Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Wednesday, 25 November 2020

PP No. 11 Th 2017 Manajemen PNS

 

Pengenalan Awal Tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
 
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
Manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal 7 April 2017 setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta.
 
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mencabut:

1.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri sepanjang mengenai ketentuan yang berkaitan dengan PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);

2.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3059);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);

4.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urutan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3138);

5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51);

6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

7.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3697) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4560);

8.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4322);

9.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);

10.Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);

11.Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);

12.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);1

3.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4085), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5095);

14.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164); dan

15.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58),
 
Latar Belakang
Pertimbangan yang menjadi latar belakang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
 
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Penjelasan Umum PP Manajemen PNS
 
Dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan Sistem Merit, maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS. Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
 
Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada PPK.
 
Dalam penyelenggaraan Manajemen PNS, Presiden atau PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kewenangan pembinaan Manajemen PNS dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen PNS diperlukan sistem informasi pengembangan kompetensi, sistem informasi pelatihan, sistem informasi manajemen karier, dan sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun, yang merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
 
Manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah ini berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

Friday, 20 November 2020

Myxomatosis

 


Sejarah Myxotoma Virus

Myxoma Virus (MV) pertama kali diisolasi dari kelinci laboratorium di Uruguay pada tahun 1898, virus tersebut diidentifikasi pada tahun 1927 sebagai poxvirus.


Diperkenalkan ke Australia pada tahun 1950 sebagai upaya untuk mengendalikan populasi kelinci, populasi kelinci berkurang dari 600 juta menjadi 100 juta dalam jangka waktu dua tahun. Sejak itu dengan seleksi alam hewan yang semakin resisten, angka kematian di bawah 50%, dan populasi kelinci di Australia telah meningkat kembali menjadi 200 juta.


MV sengaja dimasukkan ke Prancis pada tahun 1952 oleh seorang ahli bakteriologi yang mencoba untuk mengurangi populasi kelinci di perkebunannya, dengan cepat menyebar ke seluruh benua Eropa dan ke Inggris. Di Eropa, populasi kelinci liar berkurang 90 hingga 95% pada tahun-tahun setelah dimasukkan.

 

Apa itu Myxomatosis?

Myxomatosis adalah penyakit penting pada kelinci yang disebabkan oleh poxvirus yang disebut Myxoma Virus (MV). MV menyebabkan penyakit yang sangat ringan pada inang aslinya yang berasal dari Amerika Selatan, tetapi pada beberapa spesies kelinci dan kelinci, terutama kelinci Eropa hal itu menyebabkan penyakit yang parah dengan tingkat kematian yang tinggi.


Kata 'myxoma' berasal dari kata Yunani untuk lendir dan mengacu pada tumor jaringan ikat yang biasanya tertanam di dalam lendir. Penyakit ini ditandai dengan adanya tumor di wajah dan tungkai hewan yang terkena.


Ini adalah salah satu dari dua penyakit lagomorpha (keluarga mamalia yang mencakup kelinci, terwelu dan pika) yang terdaftar dalam OIE Terrestrial Animal Health Code, dan Negara dan Wilayah Anggota diwajibkan untuk melaporkan wabah penyakit tersebut menurut OIE Terrestrial Animal Health Code.

 

Penularan dan penyebaran

Penyebaran terutama terjadi melalui kutu dan nyamuk yang menelan virus sambil menggigit hewan yang terinfeksi dan kemudian menularkan penyakit tersebut ke hewan lain yang rentan. Itu juga dapat menyebar langsung dari hewan ke hewan atau melalui kontak dengan fomit (benda mati yang terkontaminasi).

 

Risiko kesehatan masyarakat

Virus hanya menyerang kelinci dan tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat.

 

Tanda-tanda klinis

Khas virus cacar penyakit ini menghasilkan bintil-bintil kulit. Ini pertama kali muncul di tempat infeksi, kemudian ada pembengkakan di sekitar mata (penyakit kepala besar) dan alat kelamin, dan lesi kulit sekunder berkembang. Pada saat yang sama dapat terjadi penekanan kekebalan yang parah yang memungkinkan terjadinya infeksi bakteri sekunder sehingga tanda-tanda pneumonia sering terjadi.


Seiring perkembangan penyakit, hewan menjadi depresi, dan kematian sering kali akibat pneumonia biasanya terjadi antara hari kedelapan dan kelimabelas dengan strain MV yang paling patogen.


Bentuk penyakit pernapasan juga telah dilaporkan jika tidak ada lesi kulit.


Ketika diperkenalkan ke Australia untuk mengendalikan populasi kelinci, penyakit ini mencapai angka kematian 90%, tetapi seleksi alam membiarkan hewan yang paling resisten tetap hidup dan saat ini angka kematiannya di bawah 50%.

 

Diagnostik

Diagnosis dipastikan dengan isolasi virus, atau dengan metode serologis. Isolasi virus biasanya dilakukan dengan membiakkan virus pada jalur sel yang sesuai. Tes serologi akan mendeteksi antibodi terhadap virus menggunakan metode imunologi seperti yang diuraikan dalam OIE.

 

Pencegahan dan Pengendalian

Karena MV disebarkan oleh serangga, perlindungan nyamuk merupakan langkah pengendalian penyakit yang penting untuk kelinci domestik. Apabila terjadi infeksi, maka isolasi hewan yang tertular perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit ke hewan rentan lainnya.


Ada vaksin yang efektif jika diproduksi sesuai dengan pedoman produksi vaksin yang terdapat di OIE.


Pemberian pedoman perdagangan kelinci dan produk turunannya untuk menghindari penyebaran penyakit kelinci.

 

Distribusi geografis

Virus ini berasal dari kelinci liar Amerika Selatan dan pertama kali diisolasi di Uruguay pada tahun 1898. Virus ini telah ditemukan sejak di negara Amerika Selatan lainnya dan di Amerika Serikat.


MV sengaja diperkenalkan ke Prancis pada tahun 1952 dan menyebar dengan cepat ke seluruh benua Eropa dan masuk ke Inggris. Mixomatosis juga sengaja diperkenalkan ke Australia pada tahun 1950 dalam upaya mengendalikan populasi kelinci, spesies non-pribumi yang jumlahnya meledak sehingga mengancam mamalia asli.


Tidak pernah dilaporkan di Asia, Afrika Selatan atau Selandia Baru.

 

Sumber:

OIE: https://www.oie.int/en/animal-health-in-the-world/animal-diseases/Myxomatosis/  diunduh 20 November 2020.

Thursday, 19 November 2020

Tanya-Jawab tentang COVID-19

 

Tanya-Jawab ini  bersumber dari WHO yang diperbarui 10 November 2020.

 

Apa itu COVID-19 ?

COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus korona baru yang disebut SARS-CoV-2. WHO pertama kali mengetahui virus baru ini pada 31 Desember 2019, menyusul laporan sekelompok kasus 'virus pneumonia' di Wuhan, Republik Rakyat Cina.

 

Kapan saya harus menjalani tes COVID-19 ?

Siapapun dengan gejala harus dites, sedapat mungkin. Orang yang tidak memiliki gejala tetapi telah melakukan kontak dekat dengan seseorang yang sedang atau mungkin terinfeksi juga dapat mempertimbangkan untuk melakukan tes - hubungi pedoman kesehatan setempat Anda dan ikuti panduan mereka.

 

Sementara seseorang menunggu hasil tes, mereka harus tetap diisolasi dari orang lain. Jika kapasitas pengujian terbatas, tes harus dilakukan terlebih dahulu untuk mereka yang berisiko tinggi terkena infeksi, seperti petugas kesehatan, dan mereka yang berisiko tinggi terkena penyakit parah seperti orang tua, terutama mereka yang tinggal di tempat tinggal manula atau fasilitas perawatan jangka panjang .

 

Bagaimana dengan Rapid Test ?

Tes antigen cepat (kadang-kadang dikenal sebagai tes diagnostik cepat - RDT) mendeteksi protein virus (dikenal sebagai antigen). Sampel diambil dari hidung dan / atau tenggorokan dengan swab. Tes ini lebih murah daripada PCR dan akan memberikan hasil lebih cepat, walaupun umumnya kurang akurat. Tes ini bekerja paling baik ketika ada lebih banyak virus yang beredar di komunitas dan ketika diambil sampel dari seseorang selama mereka paling menular.

 

Saya ingin mengetahui apakah saya pernah terkena COVID-19, tes apa yang dapat saya lakukan ?

Tes antibodi dapat memberi tahu kami apakah seseorang pernah mengalami infeksi di masa lalu, meskipun mereka tidak memiliki gejala. Juga dikenal sebagai tes serologis dan biasanya dilakukan pada sampel darah, tes ini mendeteksi antibodi yang diproduksi sebagai respons terhadap infeksi. Pada kebanyakan orang, antibodi mulai berkembang setelah berhari-hari hingga berminggu-minggu dan dapat menunjukkan apakah seseorang pernah mengalami infeksi sebelumnya. Tes antibodi tidak dapat digunakan untuk mendiagnosis COVID-19 pada tahap awal infeksi atau penyakit, tetapi dapat menunjukkan apakah seseorang pernah menderita penyakit di masa lalu atau tidak.

 

Apa perbedaan antara Isolasi dan Karantina ?

 

Isolasi dan karantina adalah metode pencegahan penyebaran COVID-19.

 

Karantina digunakan untuk siapa saja yang bersentuhan dengan seseorang yang terinfeksi virus SARS-CoV-2, yang menyebabkan COVID-19, baik orang yang terinfeksi tersebut memiliki gejala atau tidak. Karantina berarti Anda tetap terpisah dari orang lain karena Anda telah terpapar virus dan Anda mungkin tertular dan dapat terjadi di fasilitas yang ditentukan atau di rumah. Untuk COVID-19, ini berarti tinggal di fasilitas atau di rumah selama 14 hari.

 

Isolasi digunakan untuk orang dengan gejala COVID-19 atau yang telah dites positif terkena virus. Berada dalam isolasi berarti terpisah dari orang lain, idealnya di fasilitas medis di mana Anda dapat menerima perawatan klinis. Jika isolasi di fasilitas medis tidak memungkinkan dan Anda tidak berada dalam kelompok berisiko tinggi terkena penyakit parah, isolasi dapat dilakukan di rumah. Jika Anda mengalami gejala, Anda harus tetap diisolasi setidaknya selama 10 hari ditambah 3 hari tambahan tanpa gejala. Jika Anda terinfeksi dan tidak menunjukkan gejala, Anda harus tetap diisolasi selama 10 hari sejak Anda dites positif.

 

Apa yang harus saya lakukan jika saya terpapar seseorang yang mengidap COVID-19 ?

Jika Anda pernah terpajan pada seseorang dengan COVID-19, Anda dapat terinfeksi, bahkan jika Anda merasa sehat.

 

Setelah terpapar seseorang yang mengidap COVID-19, lakukan hal berikut:

 

Hubungi penyedia layanan kesehatan atau hotline COVID-19 Anda untuk mengetahui di mana dan kapan harus menjalani tes.

 

Bekerja sama dengan prosedur pelacakan kontak untuk menghentikan penyebaran virus.

Jika pengujian tidak tersedia, tinggal di rumah dan jauh dari orang lain selama 14 hari.

 

Selama Anda berada di karantina, jangan pergi bekerja, ke sekolah atau ke tempat umum. Minta seseorang untuk membawakan Anda persediaan.

 

Jaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain, bahkan dari anggota keluarga Anda.

 

Kenakan masker medis untuk melindungi orang lain, termasuk jika / ketika Anda perlu mencari perawatan medis.

 

Bersihkan tangan Anda sesering mungkin.

 

Tinggallah di kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jika tidak memungkinkan, kenakan masker medis.

 

Jagalah agar ruangan berventilasi baik.

 

Jika Anda berbagi kamar, letakkan tempat tidur dengan jarak minimal 1 meter.

Pantau diri Anda untuk gejala apa pun selama 14 hari.

 

Tetap positif dengan tetap berhubungan dengan orang yang dicintai melalui telepon atau online, dan dengan berolahraga di rumah.

 

Jika Anda tinggal di daerah dengan malaria atau demam berdarah, dapatkan bantuan medis jika Anda demam. Saat bepergian ke dan dari fasilitas kesehatan dan selama perawatan medis, kenakan masker, jaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain dan hindari menyentuh permukaan dengan tangan. Ini berlaku untuk baik orang dewasa maupun anak-anak.

 

Berapa lama untuk timbul gejala klinis ?

Waktu terpapar COVID-19 hingga gejala mulai muncul rata-rata 5-6 hari dan dapat berkisar antara 1-14 hari. Inilah sebabnya mengapa orang yang telah terpapar virus disarankan untuk tetap di rumah dan menjauh dari orang lain, selama 14 hari, untuk mencegah penyebaran virus, terutama di tempat pengujian tidak mudah tersedia.

 

Apa saja gejala COVID-19 ?

Gejala COVID-19 yang paling umum adalah

Demam

Batuk kering

Kelelahan

 

Gejala lain yang kurang umum dan dapat mempengaruhi beberapa pasien termasuk:

Kehilangan rasa atau bau,

Hidung tersumbat,

Konjungtivitis (juga dikenal sebagai mata merah)

Sakit tenggorokan,

Sakit kepala,

Nyeri otot atau sendi,

Berbagai jenis ruam kulit,

Mual atau muntah,

Diare,

Menggigil atau pusing.

 

 

Gejala penyakit COVID-19 yang parah meliputi:

Sesak napas,

Kehilangan selera makan,

Kebingungan,

Nyeri atau tekanan yang terus-menerus di dada,

Temperatur tinggi (di atas 38 ° C).


Gejala lain yang kurang umum adalah:

 

Sifat lekas marah,

Kebingungan,

Kesadaran berkurang (terkadang berhubungan dengan kejang),

Kegelisahan,

Depresi,

Gangguan tidur,

 

Komplikasi neurologis yang lebih parah dan jarang terjadi seperti stroke, radang otak, delirium dan kerusakan saraf.

 

Orang-orang dari segala usia yang mengalami demam dan / atau batuk yang berhubungan dengan kesulitan bernapas atau sesak napas, nyeri atau tekanan dada, atau kehilangan kemampuan bicara atau bergerak harus segera mencari perawatan medis. Jika memungkinkan, hubungi penyedia layanan kesehatan, hotline atau fasilitas kesehatan Anda terlebih dahulu, sehingga Anda dapat diarahkan ke klinik yang tepat.

 

Siapa yang paling berisiko terkena penyakit parah akibat COVID-19 ?

Orang yang berusia 60 tahun ke atas, dan mereka yang memiliki masalah kesehatan seperti tekanan darah tinggi, masalah jantung dan paru-paru, diabetes, obesitas, atau kanker, berisiko lebih tinggi terkena penyakit serius.

 

Namun, siapa pun dapat jatuh sakit dengan COVID-19 dan menjadi sakit parah atau meninggal pada usia berapa pun.

 

Apakah ada efek jangka panjang COVID-19 ?

Beberapa orang yang pernah menderita COVID-19, apakah perlu dirawat di rumah sakit atau tidak, terus mengalami gejala, termasuk kelelahan, gejala pernapasan, dan gejala neurologis.

 

WHO bekerja sama dengan Jaringan Teknis Global untuk Manajemen Klinis COVID-19 kami, para peneliti dan kelompok pasien di seluruh dunia untuk merancang dan melaksanakan studi pasien di luar perjalanan penyakit akut awal untuk memahami proporsi pasien yang memiliki efek jangka panjang, berapa lama mereka bertahan, dan mengapa itu terjadi. Studi ini akan digunakan untuk mengembangkan panduan lebih lanjut untuk perawatan pasien.

 

Apa yang terjadi pada orang yang tertular COVID-19 ?

Di antara mereka yang mengalami gejala, sebagian besar (sekitar 80%) sembuh dari penyakit tanpa perlu perawatan rumah sakit. Sekitar 15% menjadi sakit parah dan membutuhkan oksigen dan 5% menjadi sakit kritis dan membutuhkan perawatan intensif.

 

Komplikasi yang menyebabkan kematian mungkin termasuk gagal napas, sindrom gangguan pernapasan akut (ARDS), sepsis dan syok septik, tromboemboli, dan / atau kegagalan multiorgan, termasuk cedera jantung, hati atau ginjal.

 

Dalam situasi yang jarang terjadi, anak-anak dapat mengembangkan sindrom peradangan parah beberapa minggu setelah infeksi.

 

Bagaimana kita bisa melindungi orang lain dan diri kita sendiri jika kita tidak tahu siapa yang terinfeksi ?

 

Tetap aman dengan melakukan beberapa tindakan pencegahan sederhana, seperti menjaga jarak secara fisik, mengenakan masker, terutama jika jarak tidak dapat dipertahankan, menjaga ruangan berventilasi baik, menghindari keramaian dan kontak dekat, membersihkan tangan secara teratur, dan batuk ke siku yang tertekuk atau tisu. Periksa nasihat lokal di mana Anda tinggal dan bekerja. Lakukan semuanya!

 

Apakah ada vaksin untuk COVID-19 ?

Belum. Banyak vaksin potensial untuk COVID-19 sedang dipelajari, dan beberapa uji klinis besar mungkin melaporkan hasilnya akhir tahun ini. Jika suatu vaksin terbukti aman dan efektif, itu harus disetujui oleh regulator nasional, diproduksi, dan didistribusikan. WHO bekerja dengan mitra di seluruh dunia untuk membantu mengoordinasikan langkah-langkah kunci dalam proses ini. WHO sedang bekerja melalui ACT-Accelerator untuk memfasilitasi akses yang adil ke vaksin yang aman dan efektif bagi miliaran orang yang akan membutuhkannya, setelah tersedia. Informasi lebih lanjut tentang pengembangan vaksin COVID-19 tersedia di sini.

 

Apa yang harus saya lakukan jika saya memiliki gejala COVID-19?

Jika Anda memiliki gejala yang mengarah ke COVID-19, hubungi penyedia layanan kesehatan atau hotline COVID-19 Anda untuk mendapatkan petunjuk dan cari tahu kapan dan di mana harus menjalani tes, tinggallah di rumah selama 14 hari jauh dari orang lain dan pantau kesehatan Anda.

 

Jika Anda mengalami sesak napas atau nyeri atau tekanan di dada, segera dapatkan bantuan medis di fasilitas kesehatan. Hubungi penyedia layanan kesehatan atau hotline Anda sebelumnya untuk mendapatkan arahan ke fasilitas kesehatan yang tepat.

 

Jika Anda tinggal di daerah dengan malaria atau demam berdarah, segera cari pertolongan medis jika Anda demam.

 

Jika pemandu lokal merekomendasikan mengunjungi pusat medis untuk pengujian, penilaian atau isolasi, kenakan masker saat bepergian ke dan dari fasilitas dan selama perawatan medis. Juga jaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain dan hindari menyentuh permukaan dengan tangan Anda. Ini berlaku untuk orang dewasa dan anak-anak.

 

Apakah ada pengobatan untuk COVID-19 ?

Ilmuwan di seluruh dunia sedang bekerja untuk menemukan dan mengembangkan pengobatan untuk COVID-19.

 

Perawatan suportif yang optimal termasuk oksigen untuk pasien yang sakit parah dan mereka yang berisiko untuk penyakit parah dan dukungan pernapasan yang lebih maju seperti ventilasi untuk pasien yang sakit kritis.

 

Dexamethasone adalah kortikosteroid yang dapat membantu mengurangi lamanya waktu penggunaan ventilator dan menyelamatkan nyawa pasien dengan penyakit parah dan kritis.

 

Hasil dari Uji Solidaritas WHO menunjukkan bahwa rejimen remdesivir, hydroxychloroquine, lopinavir / ritonavir dan interferon tampaknya memiliki sedikit atau tidak ada efek pada kematian 28 hari atau penggunaan COVID-19 di rumah sakit di antara pasien yang dirawat di rumah sakit.

 

Hydroxychloroquine belum terbukti menawarkan manfaat apa pun untuk pengobatan COVID-19.

 

WHO tidak merekomendasikan pengobatan sendiri dengan obat apa pun, termasuk antibiotik, sebagai pencegahan atau pengobatan COVID-19. WHO sedang mengoordinasikan upaya untuk mengembangkan perawatan untuk COVID-19 dan akan terus memberikan informasi baru jika sudah tersedia.

 

Apakah antibiotik efektif dalam mencegah atau mengobati COVID-19?

Antibiotik tidak bekerja melawan virus; mereka hanya bekerja pada infeksi bakteri. COVID-19 disebabkan oleh virus, jadi antibiotik tidak berfungsi. Antibiotik tidak boleh digunakan sebagai sarana pencegahan atau pengobatan COVID-19.

 

Di rumah sakit, dokter terkadang menggunakan antibiotik untuk mencegah atau mengobati infeksi bakteri sekunder yang dapat menjadi komplikasi COVID-19 pada pasien yang sakit parah. Obat tersebut hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter untuk mengobati infeksi bakteri.

 

Sumber:

WHO

https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/question-and-answers-hub/q-a-detail/q-a-coronaviruses#:~:text=protect

diunduh 19 November 2020

Tuesday, 17 November 2020

Marketplace


Transaksi perdagangan online (ecommerce) di Indonesia memiliki masa depan cerah. Pasalnya, nilai transaksinya terus meningkat selama lima tahun terakhir. Marketplace merupakan salah satu pemain terbesar dalam bisnis ecommerce Indonesia.

 


Berdasarkan data yang dirilis Katadata, pada tahun 2014 nilai transaksi perdagangan online Indonesia hanya berada di angka 25,1 triliun rupiah dan pada tahun 2016 sudah mencapai angka 108,4 triliun rupiah. Diperkirakan pada tahun 2018 nilai transaksi tersebut akan meningkat hingga 144,1 triliun rupiah.

 

Aktivitas jual beli secara online memang sedang naik daun dalam beberapa tahun belakangan. Mungkin Anda adalah salah satu dari sekian banyak orang yang berdagang di dunia maya.

Salah satu platform yang paling banyak digunakan untuk berdagang secara online di Indonesia adalah marketplace. Apakah Anda sudah familiar dengan istilah marketplace?

Atau mungkin Anda sudah menjadi salah satu pengguna marketplace? Sebenarnya apa itu marketplace? Apa saja jenis-jenisnya? Marketplace apa saja yang populer di Indonesia? Apa bedanya dengan online shop atau toko online biasa? Semua akan dibahas di artikel ini.

Apa yang dimaksud Marketplace?

Marketplace adalah perantara antara penjual dan pembeli di dunia maya. Situs marketplace bertindak sebagai pihak ketiga dalam transaksi online dengan menyediakan tempat berjualan dan fasilitas pembayaran. Bisa dikatakan marketplace adalah deparment store online.

Jenis-Jenis Marketplace

Pada umumnya terdapat dua jenis kerja sama di situs marketplace Indonesia, yaitu marketplace murni dan konsinyasi.

1. Marketplace Murni

Kerjasama marketplace murni adalah ketika situs marketplace hanya menyediakan lapak untuk berjualan dan fasilitas pembayaran. Penjual yang melakukan kerjasama marketplace diberikan keleluasaan lebih banyak dibandingkan kerjasama konsinyasi.

Penjual berkewajiban untuk menyediakan deskripsi dan foto produk secara mandiri. Selain itu, penjual juga dapat menerima penawaran harga dari pembeli. Jadi sebelum melakukan pembayaran, pembeli dapat melakukan penawaran harga kepada penjual. Setelah mendapatkan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak, pembeli bisa mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang disediakan marketplace.

Contoh marketplace Indonesia yang populer dengan jenis kerjasama pertama adalah Tokopedia, Bukalapak, Elevenia, Blanja, dan BliBli. Beberapa contoh marketplace dari luar negeri yang populer di Indonesia adalah Shopee (Singapura), Lazada (Singapura), JD.ID (Tiongkok), Amazon (Amerika Serikat), dan Rakuten (Jepang)

2. Marketplace Konsinyasi

Jenis kerjasama yang kedua adalah konsinyasi atau istilah mudahnya adalah titip barang. Jika penjual melakukan kerjasama konsinyasi dengan situs marketplace, ia hanya perlu menyediakan produk dan detail informasi ke pihak marketplace.

Salah satu contoh marketplace yang menyediakan kerjasama konsinyasi adalah Zalora. Contoh marketplace lain yang menggunakan jenis kerjasama ini adalah Berrybenka.

Pihak situs marketplace akan mengurus penjualan dari foto produk, gudang, pengiriman barang, hingga fasilitas pembayaran. Berbeda dari jenis kerjasama sebelumnya, di jenis kerjasama ini pembeli tidak bisa melakukan penawaran harga karena alur semua alur transaksi ditangani oleh situs marketplace.

Perbedaan mendasarnya terletak pada tanggung jawab penjual dan alur transaksinya. Alur transaksi di marketplace terjadi langsung antara penjual dan pembeli, sedangkan kerjasama konsinyasi semua alur transaksi langsung ditangani situs marketplace.

5 Contoh Marketplace Terbesar di Indonesia

Persaingan marketplace di Indonesia semakin ketat. Pemain-pemain baru dan lama perlu bersaing untuk merebut konsumen Indonesia. Lima besar marketplace di bawah ini semuanya termasuk dalam jenis marketplace murni karena jangkauan pasarnya lebih banyak dan beragam.

1. Tokopedia

Tokopedia adalah marketplace yang didirikan oleh William Tanuwijaya pada Februari 2009. Di usia kesepuluhnya Tokopedia berhasil mendapatkan predikat marketplace terbesar di Indonesia dengan jumlah kunjungan per bulan mencapai 137.200.900.

Tidak hanya itu, Tokopedia juga termasuk menjadi salah satu startup unicorn Indonesia. Artinya valuasi marketplace ini sudah mencapai lebih dari 1 milyar dollar Amerika.

2. Bukalapak

Di posisi kedua ada Bukalapak yang juga menyandang gelar startup unicorn seperti Tokopedia. Bukalapak adalah marketplace yang didirikan oleh Ahmad Zaky pada pada 2010 di Bandung, Jawa Barat. Marketplace ini berhasil mengumpulkan 115.256.600 pengunjung per bulan pada awal 2019.

3. Shopee

Shopee adalah marketplace asal Singapura yang sejak 2015 mulai mengekspansi pasar Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Setelah empat tahun sejak ekspansi Shopee berhasil menjadi marketplace terbesar ketiga di Indonesia.

Kunjungan bulanan Shopee mencapai sekitar 74.995.300. Marketplace yang berada di bawah SEA Group ini mampu merebut perhatian konsumen Indonesia dengan kampanye-kampanye kreatifnya yang melibatkan selebriti internasional seperti Blackpink.

4. Lazada

Lazada sepertinya mulai kesulitan menghadapi persaingan dengan marketplace lainnya. Awal 2018 Lazada adalah marketplace dengan pengunjung terbanyak. Sayangnya pada 2019 Lazada hanya mampu menduduki peringkat keempat dengan jumlah pengunjung sebanyak 52.044.500 per bulan.

5. Blibli

Blibli adalah marketplace hasil buatan PT. Global Digital Niaga, anak perusahaan dari Djarum. Marketplace ini berhasil menduduki peringkat kelima dengan jumlah pengunjung sebesar 32.597.200 per bulan.

Apa Beda Marketplace dengan Online Shop?

Selain marketplace, mungkin Anda juga sering mendengar istilah online shop atau took online.  

Apakah marketplace dan online shop adalah dua hal yang sama?

Jawabannya adalah tidak, marketplace dan online shop adalah dua platform yang berbeda. Perbedaan utamanya terletak pada perantara. Marketplace merupakan perantara yang menghubungkan para penjual dengan pembeli.

Di sisi lain, online shop atau toko online tidak memerlukan perantara. Penjual langsung menjual produknya di platform mandiri kepada pembeli. Jadi tidak ada perantara sama sekali.

Berdagang melalui toko online menuntut Anda untuk lebih mandiri. Anda perlu membuat website, mengelola pemasaran melalui media sosial, dan langsung berurusan dengan konsumen.  Walaupun begitu, dengan mengelola website toko online sendiri memiliki keuntungan lebih banyak dibanding hanya berjualan melalui marketplace. Terlebih lagi jika Anda sudah mempunyai merek sendiri.

 

Beberapa contoh merek yang sukses membangun toko online sendiri adalah Bro.do, Erigo Store, Bukupedia, Babyzania, dan Rabbani.

Apa saja keuntungan mengelola website toko online sendiri?

Pertama, toko online Anda akan lebih dipercaya oleh konsumen. Berdasarkan riset Verisign84 % konsumen lebih percaya kepada toko online yang memiliki website resmi dibanding toko online yang hanya mempunyai laman media sosial.

Kedua, toko online Anda akan lebih mudah untuk muncul di hasil pencarian Google. Muncul di hasil pencarian Google ini penting karena 81 % konsumen melakukan riset melalui mesin pencari terlebih dahulu sebelum membeli produk secara online.

Ketiga, mengurangi ketergantungan pada pihak lain, dalam hal ini marketplace. Anda bisa mempelajari bagaimana mengelola website toko online sendiri, bukan sekadar mengelola lapak di pihak lain.

Keempat, pada akhirnya Anda akan membutuhkan website toko online sendiri. Jika Anda sedang mengembangkan merek sendiri, website adalah kebutuhan utama dalam branding produk di dunia maya.

Kelima, dengan mengelola website toko online sendiri, Anda memiliki pusat toko yang seluruh pengelolaannya di bawah kontrol Anda, bukan pihak lain. Jadi ketika ada masalah atau perubahan kebijakan di marketplace, Anda tidak kelimpungan karena punya toko sendiri.

 

Kesimpulan

 

Apakah Anda sudah paham tentang apa itu marketplace dan perbedaannya dengan toko online? Marketplace adalah platform perantara yang menghubungkan penjual dan pembeli. Contoh marketplace Indonesia di antaranya Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Sementara itu, toko online tidak memerlukan perantara. Setiap penjual bisa memiliki toko online mereka sendiri sebagai platform untuk menjual produk langsung kepada pembeli. Jadi, perbedaan utama marketplace dan toko online yaitu pada ada atau tidaknya perantara.

Anda bisa berjualan di marketplace dan punya website toko online sendiri. Anggap saja bahwa website toko online Anda adalah toko pusat dan marketplace hanya cabang dari toko pusat tersebut.

Ini merupakan langkah antisipasi jika terjadi masalah atau perubahan kebijakan di pihak ketiga, dalam hal ini marketplace. Dengan memiliki website toko online sendiri, Anda masih mempunyai toko yang tidak terkena imbas masalah atau perubahan kebijakan dari pihak ketiga karena kontrol website toko online sepenuhnya ada pada Anda.

Membuat website toko online adalah prioritas utama bagi para penjual online, terutama yang sudah memiliki merek sendiri. Selain bisa menjadi sasaran promosi,  website toko online juga meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap merek Anda. 


Selamat berjualan online !

 

Sumber:

https://www.niagahoster.co.id/