Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday, 4 March 2009

Regulasi Terkait Barang Larangan dan Pembatasan

Barang Larangan dan Pembatasan adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukkan dan pengeluarannya ke/dari wilayah Republik Indonesia tanpa ijin dari instansi berwenang.
Prohibited and restricted goods are goods which are prohibited or restricted to be imported into and exported out of Indonesian territory without the approval of government agencies.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat dengan tindakan hukum.
The violation of these provision will lead to law action.

Barang yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain:
Goods categorized as prohibited and restricted goods such as:
Narkotika (Narcotics)
Psikotropika (Psychotrophics)
Bahan peledak (Explosive materials)
Senjata api dan amunisi (Fire-arm and Ammunition)
Petasan (Fire works)
Buku dan barang cetakan tertentu (Defined Books and Printed Materials)
Media rekam audio dan/atau visual (Audio and/or Visual Recording Media)
Alat-alat telekomunikasi (Telecomunication Equipment)
Mesin fotocopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya (Color Photo Copy, Parts and Equipment there of)
Beberapa jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi serta bagian-bagiannya (Endangered Species of Wild Fauna and Flora, and Parts there of)
Beberapa jenis ikan tertentu (Certain species of fish)
Obat-Obatan (Medicines)
Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Rl (Unregistered Food and Beverages at The Departement of Health)
Bahan-bahan berbahaya (Dangerous Materials)
Pestisida (Pesticides)
Bahan perusak lapisan ozon dan Barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances and Goods containing Ozone Depleting Substances)
Limbah (Wastes)
Benda Cagar budaya (Culturally Valuable Goods)
Produk tertentu (Certain Products)
Uang Rupiah dengan jumlah tertentu (Certain amount of Rupiah in Cash)

BEBERAPA JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI SERTA BAGIAN-BAGIANNYA
ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA, AND PARTS THEREOF
Dasar hukum:
Regulations :
UU Rl Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Conservation of Live Natural Resources and its ecological system Law of the Republic of Indonesia No.5 of 1990
Keputusan Presiden Rl No. 43 Tahun 1978 tentang Ratifikasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
The Pesidencial Decree of the Republic of Indonesia No. 43 of 1978 on Ratification of CITES
Kep Menteri Perhutanan Ri No. 62/Kpts-ll/98 tentang Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
The Decree of Minister of Forestry No. 62/Kpts-ll/98 on Distribution of Wild flora and fauna .
Kep. Menperindag No. 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.
The Decree of Minister of Industry and Trade on The General rules for exportation.
DILARANG mengeluarkan dari wilayah Rl, tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, kecuali dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ijin dari Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan Rl.
WARNING It is prohibited to export out of Indonesian territory, endangered flora and fauna or parts thereof, live or dead, except for research, scientific and/or the protection purposes with the approval from the Ministry of Agriculture and the Ministry of Forestry.
Beberapa jenis tumbuhan yang dilindungi, diantaranya:
Some endangered flora, such as :
Kina (Linchan Species) Quinine
Anggrek alam Dendrobium, Vanda dan anggrek lainnya.
Natural Orchids Dendrobium, Vanda and other species of orchids.
Agave Sp Agave Sp
Musa Textilles Mees 
Musa Textilles Mees
Ranwoefia Sp Ranwoefia Sp
Rafflesia Sp Rafflesia Sp
Beberapa jenis satwa liar yang dilindungi, diantaranya:
Some endangered fauna such as :
Badak bercula satu (Rhinoceros sondaicus) Rhinoceros
Orang Utan/Mawas (Pongo pygmaeus) Orangutan
Tapir (Tapirus indicus) Tapir
Banteng (Bos javanicus) Bull
Menjangan/Rusa (Cervus timorensis) Deer
Kancil (Tragulus javanicus) Chevrotin
Anoa (Bubalus depressicornis) Anoa
Kuntul (Egretta sp) Kuntul bird
Burung Cendrawasih (Paradisae sp) Paradise bird
Burung Kakatua Raja, Kakatua hitam King Parrot, Black Parrot
Kupu raja Odromas (Troides andromane) dan sebagainya. King Ordomas Butterfly, etc.
Pengedar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari hasil penangkaran ke dan dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi atau perseroan komanditer dengan ijin Ditjen PHPA, Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan Rl.
The export and import of endangered flora and fauna from conservation area can only be conducted by certain distributor company, firm, cooperation or commanditer company with an approval from Directorate General PHPA, Department of Agriculture and Department of Forestry.
Selain ketentuan larangan tersebut, untuk pemasukan tanaman hidup dan bibit tanaman serta binatang hidup kedalam wilayah Rl, harus melalui pemeriksaan karantina, Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan Rl.
Besides, the importation of live flora and seedlings into Indonesian territory, is subject to examination by Quarantine officials of the Department of Agriculture, and Department of Forestry, Rl.

BEBERAPA JENIS IKAN TERTENTU
CERTAIN SPECIES OF FISH
Dasar hukum:
Regulations :
Kep Menperindag RI No 182/MPP/Kep/4/1998 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor.
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 182/MPP/Kep/4/1988 on The General rules on exportation.
Kep Menteri Pertanian Rl No. 179/Kpts/Um./3/1982 tentang Larangan Pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri.
The Decree of Minister of Agriculture No. 179/Kpts/Um/3/1982 on The Prohibition of importation of some species of dangerous fish.
Larangan pemasukan jenis ikan tertentu ke dalam wilayah Rl didasarkan pada dua alasan utama yaitu :
untuk melestarian ekosistem dan melindungi spesies langka dan berbahaya,
untuk menjaga persediaan dalam negeri dan mempertahankan keunggulan Indonesia dalam ekspor beberapa jenis ikan tertentu.
The prohibition on the importation of certain species of fish into Indonesian territory based on two reasons:
to conserve the ecological system and protect endangered species
to maintain the national supply, and export competitivenes of certain species of fish.
Jenis ikan tertentu yang DILARANG di keluarkan dari wilayah Rl adalah:
Some types of fishes which are prohibited to be exported out of Indonesian territory are :
Ikan dan anak ikan Arowana ( Selerophages Formosus dan Selerophages Leichardti)
Arowana fish (Selerophages Formosus and Selerophages Leichardti)
Benih ikan Sidat (Anguilla Sp) dengan ukuran di bawah 5 mm
Sidat breed (Anguilla Sp ) bellow 5 mm in length
Ikan hias air tawar jenis Botia macracarthus dengan ukuran di atas 15 cm (calon induk)
Fresh water fancy fish of the Botia macracartus, above 15 cm in length ( mother fish )
Udang Galah (udang air tawar/sungai) dengan ukuran di bawah 8 cm
Galah shrimps (fresh water/river shrimps ), bellow 8 cm in length
Induk dan calon induk Udang Windu (Pemeidae Sp)
Mother fish of Panacidae shrimps (Pemeidae Sp)
Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus)
Napoleon Wrasse (Cheilinus Undulatus)
Jenis ikan langka dan bebahaya yang DILARANG di masukkan ke dalam wilayah Rl, diantaranya:
The types of endangered species of fishes and dangerous fishes which are prohibited to be imported into Indonesian territory such as:
Ikan Piranha (Serrasalmus Sp)
Piranha fish (Serrasalmus Sp)
Ikan Vampire Catfish (Vandelia Sp)
Vampire Catfish (Vandelia Sp)
Ikan Aligator Gar (Lepisostous Sp)
Alligator Gar (Lepisostous Sp)
Ikan Silurus Slane Silurus Slane
Ikan Esex Masouniongy
Esex Masouniongy
Belut Listrik (Electrophorus Electicus)
Electric Eel (Electrophorus Electicus)
Tetrodaoden Sp
Tetrodaoden Sp
Dan sebagainya
Etc.

Pengecualian untuk larangan pemasukan/pengeluaran jenis ikan di atas diberikan untuk keperluan khusus seperti ilmu pengetahuan atau untuk kebun binatang dengan ijin dari Departemen Perikanan dan Kelautan
The exception of these provisions will be given for scientific purpose and zoo, with an approval from the Departmen of Fisheries and Marine Affairs RI.

PESTISIDA
PESTICIDES
Dasar hukum:
Regulation:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rl No : 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang diatur tata niaga impomya
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 230/MPP/KepA7/1997 on Commercially-controlled Goods.
Yang termasuk pestisida adalah :
Pesticides includes:
Pentakloro fenol dan garamnya Pentachloro phenol and its salts
Dikloro difenil trikloro etana (DDT) Dichloro difenil trichloro ethane (DDT)
Pestisida Etilen Dibromida (EDB) Pesticides Ethilane dibromide (EDB)

DILARANG memasukkan pestisida ke dalam wilayah Rl kecuali setelah memperoleh ijin dari Departemen Pertanian.
WARNING It is prohibited to import into Indonesian territory, pesticides without approval from Department of Agriculture.


NARKOTIKA
NARCOTICS
Dasar hukum:
Regulations:
UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Narcotics Law of the Republic of Indonesia No. 22 of 1997.
Menurut tujuan penggunaan dan kemampuannya mengakibatkan ketergantungan, narkotika dibagi kedalam 3 (tiga) golongan :
Based on the purpose of using and the ability of creating dependence effect, narcotics is divided into 3 (three) categories as follows:

Narkotika Golongan I (Group I Narcotics)
Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Group I Narcotics are aimed only for scientific development. They are not used for therapeutic purposes. These narcotics have a very high potential to cause addiction.

Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The type of narcotics of these groups are :
Opium, termasuk tanamannya (Papaver Somniferum), Opium mentah, Opium masak seperti Candu, Jicing dan Jicingko.
Opium (papaver somniferum), including : its plant, unripeopium, ripe opium such as Opium, Jicing, and Jicingko.
Koka, termasuk tanamannya (Erythroxylon Cocca) daun Koka dan kokain mentah.
Cocca (Erythroxylon Cocca) including : its plant, Cocca leaves and unripe cocca
Kokain. Cocaine
Ganja/Marijuana, termasuk tanamannya (Cannabis Sativa), hasil olahannya, damar Ganja dan Hasis.
Ganja ( Cannabis Sativa ), including : its plant and processed product, mastics and Hashish
Heroin Heroin

Narkotika Golongan II (Group II Narcotics)
Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Group II narcotics has powerful effect for medical treatment and used as a last alternative for therapy, and/or for scientific development. These narcotics have high potential to cause addiction.
Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The types of narcotics of these groups are :
Morfin Morphine
Mirofina Morphina
Garam-garam serta turunannya Salts and derivatives

Narkotika Golongan III (Group III Narcotics)
Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Group III narcotics are beneficial for medical treatment and commonly used for the theraphic and/or scientific development purposes. It has a mild effect to cause addiction.

Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The types of narcotics of these groups are :
Kodein Codein
Polkodina Polkodina
Campuran dari Opium dengan bahan lain bukan Narkotika.
Mixture of Opium with other non-Narcotics substances.

DILARANG KERAS memasukkan/mengeluarkan dari Wilayah Rl, memiliki, menyimpan, mempunyai dalam persediaan, memproduksi, mengolah, menggunakan dan mengedarkan NARKOTIKA tanpa seijin Instansi berwenang (Departemen Kesehatan Rl, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Kepolisian Rl).
WARNING It is ultimately prohibited to import into or to export out of Indonesian territory, possess, keep, produce, process, use and deliver NARCOTICS without the approval of concerning government agencies ( Department of Health, Department of Indutry and Trade, and Police Department).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana sesuai UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan hukuman yang tercantum, paling berat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana denda maksimal tujuh milyar rupiah.
The violation of this provision shall be punished in accordance with the provision refered to in Narcotics Law No. 22 of 1997, with a maximum of death penalty or life imprisonment or maximum fine of Rp 7.000.000.000,00 (seven billion rupiah).

ZAT- ZAT PSIKOTROPIKA
PSYCHOTROPHIC SUBSTANCES
Dasar hukum :
Regulations :
UU Rl No. 5 th. 1997 tentang tentang Psikotropika.
Psychotrophic Law of the Republic of Indonesia No. 5 of 1997.
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 88/Menkes/Per/VII/97 tentang Peredaran Psikotropika.
The Provision of Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 88/Menkes/Per/VII/97 on Distribution of Psychotrophic .
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 85/Menkes/Per/VII/97 tentang Ekspor dan Impor Psikotropika.
The Provision of Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 85/Menkes/Per/VII/97 on Export and Import of Psychotrophic.

Psikotropika adalah zat atau bahan baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkasiat proaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psychotrophic substances are natural or synthetic matters except narcotics, which have proactive effect through a selective influence on central nerves system, causing a specific impact in mental activities and behavior.

Psikotropika dibagi dalam 4 (empat) golongan, yaitu :
Psychotrophic substances are devided into four groups as follows:
Gol I : Brolamfetamina (DOB, DET), ecstacy (MDM),dll
Group I : Brolamfetamina ( DOB, DET), Ecstacy (MDMA), etc
Gol II: Amfetamina, Metamfetamina, dll.
Group II : Amfetamina, Metamfetamina, etc
Got III: Amobarbital, Siklobarbital, dll .
Group III : Amobarbital, Siklobarbital, etc.
Gol IV. Diazepam, Etil amfetamina, dll.
Group IV : Diazepam, Etil amfetamina, etc.

DILARANG KERAS memasukkan/mengeluarkan dari wilayah Rl, memiliki, memproduksi, mendistribusi, mengedarkan zat-zat psikotropika kecuali untuk kegiatan ilmu pengetahuan setelah mendapat persetujuan Departemen Kesehatan Rl c.q. Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
WARNING It is ultimately prohibited to import into or to export out of Indonesian territory, keep, produce and distribute Psychotrophic sub¬stances except for research purposes after having approval from Department of Health of the Republic of Indonesia c. q. Directorate General of Medicines and Food -POM.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana sesuai UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman paling ringan 4 ( empat) tahun dan paling berat hukuman mati atau pidana seumur hidup dan denda Rp 750.000.000.00.
The violation of these provisions shall be punished in accordance with the provision refered to in Psychothrophic Law No. 5 of 1997, with a minimum imprisonment of 4 ( four ) years and maximum of death penalty or a long life imprisonment and fine of Rp 750.000.000,00.


BAHAN PELEDAK
EXPLOSIVE MATERIALS
Dasar hukum:
Regulation :
Keputusan Presiden Rl No. 14 Tahun 1997 jo Kep Presiden Rl No 86 Tahun 1994 jo Keppres Rl No. 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak
The Presidencial Decree of the Republic of Indonesia No. 14 of 1997 jo No. 86 of 1994 jo No. 5 of 1988 on Importing Explosive Materials
Yang termasuk bahan peledak, yaitu :
Explosive materials consist of :
Semua jenis mesiu, bom bakar, ranjau dan granat tangan.
All types of ammunition, incendiary bombs, mines and hand-grenades.
Semua barang yang dapat meledak.
All explosive goods.
Bahan peledak yang digunakan untuk barang yang dapat meledak lainnya.
Explosive materials which is used for other explosive goods.
DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl bahan peledak tersebut, kecuali untuk keperluan militer dan industri, yang diatur dengan ketentuan khusus.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory explosive materials, except for military and industrial purposes with specific regulation.
Pemasukan bahan peledak untuk keperluan militer seperti TNT, Nitro Gliserin hams mendapatkan ijin dari Departemen Pertahanan dan Keamanan c.q. Bapenab Hankam.
The importation of explosive materials for military purposes such as TNT, Nitroglycerine, should obtain an approval from Department of Security and Defense c.q. Bapenab Hankam.
Pemasukan bahan peledak untuk keperluan industri seperti Amonium Nitrat dan dinamit dilaksanakan oleh PT.Dahana dengan seijin Kepolisian Rl.
The importation of explosive materials for industrial purposes such as Amonium Nitrat and dynamite only imported by PT.Dahana with an approval from Police Department.


SENJATA API DAN AMUNISI
FIRE-ARM AND
Dasar hukum:
Regulation :
UU Senjata Api Tahun 1936 jo Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.
Fire-arm Law of the Republic of Indonesia jo the Instruction of the President of the Republic of Indonesia No.9 of 1976 on Supervising and Controlling of Fire-arms.
Yang termasuk senjata api dan amunisi, yaitu :
Fire-arms and ammunition consist of:
Senjata api dan bagiannya
Fire-arms and parts thereof
Meriam/penyembur api dan bagiannya
Cannons/flame-throwers and parts thereof
Senjata tekanan udara/pegas ( senapan angin ) dan pistol angin kaliber 4,5 mm
Air-gun, spring-gun and air-pistol with kaliber of 4,5 mm
Senjata imitasi, pistol alarm, pistol start, senjata gas air mata, senjata kejutan listrik, senjata panah dan benda-benda lain serupa itu yang dapat digunakan untuk mengancam atau mengejutkan serta bagian-bagiannya
Imitation of fire-arms, alarm-pistol, starting pistol, tear gases-arms, electrical shock-arms, crossbow and the like which can be used to thread or shock ,and parts thereof .
Segala pengisi senjata (mesiu/peluru)
All kinds of weapon filling (ammunition/bullets)
Selongsong peluru (mantel kogels)
Bullet shells (mantel cudgels)
Proyektil untuk menyebarkan gas berbahaya.
Projectiles used for spreading dangerous gases.
DILARANG KERAS memasukkan kedalam wilayah Rl senjata api dan amunisi kecuali dengan seijin Kepolisian Rl.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory fire-arms and ammunition without approval from Police Department of the Republic of Indonesia.

PETASAN
FIREWORKS
Yang termasuk petasan, yaitu :
Fireworks consist of:
Segala jenis dan ukuran petasan
All types and sizes of fireworks
Happy Crackers/Halic yaitu sejenis kembang api yang mudah meledak.
Happy Crackers/Halic is a kind of fireworks that easily exploded.

DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl segala jenis dan ukuran petasan dan Happy Crackers.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesia territory all kinds and sizes of Fireworks and Happy Crackers.


BUKU DAN BARANG CETAKAN TERTENTU
DEFINED BOOKS AND PRINTED MATERIALS
Dasar hukum:
Regulations:
UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum.
The Law of the Republic of Indonesia No. 4/PNPS/1963 on The supervision of printed materials that can disturb public order.
Buku dan barang cetakan yang DILARANG dimasukkan ke dalam wilayah Rl adalah :
Books and printed materials prohibited to be imported into Indonesian territory are:
Segala macam barang cetakan dari kertas dalam bahasa Indonesia dan daerah.
All kinds of paper-printed materials in Indonesian language or regional language .
Segala macam barang cetakan dengan huruf dan bahasa Cina.
All kind of printed materials in Chinesse language and its characters.
Barang cetakan dari kertas untuk pembungkus rokok dan etiket obat-obatan yang berbahasa Indonesia maupun sekedar menggunakan bahasa asing.
Paper printed materials for cigarette packages and medicine labels in Indonesian or foreign language .
Barang cetakan yang melanggar norma-norma kesusilaan yang dianggap dapat merusak nilai moral masyarakat.
Printed materials which can disrupt public moral value.
Pemasukan buku dan barang cetakan dalam bahasa Cina diperbolehkan untuk keperluan ilmiah, namun harus seijin Kejaksaan Agung dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Rl.
The importation of books and printed materials in Chinesse is allowed for scientific purpose,, but it has to be approved by the Attorney General and Department of Industry and Trade of the Republic of Indonesia.
Pemasukan buku dan barang cetakan pada butir 1 dan 3 dapat diberikan dalam hal:
The importation of books and printed materials specified under number 1 and 3 can be approved inn the following cases:
Kelaziman diplomatik sesuai PP No 8 th. 1957 Diipllomattiic ffadillifes according to the Government Provision INIo..® off 1957
Kepentingan pendidikan/pengajaran, termasuk yang berhuruf Braille, atas rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rl.
For educatfonall/Ztteachiing purpose, including materials usiing Braiilllle letters,, upon the recommendatiion of the Department of Educaion and Cuiujire of the Republic of Indonesia
Etiket obat-obatan dan bungkus rokok yang melekat pada barang tersebut .
Medicine labels and cigarette packages attached to such goods.

MEDIA REKAM AUDIO DAN/ATAU
VISUALAUDIO AND/OR VISUAL RECORDING MEDIA
Dasar hukum:
Regulations:

Surat Jaksa Agung eq Jaksa Agung Muda Intelijen No : B-253/D/4/1979 tentang Penelitian terhadap video cassette yang dimasukkan dan diedarkan ke dalam wilayah Rl
The Letter of the Attorney General No: B-253/D/4/1979 on The examination of imported video cassette and its distribution
UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman jo Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman
Cinematographic Film Law of the Republic of Indonesia No. 8 of 1992 jo The Provision of Government No. 6 of 1994
Kep. Menteri Penerangan Rl No. 215/Kep/Menpen/1994 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Perfilman
The Decree of Minister of Information of the Republic of Indonesia No. 215/Kep/Menpen/1994 on Rules of Cinematographic Film
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl film seluloid dan rekaman video dalam bentuk rekaman video ( kaset video) atau piringan video ( laser disc(LD), video compact disc(VCD), digital video disc(DVD) ) oleh perseorangan, baik sebagai barang bawaan dari luar negeri maupun sebagai barang kiriman pos (parcel) atau barang kiriman dari perusahaan jasa pengiriman barang lainnya.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory chromatographicd film and video recordings in cassette or disc: Laser Disc (LD), Video Compact Disc (VCD), Digital Video Disc(DVD) by person as a parcel-goods as well as small consignment.
Pemasukan film seluloid dan rekaman video untuk tujuan komersial hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Perfilman dengan melalui pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Badan Sensor Film.
The importation of chromatographic film and viceo recordings for commercial purposes can be conducted by licensed film companies through the examination of the Board of Film Censorship and the Attorney General.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut untuk Korps Diplomatik dan lembaga-lembaga Intemasional yang ditentukan oleh pemerintah.
The exception of these provisions for diplomatic corps and International institution determined by government.

ALAT-ALAT TELEKOMUNIKASI
TELECOMUNICATION EQUIPMENT
Dasar hukum:
Regulations:

UU No 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
Telecommunications Law of The Republic of Indonesia No. 3 of 1989
Kep. Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 34/Dirjen/95 tentang Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi dan Penandaan Mat/ Perangkat Telekomunikasi .
The Decree of Director General of Post ang Telecommunication No. 34/Dirjen/95 on Rules on Sertification and Marking of telecommunication instruments.
Kep. Menparpostel Rl No. KM.102/UM.001/MPPT.96 tentang Penandaan Alat/Perangkat Telekomunikasi.
The Decree of Minister of Tourism, Post and Telecommunication Rl No. KM.102/UM.001/MPPT.96 on Sertification and Marking of telecommunication instruments.

Yang termasuk alat-alat telekomunikasi yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah Rl yaitu alat-alat transiver seperti pemancar radio, Handy Talky, Cordless Phone, PSTN/ Sirkit sewa, Telex, Perangkat Komunikasi Radio dan sejenisnya.
Some telecommunication instruments prohibited to be imported into Indonesian territory are tranceiver equipment, such as Handy Talky, Cordless Phone, PSTN, Telex, Radio-Communication equipment and others.
Pembuatan, perakitan dan pemasukan ke wilayah Rl harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan juga harus seijin Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Rl serta mengikuti ketentuan sertifikasi dan penandaan.
Making, assembling, and the importing of telecommunication equipment must comply with technical specification determined by Department of Tourism, Post and Telecommunucation.


MESIN FOTOKOPI BERWARNA, BAGIAN/SUKU CADANG DAN PERALATANNYA
COLOR PHOTO COPY, PARTS AND EQUIPMENT THEREOF
Dasar hukum:
Regulation :
Kep Menteri Perdagangan dan Koperasi No: 03/KP/IV/1978 tentang Impor mesin fotokopi berwama
The Decree of Minister of Trade and Cooperation No. 03/KP/IV/1978 on The Importation of Color Photocopy Machines.
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl mesin fotokopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory color photocopy machines, its spare parts and equipment.
Pengecualian dari ketentuan tersebut jika telah mendapat ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL). The exception of this provision will be given after having specific license from the Department of Industri and Trade, and the Board of Money Forgery Coordination.


OBAT-OBATAN
MEDICINES
Dasar hukum:
Regulation:
Kep Menperindag No 314/Kp/VIII/1974 tentang Peredaran, impor dan ekspor, makanan-minuman, alat kecantikan dan alat kesehatan.
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 314/Kp/VHI/1974 on The Distribution, importation and exportation of food-beverages, cosmetic and health equipment.
DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl, obat jadi produksi luar negeri termasuk obat jadi tradisional Cina, dalam bentuk kapsul, pil, serbuk, cairan dan bentuk sediaan lainnya, yang tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM)
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory, ready-use medicines, including Chinesse traditional medicines, in the form of capsules, pills, powder, liquid and other ready form, which is unregistered at the Directorate General of Medicines and Food (POM)

Pengecualian untuk ketentuan ini, untuk:
The exception of this provision :
Pemasukan obat jadi atau obat tradisional untuk dipakai sendiri atau untuk diperdagangkan dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Departemen Kesehatan Rl.
Importation of ready-use medicines or traditional medicines for personal or for commercial use, should be approved by the Directorate General of Medicines and Food (POM).
Terhadap obat jadi atau obat tradisional dalam jumlah kecil untuk pemakaian sendiri dapat dimasukkan oleh penumpang laut/udara sepanjang dapat dibuktikan dengan resep dokter. Ready-use or traditional medicines may be imported in small quantities for personal use by passengers of planes or ships (small consignments) as long as it can be proved by doctor's prescription.

MAKANAN DAN MINUMAN YANG TIDAK TERDAFTAR PADA DEPARTEMEN KESEHATAN Rl
UNREGISTERED FOOD AND BEVERAGES AT THE DEPARTMENT OF HEALTH
Dasar hukum:
Regulation:
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No 329/Menkes/Per/XII/1976 tentang Produksi dan peredaran makanan
The Provision of Minister of Health No. 329/Menkes/Per/XII/1976 on The Production and Distribution of Food.
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Rl, kecuali dalam jumlah yang wajar yang dibawa oleh penumpang kapal laut/pesawat udara untuk keperluan selama perjalanan.
WARNING It is prohibited to import into Indonesian terriroty unregistered foods and beveragges except in reasonable quantities carried by the passengers to use during the trip.


BAHAN-BAHAN BERBAHAYA
DANGEROUS MATERIALS
Dasar hukum:Regulation:
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No : 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan.
The Provision of Minister of Health, Rl No. 472/Menkes/Per/V71996 on The security of health-dangerous materials.
Yang dimaksud dengan bahan-bahan berbahaya adalah : Zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
Dangerous materials mean: Matters, chemicals and biologicals which could harm the human health and the life of ecological system, directly or indirectly, which are poisonous, carsinogenic, teratogenic, mutagenic, corrosive and irritative.
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl bahan-bahan berbahaya, kecuali dengan ijin dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, Departemen Kesehatan serta dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
WARNING, It is prohibited to import into Indonesian territory dangerous materials without an approval from Directorate General of Medicines and Foods, Department of Health and Department of Industry and Trade(Daftar bahan berbahaya sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Rl No:472/Menkes/Per/V/1996).

BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN BARANG YANG MENGGUNAKAN BAHAN PERUSAK LAPISAN OZONOZONE
DEPLETING SUBSTANCES AND GOODS CONTAINING OZONE DEPLETING SUBSTANCES
Dasar hukum:
Regulations:
Kep. Menperindag No : 110/MPP/Kep/1/1998 tentang Larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serfa memproduksi dan memperdagangkan barang bam yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances).
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 110/MPP/Kep/1/ 1988 on The Prohibition of the Production and Trading ozone dpleting substances and goods containing ozone depleting substances.
Kep Menperindag No, 411/MPP/Kep/9/1998 jo Kep Menperindag No : 111/MPP/Kep/1/1998 tentang Perubahan Kep Menperindag No 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impomya .
The Decree of Minister of Industry and Trade No, 411/MPP/Kep/9/1998 jo. No. 111/MPP/Kep/1/1988 on The change on the Decree of the Minister of Industry and Trade No. 230/MPP/Kep/7/1997 on Commercially-controlled Goods.
Yang termasuk bahan perusak lapisan ozon contohnya freon untuk AC atau lemari es dengan rumus kimia CFC-11, CFC-13, CFC-112 atau bahan lainnya sesuai lampiran Kep Menperindag No: 111/MPP/Kep/1/1998.
Ozone depleting substances such as Freon for Air Conditiner or Refrigerator with a chemical structure CFC-11, CFC-13, CFC-112 or others.
Yang termasuk barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon contohnya lemari es rumah tangga, tipe kompresi, tipe penyerapan listrik, pistol semprot dan barang lain sesuai lampiran Kep Menperindag No: 111/MPP/Kep/1/1998.
The example of goods using ozone depleting substances are : Domestic-refrigerator of compression and electrical type, spraying guns and others.
DILARANG memasukkan ke wilayah Rl bahan dan barang yang mengandung bahan yang dapat merusak lapisan ozone. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, masih diperkenankan memasukkan CFC-12 sampai dengan 31 Desember 2003 melalui PT. Dharma Niaga dengan persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Intemasional.
WARNING It is prohibited to import into Indonesian territory the kinds of substances and goods use ozone depleting substances. However, exception is allowed for the importation of CFC-12 until December 31, 2003 by PT Dharma Niaga with an appoval from Directorate General of International Trade.

LIMBAH
WASTES
Dasar hukum:
Regulation:
Peraturan Pemerintah Rl No. 12 Tahun 1995 jo PP No 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun.
The Provisions of Government of the Republic of Indonesia No. 12 of 1995 on Poisonous wastes
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Life ecological system conservation Law of the Republic of Indonesia No. 23 of 1997.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat limbah B3, adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan dapat membahayakan kesehatan manusia.
Dangerous and poisonous wastes are substances containing dangerous and/or poisonous material which according to its caracter or concentration, or ammount, directly or indirectly will harm and destroy the life of ecological system and the human health.
Jenis limbah B3 meliputi:
B3 waste, includes:
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik yaitu limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pengemasan dan lain-lain. Waste from unspecific sources such as maintenance, washing, packing of tools.
Limbah B3 dari sumber spesifik yaitu limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu. Waste from specific sources, from industrial process or certain activity.
Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Waste from expired chemical substances, packing-scrap and off-grade or by-products.
DILARANG memasukkan/mengeluarkan dari wilayah Rl limbah B3 kecuali dengan ijin Departemen Perindustrian dan Perdagangan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL).
WARNING. It is prohibited to import into or export out of Indonesian territory the kinds of B3 waste except with an approval from Department of Industry and Trade and recommendation from the Head of BAPEDAL.
(Daftar limbah B3 sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Rl No 19 Tahun 1994)
(The list of B3 waste according to the Provision of the Government of Rl No. 19 of 1994)


BENDA CAGAR BUDAYA
CULTURALLY VALUABLE GOODS
Dasar hukum:
Regulations :
UUNo5 Tahun1992 tentang Benda cagar budaya
Culturally valuable goods Law of the Republic of Indonesia, No. 5 of 1992
Peraturan Pemerintah Rl No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
The Provision of Government of the Republic of Indonesia No. 10 of 1993 on The Implementation of The Culturally Valuable goods Law No. 5 of 1992.
Yang dimaksud dengan Benda Cagar Budaya adalah :
The Culturally valuable goods means :
Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, baik bagian atau sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh ) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan nasional.
Man made goods, moveable or not, parts or rest of the which, with minimum 50 (fifty ) years old. These goods are considered valuable for history, science and national culture.
Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan nasional.
Natural goods considered importantly valueable for history, science and national culture.

DILARANG KERAS membawa keluar dari wilayah Rl benda cagar budaya kecuali dengan ijin dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rl serta ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Rl.
WARNING It is prohobited to export out of Indonesian territory the kinds of culture values goods without an approval from the Directorate of Conservation and History, Department of Education and Culture and Department of Industry and Trade.
Pelanggaran dari ketentuan di atas, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 ( sepuluh ) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ), sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
The violation of these provisions shall be subject to the punishment with a maximum imprisonment of 10 (ten ) years and or a maximum fine of Rp. 100.000.000,00 ( one hundred million ) as referred to the Culture Value Law of the Republic of Indonesia, No. 5 of 1992.

PRODUK TERTENTU
CERTAIN PRODUCTS
Dasar hukum:
Regulation:
Kep Menperindag Rl No : 177/KP/VI/1992 tentang Ketentuan ekspor kulit jo Kep Menperindag Rl No : 124/MPP/Kep/5/1996 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor.
The Decree of Minister of Industry and Trade Rl No. 177/KP/VI/1992 on The Rules of Leather exportation jo No. 124/MPP/Kep/5/1996 on The General rules on exportation.
Produk barang tertentu yang diiarang dikeluarkan dari wilayah Rl, adalah:
Certain products which prohibited for export, are :
Jangat dan kulit mentah termasuk pickled dan wet blue dari binatang melata atau reptil
Hides and raw leather including pickled and wet blue from reptiles

Karet bongkah (karet dengan spesifikasi tehnis yang tidak memenuhi standar mutu SIR) Rubber lumps (technical specification under SIR quality)
Karet yang merupakan bahan-bahan remiling dan rumah asap seperti slabs, lumps, scraps, karet tanah, un smoked sheet, blanked sheet dengan kualitas tertentu.
Remilling substance rubber and smoked house such as slabs, lumps, scraps, unsmoked sheet, blanked sheet with certain quality.
DILARANG mengeluarkan produk tertentu tersebut dari wilayah Rl
WARNING It is prohibited to export out of Indonesian territory those above products.

UANG RUPIAH DENGAN JUMLAH TERTENTU
CERTAIN AMMOUNT OF RUPIAH IN CASH
Dasar hukum:
Regulation:
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran atau pemasukan mata uang rupiah dari atau ke dalam wilayah Rl
The Provision of the Government of the Republic of Indonesia No. 18 of 1998 on Flow of Rupiah currency in or out of Indonesian territory.
Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar atau masuk wilayah Rl secara tunai:
Persons who carry Indonesian Rupiah out of or into Indonesian territory in cash:
Lebih dari Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah )
More than Rp. 5.000.000,00 ( five million rupiahs ) shall fill in a form issued by the Central Bank. The violation of this provision shall be punished for a maximum fine of Rp. 10.000.000,00 (ten million rupiahs )
Lebih dari Rp. 10.000.000,00 wajib terlebih dahulu memperoleh ijin dari Bank Indonesia c.q. Urusan Luar Negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
More than Rp. 10.000.000,00 must obtain an approval from the Central Bank c,q, External affairs. The violation of this provision shall be punished for a maximum fine of Rp. 1.000.000.000,00 (one billion rupiah)
Izin untuk membawa uang rupiah ke Indonesia dapat diperoleh dari Bl Pusat atau cabang setempat dan bagi orang yang berasal dari luar wilayah Rl dapat diperoleh melaui Kantor Perwakilan Bl di luar negeri/Kantor Perwakilan Rl terdekat.
The approval can be obtained from the headquarter of Central Bank, Jakarta ( Jl MH Thamrin 2, Jakarta Pusat), local branches or Indonesian representatives.

#PeraturandanPerundang-undanganPemasukanBarang 
#RegulasiPemasukanBarang
#BarangLarangan
#BarangPembatasan
#SanksiDenda

Friday, 27 February 2009

Pertemuan Dubes RI dengan Presiden Pasona O2

Bapak Dubes Prof. Dr. Jusuf Anwar bersama Ny. Lastrijah Jusuf Anwar pada tanggal 25 Pebruari 2009 berkenan memenuhi undangan makan malam Presiden Pasona O2 Mr. Yasuyuki Nambu, bertempat di Nym-Poo-Lym, Tokyo. Selain Mr. Nambu dan Mrs. Nambu hadir pula pejabat Pasona O2 antara lain Ms. Junko Fukasawa, Mr. Yoshihisa Endo, Mr. Seiichi Hayakawa, Ms. Marikanazawa dan Ms. Eri Tsukamoto serta beberapa undangan lain dari kalangan pemerintah, swasta, anggota dewan majelis, perguruan tinggi, dan kedutaan negara sahabat.

Sebagai tamu utama Bapak Dubes RI menyampaikan ucapan terimakasih atas penerimaan Pasona O2 dengan baik terhadap Wakil Presiden RI Jusuf Kalla beserta rombongan pada Januari 2009. Mr. Nambu dari Pasona O2 mengatakan setelah kunjungan Wapres RI ke Pasona O2 diharapkan dapat dibangun hubungan kerjasama antara Pasona O2 dan masyarakat Indonesia.

Dubes RI Prof. Dr. Jusuf Anwar menyambut baik ajakan Presiden Pasona O2 tersebut terutama kerjasama dalam teknologi pertanian yang sedang dikembangkan oleh Pasona O2. Atase Pertanian yang ikut mendampingi Dubes menambahkan kepada pihak Pasona O2 bahwa Indonesia selama ini telah melakukan kerjasama pelatihan pertanian di Jepang program MAFF Jepang yang dilaksanakan oleh Japan Agricultural Exchange Council dan kerjasama dengan Asosiasi Pertanian di beberapa prefektur di Jepang. Diharapkan Pasona O2 bidang pelatihan pertanian bisa memberikan kesempatan untuk menerima Trainee asal Indonesia. Pihak Pasona O2 akan mempertimbangkan penerimaan trainee asal luar negeri yang akan berlatih dalam jangka waktu dua bulan.

Tampak pada gambar Dubes RI Prof. Dr. Jusuf Anwar (paling kanan) dan Ny. Lastrijah Jusuf Anwar sedang berpose bersama Presiden Pasona O2 (paling kiri) dan Ny. Nambu dan Dubes Marshall Islands Mr. Jiba Kabua.

Monday, 23 February 2009

Rahasia Sukses Indonesia Capai Swasembada Pangan Nasional!

Strategi dan Pencapaian Swasembada Pangan di Indonesia

Oleh Dr. Ir. Abdul Munif, MSc.agr.


Sekretaris/Tenaga Ahli Menteri Pertanian RI dan Staf Pengajar pada Fakultas Pertanian-IPB

Pembangunan sektor pertanian sebagai bagian integral dari pembangunan nasional semakin penting dan strategis. Pembangunan pertanian telah memberikan sumbangan besar dalam pembangunan nasional, baik sumbangan langsung dalam pembentukan PDB, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, menyediakan sumber pangan dan bahan baku industri/biofuel, pemicu pertumbuhan ekonomi di pedesaan, perolehan devisa, maupun sumbangan tidak langsung melalui penciptaan kondisi kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan hubungan sinergis dengan sektor lain. Dengan demikian, sektor pertanian masih tetap akan berperan besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Belajar dari pengalaman masa lalu dan kondisi yang dihadapi saat ini, sudah selayaknya sektor pertanian menjadi sektor unggulan dalam menyusun strategi pembangunan nasional. Sektor pertanian haruslah diposisikan sebagai sektor andalan perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan prioritas pembangunan ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu, dimana salah satunya adalah Revitalisasi Pertanian dan Perdesaan.

Revitalisasi Pertanian dan Perdesaan, secara garis besar ditujukan untuk: (a) meningkatkan peran sektor pertanian dalam perekonomian nasional, (b) menciptakan lapangan kerja berkualitas di perdesaan, khususnya lapangan kerja non-pertanian, yang ditandai dengan berkurangnya angka pengangguran terbuka dan setengah terbuka, dan (c) meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan dan masyarakat perdesaan, yang dicerminkan dari peningkatan pendapatan dan produktivitas pekerja di sektor pertanian.

Pencapaian hasil sektor pertanian

Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pertanian tahun 2007 s/d 2008 mengalami pertumbuhan yang mengesankan yaitu sekitar 4.41 persen. Selain itu berdasarkan data kemiskinan tahun 2005-2008, kesejahteraan penduduk perdesaan dan perkotaan membaik secara berkelanjutan. Berbagai hasil penelitian, menyimpulkan bahwa yang paling besar kontribusinya dalam penurunan jumlah penduduk miskin adalah pertumbuhan sektor pertanian. Kontribusi sektor pertanian dalam menurunkan jumlah penduduk miskin mencapai 66%, dengan rincian 74% di perdesaan dan 55% di perkotaan.

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional, Nilai tukar petani (NTP) sebagai salah satu indikator kesejahteraan petani secara konsisten mengalami peningkatan selama periode tahun 2006-2008 dengan pertumbuhan sebesar 2,52 persen per tahun. Dengan kinerja yang kundusif seperti itu, neraca perdagangan komoditas pertanian mengalami peningkatan secara konsisten selama periode 2005-2008 dengan rata-rata pertumbuhan 29,29 persen per tahun. Selain itu, pertumbuhan tenaga kerja sektor pertanian 1,56%/tahun, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan total angkatan kerja (1,24%/tahun) dan tenaga kerja non pertanian yang hanya sekitar 0,98%/tahun. Melihat kondisi tersebut mengakibatkan. Rata-rata pertumbuhan nilai investasi sektor pertanian tahun 2005 – 2007 mencapai 172,8%/tahun, lebih tinggi dibanding sektor lain.

Selama periode 2004-2008 pertumbuhan produksi tanaman pangan secara konsisten mengalami peningkatan yang signifikan . Produksi padi meningkat rata-rata 2,78% per tahun (dari 54,09 juta ton GKG tahun 2004 menjadi 60,28 juta ton GKG tahun 2008 (ARAM III), bahkan bila dibanding produksi tahun 2007, produksi padi tahun 2008 meningkat 3,12 juta ton (5,46%). Pencapaian angka produksi padi tersebut merupakan angka tertinggi yang pernah dicapai selama ini, sehingga tahun 2008 Indonesia kembali dapat mencapai swasembada beras, bahkan terdapat surplus padi untuk ekspor sebesar 3 juta ton. Keberhasilan tersebut telah diakui masyarakat international, sebagaimana terlihat pada Pertemuan Puncak tentang Ketahanan Pangan di Berlin bulan Januari 2009. Beberapa negara menaruh minat untuk mendalami strategi yang ditempuh Indonesia dalam mewujudkan ketahan pangan.

Demikian pula produksi jagung meningkat 9,52% per tahun (dari 11,23 juta ton pipilan kering tahun 2004 menjadi 15,86 juta ton tahun 2008). Bahkan dibanding produksi jagung tahun 2007, peningkatan produksi jagung tahun 2008 mencapai 19,34% (naik 2,57 juta ton). Pencapaian produksi jagung tahun 2008 juga merupakan produksi tertinggi yang pernah dicapai selama ini. Selanjutnya, produksi kedele juga meningkat 2,98% per tahun dari 723 ribu ton biji kering tahun 2004 menjadi 761 juta ton biji kering tahun 2008 (ARAM III).

Peningkatan produksi tanaman pangan yang spektakuler tahun 2008 (terutama padi, jagung, gula, sawit, karet, kopi, kakao dan daging sapi dan unggas), dapat dijelaskan oleh beberapa faktor. Pertama, Tingginya motivasi petani/pelaku usaha pertanian utnuk berproduksi karena pengaruh berbagai kebijakan dan program pemerintah meliputi penetapan harga, pengendalian impor, subsidi pupuk dan benih, bantuan benih gratis, penyediaan modal, akselerasi penerapan inovasi teknologi, dan penyuluhan.. Kedua, perkembangan harga-harga komoditas pangan di dalam negeri yang kondusif sebagai refleksi dari perkembangan harga di pasar dunia dan efektifitas kebijakan pemerintah. Ketiga, kondisi iklim memang sangat kondusif dengan curah hujan yang cukup tinggi dan musim kemarau relatif pendek.

Untuk komoditas sumber pangan lainnya, produksi gula/tebu juga meningkat 6,76% per tahun dari 2,05 juta ton tahun 2004 menjadi 2,85 juta ton tahun 2008 (ARAM III). Demikian juga untuk komoditas daging sapi, baik dari segi populasi maupun produksi daging meningkat cukup besar. Peningkatan populasi ternak mencapai 12,75% (dari 10,5 juta ekor tahun 2004 menjadi 11,87 juta ekor tahun 2008), sedangkan produksi daging sapi meningkat 3,83% (dari 339,5 ribu ton menjadi 352,4 ribu ton).

Jika dibandingkan dengan beberapa Negara ASEAN, produksi dan produktivitas pangan strategis Indonesia relatif lebih tinggi. Gambaran tentang produksi dan produktivitas padi dan jagung di beberapa Negara ASEAN tercantum dalam Data 1 dan 2.

Data 1. Produksi dan Produktivitas Padi di ASEAN Tahun 2006

1. Indonesia luas panen 11,786.43 ribu ha; produksi 54,454.937 ribu metrik ton; produktivitas 4,620 kg/ha
2. Filipina luas panen 4,159.930 ribu ha; produksi 15,326.706 ribu metrik ton; produktivitas 3,684 kg/ha
3. Thailand luas panen 9,524.846 ribu ha; produksi 30,945.774 ribu metrik ton; produktivitas 3,249 kg/ha
4. Malaysia luas panen 658.200 ribu ha; produksi 2,202.000 ribu metrik ton; produktivitas 3,254 kg/ha
5. Vietnam luas panen tidak diketahui, produksi 35,917.900 ribu metrik ton; produktivitas 4,981

Sumber : FAOStat, 2008


Data 2. Produksi dan Produktivitas Jagung di ASEAN Tahun 2006

1. Indonesia luas panen 3,345.805 ribu ha; produksi 11,609.463 ribu metrik ton; produktivitas 3,470 kg/ha
2. Filipina luas panen 2,570.673 ha; produksi 6,082.109 ribu metrik ton; produktivitas 2,366 kg/ha
3. Thailand luas panen 951.970 ribu ha; produksi 4,057.698 ribu metrik ton; produktivitas 3,913 kg/ha
4. Malaysia luas panen 10.000 ribu ha; produksi 39.800 ribu metrik ton; produktivitas 3,980 kg/ha
5. Vietnam luas panen tidak diketahui; produksi 3,819.400 ribu metrik ton; produktivitas 3,700 kg/ha

Sumber : FAOStat, 2008

Strategi kebijakan pembangunan pertanian

Tujuan akhir pembangunan pertanian adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui sistem pertanian industrial. Secara operasional pencapaian tujuan tersebut ditempuh melalui tahapan-tahapan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Kebijakan dan program pembangunan pertanian jangka panjang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah (lima tahunan) dan selanjutnya dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana pembangunan pertanian tahunan.

Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Departemen Pertanian telah menyusun Cetak Biru (Blue Print) Pembangunan Pertanian Jangka Panjang (2005 - 2025), Jangka Menengah (2005-2009) dan tahunan. Adapun sasaran jangka panjang pembangunan pertanian, adalah : (1) Terwujudnya sistem pertanian industrial yang berdayasaing; (2) Mantapnya ketahanan pangan secara mandiri; (3) Terciptanya kesempatan kerja bagi masyarakat pertanian serta (4) Terhapusnya kemiskinan di sektor pertanian dan tercapainya pendapatan petani US$ 2500/kapita/tahun.

Tujuan jangka menengah pembangunan pertanian (2005-2009) adalah : (1) membangun SDM aparatur profesional, petani mandiri, dan kelembagaan pertanian yang kokoh; (2) meningkatkan pemanfaatan sumberdaya pertanian secara berkelanjutan; (3) memantapkan ketahanan dan keamanan pangan; (4) meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk pertanian; (5) menumbuh-kembangkan usaha pertanian yang akan memacu aktivitas ekonomi perdesaan; dan (6) membangun sistem manajemen pembangunan pertanian yang berpihak kepada petani.

Untuk pencapaian tujuan tersebut pemerintah menyusun strategi, kebijakan dan mengimplementasikan berbagai program/kegiatan pembangunan pertanian, baik lintas subsektor maupun program subsektor. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2005-2009, ada tiga kebijakan utama yang diimplementasikan Departemen Pertanian, yaitu: (1) Peningkatan Produksi Pangan dan Akses Rumah Tangga terhadap Pangan; (2) Peningkatan Produktivitas dan Kualitas Produk Pertanian; (3) Perluasan Kesempatan Kerja dan Diversifikasi Ekonomi Perdesaan.

Selanjutnya, dalam implementasi kebijakan-kebijakan tersebut ada dua strategi besar yang ditempuh Departemen Pertanian. Pertama, memperkokoh fondasi pembangunan pertanian melalui Panca Yasa, ditempuh dengan strategi : (1) Penyediaan/perbaikan infrastruktur; (2) Penguatan kelembagaan; (3) Perbaikan sistem penyuluhan; (4) Penanganan pembiayaan pertanian; (5) Fasilitasi pemasaran hasil pertanian.
Kedua, melakukan Akselerasi pembangunan pertanian, yang ditempuh melalui strategi, yaitu: a) melibatkan partisipasi berbagai komponen masyarakat, b) padanan satu desa – satu penyuluh, c) sinergisme seluruh potensi sumberdaya, d) fokus komoditas, e) perencanaan berdasarkan master plan dan road map, f) penguatan Sistem Monitoring dan Data Base, dan g) pengarusutamaan gender dan pendekatan sosial budaya.

Dengan beragamnya jenis komoditas pertanian yang tumbuh di Indonesia, diperlukan strategi yang tepat dalam menentukan pilihan komoditas yang prioritas untuk dikembangkan. Prioritas penanganan difokuskan pada komoditas pertanian yang secara nasional dapat memberikan dampak nyata dan dirasakan hasilnya oleh petani, maupun masyarakat konsumen. Sehubungan itu, telah dirumuskan lima komoditas pangan utama yang diprioritaskan dengan sasaran akhir sebagai berikut: (a) padi dengan sasaran swasembada berkelanjutan; (b) jagung dengan sasaran swasembada tahun 2007-2008; (c) kedele dengan sasaran swasembada tahun 2015; (d) gula dengan sasaran swasembada tahun 2009; dan (e) daging sapi dengan sasaran mencapai kecukupan tahun 2010.


Masalah dan Tantangan dalam Pembangunan Pertanian

Tantangan dan permasalahan mendasar pembangunan sektor pertanian berkaitan dengan sarana prasarana, permodalan, pasar, teknologi, dan kelembagaan petani, yang masih memerlukan penanganan yang berkelanjutan disamping munculnya persoalan-persoalan baru. Walaupun dihadapkan pada berbagai permasalahan dan hambatan, sektor pertanian telah mampu menunjukkan keberhasilan dan perkembangan yang menggembirakan.

Khusus untuk masalah lahan pertanian, rendahnya perluasan sawah irigasi di Indonesia antara lain disebabkan oleh derasnya konversi lahan sawah beririgasi sejak lebih dari dua dasawarsa terakhir khususnya di pulau Jawa. Antara tahun 1978 – 1998, misalnya konversi lahan sawah irigasi adalah sebesar satu juta ha. Padahal kenyataannya sawah irigasi masih tetap merupakan sumberdaya lahan yang terpenting dalam mendukung produksi padi. Pangsa areal panen sawah masih memberikan kontribusi sebesar sekitar 90 persen sedangkan pangsa produksi berkisar 95 persen. Bila terjadi penurunan luas sawah irigasi yang tidak terkendali maka akan mengakibatkan turunnya kapasitas lahan sawah untuk memproduksi padi. Lebih dari itu jika proses degradasi kualitas jaringan irigasi terus berlanjut maka eksistensi lahan tersebut sebagai sawah sulit dipertahankan. Yang segera akan terjadi adalah alih fungsi lahan sawah tersebut ke penggunaan lain (pertanian lahan kering ataupun ke peruntukan non pertanian).

Data empiris menunjukkan bahwa untuk mencapai pertumbuhan produksi padi sawah 4,78 persen (Tahun 2003-2007), dibutuhkan pertumbuhan luas lahan sawah sebesar 2,47 persen. Hal ini menunjukkan penambahan luas lahan sawah masih sangat dibutuhkan dalam peningkatan produksi padi. Hal ini dapat dilihat dari anggaran yang cukup besar dalam pembangunan pertanian, dimana selama periode 2002-2007, rata-rata anggaran pertanian yang terbesar adalah untuk sarana dan prasarana (infrastruktur) yaitu 10,5 persen dan yang kedua adalah bantuan permodalan sebesar 8,5 persen. Urutan berikutnya adalah penyuluhan (2,7%), penelitian dan pengembangan (1,6%), dan pendidikan dan latihan (1,3%).

Tidak hanya dalam pengelolaan sumber daya alam, dalam kebijakan insentif harga juga dilakukan seperti pada kebijakan insentif harga yang dapat dilihat dari peninjauan HPP setiap tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bila terjadi kenaikan HPP gabah sebesar 10% akan mendorong peningkatan harga beras sebesar 8,1%. Peningkatan harga beras 10% akan meningkatkan jumlah penduduk miskin sebesar 1%. Peningkatan harga beras 10% meningkatkan inflasi 0,52%. Inilah tantangan secara makro dalam perekonomian nasional bagaimana disatu sisi dapat meningkatkan harga untuk kepentingan petani namun dipihak lain ada sebagian masyarakat merasa dirugikan. Walaupun demikian keberhasilan pembangunan pertanian bisa mengakibatkan jumlah rumah tangga petani khususnya rumah tangga petani padi dan palawija meningkat sebesar 4,06 persen.

Beberapa kebijakan pokok yang memberikan kontribusi terhadap pencapaian produksi pangan tersebut adalah: (a) Pengawalan Dan Bantuan Sarana Produksi: benih/bibit unggul, pupuk, alat mesin pertanian, obat hewan; (b) Bantuan Permodalan: fasilitas kredit kkp-E, BLM- KIP, PUAP, DPM-LUEP, KP-ENRP, LM3, PMUK; (C) Perbaikan Infrastruktur Pertanian: perluasan Areal, JITUT, JIDES, TAM, jalan usaha tani, embung, pengembangan irigasi air tanah; (d) Fasilitasi Pengembangan Pasar dan Peningkatan Mutu Produk; (e) Inovasi dan Percepatan Diseminasi Teknologi; (f) Pendampingan dan pengawalan intensif: SL PHT, SL PHP, SL Iklim, penyuluh, tokoh masyarakat, aparat; (g) Penyediaan Dana Tanggap Darurat; dan (h) Koordinasi Intensif Pusat - Daerah.

Penutup

Sebagai sektor strategis, pembangunan pertanian menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan serta kondisi lingkungan sosial-ekonomi-politik-budaya yang sangat dinamis. Departemen Pertanian sebagai penanggungjawab dan simpul koordinasi pembangunan pertanian telah menyusun dan mengembangkan berbagai target pembangunan dengan menetapkan tujuan, arah, strategi, dan kebijakan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan pertanian. Operasionalisasi pembangunan pertanian jangka panjang yang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah (lima tahunan) dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana pembangunan pertanian tahunan. Strategi pencapaian masing-masing tujuan dijabarkan dengan jelas, didukung dengan kebijakan dan program yang akan diimplementasikan secara menyeluruh, teritegrasi, efisien dan sinergi, baik oleh pemerintah melalui internal Departemen Pertanian, bekerjasama dengan instansi luar pertanian, maupun dengan swasta dan pengusaha serta mengupayakan keterlibatan masyarakat terutama petani.

Sumber :
Seminar on Agricultural Sciences 2009 at Tokyo University of Agriculture, on February 22, 2009, organized by Indonesian Agricultural Sciences Association (IASA), collaboration with Embassy of the Republic of Indonesia, Tokyo

Kunjungan Menteri KPDT ke KBRI Tokyo, Jepang

Menteri Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) Bapak Muhamad Lukman Edi pada 24 Februari 2009, melakukan kunjungan ke KBRI Tokyo disela-sela kunjungan kerja ke Jepang. Dalam kunjungannya beliau didampingi Deputi Bidang Peningkatan Infrastruktur Drs. Agus Salim Dasuki, M.Eng. dan 6 orang Pejabat dan Staf KPDT. Beliau melaporkan kepada Dubes KBRI Tokyo Prof. Dr. Jusuf Anwar tentang kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan selama 4 hari tanggal 22 – 25 Pebruari 2009. Tujuan Kunjungan Kerja ke Jepang ini adalah untuk menjajagi kerjasama dengan Jepang dalam bidang pembangunan infra struktur daerah tertinggal. Di depan para Koordinator Fungsi dan Atase Teknis Bapak Menteri memaparkan visi dan misi KPDT, serta pencapaian program KPDT yang telah dilaksanakan. Bapak Menteri menyampaikan bahwa pada tahun 2007 sudah terdapat 28 daerah tertinggal Indonesia yang sudah lepas dari ketertinggalannya.

Seusai pemaparan visi dan misi KPDT, tampak pada gambar Menteri KDPT Bapak Muhamad Lukman Edi dan Bapak Dubes Prof. Dr. Jusuf Anwar sedang malakukan pertukaran cindera mata berupa logo Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal dan logo Kedutaan Besar Republik Indonesia, Tokyo. Bapak Dubes berseloroh, “Sama-sama Garuda, tetapi Garuda KBRI lebih besar”. Sebelum acara pertukaran cindera mata, Bapak Dubes memberikan penjelasan bahwa memang Jepang termasuk penyandang dana terbesar dalam kerjasama dengan Indonesia, tetapi sebaiknya kita usahakan agar bantuan kerjasama jangan dalam bentuk pinjaman tetapi dalam bentuk hibah. Semoga usaha Bapak Menteri dan rombongan dapat mencapai hasil terbaik untuk kemajuan bangsa.

Thursday, 19 February 2009

Wow! Jepang Berebut Telur Ikan Terbang Indonesia—Apa Rahasia Nilai Ekspornya yang Fantastis?

Pada saat ini (Pebruari 2009) terdapat perusahaan Jepang yang menginginkan impor telur ikan terbang dari Indonesia, sehingga pada kesempatan ini ditampilkan artikel dari Trubus untuk pembaca yang berminat meningkatkan ekspor telur ikan terbang dari Indonesia ke Jepang. Bolehkah menggunakan alat tangkap yang lebih canggih?


Ekspor Telur Ikan Terbang
oleh Trubusid

Butiran telur-telur kekuningan yang masih terikat benang mirip serabut itu dibilas berulang-ulang. Setelah bersih dijemur dengan cara diangin-anginkan di atas kayu. Telur yang sudah kering itu lalu digosokkan berkali-kali di atas papan stainless steel berukuran 20 cm x 45 cm untuk dibuang serabutnya. Telur dibilas dan diangin-anginkan kembali. Prosesi pengolahan telur ikan terbang sebelum diekspor itu dapat disaksikan di Makassar, Sulawesi Selatan.


Telur ikan terbang Hirundichthys oxycephalus itu berasal dari nelayan-nelayan di Galesong. Nelayan Bugis dari daerah pesisir berjarak 22 km di selatan Makassar itu pemburu jempolan telur ikan terbang. Dari tangan mereka, Gassing Rafi, eksportir, membelinya seharga Rp75.000-Rp90.000/kg.


Telur ikan terbang memang lezat. Penikmat yang berdatangan dari manca-negara seperti Korea Selatan, Jepang, hingga Lithuania, suka sekali menyantap karena rasanya gurih. Selain itu menyantap telur ikan terbang sangat bergengsi. Maklum, citra kelezatannya hampir setara dengan telur ikan sturgeon dari Laut Kaspia, kaviar.


Menurut Gassing permintaan telur ikan terbang sangat tinggi. Ia menggambarkan pada 2005 omzet perusahaannya mencapai Rp 6-miliar. Pada 2006 dan 2007, nilai itu meroket sampai Rp10-miliar dan Rp 20-miliar. ‘Pada 2007 volume pengiriman mencapai 60 ton. Kebutuhan pasar mencapai 2 kali lipat,’ kata Gassing yang berkali-kali terpaksa menampik pesanan itu.


Pakkaja


Ikan yang hidup di perairan Sulawesi, Papua, hingga Flores itu tidak setiap saat menghasilkan telur, meski musim berbiaknya sepanjang tahun. Masa puncak melimpahnya telur berlangsung pada Juni-Agustus. Ketika itu musim angin timur mulai habis, yang ditandai dengan kerap terjadi upwelling-arus vertikal-yang membawa plankton berlimpah. Saat itulah ikan tuing-tuing-bahasa setempat-saling mencari pasangan dan diakhiri dengan bertelur.


Saat itu pula nelayan dengan berbekal alat tangkap siap berburu. Alat tangkap berbentuk tabung berbahan rotan bergaris tengah 50 cm. Biasanya nelayan memakai jerami untuk menghubungkan 2 tabung. Jerami itulah yang menjadi media ikan betina meletakkan telur. ‘Pakkaja menga-pung sehingga mudah diamati,’ kata Gassing.


Waktu telur melimpah, dalam 1 unit pakkaja bisa diperoleh 10-15 kg telur selama 3 minggu melaut. Namun, sejak awal dekade 1990 pakkaja diganti alat yang lebih sederhana bernama bale-bale. Meski lebih sederhana, alat yang sepintas mirip rakit itu lebih ampuh menjaring telur. Nelayan bisa mendapatkan 30-40 kg telur dalam waktu yang sama. Itu lantaran celah bale-bale yang rapat dan banyak, disukai ikan terbang untuk menyembunyikan telurnya.


Telur hasil tangkapan langsung dibersih-kan nelayan dengan air laut. Telur yang masih penuh serat itu lantas dijemur di atap perahu selama 1-2 hari sebelum diolah kembali oleh eksportir atau pengepul. ‘Perlu dibersihkan lagi berkali-kali agar kadar seratnya kurang dari 20%,’ ujar Gassing yang mengekspor dalam bentuk beku setelah diawetkan dengan garam.


Langka


Beberapa tahun terakhir telur ikan terbang makin sulit didapatkan, sehingga nelayan perlu waktu berbulan-bulan untuk mengumpulkannya. Hal itu tak lepas dari menyusutnya populasi ikan terbang akibat perburuan telur berlebihan yang mengganggu regenerasi. Akibatnya nelayan Galesong harus berlayar sampai Fakfak, Provinsi Papua Barat untuk mendapat telur. Pada musim bertelur, tercatat hingga 4.400 nelayan dan 900 perahu pengepul datang di Fakfak.


Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan pada 2006 memperlihatkan produksi telur ikan terbang pada 2005 hanya 3.300 ton. Itu hanya 50% dari jumlah produksi pada 1977. Nasib ikan terbang tampaknya mulai meniti ujung tanduk. Seperti saudaranya ikan sturgeon-penghasil kaviar yang penangkapan telurnya sudah dilarang-pembatasan kuota volume tangkapan ikan terbang juga perlu dipertimbangkan. Itu semata-mata demi regenerasi ikan terbang terjaga sehingga tidak punah.


(Augy Syahailatua, PhD, kepala Bidang Sumberdaya Laut - Pusat Penelitian Oseanografi - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).

 

SUMBER

Trubus, Juli 2008

#IkanTerbang

#EksporIndonesia

#SeafoodMarket

#PerikananNusantara

#JepangImport