Country Report Indonesia pada Studi Keadaan Pengembangan Sains dan Teknologi di ASEAN 2010
1. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Peran penting ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan diatur dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai konsensus nasional tertinggi, UUD 1945 menegaskan bahwa penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah salah satu hak warga negara Indonesia yang harus dipenuhi oleh negara. Pernyataan tersebut terdapat dalam Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, untuk meningkatkan kualitas hidup dan untuk kesejahteraan masyarakat."
Untuk memenuhi hak setiap warga negara terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, Bab XIII UUD 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 31 Ayat (5) menyatakan bahwa "Pemerintah berusaha memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa." Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah hak asasi manusia dan pemerintah berkewajiban untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di negara ini.
Visi dan Misi Pengembangan IPTEK
Rencana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 2010-2014 dirumuskan dalam Strategi Pembangunan Nasional IPTEK (Jakstranas IPTEK) yang diumumkan oleh Menteri Riset dan Teknologi. Pembangunan IPTEK nasional direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah nasional. Visi pengembangan IPTEK nasional adalah "Ilmu Pengetahuan untuk kesejahteraan dan kemajuan peradaban." Visi ini mengandung makna bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup bangsa, serta bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang berkualitas bagi bangsa dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Kerangka Strategis Pengembangan IPTEK Indonesia
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2010-2014) dan Agenda Riset Nasional (ARN) yang diumumkan oleh Menteri Riset dan Teknologi telah mengidentifikasi arah pengembangan IPTEK yang diharapkan dalam konteks Indonesia. Pada prinsipnya, upaya pengembangan IPTEK diarahkan pada dua tujuan utama: memperkuat sistem inovasi nasional dan meningkatkan kualitas R&D serta penerapan IPTEK. Bidang pengembangan kedua bertujuan untuk meningkatkan kualitas Riset dan Pengembangan dalam tujuh fokus area: ketahanan pangan, ketahanan energi, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi transportasi, teknologi pertahanan, kesehatan dan obat-obatan, serta teknologi material maju. Prioritas riset dalam tujuh fokus ini telah ditentukan dan dijabarkan dalam Agenda Riset Nasional 2010-2014, yang diumumkan oleh Menteri Riset dan Teknologi.
Pada Mei 2011, Pemerintah Indonesia meluncurkan arah kebijakan baru yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Arah kebijakan ini, yang disebut Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, secara eksplisit menyatakan bahwa Pengembangan IPTEK dan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah salah satu dari tiga pilar utama dalam program percepatan. Dua pilar lainnya adalah Pengembangan Potensi Ekonomi melalui Koridor Ekonomi dan Penguatan Konektivitas Nasional.
Upaya untuk meningkatkan produktivitas menuju terciptanya keunggulan kompetitif dapat dicapai dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia berbasis inovasi. Warisan ekonomi berbasis sumber daya alam yang padat karya perlu secara bertahap ditingkatkan menuju tenaga kerja yang terampil dan akhirnya menuju ekonomi berbasis modal manusia. Peningkatan modal manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sangat diperlukan ketika Indonesia memasuki tahap ekonomi yang didorong oleh inovasi.
Untuk mewujudkan peningkatan produktivitas, disarankan agar Indonesia menerapkan Inisiatif Inovasi Presiden 1-747 sebagai penggerak utama dalam transformasi menuju sistem ekonomi berbasis inovasi dengan memperkuat sistem pendidikan (modal manusia) dan kapasitas inovasi teknologi. Berdasarkan Inisiatif Inovasi Presiden 1-747, satu persen dari PDB akan dialokasikan untuk strategi ini. Proporsi ini diharapkan dapat meningkat secara bertahap menjadi 3% dari PDB pada tahun 2025. Pembiayaan riset dan pengembangan sebagaimana disebutkan di atas berasal dari Pemerintah dan sektor bisnis. Transformasi ini akan dilaksanakan melalui Tujuh Langkah Peningkatan Ekosistem Inovasi, sedangkan prosesnya akan dilakukan dengan menggunakan Empat Instrumen Percepatan Pembangunan Ekonomi sebagai model untuk memperkuat pemangku kepentingan utama dalam inovasi, termasuk perguruan tinggi dan sekolah menengah kejuruan. Oleh karena itu, diharapkan bahwa Tujuh Target Inovasi pada tahun 2025 di bidang Sumber Daya Manusia dan IPTEK dapat tercapai untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Seiring dengan kemajuan ekonomi dari ekonomi berbasis faktor menuju ekonomi berbasis inovasi, diharapkan dalam waktu yang akan datang, peran pemerintah dalam pembiayaan riset dan pengembangan akan berkurang dan peran sektor swasta dalam pembiayaan riset dan pengembangan akan meningkat.
Inisiatif Implementasi Inovasi dalam MP3EI
Berikut adalah beberapa inisiatif implementasi inovasi yang akan mendukung keberhasilan MP3EI:
• Pengembangan Klaster untuk Mendukung Enam Koridor Ekonomi harus disertai dengan penguatan klaster inovasi sebagai pusat keunggulan untuk meningkatkan kemampuan inovasi guna meningkatkan daya saing. Pengembangan Pusat Keunggulan diharapkan dapat terintegrasi dengan klaster industri.
• Revitalisasi PUSPIPTEK sebagai Taman Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) harus menghasilkan inovasi berbasis industri kecil dan menengah (IKM/UKM) di berbagai area strategis, yang mampu mengoptimalkan interaksi dan pemanfaatan sumber daya perguruan tinggi, lembaga riset dan pengembangan, serta bisnis sehingga dapat menghasilkan produk-produk inovatif.
Untuk menjaga kesinambungan pengelolaan Taman IPTEK, perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
i. Menjadikan PUSPIPTEK sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang dikelola secara profesional untuk menciptakan hubungan antara bisnis dan riset.
ii. Menjadikan PUSPIPTEK sebagai pusat riset teknologi tinggi terkemuka.
iii. Mendirikan Klaster Inovasi Regional untuk Pertumbuhan yang Merata. MP3EI mendorong dan memberdayakan upaya oleh masyarakat, badan usaha, dan pemerintah daerah yang telah memiliki inisiatif untuk mengembangkan potensi inovasi pada produk unggulan dan program daerah, seperti:
• Model Pengembangan Zona Inovasi Agroindustri, di Gresik Utara, Provinsi Jawa Timur;
• Model Pengembangan Program Inovasi Terpadu Hilir, untuk mengembangkan kelapa sawit, kakao, dan perikanan;
• Model Pengembangan Zona Inovasi Berbasis Energi Terbarukan dan Tidak Terbarukan, di Provinsi Kalimantan Timur; dan
• Penguatan Pemangku Kepentingan Inovasi.
• Faktor kunci untuk keberhasilan implementasi MP3EI tergantung pada upaya cerdas dan efektif dari pemangku kepentingan inovasi yang terdiri dari akademisi dan peneliti, bisnis dan industri, masyarakat, legislatif, dan pemerintah.
Beberapa ide berikut harus dilaksanakan dalam perencanaan cerdas dan pemanfaatan potensi bangsa untuk membangun Indonesia yang maju dan bermartabat:
• Penciptaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi melalui kurikulum gabungan antara ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai sosial, dan pendidikan kemanusiaan.
• Optimalisasi penempatan tenaga kerja berpendidikan tinggi yang ada, khususnya yang memiliki gelar magister dan doktor, serta secara bertahap meningkatkan jumlah pemegang gelar PhD di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi 7.000 - 10.000 pada tahun 2014.
• Pendirian laboratorium standar yang terakreditasi internasional baik di bidang ilmu dasar maupun terapan di perguruan tinggi, lembaga riset dan pengembangan vokasi dan non-vokasi, serta di pusat riset swasta.
• Pendorongan kerja sama internasional untuk menciptakan pemahaman dan penerapan IPTEK yang lebih baik serta pemanfaatan praktik terbaik yang telah dikembangkan di berbagai negara.
Penguatan Operasional Sistem Inovasi Nasional
Pengembangan produk inovasi dari suatu penemuan melibatkan tiga pemangku kepentingan utama dalam sistem inovasi nasional, yaitu: (a) pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dan katalisator, (b) bisnis/industri sebagai pengguna penemuan, dan (c) lembaga penelitian dan universitas sebagai inkubator penemuan. Kolaborasi antara ketiga pemangku kepentingan utama ini sangat penting dan diperlukan untuk pengembangan produk inovatif.
Untuk mengembangkan inovasi, Pemerintah akan memberikan:
• Insentif fiskal akan ditawarkan kepada bisnis (swasta dan BUMN) yang sedang mengembangkan inovasi, serta kepada perusahaan asing yang menggunakan teknologi yang dikembangkan oleh Indonesia atau yang mentransfer teknologi yang dikembangkan oleh negara asing ke Indonesia.
• Dana penelitian akan diberikan kepada pengembang inovasi dengan syarat berikut: (a) produk inovatif harus memenuhi kebutuhan dan kepentingan industri; dan (b) produk inovatif harus terbukti memiliki kemampuan untuk meningkatkan produktivitas industri yang bersangkutan. Persyaratan ini penting untuk pengembangan inovasi nasional. Sektor swasta diminta untuk menjadi penggerak utama inovasi dengan memberikan informasi mengenai kebutuhan penemuan teknologi terkini yang memiliki nilai pasar tinggi.
Kerangka Kebijakan Pemerintah untuk Pengembangan S&T
Pelaksanaan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Regulasi terkait dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia adalah sebagai berikut:
• Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014;
• Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2003 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan
Kebijakan Strategis Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional;
• Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2005 tentang Kekayaan Intelektual dan Alih Teknologi
oleh Universitas dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
• Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2006 tentang Izin Penelitian dan
Pengembangan untuk Lembaga Asing;
• Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2007 tentang Alokasi Sebagian Pendapatan Usaha untuk Peningkatan Kemampuan Rekayasa, Inovasi dan Difusi Teknologi; dan
• Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2009 yang mengatur Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan Berisiko Tinggi dan Berbahaya serta Penerapan Kegiatan S&T.
Kebijakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional yang tertuang dalam Kebijakan Strategis Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional (Jakstranas IPTEK) tahun 2010-2014 adalah sebagai berikut:
• Meningkatkan kapasitas dan kemampuan seluruh sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas R&D yang bermanfaat bagi sektor produksi nasional;
• Meningkatkan kapasitas kelembagaan lembaga R&D dan lembaga pendukungnya untuk mendukung transfer produk R&D menjadi produk komersial (penguatan sistem inovasi nasional);
• Mengembangkan dan memperkuat jaringan kelembagaan dan peneliti di tingkat nasional dan internasional untuk mendukung produktivitas R&D dan pemanfaatan hasil R&D nasional;
• Meningkatkan kreativitas dan produktivitas R&D nasional untuk memenuhi kebutuhan teknologi sektor produksi dan meningkatkan daya saing produk nasional serta budaya inovasi;
• Meningkatkan pemanfaatan S&T nasional untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya S&T; dan
• Memberikan prioritas pada tujuh bidang pengembangan S&T yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014.
Agenda Prioritas R&D
Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan untuk menjaga kesinambungan dengan apa yang telah dilakukan pada periode lima tahun sebelumnya, pengembangan S&T akan mendukung area-area berikut: Keamanan Pangan, Energi, Teknologi dan Manajemen Transportasi, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Teknologi Pertahanan dan Keamanan, Kesehatan dan Kedokteran, dan Material Canggih.
2. Infrastruktur untuk S&T
Pengaturan Institusional untuk R&D
Beberapa lembaga memainkan peran penting dalam pengembangan S&T di Indonesia. Yang paling sentral adalah Kementerian Riset dan Teknologi, yang perannya sangat penting dalam penyusunan kebijakan penelitian dan teknologi, serta dalam koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penelitian dan teknologi. Dua lembaga lain yang vital untuk R&D di Indonesia adalah:
• Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang merumuskan kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
• Kementerian Keuangan, yang bertanggung jawab atas alokasi program dan anggaran untuk perencanaan.
Lembaga lain yang terkait dengan kebijakan S&T adalah Dewan Riset Nasional Indonesia yang bertugas membantu Kementerian Riset dan Teknologi dalam penyusunan kebijakan penelitian dan teknologi, serta Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) yang meninjau, memantau, mengevaluasi, menetapkan arah, dan menyelesaikan masalah yang memengaruhi pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Regulasi mengenai Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1990.
Lembaga R&D Pemerintah
Lembaga R&D Non-Kementerian di bawah Kementerian Riset dan Teknologi
• Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
• Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
• Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
• Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
• Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
• Badan Standardisasi Nasional (BSN)
• Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
• Lembaga Eijkman untuk Biologi Molekuler dan Bioteknologi
• Pusat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Lembaga R&D Kementerian
Lembaga R&D kementerian bertanggung jawab atas penelitian dan pengembangan untuk mendukung program kementerian.
Di Indonesia terdapat 18 lembaga R&D kementerian, antara lain:
• Kementerian Luar Negeri
• Kementerian Dalam Negeri
• Kementerian Pertahanan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
• Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
• Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan
• Kementerian Pertanian
• Kementerian Kehutanan
• Kementerian Perhubungan
• Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Kesehatan
• Kementerian Pendidikan Nasional
• Kementerian Sosial
• Kementerian Agama
• Kementerian Komunikasi dan Informatika
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah unit di bawah pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas penelitian dan pengembangan untuk mendukung program pemerintah daerah. Di seluruh Indonesia terdapat 69 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Lembaga R&D Berbasis Universitas
Lembaga penelitian berbasis universitas tersedia di setiap universitas negeri dan beberapa universitas swasta. Sebanyak 50 lembaga R&D berbasis universitas dimiliki oleh universitas negeri.
• Universitas Indonesia melakukan penelitian berbasis universitas yang luar biasa di bidang Gizi, Dietetika, Kesehatan Masyarakat, Gastroenterologi, Hepatologi, Endokrinologi, Metabolisme, Fisika Nuklir, Penyakit Menular, Teknik Elektro & Elektronik, Ilmu Material Multidisiplin, Kebidanan & Ginekologi, Farmakologi & Farmasi, dan Fisika Terapan.
• Institut Teknologi Bandung unggul di bidang penelitian Teknik Elektro & Elektronik, Fisika Terapan, Ilmu Komputer, Kecerdasan Buatan, Metode Teori Ilmu Komputer, Ilmu Material Multidisiplin, Fisika, Materi Terkondensasi, dan Telekomunikasi.
• Universitas Gadjah Mada berkomitmen untuk melakukan penelitian di bidang Farmakologi & Farmasi, Ilmu Tanaman, Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja Masyarakat, Antropologi, Biologi Evolusi, Onkologi, Ilmu Teknologi Pangan, Teknologi Pangan, Bioteknologi Mikrobiologi Terapan, Fisika Mikrobiologi Terapan, Rekayasa Kimia, Imunologi, dan Ilmu Material Multidisiplin.
• Universitas Pertanian Bogor terkenal di bidang penelitian Zoologi, Ilmu Tanaman, Ekologi, Ilmu Teknologi Pangan, Bioteknologi Mikrobiologi Terapan, Genetika & Pewarisan, Mikrobiologi, dan Agronomi.
Lembaga Non-Profit Swasta yang Memiliki Peran Signifikan dalam R&D
• Yayasan Penelitian Telekomunikasi dan Informatika - Jakarta.
• Masyarakat Indonesia untuk Uji Tanpa Merusak - Jakarta, melakukan studi berbasis kebijakan mengenai isu domestik dan internasional.
• Lembaga Penelitian Sosial dan Ekonomi, Pendidikan, dan Informasi (LP3ES) - Jakarta memimpin penelitian kebijakan dan penerbitan akademik terkait isu-isu strategis.
• Laboratorium Pembangunan dan Lingkungan (Lablink) - Bandung melakukan kegiatan penelitian dan konsultasi di bidang lingkungan dan pembangunan.
• Pusat Biodiversitas dan Bioteknologi Indonesia (ICBB) - Bogor unggul dalam misinya untuk mengembangkan kesadaran masyarakat mengenai biodiversitas dan bioteknologi.
• Pusat Penelitian Hutan Internasional (CIFOR) - Bogor memimpin penelitian dan manajemen hutan di negara-negara yang kurang berkembang.
• Asosiasi Penelitian dan Pengembangan Luar Negeri Bremen (BORDA) - Yogyakarta menjalankan penelitian di bidang pengentasan kemiskinan, perlindungan berkelanjutan terhadap sumber daya alam, dan penguatan struktur sosial.
• Institut Research Triangle (RTI) - Jakarta melakukan penelitian di bidang kesehatan dan pengembangan farmasi, pendidikan dan pelatihan, survei dan statistik, serta bekerja dalam teknologi canggih, pembangunan internasional, kebijakan ekonomi dan sosial, energi dan lingkungan, serta pengujian laboratorium dan analisis kimia.
• Pusat Penelitian Agroforestry Internasional (ICRAF) - Bogor mengelola kegiatan penelitian untuk mengurangi deforestasi tropis, kerusakan tanah, dan kemiskinan pedesaan melalui pengembangan dan promosi sistem agroforestry yang lebih baik.
• International Rice Research Institute (IRRI) - Bogor adalah organisasi penelitian dan pelatihan yang bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan petani padi miskin dan konsumen, serta untuk meningkatkan dan melindungi lingkungan.
Konsorsium Penelitian
• Konsorsium Ganoderma Indonesia memperjuangkan kepentingan bersama para
praktisi di industri kelapa sawit untuk mengatasi penyakit Ganoderma yang
menyebar cepat. Anggota konsorsium terdiri dari pemilik industri, lembaga
penelitian, dan pejabat dari Kementerian Pertanian.
• Konsorsium Bioteknologi Indonesia menonjol dengan aktivitas penelitiannya
dalam pengembangan dan penerapan pengetahuan serta teknologi dalam bidang
bioteknologi. Anggota Konsorsium Bioteknologi Indonesia terdiri dari lembaga
penelitian, universitas, dan industri.
• Konsorsium Mitra Bahari Sulawesi Utara adalah kolaborasi antara pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk mengoptimalkan peran berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan kelautan.
3. Sumber Daya Manusia yang Terlibat dalam R&D
Tabel 9 menyajikan jumlah total sumber daya manusia yang terlibat dalam R&D di Indonesia, yang mencakup peneliti, teknisi, dan staf pendukung. Personel R&D didominasi oleh peneliti R&D (65% dari total personel R&D), 53% di antaranya memegang gelar master. Sektor pemerintah memberikan kontribusi jumlah personel R&D terbanyak dengan total 27.261 orang (mencakup 43% dari total personel R&D). Jumlah total peneliti berasal dari sektor universitas—7.335 orang (34,7%); sektor industri—7.588 orang (35,9%); dan sektor pemerintah—6.224 orang (29,4%).
Tabel 1. Indonesia: Jumlah Tenaga Peneliti Nasional Tahun 2009
Kemampuan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia S&T di Perguruan Tinggi
Sebanyak 472 universitas, baik swasta maupun milik negara, menawarkan program pascasarjana dalam bidang Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika. Pada tahun 2010, terdapat 174.977 lulusan diploma di bidang sains, teknologi, dan teknik; 434.551 lulusan sarjana; 43.729 lulusan magister; dan 1.765 lulusan doktor.
Pengeluaran untuk R&D
Total pengeluaran untuk R&D (GERD) berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Survei Sektor Universitas, 2009; Survei Sektor Industri, 2010; Survei Sektor Pemerintah, 2006) mencapai IDR 4,7 Triliun (USD 522 juta), atau sekitar 0,08% dari PDB, yang berasal dari sektor perguruan tinggi (38%), sektor pemerintah (50%), dan sektor swasta (18%).
Keluaran S&T
Jumlah total aplikasi paten pada tahun 2010 adalah 253 dari warga negara Indonesia dan 4.140 dari warga negara asing, sementara jumlah total paten yang diberikan pada tahun yang sama adalah 115 untuk warga negara Indonesia dan 2.278 untuk warga negara asing. Terdapat tingkat kenaikan 4,3% per tahun dalam jumlah aplikasi dari warga negara Indonesia selama dekade terakhir dan kenaikan 126% dalam jumlah paten yang diberikan kepada warga negara Indonesia, sementara tingkat kenaikan aplikasi dari warga negara asing adalah 5,7% dan kenaikan jumlah paten yang diberikan kepada warga negara asing sebesar 10,1%.
Jumlah publikasi total oleh penulis Indonesia dalam jurnal internasional yang terverifikasi sejawat pada tahun 2010 adalah 1.000 artikel, meningkat tajam dari 520 artikel per tahun sejak tahun 2001. Terdapat tingkat kenaikan 7,8% per tahun dalam jumlah publikasi jurnal selama dekade terakhir, dengan tingkat kenaikan rata-rata tinggi sebesar 14,4% per tahun selama tiga tahun terakhir. Jumlah total sitasi pada tahun 2010 adalah 11.150, dengan rata-rata 11,15 sitasi per artikel (ESI, 2010).
Program Pemanfaatan S&T Termasuk Indikator Pemanfaatan (Di Pemerintah, Di Industri, Di Pengembangan Sosial)
Program Pemerintah untuk Sektor Swasta
Program ini dikoordinasikan oleh Kementerian Riset dan Teknologi (KRT). Program ini mencakup 22 skema insentif yang mencakup penguatan hubungan antara lembaga R&D, industri, dan universitas, insentif untuk difusi sains dan teknologi ke industri, insentif untuk mempromosikan industri berbasis sains dan teknologi, penghargaan desain dan kreativitas, serta insentif untuk promosi standarisasi dan hak kekayaan intelektual. Saat ini, insentif penelitian yang diberikan oleh Kementerian Riset dan Teknologi diarahkan untuk memperkuat kapasitas R&D lembaga riset untuk penelitian dasar dan terapan, insentif untuk promosi pusat keunggulan, insentif untuk konsorsium riset industri, dan insentif untuk membangun sistem inovasi nasional guna memperkuat hubungan antara industri, pemerintah, dan universitas. Program-program untuk pengembangan pedesaan dan regional juga intensif dipromosikan untuk meningkatkan penyerapan teknologi oleh usaha kecil dan menengah regional serta pengembangan sosial seperti pemasangan pembangkit listrik skala kecil untuk menyuplai listrik di daerah terpencil.
Program pemanfaatan S&T lainnya meliputi:
a. Sistem Peringatan Dini Bencana
Sistem ini adalah sistem informasi terintegrasi untuk memantau, meramalkan, dan memodelkan karakteristik lingkungan maritim.
b. Penyelesaian Program IGOS
Indonesia Go Open Source! (IGOS) telah menjadi gerakan nasional untuk memperkuat dan meningkatkan sistem teknologi informasi berbasis OSS di Indonesia. IGOS telah dideklarasikan sejak 2004 dan melibatkan beberapa kementerian. Setelah membentuk peta jalan 2005-2009, pada tahun 2009 sejumlah pencapaian telah tercapai.
c. Pemanfaatan WIMAX
Ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan teknologi informasi yang cepat, ekonomis, dan dengan jangkauan luas. WIMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) dapat menjadi solusi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan. BPPT, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sedang mengembangkan WIMAX dalam jaringan telekomunikasi BWA yang mengintegrasikan 62 lembaga pemerintah pusat dan 472 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
d. Kartu Identitas Elektronik untuk Kenyamanan dan Keamanan
Penggunaan Kartu Identitas Elektronik (e-ID) sudah layak bagi masyarakat. Jumlah kartu identitas yang didistribusikan adalah indikasi yang akurat dari populasi untuk orang berusia 17 tahun ke atas. Pemerintah telah mengembangkan kartu e-ID untuk mewujudkan nomor identitas tunggal. Terobosan ini dapat mencegah dan meminimalkan identitas ganda serta peredaran kartu identitas palsu. Juga, dari segi keamanan, kartu e-ID dirancang dengan metode autentikasi dan keamanan data yang maksimal. Chip yang tertanam di kartu memiliki autentikasi, enkripsi, dan tanda tangan digital.
e. Portal Perpustakaan Digital
Program ini diluncurkan pada 11 November 2010 oleh Kementerian Riset dan Teknologi. Portal ini melayani kebutuhan peneliti di Indonesia untuk jurnal internasional. Kementerian Riset dan Teknologi telah membuat terobosan dengan mengambil langganan (subscription) secara kolektif untuk jurnal ilmiah internasional dan mengelola sistem jaringan perpustakaan online (perpustakaan digital) sehingga jurnal ilmiah internasional dapat diakses oleh peneliti dari laboratorium mereka dan lokasi khusus lainnya.
f. Nawala: Internet Bersih dan Aman
Nawala Nusantara adalah layanan gratis bagi pengguna internet yang membutuhkan penghalang untuk situs-situs negatif.
g. Desa Informasi
Program Desa Informasi adalah komitmen pemerintah untuk memastikan distribusi informasi yang merata, terutama di daerah terpencil yang berada di luar arus utama dan tertinggal dalam teknologi. Program Desa Informasi ini akan mencakup 500 lokasi pada tahun 2014.
Bidang Kekuatan dalam S&T (termasuk kedokteran, kesehatan)
Kesehatan masyarakat, ilmu tanaman, ilmu lingkungan, ekologi, geosains multidisipliner, kedokteran tropis, mikrobiologi, farmakologi & farmasi, penyakit menular, zoologi, imunologi, biologi, biokimia, biologi molekuler, kimia obat, dan agronomi adalah bidang penelitian yang relatif kuat di Indonesia berdasarkan jumlah total publikasi di jurnal internasional. Publikasi di bidang biologi molekuler dan genetika, mikrobiologi, imunologi, ilmu antariksa, lingkungan dan ekologi, serta kedokteran klinik paling banyak disitasi dari publikasi yang ditulis oleh penulis Indonesia, dengan indeks sitasi rata-rata lebih dari 11 sitasi per artikel. Bidang pertanian, ilmu kedokteran, dan ilmu teknologi adalah bidang dengan jumlah peneliti terbesar di Indonesia, mencakup 22% dari total peneliti Indonesia.
8. Kontributor Utama terhadap PDB
Kontribusi utama terhadap PDB pada tahun 2009 adalah:
- Pertanian: IDR 858,25 triliun (17,13%)
- Pertambangan dan Sumber Daya Alam: IDR 591,53 triliun (11,8%)
- Industri Manufaktur: IDR 1.480,91 triliun (29,55%)
- Sektor Jasa: IDR 2.080,95 triliun (41,52%)
9. Ekspor Utama
Komoditas ekspor utama Indonesia meliputi:
- Produk Makanan dan Minuman
- Tekstil
- Produk Karet dan Plastik
- Produk Minyak Bumi yang Diblending
- Kayu dan Produk Kayu
- Peralatan Kantor Komputer
- Elektronika dan Komunikasi serta Kendaraan Bermotor
- Produk Logam dan Industri Pembuatan Kapal di sektor manufaktur
- Batubara dan Bijih Tembaga di sektor sumber daya mineral
- Kakao, Kopi, dan Udang di sektor pertanian
10. Mitra Perdagangan / Ekonomi Utama di ASEAN
Mitra dagang utama Indonesia adalah Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, India, Amerika Serikat, dan Jerman.
SUMBER:
Study on the state of Science & Technology development in ASEAN. 2010.
https://asean.org/wp-content/uploads/2017/10/01-Study-on-the-State-of-S_T-Development-in-ASEAN-Vol-1-ASEAN-State.pdf
No comments:
Post a Comment