Untuk Hewan dan Produk Hewan
A.Persyaratan Umum Karantina Hewan
1. Dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan/Sanitasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asal/daerah asal.
2. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Persyaratan Teknis impor dan ekspor hewan dan produk hewan
Selain persyaratan karantina yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.82/2000 sebagaimana tersebut diatas, diperlukan kewajiban tambahan berupa persyaratan teknis impor/ekspor hewan dan produk hewan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
Negara yang belum melakukan kerjasama bilateral perdagangan.
a. Negara pengekspor harus bebas dari penyakit hewan menular atau berbahaya tertentu yang tidak terdapat di negara pengimpor
b. Mendapatkan persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor.
c. Perlakuan tindakan karantina di negara pengimpor bertujuan untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan tersebut benar telah dilakukan sesuai ketentuan internasional.
d. Melengkapi komoditi tersebut dengan Surat Keterangan Kesehatan atau Sanitasi dan surat keterangan lainnya yang menerangkan bahwa komoditi tersebut bebas dari hama penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan hidup, disamping menerangkan pemenuhan persyaratan ketentuan teknis seperti tersebut di atas.
e. Negara pengimpor berhak melakukan penelitian dan pengamatan secara epidimilogy terhadap situasi dan kondisi penyakit hewan menular dan berbahaya yang ada di negara pengekspor secara tidak langsung melalui data-data yang ada dan tersedia.
f. Pengangkutan komoditi impor tersebut harus langsung ke negara tujuan pengimpor tanpa melakukan transit di negara lain.
g. Negara pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan penolakan dan pencegahan masuknya penyakit hewan menular dan berbahaya, jika dijumpai hal yang mencurigakan, dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan bahwa komoditi tersebut dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit hewan menular dan berbahaya.
Negara yang telah melakukan kerjasama bilateral perdagangan.
a. Negara pengekspor harus bebas dari penyakit hewan menular dan berbahaya tertentu yang dipersyaratkan negara pengimpor
b. Melakukan perjanjian kerjasama perdagangan dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor tersebut di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor.
c. Mendapatkan persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri (Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan/ Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor.
d. Perlakuan tindakan karantina di negara pengekspor dengan tujuan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam perjanjian bilateral tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan internasional.
e. Negara pengimpor berhak melakukan penelitian dan pengamatan secara langsung terhadap situasi dan kondisi penyakit hewan menular dan berbahaya yang ada di negara pengekspor (approval and accreditation).
f. Melengkapi komoditi tersebut dengan Surat Keterangan Kesehatan atau Sanitasi dan surat keterangan lainnya yang menerangkan bahwa komoditi tersebut bebas dari hama dan penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan hidup, disamping menerangkan pemenuhan persyaratan ketentuan teknis seperti tersebut di atas.
g. Pengangkutan komoditi impor tersebut harus langsung ke negara tujuan pengimpor tanpa transit di negara lain, kecuali telah disetujui oleh ke dua negara dalam perjanjian bilateral atau trilateral dengan ketentuan negara transit minimal mempunyai situasi dan kondisi penyakit hewan yang sama dengan negara pengimpor.
h. Negara pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan penolakan dan pencegahan masuknya penyakit hewan menular dan berbahaya, jika dijumpai hal yang mencurigakan, dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan bahwa komoditi tersebut dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit hewan menular dan berbahaya.
i. Tindakan karantina diutamakan terhadap hewan yang tidak atau belum sempat dilaksanakan di negara pengekspor sesuai dengan persyaratan teknis yang telah disepakati.Prosedur Tindakan Karantina Hewan
1. Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan dan tindakan karantina kepada pimpinan UPT Karantina Hewan tempat pemasukan atau pengeluaran.
2. UPT Karantina Hewan memproses secara administrasi permohonan tersebut, untuk selanjutnya menugaskan pejabat fungsional karantina hewan untuk melakukan tindakan karantina tahap I yaitu pemeriksaan (P1). Dari hasil pemeriksaan selanjutnya dapat dilakukan beberapa tindakan karantina lainnya.
3. Untuk media pembawa yang menurut hasil pemeriksaan memerlukan tindakan pengasingan (P2) dan pengamatan (P3), segera dimasukkan ke dalam instalasi karantina untuk selama masa karantina yang dapat diperpanjang menurut pertimbangan dokter hewan karantina.
4. Untuk media pembawa yang sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit hewan karantina, tidak menunjukkan perubahan fisik dan tidak memerlukan masa pengasingan untuk pengamatan, dapat langsung dilakukan tindakan pembebasan (P8).
5. Sebaliknya, untuk media pembawa yang menunjukkan gejala penyakit hewan karantina atau perubahan fisik yang mengarah kepada penyakit hewan golongan I, dapat langsung dilakukan tindakan penolakan (P6).
6. Media pembawa yang mempunyai dokumen tidak benar dan tidak lengkap atau menurut hasil pemeriksaan menunjukkan gejala penyakit hewan golongan II, dilakukan tindakan penahanan (P5) untuk selanjutnya dapat dikembalikan ke proses tahap II yaitu pengasingan dan pengamatan.
7. Hasil tindakan pengasingan dan pengamatan, dapat dilanjutkan ke proses tahap III yaitu tindakan perlakuan (P4) untuk meyakinkan kembali bahwa media pembawa bebas dari hama penyakit hewan karantina dan tidak dapat lagi menularkan atau menyebarkan hama penyakit hewan ke media pembawa lainnya.
8. Jika dari hasil tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan dan perlakuan, media pembawa tidak dapat dibebaskan dari penyakit hewan karantina atau telah mengalami perubahan fisik, maka terhadap media pembawa tersebut lansung dilakukan tindakan pemusnahan (P7).
9. Setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan serta perlakuan media pembawa diyakini tidak mengandung penyakit hewan karantina dan tidak dapat lagi bertindak sebagai media penular atau penyebar, maka dapat dilakukan tindakan pembebasan (P8).
10. Hasil tindakan pembebasan, penahanan, penolakan, dan pemusnahan kemudian diserahkan kembali kepada UPT Karantina Hewan yang memberi tugas untuk diproses secara administrasi termasuk memenuhi kewajiban tambahan, yang selanjutnya disampaikan kepada pemohon dan instansi terkait lainnya untuk dilaksanakan.
Prosedur Tindakan Karantina Hewan
1. Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan dan tindakan karantina kepada pimpinan UPT Karantina Hewan tempat pemasukan atau pengeluaran.
2. UPT Karantina Hewan memproses secara administrasi permohonan tersebut, untuk selanjutnya menugaskan pejabat fungsional karantina hewan untuk melakukan tindakan karantina tahap I yaitu pemeriksaan (P1). Dari hasil pemeriksaan selanjutnya dapat dilakukan beberapa tindakan karantina lainnya.
3. Untuk media pembawa yang menurut hasil pemeriksaan memerlukan tindakan pengasingan (P2) dan pengamatan (P3), segera dimasukkan ke dalam instalasi karantina untuk selama masa karantina yang dapat diperpanjang menurut pertimbangan dokter hewan karantina.
4. Untuk media pembawa yang sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit hewan karantina, tidak menunjukkan perubahan fisik dan tidak memerlukan masa pengasingan untuk pengamatan, dapat langsung dilakukan tindakan pembebasan (P8).
5. Sebaliknya, untuk media pembawa yang menunjukkan gejala penyakit hewan karantina atau perubahan fisik yang mengarah kepada penyakit hewan golongan I, dapat langsung dilakukan tindakan penolakan (P6).
6. Media pembawa yang mempunyai dokumen tidak benar dan tidak lengkap atau menurut hasil pemeriksaan menunjukkan gejala penyakit hewan golongan II, dilakukan tindakan penahanan (P5) untuk selanjutnya dapat dikembalikan ke proses tahap II yaitu pengasingan dan pengamatan.
7. Hasil tindakan pengasingan dan pengamatan, dapat dilanjutkan ke proses tahap III yaitu tindakan perlakuan (P4) untuk meyakinkan kembali bahwa media pembawa bebas dari hama penyakit hewan karantina dan tidak dapat lagi menularkan atau menyebarkan hama penyakit hewan ke media pembawa lainnya.
8. Jika dari hasil tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan dan perlakuan, media pembawa tidak dapat dibebaskan dari penyakit hewan karantina atau telah mengalami perubahan fisik, maka terhadap media pembawa tersebut lansung dilakukan tindakan pemusnahan (P7).
9. Setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan serta perlakuan media pembawa diyakini tidak mengandung penyakit hewan karantina dan tidak dapat lagi bertindak sebagai media penular atau penyebar, maka dapat dilakukan tindakan pembebasan (P8).
10. Hasil tindakan pembebasan, penahanan, penolakan, dan pemusnahan kemudian diserahkan kembali kepada UPT Karantina Hewan yang memberi tugas untuk diproses secara administrasi termasuk memenuhi kewajiban tambahan, yang selanjutnya disampaikan kepada pemohon dan instansi terkait lainnya untuk dilaksanakan.
Sumber: Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian RI
Thursday, 8 January 2009
Prosedur Karantina Hewan Indonesia
Posted by
Drh.Pudjiatmoko,PhD
at
16:34
1 comments
Labels: Karantina
Wednesday, 7 January 2009
Kolaborasi Jepang-Indonesia Selamatkan Terumbu Karang
Isu-isu rusaknya sumberdaya alam perikanan dan kelautan pun telah lama diketahui. Studi yang dilakukan oleh Burke dan kawan-kawan pada tahun 2002 menyebut bahwa kerusakan terumbu karang di Indonesia telah sampai pada tahap mengkhawatirkan. Hampir 51 % kawasan terumbu karang yang terancam di Asia Tenggara berada di Indonesia, disusul sebesar 20 % di Filipina.
Pada tanggal 6 Januari 2009 di KBRI Tokyo telah dilakukan pembahasan restorasi terumbu karang Indonesia. Pembahasan dihadiri oleh Perwakilan dari Tokyo University of Marine Science and Technology yaitu Prof. Mineo Okamoto, Ph.D (baju putih) dan Kandidat Dr. Kakaskasen A. Roeroe (baju biru), Perwakilan dari JFE Steel Corporation yaitu Mr. Jun Ogawa dan 4 orang Stafnya, sedangkan dari KBRI Tokyo diwakili oleh Atase Pertanian, Atase Perindustrian, Atase Kehutanan, Atase Pendidikan, Koordinator Fungsi Ekonomi dan Koordinator Fungsi Politik.
1. Terumbu karang merupakan produser lingkungan hidup utama di wilayah pantai laut tropis dan sub tropis. Terumbu karang memberikan andil besar dalam pembentukan bukit karang yang berfungsi sebagai pemecah ombak laut.
2. Masalah global disebutkan bahwa terumbu karang telah rusak karena terkena dampak peningkatan suhu air laut yang ditimbulkan akibat global warming sehingga menimbulkan kerusakan terumbu karang di seluruh dunia.
3. Masalah lokal disebutkan bahwa kerusakan terumbu karang merupakan isu lama sebelum isu peningkatan suhu air laut. Kerusakan terumbu karang ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain: a) penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing), b) terbawanya material ke perairan pantai berupa lumpur dan unsur hara seperti Nitrogen, Phospat dsb. dari sungai, dan c) akibat aktivitas pembangunan di sekitar pantai menimbulkan kerusakan habitat.
4. Teknologi Baru pemulihan terumbu karang sedang dikembangkan di Jepang. Teknologi baru ini menggunakan repuduksi sexual terumbu karang yang sedang dilakukan di pulau Sekisei Lagoon (terumbu karang terbesar di Jepang) dan pulau Miyako. Diharapkan teknologi baru ini dapat diaplikasikan di Indonesia, dan telah dilakukan penelitian di Indonesia.
5. Dalam perbaikan terumbu karang diperlukan tiga langkah. Langkah pertama melakukan penelitian tahap awal yang meliputi: a) Waktu Mass spawning Acropora coral, b) Meneliti tempat yang tepat untuk lokasi tumbuhnya larva terumbu karang, c) Pertumbuhan terumbu karang, d) Meneliti tempat yang cocok untuk pemempatan pertumbuhan terumbu karang. Sedangkan langkah kedua adalah Pengembangan program perbaikan terumbu karang. Dan langkah ketiga, menentukan rencana dan melakukan tindakan apa yang harus dikerjakan dalam Perbaikan terumbu karang.
6. Penelitian yang dilakukan peneliti dari Jepang dan Indonesia ini dilakukan di Perairan Bunaken dimulai dari awal tahun 2007. Agar dapat memperoleh banyak terumbu karang muda untuk transplantasi diperlukan penelitian penentuan waktu mass spawning. Dalam penelitian ini menggunakan Coral Settlement Device (CSD) yang terbuat dari ceramic. Penggunaan CSD bertujuan untuk : a) menyediakan permukaan yang baik untuk tempat bertumbuhnya larva, b) Melindungi larva berdiam di tempatnya dan terumbu karang dapat tumbuh di tempatnya, sehingga terhindar dari ancaman goyangan, benturan dan gangguan dari luar, c) Memfiksir terumbu karang pada tempatnya agar mudah tumbuh.
7. Metoda penelitiannya dilakukan dengan cara menempatkan rak-rak besi stainless di dasar laut perairan Bunaken. Sebuah MB dan empat buah CSD 120 disusun di dalam rak-rak tersebut pada tanggal 11 Februari 2007. Kemudian dengan jumlah yang sama MB dan CDS disusun lagi di dalam rak-rak sejenis pada tanggal 22 April 2007. Beberapa waktu kemudian dilakukan observasi pertumbuhan Acropora dan dilakukan pendataan jumlah yang tumbuh serta pencatatan ukuran Acropora dsb.
Perwakilan dari KBRI memberikan beberapa masukan untuk waktu kedepannya sebagai berikut:
1. Dalam rangka peningkatan SDM Indonesia perlu ditingkatkan transfer teknologi maka projek penelitian ini perlu diteruskan melangkah ke tahap berikutnya dengan melibatkan banyak peneliti yang berasal dari Indonesia.
2. Untuk melanjutkan penelitian di Indonesia bagi peneliti Jepang atau peneliti asing akan diberikan izin oleh Kementerian Riset dan Teknologi.
3. Untuk projek restorasi terumbu karang di Indonesia bisa dijajagi dengan melakukan kerjasama dengan bantuan JICA dan lembaga penyandang dana lainnya.
Sedangkan JFE Steel Corporation menginformasikan bahwa pihaknya telah mengembangkan Marine Block-Artificial Base for Coral Reef yang setiap unitnya berukuran sekitar 1 m kubik siap untuk diuji coba penggunaannya.
Posted by
Drh.Pudjiatmoko,PhD
at
13:58
0
comments
Labels: Lingkungan Hidup
Monday, 5 January 2009
Libur Tahun Baru Jadi Diplomasi! Kisah Tak Terduga Diplomasi Total Indonesia di Jepang 2009
Diplomasi tersebut dilakukan antara pemerintah dengan pemerintah, swasta dengan swasta, NGO dengan NGO, masyarkat dengan masyarakat dan komponen bangsa lainnya atau kombinasinya. Dengan diplomasi total terdapat banyak langkah kreatif dan inovatif yang perlu dikembangkan oleh semua komponen bangsa.
Pada tanggal 1 Januari 2009, di pagi buta selepas subuh kami meluncur ke arah timur menuju Prefektur Ibaraki yang jaraknya 120 km dari Gotanda, Tokyo. Bersama Ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) wilayah Sulawesi Selatan, Syamsari, S.Pt.MM. dan seorang mahasiswa S3 IPB yang sedang melakukan penelitian di Tokyo Marine Science University Sdri. Irma, kami bermaksud melakukan diplomasi people to people di Prefektur Ibaraki melalui partisipasi lomba lari marathon.
Pukul 08:00 tiba di Kantor Asosiasi Hortikultura dan Pertanian di Obata, Ibarakimachi, Prefektur Ibaraki. Kami melakukan persiapan dengan Mr. Syozo Fujita Pimpinan Asosiasi tersebut yang mengelola trainee bidang pertanian. Kami bersama 17 trainee bidang pertanian yang sedang berlatih di Prefektur Ibaraki membaur dengan masyarakat Mitoshi mengikuti lomba Gantan Marathon ke 34 di Mitoshi.
Pada kesempatan yang baik ini tidak kami sia-siakan, kami tanamkan kepada para trainee bahwa profesi petani sangat mulia. Petani berjasa banyak karena telah bekerja keras memproduksi bahan makanan yang merupakan kebutuhan pokok umat manusia. Petani telah andil dalam pemenuhan gizi anak-anak pada masa pertumbuhan sehingga anak-anak tumbuh dan berkembang sehat, cerdas dan pintar. Anak-anak ini di kemudian hari kelak menjadi Lurah, Camat, Bupati, Gubernur, Menteri dan Presiden yang pandai dan bijaksana yang akan membawa Negara kita menjadi adil, makmur, sejahtera, aman sentosa”.
Posted by
Drh.Pudjiatmoko,PhD
at
16:13
0
comments
Labels: Pemuda Petani Indonesia
Rahasia Zeolit Jepang: Batu Ajaib dari Fukushima yang Bisa Merevolusi Pertanian
Di tengah musim dingin yang menusuk di Tokyo, tiga putra terbaik Indonesia melangkah mantap memasuki gedung Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (MAFF) Jepang. Misi mereka jelas: mencari kunci rahasia Jepang dalam menjaga produktivitas pertanian meski lahan kian terbatas dan petani semakin menua. Jawabannya ternyata tersembunyi pada butiran mineral sederhana bernama Zeolit, batu berpori yang mampu memurnikan air, menetralkan racun, dan mengubah pupuk biasa menjadi senjata ampuh penyubur tanah. Pertemuan bersejarah pada 19 Desember 2008 itu bukan sekadar diplomasi, melainkan langkah awal membuka peluang emas bagi masa depan pertanian Indonesia.
Pembahasan pemberdayaan penggunaan sumber daya alam dengan pejabat MAFF Jepang bertujuan penjajagan kerjasama dengan Jepang dalam bidang teknologi peningkatan pemberdayaan sumber daya alam.
Sedangkan yang menjadi latar belakangnya adalah:
1) Tantangan pembangunan pertanian di Indonesia semakin berat: a) Pertumbuhan penduduk Indonesia 1,3% per tahun, b) Lahan terbatas dengan konversi yang tinggi, c) Kebutuhan pupuk semakin tinggi, d) Produksi terbatas, e) Rendahnya tingkat inovasi petani;
2) Peluang banyaknya SDA yang belum tergarap: a) Pemanfaatan Zeolite, b) Transfer technology antar petani.
Pejabat dari MAFF tersebut telah menjelaskan bahwa:
1) Untuk mencegah kondisi pertanian di Jepang semakin menurun maka perlu perhatian pemerintah.
2) Di beberapa daerah di Jepang mempunyai SDA yang bisa digunakan sebagai bahan baku untuk memperbaiki kesuburan tanah seperti Zeolite.
3) Pada mulanya belum terdapat peraturan pemakaian Zeolite sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan standar penggunaan Zeolite yang bisa dipergunakan untuk umum.
4) Pabrik yang mengolah produk Zeolite akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
5) Penggunaan Zeolite untuk berbagai macam keperluan di Jepang cukup banyak tetapi porsi pertanian masih kecil.
6) Pemakaian Zeolite di Jepang yang semakin lama semakin kecil karena terdapat promosi pemakaian produk organik, dan karena penggunaan Zeolite di lapangan lebih memerlukan tenaga sementara petani-petani Jepang rata-rata sudah berumur lanjut.
7) Pemerintah memberikan subsidi langsung kepada petani berupa insentif yang digunakan petani untuk mengontrol kesuburan tanahnya seperti dana untuk membeli Piranti Penguji Kandungan Hara Tanah, dalam rangka menentukan tindakan yang akan diambil untuk meningkatkan kesuburan tanahnya.
Pertama Delri melakukan kunjungan ke Pabrik NFK yang berlokasi di Iizaka, Prefektur Fukushima diterima oleh Mr. Sato Tsuneyoshi Wakil Kepala Bagian Produksi. Produk yang dihasilkan perusahaan NFK berfungsi untuk : a) penjernihan air, b) penggunaan untuk tambak udang (ditaburkan ke air untuk menetralisir racun, amonia, logam berbahaya), c) penggunaan untuk pupuk dalam bidang pertanian, d) penggunaan untuk makanan / ransum hewan sebagai sumber mineral.
Selanjutnya Delri melakukan kunjungan ke Pabrik NFK yang berlokasi di Adachi, Prefektur Fukushima diterima oleh Mr. Suzuki Akira Kepala Bagian Produksi. Di pabrik ini telah dilakukan observasi pembuatan media tanaman, Zeolite dari Jepang dicampur dengan Vermiculite dari Afrika Selatan, Peat (tanah gambut) dari Kanada. Dari pengolahan pabrik ini menunjukan bahwa Jepang memaksimalkan penggunaan sumber daya alamnya untuk memakmurkan negaranya. Di bawah terlihat gambar-gambar peralatan dan fasilias dalam proses pembuatan produk zeolit:
Tindak lanjut dari kunjungan kerja ini adalah a) Mengkaji penggunaan teknologi tepat guna dari Jepang yang dapat diaplikasikan di Indonesia, b) Mendorong Peneliti baik dari lembaga penelitian maupun perguruan tinggi mempelajari dan mengembangkan teknologi pemanfaatan Zeolite untuk peningkatan produksi pertanian di Indonesia. c) Perlu dipertimbangankan pemberian insentif kepada para petani yang menggunakan teknologi yang direkomendasikan pemerintah. d) Penggunaan bahan Zeolite di Indonesia untuk memperbaiki tanah-tanah masam yang mempunyai pH rendah dengan cara mengikat unsur hidrogen.
Posted by
Drh.Pudjiatmoko,PhD
at
11:45
2
comments
Labels: Inovasi Pertanian Berkelanjutan
Wednesday, 31 December 2008
Terungkap! Strategi Indonesia Lolos Standar Organik MAFF Jepang untuk Tembus Pasar Premium
Indonesia telah mengembangkan sistem akreditasi dan sertifikasi pangan organik yang secara umum untuk menjamin produk pangan organik di Indonesia, dan secara khusus untuk memperoleh pengakuan sertifikasi pangan organik oleh negara lain.
Berdasarkan kerjasama antara Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Ministry of Agriculture, Fisheries dan Forestry (MAFF) Jepang, lembaga sertifikasi produk Indonesia yaitu PT. Mutu Agung Lestari telah ditetapkan oleh MAFF Jepang sebagai ROCB untuk produk plywood. Ini berarti sertifikat produk plywood Indonesia yang diterbitkan oleh PT. Mutu Agung Lestari diakui dan diterima oleh MAFF Jepang sebagai regulator.
Selaras dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Indonesia bermaksud untuk mendapatkan pengakuan sistem akreditasi dan sertfifikasi pangan organik yang berlaku di Indonesia oleh Pemerintah Jepang. Sebagaimana diketahui peraturan di Jepang mensyaratkan semua produk makanan yang masuk ke Jepang wajib diberi label yang dibubuhkan berdasarkan lisensi lembaga sertifikasi yang diregistrasi MAFF Jepang. Pelabelan ini diatur dalam Japanese Agricultural Standard (JAS) Law No. 175 tahun 1950 - The Law Concerning Standardization and Proper Labelling of Agricultural and Forestry Product (revisi per 1 Maret 2006, tertera dalam article 19-8 hingga 19-10), yaitu ketentuan yang mengatur tentang pelabelan produk pertanian dan kehutanan. Aturan lain yang berkaitan dengan standardisasi produk pertanian dan kehutanan adalah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah (No. 291 tahun 1951) dan yang dikeluarkan oleh MAFF Jepang (No. 62 tahun 1950).
Untuk mencapai maksud tersebut, Indonesia perlu mempunyai lembaga sertifikasi yang diregistrasi oleh pemerintah Jepang sebagai Registered Overseas Certifying Bodies (ROCB) yang dapat memberikan jaminan mutu pangan organik yang akan dipasarkan ke Jepang. Pelaksanaan pembentukan ROCB harus dilakukan secara komprehensif oleh berbagai pihak yang terkait di Indonesia dalam ruang lingkup perdagangan pangan organik ke Jepang.
Tujuan
Melakukan studi banding untuk mencari informasi tentang penerapan standar dan label pangan organik di Jepang, meliputi:
1. Peraturan tentang pangan organik,
2. Standar pangan organik,
3. Sertifikasi pangan organik,
4. Kemungkinan pengakuan (penerimaan) sertifikat yang dikeluarkan oleh Indonesia (apa persyaratannya dan apakah memerlukan MOU?)
Jadwal Pelaksanaan dan Agenda Kunjungan
1. Tanggal 10 November 208, melakukan persiapan dan kordinasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo, Jepang;
2. Tanggal 11 November 2008, melakukan kunjungan ke Ministry of Agriculture, Foresty and Fisheries of Japan (MAFF), di Tokyo.
Delegasi yang hadir
Pembahasan standar produk organik dengan pejabat MAFF Jepang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Zaenal Bachruddin, M.Sc., Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, selaku Ketua Otoritas Kompeten Pangan Organik/OKPO. Sebagai anggota terdiri atas 2 (dua) orang wakil dari BSN, Drs. Suprapto, MPS, Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar, dan Utomo, ST, Kepala Sub. Bidang Prasarana Penerapan Standar, serta 1 (satu) orang wakil dari Kedutaaan Besar Republik Indonesia di Jepang, Drh. Pudjiatmoko, Ph.D, Atase Pertanian.
Pelaksanaan Kerja Delri
Persiapan dan Koordinasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Jepang
Pertemuan ini dilaksanakan pada tanggal 10 November 2008 di ruang kerja Atase Pertanian, KBRI Tokyo, Jepang. Pertemuan ini dihadiri oleh Sdr. Tulus Budhianto, Atase Perdagangan; Sdr. Achmad Sigit Dwiwahjono, Atase Perindustrian; Drh. Pudjiatmoko, Ph.D, Atase Pertanian; serta tim kunjungan kerja.
Pada awal pertemuan, tim menjelaskan maksud kunjungan ke MAFF Jepang, yang bertujuan untuk menjajagi kemungkinan ekspor produk pangan organik Indonesia, dengan sertifikat pangan organik yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi pangan organik di Indonesia.
Dalam pertemuan diperoleh informasi bahwa produk pangan organik di Jepang mempunyai nilai jual yang lebih baik, dengan demikian produk pangan organik mempunnyai nilai tambah yang prospektif. Selain produk pangan organik, dibahas pula produk lain yang mempunyai potensi untuk dipasarkan ke Jepang antara lain produk pisang, nanas, pepaya, mangga serta produk lainnya. Dalam pertemuan dibahas pula kendala yang dihadapi untuk ekspor ke Jepang seperti pisang masih ada bintik-bintiknya, ukuran belum seragam, dan pasokan tidak bisa berkelanjutan (sustainable).
Pembahasan Standar Produk Organik dengan Pejabat Ministry of Agriculture, Foresty and Fisheries of Japan (MAFF)
Pembahasan Standar Produk Organik dilakukan pada tanggal 11 November 2008, dan tim kunjungan kerja diterima oleh pejabat MAFF Jepang Mr. Masato Shimazaki, Associate Director Labelling and Standard Division Food Safety and Consumer Affairs Bureau, yang didampingi oleh Ms. Norie Kato, Section Chief Labelling and Standard Division Food Safety and Consumer Affairs Bureau.
Pada awal pertemuan Mr. Masato Shimazaki, menjelaskan JAS Law No. 175 Tahun 1950 tentang standardisasi dan label yang sesuai untuk produk pertanian dan kehutanan. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan terdapat empat label atau tanda (mark) sistem standardisasi yang dikembangkan oleh Japanes Agriculture Standard (JAS), yaitu:
2. Label yang digunakan untuk produk ayam kampung (kanan atas);
3. Label yang digunakan untuk produk pangan organik (kiri bawah);
4. Label yang digunakan untuk produk sapi gila (kanan bawah).
Untuk produk pertanian dan kehutanan, di Jepang berlaku standar JAS (Japanese Agricultural Standard). Penetapan standar JAS diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk, membuat proses produksi lebih efisien, memberikan kontribusi terhadap transaksi yang sederhana dan adil, serta memfasiltasi konsumen dalam memilih secara rasional.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Jepang masih mengimpor produk pangan organik dengan persyaratan antara lain harus membubuhkan tanda/label organik berdasarkan lisensi yang diberikan oleh lembaga sertifikasi pangan organik terregistrasi oleh MAFF. Ini berarti masih terbuka kemungkinan ekspor pangan organik dari Indonesia ke Jepang.
Kriteria registrasi lembaga sertifikasi pangan organik untuk dalam negeri Jepang adalah ISO/IEC Guide 65 dan kriteria lainnya yang ditetapkan MAFF. Untuk dapat menjadi Registered Overseas Certifying Bodies (ROCB) selain memenuhi ISO/IEC Guide 65, negara di tempat lembaga sertifikasi pangan organik berada harus mempunyai sistem nasional yang ekuivalen dengan sistem JAS. Jadi lembaga sertifikasi pangan organik Indonesia yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) mempunyai peluang yang sangat besar untuk menjadi ROCB karena sistem akreditasi dan sertifikasi di Indonesia untuk pangan organik berdasarkan ISO/IEC Guide 65 dan telah memenuhi persyaratan internasional.
Terdapat 2 cara untuk dapat diakui sebagai ROCB: (1) Lembaga Sertifikasi Pangan Organik (LSPO) dapat langsung mengajukan aplikasi ke MAFF; atau (2) melalui ekuivalensi sistem nasional Indonesia dengan sistem JAS. Jika pendekatan ini dapat dicapai, maka produk pangan organik Indonesia yang menggunakan logo pangan organik jika diekspor ke Jepang, oleh importir Jepang langsung dibubuhi stiker label pangan organik JAS. Ini berarti MAFF mengakui sertifikat penilaian kesesuaian (conformity assessment) yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi pangan organik di Indonesia yang diakreditasi oleh KAN.
Terkait dengan prosedur permohonan menjadi ROCB, LSPO Indonesia mengajukan aplikasi dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh MAFF. Semua dokumen, baik melalui aplikasi langsung maupun melalui ekuivalensi sistem nasional harus dalam bahasa Jepang. Dalam kaitan ini MAFF belum melihat perlu adanya MOU (Memorandum of Understanding). MAFF memberi informasi bahwa tidak tersedia bantuan teknis untuk pembentukan ROCB di Indonesia untuk pangan organik. MAFF hanya bisa menjelaskan persyaratan atau hal-hal yang diperlukan oleh pihak Indonesia tetapi tidak dapat membantu bagaimana harus menyiapkan atau membentuk lembaga sertifikasi pangan organik.
Kesimpulan
MAFF dapat memberikan konfirmasi bahwa lembaga sertifikasi pangan organik (LSPO) Indonesia yang diakreditasi KAN berdasarkan ISO/IEC Guide 65, terbuka kemungkinan adanya pengakuan sebagai ROCB. LSPO dapat mengajukan aplikasi langsung secara individu atau melalui ekuivalensi sistem akreditasi dan sertifikasi Indonesia dengan sistem JAS.
Langkah tindak lanjut yang diperlukan
1. Kerjasama antara Departemen Pertanian selaku Otoritas Kompeten Pangan Organik dengan BSN, KAN dan instansi terkait perlu lebih diintesifkan.
2. BSN perlu memberikan insentif kepada LSPO berupa pelatihan untuk pendalaman persyaratan MAFF terkait dengan pengakuan LSPO Indonesia sebagai ROCB.
3. BSN perlu menyiapkan segala dokumen dalam bahasa Jepang untuk persiapan ekuivalensi/kesetaraan sistem akreditasi dan sertifikasi nasional dengan sistem JAS.
4. BSN tetap memelihara komunikasi dengan MAFF baik langsung maupun melalui KBRI Tokyo untuk persiapan permohonan LSPO Indonesia menjadi ROCB.
5. KAN harus segera melakukan survailen dan memantapkan pemenuhan 7 LSPO yang telah diverifikasi oleh OKPO dan telah diserahkan pengelolaan akreditasinya kepada KAN.
Posted by
Drh.Pudjiatmoko,PhD
at
16:18
0
comments
Labels: akreditasi dan sertifikasi, ekspor pangan organik, JAS organic standard, MAFF Jepang, perdagangan Indonesia Jepang, regulasi pangan internasional, sertifikasi organik Indonesia, standar pangan organik