Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Monday, 28 September 2020

Tugas Pejabat Fungsional Medik Veteriner


Jabatan fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.  Instansi Pembinanya adalah Kementerian Pertanian.

 

Tugas pokok, unsur dan sub unsur kegiatan, serta rincian kegiatan Pejabat Fungsional Vedik Veteriner adalah sebagai berikut:

 

A. Tugas Pokok

Tugas pokok Medik Veteriner adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan.

 

B. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Medik Veteriner terdiri atas:

 

1. Pendidikan, meliputi :

a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;

b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan hewan serta memperoleh STTPP atau sertifikat; dan

c. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.

 

2. Tugas pokok Medik Veteriner, meliputi :

a. Persiapan;

b. Pelaksanaan;

c. Pengembangan Metode, meliputi :

1) Pengembangan Kesehatan Hewan; 2) Analisis Resiko Kesehatan Hewan; 3) Pedoman Peningkatan Kesehatan Hewan; 4) Kebijakan Kesehatan Hewan; dan 5) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

 

3. Pengembangan Profesi, meliputi :

a. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

b. Pengalibahasaan/penyaduran buku dan bahan - bahan lain di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan

c. Pembuatan dan penyusunan bahan informasi.

 

4. Penunjang Tugas Medik Veteriner, meliputi:

a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;

b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Medik Veteriner;

c. Keanggotaan dalam Tim Penilai Teknis dibidang kesehatan hewan;

d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;

e. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;

f. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;

g. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan

h. Melaksanakan kegiatan penunjang lain sebagai koordinator Pejabat Fungsional Medik Veteriner pada unit kerja.

 

RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN

ANGKA KREDIT

Pasal 8 (1) Rincian kegiatan Medik Veteriner sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :

 

MEDIK VETERINER PERTAMA:

1. Menyiapkan penyusunan rencana kerja tingkat lapangan;

2. Menyiapkan rencana kerja tingkat laboratorium;

3. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat lapangan;

4. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat laboratorium;

5. Menyiapkan media dan sampel tingkat lapangan;

6. Menyiapkan media dan sampel sederhana tingkat laboratorium;

7. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;

8. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;

9. Melakukan pemeriksaan kebenaran isi dan keabsahan dokumen/persyaratan;

10. Melakukan pemeriksaan status preasent hewan;

11. Melakukan pemeriksaan klinis/ante mortem untuk tingkat kesulitan I;

12. Melakukan pemeriksaan post mortem tingkat kesulitan I;

13. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi tingkat kesulitan I;

14. Melakukan pemeriksaan organoleptik pada produk hewan untuk pakan ternak;

15. Melakukan pemeriksaan kelayakan lokasi dalam rangka kesehatan hewan;

16. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;

17. Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

18. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

19. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

20. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

21. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

22. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

23. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

24. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

25. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

26. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

27. Melakukan uji kesehatan semen secara mikroskopis;

28. Melakukan Eksplorasi Rectal untuk mendiagnosa kebuntingan;

29. Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan I;

30. Melakukan penilaian pengemasan spesimen/sampel yang sederhana;

31. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk Tingkat Kesulitan I;

32. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara makroskopis;

33. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara mikroskopis sederhana;

34. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara kimiawi sederhana;

35. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara biologic dengan melakukan pengamatan pembiakan sederhana;

36. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara serologi sederhana;

37. Melakukan uji sentinel;

38. Melakukan pembuatan preparat histopatologi secara umum;

39. Melakukan uji histopatologik umum;

40. Melakukan identifikasi spesimen/awetan dalam rangka supervise pembuatan/pemeliharaan koleksi/pengawetan;

41. Menentukan jenis dosis dan cara pensucihamaan;

42. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan secara individual;

43. Menentukan jenis dosis dan cara vaksinasi/immunisasi;

44. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan spray;

45. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan tetes;

46. Menentukan jenis dosis dan cara pengobatan;

47. Melaksanakan perlakuan dengan cara pengobatan secara individual;

48. Melaksanakan Tindakan Bedah (Operasi) untuk Tingkat Kesulitan I;

49. Melakukan pengambilan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;

50. Melakukan pengolahan dan pengawetan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;

51. Melakukan stimulasi/peransangan birahi dalam rangka pengobatan/treatment;

52. Melakukan inseminasi buatan dalam rangka implementasi untuk penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;

53. Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium secara individual;

54. Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara manual;

55. Melakukan tindakan pengobatan untuk mengatasi gangguan reproduksi;

56. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat normal;

57. Menentukan dan menetapkan hewan sakit;

58. Menentukan isolasi terhadap hewan sakit secara individual;

59. Menetapkan pengasingan dalam rangka pencegahan penyakit;

60. Melaksanakan penilaian pelayuan produk hewan;

61. Menentukan/menetapkan eliminasi/eutanasi/stamping out/ depopulasi secara individual;

62. Melakukan penilaian pemusnahan hewan, produk dan benda lain secara manual;

63. Melakukan pengumpulan data dalam rangka pemantauan/ monitoring;

64. Melakukan pengambilan sampel dalam rangka pemantauan/monitoring;

65. Melakukan pemantauan alat angkut hewan dan produk asal hewan;

66. Melakukan pemantauan tempat pemasukan/pengeluaran/ transit/check point hewan dan produk asal hewan;

67. Melaksanakan pengumpulan data dalam rangka surveilans; 68. Melaksanakan pengambilan sampel dalam rangka surveilans;

69. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan/referensi pengkajian resiko;

70. Menyusun lembar data/brosur/leaflet/peta dalam rangka menyusun pedoman dalam rangka peningkatan kesehatan hewan;

71. Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan; dan

72. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.

73. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;

74. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;

75. Melakukan penanganan TKP; 76. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;

77. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;

78. Mencari tersangka;

79. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;

80. Menyusun berita acara pemeriksaan;

81. Melakukan gelar perkara;

82. Menyusun laporan hasil gelar perkara;

83. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI;

84. Menjadi saksi ahli.

 

MEDIK VETERINER MUDA:

1. Menyusun rencana kerja tingkat lapangan;

2. Menyusun rencana kerja tingkat laboratorium;

3. Menyiapkan media dan sampel di laboratorium untuk tingkat kompleks;

4. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;

5. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;

6. Mengumpulkan keterangan untuk diagnose dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;

7. Melakukan pemeriksaan klinis dan/atau pemeriksaan ante mortem untuk Tingkat Kesulitan II;

8. Melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap produk hewan untuk keperluan industri dan farmakologi;

9. Melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap obat hewan golongan biologik, farmasetik dan premix;

10. Melakukan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kontainer dalam rangka kesehatan hewan;

11. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;

12. Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

13. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

14. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

15. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

16. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

17. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

18. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

19. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

20. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

21. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

22. Melakukan uji kesehatan semen dengan pewarnaan;

23. Melakukan diagnosa kebuntingan dengan metoda Elektronik/USG;

24. Melakukan uji lapangan terhadap gangguan reproduksi;

25. Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan II;

26. Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan III;

27. Melakukan penilaian pengemasan spesimen/sampel untuk tingkat kompleks;

28. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk tingkat kesulitan II;

29. Melakukan uji laboratorium miroskopis kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;

30. Melakukan uji kimiawi kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;

31. Melakukan uji biologik kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;

32. Melakukan pengujian secara invitro dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;

33. Melakukan uji serologi kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;

34. Melakukan uji lapang sediaan obat hewan;

35. Melakukan uji bioteknologi sederhana;

36. Melakukan uji patologi klinik secara sederhana;

37. Melakukan pembuatan preparat histopatologi khusus;

38. Melakukan uji histopatologik khusus;

39. Melakukan supervisi pembuat/memelihara koleksi/ pengawetan secara sederhana;

40. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan secara kelompok;

41. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk produk hewan;

42. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk sarana dan prasarana;

43. Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk alat angkut/container;

44. Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan cara suntikan;

45. Melaksanakan perlakuan dengan cara pengobatan secara kelompok;

46. Menyusun formulasi pakan dan imbuhan zat gizi dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas;

47. Melaksanakan Tindakan Bedah (Operasi) tingkat kesulitan II;

48. Melakukan penilaian kegiatan pengambilan sel telur dalam rangka peningkatan reproduksi;

49. Melakukan penilaian kegiatan pengambilan embrio dalam rangka peningkatan reproduksi;

50. Melakukan penilaian kegiatan pengolahan dan pengawetan sel telur dalam rangka peningkatan reproduksi;

51. Melakukan penilaian kegiatan stimulasi/perangsangan birahi dalam rangka sinkronisasi/penyerentakan birahi;

52. Melakukan superovulasi dalam rangka peningkatan reproduksi;

53. Melakukan penilaian implementasi embrio transfer dalam rangka peningkatan reproduksi;

54. Melakukan pengembangbiakan hewan laboratorium secara kelompok dalam rangka peningkatan reproduksi;

55. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat yang bersifat reposisi;

56. Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat yang bersifat Caesar/fetotomi;

57. Menentukan isolasi terhadap hewan sakit secara kelompok dalam rangka pengamatan penyakit hewan;

58. Melakukan penilaian hasil catatan (rekam medis) hewan sakit dalam rangka pengamatan penyakit hewan;

59. Menetapkan tindakan penahanan/penolakan/ pemusnahan terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan;

60. Melaksanakan penilaian terhadap pendinginan/ pembekuan produk hewan;

61. Melaksanakan penilaian terhadap pemanasan/perebusan produk hewan;

62. Melaksanakan penilaian terhadap sterilisasi/pasteurisasi produk hewan;

63. Melakukan pengawasan pemotongan ternak bersyarat;

64. Menentukan/menetapkan eliminasi/eutanasi/stamping out/depopulasi secara kelompok;

65. Melakukan penilaian pemusnahan hewan, produk dan benda lain secara mekanik/incinerator;

66. Menentukan metode sampling (Cara, jenis dan jumlah data/sampel) dalam rangka pemantauan/monitoring;

67. Menentukan metode sampling (Cara, jenis dan jumlah data/sampel) dalam rangka survailens;

68. Melakukan uji coba pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

69. Melakukan penilaian resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

70. Menyusun pedoman dalam bentuk juklak/juknis/ buklet dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

71. Menganalisis data dalam rangka penyusunan bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan

72. Menyusun konsep naskah akademik peraturan perundangundangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.

73. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;

74. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;

75. Melakukan penanganan TKP;

76. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;

77. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;

78. Mencari tersangka;

79. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;

80. Menyusun berita acara pemeriksaan;

81. Melakukan gelar perkara;

82. Menyusun laporan hasil gelar perkara;

83. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri;

84. Menjadi saksi ahli.

 

MEDIK VETERINER MADYA:

1. Mengkaji rencana kerja tingkat lapangan dalam rangka persiapan pengendalian HPH dan pengamanan produk hewan;

2. Mengkaji rencana kerja tingkat laboratorium dalam rangka persiapan pengendalian HPH dan pengamanan produk hewan;

3. Melakukan penilaian persiapan bahan, peralatan, media dan sampel;

4. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;

5. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;

6. Melakukan pemeriksaan dokumen titik kritis dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;

7. Melakukan pengkajian dokumen dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;

8. Melakukan pemeriksaan klinis dan/atau Pemeriksaan ante mortem untuk tingkat kesulitan III;

9. Melakukan pemeriksaan post mortem untuk tingkat kesulitan II;

10. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi untuk tingkat kesulitan II;

11. Melakukan pemeriksaan organoleptik produk hewan untuk konsumsi manusia;

12. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pemeriksaan;

13. Melakukan pemeriksaan kelayakan bahan, peralatan dan ruangan dalam rangka kesehatan hewan;

14. Melakukan pemeriksaan rancang bangun dalam rangka kesehatan hewan;

15. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pemeriksaan kelayakan dalam rangka pemeriksaan sarana dan prasarana serta analisis hasil;

16. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;

17. Menyusun dokumen sistem manajemen mutu;

18. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

19. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

20. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

21. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

22. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

23. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

24. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

25. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

26. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

27. Melakukan uji kesehatan semen dengan cara pemupukan;

28. Melakukan uji kesehatan embrio;

29. Melakukan diagnosa kebuntingan dengan metoda kimiawi;

30. Melakukan uji terhadap gangguan reproduksi secara metoda laboratorik;

31. Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk Tingkat Kesulitan III;

32. Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara invivo;

33. Melakukan uji bioteknologi kompleks;

34. Melakukan uji patologi klinik secara kompleks;

35. Melakukan supervisi uji histopatologik;

36. Melakukan supervisi pembuatan/pemeliharaan koleksi kompleks;

37. Melakukan supervisi dalam rangka pemusnahan koleksi;

38. Membuat analisis dan rekomendasi hasil pengujian;

39. Melakukan penilaian pelaksanaan pengujian;

40. Menyusun formulasi obat hewan (biologik, pharmasetic, premiks) dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas;

41. Melaksanakan Tindakan Bedah (operasi) untuk Tingkat Kesulitan III;

42. Melakukan pengolahan dan pengawetan embrio dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;

43. Menganalisa dan memberikan rekomendasi hasil pengamatan penyakit hewan;

44. Memberikan rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit hewan;

45. Melakukan kegiatan pengafkiran produk dalam rangka penilaian terhadap produk hewan;

46. Memberikan rekomendasi pembebasan/pelepasan hewan & produk hewan;

47. Melakukan pemantauan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan dari negara pengekspor; 48. Membuat analisa hasil pemantauan/monitoring;

49. Membuat analisa hasil surveilans;

50. Menyusun format/konsep pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

51. Menvalidasi hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

52. Melakukan komunikasi resiko dalam rangka analisa resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

53. Menyusun deskripsi dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

54. Membuat bahan presentasi sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan

55. Menyusun konsep peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.

56. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;

57. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;

58. Melakukan penanganan TKP;

59. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;

60. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;

61. Mencari tersangka;

62. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;

63. Menyusun berita acara pemeriksaan;

64. Melakukan gelar perkara;

65. Menyusun laporan hasil gelar perkara;

66. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri;

67. Menjadi saksi ahli.

 

MEDIK VETERINER UTAMA:

1. Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;

2. Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;

3. Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi untuk tingkat kesulitan III;

4. Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;

5. Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

6. Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;

7. Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

8. Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

9. Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

10. Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

11. Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

12. Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

13. Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

14. Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;

15. Mengkaji bahan kebijakan keamanan dan pengamanan produk hewan;

16. Menganalisa dan memberikan rekomendasi hasil pengendalian penyakit hewan;

17. Membuat rekomendasi hasil pemantauan/monitoring;

18. Membuat rekomendasi hasil surveilans;

19. Mengkaji hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

20. Membuat rekomendasi hasil pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

21. Membuat rekomendasi manajemen resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

22. Merumuskan pedoman persyaratan/pengawasan/ pelayanan kesehatan hewan dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

23. Memberikan rekomendasi hasil analisis data sebagai bahan kebijakan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

24. Melakukan penyempurnaan konsep peraturan dan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;

25. Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;

26. Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;

27. Melakukan penanganan TKP;

28. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;

29. Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;

30. Mencari tersangka;

31. Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;

32. Menyusun berita acara pemeriksaan;

33. Melakukan gelar perkara;

34. Menyusun laporan hasil gelar perkara;

35. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri; dan

36. Menjadi saksi ahli.

 

Sumber:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 52 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya


#MedikVeteriner 

#KesehatanHewan 

#PengendalianPenyakit 

#ProdukHewanAman 

#ProfesiVeteriner

Friday, 25 September 2020

Sepuluh Disinfektan teratas untuk COVID-19


 

SARS-CoV-2 relatif rapuh karena mempunyai membran lipid dalam amplop virusnya sehingga rentan terhadap kebanyakan sabun, disinfektan, pengeringan, dan sinar UV. 


Pembersihan dan disinfeksi harus difokuskan pada permukaan yang paling mungkin terkontaminasi, termasuk permukaan kontak yang umum dan barang-barang seperti kenop pintu, komputer dan keyboard, stetoskop, otoskop, oftalmoskop, termometer, pleximeter, tarikan laci, pegangan kulkas, dan toilet. 


Meja dan lantai ruang pemeriksaan harus didesinfeksi secara rutin, dan segera setelah digunakan oleh staf atau klien.

 

Terlepas dari disinfektan yang digunakan, pembersihan dan disinfektan sebaiknya mengikuti 3-langkah berikut ini:

1. Penghapusan bahan organik yang terlihat melekat di permukaan benda;

2. Membersihkan dengan deterjen yang sesuai dan tunggu pengeringannya; dan

3. Berikan disinfektan mengikuti petunjuk pabrik pembuatnya mengenai pengenceran yang sesuai, metode aplikasi, waktu kontak, kedaluwarsa setelah pencampuran, dan kondisi penyimpanan.

 

Jenis disinfektan yang berbeda tidak boleh dicampur. Pemilihan harus didasarkan pada jenis permukaan dan kondisi termasuk suhu, karena beberapa disinfektan memerlukan waktu kontak yang lebih lama pada suhu lingkungan yang lebih rendah. Karena pasokan disinfektan terbatas selama pandemi COVID19, ketersediaannya dapat bervariasi, dan kuncinya adalah mempersiapkan pilihan alternatif.

 

Bahan aktif berikut ini dapat digunakan sebagai dasar disinfeksi rutin yang efektif untuk SARS-CoV-2:

 

1. Deterjen

Meskipun deterjen bukan disinfektan, penelitian prapublikasi menunjukkan bahwa sabun (yang mengandung deterjen) pada pengenceran 1:49 dapat membunuh SARS-CoV-2 dalam waktu 15 menit atau kurang. Hal ini sangat penting, mengingat kekurangan disinfektan secara umum saat ini, dan memperkuat manfaat mencuci tangan selain menghilangkan kontaminan yang kotor. Jika tersedia, sangat disarankan untuk menggunakan disinfektan yang benar setelah dibersihkan dengan sabun/deterjen untuk meningkatkan efektifitas pembunuhan mikroorganisme yang tersisa.

 

2. Pemutih / natrium hipoklorit

Pemutih baju yang digunakan dalam rumah tangga dengan pengenceran 1:49 atau 1:99 membunuh SARS-CoV-2 dalam 5 menit. Pemutih ini dapat merusak banyak permukaan dan harus digunakan dengan hati-hati.

 

3. Hidrogen peroksida

Label produk menunjukkan bahwa itu virucidal untuk virus umum termasuk canine coronavirus dan inuenza jika diencerkan 1:64 dan diterapkan untuk waktu kontak 5 menit pada permukaan padat dan tidak berpori.

 

4. Kalium peroksimonosulfat

Kalium peroksimonosulfat harus digunakan sebagai larutan 1% (pengenceran 1:100) dan digunakan untuk waktu kontak 10 menit.

 

5. Etanol 60% atau lebih

Etanol pada 70% terbukti dapat membunuh SARS-CoV-2 dalam 5 menit atau kurang. Etanol pada 60% adalah konsentrasi terendah yang direkomendasikan untuk digunakan melawan SARS-CoV-2, dan diharapkan memiliki waktu bunuh yang mirip dengan etanol 70%.

 

6. Klorheksidin

Dengan menggunakan 0,05% Klorheksidin setelah 5 menit waktu kontak menyebabkan SARS-CoV-2 tidak terdeteksi.

 

7. Alkohol isopropil 70%

Larutan alkohol isopropil 70% telah menunjukkan keberhasilan melawan berbagai virus. Waktu kontak yang disarankan bervariasi dari 1-3 menit, atau hingga kering. Tisu beralkohol biasanya direkomendasikan untuk permukaan yang dapat rusak oleh pemutih (misalnya, ponsel, keyboard komputer).

 

8. Hidrogen peroksida 3%

Hidrogen peroksida 3% membunuh rhinovirus dalam waktu 6-8 menit. Karena rhinovirus tidak terbungkus dan secara inheren jauh lebih resisten terhadap disinfektan daripada SARS-CoV-2, ini menunjukkan hidrogen peroksida 3% juga bisa membunuh SARS-CoV-2.

 

9. Povidone-iodine 7,5% 

Povidone-iodine 7,5% membunuh virus SARS-CoV-2 dalam 5 menit atau kurang dari waktu kontak. Badan Perlindungan Lingkungan A.S. menyimpan daftar disinfektan yang diyakini efektif melawan SARS-CoV-2; daftar ini didasarkan pada label yang ada yang mengklaim dapat membunuh virus lain yang diyakini sama atau lebih tahan dibandingkan SARS-CoV-2 terhadap disinfeksi.

 

10. Senyawa amonium kuarterner, asam dan produk fenolik

Pilihan lain untuk dipertimbangkan termasuk senyawa amonium kuaterner, asam (misalnya, sitrat, L-laktat, glikolat), dan produk fenolik. Formulasi sangat bervariasi untuk semua produk ini, dengan banyak terjadi sebagai campuran dengan disinfektan lain, terutama alkohol. Arahan pabrikan mengenai waktu kontak dan pengenceran harus diikuti. Jika SARS-CoV-2 atau virus korona lain tidak terdaftar secara khusus, produk berlabel untuk membunuh patogen virus yang tertulis dan / atau Influenza A harus dipilih.

 

Etanol kurang dari 60% (120 bukti), metanol, cuka putih suling, dan minyak pohon teh harus dihindari; ini telah menunjukkan kurangnya, atau tidak diketahui, manfaat terhadap SARS-CoV-2.

Timol, minyak yang diekstrak dari timi, ditemukan di beberapa produk disinfektan alami. ASPCA menganggap timol tidak beracun bagi anjing dan kucing, tetapi label produk timol apa pun harus diperhatikan sebelum digunakan untuk memastikan produk tersebut tidak mengandung minyak esensial lain yang dapat beracun, terutama untuk kucing.

 

Daftar Pustaka

 

1. https://www.medrxiv.org/content/10.1101/2020.03.15.20036673v2.full.pdf

2.https://www.viroxanimalhealth.com/hubfs/VAH_PDFS/Virox_AH_REScue_CON _RefSheet_14.pdf?hsLang=en-ca

3. http://virkon.com/products-applications/disinfectants/virkon-s/

4. https://www.pbsanimalhealth.com/products/trifectant-broad-spectrumdisinfectant

5.https://www.consumerreports.org/cleaning/common-household-products-thatcan-destroy-novel-coronavirus/ 5 1 5,6 8

6.https://www.cdc.gov/infectioncontrol/guidelines/disinfection/disinfectionmethods/chemical.html

7. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/14706271/

8.https://www.aspca.org/pet-care/animal-poison-control/toxic-and-non-toxicplants/thyme

 

Sumber:  

Jarod Hanson DVM, PhD, DACVPM. HYTechVets LLC, ProMED-mail, University of Maryland School of Medicine. file:///C:/Users/PKH/Downloads/Top%2010%20 Disinfectants.pdf

Thursday, 24 September 2020

TERUNGKAP! Cara Menanam Pohon Plum yang Bikin Cepat Berbuah & Manfaatnya yang Luar Biasa untuk Kesehatan!


Menanam Pohon Plum dan Manfaat Buah Plum

 

Buah plum adalah buah dari subgenus Prunus. Buah ini banyak dijadikan sebagai konsumsi makanan sehat seperti plum kering. Saat buah sudah matang, maka buah akan dilapisi dengan lapisan putih berlilin.

Dengan lingkungan tempat tumbuh yang tepat, buah ini bisa tumbuh dengan subur dan menghasilkan banyak buah. Untuk budidaya supaya rimbun, biasanya pohon akan dipangkas pada ketinggian 5 hingga 6 meter. Jika tanpa pemangkasan, pohon bisa mencapai ketinggian 12 meter dan panjang 10 meter.

 

 Plum sendiri adalah buah dari pohon plum yang termasuk keluarga Rosaceae. Pada genus Prunus terdiri dari sekitar 200 spesies. Banyak yang ditanam dan dijadikan sebagai bahan makanan. Selain sebagai komoditi menjanjikan, bisa pula menjadi tanaman kebun dan perindang halaman rumah. Sifat-Sifat Pohon Buah Dan Bibit Plum Secara Umum Buah plum biasanya berukuran sedang, dengan diameter antara 2 s/d 7 sentimeter. Bentuknya adalah bundar hingga oval. Dagingnya sedikit asam dan berair. Sedangkan kulit buahnya lembut, dengan disertai lilin alami pada permukaannya yang melekat pada daging buah. Buah ini sendiri termasuk buah berbiji. Nantinya, biji ini bisa menghasilkan pohon jika ditebarkan ke tanah dengan kondisi yang sesuai dengan syarat tumbuhnya. Untuk bunganya sendiri, pohon ini akan menghasilkan bunga di awal musim semi. Ketika berbunga, maka pohon plum akan ditutupi bunga. Pada kondisi yang tepat, maka sekitar 50% bunga akan diserbuki dan menjadi buah plum. Pohon plum ini tidak bisa tumbuh di daerah yang terlalu kering. Jika iklim terlalu kering, pohon ini tidak akan berkembang baik. Buah akan jatuh dari pohon ketika masih muda.  Sedangkan jika iklim terlalu basah maka buah bisa beresiko untuk busuk. Hal ini biasa terjadi saat buah yang matang tidak segera dipanen. Karakter dan sifat lain buah ini bisa dilihat dari rasanya. Umumnya, buah ini memiliki variasi rasa yang manis hingga asam. Buah ini juga berair sehingga bisa dijadikan sebagai minuman. Banyak pula yang menyukai rasa buah saat masih segar dengan sensasi rasa yang enak. Pengolahan buah ini bisa beragam. Tidak hanya dapat dimakan langsung dan dibuat minuman, buah ini juga bisa dijadikan makanan olahan. Contohnya adalah plum kering yang menjadi camilan. Karena itulah, budidaya pohon ini selalu menguntungkan dengan berbagai keunggulan produk yang berdaya jual tinggi. Cara Budidaya Agar Buah Plum Tumbuh Dengan Baik Meskipun jarang tumbuh di Indonesia, pertumbuhan pohon ini dapat menjadi prospek bisnis yang menjanjikan. Cara menanam dan perawatan pohon yang relatif mudah membuat orang tertarik menanamnya. Tidak hanya itu, banyak petani yang telah berhasil menanam pohon ini di beberapa wilayah di Indonesia. Inilah yang bisa jadi inspirasi bagi petani lain untuk mengembangkan budidaya tanaman ini. Apalagi untuk mendapatkan bibit buah plum juga relatif mudah. Untuk lokasi budidayanya juga bisa dilakukan di dataran rendah. Dengan hasil panen yang maksimal, maka budidaya buah ini sangat layak untuk dikembangkan. Meskipun sebenarnya buah plum bukan tanaman asli Indonesia yang memiliki iklim tropis, namun mampu tumbuh dengan baik di tanah air. Agar upaya budidaya yang dilakukan berhasil, ada beberapa hal yang harus perhatikan. Karena syarat buah tumbuh dengan baik bukan hanya tergantung kondisi tanahnya saja. Mulailah mempersiapkan bibit unggul sebagai syarat tumbuh bagi tanaman yang satu ini. Selanjutnya adalah mempelajari bagaimana perawatan dan juga cara memanen buah yang baik. Untuk menanam bibit buah ini, maka ada panduan yang harus diperhatikan.


Cara menanam buah plum agar panen maksimal 1. Menanam plum di dataran rendah Budidaya tanaman ini dapat dilakukan saat bibit memiliki ketinggian sekitar 1 meter. Bibit ini ditanam di dataran rendah. Ketinggian tanah sangat penting. Hal ini karena jika ditanam di dataran tinggi 580 meter di atas permukaan laut, maka pertumbuhan kurang maksimal. Pada lingkungan tumbuh yang tidak tepat, pohon akan menjadi kurang produktif. Dengan lingkungan yang baik, maka hasil buah akan optimal ukuran dan jumlahnya. Buah ini memiliki warna hijau saat masih muda. Sedangkan buah yang matang akan berwarna coklat kehitaman. Hal ini ditandai dengan tekstur buah yang cukup lunak jika ditekan. Buah plum ini cocok untuk budidaya komersial serta menambah keanekaragaman spesies buah di Indonesia. 2. Menanam plum di dalam pot (tabulampot) Pohon ini tidak hanya dapat ditanam di area yang luas, tetapi juga dapat tumbuh dengan baik di pot. Lakukan penanaman dengan cara mencangkok untuk dapat hasil panen lebih cepat dan buah lebat. Hanya dalam kurun waktu sekitar 3-4 bulan setelah proses cangkok, bibit buah plum ini siap untuk dipindahkan ke pot. Metodenya adalah mencampur tanah dengan pupuk dari kotoran ternak. Bisa dari kotoran sapi atau kambing, dengan perbandingan 1 : 1. Penggunaan pupuk kandang dilakukan untuk memaksimalkan kesuburan tanah. Karena tanaman tersebut butuh nutrisi agar tumbuh dengan baik. Selain pemupukan, saat menanam bibit dalam pot, juga diperlukan air. Proses penyiraman dapat dilakukan sekali sehari jika media tanam sudah mulai kering. Tabulampot pohon buah ini harus diletakkan di lokasi yang langsung terkena sinar matahari. Dengan begitu, pertumbuhan buah plum akan lebih maksimal. 3. Menanam plum di perkebunan Untuk tujuan komersial, menanam buah plum memang direkomendasikan di tempat terbuka, luas dan terkena sinar matahari langsung. Untuk metode ini, berbeda dengan menanam tabulampot plum. Sebelum menanam bibitnya, maka harus membuat dulu lubang tanam. Kedalamannya adalah  sekitar 20-40 cm. Jarak antara bibit nantinya setidaknya sekitar 6 meter. Hal ini dikarenakan diameter pohon dapat mencapai lebih dari 10 cm pada saat pohon sudah mulai berbuah dan produktif. Untuk bisa panen, harus menunggu hingga pohon plum berusia sekitar 4-5 tahun. Tipe Dan Jenis Tanaman Plum Buah ini memiliki banyak sekali macam. Beberapa diantaranya bisa tumbuh di Indonesia dengan perawatan yang tepat. Berikut ini adalah jenis-jenis tanaman tersebut yang paling banyak ditemui : 1. European plum tree Pohon ini adalah yang paling populer. Ini adalah pohon yang dapat mencapai ketinggian 10 m. Batangnya lurus, kulitnya berwarna coklat gelap. Kadang-kadang ditutupi dengan beberapa ranting berduri dalam spesies liar. Sedangkan karakter daunnya bergigi, yang panjangnya mencapai 8 cm. Punggung daun ditutupi rambut dan batang halus. Sedangkan untuk buahnya cukup beragam warnanya. Ada yang  berwarna kuning hingga biru hitam. Tanaman ini banyak ditanam di Eropa. Baik tumbuh sebagai tanaman budidaya maupun liar, jenis ini bisa tumbuh dengan baik. Namun tanaman ini tidak ditemui di Eropa Utara. Alasannya adalah, jenis tanaman buah ini tidak tumbuh dengan baik di tempat yang dingin. 2. Plum Jepang Meskipun namanya plum “Jepang”, namun buah ini berasal dari Cina. Di sinilah, buah ini bisa ditemukan secara liar. Pohon ini menghasilkan buah yang populer di pasaran saat ini karena ukuran dan teksturnya. Inilah salah satu spesies tanaman buah yang juga terkenal dengan buahnya yang bisa dimakan secara segar maupun dalam bentuk olahan makanan. 3. Plum Amerika Pohon ini bisa tumbuh secara liar. Namun juga bisa dijadikan tanaman budidaya. Untuk diambil nilai ekonomisnya, maka tanaman ini bisa dipakai sebagai selai, selain dapat dimakan buahnya secara langsung. Pohon ini memiliki keunggulan berupa ketahanannya terhadap hama. Ada banyak jenis buah plum. Maka, untuk memilih berbagai jenis tanaman untuk budidaya, kenali dulu varietasnya. Dan juga yang tak kalah penting adalah memperhatikan keunggulan masing-masing jenis spesies atau varietasnya. Berbagai Manfaat Buah Plum Bagi Kesehatan Plum adalah salah satu makanan yang banyak disukai. Bukan hanya karena rasanya yang manis dan asam, buah ini juga menawarkan nilai gizi dan manfaat yang beragam. Karenanya, tak heran jika harga jual tanaman ini cukup mahal. Keunggulan buah ini adalah bisa berbuah sepanjang tahun. Buah plum muda berwarna hijau dengan bentuk buah bulat yang menyerupai apel. Namun ukurannya sedikit lebih kecil. Sedangkan buah yang matang menjadi sedikit gelap yang bisa ditekan akan terasa agak lunak. Di dalam buah plum akan ditemui tektur halus dan berserat yang membawa manfaat bagi kesehatan. Tanaman ini dari keluarga Rosaceae, hampir memiliki sifat yang sama dengan buah persik, aprikot, dan nektarin. Dengan berbagai kandungan di dalamnya, buah ini menawarkan banyak sekali manfaat dan kegunaan.


Berikut ini beberapa contoh manfaatnya 1. Menjaga sistem pencernaan yang sehat Manfaat buah plum yang paling dikenal adalah kemampuannya untuk mencegah sembelit. Serat buah plum menekan massa tinja dan mempercepat proses keluarnya cairan. Dengan demikian, maka akan bisa membantu mengurangi risiko kanker usus dan wasir. Sementara itu, serat buah plum yang tidak larut bertanggung jawab untuk menyediakan makanan bagi bakteri baik yang hidup di usus besar. Bakteri baik di usus menghasilkan asam lemak rantai pendek yang disebut asam butirat. Asam butirat adalah bahan bakar utama untuk sel-sel usus besar dan membantu menjaga kesehatan organ dalam. Bakteri baik di usus menciptakan dua asam lemak rantai pendek lainnya, propionik dan asetat. Keduanya digunakan sebagai bahan bakar oleh sel-sel hati dan otot. Bakteri baik ini juga memerangi bakteri patogen yang menyebabkan penyakit dan mencegah mereka bertahan hidup di saluran pencernaan. 2. Membantu menurunkan kolesterol Asam propionat yang diproduksi oleh serat plum adalah jenis serat yang tidak larut. Jenis kandungan ini memiliki sifat untuk menurunkan kolesterol. Asam propionat membantu menurunkan kolesterol darah dengan mengikat asam empedu dan menghilangkannya dari tubuh melalui tinja. Asam empedu adalah senyawa yang dimanfaatkan dalam mencerna lemak yang diproduksi oleh organ hati. Ketika asam empedu diekskresikan bersama dengan serat plum, hati harus menghasilkan asam empedu baru. Dengan demikian maka akan bisa membantu memecah lebih banyak kolesterol, dan mengurangi jumlahnya. Serat larut juga dapat mengurangi jumlah kolesterol yang diproduksi oleh hati. 3. Mengandung antioksidan tinggi Plum mengandung fitonutrien unik yang disebut asam klorida dan hidroklorida. Kedua zat tersebut diklasifikasikan sebagai fenol. Fenol adalah jenis antioksidan yang telah terbukti menetralkan radikal bebas berbahaya. Fenol juga bisa membantu mencegah kerusakan oksigen dalam lemak. Sel-sel tubuh, termasuk sel-sel otak dan molekul seperti kolesterol, sebagian besar terdiri dari lemak. Karenanya, penting untuk mencegah kerusakan radikal bebas. Salah satu caranya adalah dengan konsumsi buah plum. 4. Menjaga kesehatan jantung Pohon plum adalah sumber potasium yang baik. Sekaligus juga sebagai elektrolit yang membantu berbagai fungsi vital dalam tubuh. Mineral ini membantu menjaga irama jantung, impuls saraf, kontraksi otot jantung dan tekanan darah, yang dapat mengurangi risiko stroke. Karena tubuh tidak memproduksi kalium secara alami, konsumsi buah plum atau jusnya dapat membantu memenuhi kebutuhan kalium. 5. Mencegah anemia Nafas pendek, kulit pucat, dan kelelahan adalah tanda-tanda anemia ringan. Anemia terjadi ketika tubuh tidak memiliki cukup sel darah merah yang sehat. Untuk menghasilkan sel darah merah, tubuh maka dibutuhkan asupan zat besi yang cukup. Buah plum adalah sumber zat besi yang baik dan dapat membantu mencegah dan mengobati kekurangan zat besi. Karenanya, untuk menjaga kesehatan, perlu konsumsi buah plum sebagai alternatif penambah zat besi bagi tubuh. 6. Obat osteoporosis Plum kering merupakan sumber mineral yang penting. Inilah yang dapat membantu membentuk tulang dan otot yang kuat. Konsumsi buah plum juga dapat membantu meningkatkan koordinasi otot dengan mineral di dalamnya. Manfaat plum untuk kesehatan tulang juga lebih luas. Di dalamnya termasuk menghindari proses kehilangan kepadatan tulang akibat radiasi di sumsum tulang. 7. Membantu menurunkan gula darah Plum adalah makanan yang memiliki indeks glikemik rendah. Ini berarti bahwa buah ini dapat membantu mengontrol kadar gula darah dan mengurangi risiko diabetes tipe 2. Namun agar lebih aman, perlu panduan dan konsultasi dokter sebelum konsumsi buah ini. Cara Memilih Bibit Plum yang Unggul Mencari buah plum di Indonesia cukup sulit. Pasalnya, buah ini bukan buah asli Indonesia dan negara tropis. Karena itulah, sebagai salah satu solusi untuk mengatasinya adalah dengan menanam sendiri tanaman buah yang satu ini. Hal ini makin mudah karena sudah banyak tersedia penjual bibit buah terpercaya. Dengan memilih bibit yang baik akan menentukan kualitas buah dan juga kesehatan tanaman nantinya. Maka ketahui cara memilih bibit yang baik. Berikut ini adalah beberapa ciri bibit tanaman buah yang jadi rekomendasi untuk dibeli : Memiliki akar kuat Memiliki daun dengan warna segar dan tidak kering Batang tanaman kuat, tidak kecil atau bengkok.

 

 
SUMBER: TanamanMart. Com

#Plum 
#BudidayaPlum 
#BuahSehat 
#TipsBerkebun 
#ManfaatPlum

Monday, 21 September 2020

TERUNGKAP! Daftar Negara Risiko BSE Menurut Resolusi No. 11: Siapa Paling Aman dan Siapa Harus Waspada?


Risiko Bovine spongiform encephalopathy (BSE) menurut Resolusi No. 11 (Prosedur yang Diadaptasi Mei 2020)

 

Risiko BSE yang dapat diabaikan / Risiko BSE yang dikendalikan / Zona dengan risiko BSE yang dapat diabaikan menurut Resolusi No. 11 (Prosedur yang diadaptasi Mei 2020)

 

Risiko BSE yang dapat diabaikan

Anggota OIE yang diakui memiliki risiko BSE yang dapat diabaikan sesuai dengan Chapter 11.4. dari Kode Terestrial:

Argentina

Hungaria

Panama

Australia

Islandia

Paraguay

Austria

India

Peru

Belgia

Israel

Polandia

Bolivia

Italia

Portugal (2)

Brazil

Japan

Rumania

Bulgaria

Korea Selatan

Serbia (3)

Chile

Latvia

Singapura

Kolombia

Liechtenstein

Slovakia

Kosta Rika

Lituania

Slovenia

Kroasia

Luksemburg

Spanyol (4)

Siprus

Malta

Swedia

Republik Ceko

Meksiko

Swiss

Denmark

Namibia

Belanda

Estonia

Selandia Baru

Amerika Serikat

Finland (1)

Nikaragua

Uruguay

Jerman

Norwegia

 

Risiko BSE yang dapat dikendalikan

Anggota OIE diakui memiliki risiko BSE yang dikendalikan sesuai dengan Chapter 11.4. dari Kode Terestrial

Kanada

Ekuador

Yunani

Taiwan

Prancis

Irlandia

 

Zona (5) dengan risiko BSE yang dapat diabaikan

Anggota yang diakui memiliki zona dengan risiko BSE yang dapat diabaikan sesuai dengan Chapter 11.4. dari Kode Terestrial

Republik Rakyat China:

Zona yang ditetapkan oleh Delegasi Tiongkok dalam dokumen yang ditujukan kepada Direktur Jenderal pada November 2013, terdiri dari Republik Rakyat Tiongkok dengan pengecualian Hong Kong dan Makau.

Britania Raya

Satu zona terdiri dari Irlandia Utara yang ditetapkan oleh Delegasi Kerajaan Inggris dalam dokumen yang ditujukan kepada Direktur Jenderal pada bulan September 2016.

satu zona yang terdiri dari Jersey yang ditunjuk oleh Delegasi Kerajaan Inggris dalam dokumen yang ditujukan kepada Direktur Jenderal pada Agustus 2019.

 

Zona (5) dengan risiko BSE dapat dikendalikan

Anggota yang diakui memiliki zona dengan risiko BSE yang terkontrol sesuai dengan Chalter 11.4. dari Kode Terestrial:

Britania Raya

Satu zona terdiri dari Inggris dan Wales yang ditetapkan oleh Delegasi Kerajaan Inggris dalam dokumen yang ditujukan kepada Direktur Jenderal pada bulan September dan Oktober 2016;

Satu zona terdiri dari Skotlandia yang ditetapkan oleh Delegasi Kerajaan Inggris dalam dokumen yang ditujukan kepada Direktur Jenderal pada September 2016 dan Oktober 2016 serta pada Desember 2018.

(1) Termasuk Kepulauan Ã…land.

(2) Termasuk Azores dan Madeira.

(3) Tidak termasuk Kosovo yang dikelola oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

(4) Termasuk Kepulauan Balearic dan Kepulauan Canary.

(5) Untuk informasi rinci tentang batasan zona Anggota OIE yang diakui memiliki risiko BSE yang dapat diabaikan atau dapat dikendalikan, pertanyaan harus ditujukan kepada Direktur Jenderal OIE.

 

SUMBER: 

OIE

https://www.oie.int/animal-health-in-the-world/official-disease-status/bse/list-of-bse-risk-status/


#BSE 

#OIEStatus 

#KesehatanHewan 

#KeamananPangan 

#RisikoBSE