Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tuesday, 23 November 2010

Bisnis Obat Hewan Menjanjikan

Persaingan bisnis obat hewan di Indonesia sedemikian ketat. Pasarnya semakin menjanjikan karena peluang pertumbuhan ternak di Indonesia yang masih sangat besar.


“Saat ini pasar obat untuk unggas kurang-lebih Rp 2 triliun, potensi pasar ruminansia Rp 800 milliar (belum tergarap), kalau ditambah dengan pasar obat hewan kecil dan ikan mencapai lebih dari Rp 3 triliun, dan bisnis obat hewan ini masih cukup menjanjikan,” ujar Drh Rakhmat Nuriyanto Ketua Umum Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) kepada Sinar Tani di Jakarta.


Menurutnya, Kendala yang masih kita hadapi saat ini mengenai bahan baku masih impor, kesadaran pentingnya obat-obatan khususnya di hewan besar masih kurang, harga jual produksi ternak yang tidak stabil, dan masih banyak permasalahan lainnya yang meliputi ini.


“Untuk mendukung pangsa pasar obat hewan kami berharap pemerintah perlu menciptakan kondisi yang kondusif bagi industri perunggasan, mempermudah proses impor bahan baku obat, meninjau perda-perda yang menimbulkan biaya tinggi, mencegah masuknya obat-obat ilegal, bersama-sama stakeholder peternakan mengkampanyekan konsumsi protein hewani,” terang Rakhmat.


“Jenis obat hewan yang potensial untuk dikembangkan di sini ada, farmasetik (vitamin, antibiotik, mineral), biologik (vaksin unggas, hewan besar, dan hewan kesayangan) dan premiks (feed additive, feed supplement),” lanjutnya.


Saat ini masih menurut Rakhmat, peluang ekspor untuk bisnis obat hewan cukup besar. Nilai ekspornya pada tahun 2009 lebih dari 800 juta USD ke lebih dari 70 negara tujuan ekspor. Omset ekspor lebih besar dari omset dalam negeri.


“Teknologi produksi obat hewan sudah setara dengan di negara maju, di mana 12 produsen telah mendapatkan sertifikat GMP (cara pembuatan obat yang baik), dan untuk produsen yang lain segera menyusul, untuk saat ini lebih dari 80% bahan baku masih diimpor,” ujarnya.


Berdasarkan data dari Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan, dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, nilai ekspor obat hyewan pada tahun 2009 yang sebesar USD 842.711.370,- bila dirupiahkan setara dengan Rp 8 trilyun. Sedangkan nilai total pasar obat hewan dalam negeri pada tahun yang sama, bila dibandingkan dengan nilai ekspor 2009 tersebut hanya seperempatnya saja atau sekitar Rp 2 trilyun. Angka yang 2 trilyun inilah yang diperebutkan oleh para pelaku bisnis obat hewan nasional.


Sumber : Sinar Tani Edisi 27 Oktober – 2 November 2010 hal. 4.

Thursday, 18 November 2010

Pedoman Penyembelihan Hewan Qurban

"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizqikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya". (Al Qur’an surat Al Maidah ayat 88).

Tujuan

1. Memberikan pedoman bagi Petugas Penyembelih dan Petugas Dinas yang membidangi fungsi Kesehatan masyarakat veteriner di daerah dalam tata cara penyembelihan hewan qurban secara halal, baik dan benar;

2. Menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi daging hewan qurban yang halal dan thoyyib.


Persyaratan Hewan Qurban

1. Berdasarkan pemeriksaan ante-mortem dinyatakan sehat, yaitu bulu bersih dan tidak kusam, lincah, nafsu makan baik, suhu tubuh normal, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal.

2. Tidak cacat, misalnya pincang, buta, mengalami kerusakan telinga, dll.

3. Cukup Umur:

a. Kambing/domba: Berumur di atas 1 (satu) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;

b. Sapi/kerbau: Berumur di atas 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

4. Tidak kurus.

5. Jantan.

a. Tidak dikastrasi/dikebiri.

b. Testis/buah zakar masih lengkap (2 buah) dan bentuk serta letaknya simetris.


Persyaratan Petugas Penyembelih

1. Laki-Iaki muslim dewasa.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis dalam penyembelihan halal yang baik dan benar.


Persyaratan Peralatan

Pisau atau golok yang digunakan harus tajam, sehingga menjamin dapat memutus pembuluh darah, tenggorokan dan saluran makanan, serta senantiasa terjaga kebersihannya dan tidak berkarat.


Persyaratan Sarana

1. Kandang penampungan sementara yang bersih, kering dan mampu melindungi hewan dari panas matahari dan hujan.

2. Tempat penyembelihan yang kering dan terpisah dari sarana umum serta tempat jualan makanan dan minuman.

3. Lubang penampung darah berukuran 0,5 x 0,5 x 0,5 m untuk tiap 10 ekor kambing atau 0,5 x 0,5 x 1 m untuk tiap 10 ekor sapi.

4. Tersedia air bersih yang mencukupi untuk mencuci peralatan dan jeroan selama proses penyembelihan berlangsung.

5. Tempat khusus untuk penanganan daging yang harus terpisah dari penanganan jeroan, yang senantiasa terjaga kebersihannya.


Perlakuan Hewan Sebelum Disembelih

1. Pemeriksaan ante-mortem oleh petugas berwenang.

2. Hams diperlakukan secara wajar dengan memperhatikan azas kesejahteraan hewan agar hewan tidak stres dan daging yang dihasilkan berkualitas baik.

3. Diistirahatkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum disembelih.

4. Diberi pakan dan minum yang cukup.

5. Cara menjatuhkan/merebahkan hewan harus hati-hati, dihindarkan cara paksa atau perlakuan kasar yang menyebabkan rasa takut berlebihan atau kesakitan pada hewan serta risiko kecelakaan pada petugas penyembelih.


Tata Cara Penyembelihan Halal

Penyembelihan dilakukan dengan tata cara agama Islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan persyaratan teknis higiene dan sanitasi antara lain:

1. Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap ke arah kiblat.

2. Membaca basmalah.

3. Hewan disembelih dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher pada saat memotong 3 (tiga) saluran sekaligus, yaitu:

a. Saluran makanan (mar'i)

b. Pembuluh darah (wadajain).

c. Memutus saluran nafas (hulqum).

4. Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan benar-benar mati sempurna.

5. Penanganan hewan setelah disembelih sebaiknya dilakukan dengan posisi digantung pada kaki belakangnya agar pengeluaran darah berlangsung sempuma, kontaminasi silang dapat dicegah dan penanganan lebih mudah.

6. Ikat saluran makanan (Oesofagus) dan agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.

7. Lakukan penguIitan secara hati-hati dan bertahap, diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut, dilanjutkan dengan sayatan pada bagian medial kaki.

8. Selanjutnya keluarkan isi rongga dada dan rongga perut secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak tersayat.

9. Pisahkan jeroan merah (hati, jantung, paru­paru, limpa, ginjal, lidah) dari jeroan hijau (lambung, usus, Oesofagus dan lemak).

10.Pemeriksaan post-mortem.

11.Pindahkan karkas ke tempat khusus untuk penanganan lebih lanjut.


Pemeriksaan Post-Mortem

Pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan kesehatan karkas dan organ tertentu (jeroan) setelah penyembelihan yang bertujuan untuk memutuskan apakah daging aman dan layak dikonsumsi. Dilakukan oleh dokter hewan atau juru uji daging atau petugas teknis yang telah mendapatkan pelatihan tentang meat inspector di bawah supervisi dokter hewan.


Penanganan Daging Qurban yang Higienis

1. Pada prinsipnya penanganan, penyimpanan dan pengemasan daging harus selalu terpisah dari jeroan dan dikemas menggunakan kemasan platik khusus pembungkus makanan.

2. Hindarkan terjadinya kontaminasi dari tangan manusia yang kontak langsung dengan daging, lalat atau serangga lainnya, peralatan yang kotor yang kontak dengan daging (pisau, talenan, alas, meja, dIl), air yang kotor, dan lantai/tanah atau alas yang kotor.

3. Petugas yang menangani daging harus selalu menjaga kebersihan diri (memakai pakaian yang bersih, mencuci tangan setiap kali menyentuh/memegang benda/bahan yang kotor dan terutama setelah dari toilet).

4. Penyimpanan daging qurban tanpa pendingin tidak boleh lebih dari 4 jam dan harus segera didistribusikan.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.

Sumber: Sinar Tani Edisi 10-16 November 2010 no. 3379 hal 11.