Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Friday, 12 September 2008

Largest Tuna Market in the World


Consumption of tuna for sashimi increased considerably since the 1970s. To meet Japanese demand for sashimi tuna, tuna are caught in seas around the world. Although the largest canned tuna market is the United States, because dealing prices for sashimi tuna are some 20 to 30 times greater than for canned tuna, tuna parts that can be used for sashimi are all brought into Japan. For this reason, the supply of tuna on the Japanese market exceeds demand.


With the increase in the availability of imported tuna have come decreases in their prices, turning tuna from high-quality food into everyday food. According to the "Annual Report of the Research on Household Economy (1997)," annual household consumption of fresh fish and shellfish declined from 50.6kg in 1977 to 40.2kg, but the share of tuna in overall consumption increased from 6.5% to 7.9%.


Tuna is also consumed in significant quantities by the food service industry. Consumption of fresh tuna is particularly high in this industry because of recent increases in the number of high quality but relatively inexpensive sushirestaurants.


International Resource Management


The decline in the quantity of species from which popular fatty meat can be obtained has created the need for resource conservation. Because there are no maritime boundaries, however, such measures cannot be implemented by any one nation. Relevant international agencies are implementing conservation measures including the establishment of a permit system for fisheries operation, introducing catch quantity controls, and setting fishing quotas by country.

Japanese Government Measures

The Japanese government takes the following action to meet conservation measures designated by international treaties:
First, tuna fisheries specified under Article 52, Clause 1 of the Fisheries Act for special fisheries control and conservation, meaning that tuna fisheries operations cannot be conducted without government approval. Fishing vessels are also required to submit reports on the quantities of their catch. In certain fishing zones, fishing vessels are required to submit such reports even during operation.

Japan also enacted the Ministerial Ordinance for the Permission and Regulation of Designated Fisheries to take measures against vessels that fly a flag of convenience and ignore resource conservation measures or against vessels that belong to countries that are not a member of international fisheries control agencies. Under this Ordinance, Japan reserves the right to take action against vessels operating without permission in sea zones designated by the Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries if Japanese personnel are on board.

In addition, as the world's biggest tuna consumer, Japan takes actions such as establishing management agencies in sea zones where no international management exists. To clarify its stance on resource management and conservation, Japan has enacted the Law Concerning Special Measures to Strengthen the Conservation and Management of Tuna Resources.

Aquaculture and Species Propagation

To decrease the risk of fluctuation in catches and establish a stable supply, leading trading houses and distributors have joined fisheries organizations in increasing the quantity of aquacultured tuna handled.

Tuna aquaculture involves catching tuna of at most medium size and raising them at a fish preserve. Aquacultured tuna are relatively stable in quality, are priced reasonably, and can be supplied throughout the year. Typical aquacultured tuna include southern blue fin tuna from Australia and blue fin tuna from Croatia and Spain. There are also other attempts at aquaculture being made, but none to now have been practical.

Market Entry

Before Japanese market entry, importers must become aware of many requirements. Some tuna species are prohibited for import while others are subject to quarantine inspection. Dealers must become aware of what they are. There are also many other problems, some of which are as follows:
• Requirement of knowledge for selecting the appropriate species and distinguishing quality
• Requirement of knowledge and experience with market prices and procedures
• Need for obtaining reliable suppliers capable of maintaining a stable supply of fresh fish
• Difficulties in purchasing only the needed species in the needed quantities because almost all trading houses purchase an entire vessel of frozen tuna
• Need for considerable investment in preservation facilities before entering the wholesale market for frozen tuna, and need to secure routes and channels for buying and distribution for fresh tuna
• Difficulties for newcomers wishing to enter the market because relationships between suppliers and buyers run in most cases to many years
• Need for expertise and facilities for processing tuna for retail

Imports

For marine products such as tuna, imports are defined as "goods that are carried into Japan as foreign goods." Tuna imports include tuna caught by vessels of foreign nationality outside Japanese territorial waters and then carried into Japan, or tuna caught by vessels of Japanese nationality that are landed first in other countries before they are brought into Japan. All other tuna are considered Japanese products, regardless of where they are caught.

Recent Developments

Consumption of raw tuna has increased since the 1970s. To supplement Japanese production, imports of tuna have increased. Imports fluctuate yearly because of the resource's dependency on the natural environment, but they have held steady in recent years, ranging from between 360,000 tons and 390,000 tons.

Whole tuna (mostly "semi-dressed," i.e., without gills and entrails) accounts for 70% of total import volume, consisting of about 200,000 tons of fresh fish and between 60,000 and 70,000 tons of fresh fish. "Semi-dressed" fish, because they remain fresh a long time, are best for making sashimi and accounts for the main import demand. Meat fillets and fish meat are considered together; their imports have been increasing since 1993. Their increase is the result of decreased processing and transportation costs.

By species, yellow fin tuna and big-eyed tuna accounted for 80% of total import volume. Most of these tuna are imported frozen. Imports of blue fin tuna and southern blue fin tuna are small but increasing. The unit prices of these species are higher than others because they are in great demand as high-quality fish for sashimi. For this reason, twice as much of these species are imported fresh as are frozen. Volume of albacore or long-finned tuna imports is small, and most of these imports are used for making processed food.

Countries of Origin

Japan is the world's largest market for tuna used to make sashimi. In 1998, Taiwan was the largest exporter of tuna to Japan, followed by the Republic of Korea. They each accounted for approximately 20% of total Japanese tuna imports. These two countries were followed by Indonesia, some flag of convenience countries (Honduras, Belize, etc.), Australia, Singapore, Spain, and the United States.

Taiwan and the Republic of Korea possess a large fleet of super low temperature tuna fishing vessels that together equal the size of the Japanese fleet. These fleets operate around the world, meaning that imports from Taiwan and the Republic of Korea are not only large in volume, but also rich in species. Most frozen tuna are imported from these two countries.

Indonesia also possesses similar fleets, but in recent years, the country has begun to make use of air transports of fresh tuna. Indonesia is Japan's largest source of fresh yellow fin tuna and big-eyed tuna. Australia, Spain, and the United States tend to deal in high quality tuna such as blue fin tuna and southern blue fin tuna.

Besides countries listed above, fresh tuna are imported from many other countries in Europe, the Americas, and the South Pacific. Fresh tuna are usually caught and taken to the nearest port, then air-freighted to Japan.

Share Accounted for by Imports


Volume of tuna imports began to increase about 20 years ago and have been steady in the last decade. Since domestic tuna production has been sluggish over the same period, the share accounted for by imported tuna has increased gradually, imports exceeding domestic production in 1996.

For blue fin tuna, southern blue fin tuna, big-eyed tuna, and yellow fin tuna, volume of imports about equals the volume of domestic production. Little of albacore or long-finned tuna are imported. About 40% of domestic albacore or long-finned tuna are exported.

Laws and Regulations

Tuna imports are subject to the Foreign Exchange and Foreign Trade Control Act. Tuna are also subject to the Food Sanitation Law. Tuna imported from certain areas are also subject to the Quarantine Act. In addition, tuna are subject to resource conservation and management laws, including the Law for Regulation of Fishing Operation by Foreign Nationals and the Law Concerning Special Measures to Strengthen the Conservation and Management of Tuna Resources.

Foreign Exchange and Foreign Trade Control Act


Imported tuna are subject to the following provisions under this Act:

Blue fin Tuna and Their Preparations from Belize, Honduras, or Panama.
These products are designated as Import License Items by the Ministry of International Trade and Industry. The International Convention for the Conservation of Atlantic Tuna (ICCAT) prohibits the import of fresh or frozen blue fin tuna from the above countries.

Import of Tuna (Excluding Albacore or Long-finned Tuna) by Vessels and Frozen Tuna.
These products are designated as Advance Confirmation Items by the Ministry of International Trade and Industry and require the importer to follow certain procedures. Importers must submit an application form for confirmation to the Agricultural and Marine Products, Office, International Trade Administration Bureau, Ministry of International Trade and Industry. The application form must be prepared according to the format shown in the "Ministry of International Trade and Industry Official Bulletin."

Fresh and Frozen Blue fin Tuna

These products are designated as Customs Confirmation Items. A certificate of statistics must be submitted to customs during customs clearance. This certificate is issued by a confirmation agency of a tuna fishing vessel's flag country.

Food Sanitation Law

When importing fresh, chilled, or frozen tuna, the importer must submit a "Notification Form for Importation of Foods, etc." along with other necessary documents to the quarantine station at the port of entry. Imports will be inspected at the bonded area or the quarantine station.

Carbon monoxide (CO), which artificially tinges tuna with a red color and gives it an appearance of freshness, is NOT permitted for use under Food Sanitation Law. Potential importers should note that if CO is detected, imports will not be permitted.

Types of sliced fish or shucked shellfish, including tuna, are subject to "Standards of Frozen Fresh Fish and Shellfish for Raw Consumption." According to this set of standards, the number of bacteria per gram of the inspected item must be less than 100,000 and its group of colon bacilli must be dormant.

Quarantine Act


Fresh fish and shellfish imported from cholera areas are subject to quarantine inspection under the Quarantine Act. Fresh, chilled, or frozen tuna are subject to quarantine inspection if they are imported from the following areas:
• Countries in Asia and Africa designated by the World Health Organization (WHO)
• Countries designated by the Japanese Ministry of Health and Welfare (Bangladesh, Indonesia, Thailand)

Reference

Law for Regulation of Fishing Operation by Foreign Nationals.
Permission is required from the Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries in accordance with the Law for Regulation of Fishing Operation by Foreign Nationals if a foreign fishing vessel seeks to land in Japan with fish. Such permission is not required for fish shipped from a foreign country. Such shipments, however, still require a certificate of shipment issued by a government agency of the shipping country.

Law Concerning Special Measures to Strengthen the Conservation and Management of Tuna Resources.

These products are designated as Customs Confirmation Items. A certificate of statistics must be submitted to customs during customs clearance. This certificate is issued by a confirmation agency of a tuna fishing vessel's flag country.

Distribution

The figure below illustrates the main import and distribution channels for fresh, chilled, and frozen tuna. Recent years have seen the emergence of distribution channels that bypass wholesale markets, but even in such cases, selling prices depend on the auction prices set at the wholesale markets. Importers and trading houses also frequently involve themselves with tuna purchasing and wholesaling. The leading trading houses also often purchase entire vessels of tuna.
Air transport dealers, on the other hand, range in size from small business operators to big businesses.

Industry Contacts

Japan Fish Traders Association
No.2 Muneyasu Bldg., 1-23 Kandanisiki-cho, Chiyoda-ku, Tokyo 101-0054
TEL: +81-3-5280-2891

Federation of Japan Tuna Fisheries Cooperative Associations
The Katsuo-Maguro Hall, 2-3-22 Kudankita, Chiyoda-ku, Tokyo 102-0073
TEL: +81-3-3264-6161

Source: Pacific Islands Center, the South Pacific Economic Exchange Support Centre (SPEESC)


Thursday, 11 September 2008

Penanaman Jarang - Cara Baru Menanam Padi -

Penanaman jarang dengan jarak akar yang lebih panjang dari penanaman biasa (penanaman padat) sedang menjadi perhatian besar di seluruh negeri. Biaya untuk bibit dan bahan penanaman berkurang secara signifikan dibandingkan dengan penanaman biasa, sementara volume hasil yang diharapkan tetap serupa. Produsen alat pertanian dan lembaga penelitian lokal sedang mempelajari sistem budidaya yang sesuai dengan kondisi lokal bersama para petani setempat. Kami akan memperkenalkan kelebihan dan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait metode ini.

 

Penanaman jarang berarti kepadatan tanamnya lebih rendah, yaitu meskipun jarak antar baris tetap sama dengan penanaman biasa (30 cm), jarak akar bisa 22 cm, 28 cm, atau 30 cm, sementara jarak akar pada penanaman biasa adalah 30 cm. Tanaman biasanya ditanam menggunakan mesin transplantasi padi. Sebelum mesin transplantasi padi dikembangkan, baik jarak akar maupun jarak baris adalah 30 cm masing-masing. Meskipun bibit yang matang digunakan untuk penanaman jarang di masa lalu, kini bibit muda digunakan setelah pengembangan mesin tersebut. Metodenya sama dengan transplantasi padi, sehingga para petani tidak mengalami kesulitan. Mesin transplantasi padi terbaru memiliki fungsi untuk penanaman jarang, sehingga petani mana pun dapat melakukannya.

 

Keuntungan utama dari metode ini adalah penghematan biaya. Misalnya, jumlah bibit yang dibutuhkan berkurang hingga 50% dibandingkan dengan penanaman padat jika jarak akar adalah 30 cm. Oleh karena itu, biaya persiapan bibit juga berkurang, dan biaya pembelian bibit pun berkurang. Selain itu, waktu kerja menjadi lebih singkat.

 

Menurut pusat penelitian pertanian, rasa beras dari penanaman jarang sama dengan penanaman padat, dan total volume hasil per sawah tidak berbeda. Pusat penelitian lain juga melaporkan bahwa penampilan beras dari penanaman jarang lebih baik dibandingkan dengan penanaman padat. Jarak akar yang lebih panjang mengurangi kondisi stres, kata mereka. Hasil penelitian penting lainnya adalah bahwa penanaman jarang lebih baik dalam mengatasi perubahan iklim global, seperti yang dilaporkan oleh sebuah lembaga penelitian di Kyoto. Alasan yang mungkin mendasari hal ini adalah karena jarak akar yang lebih panjang. Penanaman jarang diperkirakan akan berkembang sebagai salah satu langkah untuk mengatasi pemanasan global, yang secara signifikan mempengaruhi industri pertanian di seluruh dunia.


 

SUMBER

 

Farming Japan, Vol.42-5, 2008. pp. 8-9.

Tuesday, 9 September 2008

WAJIB TAHU! Manual Persyaratan Kesehatan Hewan Ekspor–Impor yang Sering Menjebak Pelaku Usaha!

BAB 1. MANUAL PERSYARATAN KESEHATAN HEWAN DAN SANITASI PRODUK HEWAN EKSPOR

MANUAL 01: PERSYARATAN KESEHATAN UNTUK HEWAN KESAYANGAN

Hewan kesayangan, anjing dan kucing, yang akan diekspor dari Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Standar 1.1

1. Disertai dengan Izin Ekspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan(Ditjennak)-Departemen Pertanian-Republik Indonesia. Selain itu, juga disertai dengan surat persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan setempat/propinsi asal atau Dokter Hewan yang memiliki izin praktek.

2. Disertai dengan Sertifikat Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang/Dinas Peternakan setempat/Propinsi asal atau Dokter Hewan yang memiliki izin praktek.

3. Disertai dengan Sertifikat Vaksinasi Rabies yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah atau Dokter Hewan yang memiliki izin praktek; vaksinasi tersebut harus dilakukan sekurang-kurangnya 30 hari dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum pengiriman/ekspor.

4. Hewan tersebut tidak berumur lebih dari 90 hari pada saat pengiriman/ekspor.

5. Hewan tersebut tidak sedang berada dalam kondisi bunting atau laktasi.

6. Pengiriman hewan tersebut harus dilaporkan ke Petugas Karantina Hewan di Bandar Udara Internasional Juanda-Surabaya, sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum ekspor. Telepon: 031-8673997, Faksimil: 031-8673996 atau Email: info@karantinahewansby.org

7. Sebelum keberangkatan, dokter hewan karantina harus melaksanakan pemeriksaan fisik hewan tersebut dan memverifikasi semua dokumen persyaratan. Jika semua dokumen persyaratan telah lengkap dan hewan tersebut sehat, kemudian dokter hewan karantina akan mengeluarkan sertifikat kesehatan hewan untuk melengkapi persyaratan ekspor hewan tersebut.

8. Hewan tersebut harus sesuai dengan persyaratan dari Pemerintah negara pengimpor (negara tujuan).

MANUAL 02 :PERSYARATAN SANITASI UNTUK SARANG BURUNG WALET

Masing-masing negara importir memiliki standar persyaratan sanitasi yang
berbeda-beda tergantung pada permintaan negara tersebut.
Adapun persyaratan umum yang berlaku pada masing-masing negara
tersebut adalah sebagai berikut:

Standar 2.1

Standar Persyaratan Sanitasi Umum untuk Sarang Burung Walet yang berlaku di Amerika Serikat

Standar 2.1.A

Sarang Burung Walet harus dicuci dan dikeringkan selama 120 hari(empat bulan)sebelum pengiriman ke Amerika Serikat. Sarang Burung Walet tersebut harus telah dipanaskan dengan suhu internal minimal yaitu antara 72 - 74 C.

Standar 2.1.B

Sarang Burung Walet tersebut harus dicuci dan dikeringkan, Selain itu harus dibersihkan dan disanitasi secara menyeluruh, serta dipanaskan pada suhu 100 C selama satu jam. Selain itu kebersihan sarang burung walet tersebut juga harus diperiksa. Sarang burung walet harus bebas dari tanah, feses, ektoparasit, bulu dan kotoran permukaan. Sarang burung walet tidak boleh dikemas dengan materi dari kayu keras.

Standar 2.2

Standar Persyaratan Sanitasi Umum untuk Sarang Burung Walet yang berlaku di Hong Kong.

Standar 2.2.A

Sarang Burung Walet harus dicuci dan dikeringkan selama 120 hari(empat bulan) sebelum pengiriman ke Hong Kong. Sarang Burung Walet tersebut harus telah dipanaskan dengan suhu internal minimal yaitu antara 72 - 74 C.

Standar 2.2.B

Sarang Burung Walet tersebut harus dicuci dan dikeringkan, Selain itu
dibersihkan dan disanitasi secara menyeluruh, serta dipanaskan pada suhu 100 C selama satu jam. Selain itu kebersihan sarang burung walet tersebut juga harus diperiksa. Sarang burung walet harus bebas dari tanah, feses, ektoparasit, bulu dan kotoran permukaan. Sarang burung walet tidak boleh dikemas dengan materi dari kayu keras.

Standar 2.2.C

Sarang Burung Walet harus dibersihkan, disterilisasi dan dipanaskan sampai dengan suhu 172 F atau 77 C selama satu jam.

Standar 2.2.D

Sarang Burung Walet harus dicuci dalam larutan sulfa untuk membersihkan dari semua kotoran. Setelah itu dipanaskan dengan uap(steaming) pada suhu minimal 100 C dalam waktu tidak kurang dari 30 menit. Kadar oksigen pada bulu tersebut harus sebesar 12,0% per 100 gram.

Standar 2.3.D

Standar Persyaratan Sanitasi Umum untuk Sarang Burung Walet yang berlaku di Kanada.

Standar 2.3.A

Sarang Burung Walet tersebut harus dicuci dan dikeringkan, Selain itu harus dibersihkan dan disanitasi secara menyeluruh, serta dipanaskan pada suhu 100 C selama satu jam. Selain itu kebersihan sarang burung walet tersebut juga harus diperiksa. Sarang burung walet harus bebas dari tanah, feses, ektoparasit, bulu dan kotoran permukaan. Sarang burung walet tidak boleh dikemas dengan materi dari kayu keras.

Standar 2.3.B

Sarang Burung Walet tersebut harus dicuci, dibersihkan dan dipanaskan pada suhu 75oC selama satu jam. Sarang burung walet harus bebas dari feses, ektoparasit, bulu dan kotoran permukaan

Standar 2.4

Standar Persyaratan Sanitasi Umum untuk Sarang Burung Walet yang berlaku di Australia. Sarang Burung Walet yang akan dikirim harus diperiksa untuk mengetahui kebersihan sarang burung tersebut dari feses, ekstoparasit dan bulu unggas dan kotoran permukaan. Semua sarang burung tersebut harus dikeringkan pada suhu suhu minimal 100 C sebelum diekspor ke Australia, untuk memperoleh nilai minimal 2,8. Produk akhir harus berada dalam kontainer yang tersegel secara termatik (kedap udara), serta harus mengalami proses pemanasan (dengan menggunakan labu distilasi) di dalam kontainer tersebut. Produk ini tidak perlu memerlukan proses pendinginan.

MANUAL 03: PERSYARATAN SANITASI UNTUK BAHAN BAKU KULIT

Standar Persyaratan Sanitasi Umum untuk Bahan Baku Kulit (negara tujuan pengiriman Wet Blue: Italia, Belanda, India, Spanyol, Thailand, Cina, Yunani, Hongkong, Jerman, Jepang; negara tujuan pengiriman Finished Leather: Cina, Hongkong, India, Jerman, Portugal, Thailand, Slovakia, Vietnam, Taiwan, Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jepang, Korea, Denmark, Italia, Perancis) adalah sebagai berikut:

Standar 3.1

1. Untuk kulit lokal harus berasal dari daerah yang selama enam bulan terakhir bebas penyakit hewan menular terutama Anthraks dan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Peternakan Daerah yang menerangkan bahwa bahan baku kulit mentah berasal dari daerah
setempat.

2. Untuk bahan baku kulit mentah eks luar negeri maupun lokal harus
dilakukan pengawasan Kesmavet Dinas Peternakan setempat.

3. Setiap pengeluaran harus dikemas dengan baik dan dihindarkan dari
pencemaran.

4. Memenuhi tatacara dan peraturan karantina hewan yang berlaku dan
ketentuan dari instansi lain yang terkait

MANUAL 04: PERSYARATAN SANITASI UNTUK BULU BEBEK

Standar Persyaratan Sanitasi Umum untuk Bulu Bebek yang berlaku di Taiwan adalah sebagai berikut:

Standar 4.1

1. Untuk bulu bebek lokal harus berasal dari daerah yang selama enam bulan terakhir bebas penyakit hewan menular terutama AI dan dilengkapi surat keterangan dari Dinas Peternakan Daerah yang menerangkan bahwa bahan baku bulu bebek berasal dari daerah
setempat.

2. Untuk bahan baku bulu bebek eks luar negeri maupun lokal harus dilakukan pengawasan oleh petugas pengawas Kesmavet Dinas peternakan setempat.

3. Setiap pengeluaran harus dikemas dengan baik dan dihindarkan dari pencemaran.

4. Memenuhi tatacara dan peraturan karantina hewan yang berlaku dan ketentuan dari instansi lain yang terkait.

Standar 4.2

1. Bulu Bebek harus berasal dari area non epizootik
2. Produk tersebut harus mengalami proses pemanasan untuk memusnahkan virus Avian Influenza dan New Castle Disease.

BAB 2
MANUAL PERSYARATAN KESEHATAN HEWAN DAN SANITASI PRODUK HEWAN IMPOR


MANUAL 05: PERSYARATAN KESEHATAN UNTUK HEWAN KESAYANGAN

Hewan kesayangan, anjing dan kucing, yang akan diimpor ke Indonesia melalui harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Standar 5.1

1. Disertai dengan Izin Ekspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan (Ditjennak)-Departemen Pertanian-Republik Indonesia. Selain itu, juga disertai dengan surat persetujuan ekspor yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan setempat/propinsi asal atau Dokter Hewan yang memiliki izin praktek.

2. Disertai dengan Sertifikat Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah yang berwenang/Dinas Peternakan setempat/Propinsi asal atau Dokter Hewan yang memiliki izin praktek.

3. Disertai dengan Sertifikat Vaksinasi Rabies yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Pemerintah atau Dokter Hewan yang memiliki izin praktek; vaksinasi tersebut harus dilakukan sekurang-kurangnya 30 hari dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum pengiriman/ekspor.

4. Hewan tersebut tidak berumur lebih dari 90 hari pada saat pengiriman/ekspor.

5. Hewan tersebut tidak sedang berada dalam kondisi bunting atau laktasi.

6. Pengiriman hewan tersebut harus dilaporkan ke Petugas Karantina Hewan di Bandar Udara Internasional Juanda-Surabaya, sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum ekspor. Telepon: 031-8673997, Faksimil: 031-8673996 atau Email: info@karantinahewansby.org

7. Sebelum keberangkatan, dokter hewan karantina harus melaksanakan pemeriksaan fisik hewan tersebut dan memverifikasi semua dokumen persyaratan. Jika semua dokumen persyaratan telah lengkap dan hewan tersebut sehat, kemudian dokter hewan karantina akan mengeluarkan sertifikat kesehatan hewan untuk melengkapi persyaratan ekspor hewan tersebut.

8. Hewan tersebut harus sesuai dengan persyaratan dari Pemerintah negara pengimpor (negara tujuan).

MANUAL 06: PERSYARATAN KESEHATAN UNTUK SAPI BIBIT


Sapi bibit yang akan diimpor ke Indonesia melalui harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Standar 6.1

1. Sapi yang diimpor berasal dari peternakan / wilayah yang selama enam bulan terakhir tidak diketemukan adanya kasus penyakit hewan menular.
2. Tidak menunjukkan gejala klinis Leptospirosis 90 hari sebelum pengapalan.
3. Sapi impor tersebut harus bebas dari penyakit Brucellosis dan TBC yang dinyatakan dengan hasil negatif pemeriksaan laboratorium kesehatan hewan.
4. Pada saat pemberangkatan tidak diketemukan adanya kejadian Ring Wom(Trichopythosis), Pink Eye, Actinomycosis dan Dermatophytosis.
5. Vaksinasi Anaplasmosis dan Babesiosis dilaksanakan 7 sampai dengan 60 hari sebelum pengapalan.
6. Pengobatan terhadap infeksi cacing dilaksanakan 15 hari sebelum pengapalan dengan preparat Ivermectin atau obat cacing lain yang sejenis.
7. Semua kegiatan penanganan Kesehatan hewan tersbut di atas harus di bawah pengawasan Dokter Hewan berwenang di negara asal dan daerah tujuan.
8. Memenuhi ketentuan tindak karantina, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

MANUAL 07: PERSYARATAN SANITASI UNTUK DAGING

Untuk mencegah masuknya penyakit infeksius terutama penyakit eksotik ke dalam negara Indonesia, mencegah agar konsumen tidak tertular penyakit zoonosis dan menjamin keamanan dari daging impor, maka daging yang dimasukkan ke Indonesia harus memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam SK Mentan No.745/Kpts/TN.240/12/1992:

Standar 7.1

Semua pengiriman daging dari luar negeri harus disertai dengan Sertifikat Sanitasi yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang dari negara asal yang menyatakan bahwa:

1. Negara atau daerah asal daging tersebut harus bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Rinderpest sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

2. Negara tersebut harus bebas dari Bovine Spongioform Encephalopathy.

3. Daging tersebut harus berasal dari hewan yang dilahirkan serta dibesarkan atau hewan yang sudah berada di negara asal selama 4 bulan terakhir sebelum impor.

4. Hewan harus berasal dari Rumah Potong Hewan yang telah memiliki izin serta melalui pemeriksaan ante mortem dan post mortem, dan telah diproses sesuai persyaratan sanitasi dan higiene sehingga daging tersebut aman dan sesuai untuk konsumsi manusia.

5. Semua daging seperti pada poin tersebut di atas, harus memiliki stempel inspeksi pada permukaan daging tersebut, atau pada permukaan kemasan daging untuk daging yang berada dalam kemasan.

6. Daging tersebut tidak mengandung bahan pengawet, bahan tambahan makanan, atau zat lain pada tingkat yang membahayakan kesehatan manusia, serta daging tersebut tidak boleh disimpan lebih dari tiga bulan terhitung mulai dari tanggal pemotongan sampai dengan tanggal pengiriman.

-Importasi daging dari luar negeri untuk konsumsi masyarakat dan/atau untuk diperdagangkan harus berasal dari rumah potong seperti pada poin keempat, serta harus dipotong sesuai dengan syariah Islam, memiliki Sertifikat Halal dan Nomer Kontrol Veteriner rumah potong hewan tersebut yaitu: EST.180, 555, 686, 505A,1058, 640, 486, 648, 297, 2773
- Daging impor tersebut harus dikirimkan secara langsung dari negara asal ke tempat-tempat pemasukan di Indonesia.
- Kemasan daging tersebut harus memiliki segel asli dengan label Nomer Kontrol Veteriner, tanggal pemotongan dan tipe daging serta
label tersebut harus dapat terbaca.,
- Kontainer untuk mengirimkan daging dari negara asal harus memiliki segel dari Dokter Hewan yang berwenang dan segel tersebut hanya dapat dilepas oleh Petugas Karantina Hewan yang berwenang di tempat-tempat pemasukan.
- Selama transportasi, suhu dalam kontainer harus tetap stabil (berkisar antara -18 C sampai dengan -22 C).
- Semua produk daging impor harus dilaporkan oleh importir ke petugas karantina hewan pada tempat-tempat pemasukan untuk menjalani pemeriksaan karantina sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku.
- Dalam kasus di mana pemeriksaan karantina dilakukan di luar tempat-tempat pemasukan, Badan Karantina Pertanian Nasional harus menentukan lokasi pemeriksaan tersebut.

Persyaratan Kesehatan untuk Importasi Daging ke dalam negara Indonesia

Standar 7.2

Pemasukan daging dapat dilakukan oleh importir umum sepanjang memenuhi ketentuan jenis dan kualitas, persyaratan teknis penolakan penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, persyaratan keamanan dan ketentraman batin konsumen.
Importir dan/atau pengedar daging asal luar negeri, harus mencegah kemungkinan timbul dan menjalarnya penyakit hewan yang dapat ditularkan melalui daging yang diimpor dan/atau diedarkannya, serta ikut bertanggungjawab atas keamanan dan ketentraman batin konsumen.
Persyaratan Pemasukan Daging Pemasukan daging harus memenuhi persyaratan teknis yang terdiri dari persyaratan :

i. Negara asal;
ii. Rumah Potong asal daging;
iii.Kualitas daging;
iv. Cara pemotongan;
v. Pengemasan;
vi. Pengangkutan.

Tata Cara Pemasukan Daging

i.Setiap orang atau badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai importir umum dapat melakukan pemasukan daging dari Luar negeri ke dalam wilayah negara republik Indonesia.

ii.Direktur Jenderal Peternakan melakukan penilaian terhadap situasi penyakit, sistem pengawasan kesehatan dan tata cara pemotongan daging, RPH dan Perusahaan pengolahan daging di negara atau bagian suatu negara asal daging, serta jenis, kualitas, dan peruntukan daging yang akan dimasukkan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

iii. Penilaian oleh Direktur Jenderal Peternakan sebagaimana dimaksud pada point.2) dilakukan berdasarkan persyaratan teknis dan dapat disesuaikan menurut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat dilaksanakan penilaian.

iv. Untuk keperluan penilaian sebagaimana dimaksud pada point.2,
importir mengajukan permohonan rencana pemasukan daging secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan mencantumkan Negara Asal, Nama, Alamat dan Nomor Kontrol Veteriner RPH atau Perusahaan Pengolahan Daging, tujuan daerah pemasukan, jenis dan peruntukan, serta jumlah dan rencana pemasukan daging serta melampirkan data perusahaan dan data teknis yang dipersyaratkan.

Informasi :
Keterangan lebih lanjut, hubungi : Subdit.Produk Pangan Hewan Telp.(021) 9116354 pes.4844 ; E_Mail : pph@deptan.go.id

Prosedur Pemasukan Produk Pangan Hewani terdapat pada SK.Dirjenak No.71/TN.690/Kpts/DJP/Deptan/2000, 30 Juni 2000

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sub Direktorat Produk Pangan Hewani, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner. Jl. Harsono RM. No.
3 Telp. (021) 9116354, (021) 7815380-84, Pes : 4844, Fax : (021)7827466

MANUAL 08: PERSYARATAN SANITASI UNTUK SUSU, SUSU BUBUK, PRODUK SUSU DAN KRIM SUSU

Standar Persyaratan Sanitasi umum untuk importasi susu, susu bubuk, produk susu dan krim susu ke Indonesia, adalah sebagai berikut:

Standar 8.1

Semua pengiriman susu dari luar negeri harus disertai dengan Sertifikat Sanitasi yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang dari negara asal yang menyatakan bahwa:

1. Importasi produk hewan harus disertai dengan Sertifikat Kesehatan Hewan, dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang dari Pemerintah Negara Asal, yang menyatakan bahwa:

2. Negara atau bagian dari negara atau daerah asal bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Rinderpest sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

3. Produk susu tersebut harus berasal dari kelompok atau kawanan ternak yang tidak menjadi subyek pembatasan karena adanya penyakit Brucellosis atau Tuberculosis pada saat pengumpulan susu.

4. Susu atau krim berasal dari Perusahaan Industri Pemrosesan yang telah memperoleh izin Pemerintah Nasional dan telah menerapkan rencana HACCP. Untuk inaktivasi patogen yang terdapat pada susu atau krim yang dipergunakan untuk konsumsi manusia, harus melakukan salah satu dari tandar berikut ini:

Standar 8.1.A
Ultra-high temperature (UHT=suhu minimal 132 C, sekurang-kurangnya selama 1 detik).

Standar 8.1.B
Jika susu tersebut memiliki pH kurang dari 7,0, maka dilakukan pasteurisasi high temperature short time (HTST).

Standar 8.1.C
Jika susu tersebut memiliki pH 7,0 atau lebih, maka dilakukan HTST ganda. Untuk inaktivasi patogen yang terdapat pada susu atau krim yang dipergunakan untuk konsumsi hewan, harus melakukan salah satu dari standar berikut ini:

Standar 8.1.D
HTST ganda (72 oC sekurang-kurangnya selama 15 detik)

Standar 8.1.E
HTST dikombinasi dengan perlakuan fisik lainnya, misalnya pH dipertahankan

MANUAL 09: PERSYARATAN SANITASI UNTUK PAKAN HEWAN JADI (PAKAN HEWAN KERING DAN KALENGAN) YANG DIGUNAKAN SEBAGAI PAKAN HEWAN KESAYANGAN

Standar Persyaratan Sanitasi umum untuk importasi pakan hewan jadi
(pakan hewan kering dan kalengan) ke Indonesia, adalah sebagai berikut:

Standar 9.1
Importasi dari negara pengekspor pakan hewan jadi (pakan hewan kering dan kalengan) ke Indonesia dengan bahan baku yang berasal dari ruminansia, babi dan unggas harus memenuhi persyaratan dan juga dilengkapi dengan sertifikat terlampir, sebagai berikut:

1. Sertifikat Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang
berwenang, yang menyatakan bahwa:
- Negara asal dinyatakan bebas dari penyakit hewan utama seperti: Penyakit Mulut dan Kuku, Rinderpest, Peste des petits Ruminant, Vesikular Stomatitis, Swine Vesicular Disease, African Swine Fever, Bovine Spongioform Encephalopathy, Scrapie dan Highly Pathogenic Avian Influenza.
-Importasi dari negara endemik PMK diperbolehkan bilamana produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang berasal dari ruminansia atau babi.

2. Sertifikat Pemrosesan yang dikeluarkan oleh Petugas kontrol kualitas pada industri tersebut, yang menyatakan bahwa:
- Industri tersebut pada saat memproses produk harus sepengetahuan dan dalam pengawasan dari pemerintah negara asal dan juga harus memiliki nomer pendirian.
- Bahan-bahan yang digunakan harus tercantum secara spesifik.

Material tersebut harus mendapat perlakuan sesuai dengan standar berikut ini:

Standar 9.1.A

Untuk Produk Pakan Kering, bahan-bahan yang berasal dari hewan harus dipanaskan pada suhu minimal 240 F (115 C) sekurang-kurangnya selama 20 menit dengan tekanan atmosfer. Bahan-bahan tersebut dikombinasi dengan sereal dan bahan-bahan lain. Setelah itu dilanjutkan dengan proses pemanasan.Proses pemanasan produk tersebut dilakukan dengan proses ekstrusi yang memanaskan produk tersebut hingga mencapai suhu minimal 240 F (115 C) selama 15 detik dan dengan tekanan atmosfer selama 28 menit.

Standar 9.1.B

Produk Pakan Kalengan diproduksi sesuai dengan teknik pengolahan
makanan kaleng standar, dengan suhu tidak kurang dari 240 F (115 C)
dalam periode tidak kurang dari 75 menit.

Persyaratan Kesehatan untuk Importasi pakan hewan jadi (pakan hewan kering dan kalengan) yang digunakan sebagai pakan hewan kesayangan ke dalam negara Indonesia.

Standar 9.2

Importasi pakan hewan harus dilaporkan oleh pihak importir ke Petugas Karantina Hewan pada bandara/pelabuhan pemasukan untuk menjalani pemeriksaan karantina sesuai dengan peraturan karantina yang berlaku. Semua pakan hewan impor harus dicatat oleh Dokter Hewan Karantina berwenang pada bandara/pelabuhan pemasukan.

MANUAL 10: PERSYARATAN SANITASI UNTUK BAHAN BAKU PAKAN ASAL HEWAN (TEPUNG TULANG DAN DAGING / DAGING / TULANG / TANDUK / DARAH DARI SAPI, KAMBING , DOMBA, DAN RUSA SERTA TEPUNG BY- PRODUCT UNGGAS / BULU UNGGAS)

Standar Persyaratan Sanitasi umum untuk importasi bahan baku pakan
ternak (tepung tulang dan daging / daging / tulang / tanduk / darah) ke

Indonesia, adalah sebagai berikut:

Standar 10.1

Importasi produk yang mengandung produk hewan yang digunakan untuk pakan unggas, babi dan akuakultur, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang dari negara asal yang menyatakan bahwa:

1. Produk ini berasal dari Negara atau bagian Negara yang bebas dari PMK, rinderpest, Peste des petits Ruminant sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum ekspor, BSE dan Scrapie.

2. Produk berasal dari perusahaan pengolahan yang memiliki izin dan memiliki NKV. Alamat industri harus tercantum dalam Sertifikat Kesehatan.

3. Produk berasal dari hewan yang sehat. Pabrik pengolahan harus mencatat penggunaan hewan untuk produksi serta harus mencatat tanggal produksi pada setiap pengiriman.

4. Produk telah mendapat perlakuan pemanasan secara termal sampai Mencapai tingkat penghancuran target yang mengandung mikroorganisme.

5. Produk harus menjadi subyek pengujian pasca produksi untuk memeriksa adanya Salmonella (dan Clostridium). Uji ini harus dilakukan di Laboratorium Pemerintah atau laboratorium yang bersertifikat. Tanggal pengujian dan hasil pengujian harus tercantum dalam sertfikat kesehatan.

6. Produk ini harus diolah dan diproses berdasarkan Peraturan/Standar
Pemerintah negara eksporter untuk memastikan keamanan produk.

7. Setelah perlakuan, harus dilakukan tindakan pencegahan untuk
mencegah kontaminasi dengan sumber pathogen utama.

8. Pabrik pengolahan harus menerapkan GMP dan prosedur hygiene
sanitasi sebelum pengemasan. Standar Persyaratan Sanitasi umum untuk importasi bahan baku pakan ternak (tepung by-product unggas / bulu) ke Indonesia, adalah sebagai berikut:

Standard 10.2

Importasi produk yang mengandung produk hewan yang digunakan untuk pakan unggas, babi dan akuakultur, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang dari negara asal yang menyatakan bahwa:

1. Produk ini berasal dari area yang memenuhi kriteria OIE yaitu berasal dari area yang bebas dari wabah HPAI dan area yang tidak melaporkan adanya wabah PMK dalam waktu sebulan sebelum ekspor.

2. Produk ini berasal dari pabrik pengolahan yang memiliki izin dan NKV. Pabrik pengolahan harus memenuhi persyaratan untuk digunakan dalam penjualan domestik.

3. Produk ini berasal dari pabrik pengolahan yang hanya melakukan pengolahan khusus hanya untuk satu spesies atau memiliki jalur pengolahan terpisah untuk mencegah kontaminasi dengan bahan-bahan asal ruminansia atau babi.

4. Pabrik pengolahan tersebut harus memiliki catatan semua sumber bahan mentah yang digunakan. Produk yang dinyatakan di sini, diproduksi pada tanggal berikut: (termasuk tanggal produksi).

5. Pengujian rutin terhadap adanya salmonella harus dilakukan pada produk ini sesuai dengan protokol yang disetujui di laboratorium pemerintah atau laboratorium bersertifikat.

6. Dilakukan perlakuan pemanasan kering pada material yang diolah berdasarkan standar yang disetujui.

7. Dilakukan tindakan pencegahan untuk mencegah kontaminasi agen patogenik pada produk tersebut setelah pengolahan.

8. Produk tersebut diolah sesuai dengan persyaratan sanitasi standar dan sesuai dengan GMP.

9. Produk ini tidak mengandung bahan-bahan asal ruminansia dan
unggas.

Persyaratan lain:
1. Produk ini harus memiliki label bahwa produk ini tidak sesuai untuk konsumsi manusia dan tidak mengandung bahan asal babi serta hanya digunakan untuk pakan unggas, babi dan akuakultur.

2. Penerapan pengujian dan perlakuan seperti tersebut di atas harus berada dalam pengawasan langsung Dokter Hewan Berwenang dari negara asal.

3. Produk yang menunjukkan bukti fisik adanya kerusakan pada kantung atau kemasan dan terletak pada kotak/kontainer yang tidak terjamin keamanannya, harus ditarik dari pengiriman dan ditolak untuk dimuat.

4. Sertifikat kesehatan harus diserahkan pada kapten/perusahaan ekspedisi, sedangkan salinannya diserahkan kepada perwakilan Indonesia di negara asal.

5. Jika dianggap perlu, maka Ditjennak dapat melakukan. pemeriksaan langsung di lokasi pengolahan tersebut.

MANUAL 11: PERSYARATAN SANITASI UNTUK BULU RUMINANSIA(WOOL) YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI

Standar Persyaratan sanitasi umum untuk importasi wool yang digunakan
untuk keperluan industri ke dalam negara Indonesia adalah sebagai
berikut:

Standar 11.1

Importasi bahan baku wool ruminan yang berasal dari negara pengekspor untuk keperluan industri harus memenuhi persyaratan serta disertai dengan sertifikat sebagai berikut:

1. Sertifikat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang yang menyatakan bahwa: Negara asal dinyatakan bebas dari penyakit hewan utama yaitu:
Penyakit Mulut dan Kuku, Rinderpest, Peste des Petits Ruminant, Cacar Domba dan Cacar Kambing.
- Impor bulu ruminansia (wool top)dari negara endemik diperbolehkan setelah pengendalian, pemeriksaan dan pemberian izin.
-Bahan baku harus berasal dari daerah bebas anthrax dan dari hewan yang berada dalam negara tersebut selama sekurang-kurangnya empat bulan, serta telah menjalani pemeriksaan ante mortem dan post mortem atau berasal dari negara lain yang bebas dari penyakit ini.

2. Sertifikat Pemrosesan yang dikeluarkan oleh Petugas Kontrol Kualitas pada negara tersebut yang menyatakan bahwa:
-Industri tersebut pada saat memproses produk harus sepengetahuan dan dalam pengawasan dari pemerintah negara asal. Jika industri tersebut terdapat pada Negara dengan status sebagai Negara endemik Penyakit Hewan Utama, maka impor hanya diperbolehkan pada industri yang telah disetujui oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Controlling, Inspection and Approval (CIA).

Pemrosesan produk tersebut dilakukan sesuai dengan standar OIE yang berlaku yaitu dengan menggunakan salah satu dari prosedur berikut ini:

Standar 11.1.A

Pencucian industrial, yang terdiri dari mengimersikan wool ke dalam bak berisi air, sabun dan Natrium hidroksida atau Kalium hidroksida (Potash).

Standar 11.1.B
Deplesi kimia dengan menggunakan kapur mati atau Natrium Sulfida.

Standar 11.1.C
Fumigasi dalam formaldehida dalam ruang kedap udara sekurang-kurangnya selama 24 jam.

Standar 11.1.D
Pembilasan industrial dengan mengimersikan wool dalam deterjen larut air pada suhu 60-70 C.

Standar 11.1.E
Penyimpanan wool pada suhu 18oC selama 4 minggu, atau 37oC selama 8hari.

MANUAL 12: PERSYARATAN SANITASI UNTUK RAW HIDE / SKIN (WET / DRY SALTED) YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI

Standar Persyaratan sanitasi umum untuk importasi raw hide/skin (wet/dry salted) yang digunakan untuk keperluan industri ke dalam negara Indonesia adalah sebagai berikut:

Standar 12.1

Manual Persyaratan Kesehatan Hewan dan Sanitasi Produk Hewan Importasi bahan baku raw hide/skin (wet/dry salted) yang berasal dari negara pengekspor untuk keperluan industri harus memenuhi persyartan serta disertai dengan sertifikat sebagai berikut:

1. Sertifikat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang yang menyatakan bahwa:

-Negara asal dinyatakan bebas dari penyakit hewan utama yaitu: Penyakit Mulut dan Kuku, Rinderpest, Peste des Petits Ruminant, Lumpy Skin Disease, Cacar Domba dan Cacar Kambing sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum tanggal ekspor.

-Bahan baku harus berasal dari daerah bebas anthrax dan telah menjalani pemeriksaan ante mortem dan post mortem atau berasal dari negara lain yang bebas dari penyakit ini.

2. Sertifikat Pemrosesan yang dikeluarkan oleh Petugas Kontrol Kualitas pada negara tersebut yang menyatakan bahwa:

- Industri tersebut pada saat memproses produk harus sepengetahuan dan dalam pengawasan dari pemerintah negara asal serta memiliki nomer pendirian.
- Pada saat pengolahan, material tersebut harus menjalani proses penggaraman sekurang-kurangnya selama 28 hari dalam garam laut yang mengandung 2% Natrium Karbonat.

Persyaratan Kesehatan untuk Importasi Bahan Baku Kulit ke dalam negara Indonesia


Standar 12.2

-Pemasukan Kulit Mentah Diawet :
Harus berasal dari dan atau transit di suatu negara yang sekurang-kurangnya dalam jangka 6 (enam) bulan terakhir dinyatakan bebas penyakit hewan menular daftar A-OIE (termasuk PMK).

-Pemasukan Kulit Wet Pickled :
Dapat dimasukkan dari dan/atau transit di negara yang sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dinyatakan bebas penyakit hewan menular daftar A-OIE. Dapat dimasukkan dari berbagai negara yang berstatus endemik (tertular) penyakit hewan menular daftar A-OIE dengan persyaratan telah terlebih dahulu dilakukan Establishment Approval pada industri pengolahan kulit di negara asal.

MANUAL 13: PERSYARATAN SANITASI UNTUK WET BLUE / CRUST / FINISHED LEATHER YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI

Standar Persyaratan sanitasi umum untuk importasi Wet blue/crust/finished leather yang digunakan untuk keperluan industri ke dalam negara Indonesia adalah sebagai berikut:

Standar 13.1

Importasi bahan baku wet blue/crust/finished leather yang berasal dari negara pengekspor untuk keperluan industri harus memenuhi persyartan serta disertai dengan sertifikat sebagai berikut:

1. Sertifikat Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Berwenang yang menyatakan bahwa:

-Negara asal tidak sedang dalam keadaan terjangkit wabah penyakit hewan utama yaitu: Penyakit Mulut dan Kuku, Rinderpest, Peste des Petits Ruminant, Lumpy Skin Disease, Cacar Domba dan Cacar Kambing.

-Impor kulit jadi (finished leather) dari negara epidemik diperbolehkan setelah Controlling, Inspection and Approval (CIA).

-Bahan baku harus berasal dari daerah bebas anthrax dan dari hewan yang berada dalam negara tersebut selama sekurang-kurangnya empat bulan, serta telah menjalani pemeriksaan ante mortem dan post mortem atau berasal dari negara lain yang bebas dari penyakit ini.

2. Sertifikat Pemrosesan yang dikeluarkan oleh Petugas Kontrol Kualitas pada negara tersebut yang menyatakan bahwa:

-Industri tersebut pada saat memproses produk harus sepengetahuan dan dalam pengawasan dari pemerintah negara asal serta memiliki nomer pendirian.

-Wet blue/crust/finished leather harus diolah sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur yang berlaku.

Persyaratan Kesehatan untuk Importasi Bahan Baku Kulit ke dalam negara Indonesia

Standar 13.2

-Pemasukan Kulit Wet Blue, Crust dan Finished Leather.

Dapat dimasukkan dari dan/atau transit di semua negara (status bebas dan endemik penyakit daftar A-OIE). Tetapi dari negara yang sedang dinyatakan wabah (epidemi) penyakit tersebut, maka dilarang pemasukannya ke Indonesia.Apabila wabah penyakit telah dapat dikendalikan (setelah 30 hari sejak kasus terakhir) maka pemasukkannya
dapat disetujui kembali.

Sumber: Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak Surabaya

#KesehatanHewan
#SanitasiProdukHewan
#KarantinaHewan
#EksporImporHewan
#StandarKesmavet

Persyaratan Impor Produk Asal Hewan

Prosedur Impor:

1. Melaporkan rencana pemasukan kepada petugas karantina hewan di bandara/pelabuhan pemasukan dengan mengajukan permohonan periksa 2 hari sebelum pemasukan.

2. Diserahkan kepada petugas karantina setibanya di bandara/pelabuhan pemasukan untuk keperluan tindak karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina.

Persyaratan Impor:

1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

2. Surat keterangan asal (Certificate of Origin) bagi media yang tergolong benda lain yang diterbitkan oleh perusahaan tempat pengolahan di daerah asal.

3. Surat persetujuan pemasukan (SPP) dari Direktorat Jendral Peternakan.

4. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.

5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

6. Surat angkut satwa (CITES) bagi media yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal.