Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design: Kisi Karunia
Base Code: Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Friday, 13 January 2012

Tanya – Jawab Flu Burung di Indonesia

A. Pertanyaan Umum I

1. Sebutkan regulasi yang mengatur pengendalian penyakit AI di Indonesia?

a. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

b. Peraturan Menteri Pertanian No. 50 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Unggas di Pemukiman

c. Keputusan Dirjen. Peternakan No. 05018 Tanggal 5 Desember 2008 tentang Prosedur Operasional Standar Pengendalian Penyakit AI di Indonesia

d. Keputusan Menteri Pertanian No. 28 Tahun 2007 tentang Kompartementalisasi dan Zoning.

e. Perpres No. 30 tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis

f. Khusus di DKI Jakarta : (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 15 Tahun 2007 tentang Pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas (2) Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2007 tentang Restrukturisasi Perunggasan di DKI. Jakarta.

2. Program apa yang telah/sedang dilakukan dalam pengendalian AI melalui strategi Vaksinasi AI di Kementerian Pertanian ?

a. Vaksinasi AI merupakan salah satu strategi diantara 8 Strategi pengendalian AI pada unggas, dimaksudkan untuk memberikan kekebalan sehingga dapat mencegah terjadinya infeksi penyakit yang pada akhirnya dapat menurunkan sirkulasi virus yang beredar di lapangan.

b. Strategi vaksinasi AI secara tertarget diutamakan pada peternakan, wilayah risiko tinggi, bagi peternakan ayam ras bibit, petelur dan bila ayam kampung yang dipelihara secara intensif dalam pagar (tidak diumbar).

c. Pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi kaidah teknis yang benar, yakni vaksin yang tepat dan kualitas, cara vaksinasi yang benar, teratur pengulangannya, dimonitor kekebalan pasca vaksinasi.

d. Peran pemerintah dalam kebijakan penetapan master seed vaksin, pengawasan produksi dan kualitas vaksin yang beredar dan monitoring evaluasi keberhasilan program vaksinasi.

3. Program kerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Provinsi dan Kabupaten ?

a. Di tingkat Pusat (Kementerian)

1) Rapat Koordinasi AI, Rabies (Zoonosis) secara reguler antara Dit. Kesehatan Hewan (Kem. Pertanian) dengan Direktorat Pemberantasan Penyakit Bersumber Binatang (Kem. Kesehatan)

2) Forum WHOCC (WHO Collaboration Center) antara Badan Litbangkes, Dit. P2B2 (Kementerian Kesehatan) dengan Dit. Keswan, Bbalitvet (Kem. Pertanian) dalam bidang surveilans dan penelitian terpadu AI

b. Di tingkat Daerah

1) Surveilans dan investigasi AI terpadu antara Tim PDSR (Dinas Peternakan) dengan Tim DSO (Dinas Kesehatan) tingkat Kab/Kota dan lapangan.

2) Keterpaduan dalam aspek kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat pada a.l. : Pilot Project Ternak Sehat Peternak Sehat di Sukabumi, Pilot Project Tangerang, Pilot Project Jakarta Timur.

4. Jelaskan Sistem dan mekanisme kerja PDSR ?

a. PDSR atau Participatory Disease Surveillance and Response adalah metode surveilans dan respon dini dalam pengendalian AI khususnya pada unggas pekarangan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat.

b. Mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 2006, dimaksudkan guna mengetahui dan mencegah se dini mungkin kemungkinan penularan AI antar unggas pekarangan dan penularannya Flu Burung kepada masyarakat.

c. Dilakukan oleh Tim PDSR yang berbasis di tingkat Kab/Kota/Kec. Setelah menerima laporan kasus unggas sakit atau mati mendadak, maka Tim PDSR dalam waktu kurang dari 24 jam sudah harus datang di lokasi lalu melakukan UJI Cepat (Rapid Test) untuk mengetahui positip atau negatip AI. Bila masih meragukan maka diambil sampel spesimen dikirim ke Laboratorium Kesehatan Hewan/BBV/BPPV setempat.

d. Bila Rapid Test positip maka Tim PDSR wajib langsung SMS lapor kepada Kepala Dinas Peternakan Kab/Kota dan Koordinator LDCC prov. Kemudian Koordinator LDCC melanjutkan SMS kepada UPPAI Regional dan UPPAI Pusat. Sehingga diperoleh laporan secara real time tersebut melalui metode SMS Gateway.

e. Bila Rapid Test Positip, maka Tim PDSR langsung melakukan tindakan respons penyakit AI a.l. : pembersihan dan Disinfeksi, pemusnahan terbatas, isolasi/pembatasan lalu lintas unggas, penyuluhan kepada masyarakat, serta SMS info ke Tim DSO (kesehatan).

B. Pertanyaan Umum II

  1. Bagaimana Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyikapi merebaknya virus flu burung (H5N1) ini?

a. Pada berbagai kesempatan, kepada daerah dianjurkan untuk peningkatan kewaspadaan munculnya kasus AI pada unggas khususnya pada musim penghujan (Surat Edaran Menteri Pertanian kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Forum-forum pertemuan dll)

b. Meningkatkan deteksi dini dan respon cepat terutama oleh petugas PDSR (Participatory Disease Surveilance and Response) yang ada di masing-masing wilayah dengan melakukan penelusuran penyakit pada tempat-tempat yang dapat menjadi faktor risiko denagn bantuan pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.

c. Mengaktifkan kader AI sebagai relawan desa untuk membantu Dinas setempat dalam upaya meningkatkan pelaporan dini dugaan kasus HPAI .

d. Meningkartkan komitment daerah dalam menindak lanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor:50 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Unggas di Pemukiman.

e. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain dengan Kementerian Kesehatan, Dinas di daerah.

  1. Langkah khusus apa yang dilakukan dalam menangani merebaknya virus flu burung ini?

a. Membentuk tim surveilans dan investigasi dan tim pengendalian/pemberantasan untuk melakukan langkah – langkah surveilans dan investigasi menelusuri (trace back) adanya asal penularan, kemungkinan resiko penyebaran penyakit, upaya pengendalian, pemberantasan secara terpadu meliputi unsur-unsur Kementan, Kemenkes, Laboratorium (Balai Keswan DKI, BBV / BPPV dan Bbalitvet Bogor untuk melakukan surveilans dan investigasi penyakit AI.)

b. Mengikut sertakan industri perunggasan dan asosiasinya serta semua pelaku perdagangan unggas dalam terobosan pengendalian AI di Jabodetabek.

c. Meningkatkan dan memperkuat Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bekerjasama dengan Pemerintah daerah provinsi, Kabupaten/Kota.

d. Peningkatan pengawasan lalu lintas unggas dan produknya, bekerja sama dengan pihak karantina hewan, Kepolisian dan unsur Perhubungan.

  1. Seberapa efektif sweeping unggas yang dilakukan dalam menekan penyebaran virus flu burung (H5N1)

a. Cukup efektif sebagai shock therapy terhadap kewajiban masyarakat khususnya untuk menegakkan aturan yang ada di daerah . Khusus di DKI Jakarta, sweeping keberadaan unggas di lingkungan pemukiman, adalah sebagai pelaksanaan (law enforcement) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.

b. Dengan melakukan sweeping unggas diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus H5N1 dan mencegah masyarakat untuk tidak kontak langsung dengan faktor risiko yang dapat mengakibatkan terserang Flu Burung.

c. Dalam melakukan sweeping petugas harus dilengkapi pakaian PPE untuk menjaga petugas terinfeksi virus AI.

  1. Peran serta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan seperti apa dalam menghadapi ini?

a. Membuat Pedoman Pengendalian dan Penanggulangan AI secara nasional

b. Pengadaan dan pengiriman kebutuhan vaksin AI untuk unggas sektor 3 intensif dan sektor 4 bagi daerah endemis beresiko tinggi yang melaksanakan program vaksinasi

c. Pengiriman desinfektan ke seluruh daerah di Indonesia

d. Melalui bantuan organisasi Internasional, menyediakan fasilitas uji screening (uji cepat/rapid test) untuk mendeteksi AI, Pelatihan petugas PDSR maupun penyediaan operasioanl di lapangan

  1. Himbauan bagi warga, bagaimana mengantisipasi agar terhindar dari flu burung?

Masyarakat dihimbauan untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat (PHBS) antara lain :

a. Selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, desinfektan/antiseptik.

b. Gunakan masker (penutup hidung/mulut) dan sepatu karet dan sarung tangan apabila menangani unggas

c. Mandi dan selalu mengganti pakaian apabila sehabis menangani unggas.

d. Bila memelihara unggas / ayam harus dikandangkan dan jauh dari rumah dan selalu memelihara kebersihan kandang dengan melakukan biosekuriti (kebersihan dan desinfeksi)

e. Bila memelihara burung kicauan harus dijaga kebersihan kandang dan peralatan makan dan minum.

f. Jauhkan anak-anak dari unggas piaraan.

g. Laporkan kepada petugas peternakan terdekat atau pamong desa, bila ada kematian unggas di lingkungan pemukiman masing-masing.

h. Laporkan kepada petugas kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Dokter) apabila ada keluarga, tetangga yang menderita demam setelah kontak dengan unggas atau di lingkungannya ada kematian unggas.

C. Pertanyaan Tentang Situasi AI Secara Nasional

1. Bagaimana situasi AI pada unggas secara nasional, apakah ada penurunan atau peningkatan jumlah kasus dibanding tahun sebelumnya ?

a. Sejak terjadinya wabah AI pada unggas di Indonesia dideklarasikan pada Januari 2004 kasus meningkat yang puncaknya pada tahun 2007 dan secara bertahap menurun setiap tahun hingga pada akir tahun 2011.

b. Jumlah kasus secara nasional tahun 2011 sebanyak 1411, atau sekitar 122 kasus per bulan atau 4 kasus per hari. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya 1502 (th.2010) dan 2293 (th 2009).

2. Di bulan apa umumnya terjadi peningkatan jumlah kasus AI ?

a. Sebetulnya kasus AI pada unggas terjadi sepanjang hari, bulan dan tahun.

b. Namun kasus meningkat sejak Januari meningkat puncaknya bulan April 2011 (bersamaan umumnya musim hujan dan banjir), kemudian menurun hingga Desember 2011.

3. Di provinsi mana yang tertinggi dan terendah kasusnya di tahun 2011 ?

a. Provinsi dengan urutan kasus tertinggi hingga terendah pada unggas di tahun 2011 adalah : Sumbar, Sulsel, Riau, Lampung, Jateng, Jabar, Bali, Jambi, Gorontalo, DIY, Jatim, Banten, Bengkulu, NTB, Kaltim, Sumut, Sulbar, Aceh, Sulut, Sulteng, Babel, Kalbar, Sumsel, Sultra, Kalteng, NTT, Kepri, Kalsel dan DKI.

b. Provinsi yang hingga saat ini masih berstatus bebas AI adalah Maluku Utara. Akan terus dilakukan surveilans deteksi dini bila terjadi wabah pertama di provinsi ini.

4. Di tahun 2012 ini AI sudah terjadi dimana saja ?

a. Sejak tanggal 1 s/d 12 Januari 2012 berdasarkan laporan SMS Gateway dari Tim PDSR dilaporkan kasus AI pada unggas di 8 desa pada 8 Kab/kota di 7 Provinsi, yakni Jawa Tengah (Sragen, Brebes), Jawa Timur (Lamongan), Riau (Pekanbaru), Kalimantan Timur (Panajam Paser Utara), Jambi (Muaro Jambi), Sulawesi Selatan (Sidrap) dan DKI Jakarta (Jakarta Utara).

b. Jumlah unggas mati dilaporkan sebanyak 1.073 ekor, terbesar di Kab. Sidrap (Sulsel) pada ayam ras petelur sebanyak 723 ekor.

D. Pertanyaan Tentang Situasi AI di Jakarta

1. Bagaimana sebetulnya situasi AI pada unggas di prov. DKI Jakarta selama ini ?

a. Di DKI Jakarta pada tahun 2011 hanya ditemukan 2 kasus AI pada ayam kampung pada bulan Februari 2011. Berdasarkan hasil surveilans AI pada pasar tradisional di DKI Jakarta ternyata ditemukan rata-rata 36,1 %. Berdasarkan hasil surveilans prevalensi terstruktur di DKI Jakarta oleh BKHI, ditemukan prevalensi sebesar 10,5 % tahun 2011, pada ayam aduan, ayam buras, itik, tekukur dan ocehan.

b. Artinya walaupun angka kasus AI pada unggas pekarangan cukup rendah (karena larangan memelihara unggas umbaran), namun virus AI saat ini masih berpotensi beredar di DKI Jakarta karena masih banyaknya ayam ras dan ayam kampung yang masuk dari provinsi luar Jakarta sebagai pemasok ayam, yang diperkirakan sekitar 800.000 ekor per hari untuk dipotong dan dijual di Jakarta. Ayam dari luar Jakarta tersebut masih berpotensi risiko membawa dan menyebarkan virus AI ke kota Jakarta.

2. Tindakan pengendalian apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menurunkan kasus dan beredarnya virus AI di DKI Jakarta ?

a. Pemda DKI telah mengintensifkan penerapan beberapa strategi (1) Biosekuriti, (2) Depopulasi selektif (3) Surveilans dan penelusuran (4) Public Awareness (5) Pengawasan Lalu Lintas (6) Restrukturisasi Perunggasan (7) Penegakan Peraturan.

b. Kegiatan utama yang dilakukan di DKI Jakarta adalah antara lain (1) sweeping terhadap aturan Pergub DKI Jakarta No. 15 Th. 2007 pengendalian pemeliharaan unggas di pemukiman, (2) Percontohan Gerakan Pembersihan dan Disinfeksi di beberapa Tempat Penampungan dan Pemotongan Unggas serta Pasar Tradisional, (3) Rencana relokasi Tempat Penampungan dan Pemotongan Unggas secara bertahap (4) Kampanye Daging Unggas ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)

E. Pertanyaan Terkait Situasi AI di Sunter, Jakarta Utara

1. Sehubungan meninggalnya alm. PD (23) di Sunter Agung apa sebetulnya faktor risiko penyebab tertularnya virus Flu Burung ?

a. Padatnya penduduk di lingkungan pemukiman di wilayah Sunter Agung dengan higiene sanitasi yang kurang bersih, serta kondisi yang lembab serta didukung dengan masih banyaknya penduduk yang memelihara berbagai jenis unggas di lingkungan pemukiman seperti ayam kampung yang banyak berkeliaran/dilepaskan dipekarangan, berbagai jenis burung berkicau dan hobi memelihara /berusaha burung merpadi aduan menjadi faktor resiko yang sangat besar bersirkulasinya virus H5N1 di lingkungan dan menyebar di berbagai tempat.

b. Masih lemahnya pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2007 dan lemahnya pengawasan di lapangan

c. Rendahnya kepedulian masyarakat kota besar terhadap upaya pencegahan penularan penyakit ini.

2. Apa aturan Pemda DKI Jakarta tentang boleh tidaknya memelihara unggas di lingkungan pemukiman ?

a. Peraturan Menteri Pertanian No. 50 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Unggas di Pemukiman

b. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas

c. Peraturan Daerah (PERDA) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang tentang Restrukturisasi Perunggasan di DKI. Jakarta.

3. Bagaimana situasi terkini perkembangan kasus AI di wilayah Sunter, Jakarta Utara ?

a. Dari aspek perunggasan : terus dilakukan sweeping untuk penyisiran terhadap unggas yang masih dipelihara di wilayah pemukiman maupun pembakaran/pemusnahan kandang-kandang unggas di pemukiman, diseluruh wilayah RT/RW di Kecamatan Sunter Agung khususnya dan wilayah Jakarta Utara umumnya.

b. Minggu depan disetujui Walikota dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga termasuk para pemilik usaha peternakan burung merpati aduan, khususnya di wilayah RW. O6 Kelurahan Sunter Agung.

c. Dari hasil uji (test) di laboratorium Balai Kesehatan Hewan (BKH) DKI Jakarta terhadap semua sampel darah dan swab/usap cloaca unggas dan berbagai burung serta swab lingkungan kasus, menunjukkan hasil negatif .

4. Langkah-langkah apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk menerapkan Perda 4 Tahun 2007 ?

Pemerintah Pusat cq Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan difasilitasi oleh FAO bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah dan terus menyesaikan fasilitas seperti pembangunan Rumah Pemotongan Unggas di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan, pembangunan Cleaning and Desinfection House di lokasi Tempat penampungan Unggas Rawa Kepiting serta pembangunan percontohan pasar-pasar sehat maupun meningkatkan kemampuan/kapasitas petugas dan kegiatan lain sebagai pelaksanaan Peraturan daerah DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2007.

5. Hambatan dan Kendala dalam pelaksanaan Pergub dan Perda DKI Jakarta ?

a. Terbatasnya anggaran yang tersedia, baik di tingkat pusat maupun di wilayah DKI Jakarta, merupakan hambatan utama tertundanya target waktu penataan perunggasan di DKI Jakarta ini.

b. Komitmen semua pihak dan kesinambungan kegiatan secara terus menerus,

c. Partisipasi dan kesadaran para pelaku usaha yang masih kurang.

6. Seberapa besar tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap ancaman tertularnya Flu Burung ?

Secara umum, tingkat kesadaran masyarakat ibokota/kota besar terhadap hal-hal yang mengganggu kegiatan utama hidup di kota besar untuk mencari nafkah memang sangat rendah. Termasuk terhadap resiko penularan penyakit yang dapat mematikan tersebut.

7. Apa pesan kunci bagi masyarakat yang mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat umum ?

a. Masyarakat dihimbauan untuk berperilaku pola hidup sehat antara lain :

b. Selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan desinfektan/antiseptik.

c. Gunakan masker (penutup hidung/mulut) dan sepatu karet dan sarung tangan apabila menangani unggas

d. Mandi dan selalu mengganti pakaian apabila sehabis menangani unggas.

e. Bila memelihara unggas / ayam harus dikandangkan dan jauh dari rumah dan selalu memelihara kebersihan kandang dengan melakukan biosekuriti (kebersihan dan desinfeksi)

f. Bila memelihara burung kicauan harus dijaga kebersihan kandang dan peralatan makan dan minum.

g. Jauhkan anak-anak dari unggas piaraan.

h. Laporkan kepada petugas peternakan terdekat atau pamong desa, bila ada kematian unggas di lingkungan pemukiman masing-masing.

i. Laporkan kepada petugas kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Dokter) apabila ada keluarga, tetangga yang menderita demam setelah kontak dengan unggas atau di lingkungannya ada kematian unggas.

Sumber : UPPAI, Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

Tuesday, 3 January 2012

Training Wirausaha

 

Training Wirausaha Bersama Bob Sadino

 

"Kunci sukses adalah tidak mudah menyerah dan jangan takut untuk gagal. Dengan kegagalan, kita bisa belajar bagaimana ke depan lebih baik lagi. Jadi, jangan pernah takut untuk gagal" demikian disampaikan oleh Bob Sadino, ikon entrepreneur Indonesia, dalam Training Kewirausahaan bertema “Sukses di Rantau” yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa Jepang, bekerjasama dengan PPI, IPTIJ, serta didukung oleh KBRI Tokyo dan Bank Indonesia Tokyo.


Bob Sadino datang ke Jepang untuk membagi ilmunya pada masyarakat Indonesia di Tokyo dalam training yang diselenggarakan di Sekolah Republik Indonesia Tokyo (SRIT) serta di Okayama, pada tanggal 24 dan 25 September 2011. Training tersebut dihadiri oleh lebih 400 orang mahasiswa dan pekerja Indonesia di Jepang.


Di hadapan masyarakat Indonesia di Jepang, Om Bob yang tampil dengan gaya khas baju kemeja putih kotak-kotak dipadu celana jins pendek menyampaikan pengalaman hidupnya tentang memulai sebuah usaha tanpa harus menggunakan modal besar.


"Yang penting dalam usaha adalah kemauan dan berani menerima kegagalan. Semua usaha jenis apa pun akan tetap jalan. Dan usaha yang paling bertahan lama serta cocok di negara kita adalah agropreneur," kata Om Bob yang juga menyebut dirinya sebagai seorang petani.

Bersama Om Bob Sadino, tampil pula pengusaha sukses Indonesia, Zainal Abidin yang juga dikenal dengan julukan Jay Teroris. Dalam pemaparannya, Jay membangkitkan semangat masyarakat Indonesia melalui bukunya “Monyet Aja Bisa Cari Duit”. Ini adalah buku tentang pengalaman Jay dalam memulai berbagai usahanya, dari bawah hingga sukses seperti saat ini.


Hadir pula sebagai pembicara dalam training tersebut pihak Bank Indonesia Tokyo, yang diwakili oleh ekonom BI Tokyo, Junanto Herdiawan. Dalam kesempatan tersebut, Bank Indonesia menyampaikan perkembangan kondisi ekonomi global, ekonomi Indonesia, dan peranan UMKM di dalamnya.

Antusiasme masyarakat Indonesia sangat tinggi dalam acara tersebut, terlihat dari tetap bertahannya mereka mengikut training yang dimulai dari pukul 10 pagi hingga 5 sore. Bagi mereka, training semacam ini sangat bermanfaat sebagai penambah motivasi untuk memulai usaha di tanah air, sepulang dari Jepang nanti.

Sumber : KBRI Tokyo, 26 September 2011

Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II pasca-reshuffle

Menteri Koordinator

1. Menko Politik Hukum dan Keamanan: Marsekal (Purn) Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: R Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi

Menteri

1. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
2. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
3. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
4. Menteri Hukum dan HAM: Amir Syamsuddin
5. Menteri Keuangan: Agus Martowardojo
6. Menteri ESDM: Jero Wacik
7. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
8. Menteri Perdagangan: Gita Wirjawan
9. Menteri Pertanian: Suswono
10. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
11. Menteri Perhubungan: EE Mangindaan
12. Menteri Kelautan dan Perikanan: Cicip Sutarjo
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
14. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
15. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Sedyaningsih
16. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional: Mohammad Nuh
17. Menteri Sosial: Salim Segaf Al Jufri
18. Menteri Agama: Suryadharma Ali
19. Menteri Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif: Mari Elka Pangestu
20. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
21. Menteri Riset dan Teknologi: Gusti Muhammad Hatta
22. Menteri Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan
23. Menteri Lingkungan Hidup: Baltazar Kambuaya
24. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Amalia Sari Gumelar
25. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Azwar Abubakar
26. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Ahmad Helmy Faishal Zaini
27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
28. Menteri BUMN: Dahlan Iskan
29. Menteri Pemuda dan Olahraga: Andi Alfian Mallarangeng
30. Menteri Perumahan Rakyat: Djan Faridz

Pejabat Setingkat Menteri

1. Kepala BIN: Letjen TNI Marciano Norman

Wakil Menteri yang tidak termasuk dalam kabinet:

Wakil Menteri Baru:

1. Wakil Menteri Kesehatan: Ali Gufron Mukti
2. Wakil Menteri Kebudayaan dan Industri Kreatif: Sapta Nirwandar
3. Wakil Menteri Luar Negeri: Wardana
4. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional bidang Pendidikan: Musliar Kasim
5. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional bidang Kebudayaan: Wiendu Nuryanti
6. Wakil Menteri BUMN: Mahmudin Yasin
7. Wakil Menteri Perdagangan: Bayu Krisnamurthi
8. Wakil Menteri Keuangan: Mahendra Siregar
9. Wakil Menteri Pertanian: Rusman Heriawan
10. Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi: Eko Prasodjo
11. Wakil Menteri Hukum dan HAM: Denny Indrayana
12. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Widjajono Partowidagdo
13. Wakil Menteri Agama: Nasaruddin Umar

Wakil Menteri Lama:

1. Wakil Menteri Perhubungan: Bambang Susantono
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sjafrie Sjamsoeddin
3. Wakil Menteri Perindustrian: Alex Retraubun
4. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional: Fasli Djalal
5. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional: Lukita Dinarsyah Tuwo
6. Wakil Menteri Keuangan: Anny Ratnawati
7. Wakil Menteri Pekerjaan Umum: Hermanto Dardak

Friday, 23 December 2011

Peringatan Hari Rabies Sedunia 2011

Peringatan Hari Rabies Sedunia ( World Rabies Day ) tahun 2011 dibuka oleh Gubernur Bali yang diwakili oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali, Ir. I Putu Sumantra,M.App.Sc. didampingi oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI beserta undangan para Bupati/Wali Kota se Bali atau yang mewakili, Ketua DPRD Provinsi Bali atau yang mewakili, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI, Kepala Badan Karantina Pertanian, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional, Ketua Komnas Zoonosis Kemenko Kesra RI, Para Kadisnak dan Kesehatan Hewan dari seluruh Indonesia, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Barat dan NTT, Perwakilan dari FAO, WHO, UNICEP dan Negara- negara Donor dan para undangan lainya.

Dalam acara ini Kadisnak menyampaikan pertama marilah kita haturkan Pujastuti dan angayu bagia kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa/Tahan Yang Maha Esa atas Asung Kertha Wara Nugraha-Nya maka kita dapat berkumpul di Artsenter dalam keadaan sehat dan berbahagia mengikuti acara Peringatan Hari Rabies Sedunia ( World Rabies Day ) Tahun 2011 untuk Indonesia. Sumantra menyampaikan sambutan Gubernur Bali pada kesempatan yang berbahagia ini atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali mengucapkan selamat datang di Bali khususnya kepada seluruh peserta dan undangan dari luar Bali dan penghargaan yang sebesar besarnya kepada semua pihak, khususnya kepada Dirjen Peternakan dan Keswan Kementerian Pertanian RI yang bekerjasama dengan Food and Agriculture Organization ( FAO ) Indonesia telah memilih kembali Provinsi Bali sebagai tempat penyelenggaraan peringatan Hari Rabies Sedunia ( World Rabies Day ) tahun 2011.

Rabies merupakan penyakit zoonosis yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kematian hingga 100% bagi manusia maupun hewan yang telah terinfeksi. Penyakit Rabies telah menyebabkan kekhawatiran masyarakat di dunia karena telah ditemukan hampir di seluruh dunia. Bahkan saja di negara-negara berkembang, di negara-negara yang sedang berkembang tetapi juga di negara-negara maju, sesuai dengan catatan WHO jumlah orang meninggal akibat rabies melebihi 55.000 orang setiap tahunya, Oleh karena itu maka pengendalian penyakit rabies didunia harus mendapatkan perhatian selutuh negara dan organisasi di dunia.

Kasus rabies di Bali yang terjadi pada tanggal 28 Nopember 2008 merupakan kejadian yang mengejutkan Pemerintah dan masyarakat Bali yang sebelumnya secara historis merupakan daerah yang bebas dari rabies. Penyebarannya yang sangat cepat diseluruh Kabupaten dan Kota se Bali yang disertai dengan kasus gigitan anjing pada masyarakat yang sangat banyak menjadikan suasana yang sangat mengkhawatirkan. Sejak ditemukan penyakit rabies di Bali, hingga saat ini telah menyebabkan kematian sebanyak 132 orang dan telah menyedot dana puluhan milyar rupiah untuk pengendalian dan penanganan kasus gigitan. Sebagai destinasi pariwisata dunia dan pintu gerbang kepariwisataan Indonesia, tentunya kejadian tersebut sangat tidak diharapkan berlangsung lama dan harus segera dilakukan langkah-langkah pengendalian yang strategis agar Provinsi Bali dapat cepat terbebas dari kasus rabies.

Sebagai upaya telah dilaksanakan guna pengendalian pemberantasan dan pembebasan rabies di Bali seperti : Sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, vaksinasi, eliminasi, surveilans, pengawasan lalu lintas dan perdagangan hewan penular rabies dan lain sebagainya seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali No. 15 tahun 2009 tentang Penanggulangi Rabies di Provinsi Bali. Evaluasi dan analisa dampak dari seluruh kegiatan dilapangan juga dilakukan guna mendapatkan strategi yang lebih baik dalam pengendalian dan pemberantasannya menuju terwujudnya Program Bali Bebas Kasus Rabies Tahun 2012.

Vaksinasi massal pada hewan penular rabies khususnya anjing salah satu langkah yang telah dilaksanakan. Pelaksanaan vaksinasi massal tahap pertama telah dilaksanakan pada bulan September 2010 hingga Maret 2011 yang bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat Bali Animal Welirare Asociation ( BAWA ) dengan dukungan pendanaan dari World Society for Protection of Animal ( WSPA ) serta dana APBD Provinsi dan Kabupaten Kota se Bali serta APBN . Pelaksanaan vaksinasi massal rabies tahap II juga telah digelar mulai tanggal 25 Mei hingga 15 September 2011 yang didanai dari APBD Prov.Bali, APBN serta dukungan dari FAO dan WHO.

Pelaksanaan vaksinasi massal tersebut yang disertai dengan kebijakan pemberian VAR terhadap setiap orang yang beresiko akibat tergigit anjing telah menurunkan kasus rabies pada hewan penular rabies maupun kematian pada manusia. Jika pada tahun 2010 ditemukan sebanyak 404 kasus positif rabies pada anjing dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Veteriner Denpasar terhadap 3.303 sempel otak anjing yang dikirim dari seluruh Bali. Pada tahun 2011 sampai dengan tanggal 14 September 2011 telah terjadi penurunan yaitu sebanyak 231 ekor anjing yang dicurigai rabies dan sebanyak 67 ekor yang positif dari hasil pengamatan laboratorium. Dari 273 desa di Bali yang pernah ditemukan kasus rabies saat ini sebanyak 174 desa sudah tidak ditemukan lagi kasus selama lebih dari 12 bulan, 33 desa lebih dari 9 bulan dan 23 desa lebih dari 6 bulan.

Kasus kematian pada manusia juga telah terjadi penurunan yang berarti. Selama tahun 2010 jumlah orang meninggal yang dicurigai rabies sebanyak 82 orang dan yang positif secara laboratorium sebanyak 34 kasus, sedangkan selama tahun 2011 sampai dengan hari ini dilaporkan kematian orang yang dicurigai rabies sebanyak 18 orang dan 5 diantaranya yang masih positif secara laboratorium. Rabies di Bali sudah menunjukan penurunan, namun kewaspadaan tetap dilakukan di masyarakat.

Pada tahun 2012 akan dilaksanakan kembali vaksinasi massal rabies tahap III yang akan diikuti dengan langkah pengendalian populasi serta penertiban pemeliharaan dan perdagangan hewan penular rabies khususnya pemeliharaan dan perdagangan anjing. Hal ini sangat perlu dilakukan agar populasi anjing tidak terus berkembang. Populasi anjing di Bali diharapkan bisa dipertahankan sebanyak 150.000 hingga maksimal 200.000 ekor saja dengan pemeliharaan yang baik dan benar. Dengan jumlah dan cara pemeliharaan tersebut maka program vaksinasi akan lebih berhasil yang diikuti dengan berkurangnya kasus gigitan dan tidak lagi terjadi kematian pada manusia sehingga dapat diwujudkanya Bali Bebas Kasus Rabies Tahun 2012. Dengan dukungan dan partisipasi semua pihak baik Nasional maupun Internasional guna mensukseskan cita-cita tersebut sesuai dengan prinsip " One World One Health".

Berdasarkan apa yang telah disampaikan tadi dalam sambutan Gubenur Bali dibacakan oleh Sumantra maka momentum ini saya pandang sangatlah penting bagi kita semua dalam rangka upaya bersama-sama memberantas rabies di dunia, khususnya di Indonesia dan lebih khusus lagi di Provinsi Bali. Dalam acara dan kesempatan ini atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali juga memberikan penghargaan dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas partisipasi Yayasan Bali Animal Walfare Asociation ( BAWA ) serta perhatian dan dukungan dari World Society for Protection of Animal (WSPA), FAO, WHO, ACIAR, AusAID. USAID, JSI Deliver serta Pemerintah Pusat dalam pemberantasan rabies di Provinsi Bali. Mudah-mudahan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan berlangsung terus hingga status Bali Bebas dari Rabies dapat tercapai dan dapat terus dipertahankan.

Sumber : Pranata Humas Disnak Provinsi Bali