengelola irigasi secara menyeluruh. Pada tingkat "judicial review" oleh Mahkamah Konstitusi dipersoalkan apakah undang undang tersebut mampu menterjemahkan aspirasi yang terdapat dalam UUD 1945? Dalam hal memenuhi amanat pasal 33 ayat 3 apakah pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya air yang diatur melalui undang-undang ini mampu memberi peluang bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat?
Mengingat cukup banyak undang-undang yang dihasilkan dimasa lampau menjadi tidak efektif dalam pelaksanaannya, salah satu cara untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah menyoroti apakah suatu produk hukum merupakan perwujudan dari prinsip atau kerangka dasar yang dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya atau kelompok masyarakat yang terkait dengan masalah yang diatur. Sebelum menjawab secara langsung tentang apa relevansi undang-undang ini dari sudut pandang tersebut, terlebih dahulu digambarkan kontekstualisasi politik penyusunan undang-undang yang menyangkut sumberdaya air di Indonesia.
Ada dua undang-undang yang mendahului yaitu "Algemeen Water Reglement" (AWR) pada tahun 1936 (Staatsblad, 489), dan UU No. 11 tahun 1974 yang perlu diperhatikan mengingat kedua produk hukum ini turut memberi warna
terhadap UU No. 7, 2004.
AWR pada hakekatnya adalah produk hukum yang memberi landasan bagi pengelolaan sumberdaya air khususnya irigasi, mengingat irigasi adalah salah satu instrumen kebijakan yang dituangkan dalam politik etika (Ethiesche Politiek) yang di sampaikan Ratu Wilhelmina tatkala membuka lembaran abad 20 pada tahun 1900 di depan perlemen Belanda (Tweede Kamer). Setelah mengalami ujicoba pembangunan irigasi dalam skala besar selama kurang lebih 50 tahun sejak pertengahan abad 19 dan mengalami evaluasi oleh berbagai komisi, antara lain komisi Van Deventer, barulah formalisasi kebijakan dilakukan.
Demikian pula AWR disusun berdasarkan suatu proses yang memakan waktu, terutama menyangkut prinsip pengelolaan yang digunakan misalnya apakah prinsip yang mengutamakan otonomi masyarakat dalam pengelolaan irigasi ataukah prinsip yang didominasi oleh pengaturan pemerintah (Hasselman, 1914). Walaupun kebijakan pembangunan irigasi dimaksudkan untuk memper­baiki kesejahteraan masyarakat pribumi, upaya pembangunan tersebut tidak lepas dari kepentingan ekonomi pemerintah jajahan yaitu mendukung komoditas ekspor seperti tanaman tebu. Oleh karena itu dibangun suatu prinsip pengelolaan bahwa pengaturan irigasi pada jaringan utama dikuasai oleh pemerintah, sedangkan pada tingkat tersier dikelola oleh masyarakat tani. Termasuk dalam prinsip pengelolaan adalah rencana tata tanam (cultuur plan) yang perlu mendapat persetujuan representasi lembaga-lembaga pemerintah yang duduk dalam panitia irigasi. Ujicoba terhadap prinsip tersebut berlangsung cukup lama, termasuk desentralisasi pengelolaan ke tingkat provinsi (Van der Giessen,1946). Dapatlah disimpulkan bahwa AWR dan kemudian disusul dengan Provinciale Water Reglement (PWR) merupakan formalisasi terhadap peraturan yang telah dipraktekkan.
Berpangkal tolak dari irigasi, upaya membangun kesejahteraan masya­rakat kemudian dikembangkan oleh Blomestijn pada tahun 1946 dengan mengusulkan pembangunan dalam lingkup yang lebih luas seperti pembangunan waduk guna memenuhi kebutuhan air untuk berbagai keperluan seperti tenaga listrik, air minum, dan keperluan lainnya. Rencana tersebut diwujudkan dalam pemerintahan Presiden Sukarno dengan pembangunan waduk Jatiluhur, karena bagi Bung Karno, seperti yang diucapkannya dalam upacara peletakan batu pertama Fakultas Pertanian Universitas Indonesia di Bogor pada tahun 1952, bahwa masalah pangan adalah hidup atau matinya bangsa Indonesia.
Tatkala revolusi hijau mulai bergulir dengan ditemukannya varitas padi unggul yang responsif terhadap pupuk dan air pada tahun 1960 an terbersit harapan bagi Indonesia untuk mencapai swasembada beras. Komitmen untuk swa sembada beras dituangkan sejak Repelita pertama dengan memberikan porsi anggaran pembangunan yang besar pada sektor pertanian dan pengairan.
UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan pada hakekatnya memberi lingkup yang lebih luas dari AWR dan memberi kewenangan kepada Pemerintah dalam berbagai dimensi pembangunan dan pengelolaan dibidang pengairan termasuk didalamnya irigasi, pengendalian banjir, pengembangan air tanah dan pengusahaan air untuk berbagai keperluan dan memberikan landasan hukum pada pelaksanaan berbagai program pembangunan yang sedang berjalan termasuk didalamnya perbaikan dan perluasan irigasi. Upaya pembangunan tersebut khususnya perbaikan dan perluasan irigasi memberikan sumbangan yang besar bagi pencapaian swasembada beras pada tahun 1984 bersama sama dengan teknologi pertanian, dan kebijakan insentif harga yang memadai.
Setelah tahun 1984 muncul masalah-masalah baru, seperti semakin mahalnya biaya investasi dan semakin seringnya terjadi gejala-gejala yang disebabkan oleh semakin rusaknya sumber daya alam yang tersedia yang disebabkan oleh semakin tingginya tekanan terhadap sumberdaya lahan dan air dan yang juga dipicu oleh kebijakan pembangunan sektoral yang tidak seirama. Masalah yang muncul dipermukaan adalah efisiensi pemanfaatan sumberdaya air dan munculnya gejala seperti banjir dan kekeringan yang frekuensinya semakin tinggi. Barulah disadari bahwa pendekatan sektoral yang selama ini dianut tidak memadai, karena masalah banjir ataupun kekeringan tidak dapat dipecahkan oleh satu sektor pembangunan saja, demikian pula tidak dapat dipecahkan dengan mengandalkan pendekatan prasarana saja. Setelah adanya oil shock tahun 1987 diuji coba berbagai pendekatan kelembagaan, namun itu semua dianggap kurang efektif karena terbelenggu oleh pendekatan sektoral.
UU No. 7 tahun 2004 menempatkan konservasi sebagai upaya kebijakan utama untuk memulihkan kinerja sumberdaya alam termasuk air, dan menempatkan pendekatan keterpaduan melalui Dewan Sumberdaya Air pada berbagai jenjang wilayah, termasuk Wilayah Sungai, sebagai upaya strategis untuk memecahkan masalah tersebut diatas. Inilah kekuatan tetapi sekaligus merupakan tantangan besar dari undang-undang baru ini. Karena berbeda dengan dua undang-undang terdahulu yang telah mengalami proses pematangan sebelum diundangkan, undang-undang baru ini semata mata didasarkan pada keberanian moral termasuk didalamnya komitmen politik.
Suatu kerangka dasar yang memberikan inspirasi bagi pelaksanaan pengelolaan terpadu sumberdaya air yang memuat berbagai asas seperti aturan keterwakilan dalam berbagai jenjang dewan sumberdaya air, keadilan dalam alokasi dan distribusi air, kemitraan dalam proses dialog antar pemangku kepentingan, dan pelayanan yang bertanggung jawab (accountability), perlu dibangun terlebih dahulu. Namun demikian apabila undang-undang ini dilaksanakan secara arif dengan berpijak pada kerangka dasar tersebut dan menempatkan Dewan Sumberdaya Air sebagai kekuatan pendukung, masalah yang dipersoalkan seperti ancaman dominasi sektor swasta dan dominasi pemerin­tah dalam menetapkan batas kewenangan dalam pengelolaan irigasi dapatlah dihindarkan melalui pendekatan keterpaduan. Apabila pendekatan keterpaduan tersebut efektif dilaksanakan, amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mudah-mudahan dapat dirasakan oleh generasi yang akan datang.

(2) Mengintegrasikan Kearifan Lokal dalam Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan
Tanah dan Air adalah identitas kultural bagi banyak suku bangsa di dunia termasuk suku-suku bangsa di Indonesia. Tanah dapat diwariskan sebagai milik individu ataupun kelompok sedangkan air dalam suatu wilayah pada umumnya dipandang sebagai warisan bersama (common heritage resources). Dalam praktek irigasi di pedesaan dikenal berbagai kearifan lokal yang memungkinkan terjadinya interaksi antar individu, antar kelompok dalam suatu sistem irigasi, dan antar kelompok masyarakat dalam sistem irigasi yang berbeda dalam suatu Daerah Aliran Sungai (DAS). Dalam sistem interaksi tersebut penggunaan air antar individu ataupun antar kelompok dapat dipertukarkan pada suatu musim ataupun antar musim berdasarkan prinsip kepercayaan timbal balik (mutual trust) dan ada sanksi yang dilaksanakan berdasarkan norma yang berlaku setempat. Pengawasan terhadap proses yang berlaku dilakukan secara kolektif dan transparan dan pengambilan keputusan yang dilakukan bersama didorong oleh rasa tanggung jawab bahwa sumberdaya air adalah kepentingan bersama yang perlu dipelihara dengan baik.
Prinsip lain yang sangat penting dalam pengelolaan irigasi adalah asas keadilan dalam pembagian air. Banyak contoh irigasi yang dibangun masyarakat setempat mewariskan rancangbangun pembangunan dan pengelolaan irigasi yang mencerminkan keadilan pembagian air yang dihubungkan dengan antara lain luasnya lahan yang diairi. Pembagian air proporsional secara konsisten dilakukan pada berbagai jenjang sistem irigasi. Pembagian air dengan sistem bifurkasi dan proporsional merefleksikan asas keadilan berdasarkan kesamaan dalam memperoleh kesempatan atau menurut kategori Rawls (1971) dalam bukunya yang berjudul A Theory of Justice disebut sebagai ''principle of equality of opportunity" Contoh yang baik untuk ditampilkan adalah irigasi subak di Bali yang rancang bangunnya memudahkan pengawasan bagi setiap anggota subak.Prinsip keputusan yang demokratis pada tingkat karama subak memperkuat pandangan bahwa sistem subak dikelola sebagai suatu "self governing system" (Ostrom,1999) Berbeda dengan irigasi besar di kawasan Asia lainnya seperti Cina dan India terjadi apa yang disebut oleh Karl Wittfogel (1957) sebagai "oriental despotism" yaitu polarisasi kekuasaan melalui penguasaan atas sumberdaya air, gejala tersebut sampai sekarang ini tidak nampak di Indonesia (lihat Geertz, 1980 ).
Keterkaitan melalui proses interaksi tidak saja terjadi antar sistem irigasi saja tetapi dengan unit-unit kegiatan lainnya yang terkait dengan air baik lahan kering di hulu maupun lahan pantai di hilir yang memungkinkan terjadinya suatu sistem pengelolaan yang bersifat "Policentric Governance' yang dicirikan oleh interaksi harmonis berbagai lembaga yang ada dalam suatu Daerah Aliran Sungai (Cardenas, 2002).
Uraian tersebut sesungguhnya mencerminkan praktek pengelolaan yang bersifat "good governance", suatu modal budaya yang terdapat tidak saja di Bali tetapi juga pada sistem irigasi yang dibangun petani di kawasan pedesaan Jawa dan Sumatra. Pendekatan skolastik dalam upaya memperbaiki irigasi desa dan subak pada masa Orde Baru dalam banyak hal mengabaikan prinsip-prinsip tersebut yaitu memperbaiki irigasi masyarakat tani dengan rancangbangun yang standar yang diturunkan dari "Dutch School of Thought" yang berbasis hukum AWR yang pada hakekatnya mengutamakan prinsip kegunaan dan kepentingan (the classical principle of utility, lihat Rawls,1970).
UU No. 7 tahun 2004 memberikan ruang gerak bagi masyarakat petani untuk membangun sistem irigasinya sendiri dan juga mengakui hak-hak tradisional seperti hak ulayat, suatu langkah yang lebih maju dibandingkan dengan UU 11 tahun 1974. Walaupun hal ini merupakan "necessary condition" namun perlu dimunculkan 'sufficient condition". UU tersebut perlu diterjemahkan lebih lanjut berupa peraturan yang hendaknya dapat menjadi pemicu bagi pemulihan kembali dan pemanfaatan nilai-nilai budaya luhur yang terkandung dalam pengelolaan sumberdaya air khususnya dan sumberdaya alam pada umumnya yang diwariskan dari generasi kegenerasi.
Apabila harapan tersebut dapat diwujudkan, yang mungkin terjadi dalam jangka panjang, visi terwujudnya kesejahteraan rakyat yang seluas-luasnya dapat terpenuhi karena munculnya peluang yang lebih luas bagi pembangunan ekonomi yang berlanjut adil dan terpelihara serta berkembangnya nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Undang undang no. 7 tahun 2004 memberikan landasan hukum yang cakupannya lebih luas dibandingkan dengan dua undang-undang sebelumnya namun demikian terbentang tantangan yang jauh lebih besar dalam menghadapi permasalahan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya air dimasa sekarang dan yang akan datang.yang memerlukan kemampuan pemahaman yang lebih jernih dan dalam untuk mengetahui hakekat permasalahan yang dihadapi dan dalam menentukan agenda dan langkah pembangunan yang tepat untuk mewujudkan amanat oleh UUD 1945.

(3) Perkembangan Teknologi
Teknologi irigasi dapat dipandang sebagai suatu kerangka fisik yang melandasi perkembangan kelembagaan pengelolaan irigasi. Oleh karena itu perkembangan teknologi irigasi terkait erat dengan fase-fase perkembangan kelembagaan pengelolaan irigasi. Teknologi penyadapan air dengan pengambilan bebas dari sungai (free intake diversion system) dilengkapi dengan cross regulator yang sederhana dan sementara untuk memasukkan air ke blok persawahan mungkin merupakan inovasi awal yang dilakukan oleh masyarakat petani.
Perkembangan lebih lanjut adalah teknologi yang menggunakan pembagian proporsional dengan bangunan-bagi bercabang (bifurcation structure). Teknologi pembagian air proporsional secara utuh dipraktekkan pada irigasi Subak di Bali. Sedangkan teknologi free intake dengan cross regulator yang sederhana banyak dipraktekkan pada irigasi berbasis masyarakat di pulau Jawa. Karena sifatnya yang otonom dan transparan, teknologi ini merupakan penciri dari irigasi berbasis masyarakat. Irigasi yang dibangun dengan teknologi ini umumnya berskala kecil, sesuai dengan ciri kelompok masyarakat seperti yang terdapat di pulau Jawa umumnya berbasis desa. Karena itu sistem irigasi seperti ini biasanya disebut irigasi desa atau irigasi pedesaan.
Pada jaman kolonial Belanda mulai dibangun irigasi yang membendung sungai dengan berbagi kelengkapan pengaturan air. Horst (1998) membangun dua kategori teknologi yang dipraktekkan yaitu yang disebut teknologi buka dan tutup yaitu yang menggunakan pintu air yang dapat dibuka dan ditutup sedangkan kategori yang kedua adalah teknologi yang dapat mengatur air secara bertahap (gradually adjustable system). Sistem irigasi yang dibangun dengan menggunakan teknologi ini umumnya berskala lebih besar dari pada irigasi berbasis masyarakat dan memerlukan hirarki pengelolaan pada berbagai jenjang yang mendorong munculnya pengelolaan yang bersifat sentralistik. Inilah ciri-ciri dari irigasi berbasis pemerintah yang diintroduksi oleh pemerintah kolonial yang dimaksudkan baik untuk mengurangi kemiskinan yang terjadi pada masyarakat pribumi maupun untuk menjaga kepentingan komoditi ekspor yang memerlukan dukungan irigasi seperti tanaman tebu.
Perkembangan yang menggunakan teknologi yang lebih maju yaitu yang menggunakan peralatan otomatik untuk mengatur air dan yang menggunakan bantuan komputer untuk mengatur presisi suplai air. Sumber air yang dimanfaat­kan dapat berupa air permukaan dan air tanah secara sendiri sendiri atau bersama (Conjunctive use). Seperti yang telah dibahas sebelumnya pengelolaaan air yang berbasis pasar mungkin saja akan menggunakan teknologi seperti dalam kategori tersebut apabila komoditas yang diusahakan memberikan keuntungan yang besar dan diperlukan efisiensi yang tinggi serta pemberian air yang tepat waktu.
Pada masa yang akan datang, disamping irigasi berbasis pemerintah dan irigasi berbasis masyarakat pengelolaan irigasi berbasis pasar sebagai respons permintaan pasar terhadap komoditas yang bernilai tinggi diharapkan akan semakin meluas baik sebagai segmen sistem irigasi yang sudah ada maupun sebagai sistem irigasi yang berdiri sendiri. Sistem irigasi tersebut diharapkan akan memperkuat daya saing sesuatu komoditas dalam persaingan pasar global sedangkan sistem irigasi lainnya diharapkan memperkuat ketangguhan kinerjanya dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumberdaya setempat sehingga beban pengeluaran untuk operasi dan pemeliharaan, demikian pula rehabilitasi, turut dipikul oleh masyarakat setempat.
Oleh karena persaingan dalam memanfaatkan air akan semakin luas sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, dan perkembangan teknologi, maka konsep keterpaduan dalam lingkup yang luas dalam pengelolaan sumberdaya air menjadi semakin relevan.

Sumber :
Effendi Pasandaran, 2006. Reformasi Irigasi dalam Kerangka Pengelolaan Terpadu Sumberdaya Air.  Analisis Kebijakan Pertanian. Volume 3 No. 3, September 2005 : 217-235.

Tuesday, 12 November 2019

Sentimen Pengamat Ekonomi Terendah

 

Sentimen Pengamat Ekonomi Jepang pada Oktober Turun ke Level Terendah dalam 8 Tahun setelah Kenaikan Pajak
 

Sentimen bisnis di kalangan pekerja yang pekerjaannya sensitif terhadap tren ekonomi menurun ke level terendah dalam delapan tahun pada bulan Oktober akibat penurunan penjualan setelah kenaikan pajak konsumsi di awal bulan tersebut, menurut data pemerintah yang dirilis pada hari Senin.

 

Indeks difusi kepercayaan di antara "pengamat ekonomi" seperti pengemudi taksi dan staf restoran turun 10,0 poin dari September menjadi 36,7, level terendah sejak Mei 2011 ketika konsumsi masih melemah pasca gempa bumi besar dan tsunami yang melanda wilayah timur laut Jepang pada Maret tahun tersebut.

 

Besarnya penurunan ini adalah yang paling tajam sejak April 2014, ketika indeks turun 15,7 poin setelah penyesuaian musiman menyusul kenaikan pajak konsumsi dari 5 persen menjadi 8 persen. Tarif pajak kemudian dinaikkan lagi menjadi 10 persen pada Oktober tahun ini.

 

Sentimen bisnis, yang turun untuk pertama kalinya dalam tiga bulan, juga melemah akibat dampak serangkaian bencana alam yang melanda Jepang pada Oktober, termasuk Topan Hagibis, menurut seorang pejabat pemerintah.

 

Angka di bawah 50 menunjukkan bahwa lebih banyak responden melaporkan kondisi yang memburuk dibandingkan yang melaporkan perbaikan dalam tiga bulan terakhir.

 

Meskipun indeks turun tajam, Kantor Kabinet mempertahankan penilaiannya bahwa "Ekonomi menunjukkan pergerakan lemah dalam pemulihannya," dengan pejabat tersebut menggambarkan dampak kenaikan pajak dan bencana sebagai "faktor sementara."

 

Dalam survei tersebut, seorang pegawai di toko peralatan rumah tangga di wilayah Koshinetsu, Jepang tengah, mengatakan jumlah pelanggan menurun setelah periode peningkatan permintaan menjelang kenaikan pajak.

 

Sementara itu, indeks difusi yang mengukur prospek ekonomi dalam beberapa bulan mendatang naik 6,8 poin menjadi 43,7 karena banyak responden memperkirakan dampak negatif dari kenaikan tarif pajak kemungkinan akan berkurang dalam waktu dekat.

 

Seorang pekerja di sebuah department store di wilayah Kanto selatan, Jepang timur, mengatakan bahwa pemulihan ekonomi kemungkinan akan terjadi lebih cepat dibandingkan setelah kenaikan pajak sebelumnya, karena musim belanja akhir tahun semakin dekat.

 

Survei ini melibatkan 2.050 orang dari tanggal 25 hingga 31 Oktober, dengan 1.830 orang atau 89,3 persen memberikan tanggapan.

 

SUMBER

The Mainichi, 12 November 2019

Monday, 11 November 2019

Penobatan Kaisar Naruhito

 

Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Tersenyum Bahagia Saat Disambut Meriah di Parade Tokyo

 

Sebuah parade untuk merayakan penobatan Kaisar Naruhito sebagai bagian dari upacara nasional berlangsung pada sore hari tanggal 10 November. Rute parade dimulai dari Istana Kekaisaran di Distrik Chiyoda, Tokyo, hingga Istana Kekaisaran Akasaka di Distrik Minato, dengan panjang lintasan sekitar 4,6 kilometer.

 

Baik Kaisar Naruhito maupun Permaisuri Masako menaiki mobil dengan atap terbuka, menyapa masyarakat yang berkumpul untuk menyaksikan parade pertama di era Reiwa dengan senyuman dan lambaian tangan.

 

Untuk acara tersebut, pemerintah memesan sedan Toyota hybrid Century yang kemudian dimodifikasi untuk keperluan parade. Pasangan Kekaisaran memasuki mobil di Istana Kekaisaran sekitar pukul 3 sore. Kaisar mengenakan jas potong ekor dengan medali tingkat tertinggi di dadanya, sementara Permaisuri tampil anggun dalam gaun putih panjang, tiara, dan medali.

 

Saat iring-iringan kendaraan meninggalkan istana, departemen musik Badan Rumah Tangga Kekaisaran memainkan mars baru yang diciptakan khusus untuk acara ini. Konvoi dipimpin oleh tim sepeda motor dari Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo (MPD). Setelah kendaraan yang membawa Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga, Perdana Menteri Shinzo Abe, dan pejabat lainnya, mobil atap terbuka yang membawa Pasangan Kekaisaran bergerak perlahan dengan kecepatan sekitar 10 kilometer per jam. Di belakang mereka, mobil yang membawa Putra Mahkota Akishino dan Putri Mahkota Kiko turut mengikuti. Secara keseluruhan, ada 46 kendaraan dalam konvoi ini, termasuk kendaraan pengamanan, dengan panjang iring-iringan sekitar 400 meter.

 

Di dekat Jembatan Nijubashi, pasukan Kehormatan Pasukan Bela Diri Darat Jepang menyambut dengan penghormatan senjata. Setelah berbelok ke kanan di persimpangan dekat Jembatan Nijubashi, konvoi bergerak menuju Sakuradamon, tempat markas besar MPD, dan gerbang depan Gedung Parlemen Nasional.

 

Dalam parade serupa yang merayakan penobatan Kaisar Emeritus Akihito pada November 1990, konvoi bergerak menuju bukit Miyakezaka dari gerbang depan Gedung Parlemen. Namun, kali ini rute diubah dengan mengambil belokan kiri menuju distrik Hirakawacho untuk meminimalkan waktu konvoi melintasi jalan layang dan memperpanjang waktu tampilan dari trotoar terdekat.

 

Banyak warga berkumpul di sepanjang Jalan Aoyama-dori, yang berada di dekat Kompleks Istana Akasaka. Ketika mobil yang membawa Pasangan Kekaisaran mendekat, kerumunan bersorak, melambaikan tangan, dan mengibarkan bendera kecil Matahari Terbit. Selain iringan musik dari band Pasukan Bela Diri dan MPD, band dari organisasi lain seperti Departemen Pemadam Kebakaran Tokyo turut memainkan mars, menciptakan suasana spektakuler. Iring-iringan memakan waktu sekitar 30 menit untuk tiba di Istana Kekaisaran Akasaka, tempat tinggal Pasangan Kekaisaran.

 

Pemerintah Jepang awalnya berencana mengadakan parade ini pada 22 Oktober, bersamaan dengan upacara penobatan Kaisar. Namun, karena pertimbangan atas kerusakan besar yang dialami di berbagai wilayah aibat Topan Hagibis, topan ke-19 musim ini, parade tersebut ditunda.

 

SUMBER

The Mainichi Shinbun, 10 November 2019
(Oleh Hiroyuki Takashima, Departemen Berita Kota)

Shinzo Abe dan Xi Jinping Bertemu

 

Shinzo Abe dan Xi Jinping Kemungkinan Bertemu Sebelum Pembicaraan Tiga Pihak

 

Pengaturan tengah dilakukan agar Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe bertemu dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping pada akhir Desember di Beijing, sebagaimana diketahui.

 

Sebelum menghadiri pertemuan trilateral dengan para pemimpin Tiongkok dan Korea Selatan di Chengdu, Provinsi Sichuan, Abe berencana mengunjungi Beijing untuk bertemu dengan Xi.

 

Kunjungan Abe bertujuan untuk mengonfirmasi kerja sama dengan Presiden Tiongkok tersebut, yang dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Tokyo pada bulan April.

 

Abe diperkirakan akan mengunjungi Tiongkok dari tanggal 23 hingga 25 Desember. Setelah bertemu dengan Xi pada tanggal 23 Desember, Abe dijadwalkan mengunjungi Chengdu untuk menghadiri pertemuan puncak trilateral yang dipimpin oleh Perdana Menteri Tiongkok Li Keqiang pada tanggal 24 Desember.

 

Kunjungan Abe ke Tiongkok ini akan menjadi yang pertama sejak kunjungannya ke Beijing pada Oktober tahun lalu, dan pertemuannya dengan Xi akan menjadi yang pertama sejak Abe memimpin pertemuan puncak G20 di Osaka pada bulan Juni.

 

Dalam pertemuan mendatang, Abe diperkirakan akan membahas situasi di Korea Utara, hubungan AS-Tiongkok, serta hubungan Jepang-Tiongkok.

 

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in juga dijadwalkan menghadiri pembicaraan trilateral tersebut. Namun, apakah Abe dan Moon akan mengadakan pembicaraan bilateral masih belum dapat dipastikan.

 

SUMBER

The Washington Post. Diterbitkan pada 10 November 2019, pukul 16.34 SGT

'Trilateral+X' Jepang-China-Korea


 

Kemungkinan Kerja Sama 'Trilateral+X' Jepang-China-Korea

 

Pertemuan Menteri Luar Negeri Trilateral antara Jepang, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Korea diadakan di Gubei Water Town, Tiongkok, pada 21 Agustus. Pertemuan ini diadakan untuk pertama kalinya dalam 3 tahun sejak pertemuan terakhir yang diadakan pada Agustus 2016 di Tokyo. Pertemuan tingkat puncak trilateral juga diadakan di Tokyo pada Mei tahun lalu, setelah periode kosong dua setengah tahun, dan pertemuan tahun ini akan diselenggarakan oleh Tiongkok pada bulan Desember. Pertemuan tingkat puncak atau tingkat menteri dari ketiga negara ini telah beberapa kali ditunda karena perselisihan politik antara dua atau ketiga negara tersebut.

 

Di tengah ketegangan antara Jepang dan Korea saat ini, sangat menarik bahwa Pertemuan Puncak Trilateral direncanakan untuk diadakan. Kerangka trilateral antara Jepang, Tiongkok, dan Korea dimulai ketika para pemimpin ketiga negara pertama kali berkumpul untuk pertemuan sarapan bersama dalam rangkaian ASEAN Plus Three (APT) Summit pada tahun 1999. Menandai ulang tahun ke-20 tahun ini, kerangka trilateral yang telah 'matang' ini sangat layak mendapatkan perhatian dari perspektif kerja sama dan integrasi regional tentang bagaimana kerangka trilateral ini harus lebih ditingkatkan.

 

Di antara Jepang, Tiongkok, dan Korea, lebih dari 70 kerangka kerja antar-pemerintah trilateral telah diinstitusionalisasi — termasuk 21 pertemuan tingkat menteri, pejabat senior (SOM), dan Direktur Jenderal (DGM) — dan kerja sama praktis di bidang-bidang seperti lingkungan hidup, ekonomi dan perdagangan, pertanian, pendidikan, energi nuklir, atau manajemen bencana telah dibahas dalam kerangka-kerangka ini. Di bidang lingkungan hidup, khususnya, telah menunjukkan kemajuan yang luar biasa. Misalnya, Pertemuan Menteri Lingkungan Hidup Tripartit (TEMM) telah diadakan setiap tahun sejak 1999. Secara sekilas, kerja sama trilateral telah mencapai kemajuan besar, meskipun banyak kerja sama di antara ketiga negara tersebut masih berupa konsultasi semata, dibandingkan dengan koordinasi nyata yang dilakukan dalam kerangka APT, seperti Inisiatif Chiang Mai. Kerja sama dalam mekanisme keamanan di antara Jepang, Tiongkok, dan Korea pun belum terwujud.

 

Sementara itu, Pernyataan Bersama dari Pertemuan Puncak Trilateral Jepang-China-Korea ke-7 yang diadakan di Tokyo pada bulan Mei lalu mencatat bahwa kerja sama trilateral akan dicari melalui konsep baru yang disebut 'Trilateral+X.' Pada Pertemuan Menteri Luar Negeri Trilateral Agustus tahun ini, diadopsi "Concept Paper on 'Trilateral+X' Cooperation" yang membahas kemungkinan kerja sama, terutama di bidang ekonomi dan pengurangan kemiskinan, dengan ketiga negara dan negara/negara lain serta bidang-bidang lainnya, berdasarkan prinsip win-win. Oleh karena itu, kerja sama trilateral diharapkan dapat ditingkatkan lebih lanjut berdasarkan konsep ini. Jika Jepang, Tiongkok, dan Korea bekerja sama untuk mempercepat negosiasi RCEP berdasarkan prinsip ini, misalnya, hal itu akan membantu mempercepat proses negosiasi untuk diselesaikan.

 

Dengan demikian, Jepang, Tiongkok, dan Korea memiliki kemungkinan untuk lebih meningkatkan hubungan trilateral yang praktis dan kooperatif melalui 'Trilateral+X.' Yang penting dilakukan di setiap negara untuk mencapai hal tersebut adalah berbagi visi bersama tentang masa depan kawasan ini. Di Asia Timur, terdapat visi untuk membentuk Komunitas Asia Timur, yang disebutkan sebagai tujuan masa depan di APT atau East Asia Summit (EAS). Di antara Jepang, Tiongkok, dan Korea juga, kerja sama trilateral diakui akan memainkan peran aktif untuk Komunitas Asia Timur, dalam kesepakatan seperti "Trilateral Cooperation VISION 2020" yang disepakati pada Pertemuan Puncak Trilateral tahun 2010. Oleh karena itu, sangat penting bagi Jepang, Tiongkok, dan Korea untuk lebih mempromosikan kerja sama fungsional dengan mengarah pada Komunitas Asia Timur, dengan kerangka baru 'Trilateral+X' dalam pikiran.

 

SUMBER:

"CEAC Commentary" No.119 "Possibility of Japan-China-Korea 'Trilateral+X' Cooperation", Oleh KIKUCHI Yona, Peneliti Senior, The Japan Forum on International Relations.

Sunday, 10 November 2019

GHSA 2nd Commitment Meeting

 

Global Health Security Agenda 2nd Commitment Meeting Jakarta, Indonesia - 21-23 August 2014

 

Meeting Summary

Key Objectives

1. Continue building support among international global health security stakeholders, across multiple sectors, to more fully engage them in the GHSA, specifically in anticipation of the White House Event, September 26, 2014

2. Engage and outreach to countries and stakeholders not previously involved in GHSA, to stress importance and spur interest and participation for the long term

3. Raise visibility of Indonesia leadership of GHSA and recognition of Indonesia’s advances in work/programs related to Global Health Security Overarching Summary

The GHSA Jakarta meeting was attended by over 35 countries, with multiple sectors represented, and included representation from multiple international organizations WHO, FAO, and OIE. The two day event provided the opportunity to have candid discussion about current global health security challenges and existing needs, such as the Ebola outbreak in West Africa and ongoing challenges related to continued emergence and spread of Antimicrobial Resistance. Emphasis was given on how the Global Health Security Agenda can serve as a conduit in bringing together international attention, political will and leadership, and resources necessary to truly impact the capacities necessary to “prevent, detect, and respond” to infectious disease threats.

Action Package leaders were able to present the progress made thus far on specific Action Packages, discuss potential clear indicators of progress, and next steps for leaders and participants in potential areas of work they could take on as part of their GHSA commitment.

Participants were also able to learn more about the upcoming High-level White House GHSA meeting taking place on 26 September 2014. Additionally, ideas on next steps for the Agenda post-September were presented and countries had the opportunity to weigh-in on an approach for a GHSA leadership and coordinating structure to best fit the needs of the group.

An additional half-day session was held on Friday, specifically for Action Package leaders. This meeting provided an opportunity to discuss next steps on how Action Package leaders should communicate and their role in GHS leadership; included a technical discussion on current and needed clear indicators for the Action Packages; and the need for Measurement and evaluation of progress toward GHSA objectives.

Plenary Sessions Day 1
The meeting was opened with remarks from GOI Minister Mboi (MOH) and Minister Suswono (MOA). Their remarks underscored that although we have made progress toward global health security as an international community, events such as the ongoing Ebola outbreak in West Africa highlight how far we still have to go in order to achieve the vision of the Global Health Security Agenda – a world safe and secure from infectious disease threats, regardless of origin. Minister Mboi emphasized the successes of multisectoral collaboration and cooperation in Indonesia, stating that it is absolutely necessary to address the challenge set before us in responding to the ever-changing landscape of infectious disease threats, specifically highlighting the OneHealth approach as a key.

Video remarks by Margaret Chan, and words from representatives from FAO and OIE stressed the need to combat the threat from antibiotic resistant bacteria; the urgency of immediate threats, such as the Ebola outbreak in West Africa, but also the necessity of working to build sustainable, long-term capacities to adequately address future disease threats; the importance of collaboration across sectors to ensure early detection of the emergence and presence of such threats and drew attention to the underlying factors that increase susceptibility to infectious diseases, such as food insecurity, environmental stress, and poverty. WHO/OIE/FAO also spoke in the afternoon session stressing key messages describing linkages between the International Health Regulations (IHR, 2005) and the GHSA, including overlapping goals in the areas of surveillance, lab capacity, preparedness, response, zoonotic diseases, human resources; the need for higher political will to combat infectious disease threats, specifically strengthening the weakest link in the chain – the veterinary sector; the multiple threats posed by zoonotic diseases regardless of whether they are naturally occurring, accidentally released, or deliberately spread, due to their potential impacts on food security, economics, and human health stressing that countries needed to continue to enhance cross-linkages between the animal and human health sectors.

The United States (Holly Wong/Beth Cameron) provided an overview of the initial launch event and progress made to date; stressing the overarching goal of strengthening global collective capabilities to prevent, detect, and rapidly respond to infectious disease outbreaks, the U.S. commitment to the Agenda (CDC/DTRA activities); and details on the September 26th event. Permanent Secretary Paivi Sillanaukee (Finland) provided a summary report on the GHSA Meeting held in Helsinki and highlighted the continued commitment of Finland to the GHSA, including a pledge of $1million toward the West Africa Ebola response efforts of the WHO and the Red Cross, as well as supporting training activities for veterinary and public health personnel from developing countries. Mr.

Herbert Barnard (Netherlands) provided a summary of the Ministerial meeting on antimicrobial resistance held in The Hague in June 2014, describing specific steps needed toward combatting antimicrobial resistance: prevention of disease transmission through infection control practices; prudent use of antibiotics in both health care and agricultural sectors; and the need to quickly develop new antibiotics to replace those that have become essentially obsolete. Representatives from Uganda and Vietnam both described challenges and successes in preventing, detecting, and responding to zoonotic disease threats within their countries.

Finally, Dr. David Nabarro, UN Systems Special Coordinator for Ebola Outbreak Response, Special Representative on Food Security and Nutrition for the United Nations provided video remarks calling for joint actions across nations and sectors to address challenges in health security, the importance of biomedical, social, and managerial sciences in guiding the response to disease threats, and further emphasized that not only health concerns should be considered, but also the economic, humanitarian, security, and political dimensions.

Panel on the Indonesian Experience with Zoonotic Diseases and Scenario-Based Exercise

Professor Amin Subandri - Moderator

Professor Wiku Bawono Adisasmito, National Commission on Zoonoses Control

Professor Tjandra Yoga Aditama, Ministry of Health

Dr. Pudjiatmoko, Director of Animal Health, Ministry of Agriculture

The group’s discussion highlighted the mobilization of a whole-of-government effort to combat H5N1 and other zoonotic diseases that impact Indonesia, emphasizing the requirement for both financial and human resources. They also described the need for coordination and information sharing between the animal and human health sectors and the importance of engaging local stakeholders, including governments, the community, and the media.

Meeting participants organized into multi-sectoral discussion groups to work through a series of presented scenarios in order to address specific questions. This exercise emphasized the need for a coordinating mechanism at the national level to assist and highlighted the importance of information-sharing between the human and animal health sectors.

Plenary Session Day 2

Day 2 began with WHO Ludy Suryantoro providing a status update and discussing current efforts/activities to combat the Ebola outbreak in West Africa. Their role has included multiple functionalities – epidemiology, communication, lab personnel, contact tracing alluding to the immenseness of the current response effort and the need for continued support from others at all levels of outbreak response. He also emphasized that such an outbreak of international concern demands international engagement and should drive towards international collaboration and solidarity. Current pressing needs were described including the ability for safe and accurate lab diagnosis, infection control, vehicles and telecommunications capabilities in order to accomplish goals on an unprecedented scale. A new strategy for Ebola forthcoming will be communicated t via

WHO HQ.

Participants from Kenya described the role and activities of their country’s Zoonotic Disease Unit collaboration, directly supporting a OneHealth approach. In 2008 a zoonoses technical working group was established which led to an official MOU to support the unit (2011) and launch in 2012.

The unit developed a priority disease list for zoonoses and a strategic plan for implementation.

Activities thus far include guidelines development and risk mapping for RVF; future planned activities are to strengthen their current surveillance system, addressing interoperability, inclusion of zoonoses not in current guidelines and increasing capabilities for information sharing.

The Action Package Marketplace

Dr. Petri Ruutu and Dr. Beth Cameron provided an overview of the Action Package process to date, and the goals of the Action Package Marketplace session; emphasizing the need to develop targets that could be used to measure countries’ progress over the next five years. Participant then broke into groups and Action Package leaders led discussions on where they were in the development process, suggested activities for participating countries, and potential next steps; reaching out to other countries to join their Action Packages and learning potential additional areas where they could focus.

Conclusions from Action Package Discussions

Full readouts from each session can be found in Annex 1
GHSA Next Steps and Meeting Conclusions
The final session for the meeting was a discussion moderated by the U.S., Finland, and Indonesia on the structure of the GHSA moving forward and how to effectively track progress. A Steering Group structure was proposed with the purpose to provide leadership for the GHSA over the next five years by tracking progress, providing coordination and ensuring global leadership and commitment. Components and suggested structure/role:

 Steering Group – to provide high level oversight and political support; comprised of six countries with multi-sectrol representation from 2-3 Ministries; Chair rotates annually with two chairs; WHO, FAO, OIE advisers; Advisers from development banks and foundations

 Action Package Leaders – Develop and maintain Action Package frameworks and associated country commitments.

 Working level support team – provides administrative technical support; rotates with the Steering Group Chain or one country takes on this role for several years

Activities to continue to support GHSA goals could include:

 Annual ministerial level meeting
 Quarterly meetings at AS level
 Quarterly meetings for AP leaders
 Working level support team tracks Action Package implementation and prepares quarterly progress updates

Measurement and evaluation mechanisms were also discussed with the need to provide accountability and drive progress. An independent, objective and transparent process was proposed for assessment against measurable GHSA Action Package targets. Countries were able to provide comments on the proposed structure and emphasized the following main points:

 Support for the steering group but concern over a heavy-handed structure, specifically if more than one high-level representative was included on the steering group. Countries noted the need to not duplicate existing structures or work streams and most importantly that prepping for meetings could detract from doing the actual critical GHS work.

 The idea was suggested of modifying to permanent secretariat but staffed by donated individuals by other countries

 Emphasized the need to be flexible in the way that we work and need to be creative about the way we incorporate meetings potentially utilizing existing mechanisms and fora.

 Annual technical exchange of information and function of the lead countries is important as well as an informal collaboration mechanism.

Friday Action Package Leaders Discussion

Friday’s discussion focused on three main topics:
 Next steps for Action Package Leaders communication and GHSA leadership
 Technical Discussion of Action Package targets and indicators
 Measurement and evaluation of progress toward GHSA objectives
The first session focused on how Action Package Leaders can organize themselves and continue playing a leadership role; how individual action package leadership will be organized; and how communications will proceed going forward. Countries shared both ideas and experiences on how to incorporate contributing countries and how to maintain linkages with international
organizations into action packages, noting that an informal coordination approach involving phone calls and email has worked well and could benefit from additional electronic communication tools, such as an Action Packages website.

The group also discussed the Steering Group from the Action Package Leaders point of view and their role in GHSA leadership moving forward. Attendees noted that thought needs to be given to how to elevate the whole of global health security—taking a systematic approach to political leadership while keeping a “light-touch” structure in order to obtain the resources and momentum necessary to achieve GHSA goals. The group discussed the importance of taking a bottom-up approach in looking for solutions and identifying gaps, and it was pointed out that the Steering Group can support the Action Package leaders in a way that is consistent with a bottom-up approach. The moderators invited comments and views from countries on how to shape the Steering Group over the coming weeks; the intent in plugging the AP leaders into the steering group was to generate the political will to drive progress.

The second session focused on the need to develop clear indicators for all 11 Action Packages in light of the fact that “what gets measured gets done.” The group reviewed examples of Action Packages with clear indicators and then focused attention on Action Packages that still needed a clear indicator. The group discussed the challenges and benefits of developing an indicator for each Action Package, which would be uniform across all countries, and how to shape them given the different stages of development across countries. Participants agreed to finalize Action Packages, including targets and indicators, by early September.

The third session focused on measurement and evaluation and was moderated by Dr. Rainer Engelhardt from Canada. Dr. Engelhardt began by describing the distinctions between measurement and evaluation, and pointed out that while measurement is integral to those conducting the work, evaluation could be conducted by an external entity. He stressed the value of measurement and evaluation in that it can demonstrate whether the results of activities designed to meet an objective, support the initial intent in practice. In the case of GHSA, an external, independent assessment could examine whether overarching GHSA goals were achieved.

The group discussed the necessity of measurement and evaluation for obtaining funding, both from government and non-governmental sources. Participants agreed that progress should be measured, but there is a question of whether all countries report against all Action Packages or just where they have made commitments. Some participants emphasized the value of a minimum package of reporting globally to provide a comprehensive view on progress. The importance of avoiding duplication of existing reporting systems was also stressed. The group discussed the importance of conducting measurement and evaluation during these next five years of the GHSA, to allow for course correction. Meeting participants agreed to external assessment of progress toward GHSA objectives, which would be conducted by an independent entity.