Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sunday, 20 January 2008

REVEALED! The Japan–US Rice War Drama That Shook the World: From Crop Crisis to GATT Tariffication!




























A. IDENTIFICATION

 

1. The Issue


This case involves the United States, which demanded that Japan replace all of its import bans and quotas on rice with tariffs—a policy known as “tariffication”—through the GATT Uruguay Round of multilateral negotiations.


On September 30, 1993, the Japanese government decided to enter the international rice market on a major scale for the first time in three decades. Due to a cool, wet summer and an outbreak of blight, Japan faced its worst rice harvest in the postwar period—only 74% of the previous year’s harvest—and was forced to purchase, on an emergency basis, foreign rice over the next 12 months (two metric tons, about one-fifth of annual consumption) to bridge the supply shortfall.


Consequently, Japan became the largest rice importer in the world. On December 14, 1993, the Japanese government accepted a limited opening of the rice market under the GATT plan. However, the bumper rice crop in 1994 resulted in much of the imported rice piling up unused in warehouses nationwide.


In 1994, Japan harvested 11.98 million tons of rice, compared with 7.83 million tons the previous year. (This situation is similar to the Japan Apple Imports case; see the APPLE case for comparison.)

[Source: Cordy, Jennifer. “Growing Japanese Rice Glut is Causing a Sticky Situation for Foreign Growers,” Asian Wall Street Journal Weekly, September 5, 1994, p.A4.]

 

2. Description


This dispute emerged in the context of bilateral trade negotiations between the United States and Japan. The logic behind the U.S. demand for Japan’s market opening was largely derived from the U.S.’s US$50 billion trade deficit with Japan.

[Smith, Charles. “Staple of Dispute: Tokyo Hints at Concessions on Rice Trade,” Far Eastern Economic Review, vol.155, no.40, October 28, 1993, p.33.]


Thus, the GATT proposal became one element in the broader U.S.–Japan trade dispute. It represented a symbolic issue, reflecting Japan’s “sagging, heavily regulated” market, alongside sectors such as medical equipment, telecommunications, insurance, and auto parts.

[Sapsford, Jathon and Williams, Michael. “Panel Proposes Basic Shift in Japan Economic Policy,” Asian Wall Street Journal Weekly, December 20, 1993, p.A7.]


Rice protectionism became a global symbol of Japanese market rigidity and a frequent target of criticism for Japan’s large trade surplus.

[The Economist, “The Voice of Rice: Korean for Protection,” vol.7841, no.329, December 11, 1993, p.34.]


Japanese manufacturers, major beneficiaries of multilateral trade regimes, were concerned that a Japanese-instigated collapse of the Uruguay Round would harm their interests.

[Far Eastern Economic Review, “Away from the Brink: Japan on Defensive as GATT Talks Look to Restart,” December 23, 1992, p.53.]


In contrast, Japan argued that foreign rice imports must be restricted to ensure self-sufficiency in the country’s staple food. Globally, only 3–4% of world rice production (around 14 million tons) enters international trade. The U.S. share of world production is about 2%.

[The Economist, “Starters-and-Stripes Sushi: Rice Production,” November 27, 1993, p.30.]

 

The U.S. Rice Millers Association (RMA) initially requested a quota of up to 2.5% of the Japanese market. Although the U.S. Trade Representative (USTR) rejected this request in October 1986, it agreed to include the issue in the 1987 Uruguay Round negotiations.


By 1993, the Clinton administration signaled it would act under Section 301 sanctions if Japan maintained its rice import ban. Japan’s Central Union of Agricultural Cooperatives and other domestic groups strongly opposed the move. Resistance came not only from farmers but also from consumers, sparking a nationwide debate in late 1993.

 

From Japan’s perspective, the issue extended beyond economics—it involved food self-sufficiency and cultural identity. In 1989, Japan was the world’s largest net agricultural importer, with a self-sufficiency ratio that had declined to 46% by 1991 (France: 143%; U.S.: 113%; West Germany: 94%).


Rice accounted for 26% of total caloric intake in Japan, down from 50% in 1960.

[Soda, Osamu. Fact about Japan: Japanese Agriculture, International Society for Educational Information, Tokyo, 1993, p.6.]


Calorie self-sufficiency declined steadily after World War II—73% (1965), 52% (1985), and 46% (1991). Among major food items such as wheat (12%), soybean (4%), beef (52%), and sugar (36%), only rice remained fully self-sufficient (100%).

[Soda, 1993, p.4.]


As of 1990, Japan’s total agricultural production value was 11.42 trillion yen, consisting of rice (28%), livestock (27%), vegetables (23%), fruit (9%), and others (13%).

Since domestic rice prices were about seven times higher than international prices, tariffication threatened to push farmers out of business and endanger rice self-sufficiency in the 21st century—a matter tied to national security.

Culturally, rice is central to Japanese life. The word gohan means both “rice” and “meal.” Thus, “Did you eat a meal?” literally translates to “Did you eat rice?”

Japan’s government predicted that substantial rice imports would not begin until late 1995 due to surplus stocks from the 1994 bumper harvest.

[Journal of Commerce, “Japanese Say Substantial Imports of Rice Unlikely Until Late 1995,” April 11, 1995, p.A5.]

 

3. Related Cases


Korean Case:

Korea also negotiated through GATT for rice market liberalization, accepting the same agreement as Japan with a 10-year moratorium. Prime Minister Kim Young Sam apologized to farmers for ending government protection and subsidies.

[Islam, Shanda. “A Deal, of Sorts: GATT Comes up with an 11th-Hour Global Trade Accord,” Far Eastern Economic Review, vol.156, no.50, December 23, 1993, p.54.]


However, the impact on Korea was more severe. In 1991, rice production accounted for 3.1% of Korea’s GNP, compared with Japan’s 0.6%. Korean farmers derived one-fourth of their income from rice, compared to one-eighth in Japan. The Korean Foreign Economic Institute estimated that the agreement would reduce Korea’s trade surplus with the U.S. by US$1.4 billion annually but cause losses of US$50 million per year for farmers.

[Hasegawa, Hiroshi, “Read the Six Years; After the Opening Rice Market,” Asahi Shinbun Weekly AREA, December 20, 1993, p.16–17.]


Keyword Clusters:

(1) Trade Product: Rice

(2) Bio-geography: Temperate

(3) Environmental Problem: Habitat Loss

Draft Author: Junko Saito

 

B. LEGAL CLUSTERS


5. Discourse and Status: Agreement and Complete


An agreement was reached on December 15, 1993. It stipulated that tariffication would take effect after a six-year period during which Japan would import between 4% (4 million tons) and 8% (8 million tons) of total consumption.
[Smith, Charles. “Rice Resolve: Tokyo Makes Last-Minute Concession on Imports,” Far Eastern Economic Review, vol.156, no.50, December 23, 1993, p.14.]


This agreement affected the Food Control Law, which granted the government broad powers over rice markets and import restrictions. Originally enacted during World War II, the law might need revision or reinterpretation to permit market liberalization.

 

6–8. Forum, Scope, and Legal Standing

  • Forum and Scope: Japan and multilateral
  • Decision Breadth: MULTI (USA, Thailand, Myanmar, etc.)
  • Legal Standing: Treaty (GATT provision invoked; Japan lifted the rice import ban in December 1993)


Japan’s participation in the world rice trade significantly influenced global prices. Iwakura, Director General for Agricultural Policy at the Liberal Democratic Party, warned that Japan’s import of 1 million tons could sharply increase prices. Indeed, international prices rose steadily as Japan became a major player in the thin global rice market.

[Smith, Charles. “Steamed Up: Japan's Rice-Import Ban Stays, Despite Shortfall,” Far Eastern Economic Review, vol.156, no.41, October 14, 1993, p.73.]


At the same time, exports of Japanese rice-polishing equipment surged as Asian nations prepared for expanded global trade following the Uruguay Round. In 1995, Japanese manufacturers expected a 30–50% increase in export value.

[Japan Agrinfo Newsletter, vol.12, no.6, International Agricultural Council, Tokyo, February 1995, p.5.]

 

C. GEOGRAPHIC CLUSTERS

  • Geographic Domain: Asia
  • Geographic Site: East Asia
  • Geographic Impact: Japan
  • Sub-National Factors: No
  • Type of Habitat: Temperate

 

D. TRADE CLUSTERS


Japan agreed to import 4–8% of its total rice consumption between 1994 and 2000 under a “minimum access clause,” representing a transition toward tariffication.


Economic Data (1991–1992):

  • Farmers as % of total population: 10.9%
  • Number of farming households: 3.8 million (3.1%)
  • Agricultural GDP share: 2.4%
  • Rice production share: 0.6%
  • Rice income share per household: 4%
  • Full-time vs. part-time farmers: 12.1%
  • Rice paddy area share: 13.7% of total land


Japan planned to import 200,000 metric tons of foreign rice by late 1993, mainly from Thailand. By 1994, imports reached 500,000–600,000 metric tons, with the remainder sourced from the U.S. and China.

[Owens, Cynthia. “Thai Could Get Big Boost if Japan Opens Rice Market,” Asian Wall Street Journal Weekly, December 13, 1993, p.A20.]

 

E. ENVIRONMENT CLUSTERS


Environmental Problem Type: Source problem—potential rice paddy loss (DEFOR).

Rice paddies in Japan play an essential role in maintaining environmental balance, acting as greenbelts, water purifiers, and groundwater reservoirs.

Species:

  • Name: Rice (Oryza sativa)
  • Type: Japonica (short-grain, sticky when cooked)
  • Diversity: N/A


Impact: Low–medium scale, lasting several years.


Substitutes: Conservation (CONSV).

 

VI. OTHER FACTORS


25. Culture: Yes

For the Japanese, the symbolic importance of rice is deeply rooted in their cosmology — rice as soul, rice as pure money, and ultimately, rice as self. During the Edo era (1603–1867), rice circulated as an intermediate form of currency. Sushi, one of Japan’s traditional dishes, originally emerged as a way to preserve fish by layering rice and fish alternately in a wooden pail for fermentation. Today, this traditional form is known as oshi-zushi.


Although the Japanese have eaten rice since ancient times, it was only after the nineteenth century that rice became the national staple food. Consequently, rice has been valued as a special food closely associated with rituals. Rice harvest ceremonies, both among the common people and at the imperial court, have long been a major cultural institution.


In ancient times, the Japanese emperor himself was the shaman who presided over rice harvest rituals. These ceremonies symbolized cosmic rejuvenation through an exchange of souls — that is, selves — as embodied in rice. People believed rice possessed mysterious supernatural powers. One ancient custom, for example, involved shaking rice inside bamboo so that a dying person could hear its sound at their deathbed. In mountain regions, rice was even referred to as “the Buddhist Saint (Bosatsu).” The Japanese word for “offering to the gods,” osonae, was used to describe rice cakes prepared for ritual services, reflecting the central role of rice in formal offerings to deities.


Rice was never regarded as a mere grain but as a personified being with a soul. Cultivating rice was viewed not simply as an economic activity but as a deeply spiritual and religious practice. Farmers embraced the notion of ina-dama, the soul of rice, and personified the crop itself. Even today, many people believe that the spirit of rice — known as the God of the Rice Paddy — dwells in the last rice stubble remaining after harvest. The person who reaps this final stalk traditionally brings it home and performs a small ceremony. This custom continues to be practiced in rice harvest rituals today.


Rice paddies have long been a recurring theme in Japanese art — depicted in woodblock prints, paintings, and even modern travel posters designed to entice urban residents to visit the countryside. They serve as intimate representations of agriculture, rural life, the changing seasons, and the nation’s past. As a metaphor for self, rice paddies embody one’s ancestral land, village, region, and ultimately, Japan itself. Thus, the Japanese people maintain a deep and enduring cultural attachment to rice.

 

26. Trans-Border: No

 

27. Rights: No

 

28. Relevant Literature

  • Ohunuki-Tierney, Emiko. Rice as Self. Princeton University Press, 1993.
  • Avery, P. William. World Agriculture and the GATT. Lynne Reinner Publishers, 1993.
  • Inoue, Hisashi. Inoue Hisashi no Kome Koza [Mr. Inoue's Lecture on Rice]. Tokyo: Iwanami Shoten, 1989.
  • Inoue, Hisashi. Zoku-Inoue Hisashi no Kome Koza [Mr. Inoue's Lecture on Rice: Part II]. Tokyo: Iwanami Shoten, 1991.

References

  • Asahi Nenkan 1994 [Asahi Yearbook 1994]. Asahi Shinbun Sha, Tokyo, 1993: 164–167.
  • The Economist. “Starters-and-Stripes Sushi: Rice Production,” November 27, 1993: 30.
  • The Economist. “The Voice of Rice: Korean for Protection,” Vol. 7841, No. 329, December 11, 1993: 33–34.
  • The Economist. “Ricable: World Trade,” Vol. 7831, No. 329, October 2, 1993: 75–76.
  • Freidland, Jonathan and Smith, Charles. “Staple of Dispute: Tokyo Hits at Concessions on Rice Trade,” Far Eastern Economic Review, Vol. 156, No. 43, October 28, 1993: 22.
  • Cramer, Gail L., Waules, Eric J., and Shui, Shangna. “Impact of Liberalizing Trade in the World Rice Market,” American Journal of Agricultural Economy, Vol. 75, February 1993: 219–226.
  • Fukui, Yuki. “Japan Agriculture on the Rips,” Tokyo Business Today, Vol. 62, No. 12, December 1994: 28–29.
  • Hasegawa, Hiroshi. “Read the Six Years; After the Opening Rice Market (Kome Koaiho Rokunengo O Yomu),” Asahi Shinbun Weekly AERA, December 20, 1993: 16–17.
  • Hasegawa, Hiroshi. “Jiritsu Seyo Kome Noumin [Rice Farmers, Be Independent],” Asahi Shinbun Weekly AERA, November 22, 1993: 26–28.
  • Machight, Susan. “Short Rice Crop Posed Challenges, Opportunities for Tokyo,” Japan Economic Institute Report, No. 37b, October 8, 1993: 8–10.
  • Japan Agrinfo Newsletter, Vol. 11, No. 12, International Agricultural Council, Tokyo, August 1994: 5–6.
  • Islam, Shanda. “A Deal of Sorts: GATT Comes Up with an 11th-Hour Global Trade Accord,” Far Eastern Economic Review, Vol. 156, No. 50, December 23, 1993: 54.
  • Japan Agrinfo Newsletter, Vol. 12, No. 6, International Agricultural Council, Tokyo, February 1995: 5.
  • Smith, Charles. “Rice Resolve: Tokyo Makes Last-Minute Concession on Imports,” Far Eastern Economic Review, Vol. 156, No. 50, December 23, 1993: 14.
  • Smith, Charles. “Steamed Up: Japan’s Rice-Import Ban Stays Despite Shortfall,” Far Eastern Economic Review, Vol. 156, No. 41, October 14, 1993: 73.
  • Soda, Osamu. Fact about Japan: Japanese Agriculture. International Society for Educational Information, Tokyo, 1993: 1–8.
  • Yamagata, Yuichiro. “Probing the Impact of the Uruguay Round,” Tokyo Business Today, April 1993: 34–36.
  • Wander, Berber. “Rice Decision Strains Coalition Unity, Jeopardizes Political Reform,” Japan Economic Institute Report, No. 46b, December 17, 1993: 5–7.

#JapanRiceTrade
#GATTTariffication
#USJapanDispute
#FoodSecurity
#GlobalTradeIssues


Monday, 14 January 2008

Terungkap! Regulasi Impor Rempah Jepang yang Wajib Dipahami Eksportir Indonesia—Jangan Sampai Salah Langkah!


1. Tinjauan Pasar Jepang

Orang Jepang banyak menggunakan rempah-rempah (HS.090..) Karena dianggap selain untuk menambah cita rasa makanan juga untuk melancarkan pencernaan. Sehingga Jepang mengimpor rempah-rempah dalam jumlah cukup signifikan. Bentuk rempah-rempah yang biasa digunakan rumah tangga di Jepang adalah dalam bentuk powder (bubuk) dan pasta yang dikemas dalam tube dan dalam kemasan lainnya.

Rempah-rempah yang paling banyak digunakan orang Jepang adalah olahan wasabi (green horseradish), mustard, lada hitam, lada putih, cabe bubuk, bumbu kari. Sedangkan rempah-rempah lainnya yang juga biasa diimpor adalah: cardamom (kapulaga), cinnamon (kayu manis), cloves (cengkeh), coriander (ketumbar), nutmeg (pala), turmeric (kunyit) dan biji vanilla.

Produksi dari rempah-rempah yang dapat diimpor dikategorikan dalam 2 kategori yaitu produk yang sudah diolah (processed) dan semi olahan (semi-processed). Produk yang sudah diolah (final) adalah produk yang sudah dimasukkan kedalam kemasan dan siap untuk dipasarkan sedangkan pada produk semi olahan, rempah-rempah mentah (belum diolah) yang dicampur dengan rempah-rempah lainnya untuk diolah kembali oleh industri makanan. Informasi dari the Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) permintaan akan rempah-rempah semi olahan peningkatannya cukup proposional.
Jepang mengimpor rempah dari beberapa negara, yang terbanyak dari Malaysia sedangkan Indonesia berada pada urutan ke 4 setelah China dan India. Jenis komoditi rempah-rempah yang mempunyai nilai dan volume terbesar adalah lada dan cabe bubuk. Impor dari Indonesia yang paling banyak adalah pala, lada dan kunyit.

2. Peraturan Impor

Peraturan dan prosedur impor rempah-rempah untuk makanan mengacu pada the Plant Protection Law and the Food Sanitation Law.

a. Plant Protection Law


Bertujuan untuk mengimpor dan mengekspor tumbuh-tumbuhan, seperti pada tanaman domestic diawasi dari penggunaan pestisida yang membahayakan, dan menjaga dari penyebaran penyakit tanaman. Sedangkan rempah-rempah yang diimpor dari luar negeri diwajibkan untuk menjalani pengawasan impor (karantina tanaman) sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini.

Saat pengimporan, aplikasi Pengawasan Karantina Impor berikut sertifikat pengawasan yang dikeluarkan oleh pemerintah di Negara pengekspor harus diserahkan pada pos karantina tanaman saat kedatangan. Jika dalam pengawasan ditemukan serangga yang berbahaya, barang yang dipesan akan dikapalkan kembali ke Negara pengekspor. Namun, kunyit dan biji lada yang dikeringkan dibebaskan dari the Plant Protection Law, sama seperti rempah-rempah yang dikeringkan dan sudah dikemas untuk eceran.

b. Food Sanitation Law

Bertujuan untuk mencegah dari kondisi yang tidak sehat dan membahayakan yang mungkin timbul dari makanan dan minuman dan untuk meningkatkan dan mempromosikan sanitasi
kepada masyarakat.

Saat pengimporan, rempah-rempah diajukan ke pos karantina di pelabuhan pada saat melalui bea dan cukai berikut lampiran formulir Pemberitahuan Importasi Makanan.
Jika pengawasan kesehatan dianggap perlu sebagai hasil pengujian pada pemberitahuan dari importasi makanan, rempah-rempah akan diperiksa di bonded area dan importasi rempah-rempah diijinkan hanya apabila telah lolos uji. Pengawasan sanitari mungkin akan dibebaskan jika rempah-rempah sudah diawasi secara sukarela oleh organisasi pengawas domestik yang ditunjuk dan organisasi pengawas umum di negara pengekspor.

3. Prosedur dan Peraturan Penjualan

Pada saat spices dikemas dalam kemasan untuk eceran di Jepang, berikut adalah informasi yang diperlukan pada pelabelan untuk semua produk sesuai dengan Food Sanitary Law the Measurement Law and the Law Concerning Standarization and Forestry Products :

a. Nama produk
b. Bahan baku (Jika hanya satu bahan yang digunakan, dapat diabaikan)
c. Berat bersih
d. Tanggal kadaluarsa
e. Bahan tambahan (jika ada)
f. Metode penyimpanan
g. Nama dan alamat importer atau distributor
h. Negara asal (Jika spices langsung diimpor) Label harus dicantumkan pada kemasan dan dapat terlihat tanpa harus membuka kemasan atau pembungkus.

4. Rekomendasi

Saat eksportir mempertimbangkan untuk memperkenalkan produknya ke Jepang, sangat perlu untuk membentuk sistim kerjasama dengan importer Jepang atau pabrik/industri rempah-rempah yang mengerti secara baik pasar rempah-rempah Jepang, konsumen yang membutuhkan, system distribusi, dan peraturan yang berlaku. Melalui komunikasi yang terbuka dengan importer domestik dan industri rempah-rempah, eksportir akan mengetahui dan memahami kebutuhan konsumen Jepang dan memperoleh petunjuk dan cara yang lebih efektif untuk memperkenalkan produknya.

Pada saat merencanakan untuk menjual rempah-rempah dan hanya sedikit mengetahui pasar Jepang, dimana di negara tersebut rempah-rempah digunakan dalam jumlah besar dan harus melayani begitu banyak referensi.

Jika alasan-alasan mengapa spices diterima dan dapat dipakai di Jepang, pengenalan pasar sangat bermanfaat untuk studi lebih lanjut. Jika spices digunakan untuk memelihara kesehatan dimana pasar, eksportir membangun sebuah kesempatan untuk memperkenalkan rempah-rempah kepada pasar Jepang, dimana para konsumen akan berorientasi pada peningkatan kesehatan.

5. Instansi dan Organisasi Terkait

Instansi pemerintah terkait :

a. Food Industry Promotion Division General Food Policy Bureau Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries 1-2-1 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-0013, Phone : +81-03-3502-8111

b. Plant Protection Division Agricultural Production Bureau Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries 1-2-1 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-0013, Phone : +81-03-3502-8111

c. Plicy Planning Division, Departement of Food Sanitation Ministry of Health, Labor and Welfare 1-2-2 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-0013, Phone : +81-03-5253-1111
d. Weight and Measures Administration Council Industrial Science and Technology Policy and Environtment Bureau Ministry of Economy, Trade and Industry 1-1 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-0013, Phone : +81-03-3501-8111

Organisasi Perdagangan Terkait:

a. Japan Flavor & Fragrance Manufactures’ Association (JFFMA)
Ninjin Bldg, 6F, 4-7-1 Nihonbashihon-cho, Chou-ku Tokyo 103-0023, Phone +81-03-3663-2471

b. Ali Nippon Spice Association (ANSA)
c/o Tokyo Sales Office,K, Kobayashi & Co, Ltd. 2-13-1 Nishigahara, Kita-ku, Tokyo 114-0024, Phone : +81- 03-3940-2791

c. Japan Mustard Co-operative
c/o Nihon Shokuryo Shinbun Co, Ltd. 1-9-9 Yaesu, Chou-ku, Tokyo 103-0028, Phone : +81-03-3271- 4815

d. Japan Dried Vegetables Association (JDVA)
M-1 Bldg, 3F,3-4-1 Nihonbashi Kayaba-cho, Chuo-ku, Tokyo 103-0025, Phone : +81-03-3669-0286

Industri Rempah-rempah dan Importir:

a. House Food Industrial Co, Ltd
6-3 Kioi-cho, Chiyoda-ku, Tokyo 102-8560, Phone : +81-03-3668-0551

b. S&B Food Inc
18-6 Nihonbashi Kabuto-cho, Chuo-ku, Tokyo 103-0026, Phone : +81-03-3668- 0551

c. Yasuma Co, Ltd.
5-23-2 Nishi-Gotanda, Shinagawa-ku, Tokyo 141-0031, Phone : +81-03-3490-5211

d. Gaban Spice Co, Ltd
Tsukiji Shimizu Bldg, 3F, 3-7-10 Tsukiji, Chou-ku, Tokyo 104-0045, Phone : +81-03-3345-6741

e. Kaneka Sun Spice Co, Ltd.
1-10-19 Juso-Higashi, Yodogawa-ku, Osaka-shi, Osaka 532-0023, Phone : +81-06-6306-0311

f. Amari Koshin Shokuhin Co, Ltd.
13-295 Shin-machi, Fushimi-ku, Kyoto-shi, Kyoto Pref, 612-8081, Phone : +81-075-621-2447

 

SUMBER : 

Japan External Trade Organization (JETRO)

#RegulasiImporJepang 

#EksporRempah 

#PasarJepang 

#MAFFJapan 

#FoodSanitationLaw

Monday, 7 January 2008

Ranking Pertama masuk Jepang produk pertanian ASEAN

Sebagai bahan kajian negara-negara ASEAN telah dikumpulkan data tentang produk pertanian dan perikanan serta hasil olahannya yang diekspor ke Jepang pada tahun 2006 yang bersumber dari Japan ASEAN Center.

Ekspor dari Indonesia ke Jepang yang menduduki urutan teratas adalah sebagai berikut:
1. Technically specified natural rubber (TSNR) (Commodities Code: 4001.22-000)
Indonesia berperan memberikan bagian (share) terbesar yaitu sebanyak 69,2% senilai 79 milyar 51 juta yen, urutan kedua diduduki Thailand memberikan share 29,0%, dan urutan ketiga Vietnam dengan share 1,1%.
2. Fillets of Marine, Frozen (Commodities Code: 0304.20-093)
Indonesia memberikan share terbesar yaitu sebanyak 69,2% senilai 559 juta yen, urutan kedua diduduki Vietnam memberikan share 18,2%, dan urutan ketiga Taiwan dengan share 5,3%.
3. Nutmeg (Commodities Code: 0908.10-100,210,220)
Indonesia memberikan share terbesar yaitu sebanyak 84,8% senilai 373 juta yen, Urutan kedua diduduki Malaysia memberikan share 12,8%, dan urutan ketiga Sri Langka dengan share 1,8%.

Ekspor dari Malaysia ke Jepang yang menduduki urutan teratas adalah sebagai berikut:
1. Palm oil and its fraction (Commodities Code: 1511.10-00,90-090)
Malaysia berperan memberikan share terbesar yaitu sebanyak 99,3% senilai 27 milyar 86 juta yen, urutan kedua diduduki Singapura memberikan share 0,6%, dan urutan ketiga Indonesia dengan share 0,1%.
2. Palm Kemel oil (Commodities Code: 1513.21-100,29-100)
Malaysia memberikan share terbesar yaitu sebanyak 99,6% senilai 3 milyar 973 juta yen, urutan kedua diduduki Singapura memberikan share 0,4%, dan urutan ketiga U.S.A dengan share 0,1%.
3. Palm Stearin not chemically modified (Commodities Code: 1511.90-010)
Malaysia memberikan share terbesar yaitu sebanyak 99,5% senilai 1 milyar 281 juta yen, urutan kedua diduduki Singapura memberikan share 0,4%, dan urutan ketiga China dengan share 0,1%.
4. Sago Starch, dextrin glue, dissolve starch, roasted starch or starch glue for ”the pooled quota” (Commodities Code: 1108.19-011,012)
Malaysia memberikan share terbesar yaitu sebanyak 99,6% senilai 553 juta yen, urutan kedua diduduki Indonesia memberikan share 0,4%, dan urutan ketiga tidak ada.

Ekspor dari Thailand ke Jepang yang menduduki urutan teratas adalah sebagai berikut:
1. Smoked sheet of natural rubber (Commodities Code: 4001.21-000)
Thailand memberikan share terbesar yaitu sebanyak 94,6% senilai 64 milyar 709 juta yen, urutan kedua diduduki Malaysia memberikan share 2,7%, dan urutan ketiga Indonesia dengan share 2,5%.
2. Other natural rubber, not latex, in plates, sheet or strip (Commodities Code: 4001.29-000)
Thailand memberikan share terbesar yaitu sebanyak 73,5% senilai 20 milyar 853 juta yen, urutan kedua diduduki Indonesia memberikan share 18,1%, dan urutan ketiga Vietnam dengan share 4,7%.
3. Vulcanized rubber tread and cord (Commodities Code: 4007.00-000)
Thailand memberikan share terbesar yaitu sebanyak 72,2% senilai 1 milyar 730 juta yen, urutan kedua diduduki Singapura memberikan share 17,9%, dan urutan ketiga Malaysia dengan share 9,0%.
4. Manioc (Cassava) Starch (Commodities Code: 0714.10-110,210,290)
Thailand memberikan share terbesar yaitu sebanyak 91,0% senilai 3 milyar 113 juta yen, urutan kedua diduduki Vietnam memberikan share 8,9%, dan urutan ketiga Thaiwan dengan share 0,1%.
5. Young Coconut (Commodities Code: 2005.90-221,229)
Thailand memberikan share terbesar yaitu sebanyak 96,7% senilai 448 juta yen, urutan kedua diduduki China memberikan share 3,2%, dan urutan ketiga Vietnam dengan share 0,1%.
6. Durians, fresh (Commodities Code: 0810.60-000)
Thailand memberikan share terbesar yaitu sebanyak 100% senilai 121 juta yen, urutan kedua dan ketiga tidak ada.

Ekspor dari Vietnam ke Jepang yang menduduki urutan teratas adalah sebagai berikut:
1. Sesame oil and its Fraction (Commodities Code: 1515.50-100,200)
Vietnam memberikan share terbesar yaitu sebanyak 52,9% senilai 379 juta yen, urutan kedua diduduki China memberikan share 42,1%, dan urutan ketiga Singapura dengan share 1,8%.
2. Sweat potatoes, frozen (Commodities Code: 0714.20-100)
Vietnam memberikan share terbesar yaitu sebanyak 48,0% senilai 139 juta yen, urutan kedua diduduki China memberikan share 40,2%, dan urutan ketiga Indonesia dengan share 11,9%.
3. Shrimps and prawns (Commodities Code: 0306.13-000)
Vietnam memberikan share terbesar yaitu sebanyak 22,9% senilai 52 milyar 108 juta yen, urutan kedua diduduki Indonesia memberikan share 20,2%, dan urutan ketiga India dengan share 11,5%.

Sunday, 6 January 2008

Peran Pelaku Perlindungan Tanaman

PERAN PELAKU PERLINDUNGAN TANAMAN DALAM PASAR INTERNASIONAL PRODUK-PRODUK HORTIKULTURA INDONESIA [1]

Oleh: Soekirno [2]

I. Pendahuluan

Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Indonesia (RPPK) yang telah dicanangkan Presiden RI pada tahun 2005 yang lalu mengamanatkan bahwa sektor pertanian secara luas dijadikan andalan dalam pembangunan nasional. Selain memberikan sumbangan yang besar dalam perekonomian nasional, sektor pertanian juga berperan secara signifikan dalam penyerapan tenaga kerja, khususnya di pedesaan.

Secara nasional, fokus pengembangan produk dan bisnis PPK mencakup lingkup kategori produk yang berfungsi dalam hal (Anonim, (?)):
a. Membangun ketahanan pangan, yang terkait dengan aspek pasokan produk, aspek pendapatan dan keterjangkauan, dan aspek kemandirian.
b. Sumber perolehan devisa, terutama yang terkait dengan keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif di pasar internasional.
c. Penciptaan lapangan usaha dan pertumbuhan baru, terutama yang terkait dengan peluang pengembangan kegiatan usaha baru dan pemanfaatan pasar domestik.
d. Pengembangan produk-produk baru yang terkait dengan berbagai isu global dan kecenderungan pasar global.

Dari empat fokus pengembangan tersebut, fokus ketiga dan keempat secara jelas mengangkat produk/komoditas hortikultura sebagai salah satu unggulan. Fokus pengembangan kesempatan usaha dan pertumbuhan baru antara lain dimulai pada produk-produk hortikultura, disamping produk-produk lain. Sementara fokus pengembangan produk baru, salah satu produk yang digarap adalah biomedicine (biofarmaka). Biofarmaka merupakan salah satu kelompok komoditas hortikultura.

Kebijakan dan strategi umum yang diambil dalam pelaksanaan RPPK adalah pengurangan kemiskinan, peningkatan daya saing dan pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup dan sumberdaya alam berkelanjutan. Peningkatan daya saing, produktivitas, nilai tambah dan kemandirian dilakukan antara lain dengan praktek usaha pertanian yang baik (Good Agriculture Practices = GAP).

Untuk Mewujudkan RPPK, telah ditetapkan visi Pembangunan Pertanian tahun 2005 – 2009 (Anonim, 2006) yaitu: Terwujudnya pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, serta peningkatan kesejahteraan petani. Dalam mencapai visi yang telah ditetapkan tersebut, misi yang diemban adalah 1) Mewujudkan birokrasi pertanian yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi, 2) Mendorong pembangunan pertanian yang tangguh dan berkelanjutan, 3) Mewujudkan ketahanan pangan melalui peningkatan produksi dan penganekaragaman konsumsi, 4) Mendorong peningkatan peran sektor pertanian terhadap perekonomian nasional, 5) Meningkatkan akses pelaku usaha pertanian terhadap sumberdaya dan pelayanan, 6) Memperjuangkan kepentingan dan perlindungan terhadap petani dan pertanian dalam sistem perdagangan domestik dan global.

Dalam merumuskan visi dan misi pembangunan pertanian tersebut, Departemen Pertanian melandaskan diri pada ruh yang merupakan nilai dan jiwa (spirit) pembangunan dan penyelenggaraan pembangunan pertanian. Ruh yang melandasi penyelenggaraan pembangunan pertanian adalah bersih dan peduli. Bersih dimaksudkan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, amanah, transparan dan akuntabel. Peduli berarti memberikan fasilitas, pelayanan, perlindungan, pembelaan, pemberdayaan dan keberpihakan terhadap kepentingan umum (masyarakat pertanian) diatas kepentingan pribadi dan golongan, serta aspiratif.

Salah satu kebijakan pembangunan yang dilakukan langsung Departemen Pertanian adalah meningkatkan promosi dan proteksi pertanian, yang diarahkan antara lain peningkatan ekspor dan pengendalian impor. Kebijakan ini sudah barang tentu termasuk komoditas hortikultura.

Dalam tulisan ini akan dibahas tentang pengembangan hortikultura di Indonesia, arti penting atau posisi perlindungan tanaman dalam perdagangan produk hortikultura, dan tuntutan bagi sumberdaya manusia (SDM) perlindungan tanaman dalam perdagangan produk hortikultura tersebut. Komoditas hortikultura merupakan salah satu komoditas pertanian yang cukup penting dalam pembangunan pertanian di Indonesia. Sesuai dengan sifat hortikultura yang unik, pasar atau perdagangan hortikultura menjadi area kegiatan yang perlu mendapatkan perhatian yang memadai. Sementara dalam perdagangan inilah, perlindungan tanaman mempunyai peran yang unik pula.

II. Pengembangan Hortikultura di Indonesia

Hortikultura merupakan salah satu komoditas yang mempunyai peran yang penting dalam sektor pertanian, baik dari sisi sumbangan ekonomi nasional, pendapatan petani, penyerapan tenaga kerja maupun berbagai segi kehidupan masyarakat. Selama ini dikenal beberapa manfaat komoditas hortikultura dalam kehidupan masyarakat (Anomin, 2007), antara lain 1) Manfaat sebagai bahan pangan, 2) Manfaat di bidang ekonomi, 3) Manfaat di bidang kesehatan, dan 4) Manfaat di bidang budaya.

Kemanfaatan komoditas hortikultura sebagai bahan pangan, ditunjukkan oleh kandungan nutrisi yang berguna sebagai sumber-sumber energi, vitamin, mineral dan serat alami. Kemanfaatan di bidang ekonomi dapat dilihat secara nasional, regional maupun tingkat rumah tangga petani. Di tingkat nasional komoditas hortikultura menyumbang produk domestik bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja cukup signifikan. Nilai PDB ini sama dengan sekitar 21,17% dari PDB sektor pertanian, menduduki urutan kedua setelah subsektor tanaman pangan yang sebesar 40,75% (Sumber Ditjen Hortikultura). Selain sumbangan terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja, komoditas hortikultura berperan penting dalam perdagangan lokal, regional maupun nasional. Sementara di tingkat rumah tangga petani, hortikultura merupakan sumber pendapatan rumah tangga yang penting pula. Bahkan banyak diantara petani-petani hotikultura yang mempunyai kehidupan ekonomi yang cukup baik di pedesaan.

Kemanfaatan dalam bidang kesehatan dapat digambarkan peranannya dalam menjaga kesehatan, terutama terhadap penyakit-penyakit degeneratif. Pencegahan penyakit-penyakit diabetes, hipertensi, gangguan jantung dan penyakit-penyakit yang terkait dengan umur lanjut manusia, sangat dipengaruhi oleh konsumsi hortikultura. Berkembangnya semboyan kembali ke alam, semakin menegaskan manfaat hortikultura yaitu buah-buahan, sayuran dan biofarmaka dalam kesehatan. Selain itu, komoditas hortikultura juga mempunyai manfaat yang cukup penting dalam pengembangan kosmetik.

Di bidang budaya, komoditas hortikutura sangat erat berkaitan dengan keindahan rumah, perkantoran dan sarana umum (taman-taman, dan lain-lain), pesta-pesta dan upacara-upacara adat/keagamaan serta pariwisata.

Pada dasarnya, komoditas hortikultura dikelompokkan ke dalam empat kelompok utama yaitu buah-buahan, sayuran, tanaman hias dan biofarmaka (tanaman obat-obatan). Komoditas hotikultura terdiri dari 323 jenis, yaitu buah-buahan 60 jenis, sayuran 80 jenis, biofarmaka 66 jenis, dan tanaman hias 117 jenis. Mengingat banyaknya jenis komoditas yang harus ditangani dan berbagai pertimbangan strategis lain, selama ini pengembangan hortikultura diprioritaskan pada komoditas-komoditas unggulan yang ada.

Di tingkat nasional, komoditas unggulan tersebut adalah mangga, manggis, pisang, durian, jeruk, bawang merah, cabai merah, kentang, anggrek dan rimpang. Namun demikian, di tingkat daerah diberikan kesempatan untuk mengembangkan komoditas unggulan masing-masing sesuai keunggulan yang ada.

Sesuai dengan perkembangan situasi dan untuk lebih meningkatkan upaya pengembangan agribisnis hortikultura, ke depan akan dikembangkan kawasan-kawasan agribisnis hortikultura. Dalam pengembangan kawasan ini, komoditas unggulan menjadi tidak terbatas pada 10 unggulan nasional, tetapi komoditas-komoditas unggulan yang ada di masing-masing kawasan tersebut. Kawasan tidak dibatasi oleh batas administrasi, tetapi merupakan satu kesatuan wilayah pengembangan hortikultura yang mempunyai kondisi ekosistem yang serupa, dengan jaringan infrastruktur yang menyatukan. Dengan pengembangan kawasan sebagai satu kesatuan pengembangan agribisnis hortikultura, diharapkan penyediaan bahan ekspor menjadi lebih terjamin.

Terdapat fokus-fokus kegiatan pengembangan hortikultura, yaitu peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk melalui penerapan budidaya pertanian yang baik (Good Agriculture Practices = GAP), penerapan manajemen rantai pasokan (Supplay Chaim Management = SCM), fasilitasi terpadu investasi hortikultura (FATIH), dan pengembangan kawasan agribisnis hortikultura.

GAP merupakan panduan umum dalam melaksanakan budidaya secara baik. Dalam pelaksanaannya, GAP dilengkapi dengan Procedure Operational Standart (POS), yang spesifik komoditas dan lokasi secara lebih rinci. Dalam GAP/POS, berbagai praktek budidaya sejak dari perencanaan, pengelolaan lahan, budidaya sampai dengan panen dan pengelolaan secara keseluruhan distandarisasikan dengan baik. Penerapan GAP/POS harus dicatat secara baik sehingga dapat ditelusuri balik (prinsip traceability).

GAP/POS pada prinsipnya merupakan panduan budidaya agar mampu menghasilkan produksi yang tinggi, bermutu baik, aman dikonsumsi, efisien dalam berproduksi dan memanfaatkan sumberdaya, kelestarian lingkungan terjamin sehingga mampu mempertahankan sistem produksi secara berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan kepada petani. Penerapan GAP/POS diharapkan mampu meningkatkan daya saing dalam perdagangan. GAP/POS menjadi salah satu sistem jaminan mutu produk-produk pertanian, khususnya hortikultura. Terhadap komoditas buah-buahan, telah diterbitkan Permentan nomor 61/Permentan/OT.160/11/2006 tanggal 28 November 2006, untuk menjadi landasan pelaksanaannya di lapang.

Secara teknis operasional di lapang, penerapan GAP/POS sangat terkait erat dan tidak dapat dipisahkan dengan penerapan sistem pengendalian hama terpadu (PHT) maupun sistem pengelolaan pestisida secara baik. Titik-titik kendali penilaian pelaksanaan GAP/POS, sangat terkait erat dengan teknik-teknik pelaksanaan PHT dan sistem pengelolaan pestisida yang baik. Bahkan hampir 30% titik kendali penilaian tersebut terkait dengan masalah pestisida. Penerapan PHT merupakan bagian yang penting dan vital dalam penerapan GAP/POS.

Penerapan manajemen rantai pasokan (SCM) dimaksudkan untuk mengelola jejaring organisasi yang saling tergantung dalam suatu rantai pasokan produk hortikultura, sehingga memberikan keuntungan yang seimbang di antara berbagai anggota rantai dan meningkatkan daya saing. Dalam SCM ini tercakup pengelolaan sejak dari hulu sampai hilir, sejak dari sistem produksi sampai dengan konsumen.

Untuk lebih mendorong pengembangan agribisnis hortikultura, dikembangkan kawasan-kawasan agribisnis hortikultura. Kawasan pengembangan ini secara geografis merupakan satu kesatuan kawasan agribisnis hortikultura yang mencakup berbagai komoditas unggulan hortikultura setempat, tanpa dibatasi sekat-sekat batas administrasi daerah. Dengan demikian, kawasan akan merupakan suatu “kebun produksi” yang mempunyai skala ekonomi yang besar. Berbagai jaringan pendukung agribisnis hortikultura berada dalam satu kesatuan wilayah kawasan tersebut, membentuk suatu wilayah agribisnis hortikultura yang menguntungkan semua pihak, berdaya saing dan berkelanjutan.

Dalam upaya pengembangan agribisnis hortikultura diperlukan dukungan dari berbagai sektor, termasuk swasta dan berbagai pelayanan. Oleh karena itu dikembangkan fasilitasi terpadu investasi hortikultura (FATIH), yang merupakan jejaring kerja berbagai institusi pemerintah, swasta, permodalan dan lain-lain di suatu wilayah agribisnis hortikultura. FATIH diarahkan untuk mendorong dan memfasilitasi investasi dalam pengembangan hortikultura.

Selain itu, dalam pengembangan hortikultura juga dilakukan peningkatan SDM, kelembagaan, maupun penerapan teknologi yang lebih baik dan tepat guna.

III. Perlindungan Tanaman Hortikultura dan Pasar Produk-produk Hortikultura

1. Kebijakan Perlindungan Tanaman Hortikultura

Perlindungan tanaman pada prinsipnya mempunyai peran dalam menjamin agar kuantitas produksi mencapai sasaran yang telah ditetapkan, kualitas produk yang baik dan keberlanjutan produksi serta berperan dalam mendukung perdagangan produk hortikultura. Pada komoditas hortikultura, peran tersebut sangat terkait erat dan tidak dapat dipisahkan dengan sistem perdagangan global. Hal ini sangat terlihat pada berbagai persyaratan teknis produk hortikultura yang diperdagangkan, yang tidak dapat dipisahkan dengan persoalan perlindungan tanaman.

Pencapaian produksi hortikultura tidak terlepas dari gangguan-gangguan sistem produksi yang dialami di lapang. Berbagai serangan OPT dan gangguan akibat anomali iklim/bencana alam sering mengakibatkan kerugian hasil yang cukup besar, apalagi dilihat ditingkat petani secara individual. Dengan pengelolaan perlindungan tanaman yang baik, diharapkan gangguan-gangguan tersebut dapat dihilangkan atau diminimalisasikan, sehingga pencapaian target produksi tidak terganggu.

Serangan OPT atau cemaran biologi dan kimia yang digunakan dalam perlindungan tanaman sangat berpengaruh terhadap mutu produk hortikultura. Produk hortikultura dituntut mempunyai mutu yang tinggi, apabila akan diperdagangkan. Akibat serangan OPT yang menyebabkan produk rusak, berlubang, busuk, ukuran tidak optimal, maupun tampilan yang kurang optimal akan sangat berpengaruh terhadap standar mutu yang ditetapkan/diinginkan. Produk-produk hortikultura yang tetap membawa sisa-sisa OPT, apakah itu serangga, cendawan jelaga, patogen lain, juga berpengaruh terhadap pencapaian standar mutu yang diinginkan. Sementara itu, sisa-sisa/residu pestisida yang digunakan untuk pengendalian OPT, selain berbahaya juga berpengaruh terhadap standar mutu keamanan pangan. Standar mutu tersebut yang sangat dituntut oleh pasar (konsumen).

Banyak permasalahan dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan tanaman hortikultura, antara lain banyaknya komoditas hortikultura yang masing-masing disertai jenis OPT yang beragam pula. Sementara teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan OPT tersebut sangat terbatas. Bahkan teknologi budidaya komoditasnya dan identifikasi jenis OPT di masing-masing komoditas juga sangat terbatas. Selain permasalahan banyaknya jenis komoditas dan jenis OPT, jumlah dan kemampuan SDM yang menangani perlindungan tanaman juga sangat terbatas, dukungan saran prasarana yang belum optimal, pemahaman petani dan masyarakat terhadap upaya perlindungan tanaman secara benar belum memadai. Masih banyak anggota masyarakat yang beranggapan bahwa perlindungan tanaman adalah persoalan yang rumit (karena menyangkut perikehidupan serangga dan organisme mikro), dan pengendalian OPT dipahami dengan cara yang sederhana yaitu dengan pestisida. Pada berbagai hal yang spesifik, sarana pengelolaan OPT juga belum tersedia/tidak tersedia.

Kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan perlindungan tanaman sudah cukup jelas dan mempunyai dasar hukum yang kuat. UU nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman telah ditetapkan bahwa dalam pelaksanaan perlindungan tanaman harus dilakukan dengan sistem pengendalian hama terpadu, dan perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab petani (masyarakat) bersama pemerintah.

PHT menitikberatkan pemanfaatan berbagai teknik pengendalian yang dikombinasikan dalam satu kesatuan program, sehingga dicapai keuntungan ekonomi yang maksimal, dan memberikan dampak yang aman bagi pekerja, konsumen dan lingkungan hidup. Secara prinsip, berbagai cara pengendalian diterapkan harus secara teknis efektif dan dapat diterapkan, secara ekonomi menguntungkan, secara ekologi aman dan secara sosial budaya dapat diterima.

Dalam pelaksanaannya, PHT mendorong untuk memanfaatkan dan memanipulasi unsur-unsur lingkungan alamiah demi terkendalinya populasi OPT berada pada kondisi yang tidak menimbulkan kerugian secara ekonomi. Berbagai faktor lingkungan fisik dan biologi, seperti iklim, pengairan, suhu, musuh alami, agens antagonis dan lain-lain dieksplorasi dan dikembangkan untuk dimanfaatkan dalam pengelolaan OPT. Pestisida yang berasal dari tumbuhan dieksplorasi untuk dimanfaatkan dalam menekan populasi OPT secara cepat.

Penggunaan pestisida, terutama pestisida kimia sintetik masih dibenarkan dalam prinsip PHT, seyogyanya penggunaannya proporsional dan bijaksana. Apabila berbagai cara pengendalian yang diterapkan tidak mampu mengatasi populasi OPT, pestisida dapat dimanfaatkan. Pada kasus-kasus tertentu, penggunaan seed treatment juga masih dilakukan. Namun penggunaan pestisida harus tetap mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, keamanan terhadap konsumen, keamanan terhadap jasad bukan sasaran, polusi/pencemaran, dan lain-lain. Prinsip 6 tepat dalam penggunaan pestisida perlu mendapatkan perhatian. Dengan demikian prinsip pemanfaatan pestisida dengan residu minimum menjadi pertimbangan penting.

Selain pemanfaatan di lapang/ disistem budidaya, pestisida juga perlu mendapat perhatian yang besar dalam pengelolaannya. Prinsip pengelolaan pestisida secara aman, baik dalam pemilihan untuk penggunaannya, persiapan penggunaan, pasca penggunaan, pengelolaan sisa dan wadah pestisida, penyimpanan, dan lain-lain harus memenuhi kaidah-kaidah keamanan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan.

Beberapa hal terkait dengan prinsip-prinsip penerapan PHT dan pengelolaan pestisida kimia sistetik tersebut sangat terkait erat dengan tuntutan pasar, terutama pasar global saat ini. Dalam GAP/POS, hal ini mendapatkan porsi yang sangat signifikan.

Perlindungan tanaman hortikultura terus berupaya mendukung ekspor dengan upaya-upaya pemenuhan standar mutu produk dan standar teknis lain yang terkait dengan perlindungan tanaman.

2. Tuntutan Pasar Produk Hortikultura

Tuntutan pasar terhadap produk hortikultura sangat ketat. Apalagi untuk produk-produk yang dikonsumsi dalam kondisi segar (bukan hasil olahan). Sebagian dari tuntutan pasar tersebut sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan perlindungan tanaman, baik secara langsung di lapang, dalam sistem pengelolaannya dan sistem perdagangan antar negara.

Pasar produk hortikultura segar secara sederhana dapat dikelompokkan menjadi pasar tradisional, pasar modern dan pasar ekspor. Pasar tradisional termasuk pasar-pasar di pinggir jalan tidak/belum menuntut standar produk yang terlalu tinggi. Namun demikian, harga yang diberikan juga belum optimal. Pasar modern, yang dicirikan dengan bentuk pasar swalayan di kota-kota besar, menuntut standar mutu yang lebih tinggi, dan memberi harga yang secara relatif tinggi pula. Namun demikian, tuntutan standar mutu yang ada, sejauh ini masih terfokus pada mutu fisik produk. Produk dengan tampilan yang baik dan menarik masih menjadi pilihan utama konsumen. Standar mutu yang terkait dengan cemaran biologi dan cemaran kimia (residu pestisida) belum mendapatkan perhatian yang memadai. Kedepan, konsumen pasti akan semakin memberi perhatian yang lebih besar terhadap residu pestisida, seiring dengan kesadaran terhadap kesehatan.

Tuntutan pasar global merupakan tuntutan yang paling ketat dan sampai dengan saat ini paling sulit dipenuhi. Standar mutu produk yang diminta negara pengimpor (konsumen) semakin tinggi dan beragam. Buah dengan tampilan fisik yang baik saja belum tentu mampu memenuhi keinginan konsumen. Selain itu, selera konsumen terhadap cita rasa produk, sangat berbeda dari konsumen negara yang satu dengan yang lainnya. Keseragaman bentuk ukuran produk juga menjadi tuntutan yang harus dipenuhi. Disamping itu, kesinambungan pasokan merupakan salah satu tuntutan untuk menjamin kesuksesan pemasaran di luar negeri. Persoalannya banyak produk-produk hortikultura Indonesia yang bersifat musiman.

Produk-produk hortikultura yang menunjukkan tampilan yang kurang menarik banyak yang terkait dengan OPT. Akibat serangan OPT dan atau bekas-bekas dari keberadaan populasi OPT seringkali mengakibatkan produk tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Padahal banyak diantaranya yang mungkin secara ekonomi tidak menimbulkan kerugian usahatani.

Banyak negara-negara pengimpor produk hortikultura juga mensyaratkan batas residu yang ada dalam produk. Produk-produk yang mengandung residu pestisida melebihi batas maksimum residu (BMR) yang ditetapkan, akan ditolak masuk negara tersebut. Saat ini semakin banyak angka BMR yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC) yang diadopsi berbagai negara importir. Tidak mustahil, angka BMR tersebut akan terus bertambah dan semakin kecil pula nilainya, seiring dengan tuntutan kesehatan yang diinginkan konsumen.

Selain tuntutan yang terkait dengan standar mutu produk yang secara langsung melibatkan praktek-praktek perlindungan tanaman, terdapat pula tuntutan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh sistem perlindungan tanaman, khususnya dalam perdagangan internasional. Tidak/belum semua negara menerapkan persyaratan ini, tetapi dengan semakin gencarnya tuntutan penghilangan hambatan tarif dalam perdagangan bebas, nampaknya persyaratan teknis karantina ini menjadi semakin populer dan penting.

Dengan demikian, beberapa hal yang sangat terkait perlindungan tanaman dalam perdagangan internasional hortikultura antara lain standar mutu fisik, cemaran biologis, sistem jaminan mutu GAP/POS dan standar yang terkait dengan sanitari dan fitosanitari (SPS) termasuk residu pestisida.

3. Sanitari dan Fitosanitari (SPS)
Perjanjian sanitari dan fitosanitari (Sanitary and Phytosanitary = SPS) merupakan perjanjian dalam kerangka perdagangan internasional, komoditi pertanian yang mengatur tentang keamanan pangan dan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan. Perjanjian SPS merupakan salah satu bagian dari perjanjian dalam putaran Uruguay – GATT (belakangan menjadi WTO), khususnya untuk perlindungan kesehatan manusia, hewan dan tanaman. Perjanjian SPS diadminstrasikan oleh Committee on SPS Measures, yang merupakan forum konsultasi dimana anggota-anggota WTO secara reguler bertemu mendiskusikan tentang SPS Measures, dampaknya bagi perdagangan, penerapannya dan melakukan upaya-upaya menghindari terjadinya perselisihan.

Pada dasarnya terdapat tiga lembaga internasional yang menetapkan standar-standar yang terkait dengan Perjanjian SPS, yang sering disebut sebagai “Three Sisters” (Anonim, (?)) yaitu International Plant Protection Convention (IPPC), World Orgatization for Animal Health (OIE) dan Codex Alimentarius Commission (CAC).
IPPC diberi kewenangan oleh FAO, tetapi dalam pelaksanaannya melalui kerjasama antara pemerintah anggota dan Regional Plant Protection Organisation (di Asia Pasific, ada APPPC). Lembaga ini mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan untuk mencegah menyebar dan masuknya OPT pada tumbuhan dan produk tumbuhan, mempromosikan ketentuan-ketentuan pengendalian, dengan seminimal mungkin mengganggu perdagangan (trade). IPPC mengembangkan Internasional Standard for Phytosanitary Measures (ISPMs), yang merupakan standar-standar yang harus dipenuhi apabila memperdagangkan produk-produk hortikultura. Sampai dengan edisi terbitan tahun 2005, telah terbit 24 ISPM (secara lengkap tercantum pada lampiran).

Salah satu contoh ISPM tersebut adalah ISPM nomor 6 tahun 1997 tentang Pedoman Surveilans. Dalam pedoman ini, pelaksanaan surveilans harus dilakukan sesuai standar tertentu, OPT yang ditemukan diidentifikasi sampai dengan spesies oleh ahli yang dapat dipercaya, dan hasil surveilans disimpan dalam koleksi secara benar dilengkapi keterangan antara lain nama spesies, lokasi ditemukan, waktu dan lain-lain. Koleksi ini dijadikan bahan rujukan apabila terjadi keragu-raguan dan kesalahpahaman tentang keberadaan spesies OPT di suatu wilayah. Saat ini, terdapat kecenderungan negara-negara pengimpor produk hortikultura menginginkan pest list hasil surveilans untuk menentukan diterima tidaknya produk tersebut dan atau langkah-langkah pengelolaan dan tindakan karantina yang harus dilakukan.
WOAH (OIE) dibentuk untuk menetapkan standar-standar yang terkait dengan bidang kesehatan hewan.

CAC, merupakan lembaga kerjasama antara FAO dan WHO, yang mengembangkan dan mendorong penerapan standar-standar, code of practice pedoman dan rekomendasi yang mencakup semua aspek keamanan pangan. Dalam hal ini termasuk handling dan distribusi. Mandat CAC/Codex adalah melindungi kesehatan konsumen dan memastikan perdagangan pangan yang dilakukan secara fair. Dalam kaitannya dengan perlindungan tanaman, standar yang dibuat Codex adalah Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida.

4. Langkah-Langkah Yang Telah Dan Sedang Dilakukan
Beberapa langkah telah dan sedang dilakukan dalam upaya untuk memenuhi standar-standar yang terkait dengan perlindungan tanaman untuk mendukung ekspor produk-produk hortikultura. Upaya sosialisasi, pelatihan-pelatihan teknis, penerbitan bahan cetak/informasi, bimbingan teknis, penguatan kelembagaan perlindungan tanaman dilakukan dalam upaya menekan penggunaan pestisida yang tidak proporsional, sehingga residu pestisida minimum. Pengembangan penerapan PHT melalui SLPHT dan penerapan PHT skala luas, eksplorasi dan pengembangan penerapan agensia hayati, pengembangan penggunaan pupuk kompos + agensia hayati, pengembangan kelompok tani pengguna agens hayati, penguatan laboratorium agensia hayati di berbagai daerah turut mendukung pemenuhan standar-standar mutu produk. Penyelenggaraan SLPHT dan pengembangan penerapan agens hayati akan semakin ditingkatkan pada masa-masa yang akan datang.

GAP/POS merupakan salah satu andalan program pengembangan hortikultura. Dalam penerapannya, GAP/POS dan PHT dalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Bahkan salah satu persyaratan teknis petani/peserta GAP/POS adalah yang menerima pelatihan teknis dan atau SLPHT. Kedepan, semakin diprioritaskan bahwa penerapan GAP/POS adalah kelompok tani alumni SLPHT. Peran petugas perlindungan tanaman di lapang sangat penting dalam pendampingan petani dalam pelaksanaan GAP/POS.
Penyusunan pest list pada komoditas unggulan ekspor mendapatkan prioritas pelaksanaannya. Saat ini telah diselesaikan draft pest list untuk mangga di daerah-daerah sentra produksi dan spesies-spesies lalat buah di wilayah Kalimantan dan Jawa. Kedua kegiatan tersebut mendapatkan bantuan kerjasama teknis (mangga) dan teknis dengan pembiayaan (lalat buah) dari ACIAR (Australia).

Pelaksanaan surveilans, identifikasi dan pembuatan koleksi referensi juga dilakukan bekerjasama antara petugas Direktorat Perlindungan Tanaman Hortikultura, BPTPH, UGM, IPB, Barantan, BB Biogen (Litbang Deptan), BBPOPT dan ACIAR. Pada tahun 2007, diharapkan dapat diselesaikan pest list untuk manggis, durian, paprika, anggrek. Komoditas lain yang diharapkan juga dapat diselesaikan antara lain salak, pepaya, rambutan. Tahun 2008 direncanakan dapat diselesaikan untuk antara lain nenas, jahe, belimbing dan lain-lain.

Penyusunan Pest Risk Analysis = PRA (ISPM nomor 2 tahun 1995) telah dilakukan untuk mengendalikan masuknya nematoda sista kuning (Globodera rastochiensis = NSK) yang kemungkinan terbawa impor benih kentang dari Belanda dan OPT lain dari negara-negara lain.

Melalui Permentan nomor 37/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Permentan ini mengatur pemasukan buah dan sayuran buah segar, untuk mencegah masuk dan tersebarnya 31 spesies lalat buah yang belum ada di Indonesia. Pemasukan buah dan sayuran buah impor hanya diperbolehkan melalui 7 pintu pemasukan, yang mempunyai SDM dan infrastruktur karantina yang memadai, atau daerah lain yang menurut pertimbangan strategis dapat diterima.

Untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memenuhi persyaratan-persyaratan SPS tersebut, terus digalang kerjasama dengan negara/lembaga donor dan Perguruan Tinggi Nasional dan Lembaga Penelitian Departemen Pertanian. Pelatihan-pelatihan teknis identifikasi spesies-spesies lalat buah, thrips, kutu putih, kutu kebul, cendawan cercosporoid, latihan-latihan pemantapan data base, latihan pemahaman tentang SPS diikuti staf Perlindungan Tanaman Hortikultura (dan Perguruan Tinggi, Barantan, BBPOPT) ke Malaysia, Thailand, Vietnam, Australia, China, selama periode 2005 – 2007. Khusus untuk pelatihan identifikasi lalat buah, telah lebih dari 30 staf yang mendapatkan pelatihan di Australia dan di dalam negeri.

Dalam upaya mengatasi lalat buah pada mangga sehingga mampu menembus pasar ekspor, tahun 2007 dimulai kerjasama dengan Jepang dalam kerangka program IJ-EPA untuk pelatihan-pelatihan dan bantuan peralatan Vapour Heat Treatment (VHT). Dengan pemanfaatan VHT, produk mangga segar dapat lolos dari persyaratan SPS yang terkait dengan keberadaan lalat buah.

IV. Tuntutan bagi SDM Perlindungan Tanaman
Dari paparan singkat dari bab-bab terdahulu, terlihat jelas bahwa perlindungan tanaman hortikultura mempunyai beberapa dimensi yang harus ditangani antara lain tanaman, OPT, iklim, lingkungan, sosial budaya, kesehatan maupun politik/administrasi perdagangan. Dimensi tanaman dan OPT sangat jelas bahwa perlindungan tanaman hortikultura menangani berbagai persoalan hubungan/interaksi antara tanaman dan OPT. Sementara dimensi iklim, terkait dengan hubungan langsung dan tidak langsung dengan situasi pertumbuhan tanaman dan populasi OPT. Dalam hal tugas fungsi kedinasan Direktorat, iklim terkait dengan dampak anomali yang terjadi, yang mengakibatkan bencana alam.

Dampak negatif terhadap lingkungan telah diketahui secara luas dalam penerapan perlindungan tanaman, terutama dampak negatif penggunaan pestisida. Selain dampak negatif kepada resistensi OPT, resurjensi, matinya organisme bukan sasaran, juga pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sisa-sisa penggunaan pestisida. Dimensi kesehatan manusia juga masih terkait dengan penggunaan pestisida, yaitu keberadaan residu pestisida pada produk-produk pertanian.

Dimensi sosial budaya masyarakat sangat terkait dengan pelaksanaan cara-cara pengendalian OPT yang dilakukan, apa dapat diterima apa tidak oleh masyarakat. Dimensi politik/administrasi perdagangan, sampai dengan saat ini terutama terfokus pada persyaratan-persyaratan perdagangan internasional produk-produk pertanian (hortikultura). Namun pada masa yang akan datang, kemungkinan besar persyaratan-persyaratan yang terkait dengan perlindungan kesehatan manusia menjadi fokus yang penting pada perdagangan hortikultura di dalam negeri, khususnya terkait dengan residu pestisida.

Dari berbagai dimensi perlindungan tanaman hortikultura tersebut, dimensi politik/administrasi perdagangan (internasional) merupakan salah satu dimensi yang cukup pelik. Sebagai salah satu instrumen pendukung perdagangan internasional, khususnya produk-produk hortikultura, perlindungan tanaman memerlukan SDM yang memahami berbagai hal, tidak saja ilmu-ilmu dasar entomologi dan fitopatologi, tetapi juga berbagai pengetahuan implementasi konsep-konsep perlindungan tanaman di tataran administrasi maupun lapangan.

Pengetahuan dan keterampilan dasar entomologi dan fitopatologi sangat diperlukan untuk kegiatan surveilans, identifikasi secara benar jenis OPT, misalnya dalam penyusuanan pest list, identifikasi OPT dalam pelabuhan-pelabuhan masuk produk impor, maupun penentuan cara-cara pengelolaan yang tepat. Khususnya dalam hal koleksi referensi, pengetahuan dasar proteksi termasuk dalam pembuatan dan pemeliharaan koleksi tersebut sangat diperlukan.

Pengetahuan bioekologi OPT, termasuk distribusi geografisnya dan teknologi pengelolaannya, disamping diperlukan untuk pengelolaan di lapangan, juga sangat diperlukan misalnya dalam penyusunan Pest Risk Analysis (PRA). Bioekologi, nilai ekonomi yang diakibatkan (kerusakan yang timbul, konsekuensi biaya pengelolaan dan lain-lain), upaya-upaya pengelolaan, mitigasi dan lain-lain harus dianalisis secara akurat.

Standar-standar perdagangan internasional yang terkait dengan perlindungan tanaman hortikultura merupakan persyaratan perdagangan yang perlu dipahami secara cermat dan baik. Pemahaman terhadap standar-standar tersebut, digabungkan dengan pemahaman pengetahuan dasar maupun pemahaman penerapan perlindungan tanaman secara umum, dijadikan suatu bahan dalam merumuskan langkah-langkah operasional pemenuhan persyaratan-persyaratan tersebut. Dalam operasionalisasi, pemenuhan persyaratan perdagangan internasional, terutama yang di tingkat lapang, perlu ditambah pemahaman yang baik kondisi pengelolaan tanaman, sosial ekonomi-budaya masyarakat, pengelolaan pestisida secara aman dan benar, organisasi pemerintahan dan masyarakat/petani, penyuluhan dan lain-lain. Karena pada dasarnya, operasionalisasi di tingkat lapang menghadapi masalah yang sangat kompleks.

V. Penutup

Perlindungan tanaman mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam ikut mendukung kelancaran perdagangan internasional produk-produk hortikultura. Berbagai persyaratan produk-produk hortikultura, untuk dapat diperdagangkan secara global sangat terkait dengan perlindungan tanaman. Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain mutu fisik, mutu akibat cemaran biologi, mutu oleh adanya residu pestisida, mutu yang merupakan hasil proses produksi yang baik (GAP), maupun persyaratan yang sifatnya teknis administratif. Persyaratan teknis administratif tersebut antara lain persyaratan-persyaratan standar-standar fitosanitari yang telah ditetapkan oleh konvensi internasional pelindungan tanaman (IPPC). Sedangkan persyaratan yang terkait dengan mutu oleh adanya residu pestisida telah ditetapkan angka-angka batas minimum residu (BMR) pestisida oleh Codex Alimentarius Commission (CAC).

Melihat pentingnya dan strategisnya posisi perlindungan tanaman dalam perdagangan internasional hortikultura tersebut, dituntut keberadaan dan kesiapan SDM perlindungan tanaman, baik di lapangan, laboratorium maupun pada tataran kebijakan/administrasi. Pengetahuan-pengetahuan dasar proteksi, persyaratan-persyaratan perdagangan internasional, perumusan kegiatan dan operasionalisasi upaya-upaya pemenuhan persyaratan yang cukup kompleks tersebut perlu dipahami oleh para pelaku perlindungan tanaman dengan baik.


Jakarta, 10 Mei 2007



________________________________________
[1] Disampaikan pada seminar dalam rangka:”Plant Protection Show” Ikatan Mahasiswa Hama Penyakit Tumbuhan (IMHPT), Fakultas Pertanian UGM, Yogyakarta pada tanggal 13 Mei 2007. (Penyesuaian judul terhadap permintaan panitia: Peran Pelaku Perlindungan Tanaman terhadap Pertanian Indonesia di Pasar Internasional)

[2] Direktur Perlindungan Tanaman Hortikultura, Direktorat Jenderal Hortikultura, Departemen Pertanian.
Jl. AUP, Pasar Minggu Jakarta Selatan.



Bacaan

Anonim (?) Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 2005. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. 56 hal.
______ (?) The WTO Sanitary and Phytosanitary (SPS) Agreement. SPS Cap. Build. Program. AUSAID. 18 pgs.
______ (2002) Pedoman Teknis Perjanjian Sanitasi dan Fitosanitasi Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures WTO). Barantan, Deptan. Jakarta. 55 hal.
______ (2006) Agricultural Statistics. Statistical Pocketbook of Indonesia. 2006. MOA. Cent. of . Agric. Data and Info. Jakarta. 246 pgs.
______ (2006) International Standards for Phytosanitary Measures 1 to 24 (2005 edition). FAO-UN. Roma. 291 pgs.
______ (2006) Rencana Pembangunan Pertanian 2005 – 2009. Biro Perencanaan Departemen Pertanian RI. Jakarta. 88 hal.
______ (2007) Pedoman Khusus Pelaksanaan Kegiatan Utama Pengembangan Hortikultura Tahun 2007. Ditjen Hortikultura, Jakarta.


Lampiran

International Standards For Phytosanitary Measures (ISPMs), (Anonim, 2006)

ISPM No. 1. (1993) Principles of plant quarantine as related to international trade
ISPM No. 2. (1995) Guidelines for pest risk analysis
ISPM No. 3. (2005) Guidelines for export, shipment, import and release of biological control agents and other benefecial organisms
ISPM No. 4. (1995) Requirements for the establishment of pest free areas
ISPM No. 5. (2005) Glossary of phytosanitary terms
ISPM No. 6. (1997) Guidelines for surveillance
ISPM No. 7. (1997) Export certification system
ISPM No. 8. (1998) Determination of pest status in an area
ISPM No. 9. (1998) Guidelines for pest eradication programmes
ISPM No. 10. (1999) Requirements for the establishment of pest free places of production and free pest production sites
ISPM No. 11. (2004) Pest risk analysis for quarantine pests, including analysis of environmental risks and living modified organisms
ISPM No. 12. (2001) Guidelines for phytosanitary certificates
ISPM No. 13. (2001) Guidelines for the notification of non-compliance and emergency action
ISPM No. 14. (2002) The use of integrated measures in a system approach for pest risk management
ISPM No. 15. (2002) Guidelines for regulating wood packing material in international trade
ISPM No. 16. (2002) Regulated non-quarantine pests: concept and application
ISPM No. 17. (2002) Pest reporting
ISPM No. 18. (2003) Guidelines for the use of irradiation as a phytosanitary measure
ISPM No. 19. (2003) Guidelines on lists of regulated pests
ISPM No. 20. (2004) Guidelines for a phytosanitary import regulatory system
ISPM No. 21. (2004) Pest risk analysis for regulated non-quarantine pests
ISPM No. 22. (2005) Requirements for the establishment of areas of low pest prevalence
ISPM No. 23. (2005) Guidelines for inspection
ISPM No. 24. (2005) Guidelines for the determination and recognition of equivalence of phytosanitary measures
ISPM No. 25. (2006) Consignment in transit
ISPM No. 26. (2006) Establishment of pest free areas for fruitflies (Tephritidae)