The Third Meeting of the ASEAN Senior Economic Officials of the Thirty-Seventh ASEAN Economic Ministers Meeting (SEOM 3/37)
Yangon、19-21 Juni 2006
UMUM
1. The Third Meeting of the ASEAN Senior Economic Officials of the Thirty-Seventh ASEAN Economic Ministers Meeting (SEOM 3/37) diselenggarakan di Yangon, Myanmar. Sidang ini dipimpin oleh Mr. Bounsom Phommavihane, SEOM Leader of Lao PDR, serta dihadiri oleh delegasi dari seluruh negara anggota ASEAN dan Sekretariat ASEAN.
2. Delegasi Indonesia diketuai oleh Herry Soetanto, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan, dengan anggota terdiri unsur-unsur dari Departemen Perdagangan, Kantor MENKO Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), BKPM, Departemen Pertanian, Departemen Luar Negeri, Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian dan KBRI di Yangon.
3. Berbagai isu penting telah dibahas pada sidang tersebut yaitu (i) pembahasan “Follow-up to the ASEAN Economic Ministers’ Retreat, 15 May 2006, Makaty City, Philippines”, terkait dengan akselerasi ASEAN Economic Community (AEC) dari tahun 2020 menjadi tahun 2015; review atas berbagai komite di bawah SEOM; masukan AEM kepada Eminent Persons Group (EPG) mengenai AEC; persiapan pertemuan ‘Informal East Asia Economic Ministers’ pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur; serta pembahasan isu terkait dengan negosiasi di bidang jasa dan investasi dengan mitra dialog; (ii) pembahasan “Follow-up to the Decisions of SEOM 2/37, 20-22 March 2006, Kuala Lumpur, Malaysia, antara lain terkait dengan hasil COPS II dan tindak lanjutnya; (iii) pembahasan berbagai isu penting dalam pelaksanaan CEPT AFTA; (iv) pembahasan berbagai isu penting terkait dengan Mitra Dialogue; dan (v) persiapan ‘the 38th ASEAN Economic Ministers’ Meeting’ bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, dan persiapan ‘the 12th ASEAN Summit’ bulan Desember 2006 di Cebu, Filipina.
POKOK-POKOK HASIL SIDANG
4. Memperhatikan pembicaraan akselerasi AEC dari 2020 menjadi 2015 dalam pertemuan AEM Retreat bulan Mei di Manila yang lalu, khususnya terhadap tingkat kemajuan yang dicapai dalam upaya integrasi di bidang perdagangan barang, jasa dan investasi, SEOM sepakat untuk mengadakan ‘brainstorming’ pada saat pertemuan Special SEOM di Jakarta, tanggal 3-7 Juli 2006 yang akan datang. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih nyata dan langkah-langkah yang bersifat ‘coherent’ dalam upaya pencapaian percepatan integrasi ekonomi, termasuk percepatan integrasi di sektor-sektor prioritas ASEAN.
5. Dalam upaya perampingan dan efektitas kegiatan dari berbagai Komite/ Kelompok Kerja ASEAN di bawah naungan SEOM, telah disepakati bahwa proliferasi Kelompok Kerja di bidang standard hanya bersifat ‘Ad Hoc’ dan efektitas kerjasama dibidang industri hendaknya bisa ditingkatkan dengan cakupan kegiatan yang lebih luas selain kerjasama AICO yang selama ini dilakukan. Sedangkan tentang usulan pengalihan kegiatan perdagangan jasa di bidang ‘Maritim’ kepada STOM (Senior Transport Official Meeting), SEOM sepakat bahwa hendaknya hal ini tetap ditangani oleh CCS (Coordinating Committee on Services) sejalan dengan program liberalisasi ASEAN di bidang perdagangan jasa termasuk ‘jasa maritim’ ketimbang apabila hal ini ditangani STOM yang banyak berorientasi kepada pengaturan/ regulasi.
SEOM menugaskan Sekretariat ASEAN untuk mengkaji ulang dan menyempurnakan TOR dari SEOM dan komite-komite dibawahnya (CCCA, CCS dan CCI) karena beban yang semakin bertambah dalam penanganan FTA/CEP dengan mitra dialog. Usulan ASEAN untuk pembentukan Komisi FTA secara aklamasi tidak bias diterima. Oleh karena itu, sebagai jalan keluar dari semakin banyaknya hal yang harus ditangani, maka diusulkan untuk memperkuat peran dari komite-komite tersebut.
6. SEOM telah membicarakan kemungkinan inputs AEM kepada EPG tentang AEC dengan memperhatikan aspek ‘competitiveness’ dan peran sentral ASEAN dalam pelaksanaan inisiatif-inisiatif ASEAN di bidang ekonomi, serta kemungkinan integrasi ekonomi ASEAN setelah 2020. Inputs ini juga termasuk pandangan-pandangan AEM dalam pertemuan Retreat yang lalu, seperti kemungkinan terbentuknya ‘Common Market’. Disepakati pula bahwa pembicaraan tentang hal ini akan dilakukan pada saat ‘brainstorming’ di Jakarta pada saat Special SEOM tanggal 3-7 Juli 2006 yang akan datang, sehingga hasil pembicaraan ini bisa disampaikan dalam AEM-38 di Kuala Lumpur bulan Agustus 2006. Disamping itu, SEOM mencatat keinginan EPG untuk bertemu dengan AEM pada saat pertemuan AEM-38.
7. Untuk mempersiapkan pembicaraan dalam pertemuan informal ‘East Asia Economic Ministers’ bulan Agustus 2006, SEOM berpandangan bahwa upaya integrasi ekonomi di kawasan ‘East Asia’ hendaknya didahului dengan ‘kerjasama ekonomi’ sebelum pembicaraan menuju FTA, antara lain dengan titik berat kepada upaya ‘building confidence’ di ASEAN dan sekaligus menjadikan pentingnya peran sentral ASEAN di kawasan ‘East Asia’.
8. SEOM telah membicarakan ‘guiding principles’ untuk perundingan FTA di bidang perdagangan jasa dan investasi dengan sejumlah Mitra Dialogue, yang antara lain mencakup aspek-aspek ‘comprehensiveness & substantially all trade’; timeframe; Special & Differential Treatment (S&D); Technical & Economic Cooperation. Sementara itu, SEOM mencatat mengenai belum adanya kesamaan pandangan ASEAN terhadap isu ‘Substantive Business Operation (SBO)’ dan ‘Portfolio Investment’.
9. Menindak lanjuti hasil pertemuan COPS II di Jakarta tanggal 12-13 Juni 2006 yang lalu, khususnya dalam pelaksanaan integrasi sektor-sektor prioritas ASEAN termasuk Logistics, SEOM sepakat untuk mengundang seluruh ‘Implementing Bodies’ terkait dalam pertemuan Special SEOM tanggal 3-7 Juli 2006 di Jakarta. Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa memberikan pandangannya terhadap kebijakan-kebijakan terkait dari masing-masing Roadmap dalam upaya finalisasi Phase 2 Roadmap sektor-sektor prioritas ASEAN tersebut. Protocol Phase 2 dari masing-masing Roadmap diperkirakan baru bisa ditanda tangani para Menteri Ekonomi ASEAN pada saat pertemuan ASEAN Summit di Cebu, bulan Desember 2006 yang akan datang.
SEOM juga sepakat bahwa “legal enactment” untuk Phase-2 dari Priority Integration Sectors (PIS) dapat diterbitkan oleh masing-masing Negara paling lambat 31 maret 2007, dengan ketentuan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2007, menyusul “legal enactment” untuk Phase-1 yang harus diterbitkan selambat-lambatnya tanngal 31 Desember 2006 untuk diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2007. Namun demikian, diberikan kesempatan untuk hanya mengeluarkan satu legal enactment untuk Phase-1 dan Phase-2 sekaligus, karena Phase-2 merupakan ‘updating’ dari Phase-1.
10. SEOM telah menyoroti sejumlah isu yang menjadi ganjalan dalam pelaksanaan CEPT AFTA, antara lain tentang program kerja penghapusan NTBs yang dimulai tahun 2008/2010, dimana seluruh anggota ASEAN telah dapat menyetujuinya kecuali Philipina yang masih menganggap bahwa di tahun 2010 adalah pengesahan daftar NTBs yang akan dihapus. Dalam hal ini, pertemuan telah meminta Philipina untuk bisa mempergunakan ‘fleksibilitas’ yang tersedia dalam program penghapusan NTBs untuk bisa dipertimbangkan para Menteri Ekonomi ASEAN dalam pertemuannya di Kuala Lumpur yang akan datang.
Pada kesempatan SEOM ini disajikan dan dibahas hasil studi oleh konsultan mengenai perkembangan komitmen ASEAN dalam perdagangan di bidang jasa dalam kerangka ‘ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)’. Kesimpulan dan rekomendasi hasil studi tersebut antara lain menyatakan bahwa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak diberlakukan, pelaksanaan AFAS belum memberikan hasil optimal karena antara lain keengganan atau sensitivitas sebagian besar Negara anggota ASEAN membuka akses pasar dalam perdagangan di bidang jasa.
11. Dalam pembicaraan langkah-langkah lebih lanjut perundingan FTA/CEP ASEAN dengan sejumlah Mitra Dialogue, khususnya tentang perundingan ASEAN FTA dengan India, sejumlah anggota ASEAN termasuk Indonesia menyarankan untuk tidak meneruskan perundingan dengan India, karena pihak India yang masih belum menunjukkan keseriusannya dalam penyelesaian perundingan perdagangan barang. Sementara sejumlah anggota ASEAN lainnya menyarakan agar perundingan tersebut sepakat agar Malaysia selaku Co-chair bisa mengangkat hal ini kepada AEM di Kuala Lumpur.
12. Pertemuan reguler SEOM 4/37 akan diadakan pada tanggal 17-21 Juli 2006 di Singapura. Pertemuan AEM-38 di Kuala Lumpur akan diadakan pada tanggal 22-23 Agustus 2006 didahului oleh pertemuan AIA & AFTA Council, tanggal 21 Agustus 2006. Sedangkan rangkaian pertemuan ke-12 ASEAN Summit akan akan diadakan di Cebu, Philipina pada tanggal 6-13 Desember 2006.
PENGAMATAN
13. Nampaknya upaya pemenuhan target liberalisasi di bidang perdagangan barang, jasa dan investasi ASEAN masih belum sepenuhnya terlaksana, karena antara lain adanya keengganan sejumlah anggota ASEAN yang belum siap untuk membuka pasarnya. Keadaan ini menyebabkan perundingan FTA dengan sejumlah Mitra Dialogue juga mengalami hambatan.
14. Beberapa komitmen yang telah disepakati di bidang perdagangan barang dan jasa dalam kerangka CEPT-AFTA tidak sepenuhnya dapat dipenuhi, antara lain tidak melaksanakan komitmen pemberian konsesi tarif atas produk ekspor tertentu, dan adanya keinginan negara anggota tertentu untuk menunda atau memperlambat komitmen penghapusan NTBs.
15. Berbagai komitmen yang telah disepakati dengan Mitra Dialog terutama dengan China dan Korea telah mengakibatkan skema CEPT-AFTA terkait dengan Rules of Origin (ROO) telah menjadi ”worse off”, tidak lagi kondusif untuk mendorong dunia usaha di negara anggota ASEAN dalam peningkatan perdagangan intra-ASEAN. Hal ini mencerminkan negara anggota ASEAN lebih memfokuskan perhatiannya kepada kerjasama ASEAN dengan Mitra Dialog, merupakan ASEAN sebagai satu entitas dalam pengembangan ekonomi khususnya perdagangan sebelum membuka diri kepada negara lain di luar ASEAN.
16. Dari hasil pengamatan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa jika tidak ada usaha-usaha strategis atau ”breakthroughs” atau ’mindset’ baru oleh ASEAN, sangat sulit diharapkan terwujudnya percepatan (akselerasi) AEC dari tahun 2020 menjadi 2015.
TINDAK LANJUT
17. Perlunya diadakan rapat-rapat koordinasi dalam menghadapi pertemuan Special SEOM di Jakarta, 3-7 Juli 2006 dan SEOM 4/37, tanggal 17-21 Juli 2006 di Singapura, dengan mengikut sertakan sejumlah instansi dan dunia usaha terkait .
18. Perlunya menyiapkan konsep Peraturan Menteri Keuangan tentang Implementasi Phase-1 dan Phase-2 dari PIS sesuai dengan batas akhir yang sudah disepakati yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2006 untuk Phase-1 dan tanggal 31 Maret 2007 untuk Phase-2.
Yangon, 22 Juni 2006
Sunday, 6 May 2007
ASEAN SEOM 3/37 di Yangon
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
Yth. Pak Pudji,
saya tertarik akan studi yg mengeluarkan kesimpulan bahwa antara lain menyatakan bahwa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak diberlakukan, pelaksanaan AFAS belum memberikan hasil optimal karena antara lain keengganan atau sensitivitas sebagian besar Negara anggota ASEAN membuka akses pasar dalam perdagangan di bidang jasa.
Dalam kaitan ini, dimana saya bisa memperoleh kajian ini pak?
terima kasih dan salam,
sunardi
Post a Comment