Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Thursday, 22 July 2021

LSD Menurut WOAH

ETIOLOGI, REFERENSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN EPIDEMIOLOGI

ETIOLOGI

Klasifikasi agen penyebab Lumpy skin disease (LSD) disebabkan oleh lumpy skin disease virus (LSDV), virus dari famili Poxviridae, genus Capripoxvirus. Virus Sheeppox dan Goatpox adalah dua spesies virus lain dalam genus ini.

Ketahanan terhadap perlakuan fisik dan kimia

Suhu

Rentan terhadap 55 ° C/2 jam, 65 ° C/30 menit. Dapat diambil dari nodul kulit yang disimpan pada suhu –80 °C selama 10 tahun dan cairan kultur jaringan yang terinfeksi disimpan pada suhu 4 °C selama 6 bulan. 

pH

Rentan terhadap pH basa atau asam.  Tidak ada penurunan titer yang signifikan saat ditahan pada pH 6,6–8,6 selama 5 hari pada 37°C

Bahan Kimia/Disinfektan

Rentan terhadap eter (20%), kloroform, formalin (1%), dan beberapa deterjen, mis. natrium dodesil sulfat. Rentan terhadap fenol (2%/15 menit), natrium hipoklorit (2–3%), senyawa yodium (pengenceran 1:33), Virkon® (2%), senyawa amonium kuartener (0,5%).

 

Kelangsungan hidup

LSDV sangat stabil, bertahan untuk waktu yang lama pada suhu kamar, terutama pada keropeng kering. LSDV sangat tahan terhadap inaktivasi, bertahan dalam nodul kulit nekrotik hingga 33 hari atau lebih, kerak kering hingga 35 hari, dan setidaknya 18 hari dalam kulit kering udara.

Virus dapat tetap hidup untuk waktu yang lama di lingkungan. Virus ini rentan terhadap sinar matahari dan deterjen yang mengandung pelarut lipid, tetapi dalam kondisi lingkungan yang gelap, seperti kandang hewan yang terkontaminasi, virus ini dapat bertahan selama berbulan-bulan.

 

EPIDEMIOLOGI

• Tingkat morbiditas bervariasi antara 10 dan 20%.

• Angka kematian 1 sampai 5% dianggap biasa. 

Inang

• LSDV sangat spesifik inang dan menyebabkan penyakit hanya pada sapi (Bos indicus dan B. taurus) dan kerbau (Bubalus bubalis). Ada bukti dari penelitian di Ethiopia tentang kerentanan breed diferensial terhadap LSD, dengan sapi Friesian Holstein atau sapi persilangan menunjukkan morbiditas dan mortalitas yang lebih tinggi karena LSD bila dibandingkan dengan sapi zebu lokal.

• Survei serologis ekstensif terhadap spesies ruminansia liar di Afrika belum mengidentifikasi reservoir LSDV di alam liar. Virus tampaknya sangat spesifik pada inang.

 • LSDV tidak bersifat zoonosis.

 

PENULARAN

• Cara utama penularan diyakini melalui vektor arthropoda. Meskipun tidak ada vektor spesifik yang telah diidentifikasi sampai saat ini, nyamuk (misalnya Culex mirificens dan Aedes natrionus), lalat penggigit (misalnya Stomoxys calcitrans dan Biomyia fasciata) dan kutu jantan (Riphicephalus appendiculatus dan Amblyomma hebraeum) dapat berperan dalam penularan virus. Pentingnya 2 vektor artropoda yang berbeda kemungkinan akan bervariasi di daerah yang berbeda tergantung pada kelimpahan dan perilaku makan dari vektor tersebut.

• Sapi jantan yang terinfeksi dapat mengeluarkan virus dalam air mani, namun penularan LSD melalui air mani yang terinfeksi belum terbukti.

• Tidak diketahui apakah penularan dapat terjadi melalui benda asing, misalnya menelan pakan dan air yang terkontaminasi dengan air liur yang terinfeksi. 

• Hewan dapat terinfeksi secara eksperimental dengan inokulasi dengan bahan dari nodul kulit atau darah.

 • Kontak langsung dianggap memainkan peran kecil, jika ada, dalam penularan virus. 


SUMBER VIRUS

• Nodul kulit, koreng dan krusta mengandung LSDV dalam jumlah yang relatif tinggi. Virus dapat diisolasi dari bahan ini hingga 35 hari dan kemungkinan lebih lama.

• LSDV dapat diisolasi dari darah, air liur, cairan mata dan hidung, dan air mani.

 • LSDV ditemukan dalam darah (viremia) sebentar-sebentar sekitar 7 hingga 21 hari pasca infeksi pada tingkat yang lebih rendah daripada yang ada pada nodul kulit

• Pengeluaran air mani dapat berlangsung lama; LSDV telah diisolasi dari semen sapi jantan yang terinfeksi secara eksperimental 42 hari setelah inokulasi.

• Telah dilaporkan adanya transmisi LSD melalui plasenta.

 • LSD tidak menyebabkan penyakit kronis. Itu tidak menunjukkan latency dan recrudescence penyakit tidak terjadi.

 

KEJADIAN

LSD endemik di sebagian besar negara Afrika. Sejak 2012 telah menyebar dengan cepat melalui Timur Tengah, Eropa Tenggara, Balkan, Kaukasus, Rusia dan Kazakhstan. Untuk informasi terbaru dan terinci tentang terjadinya penyakit ini di seluruh dunia, lihat Antarmuka Database Informasi Kesehatan Hewan Dunia (WAHID) OIE [http://www.oie.int/wahis/public.php?page=home]

 

DIAGNOSA

Dalam kondisi eksperimental, setelah inokulasi virus, masa inkubasi adalah antara 4 dan 14 hari. Untuk tujuan Terrestrial Manual, masa inkubasi adalah 28 hari.

Diagnosa klinis

Tanda-tanda LSD berkisar dari penyakit yang tidak terlihat hingga parah. Saat ini tidak ada bukti variasi dalam virulensi mengenai strain LSDV yang berbeda.

• Demam yang dapat melebihi 41°C.

• Penurunan produksi susu yang nyata pada sapi laktasi.

• Depresi, anoreksia, dan kekurusan.

• Rinitis, konjungtivitis, dan air liur berlebihan.

• Pembesaran kelenjar getah bening superfisial

• Muncul nodul kulit dengan diameter 2–5 cm, terutama di kepala, leher, tungkai, ambing, genitalia, dan perineum dalam waktu 48 jam setelah awitan reaksi demam. Nodul ini berbatas tegas, tegas, bulat dan menonjol, dan melibatkan kulit, jaringan subkutan dan kadang-kadang bahkan otot di bawahnya.

• Nodul besar dapat menjadi nekrotik dan akhirnya fibrotik dan menetap selama beberapa bulan (“sitfasts”); bekas luka mungkin tetap tanpa batas. Nodul kecil dapat sembuh secara spontan tanpa konsekuensi.

• Myiasis pada nodul dapat terjadi

• Vesikel, erosi, dan ulserasi dapat berkembang di membran mukosa mulut dan saluran pencernaan serta di trakea dan paru-paru.

• Anggota badan dan bagian ventral tubuh lainnya, seperti dewlap, brisket, skrotum dan vulva, mungkin mengalami edema, menyebabkan hewan enggan bergerak.

• Banteng bisa menjadi mandul secara permanen atau sementara.

• Sapi yang bunting dapat mengalami abortus dan berada dalam anestrus selama beberapa bulan.

• Pemulihan dari infeksi berat lambat karena kekurusan, pneumonia sekunder, mastitis, dan sumbatan kulit nekrotik, yang dapat terkena serangan lalat dan meninggalkan lubang yang dalam di kulit.

 

DIAGNOSA PERBANDINGAN

LSD parah sangat khas, tetapi bentuk yang lebih ringan dapat dikacaukan dengan yang berikut:

• Bovine herpes mammillitis (bovine herpesvirus 2) (kadang-kadang dikenal sebagai penyakit kulit pseudo-lumpy)

• Stomatitis papula sapi (Parapoxvirus)

• Pseudocowpox (Parapoxvirus)

• Virus Vaccinia dan virus Cowpox (Orthopoxviruses) – infeksi yang tidak umum dan tidak umum

• Dermatofilosis

• Demodikosis

• Gigitan serangga atau kutu

• Besnoitiosis

• Rinderpest

• Infeksi hipoderma bovis

• Fotosensitisasi

• Urtikaria

• TBC kulit

• Onchocercosis

 

DIAGNOSIS LABORATORIUM

Sampel untuk Identifikasi agen

• PCR adalah metode yang paling murah dan tercepat untuk mendeteksi LSDV. Nodul kulit dan koreng, air liur, sekret hidung, dan darah adalah sampel yang cocok untuk deteksi PCR dari LSDV.

• Isolasi virus (VI) diikuti dengan PCR untuk mengkonfirmasi identitas virus membutuhkan waktu lebih lama dan lebih mahal tetapi memiliki keuntungan untuk menunjukkan adanya virus hidup dalam sampel.

 • Mikroskop elektron dapat digunakan untuk mengidentifikasi virion poxvirus klasik tetapi tidak dapat berdiferensiasi ke tingkat genus atau spesies. Tes serologi Tidak mungkin membedakan ketiga virus dalam genus Capripoxvirus (virus Sheeppox, virus Goatpox dan LSD) menggunakan teknik serologis.

• Netralisasi virus: saat ini merupakan tes standar emas untuk mendeteksi antibodi yang dimunculkan terhadap virus capripox.

• Western blot: sangat sensitif dan spesifik tetapi mahal dan sulit dilakukan.

• Uji antibodi terkait enzim capripoxvirus: kit komersial baru untuk mendeteksi antibodi capripoxvirus saat ini sedang dikembangkan dan dirilis ke pasar. Untuk informasi lebih rinci mengenai metodologi diagnostik laboratorium, silakan lihat Bab 2.4.14 Penyakit kulit benjolan dalam edisi terbaru Manual OIE tentang Tes Diagnostik dan Vaksin untuk Hewan Terestrial di bawah judul “B. Teknik Diagnostik”.  Dibawah merupakan gambaran asesmen Risiko LSD..

 


(Asia OIE. https://rr-asia.oie.int/wp-content/uploads/2021/01/5-lsd-prevention-gf_tads-dec-2020-eeva_-tuppurainen.pdf)

PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN

Bukti dari epidemi LSD saat ini di Eropa dan Asia Barat telah mengungkapkan bahwa keberhasilan pengendalian dan pemberantasan LSD bergantung pada deteksi dini kasus indeks, diikuti dengan kampanye vaksinasi yang cepat dan luas. Kemanjuran kebijakan pemusnahan total (membunuh semua ternak yang terkena dampak klinis dan kawanan yang tidak terpengaruh) dan kebijakan pemusnahan sebagian (pembunuhan hanya sapi yang terkena dampak klinis) telah dibandingkan menggunakan pemodelan matematika. Studi ini menemukan bahwa stamping-out total dan stamping-out parsial menghasilkan kemungkinan yang sama untuk memberantas infeksi. Studi ini juga menyoroti pentingnya memulai kampanye vaksinasi sebelum masuknya virus.

 

UPAYA SANITASI


• Negara bebas:

o Pembatasan impor sapi dan kerbau domestik, serta produk-produk pilihan dari hewan tersebut.

o Tindakan pengawasan untuk mendeteksi LSD direkomendasikan pada jarak setidaknya 20 kilometer dari negara atau zona yang terinfeksi


• Negara yang terinfeksi:

o Pengendalian LSD tergantung pada pembatasan pergerakan ternak di daerah yang terinfeksi, pemindahan hewan yang terkena klinis, dan vaksinasi. Pembatasan gerakan dan pemindahan hewan yang terkena saja tanpa vaksinasi biasanya tidak efektif.

o Pembuangan hewan mati yang benar (misalnya insinerasi), dan pembersihan serta disinfeksi tempat dan peralatan direkomendasikan untuk LSD.

o Saat ini tidak ada bukti keefektifan pengendalian vektor dalam mencegah penyakit

o Lihat Kode Kesehatan Hewan Terestrial OIE untuk peraturan yang mencakup pemulihan status bebas LSD suatu negara atau zona.

 

PROFILAKSIS MEDIS

• Strain vaksin hidup LSDV “Homolog” yang dilemahkan misalnya strain LSD “Neethling

• Virus cacar domba atau virus cacar kambing “heterolog” strain vaksin hidup yang dilemahkan.

• Reaksi lokal di tempat inokulasi, serta demam dan penurunan produksi susu, dapat terjadi setelah vaksinasi dengan virus capripox hidup yang dilemahkan.

• Saat ini, tidak ada vaksin capripox rekombinan generasi baru yang tersedia secara komersial.


Untuk informasi lebih rinci mengenai vaksin, silakan merujuk ke Bab 2.4.14 Lumpy skin disease dalam edisi terbaru Manual OIE tentang Tes Diagnostik dan Vaksin untuk Hewan Terestrial di bawah judul “Persyaratan untuk Vaksin". Untuk informasi lebih rinci mengenai perdagangan internasional yang aman untuk hewan darat dan produk mereka, silakan merujuk ke edisi terbaru Kode Kesehatan Hewan Terestrial OIE.

 

DAFTAR PUSTAKA

1. Alkhamis M.A. & VanderWaal K. (2016). - Spatial and Temporal Epidemiology of Lumpy Skin Disease in the Middle East, 2012–2015. Front. Vet. Sci., 3, 19.

2. Brown C. & Torres A., Eds. (2008). - USAHA Foreign Animal Diseases, Seventh Edition. Committee of Foreign and Emerging Diseases of the US Animal Health Association. Boca Publications Group, Inc., Boca Raton, Florida, USA.

3. Coetzer J.A.W. & Tustin R.C., Eds. (2004). - Infectious Diseases of Livestock, 2nd Edition. Oxford University Press, Oxford, UK.

4. European Food Safety Authority (EFSA) (2015). - Scientific Opinion on Lumpy Skin Disease. EFSA Panel on Animal Health and Welfare. EFSA J., 13, 3986

5. Tuppurainen E.S.M., Venter E.H., Shisler J.L., Gari G., Mekonnen G.A., Juleff N., Lyons N.A., De Clercq K., Upton C., Bowden T.R., Babiuk S. & Babiuk L.A. (2015). - Review: Capripoxvirus Diseases: Current Status and Opportunities for Control. Transboundary Emerg. Dis., 64, 729–745.

6. Fauquet C., Mayo M.A., Maniloff J., Desselberger U. & Ball L.A. (2005). - Virus Taxonomy: VIII Report of the International Committee on Taxonomy of Viruses. Elsevier Academic Press, San Diego, California, USA and London, UK.

7. Gari G., Bonnet P., Roger F. & Waret-Szkuta A. (2011). - Epidemiological aspects and financial impact of lumpy skin disease in Ethiopia. Prev. Vet. Med., 102, 274–283.

8. Gibbs P. (2013). - Merck Veterinary Website.http://www.merckvetmanual.com/integumentarysystem/pox-diseases/lumpy-skin-disease (accessed in July 2017)

9. Spickler A.R. & Roth J.A. Iowa (2008). State University, College of Veterinary Medicine - http://www.cfsph.iastate.edu/DiseaseInfo/factsheets.htm

10. World Organisation for Animal Health (OIE) (2017) - Terrestrial Animal Health Code. OIE, Paris. http://www.oie.int/en/international-standard-setting/aquatic-code/access-online/

11. World Organisation for Animal Health (2017) - Manual of Diagnostic Tests and Vaccines for Terrestrial Animals. OIE, Paris. http://www.oie.int/en/international-standard-setting/terrestrialmanual/access-online/

 

SUMBER: OIE

https://www.oie.int/app/uploads/2021/03/lumpy-skin-disease.pdf

 

Wednesday, 21 July 2021

Pejabat Fungsional Medik Veteriner

 

1. BUTIR PENTING

1.    Peluang dan tantangan Koordinator Substansi

2.    Harus Aktif mengisi SIM ASN

3.    ASN Pintar dan Kompetensi ASN Industri 4.0

4.    Standar Kompetensi Jabatan Fungsional

5.    Pemetaan Talenta dan Rekomendasi


2. JABATAN FUNGSIONAL DI KEMENTAN 

a. Penyuluh Pertanian; b. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; c. Pengawas Benih Tanaman; d. Medik Veteriner; e. Paramedik Veteriner; f. Pengawas Bibit Ternak; g. Pengawas Mutu Pakan; h. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; i. Analis Pasar Hasil Pertanian; j. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman; k. Analis Ketahanan Pangan; l. Analis Perkarantinaan Tumbuhan; m. Pemeriksa Karantina Tumbuhan; n. Dokter Hewan Karantina; dan o. Paramedik Karantina Hewan.


3. PELUANG PENYETARAAN JA KE JF

Langsung jabatan fungsional secara “istimewa” pada Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya

Dapat mengasah dan meningkatkan kompetensi teknis / spesialisasi dalam JF masing-masing

Dapat naik pangkat gol/ruang  lebih cepat bisa dua tahun plus

Dapat dipromosikan ke Direktur atau Kepala Biro bagi JF Ahli Madya dan ke Dirjen atau Kepala Badan bagi JF Ahli Utama


4. TANTANGAN PENYETARAAN JA KE JF

Beradaptasi dari Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional

Berlatih mandiri da lebih proaktif

Meningkatkan profesionalitas sebagai Pejabat Fungsional: banyak membaca, menambah ilmu dan wawasan, menciptakan produk dan membuat karya tulis ilmiah

Ketekunan dan rajin dalam pencatatan dan penyiapan administrasi untuk angka kredit (DUPAK)


5. FUNGSI KOORDINATOR SUBSTANSI

TUSI STRUKTURAL : Pelaksanaan fungsi manajerial dilaksanakan oleh JF Penyetaraan sebagai Koordinator Substasi atau sub Koordinator substansi, sesuai kebutuhan

KEWENANGAN :  Koordinator bukan Atasan .  Koordinator berwenang dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, namun tidak berwenang dalam hal anggaran maupun kepegawaian

ANGKA KREDIT : JF yang melaksanakan tugas fungsi koordinasi diberikan angka kredit 25% dari Angka kredit kumulatif kenaikan pangkat pada jenjangnya, dimulai setelah duduk sebagai JF.


6. FORMASI JF

Anjab ABK: Penghitungan formasi dilakukan setelah penyetaraan untuk menghitung kembali beban kerja dan sebagai dasar penataan SDM dan pengembangan karir JF

Pola Karir Struktural yang beralih ke JF merupakan pola karir terbuka, dimana berkesempatan untuk berkarir sebagai JF dan struktural (bergantian).

Usulan Jabatan Fungsional Baru : Instansi Pemerintah dapat mengusulkan JF melalui Instansi Pembina sesuai Permen PANRB 13/2019.


7. ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL



8. AKTIF Mengisi SIM ASN Kementan dan MySAPK BKN

1. Profil; 2. Data Jabatan; 3. Data Arsip Pegawai (Pendidikan Formal, Pendidikan Informal, SK CPNS; SK PNS; Karpeg; SK Kepangkatan; SK Jabatan; SK Pencantuman gelar, SK Penghargaan; Seminar; SK PAK/ HAPAK; SK Diklat;  SK Pembebasan Sementara; SK Pengaktifan Kembali, SKP;  Uji Kompetensi dll.)


 

9. ASN PINTAR untuk Kelas Dunia

§ Integritas

§ Nasionalisme

§ Profesionalisme

§ Wawasan Global

§ IT dan Bahasa Asing

§ Keramahan

§ Jaringan Kerja

§ Kewiraswastaan


10. INTEGRITAS

Integritas merupakan salah satu atribut terpenting/kunci yang harus dimiliki seorang pemimpin maupun yang dipimpin termasuk ASN.

Integritas adalah suatu konsep berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan-tindakan, nilai-nilai, metode-metode, ukuran-ukuran, prinsip-prinsip, ekspektasi-ekspektasi dan berbagai hal yang dihasilkan.

Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat.

Integritas itu sendiri berasal dari kata Latin “integer”, yang berarti:

· Sikap yang teguh mempertahankan prinsip, tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral.

·   Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran.

 

11. Kompetensi ASN Industri 4.0

▪ Inovasi ▪ Perencanaan Organisisi ▪ Pencapaian Hasil ▪ Kepemimpinan Tim ▪ Integritas ▪ Fokus Pemangku kepentingan ▪ Manajemen Konflik ▪ Manajemen Keberagaman ▪ Nasionalisme

PLUS

▪ Menyelesaikan permasalahan rumit ▪ Berpikir Kritis ▪ Kreatif ▪ Mengatur Orang; ▪ Berkoordinasi dengan pihak lain ▪ Kecerdasan Emosional ▪ Menimbang dan mengambil keputusan ▪ Berorientasi Pelayanan ▪ Negosiasi ▪ Fleksibilitas Kognitif


12. Standar Kompetensi Jabatan

1. nama jabatan; 2. uraian jabatan; 3. kode jabatan; 4. pangkat yang sesuai; 5. kompetensi teknis; 6. kompetensi manajerial; 7. kompetensi sosial kultural; dan 8. ukuran kinerja jabatan


13. Manajemen ASN Sistem Merit yang diterapkan dengan adil dan wajar:

kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, integritas dan moralitas, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan


14. Standar Kompetensi Manajerial

1. Integritas, 2. Kerja Sama, 3. Komunikasi, 4. Orientasi pada Hasil, 5. Pelayanan Publik, 6. Pengembangan Diri dan Orang Lain, 7. Mengelola Perubahan, 8. Pengambilan Keputusan.


15. Pengacuan Standar Kompetensi Jabatan ASN: Teknis, Manajerial, Sosial kultural

1. perencanaan; 2. pengadaan; 3. pengembangan karier; 4. pengembangan kompetensi; 5. penempatan; 6. promosi dan/atau mutasi; 7. uji kompetensi; 8. sistem informasi manajemen; dan 9. Kelompok Rencana Suksesi (KRS/ talent pool) ASN.


16. Pemetaan Talenta dan Rekomendasi


17. PENILAIAN KINERJA

Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan target kinerja dan pencapaikan kinerja dalam bentuk angka kredit, untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan.

Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional penyetaraan adalah berbasis pada penilaian angka kredit

Penghitungan angka kredit ditetapkan berdasarkan waktu kepangkatan terakhir dalam jabatan

Ketentuan penghitungan angka kredit sesuai dengan Permen PANRB 28/2019


18. PENILAIAN POTENSI  DAN DIMENSI PENGUKURAN

Potensi: Intelektual; Interpersonal; Kesdaran Diri; Kemempuan Berfikir Kritis; Kemampuan menyelesaikan masalah; Kecerdasan Emosional; Kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri; Motivasi dan Komitmen

Kompetensi : Teknis; manajerial; Sosial kultural

Rekam Jejak Jabatan : Pendidikan Formal; Pendidikan dan Pelatihan; Pengalaman dalam Jabatan; Integritas dan Moralitas

Pertimbangan Lain : Kwalikasi Pendidikan Sesuai Kelompok Jabatan; Preferensi Karier; Pengalaman Kepemimpinan Organisasi


19. Rekomendasi Hasil Pemetaan Talenta

Kotak

Kategori

Rekomendasi

9

Kinerja di atas ekspektasi dan potensial tinggi

1.  Dipromosikan dan dipertahankan

2.  Masuk Kelompok Rencana Suksesi (KRS) Instansi / NASIONAL

3.  Penghargaan

8

Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial tinggi

1.  Dipertahankan

2.  Masuk KRS Instansi

3.  Rotasi/ perluasan jabatan

4.  Bimbingan kinerja

7

Kinerja di atas ekspektasi dan potensial menengah

1.  Dipertahankan

2.  Masuk KRS Instansi

3.  Rotasi/ pengayaan jabatan

4.  Pengembangan kompetensi

5.  Tugas belajar

6

Kinerja di bawah ekspektasi dan potensial tinggi

1.  Penempatan yang sesuai

2.  Bimbingan Kinerja

3.  Konseling kinerja

5

Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial menengah

1.  Penempatan yang sesuai

2.  Bimbingan Kinerja

3.  Pengembangan kompetensi

4

Kinerja di atas ekspektasi dan potensial rendah

1.  Rotasi

2.  Pengembangan kompetensi

3

Kinerja di bawah ekspektasi dan potensial menengah

1.  Bimbingan Kinerja

2.  Konseling kinerja

3.  Pengembangan kompetensi

4.  Penempatan yang sesuai

2

Kinerja sesuai ekspektasi dan potensial rendah

1.  Bimbingan kinerja

2.  Pengembangan kompetensi

3.  Penempatan yang sesuai

1

Kinerja di bawah ekspektasi dan potensial rendah

Diproses sesuai dengan peraturan dan perundangan

 

20.  Terimakasih atas perhatiannya.  Semoga sukses.