Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Thursday 16 April 2020

Pengemasan Bahan Biologis Berbahaya



Spesimen pasien yang masuk dalam "Substansi Biologis, Kategori B" harus dilakukan tatalaksana sebagai UN3373, ketika akan diangkut/ditransportasikan dengan tujuan diagnostik atau investigasi.  Semua spesimen harus dikemas untuk mencegah kerusakan dan tumpahan. Adapun sistem yang digunakan adalah dengan menggunakan tiga lapis (Three Layer Pacakging) sesuai dengan pedoman dari WHO dan International Air Transport Association (IATA).

Ketika satu paket bahan infeksius (mengandung virus atau bakteri berbahaya) dipindahkan antara titik asal, unit pengangkutan kargo, gudang dan tujuannya, paket tersebut dapat mengalami tantangan, termasuk gerakan, getaran, perubahan suhu, kelembaban, dan tekanan. Oleh karena itu penting bahwa kemasan yang digunakan untuk melindungi bahan infeksius selama pengangkutan memiliki kualitas yang baik dan cukup kuat untuk menahan berbagai tantangan yang dihadapi selama perjalanan.
Oleh karena itu, bahan yang mengandung agen penular penyakit harus mengikuti sistem pengemasan tiga lapis, di mana lapisan pengemasan kuat dan bahan penahan yang cukup sehingga dapat digunakan untuk mengantisipasi kebocoran dan menjamin keamanan.

Sistem pengemasan tiga lapis dengan persyaratan yang lebih spesifik dan terperinci diperlukan untuk bahan-bahan infeksius yang diklasifikasikan sebagai Kategori A, Kategori B, atau limbah medis atau klinis berdasarkan UN 3291. Persyaratan tambahan ini memastikan pengawasan yang aman dalam berbagai moda transportasi, dan membantu pemangku kepentingan untuk dapat mepastikan bahan kemasan yang digunakan memiliki kekuatan dan kualitas yang sesuai. Spesifikasi lebih lanjut untuk sistem kemasan tiga lapis mungkin juga diperlukan jika ada barang berbahaya lainnya (mis. ketika es kering digunakan sebagai pendingin). Peraturan model PBB, serta perjanjian modal lainnya, memberikan lembar informasi yang menguraikan persyaratan kemasan terperinci untuk berbagai klasifikasi dan subklasifikasi barang berbahaya. Lembar instruksi ini umumnya disebut sebagai "instruksi pengepakan", dan tiga di antaranya mungkin berlaku untuk pengiriman bahan menular.

SISTEM KEMASAN TIGA LAPIS DASAR
Seperti namanya, sistem tiga kemasan yang digunakan untuk mengandung zat infeksi harus terdiri dari tiga lapisan:
• Kenasan (wadah) utama;
• Kemasan ke dua harus kedap air dan anti bocor serta dapat membungkus dan melindungi wadah utama; dan
• Kemasan luar ketiga yang digunakan untuk melindungi kemasan sekunder dari kerusakan fisik saat dalam perjalanan.

WADAH UTAMA
Wadah utama, yang mengandung bahan infeksi, harus kedap air, dan tidak tembus terhadap bahan yang ada di dalamnya; artinya, itu harus anti bocor jika bahan tersebut berupa cairan atau kuat jika zat itu padat. Wadah utama harus diberi label yang sesuai dengan isinya. Wadah utama jangan sampai tertusuk, rusak, melemah atau terkena kontak dengan zat infeksi. Misalnya, wadah primer tidak boleh dikorosi oleh media pengawet yang digunakan untuk media spesimen pasien. Jika bahan infeksius berbentuk cairan atau semi-cair, wadah utama harus dibungkus dengan bahan penyerap yang cukup untuk menyerap semua cairan jika terjadi kerusakan atau kebocoran.

WADAH KEDUA
Kemasan kedap air dan anti bocor dan kuat, dapat digunakan untuk membungkus dan melindungi wadah utama, serta bahan penyerapnya. Beberapa wadah primer dapat ditempatkan dalam kemasan sekunder tunggal, asalkan mengandung bahan infeksius dari kelas yang sama. Jika wadah primer rapuh, masing-masing harus dibungkus dan ditempatkan dalam kemasan sekunder secara terpisah, atau dengan cara yang mencegah kontak di antara sampel-sampel tersebut. Bahan bantalan mungkin diperlukan untuk mengamankan wadah primer dalam kemasan sekunder.

LAPIS KETIGA
Lapisan ketiga, kemasan luar digunakan untuk melindungi kemasan sekunder dari kerusakan fisik saat dalam perjalanan. Oleh karena itu, lapisan ini harus memiliki kekuatan yang sesuai untuk berat, ukuran dan komposisi paket dalam, untuk memastikan bahwa paket tersebut dilindungi. Dimensi eksternal terkecil harus minimal 100 mm. Formulir data spesimen, surat, dokumentasi pelengkap dan jenis informasi lain yang mengidentifikasi atau menjelaskan bahan infeksi harus ditempatkan di antara kemasan sekunder dan lapisan luar kemasan. Jika perlu, dokumen-dokumen ini dapat ditempel pada kemasan sekunder.

Sumber: WHO

No comments: