Indonesian Policy on the Prevention of Foot and Mouth Disease (FMD)
INDONESIA IS A FMD FREE COUNTRY
The first outbreak of FMD in Indonesia occurred in East Java in 1887 which spread out to many parts of the country. The second outbreak in 1962 occurred in Bali and was reported sporadically up to 1966. Since then no cases was reported for at least 10 (ten) years. In 1973 there was an outbreak in Jembrana, Bali due to illegal movement of buffalo from Banyuwangi, East Java. The last out break occurred in Blora, Central Java in 1983 and within 2 (two) weeks the whole provinces in Java became infected.
In 1986 Indonesia was stated as FMD free country and officially recognized by Office International des Epizooties (OIE) in 1990.
FMD OUTBREAK IN EUROPE AND SOUTH AMERICA IN 2001
At the end of February and March 2001 an outbreak of FMD was erupted in some European countries and South America preceded by FMD outbreak in the United Kingdom followed by outbreaks in France, the Netherlands and Republic of Ireland, Argentina, Uruguay and Brazil. The outbreak of FMD in Europe and South America has caused an importation ban on some commodities by other countries.
PREVENTIVE ACTION TAKEN BY INDONESIA
Considering the FMD outbreak in 2001 which occurred in Europe and South America, in order to safeguard the free status of FMD, Indonesia has implemented some actions as follows :
1. Strict restriction on importation of animal, animal products and related products from FMD infected countries through a Circular Letter from the Minister of Agriculture No. TN 510/94/A/IV/2001 concerning Refusal and Preventive Actions on the Introduction of Foot and Mouth Disease (FMD) (attached) which regulates the following criteria:
• total ban for some commodities from countries where the outbreak still exist.
• temporary ban for certain commodities from certain countries where outbreaks are under controlled
• total ban lifting, where the country has been officially declared as free of FMD by Office International des Epizooties (OIE).
The implementation of importation ban will be evaluated bi-weekly which focused on the progress of disease situation and control conducted by infected countries.
2. Conducting serological surveillance every year by Center for Biologic Products and field monitoring conducted by 7 (seven) Disease Investigation Center (DIC). Field monitoring is also done by diagnostic laboratories in the provinces and districts level particularly in the border areas with infected countries such as Malaysia and the Philippines, whereby the results are always negative.
3. Strict control on visitor movement who come from FMD outbreak countries at international airports and seaports. Obligation for passengers to declare on carrying belongings of animal origin and disinfections of passenger’s footwear. Disposal of garbage of aircraft and ship in port area are also implemented properly.
4. Public Awareness Campaign are conducted through electronic mass media and newspapers and distribution of leaflets and brochures for passengers from abroad, posters at airports and sea ports, extension for farmers, stakeholders and consumers related to the hazard of FMD.
5. Develop "Emergency Center for FMD" which coordinates communication between institution concerned and private sectors/stakeholders either in Indonesia or with other countries.
Sunday, 13 May 2007
Indonesia is a FMD Free Country Since 1990
Posted by
Drh.Pudjiatmoko,PhD
at
08:52
0
comments
Labels: Penyakit Hewan
Friday, 11 May 2007
Jepang Bebas Penyakit CSF per 1 April 2007
Jepang Bebas Penyakit Classical Swine Fever 1 April 2007
Menurut berita mingguan dari Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang no. 664 20 April 2007, Jepang telah menjadi negara bebas dari penyakit classical swine fever pada tanggal 1 April 2007 setelah memenuhi persyaratan dari OIE code.
Classical swine fever merupakan penyakit menular akut pada babi yang pernah menyebar diseluruh Jepang akan tetapi wabah penyakit ini telah menurun tajam setelah dilakukan pengendalian penyakit ini dan penggunakan vaksin hidup yang dimulai tahun 1969.
Sejak tahun 1992 sudah tidak terdapat wabah penyakit ini. Dalam beberapa kesempatan, program pemberantasan telah diperkenalkan secara bertahap sejak tahun 1996 untuk menetapkan tindakan pengendalian tanpa vaksinasi sehingga dilakukan pemberantasan penyakit ini secara penuh dengan cara bekerjasama dengan pemerintah propinsi dan kabupaten, produser dan semua organisasi terkait.
Sebagai salah satu rangkaian tindakan yang telah dilakukan yaitu pelarangan vaksinasi sejak 1 April 2006 dan diikuti pengamatan penyakit ini. Setahun kemudian dilaporkan hasil program pemberantasan penyakit tersebut kepada organisasi dunia Office International des Epizooties (OIE). Jepang telah menjadi negara bebas dari penyakit classical swine fever pada tanggal 1 April 2007 setelah memenuhi persyaratan dari OIE code.
Bagaimana kalau kita ikuti langkah Jepang ini. Atau kita hanya ingin bernostalgia saja bagaimana beratnya usaha kita membebaskan penyakit foot and mouth disease di Indonesia.
The history of classical swine fever in Japan including its countermeasures
1888 The disease whose main symptom was infectious pneumonia and enteritis broke out in Hokkaido.
In the following year it was confirmed as the first occurrence of classical swine fever in Japan. It had occurred almost every year since then.
1920 The inactivated vaccine with carbolic acid glycerin was implemented and improved step by step.
1932 The greatest number of animals was affected in Japan. (41,018 heads)
1966 The greatest number of animals was affected in Japan following World War II. (24,406 heads)
1969 National Institute of Animal Health had developed inactivated live vaccine and implemented. Through the organizational vaccination campaign, the outbreak was sharply decreased.
1992 The last outbreak of classical swine fever in Japan had observed in Kumamoto Prefecture
1996 Classical swine fever eradication program began. Watching the disease, through-going vaccination, confirmation of eradication after stopping vaccination, and the reinforcement of import quarantine were planned.
1999 Vaccination had stopped in 3 prefectures (Tottori, Okayama, and Kagawa).
32 prefectures had stopped vaccination until April 2000.
2000 Except with the approval of governor of prefectural government, all vaccines were stopped in principle on October 1st. The importation of pork etc. from countries and areas using vaccines was halted.
2006 The guidelines on control measures for specific domestic animals infectious disease with classical swine fever was established in late March. All vaccinations were completely banned from April.
2007 On April 1st, according to the OIE code, Japan became a classical swine fever free country.
Posted by
Drh.Pudjiatmoko,PhD
at
19:48
0
comments
Labels: Penyakit Hewan
Thursday, 10 May 2007
Jepang Cari Ratusan Ton Ikan Kampi-Kampi, Peluang Emas Ekspor!

Perusahaan Jepang yang bergerak dalam bidang import produk perikanan sedang meninginkan ikan kawahagi dari Indonesia. Nama ikan ini di Sibolga disebut ikan kampi-kampi. Saat ini (ketika diunggah tulisan ini) perusahaan tersebut mengimpor produk olahan ikan Kawahagi (Dried Seasoned Leather Jacket) dari negara Asia Tenggara lain. Karena jumlah tangkapan ikan kawagi dari negara tersebut telah menurun drastis maka perusahaan ini ingin mengimpor ikan Kawahagi dari Indonesia secepatnya.

Posted by
Drh.Pudjiatmoko,PhD
at
08:26
0
comments
Labels: ekspor hasil laut, ekspor perikanan Indonesia, ikan kampi-kampi, ikan kawahagi, industri perikanan, peluang bisnis Jepang, perdagangan internasional, produk olahan ikan
Tuesday, 8 May 2007
Economic Outlook and Improving Investment Climate
Dr. Anggito Abimanyu, Head of Fiscal Policy Office, Ministry of Finance presented “Economic outlook and improving Investment Climate”. He explained “Recently Approved Investment Law – Supportive Climate for Investment” to fifty Japanese Investors.
A. Equal legal status
1. Equal status and treatment to domestic and foreign investors
B. Investors’ protection
2. Protection against nationalization and any exploration, as must be based on law and compensated at market prices
3. Guaranteeing the right to repatriate earnings in foreign currency
4. Omission of the forced divestiture and limited duration of foreign investment under 1967 Foreign Investment Law
C. Dispute resolution
5. Binding international arbitration in the event of dispute between the government and foreign investors
D. Negative list
6. All business activities open to investment unless explicitly close/restricted
7. A transparent investment negative list based on standard industrial classifications to be issues as a single Presidential Regulation
E. Property rights
8. Stronger property rights (e.g. land use rights for investor of up to 95 years)
F. Immigration procedures
9. Allowing expatriate to be granted two years residence permits with multiple entry visas
10. The Residence permits to be turned into a permanent residence permit for living in Indonesia continuously for more than two years
G. Tax incentives
11. Special tax incentives for certain types of investment under certain conditions. For e.g. : tax holidays for pioneer industries, income tax reductions, exemption of import duty and VAT for capital goods and raw materials, accelerated depreciation and reduced property tax.
Posted by
Drh.Pudjiatmoko,PhD
at
17:24
0
comments
Labels: Investasi
AMAF ke 28 dan AMAF+3 ke-6 di Singapura
Pertemuan Menteri Pertanian dan Kehutanan ASEAN (AMAF) ke-28 dan AMAF + 3 ke-6
Singapura, 13-18 Nopember 2006
1. The ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry ke-28 dan AMAF Plus Three ke-6 telah diselenggarakan di Singapura pada tanggal 13-17 Nopember 2006. Sidang dipimpin oleh Menteri Pertanian Singapura dan dihadiri delegasi dari seluruh negara anggota ASEAN, RRC, Jepang, Korea dan Sekretariat ASEAN.
2. Delri diketuai oleh Menteri Pertanian dan beranggotakan wakil-wakil dari instansi terkait di Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Luar Negeri, dan pejabat Fungsi Ekonomi KBRI Singapura.
3. Pertemuan para Menteri Pertanian dan Kehutanan didahului dengan Prep SOM AMAF dan SOM AMAF Plus Three. Adapun hasil-hasil penting dalam pertemuan AMAF dan AMAF Plus Three antara lain adalah:
a. Sidang menyetujui untuk memperpanjang satu tahun proyek percobaan EAERR yang berakhir Maret 2007 sampai Maret 2008. Tujuan pemberlakuan masa transisi ini untuk memberi waktu bagi proses perumusan “Guidelines” cadangan beras dan uji coba pelaksanaan penyaluran beras ke daerah-daerah rawan pangan yang terkena bencana.
b. Dalam evaluasi implementasi MOU on ASEAN Cooperation in Agriculture and Forest Products Promotion Scheme, Sidang menyetujui hasil kajian dan rekomendasi ASEAN Sekretariat untuk membubarkan working group on frozen prawn, frozen chicken, canned pineapple, canned tuna karena dianggap tidak relevan dengan situasi pasar dan nilai-nilai perdagangan regional saat ini. Selain itu, natural rubber dan coconut oil products dikeluarkan dari daftar produk MOU on ASEAN Cooperation in Agriculture and Forest Products Promotion Scheme. Indonesia sebagai focal point working group on pepper menyampaikan kurang berminatnya partisipasi negara-negara anggota ASEAN dan menyarankan agar dipertimbangkan untuk dibubarkan serta mengusulkan agar working group on tea and coffee disatukan dan Indonesia bersedia menjadi lead country. Vietnam sebagai lead country working group on coffee menyetujui usulan Indonesia dengan catatan Vietnam yang menjadi lead country-nya. Sementara belum ada kesepakatan, masing-masing negara masih menjadi lead country working group semula.
c. Malaysia sebagai ketua ASEAN Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) Task Force menyampaikan kemajuan-kemajuan yang telah dicapai dalam implementasi kerangka kerjasama ASEAN dalam pengendalian dan pemberantasan HPAI yang mencakup lima kegiatan yaitu diseases surveillance and alert system, containment measures, stamping out policy and strategy vaccination, diagnostic capabilities, establishment of diseases free zone’s compartment for recovery export capacity, information sharing, emergency preparedness plans, public awareness and communications. Selain itu, disampaikan pula bahwa pertemuan mengenai diseases surveillance and alert system akan diselenggarakan di Kuala Lumpur pada Februari 2007 bekerjasama dengan ASEAN Development Bank (ADB). Sehubungan dengan masalah flu burung, Indonesia telah menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil pemerintah RI dan diperolehnya ijin dari Roche Switzerland untuk memproduksi antiviral tamil flu. Philipina menyambut baik informasi tersebut dan akan menyampaikan ke pemerintahnya.
d. Sidang menyepakati pembentukan AHTF dan agreement AHTF telah ditandatangani oleh ke 10 Menteri Pertanian ASEAN pada tanggal 17 November 2006. Seluruh negara anggota ASEAN telah menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan kontribusi, termasuk Indonesia sebesar US $ 300,000 untuk jangka waktu 6 tahun mulai TA 2007. Dengan adanya AHTF ini kerjasama penanganan penyakit hewan tiangkat regional dapat lebih ditingkatlkan.
e. Sidang tidak mencapai konsesus untuk penandatanganan Draft Ministerial Statement on Agriculture and Forestry on ASEAN Cooperation to Strengthen Forest Law Enforcement and Governance (FLEG) in the Region. Draft tersebut merupakan tindak lanjut dari SSOM AMAF ke-27 di Bohol, Pilipina dan telah disirkulasikan oleh ASEAN Sekretariat kepada para negara anggota ASEAN sebelumnya untuk mendapatkan tanggapan. Adanya kebuntuan, SOM AMAF merekomendasikan dibentuknya kelompok kecil untuk membahas perihal dimaksud. Dalam pembahasan di Kelompok Kecil yang diketuai Pilipina, delegasi Malaysia, Kamboja dan Brunei Darussalam menyatakan membutuhkan waktu untuk mempelajari isi draft tersebut dan mengusulkan agar beberapa komponen dari draft tersebut dimasukkan dalam Joint Press Statement AMAF. Kelompok kecil merekomendasikan, antara lain:
i) Dimasukkannya isu FLEG dalam Provisional Agenda Pertemuan AMAF ke-28 dan Pertemuan AMAF+3 ke-6
ii) Dibahas kembali Statement dimaksud pada pertemuan-pertemuan ASEAN yang terkait.
iii) Dimasukkannya isu FLEG dalam Laporan AMAF ke-28 dan Joint Press Statement AMAF.
iv) Pembasan lanjutan masalah FLEG pada pertemuan roundtable policy ASOF dengan fasilitasi ASEAN Sekretariat.
Adanya tantangan dari beberapa negara ASEAN, khususnya Malaysia, dalam membentuk kerjasama combating illegal trade and its associated illegal trade in timber, Philipina mengusulkan agar Indonesia dan Philipina mengeluarkan bilateral joint statement perihal dimaksud menjelang KTT ASEAN ke-12 di Cebu. Usul tersebut akan dikomunikasikan melalui Dirjen ASEAN.
f. Sidang merekomendasikan bahwa ASEAN Standing Committee (ASC) merupakan forum yang tepat untuk merundingkan MOU on Inspection and Quarantine Cooperation between ASEAN-China karena memuat berbagai masalah termasuk TBT, FTA dan lainnya. Sidang menyepakati masukan perubahan MOU akan disampaikan ke focal point ASC masing-masing negara. Selain itu, Sidang menyambut baik hasil pertemuan ASEAN-China Forum on Entry-Exit Inspection and Quarantine tanggal 2 Nopember 2006 yang menghasilkan Nanning Consesus dan mencatat agar dipercepatnya penandatanganan MOU dimaksud.
g. Sidang menyepakati perpanjangan masa berlakunya MOU on Agricultural Cooperation Between ASEAN and China yang akan berakhir pada akhir tahun 2006. Berkaitan dengan usulan penanda tanganan MOU tersebut akan diselesaikan setelah meperoleh persetujuan dari masing-masing nergara anggota ASEAN, dalam hal ini seluruh Negara anggota ASEAN telah menyampaikan persetujuannya kecuali Malaysia. China mengharapkan agar MOU tersebut dapat ditandatangani pada ASEAN Summit di Ceibu, Philippine bulan Desember 2006 mendatang.
4. Sidang menyetujui dan mengesahkan berbagai aktivitas kerjasama sektoral ASEAN dalam rangka meningkatkan daya saing produk Pertanian ASEAN melalui:
a. Harmonisasi ASEAN Good Agricultural Practices (GAP). Diharapkan masing-masing negara anggota dapat mensosialisasikannya sehingga para petani ASEAN dapat sepenuhnya mengikuti tata cara teknis yang telah ditetapkan dalam GAP.
b. Harmonized Maximum Residue Limits (MRLs) of Pesticides for Vegetables and Fruits berjumlah 117 untuk 19 jenis pestisida.
c. Harmonisasi standar ASEAN untuk buah Mangga, Duren dan Nanas.
d. Standard for Inactivated Canine Parvovirus Vaccine.
e. Kerangka acuan dan ruang lingkup kerjasama dibawah ASEAN-SEAFDEC Strategic Partnership (ASSP).
5. Pada pertemuan AMAF dan AMAF Plus Three, Indonesia telah mengingatkan dan menghimbau seluruh negara anggota ASEAN dan AMAF Plus Three untuk waspada terhadap masuknya produk pertanian illegal dari negara lain terutama yang dicurigai mengandung penyakit seperti kasus Meat Bone Meal (MBM) dari Spanyol yang telah ditolak kembali oleh Indonesia. Indonesia mengusulkan pada pertemuan AMAF +3 agar kerjasama di bidang karantina ditingkatkan.
6. Pertemuan ASEAN Plus Three lebih banyak memfokuskan pada pembahasan proyek kerjasama antara ASEAN, China, Jepang dan Korea. Pembahasan terdiri dari kegiatan proyek yang telah berjalan dan usulan baru.
7. Pertemuan para Menteri Pertanian dan Kehutanan ASEAN Plus Three menyambut baik progress proyek yang sedang berjalan yaitu:
a. East Asia Rice Reserve Management System (Jepang)
b. Research and Development on Food, Agriculture, Fisheries and Forestry, berupa Third ASEAN Plus Three Seminar on Multifunctionality of Agriculture (Jepang)
c. Human Resources Development in Food, Agriculture, Fisheries and Forestry terdiri antara lain:
(i) Study Tour on Agriculture Development in China for Senior Officials from ASEAN Plus Three Countries (China)
(ii) Symposium on Quality and Safety of Agricultural Products for ASEAN Plus Three (China)
(iii) Seminar on Rural Renewable Energy Utilization and Agricultural Sustainable Development for 10+3 Countries (household Bio-gas Technology and Equipment Exhibition) (China)
(iv) Seminar on Review and Prospects of Agricultural Cooperation between China and ASEAN (China)
(v) Training Course for the ASEAN Food Security Information System (AFSIS). (China)
(vi) Training Course on Plant Variety Protection (Plant Breeder’s Right) (Jepang)
(vii) Reconstruction Support Project for Agriculture in Asia (Jepang)
(viii) Seminar of Agricultural Policies (Jepang)
(ix) Strengthening Monitoring, Assessment and Repoting (MAR) on Sustainable Forest Management (SFM) in Asia (Jepang)
(x) Human Resources Development Programme for Sustainable Agriculture and rural Development. (Jepang).
(xi) Training Course on Underground Water Management and Development (Korea)
(xii) Training Programme on Plant Quarantine for ASEAN. (Korea)
8. Proyek-proyek baru yang disetujui dalam kerangka kerjasama ASEAN Plus Three adalah sebagai berikut:
a. Usulan ASEAN terdiri dari 2 proyek yaitu:
(i) Strengthening Human Resource Capacities for Agricultural Competitiveness for ASEAN Countries (CLMV) Project.
(ii) 2nd Phase of AFSIS Project.
b. Usulan China terdiri dari dua proyek yaitu:
(i) Training course for AFSIS.
(ii) Seminar on Sustainable Agriculture Development (Forum).
c. Usulan Jepang terdiri dari satu proyek yaitu:
(i) Promotion Project for New Plant Variety Protection System in Asia
(ii) Utilization bio-mass energy in Asia Region masih perlu dibahas lebih lanjut.
d. Usulan Korea terdiri dari tiga proyek yaitu:
(i) Symposium of Preventing Spread of Avian Influenza
(ii) Technical Assistance through Training Programme on Plant.
(iii) Second Training Course on underground Water Management and Development.
Sidang telah berjalan dengan lancar dan membahas berbagai hal yang tercantum dalam agenda Sidang. Dari Sidang tersebut, dapat diamati hal-hal sebagai berikut:
a. Terlihat adanya upaya keras dari Malaysia untuk mencegah terbentuknya kerjasama dalam combating illegal logging and its associated illegal trade di ASEAN. Usaha tersebut terlihat dari sikap dan alasan klasik yang dikemukan. Sehubungan dengan itu, tawaran Pilipina untuk mengeluarkan bilateral joint statement perihal dimaksud menjelang KTT ASEAN ke-12 di Cebu perlu direalisasikan dan bila perlu joint statement tersebut diperluas dengan mengikuti negara anggota ASEAN lainnya seperti Laos.
b. Pada pertemuan AMAF +3, terlihat adanya persaingan yang cukup tinggi antara China dan Jepang. Hal ini ditunjukkan dari keengganan China untuk mendukung pilot project on East Asia Emergency Rice Reserve, yang merupakan gagasan Jepang, menjadi institusi permanen dan mengusulkan untuk dikaji sebelum dilembagakan.
c. Usulan agar tujuan dan peranan kersama AMAF perlu dipertajam dengan meperhatikan aspek pengentasan kemiskinan.
d. Singapura nampaknya akan terus mencoba dengan berbagai cara untuk menginternasionalisasikan isu asap dan kebakaran hutan. Hal ini terlihat dari kuatnya keinginan negara ini untuk mempertahankan usulan masalah asap yang tidak dibahas dalam agenda dimasukkan dalam Report 28th AMAF. Delri berhasil mengagalkan usaha Singapura tersebut.
e. Berbagai isu yang memerlukan koordinasi lintas sektoral secara nasional perlu diperhatikan sehingga dapat memperkuat posisi nasional di berbagai forum internasional.
Posted by
Drh.Pudjiatmoko,PhD
at
09:55
0
comments
Labels: AMAF and AMAF+3