Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sunday, 15 June 2008

Petunjuk ekspor hasil pertanian

Seiring dengan dinamika pasar yang terus berkembang, batas negara atau wilayah bukan lagi dipandang sebagai penghalang, akan tetapi merupakan peluang yang harus siap dimanfaatkan. Produk pertanian dengan sejuta ragam, akan siap dikembangkan untuk memanfaatkan peluang pasar, bahkan menciptakan pasar.

Catatan ini dimaksudkan sebagai petunjuk awal yang berisikan petunjuk praktis pelaksanaan ekspor komoditi pertanian. Implementasinya dalam dunia perdagangan internasional yang tentunya masih perlu disesuaikan dengan ketentuan negara yang dituju dan keinginan pembeli. Petunjuk pelaksanaan ekspor yang dapat dipelajari adalah sebagai berikut:

I. Penyiapan dokumen hasil pertanian

Dokumen yang perlu disiapkan dan instansi yang menerbitkan/mengeluarkan adalah sebagai berikut:

1. Phytosanitary Certificate diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian yang ada di Bandar Udara dan Pelabuhan (Bila diperlukan)

2. Fumigation Certificate diterbitkan oleh Perusahaan Fumigasi yang ditunjuk Badan Karantina (Bila diperlukan)

3. Wood Packing Certificate diterbitkan oleh Perusahaan yang sudah diregistrasi Badan Karantina Pertanian (Bila diperlukan)

4. Quality Certificate, Test Certificate dan Chemical Analysis diterbitkan oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (Bila diperlukan)

5. Certificate of Quality, Certificate of weight, Chemical analysis dan Survey report/Inspection Certificate diterbitkan oleh Independent Surveyor yang disyahkan pemerintah (Bila diperlukan)

6. Veterinary Certificate diterbitkan oleh Dinas Peternakan (Bila diperlukan)

7. Certificate of Origin / Surat Keterangan Asal diterbitkan oleh Instansi yang membidangi perdagangan pada propinsi, kabupaten/kota atau instansi lain yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan

8. Packing List dikeluarkan oleh Ekspotir dan Perusahaan Jasa angkutan

9. Pemberitahuan Ekspor Barang dikeluarkan oleh Eksportir

10. Surat Setoran Bea Cukai dikeluarkan oleh Bank

11. Surat Setoran Pajak dikeluarkan oleh Bank

12. Surat Ijin Memuat Barang dikeluarkan Ditjen Bea dan Cukai

II. Penyiapan Dokumen Perusahaan / Eksportir

Dokumen Instansi yang diperlukan dan Instansi yang Menerbitkan / Mengeluarkan adalah sebagai berikut:

1. Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Bupati/Walikota

2. Tanda Daftar Perdagangan (TDP) dikeluarkan oleh Kantor Daftar Perusahaan

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (N.P.W.P) dikeluarkan oleh Kantor Inspeksi Pajak

III. Proses Kontrak Dagang


1. Eksportir mempromosikan komoditas ekspor melalui media
promosi seperti pameran dagang, internet, dll.

2. Impotir yang berminat mengirimkan Surat Permintaan Harga
(Letter of Inquiry) kepada Eksportir

3. Eksportir yang siap memenuhi permintaan menjawab Letter of Inquiry dengan mengirimkan Offer Sheet.

4. Importir yang berminat akan mengirimkan Order Sheet kepada Eksportir

5. Eksportir menyampaikan Sales's Contract kepada Importir

6. Importir yang menyetujui akan memberikan Sales’s Confirmation

IV. Jenis Pembayaran

1. Letter of Credit (L/C)

2. Non L/C (Cash against Document /CAD, Wesel dll )

V. Alternatif Pengiriman Barang

1. Menggunakan jasa angkutan laut
Dokumen yang dierbitkan oleh perusahaan jasa angkuta laut berupa Bill of Lading

2. Menggunakan Jasa angkutan udara
Dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa angkutan udara berupa Air Waybill

VI. Proses Pembukaan Letter of Credit (L/C)

1. Setelah Importir memberikan konfirmasi terhadap Sales's Contract yang diajukan Eksportir, Importir mengajukan aplikasi pembukaan L/C kepada Bank Pembuka (Opening Bank).

2. Opening Bank akan mengeluarkan L/C Confirmation dan meminta kepada Bank koresponden /Advising Bank yang ada di negara Eksportir untuk meneruskan L/C tersebut kepada Eksportir.

3. Advising Bank akan menyampaikan L/C Advice kepada Eksportir yang akan menjadi jaminan untuk pembayaran bila barang sudah dikirim dan diterima oleh Importir.

VII. Proses Pengiriman Barang Menggunakan Kapal Laut

1. Eksportir menyerahkan barang kepada perusahaan pelayaran (Shipping Company) berikut copy dokumen pendukung (Pajak Ekspor, Pajak Ekspor Tambahan /PET, Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB dll)

2. Shipping Company menyerahkan dokumen pengiriman barang (Shipping Document) kepada Eksportir.

3. Eksportir mengirimkan Shipping Document melalui Bank koresponden untuk disampaikan kepada Importir melalui Opening Bank di negara Importir.

4. Shipping Document akan digunakan oleh Importir untuk menerima barang di pelabuhan tujuan.


Sumber: Direktorat Pemasaran Internasional, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Deptan

2 comments:

Renata said...

pak, APE itu udah dihapus oleh disperindag. nggak perlu APE buat ekspor barang.

perkebunan lada organik said...

Pak..saya seorang produsen penghasil Lada Putih Organik,telah mendapatkan sertifikat dari Inofice..tapi soal pelanggan atau pasar saya sangat kesulitan mencari'ny..menurut bapak bagaimana..ini alamat blog saya,silahkan berkunjung..
http://ladaorganik.blogspot.com/