Kondisi Penyediaan Tenaga Listrik: Sumber Energi Primer Saat Ini
Pendahuluan
Dalam memenuhi kebutuhan tenaga
listrik nasional, usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia tidak hanya
dilakukan oleh BUMN (PT PLN (Persero)), tetapi juga dilakukan oleh BUMD, badan
usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat. Usaha penyediaan tenaga listrik
yang telah dilakukan oleh BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya
masyarakat diantaranya adalah membangun dan mengoperasikan sendiri pembangkit
tenaga listrik yang kemudian tenaga listriknya dijual kepada PT PLN (Persero)
atau dikenal independent power producer (IPP). Selain itu, BUMD, badan usaha
swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat membangun dan mengoperasikan sendiri
pembangkit, transmisi, dan/atau distribusi tenaga listrik secara terintegrasi
yang kemudian tenaga listriknya dijual langsung kepada konsumen di suatu
wilayah usaha yang dikenal dengan istilah usaha penyediaan tenaga listrik
terintegrasi atau private power utility (PPU).
Kondisi penyediaan tenaga
listrik yang disajikan disini mencakup potensi energi primer Indonesia
dan kondisi sistem tenaga listrik berdasarkan data pengusahaan pemegang IUPTLU,
baik dalam wilayah usaha PT PLN (Persero) maupun dalam wilayah usaha pemegang
IUPTLU lainnya, serta data IUPTLS yang memiliki pembangkit tenaga listrik
dengan memanfaatkan sumber energi primer selain bahan bakar minyak.
Data Sumber Energi Primer
Indonesia memiliki beraneka ragam
potensi sumber energi primer yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkitan tenaga
listrik diantaranya adalah batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi, air,
surya, bioenergi, bayu, arus laut, dan nuklir. Data potensi sumber energi
primer dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Data Potensi Sumber Energi Primer
Sumber:
1) Roadmap Pengembangan dan
Pemanfaatan Batubara 2021-2045, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2021
2) Buku Statistik Minyak dan Gas Bumi
Semester I 2022, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral, 2022
3) Peta Distribusi Potensi Panas Bumi
Indonesia, Badan Geologi, Desember 2020
4) Pemutakhiran Data Potensi Energi
Terbarukan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan,
Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi, Balitbang Energi dan Sumber Daya
Mineral, 2021
5) Peta Potensi Energi Laut
Indonesia, Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan, Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral, 2022
6) Nuklir: Laporan Teknis Ringkas,
Badan Riset dan Inovasi Nasional
1. Batubara
Indonesia
memiliki sumber daya dan cadangan batubara yang cukup besar. Berdasarkan
roadmap Pengembangan dan Pemanfaatan Batubara 2021-2045 yang dipublikasikan
oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral pada bulan September 2021, sumber daya batubara Indonesia hingga
akhir tahun 2020 mencapai sekitar 143 (seratus empat puluh tiga) miliar ton.
Sumber daya terbesar berada di wilayah Kalimantan mencapai sekitar 61,5% (enam
puluh satu koma lima persen) dari total sumber daya nasional. Di wilayah
Kalimantan, potensi paling besar berada di Provinsi Kalimantan Timur sekitar
68% (enam puluh delapan persen) dari total potensi Kalimantan.
Wilayah Sumatera
juga memiliki sumber daya batubara yang cukup besar sekitar 38,3% (tiga puluh
delapan koma tiga persen) dari total sumber daya nasional. Provinsi dengan
sumber daya batubara terbesar di wilayah Sumatera adalah Provinsi Sumatera
Selatan dengan total sumber daya mencapai sekitar 80% (delapan puluh persen)
dari total sumber daya Sumatera. Wilayah Jawa, Sulawesi, Maluku, Papua, dan
Nusa Tenggara hanya memiliki sumber daya batubara dengan total sekitar 0,2%
(nol koma dua persen) dari total sumber daya nasional.
2. Gas Bumi
Indonesia
memiliki cadangan gas bumi sekitar 54,83 (lima puluh empat koma delapan tiga)
TCF dengan rincian cadangan terbukti sekitar 36,34 (tiga puluh enam koma tiga
empat) TCF dan cadangan potensial sekitar 18,49 (delapan belas koma empat
sembilan) TCF. Cadangan tersebut sebagian besar tersebar di wilayah Maluku
sekitar 29% (dua puluh sembilan persen) dari total cadangan nasional dan
wilayah Papua sekitar 22% (dua puluh dua persen) dari total cadangan nasional.
Wilayah Kalimantan memiliki cadangan gas bumi sekitar 11% (sebelas persen) dan
wilayah Jawa memiliki cadangan gas bumi sekitar 10% (sepuluh persen) dari total
cadangan nasional. Wilayah dengan cadangan gas bumi terkecil adalah wilayah
Sulawesi sekitar 9% (sembilan persen) dari total cadangan nasional.
3. Minyak Bumi
Total
cadangan minyak bumi di Indonesia adalah sekitar 4,17 (empat koma satu tujuh)
ribu MMSTB dengan rincian cadangan terbukti sekitar 2,27 (dua koma dua tujuh)
ribu MMSTB dan cadangan potensial sekitar 1,90 (satu koma sembilan nol) ribu
MMSTB. Cadangan tersebut paling banyak berada di wilayah Sumatera sekitar 50%
(lima puluh persen) dari total cadangan minyak bumi nasional dan di wilayah
Jawa sekitar 30% (tiga puluh persen) dari total cadangan minyak bumi nasional.
Di wilayah Sumatera cadangan minyak bumi tersebar di Sumatera bagian tengah
sekitar 64% (enam puluh empat persen) dari total cadangan minyak bumi di
wilayah Sumatera dan Sumatera bagian selatan sekitar 32% (tiga puluh dua
persen) dari total cadangan minyak bumi di wilayah Sumatera. Di wilayah Jawa,
cadangan minyak bumi sebagian besar berada di Provinsi Jawa Barat sekitar 55%
(lima puluh lima persen) dari total cadangan minyak bumi di wilayah Jawa.
Cadangan minyak bumi terdapat di wilayah Maluku sekitar 9% (sembilan persen)
dari total cadangan minyak bumi nasional, Kalimantan sekitar 7% (tujuh persen)
dari total cadangan minyak bumi nasional, Papua sekitar 3% (tiga persen) dari
total cadangan minyak bumi nasional, dan Sulawesi sekitar 1% (satu persen) dari
total cadangan minyak bumi nasional.
4. Panas Bumi
Berdasarkan
data Badan Geologi yang tercantum dalam Peta Distribusi Potensi Panas Bumi
Indonesia pada bulan Desember 2020, Indonesia memiliki total potensi panas bumi
sekitar 23.766 (dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam) MW tersebar di
357 (tiga ratus lima puluh tujuh) lokasi potensi panas bumi dengan rincian
potensi spekulatif sekitar 5.981 (lima ribu sembilan ratus delapan puluh satu)
MW, potensi hipotesis sekitar 3.363 (tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga) MW,
dan potensi cadangan sekitar 14.421,5 (empat belas ribu empat ratus dua puluh
satu koma lima) MW.
Potensi tersebut tersebar di wilayah Sumatera sekitar 40%
(empat puluh persen) dari total potensi nasional yang tersebar di 101 (seratus
satu) lokasi serta wilayah Jawa sekitar 35% (tiga puluh lima persen) dari total
potensi nasional yang tersebar di 81 (delapan puluh satu) lokasi. Di wilayah
Sumatera, potensi panas bumi sebagian besar tersebar di Provinsi Sumatera Utara
sekitar 21% (dua puluh satu persen) dari total potensi di wilayah Sumatera,
Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Lampung dengan potensi masingmasing
sekitar 18% (delapan belas persen) dari total potensi di wilayah Sumatera, dan
Provinsi Sumatera Selatan dengan total potensi sekitar 13% (tiga belas persen)
dari total potensi di wilayah Sumatera.
Di wilayah Jawa, Provinsi Jawa Barat
memiliki potensi panas bumi paling besar dengan potensi sekitar 57% (lima puluh
tujuh persen) dari total potensi di wilayah Jawa. Provinsi Nusa Tenggara Timur
memiliki potensi panas bumi yang cukup besar yaitu mencapai sekitar 5% (lima
persen) dari total potensi panas bumi nasional yang tersebar di 31 (tiga puluh
satu) lokasi.
5. Air
Berdasarkan
Pemutakhiran Data Potensi Energi Terbarukan yang diterbitkan oleh Pusat
Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru
Terbarukan, dan Konservasi Energi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan
Sumber Daya Mineral pada tahun 2021, Indonesia memiliki potensi air sekitar
95.049 (sembilan puluh lima ribu empat puluh sembilan) MW dengan rincian
potensi run of river sekitar 94.626 (sembilan puluh empat ribu enam ratus dua
puluh enam) MW dan reservoir atau bendungan sekitar 423 (empat ratus dua puluh
tiga) MW. Potensi bendungan mengacu pada data rencana PLTA bendungan dari
Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2015 sampai dengan tahun 2027.
Potensi
air sebagian besar terletak di wilayah Kalimantan sekitar 51% (lima puluh satu
persen) dari total potensi air nasional dan Papua sekitar 38% (tiga puluh
delapan persen) dari total potensi air nasional. Di wilayah Kalimantan, potensi
sebagian besar tersebar di Provinsi Kalimantan Utara dengan potensi sekitar 46%
(empat puluh enam persen) dari total potensi air di wilayah Kalimantan,
Provinsi Kalimantan Tengah sekitar 25% (dua puluh lima persen) dari total
potensi air di wilayah Kalimantan, dan Provinsi Kalimantan Timur sekitar 21%
(dua puluh satu persen) dari total potensi air di wilayah Kalimantan. Potensi
air di wilayah Papua sebagian besar terletak di Provinsi Papua sekitar 92%
(sembilan puluh dua persen) dari total potensi air di wilayah Papua.
6. Surya
Pemutakhiran
potensi surya dilakukan dengan memperhatikan luasan lahan potensial dan
penyaringan intensitas radiasi. Berdasarkan hasil pemutakhiran tersebut, total
potensi surya di Indonesia mencapai sekitar 3.315 (tiga ribu tiga ratus lima
belas) GW.
Wilayah
dengan potensi surya terbesar adalah wilayah Sumatera dengan potensi mencapai
sekitar 36% (tiga puluh enam persen) dari total potensi surya nasional. Potensi
tersebut tersebar di seluruh Sumatera dengan potensi terbesar terletak di
Provinsi Riau sekitar 25% (dua puluh lima persen) dari total potensi surya di
wilayah Sumatera dan Provinsi Sumatera Selatan dengan total potensi sekitar 24%
(dua puluh empat persen) dari total potensi surya di wilayah Sumatera. Provinsi
dengan potensi surya terbesar adalah Nusa Tenggara Timur dengan total potensi
mencapai sekitar 94% (sembilan puluh empat persen) dari total potensi surya di
wilayah Nusa Tenggara atau sekitar 11% (sebelas persen) dari total potensi
surya nasional. Provinsi dengan potensi surya terendah adalah Provinsi
Gorontalo dengan potensi surya hanya sekitar 3% (tiga persen) dari total
potensi surya di wilayah Sulawesi atau sekitar 0,2% (nol koma dua persen) dari
total potensi surya nasional.
7. Bioenergi
Potensi
bioenergi di Indonesia mencapai sekitar 55,7 (lima puluh lima koma tujuh) GW
dengan rincian sekitar 53,4 (lima puluh tiga koma empat) GW potensi biomassa
dan sekitar 2,3 (dua koma tiga) GW potensi biogas. Total potensi bioenergi
nasional akan meningkat menjadi sekitar 57 (lima puluh tujuh) GW apabila
memperhitungkan potensi palm oil mill effluent (POME) nasional sekitar 1.283
(seribu dua ratus delapan puluh tiga) MW. Wilayah Sumatera memiliki total
potensi biomassa terbesar sekitar 54% (lima puluh empat persen) dari total
potensi biomassa nasional. Potensi ini sebagian besar tersebar di Provinsi Riau
dengan potensi biomassa sekitar 36% (tiga puluh enam persen) dari total potensi
biomassa di wilayah Sumatera dan di Provinsi Sumatera Selatan dengan potensi
biomassa sekitar 21% (dua puluh satu persen) dari total potensi biomassa di
wilayah Sumatera.
Wilayah dengan potensi biomassa terendah adalah wilayah
Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara dengan total potensi biomassa hanya sekitar 3%
(tiga persen) dari total potensi biomassa nasional. Potensi biogas terbesar
berada di wilayah Jawa sekitar 64% (enam puluh empat persen) dari total potensi
biogas nasional. Potensi tersebut tersebar sebagian besar di Provinsi Jawa
Barat dengan potensi biogas sekitar 32% (tiga puluh dua persen) dari total
potensi biogas di wilayah Jawa serta Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa
Tengah dengan total potensi biogas masing-masing sekitar 27% (dua puluh tujuh
persen) dari total potensi biogas di wilayah Jawa.
8. Angin
Indonesia
memiliki potensi angin sekitar 154,6 (seratus lima puluh empat koma enam) GW
dengan rincian potensi angin onshore sekitar 60,4 (enam puluh koma empat) GW
dan potensi angin offshore sekitar 94,2 (sembilan puluh empat koma dua) GW.
Wilayah dengan potensi angin terbesar adalah wilayah Maluku, Papua, dan Nusa
Tenggara dengan potensi sekitar 40% (empat puluh persen) dari total potensi
angin nasional. Potensi ini tersebar sebagian besar di Provinsi Maluku dengan
potensi angin sekitar 36% (tiga puluh enam persen) dari total potensi angin di
wilayah Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara serta Provinsi Papua dengan potensi
angin sekitar 34% (tiga puluh empat persen) dari total potensi angin di wilayah
Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara.
Wilayah Jawa memiliki potensi angin yang
cukup besar sekitar 26% (dua puluh enam persen) dari total potensi angin
nasional. Potensi angin tersebut tersebar di Provinsi Jawa Barat sekitar 31%
(tiga puluh satu persen) dari total potensi angin di wilayah Jawa, Provinsi
Jawa Timur dengan potensi angin sekitar 25% (dua puluh lima persen) dari total
potensi angin di wilayah Jawa, dan Provinsi Jawa Tengah dengan potensi angin
sekitar 21% (dua puluh satu persen) dari total potensi angin di wilayah Jawa.
Wilayah dengan total potensi angin terendah adalah wilayah Sumatera dengan
potensi angin sekitar 7% (tujuh persen) dari total potensi angin nasional.
Potensi angin terbesar berada di Provinsi Lampung sekitar 36% (tiga puluh enam
persen) dari total potensi angin di wilayah Sumatera, Provinsi Aceh sekitar 22%
(dua puluh dua persen) dari total potensi angin di wilayah Sumatera, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung sekitar 16% (enam belas persen) dari total potensi
angin di wilayah Sumatera, dan Provinsi Bengkulu dengan sekitar 14% (empat
belas persen) dari total potensi angin di wilayah Sumatera.
9. Arus Laut
Menurut
Peta Potensi Energi Laut Indonesia, Indonesia memiliki potensi arus laut
teoritikal sekitar 10.741 (sepuluh ribu tujuh ratus empat puluh satu) MW,
teknikal sekitar 4.296 (empat ribu dua ratus sembilan puluh enam) MW, dan
praktikal sekitar 1.504 (seribu lima ratus empat) MW. Potensi tersebut terletak
di 8 (delapan) provinsi. Potensi arus laut praktikal terbesar berada di
Provinsi Nusa Tenggara Barat sekitar 53% (lima puluh tiga persen) dari total
potensi arus laut praktikal nasional. Potensi tersebut tersebar di Selat Lombok
dan Selat Alas. Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi arus laut
praktikal yang cukup besar sekitar 24% (dua puluh empat persen) dari total
potensi arus laut praktikal nasional.
10. Nuklir
Berdasarkan
Laporan Teknis Ringkas yang diterbitkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional,
terdapat potensi sumber daya terukur thorium sekitar 4.729 (empat ribu tujuh
ratus dua puluh sembilan) ton dan uranium U308 sekitar 5.234 (lima ribu dua
ratus tiga puluh empat) ton. Potensi tersebut tersebar di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung sekitar 2.840 (dua ribu delapan ratus empat puluh) ton uranium
U308 dan sekitar 4.729 (empat ribu tujuh ratus dua puluh sembilan) ton thorium
dan Provinsi Kalimantan Barat sekitar 2.394 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh
empat) ton uranium U308.
Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik
Sesuai
dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta,
koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga
listrik. BUMN, dalam hal ini PT PLN (Persero), diberi prioritas pertama
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Saat ini
terdapat 65 (enam puluh lima) badan usaha yang memiliki wilayah usaha
penyediaan tenaga listrik yang meliputi 57 (lima puluh tujuh) wilayah usaha
yang terintegrasi, 1 (satu) wilayah usaha transmisi, distribusi, dan penjualan,
dan 7 (tujuh) wilayah usaha distribusi dan penjualan. Peta dan lokasi wilayah
usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilihat pada Gambar 1 dan Tabel 2.

Gambar 1. Peta Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Tabel 2. Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
SUMBER:
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 85.K/TL.01/MEM.L/2025 TENTANG RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
NASIONAL